Tugas 3 Hukum Agraria 22 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas 3 Hukum Agraria 22 Nama : Arya Novara Josua Christensen NIM : 043644871 Bagi masyarakat yang awam terhadap hukum, segala permasalahan tentang tanah dan kepemilikannya terasa rumit. Hal ini terbukti dari banyaknya kasus sengketa tanah yang semakin hari semakin banyak. Setiap proses peralihan tanah baik melalui jual-beli, warisan,hibah, tukar menukar dan lain sebagainya sebenarnya dapat diselesaikan dengan prosedur hukum yang benar. Hal ini penting untuk menghindari sengketa yang muncul dikemudian hari. Sebagai contoh dalam kasus hibah berikut ini. Tuan Sadath memiliki sebidang tanah berikut bangunan toko diatasnya seluas 300 meter persegi, terletak di Jalan Pamulang Barat no 7 Tangerang Selatan. Tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik. Dikarenakan sudah terlalu tua dan tidak bisa lagi mengurusi tokonya. Kemudian Tuan Sadath menjual tanah beserta tokonya kepada Tuan Hidayat selaku partner bisnisnya. Dari kasus tersebut, bagaimana prosedur jual beli yang benar agar di kemudian hari tidak timbul permasalahan? Jawaban : Pastikan status tanah Ada tiga istilah yang sering digunakan untuk mengecek status tanah, yaitu free, clean, dan clear. Free adalah tanah bebas sengketa, artinya nama pemilik sesuai dengan yang tertera di sertifikat tanah. Sedangkan clean yaitu tanah tersebut tidak sedang digunakan untuk kegiatan ekonomi atau sedang ditempati oleh orang lain yang tidak berhak. Lalu clear berarti ukuran serta batasan-batasan tanah tersebut tepat seperti yang ada di sertifikat. Tanah harus memiliki surat yang asli dan lengkap Sebelum melangkah ke tahap pengecekan yang lebih jauh, pastikan kelengkapan surat-surat tanah. Legalitas merupakan hal wajib yang harus ditanyakan pertama kali saat akan membeli tanah. Jangan sampai tanah yang Anda beli itu bersertifikat bodong atau duplikasi sertifikat asli. Untuk memastikannya, Anda bersama dengan penjual tanah baiknya menyempatkan waktu untuk mengecek keaslian surat tanah di Badan Pertahanan Nasional (BPN) setempat. BPN akan mengecek keaslian sertifikat tanah berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah. Ini diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 34. Atau, cek sertifikat tanah Anda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional. Aplikasi tersebut memberikan layanan untuk mencari tahu persyaratan dan simulai biaya layanan pertanahan, menelusuri berkas sertifikat bidang tanah, serta melihat langsung lokasi bidang tanah di peta online. Dengan melakukan pengecekan detail, Anda dapat memastikan bahwa tanah yang ingin dibeli tidak sedang dijaminkan atau tersangkut masalah sengketa. Cek kondisi tanah



Sebelum membeli tanah, langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah mengecek lokasinya. Ini bertujuan untuk mengetahui prospek tanah yang ingin dibeli dalam beberapa tahun kedepan. Bila lokasinya aman, strategis, dan didukung oleh infrastuktur yang memadai, tanah tersebut mungkin layak untuk dipertimbangkan. Selain itu, periksa juga kontur dan jenis tanah, apakah nantinya bisa untuk didirikan bangunan atau tidak. Kebanyakan, pembeli menginginkan tanah yang datar, artinya posisi tanah tersebut tidak miring. Kecuali jika Anda tidak masalah dengan hal itu. Lalu, periksa ketersediaan debit air di area tanah incaran Anda. Air adalah kebutuhan yang sangat penting, namun ada beberapa pembeli yang lupa memastikan hal ini sebelum membeli tanah. Untuk itu, usahakan debit air di area tanah yang akan dibeli cukup bagi kebutuhan Anda. Anda dapat memeriksa rencana tata ruang di website Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Membuat Akta Jual Beli (AJB) Bila dirasa tanah tersebut sudah cocok dan sesuai dengan persyaratan, saatnya Anda dan penjual membuat AJB, yaitu perjanjian jual beli sebagai bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli tanah. AJB dapat dibuat dalam berbagai bentuk sertifikat kepemilikan tanah, baik Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), atau girik. Penandatanganan AJB harus dilakukan di hadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menyertakan persyaratan dari pihak penjual dan pembeli. Pihak penjual diharuskan memiliki sertifikat tanah asli, KTP penjual suami/istri (jika penjual suami/istri meninggal, maka perlu membawa akta kematian), bukti PBB 10 tahun terakhir, surat persetujuan suami/istri, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan pihak pembeli harus menyertakan KTP dan KK. Bawa berkas AJB ke BPN Setelah itu, bawa berkas AJB yang sudah ditandatangani kedua belah pihak ke BPN. Batas penyerahan AJB paling lambat adalah tujuh hari setelah penandatanganan. Penyerahan ini juga turut menyertakan surat permohonan balik nama. Dokumen yang diperlukan untuk permohonan balik nama adalah sertifikat hak atas tanah, KTP penjual dan pembeli, bukti lunas BPHTB, serta bukti lunas Pph. Setelah berkas diserahkan, petugas akan membuatkan surat tanda bukti penerimaan proses balik nama. Proses jual beli tanah selesai apabila nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat telah dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Itu adalah beberapa proses yang harus anda lakukan jika ingin melakukan proses jual beli tanah, melakukan proses jual beli tanah memang rumit, namun harus dijalankan agar semuanya jelas. Untuk itu, periksa terlebih dulu dokumen atau sertifikat ketika melakukan jual beli tanah. Jangan sampai Anda tersangkut masalah hukum karena belum menggali informasi lengkap dari tanah yang akan dibeli.