Tugas 3 UT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “PANCASILA SEBAGAI ASAS DEMOKRASI DI INDONESIA”



DISUSUN OLEH: Mardhatillah 023785015



MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS TERBUKA 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur kita ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan karunia-Nya lah, saya dapat menyelesaikan Makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Tidak lupa shalawat beserta salam kita ucapkan kepada Nabi besar kita, Muhammad SAW. Saya sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pancasila sebagai asas demokrasi di Indonesia. Saya menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan kekeliruan, baik dari segi penulisan, tata bahasa, serta penyusunannya. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, guna menjadi bekal pengalaman saya untuk menjadi lebih baik di masa yang akan datang. Akhir kata saya ucapkan terima kasih.



Padang, 06 Mei 2020



Penyusun



2



DAFTAR ISI



HALAMAN KATA PENGANTAR.................................................................................................................. ii DAFTAR ISI ................................................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang .................................................................................................................................. 4 1.2 Rumusan Masalah ............................................................................................................................ 5 1.3 Tujuan Penulisan .............................................................................................................................. 5 1.4 Manfaat Penulisan ........................................................................................................................... 5



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Demokrasi.................................................................................................................... 6 2.2 Unsur-unsur Demokrasi................................................................................................................. 6 2.3 Pengertian Demokrasi Pancasila................................................................................................ 7 a. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli.....................................................7 b. Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum .............................................................8 2.4 Asas dan Norma Demokrasi Pancasila .................................................................................... 8 2.5 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila....................................................................................................... 10 2.6 Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila .......................................................................................... 12 2.7 Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia ..................................................................18 2.8 Implementasi Demokrasi Pancasila.......................................................................................... 19



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan ......................................................................................................................................... 23 3.2 Saran ..................................................................................................................................................... 23



DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................................. 24



3



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan,baik melalui lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merujuk pada sila ke 4 Pancasila, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah



kebijaksanaan



dalam



permusyawaratan/perwakilan, yang dijiwai oleh Persatuan Indonesia, yang dijiwai oleh Kemanusiaan yang adil dan beradab dan yang dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan yang menjiwai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal demikian adalah sebagai konsekuensi bahwa setiap sila Pancasila adalah dijiwai oleh sila diatasnya dan menjiwai sila dibawahnya. Dengan jelas sekali bahwa demokrasi Pancasila sangatlah berbeda dengan demokrasi yang berkembang di Barat, terutama dalam tataran implementatif. Jika kita memperhatikan demokrasi model Barat, maka lebih bersifat kuantitatif, majority, yang banyak adalah yang benar, baik dan menang, sedangkan pada demokrasi Pancasila lebih mengutamakan kualitatif (musyawarah-mufakat) baru melalui voting (kuantitatif) jika memang musyawarah tidak dapat terlaksana. Demokrasi Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika Solusi Heterogenitas (Idjang)885 penggunaan



kebebasan



tersebut,



disinilah



ciri



demokrasi



Pancasila



bahwa



tanggungjawab tidak sekedar bersifat horizontal (sesama manusia) melainkan juga secara vertikal (tehadap sang Pencipta) yang diartikan sebagai humanism-religious. 1.1 Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah pada makalah ini, yaitu:



4



a.



Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian demokrasi?



b.



Jelaskan unsur-unsur demokrasi?



c.



Jelaskan pengertian demokrasi pancasila?



d.



Jelaskan prinsip dasar demokrasi pancasila?



e.



Jelaskan ciri-ciri demokrasi pancasila?



f.



Jelaskan tentang asas dan norma demokrasi pancasila?



g.



Jelaskan bagaimana implementasi demokrasi pancasila itu sendiri?



h.



Jelaskan bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila di indonesia?



1.2. Tujuan Penulisan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : a.



Untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.



b.



Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pengertian demokrasi.



c.



Untuk mengetahui apa saja unsur-unsur demokrasi.



d.



Untuk memahami apa saja ciri-ciri demokrasi pancasila.



e.



Untuk memahami apa saja asas dan norma demokrasi pancasila.



f.



Untuk menjelaskan bagaimana implementasi demokrasi pancasila itu sendiri.



g.



Untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila di indonesia.



1.3 Manfaat Penulisan a.



Agar para pembaca dapat mengetahui pengertian demokrasi.



b.



Agar para pembaca dapat mengerti dan memahami apa saja unsur-unsur demokrasi.



c.



Agar para pembaca dapat mengerti dan memahami apa saja ciri-ciri demokrasi pancasila.



d.



Agar para pembaca dapat memahami asas serta norma yang terkandung dalam demokrasi pancasila.



e.



Agar para pembaca dapat mengetahui bagaimana implementasi demokrasi pancasila itu sendiri.



f.



