5 0 182 KB
TUGAS 4 Akuntansi Pajak
1. Mengapa perusahaan harus menyajikan terpisah antara piutang usaha kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan piutang usaha pihak ke-3, didalam laporan keuangan? Jawab : Karena adanya hubungan istimewa dikhawatirkan terjadinya praktek transfer princing. Sehingga apabila terjadi utang piutang antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, piutang harus disajikan dalam akun rekening tersendiri dan transaksi di perhitungkan berdasarkan harga wajar. 3. Bagaimana penyajian piutang dalam laporan keuangan ? Jawab : Penyajian jumlah piutang dalam laporan keuangan harus mencerminkan suatu jumlah yang dapat direalisasi dalam bentuk kas. Artinya, bila ada piutang yang di miliki oleh suatu perusahaan, namun kecil kemungkinan dapat ditagih, piutang ini harus di keluarkan dari total piutang. Piutang tidak tertagih biasa terjadi karena satu atau lain hal. Oleh karena itu, piutang yang di cantumkan dalam laporan keuangan adalah piutang di kurangi dengan kemungkinan tidak tertagihnya sebagian dari piutang yang ada. 5. Biaya piutang tak tertagih, tidak diperbolehkan mengurangi penghasilan bruto. Tetapi sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf h ditentukan syarat-syarat dari penghapusan piutang yang tidak dapat ditagih. Sebutkan syarat-syarat tersebut. Jawab : Telah di bebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat di tagih kepada Direktorat Jendral Pajak Telah diserahkan perkara penagihnya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah di publikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah di hapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil. 7. PT Alvonzo bergerak di bidang perdagangan umum. Bulan oktober menjual barang dagangan Rp. 23.100.000 (termasuk PPN) secara kredit. Buatlah jurnal penjualan dengan harga jual Rp. 25.000.000; bila (a) perusahaan non PKP, dan (b) perusahaan PKP. Jawab : Dik : dijual barang dagangan = Rp. 23.100.000 (termasuk PPN) Harga jual = Rp. 25.000.000
Dit : jurnal penjualan dengan harga jual Rp.25.000.000, bila a) Perusahaan non PKP b) Perusahaan PKP Penye : a) Jurnal penjualan perusahaan non PKP Oktober piutang usaha Rp. 21.000.000 Penjualan Rp. 21.000.000 Harga pokok penjualan Rp. 25.000.000 Persediaan Rp. 25.000.000 100/110×Rp.23.000.000 = Rp.21.000.000 b) Jurnal penjualan perusahaan PKP Oktober piutang usaha Rp. 23.100.000 Pajak keluaran Rp. 2.100.000 Penjualan Rp 21.000.000 Harga pokok penjualan Rp. 25.000.000 Persediaan Rp. 25.000.000 9. Jelaskan aspek peruturan perpajakan yang menjadi dasar untuk mengantisipasi kemungkinan tidak tertagihnya piutang perusahaan (pada kahir tahun 2011 di bentuk cadangan piutang tak tertagih sebesar Rp.25.000.000). Jawab : Dalam ketentuan pajak tidak memperkenankan pembentukan cadangan penghapusan piutang. Ketentuan pajak lebih melihat realitas dan memberlakukan dengan metode penghapusan langsung. Sehingga jurnalnya : Beban piutang tak tertagih Rp.25.000.000 Piutang usaha Rp.25.000.000 11. PT Noel mempunyai saldo piutang usaha dan dana cadangan piutang tidak tertagih sebesar Rp. 231.000.000 dan Rp.27.500.000. kartu piutang usaha setiap pelanggan tahun 2012 adalah sebagai berikut (dalam rupiah).
