Tugas 4 Etika Keperwatan Dan Hukum Kesehatan (Kelompok 4) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ANALISA LAPORAN Kecenderungan Etika Keperawatan



Tugas Mata Kuliah Etika Keperawatan dan Hukum Kesehatan Dosen Ns. Alfeus Manuntung, S. Kep., M. Kep.



Disusun oleh: Kelompok 4 Ariandi Gunawan Fanny Fitriana Febriani Jhonatan Hilkia Abdi S Markus Leonardo Nurul Zauhairiah Siti Ajizah Siti Najiroh



PO.62.20.1.19.402 (Ketua) PO.62.20.1.19.408 PO.62.20.1.19.409 PO.62.20.1.19.411 PO.62.20.1.19.416 PO.62.20.1.19.425 PO.62.20.1.19.431 PO.62.20.1.19.432



PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN KEPERAWATAN REGULER V POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES PALANGKA RAYA 2020



Tugas 4. Kecenderungan Etika Keperawatan Saudara diminta untuk menyelesaikan kasus dilema etik dengan menggunakan kerangkan pemecahan dilema etik menurut Kozier dan Erb! Ibu A berusia 37 tahun, menginginkan untuk mengakhiri hidupnya. Ibu A mengalami kebutaan, diabetes yang parah dan menjalani hemodialisa. Ketika ibu A mengalami henti jantung, dilakukan resusitasi untuk mempertahankan hidupnya. Hal ini dilakukan oleh pihak rumah sakit karena sesuai dengan prosedur dan kebijakan dalam penanganan pasien di rumah sakit tersebut. Peraturan rumah sakit menyatakan bahwa kehidupan harus disokong. Namun keluarga menuntut atas tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut untuk kepentingan hak meninggal klien. Saat ini klien mengalami koma. Tiga orang perawat mendiskusikan kejadian tersebut dengan memperhatikan antara keinginan/hak meninggal Ibu A dengan prinsip moral dan tugas legal untuk mempertahankan kehidupan setiap pasien yang diterapkan di rumah sakit. Perawat X mendukung dan menghormati keputusan Ibu A yang memilih untuk mati. Perawat Y menyatakan bahwa semua anggota/staf yang berada di rumah sakit tidak mempunyai hak menjadi seorang pembunuh. Perawat Z mengatakan bahwa yang berhak untuk memutuskan adalah dokter. Tugas saudara adalah, membuat pemecahan masalah dilema etik berdasarkan kerangka pemecahan masalah dilema etik menurut Kozier dan Erb: Jawab: a. Mengembangkan data dasar Menurut Kozier dan Erb tahun 2004, untuk melakukan ini perawat memerlukan pengumpulan informasi berikut: 1. Siapa yang terlibat dalam situasi tersebut dan bagaimana keterlibatannya.  Yang terlibat dalam situasi tersebut adalah klien bernama ibu A, keluarga klien, perawat X, perawat Y dan perawat Z.  Klien mempunyai hak pasien berupa hak otonomi dalam menetukan keputusannya yaitu klien menginginkan untuk mengakhiri hidupnya.  Hak pasien dalam UU No.36 tahun 2009, bahwa hak menerima atau menolak seluruh atau sebagian pertolongan.  Keluarga klien mempunyai hak sebagai wakil pasien dalam menentukan keputusan untuk pmberian tindakan yang tepat terhadap pasien.  Perawat X mempunyai peran advokat (pembela), dimana perawat berperan dalam mmpertahankan dan melindungi hak-hak klien dalam