Agar para pembaca dapat mengerti dan memahami bagaimana pelaksanaan demokrasi pancasila di indonesia.



BAB II



5



PEMBAHASAN



2. 1 Pengertian Demokrasi Istilah demokrasi sendiri berasal dari Bahasa Yunani demokratia. Kata ini berasal dari dua kata, yaitu demos yang artinya rakyat serta kratos yang artinya kekuasaan atau kekuatan. Jadi, maknanya secara harfiah ialah kekuasaan rakyat. Kekuasaan itu sendiri mencakup sektor sosial, politik, budaya dan ekonomi.Secara umum, pengertiannya ialah sistem pemerintahan di mana seluruh warga negara diberi kesempatan dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan ini nantinya akan membawa dampak pada seluruh rakyat. Arti lain ialah rakyat yang bertindak sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Secara etimologis, demokrasi berarti kedaulatan ditangan rakyat (demos dan kratos). Sebagai konsep demokrasi berlaku umum, dan universal, namun pada saat diterapkan dalam suatu bangsa/negara maka implementasinya



senantiasa



terikat



oleh



kondisi obyektif negara/bangsa yang



bersangkutan. Oleh karena itu, demokrasi nuansanya adalah budaya bukan ideologi, sehingga berdemokrasi bukan harus seperti yang berkembang di Barat. Untuk Indonesia,



maka



demokrasinya



adalah



Pancasila,



artinya



sebagai



sistem



pemerintahan, maupun sebagai way of life, merujuk pada nilai-nilai Pancasila. Sebagai sistem pemerintahan, demokrasi mengembangkan transparansi, toleransi, damai,



teratur



dan



sebagai



way



of



life



demokrasi



menjunjung



nilai-nilai



persamaan, kebebasan, partisipasi dalam menentukan kebijakan negara dan kesemua ini dalam kerangka nilai-nilai Pancasila.



Predikat



demokrasi



identik



dengan konotasi modern, oleh karenanya suatu negara akan menjadi bangga jika negaranya telah menggunakan predikat demokrasi. Demokrasi merupakan produk peradaban, dan peradaban merupakan produk basis kesadaran identitas suatu bangsa.



2.2 Unsur-unsur Demokrasi Demokrasi sebagai sebuah nilai tidak hanya terkait urusan kenegaraan saja, namun dapat dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari baik itu dalam keluarga maupun hubungan sosial kemasyarakatan. Adapun unsur-unsur dalam demokrasi, yaitu: a.



Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



6



b.



Adanya pengakuan akan supremasi hukum atau daulat hukum.



c.



Adanya pengakuan akan kesamaan diantara warga negara.



d.



Adanya kebebasan, contohnya kebebasan berpendapat, kebebasan berkumpul dan berserikat, kebebasab beragama, kebebasan memilih dan dipilih.



e.



Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer.



2.3 Pengertian Demokrasi Pancasila



a. Pengertian Demokrasi Pancasila Menurut Para Ahli Agar lebih memahami mengenai sistem demokrasi ini, maka kita dapat merujuk pada pendapat para ahli (David, dkk 2019) : 1) Drs. C.S.T. Kansil, SH. Menurut Drs. C.S.T. Kansil, SH., pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila keempat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945. 2) Prof. Dardji Darmo Diharjo Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo, pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945. 3) Garis Besar Haluan Negara (GBHN) Berdasarkan GBHN tahun 1978 dan tahun 1983, demokrasi Pancasila adalah tujuan dari pembangunan politik di Indonesia dimana dalam pelaksanaannya diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.



b. Pengertian Demokrasi Pancasila Secara Umum Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat.Dasar demokrasi pancasila adalahkedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Pelaksanaannya diaturdalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Makna demokrasi pancasila pada dasarnya adalah perluasan keikutsertaan



7



rakyat dalam berbagai kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini berarti, keinginan-keinginan rakyat tersebut dapat disalurkan,baik melalui lembaga-lembaga Negara maupun melalui organisasi politik, organisasi massa, dan media politik lainnya. Demokrasi pancasila tidak hanya meliputi demokrasi di bidang pemerintahan atau politik, tetapi juga telah berkembang menjadi demokrasi dalam arti yang luas. Demokrasi dalam arti luas meliputi berbagai sistem dalam masyarakat, seperti sistem politik, ekonomi, sosial dan sebagainya. Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut (Agustam, 2011) : 1) Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotongroyong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsurunsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2) Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. 3) Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4) Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia.



2.4 Asas dan Norma Demokrasi Pancasila a.



Asas-Asas Demokrasi Pancasila



Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila. Adapun asas-asas tersebut adalah sebagai berikut : 1.