17 jan 25 mei 18 nov 19 des
8 jan 19 mei 8 sep
PT Apple 120.000.000 8 feb 70.000.000 22 jun 50.000.000 10 des 65.000.000
PT Cappucino 72.000.000 19 mar 51.000.000 20 mei 69.000.000 10 okt
100.000.000 55.000.000 90.000.000
52.000.000 41.000.000 79.000.000
PT Cherry 18 feb 95.000.000 18 apr 29 agt 70.000.000 19 sep
75.000.000 50.000.000
PT Espreso 147.000.000 12 jul 100.000.000 24 okt 9 jun 40.000.000 72.000.000 12 nov 51.000.000 18 sep 180.000.000 10 okt 68.000.000 9 des
PT Monica 31 okt 117.000.000 20 nov 12 des
57.000.000 45.000.000
PT Queen 12 mei 40.000.000 21 jul 18 jun 23.000.000 13 des 23 jul 17.000.000
42.000.000 24.000.000
Syarat kredit adalah 5/10, n/60. Presentase atau estimasi piutang tak tertagih berdasarkan golongan umur adalah : Umur piutang Belum jatuh tempo 1-30 hari 31-60 hari 61-90 hari 90 hari
presentase 5% 15% 25% 35% 45%
Anda di minta untuk membuat skedul umur piutang usaha untuk PT Noel per tanggal 31 Desember 2012 dan jurnal yang di perlukan. Jawab :
PT Apple
60.000.000 19 Des
PT Cherry
40.000.000 20 Agust
PT Cappucino
20.000.000 8 Sep
PT Espresso
RP. 31.000.000 10 Okt Rp.51.000.000 9 Des
PT Monica
15.000.000 31 Okt
PT Queen
14.000.000 23 Juli
PT Cherry September
PT Cappucino
30-19 =11
Agustus
PT Espresso
31-20 = 10
Oktober
31-8=23
Oktober
31
September
30
November
30
November
30
Oktober
31
Desember
31
Desember
31
November
30
103
Desember
31 132
84 Sesember 31-9
22 22
PT Monika November 30 Desember 31 61
PT Queen Juli 31-23 Agustus September Oktober November Desember
8 31 30 31 30 31 160
Umur Piutang (hari) Nama Debitur PT Apple PT Cherry PT Cappucino PT Espresso PT Monica PT Queen Total Persentase Penyisihan Jumlah Penyisihan
Jumlah Piutang 60.000.000 40.000.000 20.000.000 82.000.000 15.000.000 14.000.000 231.000.000
Belum jatuh tempo 60.000.000
1-30 hari
31-60
61-90
>90 40.000.000 20.000.000
51.000.000
31.000.000 15.000.000
111.000.000 5%
15%
5.550.000
25%
-
-
14.000.000 46.000.000 74.000.000 35%
45%
16.100.000
33.300.000
Jurnal : Beban Kerugian Piutang dagang Cadangan Kerugian Piutang Dagang
27.450.000
Cadangan Kerugian Piutang Dagang Piutang Usaha
54.950.000
27.450.000
54.950.000
TUGAS 5 Akuntansi Pajak 1. Apakah yang dimaksud dengan persediaan menurut SAK-ETAP? Jawaban : Dalam SAK-ETAP yang di atur oleh IAI (2009:52), persediaan adalah aset untuk di jual dalam kegiatan usaha normal, dalam proses produksi untuk kemudian di jual,atau dalam bentuk bahan baku atau perlengkapan untuk di gunakan dalam proses produksi atau pembelian kerja. Persediaan merupakan aset yang di miliki untuk dijual dalam kegiatan usaha normal dalam perusahaan dagang maupun dalam perusahaan manufaktur yang membutuhkan proses produksi. 2.
–
3. Sebutkan sistem pencatatan persediaan menurut akuntansi dan pajak disertai dengan peraturan-peraturannya! Jawaban :
1) Sistem Pencatatan Persediaan Periodik (Periodic Inventory System) Pencatatan persediaan sistem periodik disebut juga pencatatan fisik. Pada metode ini akun persediaan akun diperbaharui nilainya hanya pada akhir periode saja sebelum penyusun laporan
54.950.000
keuangan, melalui perhitungan fisik persediaan (stock opname) di gudang. Berikut ini perlakuan akuntansi untuk sistem pencatatan persediaan periodik :
a) Tidak ada pencatatan pada akhir persediaan; b) Beban angkut pembelian akan didebet pada akun beban angkut pembelian; c) Pembelian barang dagang secara tunai didebet pada akun pembelian, dan dikredit pada akun kas. Jika pembelian secara kredit, dicatat pada akun utang dagang; d) Retur dan potongan pembelian akan dikredit ke akun retur dan potongan pembelian; e) Potongan tunai pembelian akun dikredit ke akun potongan tunai pembelian; f) Beban pokok penjualan atau harga pokok penjualan dihitung pada akhir periode setelah melakukan perhitungan fisik dari penilaian persediaan akhir.
2) Sistem Pencatatan Persediaan Perpetual (Perpetual Inventory System) Pencatatan persediaan sistem perpetual merupakan perhitungan jumlah dan nilai persediaan yang dilakukan secara terus menerus setiap kali terjadi transaksi yang berkaitan dengan persediaan barang dagang. Berikut ini perlakuan akuntansi terhadap sistem pencatata persediaan perpetual :
1) Pembelian barang dagang akan didebet pada akun persediaan; 2) Beban angkut pembelian akan dikredit ke akun persediaan; 3) Retur pembelian akan dikredit ke akun persediaan; 4) Potongan pembelian akan dikredit ke akun persediaan; 5) Beban pokok penjualan atau harga pokok penjualan diketahui bersamaan dengan pengakuan penjualan dan akun persediaan akan dikredit; Akun persediaan adalah akun pengendalian yang didukung dengan buku besar pembantu untuk setiap jenis persediaan. 4.
