Tugas 3 Ilmu Negara (Novi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Nopi Ayu Cahyanti NIM



: 040831309



UPBJJ-UT KENDARI



Tugas.3 1. Pada Tugas 7 ini saya meminta teman-teman untuk menjelaskan! a. Apa dasar utama untuk membedakan negara bersusunan tunggal dan negara bersusunan jamak? NEGARA SERIKAT atau Federasi memiliki perbedaan yang signifikan dari bentuk Negara persatuan seperti yang dianut Indonesia. Sebelum membahas perbedaannya, mari kita ulas sedikit pengertian keduanya. Negara Serikat merupakan Negara bersusun JAMAK yang terdiri atas sejumlah Negara bagian. Setiap Negara bagian ini berdaulat dan independen, adapun hubungannya dengan Negara federal sifatnya koordinatif. Sementara itu, Negara Persatuan/Kesatuan merupakan Negara yang bersusun TUNGGAL, dalam arti bahwa hanya terdapat satu saja pemerintahan pusat dan taka da daerah atau wilayah yang bersifat sebagai Negara. Pemerintah pusat merupakan pemegang tertinggi kekuasaan dan presiden adalah satu-satunya kepala Negara. ❖ PERBEDAAN Berikut beberapa perbedaan mendasar antara Negara Serikat dan Negara Kesatuan: ● Hak otonom Negara bagian sangat luas bahkan bisa bertindak sebagai Negara. Sementara pada Negara kesatuan (desentralisasi), hak otonom daerah terbatas dan tidak bisa bertindak sebagai Negara. ● Hak otonomi dalam mengatur daerah masing-masing pada Negara kesatuan datang dari pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut merupakan hak asli bukan dari pemerintah federasi.



● Pada Negara kesatuan (desentralisasi), kekuasaan dalam mengatur rumah tangga cenderung terbatas karena masih ditentukan pemerintah pusat. Sementara pada Negara bagian, hak tersebut jauh lebih luas karena tidak ditentukan oleh pemerintah federasi. ● Negara bagian memiliki apa yang dimaksud dengan pouvoir constituent, yakni wewenang dalam membentuk UUD sendiri yang bertujuan mengatur bentuk organisasi sesuai batas-batas dari konstitusi federal. Sementara pada Negara Kesatuan, organisasi dan bagian-bagian Negara tersebut sudah ditetapkan secara umum melalui UU yang dibuat oleh Pemerintah Pusat.Dan lain lain. b. Keberadaan Indonesia termasuk susunan negara yang mana? Jelaskan Sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik. Bunyi UUD NRI tersebut belum pernah sama sekali diamandemen. Sehingga secara tidak langsung menjelaskan bahwa Indonesia sejak merdeka dan mempunyai UUD NRI 1945 merupakan negara kesatuan. Negara kesatuan ini lahir karena memang kemerdekaan yang Indonesia dapatkan bukan hanya kerja keras serta usaha di suatu daerah, akan tetapi merupakan kerja keras serta usaha masing-masing daerah di Indonesia yang bersatu padu melawan penjajah. Bahkan di Indonesia sering terdengar semboyan “Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh”. Hal inilah menunjukkan sekaligus menjelaskan bahwa persatuan dan kesatuan merupakan salah satu hal yang melatar belakangi terbentuknya NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu daerah



diberi



kekuasaan



untuk



mengatur



rumah



tangganya



sendiri



(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah yaitu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi. Hal tersebut sesuai dengan UUD NRI 1945 Pasal 18 yang menjelaskan mengenai pemerintah daerah. Yang penjelasannya secara rinci dijelaskan dengan undang-undang.  di Indonesia yang merupakan negara kesatuan, kewenangan pemerintah pusat hanya



terbatas pada politik luar negeri, pertahanan, keamanan, moneter dalam fiscal, peradilan dan agama. Hal ini memunculkan opini bahwa dalam pelaksanaanya, Indonesia merupakan negara federal. Indonesia merupakan negara kesatuan dan susunan negara kesatuan inilah yang terbaik untuk Indonesia. Mengenai pembagian kewenangan tersebut merupakan sebuah bentuk penyesuaian saja. Karena tidak mungkin jika susunan negara tersebut dilaksanakan secara murni di suatu negara. Biasanya selalu menyesuaikan dengan banyak hal, seperti: wilayah, karakter masyarakat, serta perkembangan masyarakat. 2. Apakah pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian boleh membuat UU sendiri? Jelaskan. Pemerintah pusat (pemerintah federal) dengan pemerintah negara bagian mempunyai wewenang yang sama dalam membentuk undang-undang, perbedaan wewenangnya adalah undang-undang yang dibuat pemerintahan federal berlaku untuk seluruh wilayah negara, sedangkan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah negara bagian hanya berlaku di negara bagian saja. kekuasaan yang berwenang untuk membuat undangundang yang berlaku di negara tersebut, yakni pemerintah pusat. Sementara local government



hanya



melaksanakan



atau menyesuaikan dengan Undang-undang tersebut. Sehingga kalau ada kewenangan pembentukan



peraturan



perundang-undangan



ditingkat



daerah,



itu



merupakan



kewenangan yang bersumber pada distribusi maupun atribusi kewenangan. Sehubungan dengan itu, maka dikenal adanya model negara kesatuan yang ditinjau dari asas penyelenggaraan pemerintahan, yaitu: negara kesatuan dengan asas sentralisasi dan negara kesatuan dengan asas desentralisasi.