Asas Kerakyatan



8



Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia memiliki kesadaran dasar rasa cinta dan padu dengan rakyat, sehingga dapat mewujudkan cita-citanya yang satu. Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilakukan berdasarkan asas kerakyatan. Asas kerakyatan ini mempunyai makna bahwa proses demokrasi dilakukan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, demokrasi Pancasila dilakukan semata-mata untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Tujuan penggunaan asas kerakyatan adalah untuk meminimalisir dampak ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat akibat adanya proses demokrasi Pancasila. 2.



Asas Musyawarah



Maksud dari asas ini adalah agar bangsa Indonesia memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat melalui permusyawaratan untuk mencapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, musyawarah menjadi media untuk mempersatukan pendapat dengan memberikan pengorbanan dan kasih sayang untuk kebahagiaan rakyat Indonesia.



Kemudian di dalam Guru PPKN (2017) terdapat 9 asas demokrasi Pancasila : a) Asas Kemufakatan Seperti yang kita ketahui, sebagai negara yang mempunyai ciri-ciri negara demokrasi, segala keputusan yang dihasilkan dalam proses demokrasi harus melalui proses musyawarah. Proses musyawarah dalam mengambil keputusan ini ditujukan untuk mencari sebuah kata sepakat dalam membicarakan keputusan. Dalam kehidupan berdemokrasi, kata sepakat ini biasa disebut dengan mufakat. Jadi, pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.



b) Asas Kedaulatan Rakyat Asas kedaulatan rakyat dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia mirip dengan asas kerakyatan yang sudah dijelaskan pada poin pertama. Pembedanya, dalam asas kedaulatan rakyat ini menjunjung tinggi penuh kekuasaan rakyat terhadap jalannya proses demokrasi. Asas kedaulatan rakyat meyakini bahwa kekuasaan tertinggi dalam sistem pemerintahan presidensial dan parlementer berada di tangan 9



rakyat. Maka dari itu, pelaksanaan demokrasi Pancasila didasarkan pada kehendak rakyat dan mempertimbangkan kepentingan rakyat. Asas kedaulatan rakyat juga terdapat pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila yang menekankan hal yang sama. c) Asas Kekeluargaan Pelaksanaan demokrasi Pancasila dilandaskan pada asas kekeluargaan. Pernyataan ini mempunyai makna bahwa setiap orang yang turut berpartisipasi dalam proses demokrasi dipandang sebagai keluarga. Oleh karena itu, dalam menghadapi perbedaan yang terjadi dalam proses demokrasi, tiap anggota keluarga setidaknya dapat menghadapi perbedaan dengan menggunakan kepala dingin agar tidak menjadi penyebab konflik sosial di dalam anggota keluarga. Asas kekeluargaan juga menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan persatuan sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari khususnya pada proses pelaksanaan demokrasi. d) Asas Kekuatan Mayoritas Perlu kita ketahui bersama, kata mayoritas dalam asas ini tidak diartikan sebagai kelompok atau golongan tertentu yang mempunyai anggota terbanyak dalam sistem demokrasi era reformasi. Kata mayoritas ini mengacu kepada keberadaan suara terbanyak dalam melakukan suatu musyawarah dalam pelaksanaan asas-asas demokrasi pancasila di Indonesia. Sebagai perwujudan pelaksanaan demokrasi, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dalam voting merupakan hasil akhir dari sebuah perundingan atau permusyawarahan. Suara terbanyak dalam pengambilan keputusan inilah yang disebut dengan kekuatan mayoritas. Dengan adanya kekuatan mayoritas, maka hasil yang diperoleh dalam proses demokrasi harus mengacu pada suara terbanyak dan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali. e) Asas Minoritas Kelompok-kelompok dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila terdirid dari kelompok mayoritas dan kelompok minoritas. Dalam pelaksanaan demokrasi, kedua kelompok ini mempunyai makna kedudukan warga negara. Hak-hak yang dimiliki oleh kelompok minoritas dalam proses demokrasi harus diperhatikan. Kelompok-kelompok mayoritas juga tidak boleh menekan atau mengintervensi kelompok minoritas untuk



10



tunduk terhadap kelompok-kelompok mayoritas. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila, proses demokrasi harus mengakomodasi semua kelompok tanpa terkecuali dan tidak diperkenankan adanya invertensi antar kelompok. Kelompok minoritas mempunyai kesempatan yang sama seperti kelompok mayoritas dalam pelaksanaan demokrasi. f)