–
5. Sebutkan sistem penilaian persediaan menurut akuntansi dan perpajakan beserta peraturan-peraturannya! Jawaban : Sistem Penilaian Persediaan Menurut Akuntansi Dan Perpajakan :
Menurut Akuntansi 1) Berdasarkan harga Perolehan a. Metode Identifikasi Khusus Metode ini berasumsi arus barang harus sama dengan arus biaya, sehingga setiap kelompok barang diberi identifikasi dan dibuat kartu. HP untuk setiap barang dapat diketahui, sehingga HPP terdiri atas HP Barang yang dijual dan sisanya sebagai persediaan akhir. Metode ini digunakan untuk perusahan yang mempunyai persedian relatif sedikit tetapi harga per unitnya besar. Karena itu HPP dan HP Persediaan menggunakan arus harga pokok sebenarnya (actual) dari persediaan.
b. Metode Masuk Pertama Keluar Pertama (First In Firt Out – FIFO) Metode ini mendasarkan pada asumsi bahwa barang yang masuk pertama akan dikeluarkan pertama.
c. Masuk Terakhir Keluar pertama (Last In First Out – LIFO) Cara ini digunakan dengan mendasarkan pada asumsi bahwa arus pembebanan ke Harga Pokok Penjualan berdasarkan pada harga pembelian terakhir.
d. Metode Rata-rata (Average) Dengan metode rata-rata pembebanan ke harga pokok untuk barang yang dijual atau untuk persedian akhir menggunakan harga rata-rata. Metode rata- rata terdiri atas:
•
Rata – rata Sederhana (Simple Average), harga rata-rata dihitung dengan cara menjumlahkan harga pokok per unit (tanpa mengalikan jumlah barang ) dibagi dengan banyaknya harga.
•
Rata – rata Bergerak (Moving Average) seperti pada perhitungan rata-rata tertimbang. Pembebanan ke harga pokok penjualan dilakukan setiap terjadi pembelian. Metode ini digunakan pada perpetual.
2) Nilai Jual terhadap produk yang harga jual dapat ditentukan secara pasti, tetapi harga perolehannya sulit ditetapkan, maka nilai persedian ditetapkan sebesar harga jual dikurangi taksiran biaya-biaya penjualan yang dapat terjadi. Metode ini digunakan untuk menetapkan persedian produk pertanian atau logam mulia. Menurut Perpajakan Dalam UU PPh No 36 tahun 2008 Pasal 10 ayat (6) :
▪
Sistem pencatatan yang di perkenankan adalah sistem pencatan perpetual.
▪
Penilaian pemakaian persedian untuk perhitungan HPP ada dua yaitu metode ratarata (average) atau FIFO (First In First out). Pemilihan metode ini harus taat azas, artinya sekali WP memilih salah satu cara penilaian pemakaian persedian untuk perhitungan HPP, maka untuk selanjutnya harus digunakan cara yg sama. Contoh: Tanggal 3 Maret 2012 PT. B membeli 100 unit barang dagangan dengan harga Rp 5.000.000 (harga belum termasuk PPN ) secara tunai. PT. B telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 31 Januari 2005. Pembukuan atas persedian dilakukan secara perpetual. Jurnal untuk transaksi tersebut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
03/03/12
Persedian barang dagangan
5.000.000
5.500.000
Pajak Masukan
500.000
Kas/Bank
Catatan: Pajak Masukan : 10% X Rp 5.000.000 = Rp 500.000 Harga 1 unit barang dagangan adalah Rp 5.000.000 : 100 unit = Rp 500.000 Pada tanggal 31 Maret 2012, PT. B menjual 30 unit barang dagangan secara tunai dengan harga jual per masing-masing unit sebesar Rp 70.000 (belum termasuk PPN) . Jurnal transaksi tersebut:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
31/03/12
Kas/bank
2.310.000
210.000
1.500.000
2.100.000
Pajak Keluaran Penjualan
1.500.000
Harga Pokok Penjualan Persedian Barang dagangan (30 unit X Rp 50.000) Catatan: Pajak Keluaran : 10 % X Rp 2.100.000 = Rp 210.000 Persedian brg dagangan yg tersisa dan tercatat dlm pembukuan PT. B per tanggal 31 Maret 2012 adalah : 70 unit X Rp 50.000 = Rp 3.500.000 Jika PT. B belum dikukuhkan sebagai PKP maka jurnal pada saat pembelian barang dagangan sebagai berikut:
Tanggal
Keterangan
Debit
Kredit
03/03/12
Persedian barang dagangan
5.500.000
5.500.000
Kas/ Bank
PT. B tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sehingga Pajak Masukan dimasukkan sebagai harga perolehan barang dagangan. Jadi I unit barang dagangan adalah Rp 5.500.000 : 100 unit = Rp 55.000.
Jurnal transaksi penjualan:
Tanggal
Keterangan
Debet
Kredit
31/03/12
Kas/Bank
2.100.000
2.100.000
1.650.000
1.650.000
Penjualan Harga Pokok Penjulan Persedian brg dagangan (30 unit X Rp 55.000)
Karena bukan PKP maka PT. B tidak memungut Pajak keluaran 6.
