Tugas 3 HKUM4407.pdf [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 3 Soal 1 Pada tanggal 15 Oktober 2019, perusahaan A menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang yang berasal dari hasil pemeriksaan pajak dan menyebutkan bahwa masih terdapat kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan A sebesar 5 miliar rupiah. Berdasarkan catatan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut dikirim pada tanggal 13 Oktober 2019. Setelah mempelajari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, direksi perusahaan A berpendapat bahwa terdapat kesalahan dalam penghitungan jumlah pajak oleh pemeriksa pajak dan perusahaan A tidak seharusnya perlu lagi membayarkan jumlah pajak yang disebutkan dalam. Berdasarkan hal tersebut, perusahaan A memutuskan untuk mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan Pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pertanyaan: Menurut Anda ke manakah permohonan keberatan itu harus disampaikan, dan apakah persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan keberatan tersebut dapat dipertimbangkan? Jawaban: Menurut Pasal 25 UU KUP, permohonan keberatan tersebut diajukan perusahaan kepada Direktur Jenderal Pajak, dengan syarat yang harus dipenuhi dulu sebelumnya agar permohonan keberatan tersebut dapat di pertimbangkan. Berikut adalah syarat pengajuan keberatan: 1. 2. 3. 4.



diajukan secara tertulis; dalam bahasa Indonesia; dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirimnya Surat Ketetapan Pajak; mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak; 5. mengemukakan alasan yang menjadi dasar perhitungan; 6. dalam mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus di bayar paling sedikit sejumlah yang telah di setujui wajib pajak dalam pembahasan hasil akhir pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.



Soal 2



Berdasarkan Pasal 27 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak. Dalam mengajukan permohonan banding, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pada awal tahun 2018, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak atas perusahaan Y (sebuah anak perusahaan dari perusahaan yang berlokasi di Singapura) untuk tahun pajak 2016. Pada tanggal 9 September 2018, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar kepada perusahaan Y untuk tahun pajak 2016 sebesar 500 miliar rupiah dan mengirimkannya kepada perusahaan Y pada tanggal 14 September 2018. Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, perusahaan Y mengajukan keberatan 15 Oktober 2018 dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan perusahaan Y beserta dasar perhitungannya. Direktorat Jenderal Pajak kemudian menerbitkan Surat Keputusan Keberatan pada tanggal 14 April 2019 yang pada intinya menolak keberatan yang diajukan Wajib Pajak. Atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, pada tanggal 25 Mei 2019, perusahaan Y mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. Permohonan banding diajukan secara tertulis dan dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan dan mengemukakan alasan yang jelas sebagai dasar permohonan banding. Pertanyaan: Jika Anda ditugaskan untuk menindaklanjuti permohonan banding tersebut, apakah Anda akan menerima atau menolak permohonan banding tersebut? Pertimbangkan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan Y dalam mengajukan permohonan banding. Jawaban: Saya akan menerima permohonan banding tersebut, karena perusahaan Y berhak untuk mengajukan permohonan banding kepada PTTUN dan perusahaan Y sudah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan banding sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.



SUMBER BMP HKUM4407, Hukum Pajak dan Acara Perpajakan, Modul 7-8, Universitas Terbuka