Asas Penjaminan HAM HAM (Hak Asasi Manusia) dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila dijamin oleh



pemerintah. Setiap masyarakat yang ikut dalam proses demokrasi Pancasila mempunyai hak asasi yang dapat diperjuangkan karena Indonesia menjaminnya atas dasar hukum HAM. Sebagai negara yang menjunjung tinggi demokrasi, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasinya melalui cara-cara yang mereka inginkan. Negara tidak boleh menghalang-halangi atau bahkan menutup kebebasan penyampian aspirasi yang dilakukan oleh warga negara karena dijamin dalam undang-undang, yaitu UUD 1945 pasal 28. Dalam proses demokrasi, terdapat hubungan antara demokrasi dan HAM itu sendiri. Hubungan ini merupakan hubungan yang erat karena perwujudan HAM yang dimiliki oleh warga negara Indonesia dapat dilakukan salah satunya dalam proses demokrasi. g) Asas LUBERJURDIL Asas LUBERJURDIL dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mempunyai arti bahwa proses demokrasi harus dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas LUBERJURDIL ini paling sering kita temui dalam pelaksanaan sistem pemilu di Indonesia. Kata langsung mempunyai makna bahwa proses demokrasi di Indonesia harus dilaksanakan secara langung dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam memberikan aspirasi yang tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Kata umum mempunyai makna bahwa pelaksanaan demokrasi bersifat universal yaitu dapat diikuti oleh semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Kata bebas mempunyai makna bahwa setiap masyarakat yang mengikuti proses demokrasi mempunyai kebebasan dalam mengutarakan aspirasinya tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Kata rahasia mempunyai makna bahwa setiap warga negara berhak merahasiakan aspirasinya kepada orang lain jika dirasa perlu. Kata jujur mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus dilakukan secara jujur. Kata adil



11



mempunyai makna bahwa proses pelaksanaan demokrasi harus adil bagi semua pihak dan golongan. h) Asas Persamaan Asas persamaan dalam pelaksanaan demokrasi Pancasila mengakui bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama ketika mengikuti proses demokrasi. Tidak ada perbedaan yang membatasi satu orang dengan yang lainnya ketika warga negara turut serta dalam proses demokrasi. Asas persamaan dalam demokrasi diperkuat dengan adanya landasan hukum persamaan kedudukan warga negara di Indonesia. Hal ini berarti bahwa tidak boleh ada perlakukan khusus bagi golongan atau kelompok tertentu dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. i)



Asas Toleransi Pelaksanaan demokrasi Pancasila di Indonesia juga didasarkan pada asas



toleransi. Asas toleransi ini mengedepankan rasa toleran terhadap pandangan yang berbeda dari golongan atau kelompok tertentu. Melalui asas ini, semua perbedaan yang muncul dalam proses demokrasi harus dihargai agar tidak terjadi konflik dalam masyarakat yang dapat menimbulkan dampak tertentu



b.



Norma-Norma dalam Demokrasi Pancasila Negara negara di dunia masih mendasarkan prospek politiknya kepada berbagai



ideologi politik yang dianut masing masing, berbagai ideologi politik yang ada di rumuskan dalam bentuk isme isme seperti kapitalisme komunisme sosialisme dan lain sebagainya. Pancasila sebagai ideologi adalah penolakan dari paham paham tersebut, Pancasila mendaasarkan dirinya dari kebudayaan dan sifat bangsa indonesia yaitu kekeluargaan dan bukan dari konsep konsep dari beberapa pemikir (Purba : 2015) Negara Indonesia menjunjung tinggi nilai nilai demokrasi sebagaimana dengan negara lain maka demokrasi di Indonesia mendasarkan dirinya kepada ideologi politik yang dipunyai yaitu pancasila dengan kata lain yaitu demokrasi pancasila.banyak para pemikir yang mendeskripsikan arti demookrasi pancasila tapi belum berdasarkan alat pengukur yang saling melengkapi yaitu : 12



1.



Alat pengukur yang bersifat konsepsionil (filosofis)



2.



Alat pengukur yang bersifat tingkah laku (kebudayaan)



3.



Presiden soeharto dalam pidato kenegaraan merumuskan demokrasi pancasila sebagai demokrasi kedaulatan rakyat yang di jiwai dan di integrasikan dengan sila sila lainnya Demokrasi pancasila dalam penjabarannya ke dalam bentuk nilai nilai politik di



pengaruhi oleh aspek aspek kebudayaan politik yaitu nilai kekeluargaan dan gotong royong yang terdapat di seluruh etnis/kelompok adat istiadat di seluruh tanah air dan variasi kebudayaan politik oleh sub culture di seluruh tanah air namun nilai nilai tersebut pernah di rusak oleh jamn penjajahan dan jaman orde lama dan untuk mengatasi hal tersebur di buatkah ketetapan MPR RI No.IV/MPR/1978 yang berbunyi srbagi berikut “Pembangunan politik di arahkan untuk perwujudan demokrasi pancasila” Nilai nilai politik demokrasi pancasila sangat penting untuk di hubungkan dengan masalah stabiitas dan efektifitas Demokrasi pancasila dalam orde baru berkeyakinan bahwa nilai nilai politik demokrasi