–
7. Dalam masa inflasi, jelaskan mengenai dampak terhadap nilai persediaan akhir dan HPP dari sistem penilaian persediaan untuk metode FIFO dan Average! Jawaban : Dampak Terhadap Nilai Persediaan Akhir Dan HPP Dari Sistem Penilaian Persediaan Untuk Metode FIFO Dan Average
Penggunaan metode FIFO Menurut (Hermawan, 2008), Metode FIFO menghasilkan persediaan akhir yang paling tinggi dan menghasilkan HPP yang paling rendah. Hal tersebut terjadi selama masa inflasi atau saat harga-harga meningkat. Namun tingginya laba kotor hanya bersifat sementara karena persediaan harus diganti dengan harga yang terus meningkat. Penggunaan Metode Rata-rata (Average) Menurut (Hermawan, 2008), penggunaan Metode Rata-rata pada masa inflasi akan menghasilkan jumlah diantara metode FIFO dan LIFO. Jumlah HPP metode rata-rata berada diantara metode FIFO dan metode LIFO, demikian juga dengan jumlah persediaan akhir dan laba kotor. 8.
–
9. Jelaskan dari peraturan perpajakan yang mendasarinya dalam hal: a. Dalam mencatat persediaannya, perusahaan menggunakan metode penilaian harga rata-rata dengan saldo persediaan akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 20.000.000.000, apabila dinilai dengan harga pasar, nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp. 22.5000.000. b. Dalam pencatatan persediaan, perusahaan menggunakan metode FIFO dengan saldo akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 250.000.000. Apabila persediaan tersebut dinilai dengan harga rata-rata nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp. 260.000.000
dan apabila dinilai dengan harga pasar nilai persediaan akhir menjadi sebesar Rp 225.000.000.
c. Dalam saldo akhir persediaan termasuk di dalamnya beban penurunan nilai persediaan sebesar Rp. 25.000.000 dan telah menjadi beban dalam laporan keuangan. d. Pada akhir tahun, perusahaan membuat cadangan penurunan nilai persediaan Rp. 15.000.000 karena harga pasar yang ada di gudang terjadi penurunan. Perusahaan menggunakan metode nilai rata-rata. Jawaban :
a. Perusahaan menggunakan penilaian harga rata, pasal 10 ayat 6..disitu disebutkan hanya terdapat dua metode penilaian persediaan yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu metode rata-rata (average method) dan metode Fisrt In First Out (FIFO). Jika dinilai dengan harga pasar, yang tidak sesuai dengan pasal 10 ayat 6, pada saat tax audit, pihak fiskus akan melakukan koreksi, jika atas koreksi tersebut menimbulkan kurang bayar PPh, maka akan kena denda 2% dari pajak yang kurang dibayar b. Wajib Pajak hanya boleh memilih salah satu metode penilaian persediaan barang dalam pembukuannya yaitu rata-rata tertimbang (Weighted Average) atau First In First Out (FIFO) dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya. Namun Wajib Pajak dapat menggunakan metode penilaian persediaan barang dalam pembukuannya selain metode rata-rata tertimbang (Weighted Average) atau First In First Out (FIFO) sepanjang mendapat persetujuan Dirjen Pajak c. Terkait dengan penuruna sementara nilai persediaan yang terjadi pada saat akhir tahun pembukuan, ketentuan pajak tidak mengakui adanya antisipasi kerugian. Hal ini di karenakam bahwa pajak cenderung berdasarkan pada fakta riil. d. Pajak akan mengakui besarnya kerugian pada saat persediaan tersebut benar-benar mengalami penurunan nilai sewaktu dijual. Akuntansi komersial mengakui adanya antisipasi kerugian atas penurunan nilai persediaan yang terjadi pada saat akhir tahun pembukuan. 10.