situasi tersebut adalah hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan peran protector (pelindung), dimana perawat melindungi dan menjamin agar hak dan kewajiban klien terlaksana dengan seimbang dalam memperoleh asuhan keperawatan.  Perawat Y berpendapat bahwa semua anggota staf rumah sakit tidak memiliki hak untuk membunuh seseorang berkaitan dengan hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup.  Perawat Z berpendapat bahwa yang berhak untuk memutuskan adalah dokter sesuai dengan hak dan wewenang dokter terkait prognosis pasien dan terapi medis. 2. Tindakan yang diusulkan yaitu:  Perawat membiarkan pasien tetap dirawat dan dibiarkan hidup dengan menggunakan terapi medis.  Perawat mendukung keputusan klien dan keluarga klien untuk mengakhiri kehidupan klien. 3. Maksud dari tindakan yang diusulkan adalah:  Perawat membiarkan pasien tetap dirawat dan dibiarkan hidup dengan menggunakan terapi medis bertujuan untuk mempertahankan kehidupan klien.  Perawat mendukung keputusan klien dan keluarga klien untuk mengakhiri kehidupan klien bertujuan untuk menghormati hak klien untuk meninggal dengan tenang dan mengakhiri penderitaannya. 4. Konsekuensi yang mungkin timbul dari tindakan yang diusulkan adalah:  Perawat membiarkan pasien tetap dirawat dan dibiarkan hidup dengan menggunakan terapi medis bertujuan untuk mempertahankan kehidupan klien memiliki konsekuensi terhadap staf medis yang terlibat dalam pemberian tindakan pada pasien akan mendapat tuntutan dari keluarga pasien.  Perawat mendukung keputusan klien dan keluarga klien untuk mengakhiri kehidupan klien bertujuan untuk menghormati hak klien untuk meninggal dengan tenang dan mengakhiri pnderitaan memiliki konsekuensi bertentangan dengan peraturan rumah sakit yang menyatakan kehidupan harus di sokong. b. Mengidentifikasi konflik yang terjadi berdasarkan situasi tersebut  Orang yang menyebabkan konflik Ibu A (37 tahun) mengalami kebutaan, diabetes yang parah dan menjalani hemodialisa. Dari kenyataan tersebut ibu A merasa putus asa, kebutaan membuatnya merasa merepotkan orang di sekitar atau keluarganya, belum



lagi hemodialisa yang harus dijalaninya akan sangat membebani ekonomi hal tersebut dapat membuat ibu A menderita seumur hidup.  Keluarga ibu A Dalam sudut pandang keluarga, keluarga merasa kasihan dengan kondisi ibu A, dari pada ibu A menderita lebih lama lagi lebih baik tidak dilakukan tindakan apa-apa dan juga membebani ekonomi.  Sudut pandang perawat X 1. Konfliknya berlawanan dengan prosedur rumah sakit karena perawat mendukung untuk mati 2. Karena perawat mendukung dan menghormati keputusan ibu A untuk mengakhiri hidupnya. Karena itu merupakan hak pasien dan membiarkan pasien tersebut merupakan bentuk perawatan yang maksimal.  Sudut pandang perawat Y Semua staf dirumah sakit tidak mempunyai hak untuk menjadi seorang pembunuh. karena tugas perawat adalah untuk mempertahankan kehidupan dan melakukan yang terbaik jika perawat membiarkan pasien tersebut akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi.  Sudut pandang perawat Z Yang berhak memutuskan adalah dokter. Perawat Z merasa memiliki hak untuk memutuskan tindakan adalah dokter. Karena perawat tidak memiliki wewenang melakukan tindakan keperawatan seperti pemberian obat/euthanasia. c. Membuat tindakan alternatif tentang rangkaian tindakan yang direncanakan dan mempertimbangkan hasil akhir atau konsekuensi tindakan tersebut 1. Tidak menuruti keinginan pasien untuk mengakhiri hidupnya. Konsekuensi:  Tidak mempercepat kematian klien.  Membiarkan klien meninggal sesuai proses semestinya.  Melanggar hak pasien dalam menentukan nasibnya. 2. Tidak menuruti keinginan keluarga dan membantu keluarga dalam mempercepat proses berduka. Konsekuensi:  Tidak mempercepat kematian klien  Tidak melanggar prosedur rumah sakit dalam melakukan tindakan resusitasi jantung paru (RJP).