pancasila mampu memberikan



ukuran ukuran tentang stabilitas dabn efektifitas sistem politik Indonesia dengan kata lain sistem politik indonsia akan berjalan secara mantap jika nilai nilai dalam demokrasi pancasila dapat diwujudkan secara mantap dalam tingkah laku politik di indonesia. Penghianatan terhadap nilai nilai politik demokrasi pancasila menimbulkan ketidakstabilan politik dan ketidakefektipan sistem politik di indonesia. Nilai nilai dan norma norma politik dalam demokrasi pancasila di dalam era pemerintahan soeharto sehubungan dengan usaha perwujudan demokrasi pancasila adalah meliputi: a) Nilai nilai kekeluargaan, b) Nilai nilai kesatuan nasional, c) Nilai nilai kesejahteraan, d) Nilai nilai kemanunggalan.



13



Jika di amati dan di teliti nilai nilai tersebut sudah mewakili dan di pastikan akan berdampak baik bagi stabilitas sistem politik indonesia.nilai yang di gali dari kepribadian bangsa indonesia serta kembali ditumbuhkan setelah sekain lama terkubur oleh masa penjajahan. Nilai



nilai tersebut juga di sinkronkan dengan bidang ekonomi yaitu nilai



kekeluargan yang semakin menguatkan peran koperasi dalam sistem perekonomian indonesia, dengan keserasian antara penyusunan perekonomian dan perpolitikan di harapkan akan meningkatkan pembangunan bangsa dan negara serta menghindari turunya kesejahteraan masyarakat. Kesatuan nasional di dasarkan kemerdekaan nasional dan yang ditujukan untuk membela dan mempertahankan kesatuan negara Republik Indonesia persatuan tersebut di gunakan untuk menghindarkan bahaya bahaya seperti feodalisme, Chauvinisme dan kolonialisme serta menjamin unsur unsur positif dari pluralisme. Dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma-norma penting yang harus diperhatikan: 1.



Keterbukaan. Yang berarti adanya saling keterbukaan antara penguasa Negara dengan warga Negara, antargolongan dan antarwarga Negara.



2.



Keadilan. Dalam menyelenggarakan keadilan perlu diperhitungkan adanya kesamaan dan perbedaan antar manusia.



3.



Kebenaran. Kebenaran adalah kesamaan antara gagasan dan peernyataan dalam kata dan perbuatan, antara kepribadian dan pengakuannya. Norma keadilan akan lebih berarti bagi manusia apabila dibarengi dengan norma kebenaran.



2.5 Prinsip Dasar Demokrasi Pancasila Sistem demokrasi ini sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut: 1)Memastikan adanya perlindungan HAM. 2)Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. 3)Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya.



14



4)Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat. 5)Rakyat merupakan pemegang kedaulatan dan dilaksanakan berdasarkan UUD 1945. 6)Berperan sebagai pelaksana dalam PEMILU. 7)Adanya keseimbangan antara kewajiban dan hak. 8)Kebebasan individu harus bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, dan negara. 9)Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.



Senada dengan itu, Agustam (2011) menyatakan bahwa ada 6 prinsip demokrasi : a. Kebebasan atau persamaan (Freedom/Equality) Kebebasan / persamaan adalah dasar demokrasi. Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa. Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama,tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain. b. Kedaulatan Rakyat (people’s Sovereignty) Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama, kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, sedangkan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa. c. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab di sini, mengacu pada beberapa jenis. Adapun jenis tersebut adalah: 1)Dewan Perwakilan Rakyat yang representatif. 2)Badan kehakiman / peradilan yang bebas dan merdeka. 3)Pers yang bebas. 4)Prinsip Negara hukum. 5)Sistem dwi partai atau multi partai.



15



6)Pemilihan umum yang demokratis. 7)Prinsip mayoritas. 8)Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas. Di negara kita, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepan voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia. Praktek demokrasi ini tanpa dilandasi mental state yang berakar dari nilai-nilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka.



2.6 Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Pada dasarnya sistem demokrasi ini memiliki kesamaan dengan demokrasi universal, namun terdapat perbedaan di dalamnya. Adapun ciri-ciri demokrasi 1)Pancasila adalah sebagai berikut: 2)Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. 3)Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan. 4)Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas. 5)Proses demokrasi dapat menjadi ajang kompetisi berbagai ide dan cara menyelesaikan masalah. 6)Ide-ide yang paling baik bagi Indonesia akan diterima, dan bukan berdasarkan suara terbanyak



Di dalam Blog Sistem Pemerintahan Negara Indonesia (2015), demokrasi Pancasila memiliki 4 ciri khas dan 11 ciri umum, serta terdapat 6 aspek demokrasi Pancasila. Adapun ciri khas demokrasi pancasila yaitu: a. Demokrasi pancasila bersifat kekeluargaan dan gotong royong yang bernafas Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Demokrasi pancasila harus menghargaihak hak asasi manusia serta menjamin hak hak minoritas. c.Pengambilan keputusan dalam demokrasi pancasila sedapat mungkin jdidasarkan atas musyawarah untuk mufakat. d. Demokrasi pancasila harus bersendi atas hukum.