–
11. PT Pearl adalah perusahaan yang menjual peralatan selam. Tahun ini mengalami musibah kebakaran sehingga sebagian besar persediaan barang rusak terbakar. Berikut ini adalah data sebelum kebakaran tanggal 3 april 2012 dalam ribuan rupiah, yaitu :
▪
Persediaan barang dagang awal = 85.000
▪
Pembelian = penjualan + 1/ 2 retur pembelian
▪
Ongkos angkut pembelian =9000
▪
Retur pembelian = 10% X persediaan barang dagang awal
▪
Potongan pembelian = 7000
▪
Penjualan = 100.000
▪
Retur penjualan = 11,5 % X ( penjualan – persediaan barang dagang awal )
▪
Potongan penjualan = 8.275
▪
Persediaan barang dagang yang selamat
=32.500 Diminta: Hitunglah nilai kerugian PT Pearl atas barang dagang terbakar apabila perusahaan menggunakan metode laba bruto ,jika diharapkan :
a)
Laba Bruto sebesar 20 % dari HPP
b)
Laba bruto sebesar 15 % dari penjualan
Jawab : a) Laba Bruto sebesar 20 % dari HPP -
Jumlah barang tersedia dijual Persediaan awal
85.000
Pembelian (Penjualan + ½ Retur Pembelian) (100.000 + (1/2) (10% × Persediaan barang awal) (100.000 + 4.250)
104.250 189.250
-
Laba Kotor 20% × Jumlah penjualan 20% × 100.000 = 20.000
-
Harga Pokok Penjualan Penjualan – Laba Kotor 100.000-20.000=80.000
b) Laba bruto sebesar 15 % dari penjualan Persediaan barang awal Pembelian bersih
85.000
(Penjualan + ½ retur pembelian) (100.000 + ((1/2) (10% x Persediaan brg awal)) (100.000 + 4.250)
104.250
Barang Tersedia Untuk Dijual
189.250
Harga Pokok Penjualan 15% x 100.000 = 15.000 Hpp = 100.000 – 15.000 Persediaan Akhir
85.000 104.250
Persediaan Yang Masih Ada 15% x 32.500 Penjualan yang terbakar
4.875 99.375
Nama : Khofifa Nur Safitri Amu Nim : 921418131 Kelas : D Akuntansi TUGAS 6 Akuntansi Pajak 1. Dasar pemungutan PPh 22 terdiri dari : nilai impor, harga jual lelang, harga pembelian dan harga penjualan. Apakah yang dimaksud dengan nilai impor ? Jawaban : Nilai impor yang dimaksud adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepabeanan di bidang impor.
3. Sebutkan dan jelaskan mengenai kewajiban pajak atas sewa yang anda ketahui ! Jawaban : Pajak atas sewa menyewa property
1) PPh ( Pajak Penghasilan ) Dasar Hukum : Pasal 2 ayat 1 dan 2 Serta pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 29/1996 yang diubah menjadi peraturan pemerintah No. 5/2002 Tentang pembayaran PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan, yang isinya : o Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak wajib dipotong PPh. o Bila penyewa bukan sebagai pemotong pajak, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima/memperoleh penghasilan. o Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dibayar sendiri adalah 10% dari jumlah bruto nilai sewa tanah maupun bangunan, dan bersifat final. Implikasi : Jika penyewa bukan pemotong pajak, maka PPh harus disetorkan oleh pemilik ke bank memakai Surat Setoran Pajak ( SSP ) persepsi paling lambat tanggal 10 bulan setelah transaksi.
Aplikasi : SSP di atas harus dilaporkan ke kantor pelayanan pajak tempat anda terdaftar. Mengenai pelaporan SPT tahunan, dengan menggunakan SPT 1770 S bukti pemotongan PPh dari perusahaan ( 1721 AI ) dilampirkan pada SPT Tahunan pemilik dan penghasilan dari sewa dimasukkan dalam kolom penghasilan yang telah dikenai pajak final ( tidak perlu lagi digabungkan untuk menghitung PPh pada akhir tahun ). 2) PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) Dasar hukum : UU No. 18 Tahun 2008 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas barang mewah menyebutkan bahwa jasa persewaan tanah dan atau bangunan merupakan jasa yang tidak dikecualikan dari pengenaan PPN. Implikasi : Jika nilai sewa mencapai Rp. 600 juta atau lebih dalam satu tahun buku, pemilik harus dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak pada kantor
pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan atau bangunan itu ( sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan No. 571/KMK.03/2003 tanggal 29 Desember 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusahan Kecil PPN ).
Aplikasi : Setelah dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak, pemilik harus memungut PPN sebesar 10% dari nilai sewa atas PPN yang dipungut, pemilik harus menyetor ke bank persepsi atau kantor pos , paling lambat tanggal 15 bulan setelah terjadinya transaksi dan harus menyampaikan SPT masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan setelah transaksi.
