10 0 128 KB
TUGAS 2 LAB. PAJAK PENGHASILAN
NAMA
: ILHAM ADE KANTARI
NIM
: 041021013
UPBJJ
: Mataram
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA
PPh Pasal No
Objek Pajak Penghasilan
Tarif (%)
Peraturan yang Berlaku
Berapa (?)
Bunga deposito / tabungan, 1. diskonto SBI dan jasa giro****
2.
3.
4.
5.
Bunga dari obligasi dengan kupon WP dalam negeri dan BUT
Bunga dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT seusai P3B
Diskonto dari obligasi dengan kupon bagi WP luar negeri non BUT
PPH Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 ayat (2)
20%
15%
20%
20%
Honorarium sebesar Rp. 5.000.000 atas nama Ali, SH., M.H. (Penghasilan PPh Pasal 21 Bruto X 50%) x 5%
6.
ASN DKI jakarta, Gol III
PPh Pasal 21 Penghasilan Kena pajak :
1. Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang – undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 2. Peraturan pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 3. Peraturan menteri keuangan Nomor 26/PMK.010/2016 1. Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang – undang Pajak penghasilan Nomor 36 tahun 2008 2. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 1. Pasal 4 ayat (2) hruuf a Undang – undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 2. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 1. Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang – undang pajak Pengahasilan Nomor 36 tahun 2008 2. Peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2019 1. Pasal 21 Undang – undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008 2. Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER32/PJ/2015 1. Pasal 21 Undang – undang Pajak
Sampai dengan Rp.50.000.0 00 tarif 5% Diatas Rp.50.000.0 00 – Rp.250.000. 000 tarif 15% Di atas Rp.250.000. 000 – RP.500.000. 000 tarif 25% PPh Pasal 22 0,25% x DPP PPN
Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 2. Pasal 17 Undang – undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008
1. Pasal 22 Undang – undang Pajak Pengahasilan Nomor 36 Tahun 2008
7.
Penjualan barang produksi industri semen didalam negeri
8.
Pembelian bahan untuk PPh Pasal 22 0,25% x keperluan industri atau harga ekspor di bidang perkebunan pembelian
1. Pasal 22 Undang – undang Pajak Pengahasilan Nomor 36 Tahun 2008
9.
Jasa sewa mobil
PPh Pasal 23 2%
1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang – undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008
10.
Royalti
PPh Pasal 23 15%
1. Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang – undang Pajak Pengahasilan Nomor 36 Tahun 2008