16



Sedangkan secara umum ciri demokrasi Pancasila, yaitu: a. Kedaulatan beada di tangan rakyat. b. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. c. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. d. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.6. Menghargai hak asasi manusia. e. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. f. Tidak menganut sistem monopartai. g. Pemilu dilaksanakan secara luber. h. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. i. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.



Aspek-Aspek Demokrasi PancasilaMenurut Prof. S. Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut: 1) Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakilwakilnya dalam badan-badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil- wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus. 2) Aspek material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut. 3) Aspek normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai. 4) Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. 5) Aspek kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.



17



Bila dibandingkan sesungguhnya antara demokrasi universal dan demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945, demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan istilah teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002).



2.7 Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia Konsep demokrasi pancasila digali dari nilai masyarakat asli Indonesia dengan nilai-nilai yang melekat kepadanya, seperti desa demokrasi, rapat kolektivisme, musyawarah, mupakat, tolong-menolong dan istilah-istilah lain yang berkaitan dengan itu. Tujuannya, memberikan pendasaran emperis sosiologis tentang konsep demokrasi yang sesuai dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing yang bersal dari barat dan dipaksakan pada realitas kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat asli yang dimaksudkan disini adalah bentuk kehidupan masyarakat yang sudah berlangsung dipulau-pulau di nusantara sejak berabad-abad yang lalu dan yang tersusun dari satuan-satuan kehidupan yang terkecil yang berbeda-beda. Adapun seperti desa di Jawa, nagari di Sumatra Barat, pekon di Lampung atau Subak di Bali. Masyarakat asli ini memiliki seperangkat nilai mental dan moral yang bersifat homogen, struktural dan kolektif, yang kesemuanya memiliki sistem budaya sendiri dan berlangsung secara demokratis, yaitu demokrasi secara langsung sebagaimana terdapat dinegara-negara kota di yunani kuno 25 abad yang lalu. Proses metamorphosis niali-nilai demokrasi yang digali dari kearifan budaya Indonesia tersebut mengalami beberapa prioderisasi dalam proses implementasinya sebagai suatu keniscayaan, dan tahapan tersebut dapat dilihat dalam uraian berikut ini. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi ke dalam lima priode, yaitu: a. Pelaksanaan Demokrasi Masa Revolusi



18



Tahun 1945-1950 Indonesia masih berjuang mengghadapi belanda yang ingin kembali ke Indonesia .Pada masa itu penyelenggaraan pemerintah dan demokrasi Indonesia belum berjalan baik.Hal itu disebabkan masih adanya revolusi fisik. Berdasarkan pada konstitusi Negara, yaitu UUD 1945, Indonesia adalah Negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Masa pemerintahan tahun 1945-1950 mengindikasikan keinginan kuat dari para pemimpin Negara untuk membentuk pemerintahan demokratis. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah Negara absolute maka dilakukan serangkaiaan Kebijakan untuk menciptakan pemerintahan demokratis. Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut : 1) Maklumat pemerintah No. X tanggal 16 oktober 1945 tentang perubahan fungsi KNIP menjadi fungsi parlemen. 2) Maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945 Mengenai pembentukan partai politik. 3) Maklumat pemerintah tanggal 14 N0vember 1945 mengenai perubahan cabinet ke cabinet parlementer. Dengan kebijakan tersebut terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia.Sistem pemerintahan berubah menjadi sistem pemerintahan parlementer. Cita-cita dan proses demokrasi masa itu trhambat oleh revolusi fisik menghadapi belanda dan pemberontakan PKI madiun tahun 1948.



b. Pelaksanaan Demokrasi masa Orde Lama. 1. Masa Demokrasi Liberal Proses demokrasi pada masa itu telah dinilai gagal dalam menjamin stabilitas politik, kelangsungan pemerintahan,dan penciptaan kesejahteraan rakyat. Kegagalan pratik demokrasi parlementer atau liberal tersebut disebabkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut: a) Dominannya politik aliran. b) Landasan sosial ekonomi rakyat yang masih rendah.