5. PT Anaku beralamat di Jl. Harapan 82 Jakarta, NPWP : 009.876.543.211.234 adalah importir mobil yang telah mempunyai API. Pada tanggal 18 Oktober 2011 perusahaan mengimpor 50 unit mobil, dengan harga faktur $10.000 per unit. Total beban asuransi dan beban angkut yang berkaitan dengan impor mobil tersebut masing-masing adalah $3.000 dan $7.000. Bea masuk yang dibayar oleh perusahaan sebesar 5% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 20% dari CIF. Kurs pada saat itu ditetapkan oleh Menteri Keuangan $1 adalah Rp. 10.103. Dari 50 unit mobil impor tersebut, 2 unit mobil digunakan untuk komisaris dan direktur utama PT Anaku; dan sisanya akan dijual ke pasaran. Perusahaan menetapkan bahwa mobil tersebut mempunyai masa manfaat selama 10 tahun, sedangkan menurut pajak mobil tersebut termasuk kelompok 2 ( 8 tahun ). Perusahaan menggunakan metode garis lurus dalam perhitungan penyusutannya untuk akuntansi maupun pajak. Buatlah jurnal pada tanggal 18 Oktober 2011 untuk pembelian 2 mobil impor tersebut dan pada tanggal 31 Desember 2011 untuk penyusutan 2 mobil impor tersebut. Jawaban :
Harga Faktur 2 Unit Mobil
$20.000
Beban Asuransi
$ 3.000
Beban Angkut
$ 7.000
CIF
$30.000
CIF
=$30.000
Bea Masuk 5% x $60.000
= $ 3.000
Bea Masuk Tambahan 20% x $60.000
= $12.000
Nilai Impor Mobil
= $45.000 = $ 4.500
PPN 10% x $45.000
PPh 22 Impor = 2,5 % x Rp. 454.635.000 = Rp. 11.365.875
Jurnal Pembelian 18 Oktober 2011 untuk 2 Mobil Impor :
Mobil
Rp. 454.635.000
PPN Masukan
Rp. 45.463.500
PPh 22 dibayar dimuka
Rp. 11.365.875
= Rp. 454.635.000 = Rp. 45.463.500
Kas/Bank
Rp. 511.464.375
Penyusutan menurut Akuntansi 2/12 x 20% x $45.000 = $1.500 = Rp. 15.154.500
Penyusutan menurut Pajak 2/12 x 25% x $45.000 = $1.875 = Rp. 18.943.125
Jurnal Penyusutan 31 Desember 2011 untuk 2 Mobil Impor :
Untuk Akuntansi Beban Penyusutan Mobil
Rp. 15.154.500
Akumulasi Penyusutan Mobil
Rp. 15.154.500
Untuk Pajak Beban Penyusutan Mobil Akumulasi Penyusutan Mobil
Rp. 18.943.125 Rp. 18.943.125
7. PT Queen merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan umum dan jasa lainnya yang berkedudukan di jalan Nirwana Bogor dan memiliki NPWP. Transaksi yang berkaitan dengan PPh 22, 23 dan PPh 4 ayat ( 2 ) yang dilakukan oleh PT Queen selama tahun 2012 adalah sebagai berikut. a. Melakukan impor suku cadang kereta api dari Jerman menggunakan API dengan CIF Euro 11.000 dengan kurs KMK untuk periode tersebut adalah Rp. 8.670. b. Membayar tagihan kepada PT Siaga atas servis peralatan kantor dengan perincian penggantian suku cadang Rp. 300.000 dan jasa servis Rp. 75.000. c. Membayar tagihan katering dari perusahaan katering Enak Tenan dengan perincian bahan makanan Rp. 500.000 dan jasa kateringnya Rp. 200.000. d. Membayar bunga pinjaman kepada bank Noni sebesar Rp. 5.000.000. e. Membayar dividen kepada para pemegang saham sebesar Rp. 200.000.000 dimana semua pemegang saham adalah orang pribadi dan memiliki NPWP. f. Menerima pembayaran deviden dari PT Avia sebesar Rp. 25.000.000 dimana PT Queen memiliki 20% saham beredar dari PT Avia. g. Ikut serta dalam penghijauan Bogor dari Pemda Jawa Barat untuk menanamsejuta pohon, atas jasanya tersebut PT Queen menerima imbalan Rp. 10.000.000. h. Membayar sewa gedung yang digunakan perusahaan sebesar Rp. 180.000.000 untuk jangka waktu 1 tahun mulai Mei 2012. Buatlah jurnal untuk masing-masing transaksi di atas. Jawaban : a.
Euro 11.000 x Rp. 8.670 = Rp.95.370.000
PPh 22 = 2,5 % x Rp.95.370.000 = Rp 2.384.250
Jurnal : Persediaan suku cadang Rp.95.370.000 PPN masukan
Rp
9.537.000
PPh 22 dibayar dimuka Rp 2.384.250 Kas/Bank
Rp117.291.250
b. PPh 23 = 2% x Rp. 75.000 = Rp. 1.500 Utang Usaha
Rp.300.000
Jasa service
Rp 73.500
Utang PPh 23
Rp
1.500
Kas/Bank
Rp375.000
c. PPh 23 = 2% x Rp. 200.000 = Rp. 4.000 Utang Usaha
Rp.500.000
Jasa katering
Rp.196.000
Utang PPh 23
Rp. 4.000 Kas/Bank Rp.700.000
d. Beban bunga
Rp.5.000.000
Kas/Bank
Rp.5.000.000
e. PPh 23 = 15% x Rp. 200.000.000 = Rp. 30.000.000 Dividen
f.
Rp. 200.000.000
Utang PPh 23
Rp. 30.000.000
Kas/Bank
Rp. 170.000.000
PPh 23 = 15% x Rp. 25.000.000 = Rp. 3.750.000 Kas/Bank
Rp. 21.250.000
PPh 23 dibayar di muka
Rp. 3.750.000
Pendapatan Dividen
Rp. 25.000.000
g. PPh 23 = 2% x Rp. 10.000.000 = Rp. 200.000 Kas/Bank
Rp. 9.800.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp.
