TUGAS 3 HUKUM TELEMATIKA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, sehingga diperlukan berbagai upaya pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, social safety net, serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak. Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk menangani Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu ini berisi kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) untuk menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitass sistem keuangan, termasuk memutuskan total tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Namun di balik melonjaknya anggaran negara untuk mencegah Covid-19, penerimaan negara di sektor perpajakan dipastikan mengalami penurunan. Sri Mulyani menegaskan penerimaan Perpajakan turun akibat kondisi ekonomi melemah, dukungan insentif pajak dan penurunan tarif PPh, serta PNBP juga mengalami penurunan sebagai dampak jatuhnya harga komoditas. Untuk itu, guna membantu sektor penerimaan negara dari sektor pajak, pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan di sektor pajak, selain pemberian insentif. Kebijakan perpajakan tersebut adalah pengenaan pajak untuk seluruh transaksi elektronik yang tidak berwujud atau jasa, sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf b dan Pasal 6 Perppu 1/2020. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil oleh pemerintah mengingat terjadinya peningkatan transaksi elektronik selama social/physical distancing. Hal ini juga menjadi bagian untuk menjaga basis pajak pemerintah. “Selama ada pembatasan mobilitas orang, sangat besar pergerakan transaksi elektronik. Pemajakan ini dilakukan untuk menjaga basis pajak pemerintah. Saat ini semua serba online, makanya menyasar online,” kata Sri Mulyani dalam streaming konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4). Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemajakan ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha online di dalam negeri, namun juga berlaku untuk pelaku usaha online luar negeri yang memiliki significant economic presence di Indonesia walaupun belum menjadi Bentuk Usaha Tetap (BUT). Adapun bentuk pengenaan pajaknya adalah pemungutan dan penyetoran PPN atas impor barang tidak berwujud dan jasa oleh platform LN. Selain itu pengenaan pajak kepada SPLN yang memiliki significant economic presence di Indonesia dengan perdagangan melalui sistem elektronik. “Ini juga berlaku untuk subyek pajak luar negeri yang memiliki significant economic presence di Indonesia walaupun tidak BUT. Seperti ZOOM itu banyak digunakan di Indonesia sekarang, dan Netflix tetap bisa jadi subyek pajak luar negeri,” tambahnya. Sumber : detik.com Soal :



1. Salah satu cara penggunaan transfer elektronik adalah menggunakan internet banking atau mobile banking sebagai aplikasinya. Uraikan pendapat saudara mengenai keamanan dari penggunaan aplikasi tersebut? 2. Bagaimana pengaturan pajak transaksi online menurut RUU Omnibus Law? apakah jika ini diberlakukan akan memberi nilai positif terutama terhadap perkembangan kegiatan siber? Jelaskan 3. Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah yang menggunakan transaksi online? Jelaskan JAWAB 1. Menurut saya penggunaan internet banking dalam transaksi online cukup aman, karena aplikasi ini sudah menerapkan berbagai sistem keamanan. Keamanan yang digunakan ada berbagai macam mulai dari digital sertifikat, one time password, captcha dan lainlain. Tetapi walaupun sudah memiliki keamanan yang berlapis namun masih bisa dibobol oleh hacker. Jadi menurut saya internet banking sudah cukup aman digunakan dan tinggal bagaimana kita sendiri untuk menggunakannya dan selalu berhati-hati dalam transaksi agar menghindarkan diri dari ancaman para hacker. 2. Dalam draf awal RUU tersebut pemerintah menyebut pengenaan pajak transaksi digital dikenakan atas transaksi barang atau jasa dari luar negeri kepada pembeli Indonesia yang dilakukan oleh subjek pajak luar negeri secara langsung atau platform luarnegeri. Jika ini diterapkan maka menurut saya kegiatan transaksi online dalam hal ini penjualan dan pembelian barang menggunakan e-commerce akan mengalami penurunan walaupun tidak signifikan. Ini terjadi karena yang membuat masyarakat tertarik untuk berbelanja secara online adalah barang yang dibeli tidak dikenakan pajak dan juga banyaknya voucher diskon sehingga harga lebih bersahabat dan murah. Pemberian pajak ini juga nanti akan mempengaruhi usaha kecil dan menengah yang baru akan merintis. 3. Payung hukum yang dijadikan perlindungan bagi konsumen dalam hal transaksi online yaitu Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan berlakunya undang-undang tentang perlindungan konsumen, memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa transaksi online oleh karenanya pihak pelaku usaha dalam memberikan layanan kepada konsumen dituntut untuk: a. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya b. Memberikan informasi yang benar dan jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya c. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif d. Menjamin kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan standard yang berlaku dan beberapa aspek lainnya. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan tentang hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Menjadi tanggungjawab pihak pelaku usaha sebagai penyedia jasa, akan memberikan



yang terbaik dalam pelayanannya kepada konsumen dan konsumen pengguna berhak mendapatkan fasilitas terbaik terutama dalam hal ini, berkaitan dengan keamanan data diri sendiri. Pelaku usaha hendaknya menerapkan keamanan berlapis agar melindungi data konsumen sehingga mengantisipasi terjadinya kejahatan cyber. Sehingga dengan mengetahui hak-haknya konsumen tidak akan tertipu dalam melakukan transaksi online.



Sumber: Modul Hukum Telematika 2-Article%20Text-9-1-10-20190710.pdf https://www.pajakku.com/read/5df31aee387af773a9e012dd/Omnibus-Law-akan-MenyentuhSektor-Usaha-Digital https://media.neliti.com/media/publications/151382-ID-none.pdf