19



c) Tidak mempunyai para anggota konstituante dalam bersidang menetapkan dasar Negara sehingga keadaan menjadi berlarut-larut. Hal ini menjadikan presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presidan tanggal 5 juli 1959. Dengan turunnya dekrit presiden tersebut,berakhirlah masa demokrasi parlementer atau demokrasi liberal di Indonesia. Selanjutnya Indonesia memasuki masa demokrasi terpimpin. 2. Masa Demokrasi Terpimpin Masa antar tahun 1959-1965 adalah periode demokrasi terpimpin.Pengertian dasar demokrasi terpimpin menurut ketetapan MPR S No. VIII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revulusioner dengan berporoskan nasakom.



c. Pelaksanaan Demokrasi masa Orde Baru Masa Orde baru dimulai tahun 1966. Demokrasi masa orde baru bercirikan pada kuatnya kekuasaan presiden dalam menopang dan mengatur seluruh proses politik yang terjadi. Lembaga kepresidenan telah menjadi pusat dari seluruh proses politik dan menjadi pembentuk dan penentu agenda nasional,mengontrol kegiatan politik dan pemberi legalitas bagi seluruh anggota pemerintah dan Negara. Akibatnya, secara substantif tidak ada perkembangan demokrasi dan justru penurunan derajat demokrasi. Orde baru sesungguhnya telah mampu membangun stabilitas pemerintahan dan kemajuan ekonomi. d. Pelaksanaan Demokrasi masa Transisi Masa transisi berlangsung antara 1998-1999. Pada masa transisi banyak sekali pembangunan dan perkembangan kearah kehidupan Negara demokrasi. Beberapa pembangunan kearah demokrasi tersebut adalah sebagai berikut: 1) Keluarnya ketetapan MPR RI Dalam siding istimewa bulan November 1998 sebagai awal perubahan sitem demokrasi secara konstitusional. 2) Adanya



jaminan



kebebasan



pendirian



partai



poltik



ataupun



organisasi



kemasyarakatan secara luas.



20



3) Melaksanakan pemilihan umum 1999 yang bebas dan demokratis dengan diikuti banyak partai politik. 4) Terbukanya kesempatan yang luas dan untuk warga Negara dalam melaksanakan demokrasi di berbagai bidang. Demokrasi saat itu menjadi harapan banyak orang sehingga sering eufhoria demokrasi.



e. Pelaksanaan Demokrasi masa Reformasi sampai sekarang Di masa Reformasi ini juga terdapat peningkatan prinsip-prinsip demokrasi yang terpenting, yaitu jaminan penegakan hak asasi manusia dengan di keluarkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak asasi manusia. Pelaksanaan demokrasi yang sangat penting pada masa reformasi ini adalah adanya amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 dimaksudkan untuk mengubah dan memperbaharui konstitusi Negara agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara demokrasi. Proses amandemen terhadap UUD 1945. 1) Amandemen pertama tahun 1999, 2) Amandemen kedua tahun 2000, 3) Amandemen ketiga tahun 2001, 4) Amandemen keempat tahun 2002.



2.8 mplementasi Demokrasi Pancasila a. Kegiatan Bidang Politik Kegiatan di bidang politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi Pancasila mencakup hal-hal sebagai berikut. Setiap warga negara wajib menyukseskan setiap pelaksanaan pemilu dengan asas luber dan jurdil untuk memilih wakil-wakil rakyat (DPR/MPR), demi suksesi kepemimpinan nasional dan kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam penerapan demokrasi Pancasila yang berpaham kekeluargaan tidakrnengenal diktator mayoritas dan tirani minoritas.



21



Pancasila harus dimantapkan sebagai dasar negara dan asas dalam landasan bagi semua ormas dan orpol dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kita turut serta dalam mewujudkan aparatur negara yang bersih, berwibawa, bertanggung jawab, penuh pengabdian, dan profesional, melalui pengawasan penyelenggaraan ketatanegaraan. Media massa, sarana komunikasi, dan sarana penerangan lain dimanfaatkan agar mampu menggugah peran serta rakyat serta dapat berfungsi positif terhadap upaya mengoptimalkan kesadaran politik rakyat dan memeratakan manfaat pembangunan di segala bidang,memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatkan kualitas pelaksanaan demokrasi. Dalam mengambil keputusan atas suatu masalah diusahakan



sejauh



mungkin



melalui



pendekatan-pendekatan



musyawarah



untukmufakat, mewujudkan kesadaran, kepastian, dan ketertiban hukum.



b. Kegiatan Bidang Ekonomi Kegiatan bidang ekonomi antara lain mencakup hal-hal berikut: berpartisipasi aktif dalam ikut serta menentukan anggarn dan pendapatan belanja negara melalui lembaga Dewan Perwakilan Rakyat; mewujudkan perekonomian rakyat, berdasar atas asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi, swasta dan BUMN serta tetap mau dan mampu bekerja sama diantara semua pelaku ekonomi; mengusahakan dan memanfaatkâ n sumber-sumber kekayaan alam, baik yang potensial maupun yang efektif untuk kesejahteraan yang dapat dinikmati secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia.