200.000
Imbalan Jasa
Rp. 10.000.000
h. PPh Pasal 4 Ayat (2) = 10% x Rp. 180.000.000 = Rp. 18.000.000 Sewa dibayar di muka
Rp. 180.000.000
PPN Masukan
Rp. 18.000.000
PPh Pasal 4 Ayat (2)
Rp. 18.000.000
Kas/Bank
Rp. 180.000.000
9. PT Peace merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultasi manajemen keuangan dan perpajakan yang telah terdaftar sebagai PKP sejak tahun 2002. Disamping bergerak dalam bidang jasa konsultasi, perusahaan ini juga memiliki kelebihan ruangan gedung kantor yang disewakan/dikontrakan kepada perusahaan lain. Selama bulan Januari 2012 telah terjadi beberapa transaksi sebagai berikut. Menerima kontrak sewa dari PT Damai sebesar Rp. 490.000.000 ( belum termasuk pajak ) Menerima jasa konsultasi perpajakan dari PT Kuark sebesar Rp. 70.000.000 ( belum termasuk pajak ) Membayar tagihan katering dari perusahaan katering BoBoTop dengan perincian bahan makanan Rp. 500.000 dan jasa katering Rp. 200.000 ( belum termasuk pajak ) Buatlah jurnal untuk transaksi di atas oleh kedua belah pihak ( penerima penghasilan & pembayar beban ).
a. Pada waktu menerima penghasilan & membayar beban. b. Pada waktu menyetorkan pajak yang telah dipotong ke bank persepsi. Jawaban : A) : a. Jurnal untuk PT. Damai ; Sewa DDM
Rp490.000.000
PPN masukan
Rp49.000.000
PPh pasal 4 ayat (2)
Rp 49.000.000
Kas/Bank
Rp490.000.000
jurnal untuk PT. Peace ; Kas/Bank
Rp490.000.000
PPh pasal 4 ayat (2)
Rp 49.000.000
PPN keluaran
Rp 49.000.000
Pendapatan sewa
Rp490.000.000
jika non-PKP maka jurnalnya Sewa DDM
Rp490.000.000
PPh pasal 4 ayat(2)
Rp 49.000.00
Bank
Rp441.000.000
b. Jurnal untuk PT. Peace ; Kas/Bank
Rp75.600.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp 1.400.000
PPN keluaran
Rp 7.000.000
Pendapatan jasa
Rp70.000.00
Jurnal untuk PT. Kuark ; Beban jasa konsultasi
Rp70.000.000
PPN masukan
Rp 7.000.000
Utang PPh 23
Rp 1.400.000
Kas/Bank
Rp75.600.000
c. Jurnal untuk PT. Peace ; Utang katering
Rp500.000
Beban jasa
Rp196.000
Utang PPh 23
Rp
4.000
Kas/Bank
Rp700.000
Jurnal untuk Perusahaan BoBoTop ; Kas/Bank Rp696.000 PPh 23 dibayar dimuka Piutang Pendapatan jasa
Rp
4.000 Rp500.000 Rp200.000
B) : a. PT. Damai Tidak ada jurnal PT. Peace ; PPN keluaran Kas/Bank
b. PT. Kuark ; Tidak ada jurnal PT. Peace ;
Rp49.000.000 Rp49.000.000
PPN keluaran
Rp7.000.000
Kas/Bank
Rp7.000.000
c. PT. Peace ; Tidak ada jurnal Perusahaan BoBoTop ; Rp4.000
PPh 23 atas jasa
Rp4.000
Kas/Bank
11. Untuk memudahkan karyawannya, PT Wangi ( PKP ) menyediakan 3 buah bus antar - jemput karyawan. Bus yang digunakan tersebut disewa dari PO Alam Segar ( PKP ) dengan membayar sewa @ Rp. 5.000.000 Pembayaran dilakukan setiap bulan setelah ada tagihan dari PO Alam Segar. Transaksi selama bulan juli dan Agustus 2011 yang berkaitan dengan pemotongan dan penyetoran PPh 23 yang terdapat dalam pembukuan PT Wangi : 02/7/11 menerima tagihan sewa 3 bus dari PO Alam Segar sebesar Rp. 15.000.000 dan telah menerima faktur pajak. 10/7/11 melunasi utang atas sewa bus kepada PO Alam Segar dan menyerahkan bukti pemotongan PPh 23 kepada PO Alam Segar. 10/8/11 menyetorkan PPh 23 atas sewa bus dari PO Alam Segar. Buatlah jurnal untuk transaksi di atas oleh PT Wangi dan PO Alam Segar. Jawaban : Jurnal Tanggal 02 JULI 2011 PT.Wangi Kas/ bank
Rp 16.275.000
PPh 23 dibayar dimuka
Rp 225.000
PPn keluaran
Rp 1.500.000
Pendapatan sewa
Rp 15.000.000
PT.PO.ALAM SEGAR Sewa bus dibayar dimuka
Rp 15.000.000
PPn masukan
Rp 1.500.000
Utang PPh 23
Rp 225.000
Kas / bank
Rp 16.275.000
Jurnal Tanggal 10 JULI 2011 PT. Wangi Utang Usaha Rp 10.000.000 Kas/ bank
Rp 10.000.000
PT.PO. ALAM SEGAR Kas/bank
Rp 10.000.000
Piutang
Rp 10.000.000
Jurnal Tanggal 10 AGUSTUS 2011 PT.PO.ALAM SEGAR PPh 23 atas sewa bis Rp 225.000 Kas/bank
Rp 225.000
13. PT Poki menerima STP PPh 25 masa januari s.d. Maret 2012 dengan perincian yaitu : pokok pajak sebesar Rp. 75.000.000 dan sanksi sebesar Rp. 4.500.000. Buatlah jurnal pembukuan STP ini. Jawaban : Jurnal Pembukuan STP :
Keterangan Beban Pajak
Debit Rp. 75.000.000
Sanksi Pajak
Rp.