 Keluarga menjadi cemas dengan situasi tersebut.  Keluarga harus menanggung biaya lebih besar.  Perawat harus menerima tuntutan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh rumah sakit. 3. Mendukung perawat X untuk mengakhiri hidup pasien. Konsekuensi:  Resiko mempercepat kematian klien.  Beresiko melanggar peraturan rumah sakit.  Hak pasien terpenuhi.  Kcemasan keluarga dan pasien berkurang.  Biaya rumah sakit tidak bertambah banyak. 4. Mendukung perawat Y yang menyatakan semua anggota atau staf yang ada dirumah sakit tidak mempunyai hak untuk menjadi seorang prmbunuh. Konsekuensi:  Tidak mempercepat kematian klien.  Tetap menjalankan prosedur rumah sakit dengan benar.  Pasien harus menahan rasa sakitnya lebih lama lagi. 5. Mendukung perawat Z yang menyatakan bahwa yang berhak memutuskan adalah dokter. Konsekuensi:  Tidak mempercepat kematian klien.  Perawat harus menuruti apapun keputusan dokter. 6. Mendukung pihak rumah sakit tentang prosedur dan kebijakan dalam penanganan pasien di rumah sakit. Konsekuensi:  Tidak mempercepat kematian klien.  Prosedur dan kebijakan rumah sakit tetap dijalankan.  Hak pasien tidak terpenuhi.  Biaya rumah sakit jadi bertambah. d. Menentukan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut dan siapa pengambil keputusan yang tepat  Ibu A umurnya 37 tahun hendak mengakhiri hidupnya karena menganggap penyakit dideritanya sudah sangat parah. Penyakit ibu A yaitu: kebutaan, diabetes dan menjalani hemodialisa.Ibu A dirawat disebuah rumah sakit.  Pada saat dirumah sakit, ibu A mengalami henti jantung. Seusai prosedur yang ada, ibu A diberi penanganan resusitasi untuk mempertahankan



    



hidupnya. Namun keluarga menuntut atas tindakan yang dilakukan terhadap ibu A tersebut. Pasien saat ini mengalami koma. Ada tiga orang perawat. Perawat X mendukung keputusan ibu A memilih untuk meninggal. Perawat Y menyatakan seluruh pegawai rumah sakit tidak boleh membiarkan pasien meninggal. Sedangkan perawat Z beranggapam bahwa yang berhak mengambil keputusan diberi penanganan atau tidak adalah dokter. Yang terlibat dan yang mempunyai hak untuk mengambil keputusan adalah dokter, namun dalam pengambilan keputusan dokter harus meminta persetujuan dari keluarga yang bersangkutan karena pasien mempunyai hak untuk menolak dan menerima suatu tindakan medis.



e. Mendefinisikan kewajiban perawat  Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.  Perawat wajib memberikan pelayanan atau suhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas kegunaannya.  Perawat wajib menghormati hak klien.  Perawat wajib merujukan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya.  Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk berhubungan dengan keluarganya, selama tidak bertentangan dengan perturan atau standar profesi yang ada.  Perawat wajib memberikan kesempatan kepada klien untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama atau kepercayaan masing-masing selama tidak menganggu klien yang lainnya.  Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan terkait lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada klien.  Perawat wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada klien atau keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.  Perawat wajib wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan bersinambungan.  Perawat wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika diminta keterangan oleh pihak yang berwenang.



f. Membuat keputusan  Kesimpulannya adalah kita sebagai perawat wajib melakukan pelayanan gawat darurat sesuai batas kewenangan yang ada. Dalam kasus diatas, ibu A yang mengalami henti jantung sudah diberikan tindakan gawat darurat berupa tindakan resusitasi, dalam hal ini perawat sudah melakukan tugasnya sesuai dengan prosedur dan kewajiban. Namun, apabila keluarga pasien menolak tindakan resusitasi maka harus ada suart keterangan yang menyatakan bahwa keluarga menolak tindakan.  Keputusan diambil oleh dojter dengan persetujuan keluarga sesuai pendapat perawat Z.



Sumber Pustaka:  Hanafiah, M. Jusuf dan Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.  Suhaemi, Mimin Emi. 2003. Etika Keperawatan: Aplikasi pada Praktik. Jakarta. EGC  Achadiat, Chrisdiono, M. 2007. Dinamika Etika & Hukum Kedokteran dalam Tantangan Zaman. Jakarta: EGC Sumber Internet:  http://nersbody.blogspot.co.id/2012/03/etik-dilema-etik-dan-contohkasus.html?m=1  (http://www.infoperawatindonesia.com/p/hak-dan-kewajiban-perawat.html)