c. Kegiatan Bidang Sosial Budaya Kegiatan di bidang sosial budaya mencakiip antara lain: mengusahakan tingkat kemajuan penduduk dan pendidikan yang merata untuk menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, maju, dan mandiri, memanfaatkan unsur-unsurbudaya asing yang positif dan menurnbuhkembangkan kebudayaan nasional untuk kemajuan dan memperkaya khasanah kebudayaan nasional dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai luhur Pancasila, ikut aktif ambil bagian dalam kesempatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui wadah-wadah organisasi kepemudaan/profesi seperti OSIS, PMR,



22



Pramuka, Karang Taruna, KNPI, dan sebagainya dan menumbuhkan rasa solidaritas (kesetia-kawanan dan kepedulian sosial) bersama-sama pemerintah dan masyarakat dalam memberantas dan mengentaskan kemiskinan, kebodohan, dan lain-lain. Dalam kenyataan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, selain contoh-contoh tersebut di atas tentu masih banyak contoh-contoh lain yang belum disebutkan. Oleh sehab itu, kita kembangkan terus secara kreatif sikap kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pangkal tolak demokrasi Pancasila, dengan tetap melalui pendekatan-peidekatan musyawarah untuk mufakat. Kita harus mengembangkan pelaksanaan demokrasi Pancasila yang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia yang mampu menopang sistem kehidupan kenegaraan yang demokratis, aman, tertib, stabil, dan dinamis selama hangsa Indonesia mengainalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan konstitusional UUD 1945.



BAB III KESIMPULAN



3.1



KESIMPULAN Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi berdasarkan paham kekeluargaan



dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat. Dasar demokrasi pancasila adalah kedaulatan rakyat seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Demokrasi pancasila yang dimunculkan adalah demokrasi berdasarkan paham kebersamaan dan kekeluargaan, substansi dari demokrasi model ini adalah sikap kritis terhadap kebijakan penguasa, musyawarah Praktek demokrasi pancasila di Indonesia itu bercorak pada nasionalisme religius bukan kepada nasionalis sekuler. Hal ini dapat kita lihat pada sila pertama Pancasila yang mengakomadasi nilai-nilai ketuhanan dalam ideologi Negara sebagai landasan dasar berbangsa dan bernegara.



Pelaksanaannya



23



diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945, yang berbunyi kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Pengertian demokrasi juga banyak di kemukakan oleh beberapa para ahli. Adapun ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: Penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan konstitusi. Dilakukan kegiatan Pemilihan Umum (PEMILU) secara berkesinambungan. Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dan melindungi hak masyarakat minoritas. Adapun beberapa prinsip sistem demokrasi ini adalah sebagai berikut: Memastikan adanya perlindungan HAM. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah. Adanya badan peradilan independen yang bebas dari intervensi pemerintah atau kekuasaan lainnya. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik sebagai media untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Ada dua asas yang terkandung di dalam sistem demokrasi Pancasila yaitu asas kerakyatan dan musyawarah. Dalam demokrasi pancasila ada beberapa norma-norma penting yang harus diperhatikan yaitu keterbukaan, keadilan dan kebenaran.



3.2



SARAN Sebagai mahasiswa dan sekaligus masyarakat Indonesia yang baik ,hendaknya



kita harus tahu bagaimana sistem demokrasi yang kita anut di Negara kita ini. Demokrasi pancasila yang kita ketahui hendaknya kita juga harus tahu bagaimana ciri cirinya, bentuknya, serta tujuan dari demokrasi tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



Agustam.2011. Konsepsi dan Implementasi Demokrasi Pancasila. Jurnal TAPIs Vol.7 No.12 Januari-Juli 2011. Almond-Verba, 1963, The Civic Culture, Princeton, NJ, Princeton University Press. Apter, David, 1990, The Politics of Modernization, Chicago, University of Chicago Press. Bulkin, Farhan, Politik Orde Baru, Prisma, Vol.8, 1984. David, dkk.2019. "Demokrasi Pancasila". MAKALAH. Universitas Quality Medan. Feith, Herbert, 1971, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Ithaca, Cornell University Press. Geertz, Clifford, 1980, Negara dan Penjaja, Jakarta, PT.Gramedia.



24



Gould, Charles, 1998, Demokrasi Ditinjau Kembali, Jakarta, PT.Gramedia Pudjo Suharso, 2000, “Quo Vadis Demokrasi Indonesia” dalam Mahfud MD, Wacana Politik, Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta, LkiS. Przeworski, 1991, The Democracy and Organization of Political Parties, London, McMillian.



25