Tugas 3 Administrasi Pemerintahan Desa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 3 Nama Jurusan Mata Kuliah NIM



: MUNTASIR : Administrasi Negara : Administrasi Pemerintahan Desa : 030693539



1. Kemukakan saran anda berkaitan dengan pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Kepolisian Republik NKRI terhadap penggunaan dana desa Jawaban Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah sebagaimana dinyatakan dalam nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sejak bergulir pada tahun 2015 lalu hingga tahun 2019, sebanyak 260 triliun dana desa mengalir ke 74.957 desa. Tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2015 hingga semester I 2018  kasus korupsi dana desa meningkat dari tahun ke tahun. Tercatat 181 kasus korupsi dana desa dengan keseluruhan tersangka sebanyak 184 orang. Tahun 2015 hanya 17 kasus, tahun 2016 menjadi 41 kasus. Di tahun 2017 jumlahnya melonjak lebih dari 2 kali lipat menjadi 96 kasus.  Sementara semester I tahun 2018 lalu sudah 27 kasus yang semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan. Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta  adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan. Maka untuk menghindari adanya praktek korupsi dalam pengelolaan dana Desa Pengawasan Eksterna dari Kepolisian sangat lah penting, namun dalam melaksanakan tugasnya kepolisian harus berdasarkan undang-undang yang berlaku, dan kepolisian tidak berhak mengatur dan mengarahkan kepala desa dalam melaksanakan tugasnya. Tugas kepolisian hanya melakukan pengawasan dalam penggunaan dana desa. 2. Mengapa pengawasan terhadap pemerintahan desa perlu dilakukan?. Berikan 3 alasan  Jawaban Proses pengawasan terhadap pemerintahan desa adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan desa berjalan secara efesien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan terhadap pemerintahan desa dilakukan agar menghindari praktik korupsi atau penyalahgunaan dana desa. Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan dimasa mendatang. Sedangkan tujuan dari pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur pemerintahan desa dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih. 3. Buatlah contoh Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) keuangan desa. Jawaban Sistematika Laporan Hasil Pemeriksaan



A. Mekanisme Pemeriksaan a. Persiapan pemeriksaan b. Koordinasi Rencana Pemeriksaan 1) Pengumpulan data dan informasi umum mengenai obyek yang diperiksa. Menghimpuan data dan informasi yang berkaitan dengan obyek yang diperiksa antara lain : a. Peraturan perundang-undangan b. Data umum yang akan diperiksa c. Laporan pelaksanaan program/kegiatan dari obyek yang diperiksa d. Laporan hasil Pemeriksaan Aparat Pengawasan sebelumnya. e. Sumber informasi lain yang dapat memberi kejelasan mengenai pelaksanaan kegiatan obyek yang diperiksa 2) Menelaah data dan informasi yang dikumpulkan untuk bahan pemeriksaan. c. Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan (PKP) Penyusunan Program kerja pemeriksaan meliputi kegiatan : 1) Penentuan personil 2) Penentuan jadual waktu pemeriksaan 3) Penentuan obyek, sasaran dan ruang lingkup pemeriksaan. 4) Menyusun langkah-langkah pemeriksaan. B. Pelaksaan Pemeriksaan a. Pertemuan awal b. Kegiatan Pemeriksaan 1) Tim pemeriksa melaksanakan tugas pemeriksaan pada obyek-obyek yang akan diperiksa sesuai program kerja pemeriksaan. 2) Kertas Kerja Pemeriksaan a) Setiap tim Pemeriksa wajib menuangkan hasil pemeriksaan ke dalam kertas kerja pemeriksaan b) KKP interview secara berjenjang oleh ketua tim, Pengendali teknis dan inspektur kabupaten/ kota dengan memberikan paraf pada KKP yang direview dan dilakukan pemberkasan. c) Kertas kerja pemeriksaan disusun dalam satu berkas. 3) Konfirmasi temuan hasil pemeriksaan 4) Penyusunan pokok-pokok hasil pemeriksaan. c. Pertemuan akhir C. Pelaporan Hasil Pemeriksaan a. Ekspose hasil pemeriksaan 1) Selambat-lambatnya 1 minggu setelsah selesai pemeriksaan wajib melakukan ekpose hasil pemeriksaan. 2) Inspektur pembantu wilayah menyerhakan konsep LHP 3 hari sebelum dilaksanakan ekspose. 3) Ekspose konsep LHP oleh tim pemeriksan dipimpin oleh inspektur pembantu wilayah. 4) Penyanggahan dalam ekspose harus memenuhi quorum (50%+1). 5) Sub bagian evaluasi dan pelaporan membuat notulen ekspose sebagai bahan perbaikan konsep hasil laporan pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh tim pemeriksa. b. Penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Selambat-lambatnya 15 hari setelah pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan. Tim pemeriksa wajib menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan.



Sumber : Permendagri No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman tata cara pengawasan atas penyelenggaran pemerintahan desa.