4.500.000
Kas/Bank
Kredit Rp. 79.500.000
15. Anda seorang tax accountant di sebuah perusahaan, sajikan jurnal berdasarkan transaksi bulan September 2011 di bawah ini.
Tanggal
Transaksi
01/09/11 Pembayaran gaji karyawan 01/09/11 Pembayaran fee untuk WP OP ( Pembicara seminar )
Nilai Transaksi
Keterangan
Rp. PPh 5% ditanggung 10.000.000 perusahaan US$ 450 Kurs Tengah BI Rp. 8.600 Kurs KMK Rp. 8.500
04/09/11 Penjualan barang ke Departemen keuangan secara kredit
Rp. Termasuk PPN 11.000.000
08/09/11 Pembayaran sewa mesin fotokopi
Rp. Termasuk PPN 22.000.000
10/09/11 Bayar audit fee
Jawaban : Jurnal Transaksi bulan September 2011 :
Rp. Termasuk PPN 5.500.000
Tanggal 01/09/11
Transaksi
Nilai Transaksi
Keterangan
Rp 10.000.000
–
–
Rp 500.000
–
Rp 9.500.000
Rp 3.870.000
-
–
Rp. 3.870.000
Rp 3.825.000
-
–
Rp. 3.825.000
Rp. 11.000.000
-
Penjualan
-
Rp. 10.000.000
PPN Keluaran
-
Rp. 1.000.000
Biaya Gaji Utang PPh Pasal 23 Kas/Bank
01/09/11
Biaya Jasa fee Kas/Bank ( Kurs BI Rp 8.600 x US$450 = Rp 3.870.000) Biaya Jasa fee Kas/Bank ( Kurs KMK Rp 8.500x US$450 = Rp 3.825.00
04/09/11
08/09/11
Piutang Dagang
Rp.20.000.00
-
0 Rp.
-
2.000.000
Rp.20.000.00
-
0
-
Rp. 2.000.000
Biaya Audit fee
Rp.5.000.000
-
PPN Masukan
Rp.500.000
-
-
Rp. 5.500.000
Biaya Sewa Mesin fotokopi PPN Masukan Kas/Bank
10/09/11
Kas/Bank
17. Apakah yang dimaksud dengan Fiskal Luar Negeri ? Jawaban : Fiskal Luar Negeri adalah pajak penghasilan (PPh) yang wajib dibayar oleh setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri. 19. PT Kencana mempunyai saham 40% di Z Corp. Di Perth, Australia. PT Kencana mendapatkan dividen sebesar Rp. 300.000.000 dari keuntungan Z Corp. Tahun 2010, yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang saham Z Corp. Pada tahun 2011 dimana dividen dibagikan pada bulan Februari 2012. Atas dividen yang diterima tersebut bagaimana perlakuan pajaknya. Jawaban : Menurut UU PPh menentukan bahwa WPDN dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima di Indonesia maupun dari Luar negeri. Maka untuk menghindari pengenaan pajak ganda, sesuai ketentuan pasal 24, pajak yang terutang di luar negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia, tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU PPh. 21. Berdasarkan data nomor 20, jika diketahui terdapat kompensasi rugi tahun sebelumnya Rp. 50.000.000 dan tidak terdapat kredit pajak, hitung angsuran PPh 25 tahun 2012. Jawaban : Penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitungan angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Rp100.000.000 – Rp50.000.000 = Rp50.000.000. PPh terutang:
22% x Rp50.000.000 PPh dipotong atau dipungut Dasar Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2015
11.000.000 (
0) 11.000.000
Besarnya PPh Pasal 25 PT Sinar Rembulan tahun 2015 = Rp11.000.000/12 = Rp917.000