Tugas Akhir Ak Bank LPD KLP 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AKUNTANSI PERBANKAN DAN LPD MAKALAH SINGKAT “PERMASALAHAN DAN SOLUSI DARI KEBANGKRUTAN LPD ANTURAN KECAMATAN BULELENG”



Oleh Kelompok 2: Komang Devinta Riani Putri



(12)



(1807531092)



Gusti Ayu Putu Agung Mahadewi



(19)



(1807531120)



I Gusti Ayu Ananda Eka Putri



(37)



(1807531186)



Kelas EKA 329 B4



PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA 2020



i



1.1 LATAR BELAKANG MASALAH Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut dengan LPD adalah merupakan salah satu Lembaga Keuangan Mikro yang ada di Bali adalah. LPD merupakan jenis lembaga keuangan mikro yang memiliki keunikan tersendiri dibandingkan dengan lembaga keuangan mikro lainnya. Kepemilikan LPD ini adalah desa adat di Bali yang secara otomatis merupakan milik masyarakat desa. Perda dan Pergub yang mengatur tentang LPD yaitu Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012 dan Pergub Nomor 11 tahun 2013. LPD memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan krama desa pakraman. Dengan adanya LPD, krama desa pakraman tidak lagi mengalami kesulitan dalam memperoleh dana bagi kegiatan konsumtif maupun produktifnya. Bahkan, yang tidak kalah mengagumkannya adalah berbagai kontribusi LPD kepada desa pakraman dalam bentuk pemberian bantuan dana ritual, dana pembangunan, beasiswa bagi krama yang tidak mampu maupun aktivitas-aktivitas filantropis lainnya (Warren, 2010; Sulistiyowati, 2011). Meskipun secara umum LPD dapat dikatakan berhasil secara menakjubkan sehingga dipuji oleh berbagai pihak, namun tidak dapat dipungkiri bahwa terdapat pula LPD yang berada dalam kondisi bermasalah, bahkan mengalami kebangkrutan (Saputra, 2015). Dari data yang mengemuka dalam rapat koordinasi yang membahas tentang LPD antara Komisi II DPRD Bali, Bank Pembangunan Daerah Bali, Pemda Propinsi Bali, Majelis Utama Desa Pakraman dan sejumlah akademisi di Denpasar tanggal 12 Nopember 2010, terdapat 173 LPD dari total 1.405 LPD yang ada di Bali yang mengalami kebangkrutan. Jumlah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Kabupaten Buleleng sebanyak 169 LPD. Dari jumlah itu diklasifikasikan dalam beberapa kategori yaitu LPD sehat sebanyak 106 unit; LPD cukup sehat 11 unit; LPD kurang sehat 14 unit; LPD tidak sehat 3 unit; LPD macet 27 unit; LPD tidak lapor 5 unit; dan LPD baru operasional 3 unit. Dari kondisi ini beberapa LPD mengalami permasalahan-permasalahan yang mengakibatkan dampak kurang baik terhadap LPD yang bagus, bahkan ada beberapa LPD yang sudah masuk ke ranah hukum. Dalam hal ini Kelian Desa Pakraman selaku ketua badan pengawas internal internal dituntut peranannya melaksanakan fungsi-



1



fungsi pengawasan sehingga dapat meminimalis penyelewengan-penyelewengan keuangan (Saputra dan Kurniawan, 2017). Salah satu LPD di Buleleng yang bermasalah dan diduga kolaps adalah LPD Anturan, Kecamatan Buleleng. Sejumlah nasabah tidak bisa menarik uangnya, baik itu dalam bentuk deposito maupun tabungan. Informasi yang dihimpun Bali Express (Jawa Pos Group), nasabah LPD Anturan tidak hanya berasal dari Krama Desa Anturan, tetapi juga berasal dari luar Desa Anturan. Bahkan ada warga negara asing (WNA) Informasi yang menyimpan uangnya di LPD Anturan dalam bentuk deposito senilai Rp 7 miliar. Berhembus kabar bahwa kolapsnya LPD Anturan ini diduga karena adanya kredit macet dan LPD yang banyak memiliki aset tanah kaveling yang belakangan ini banyak belum laku terjual, akibat pandemi Covid-19. Permasalahan LPD Anturan ini sejatinya sudah terjadi sejak awal tahun 2020. Saat memasuki Februari 2020, pemilik deposito mulai dibuat cemas karena pihak LPD tidak bisa mencairkan deposito. Kondisi ini terjadi karena ketidakbecusan manajemen dalam mengelola sehingga LPD melakukan pengkavlingan tanah yang bertentangan dengan Perda. Dari uraian yang dikemukakan di atas maka motivasi pembuatan makalah ini adalah untuk mencari solusi yang tepat terhadap permasalahan LPD Anturan Kecamatan Buleleng yang diduga kolaps sehingga membuat para nasabahnya cemas terlebih saat di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, juga solusi atau usulan yang prefentif untuk menghindari kasus kolaps yang baru



1.2 RUMUSAN MASALAH Dari uraian latar belakang yang tellah dikemukakan di atas, maka rumusan masalah yang diangkat adalah: 1. Bagaimana solusi yang tepat dari sintesa teori-teori yang ada untuk menyelesaikan masalah kebangkrutan pada LPD Anturan? 2. Apa saja usulan-usulan yang bersifat prefentif untuk menghindari kasus kebangkrutan yang baru?



2



2.1 KAJIAN TEORI 2.1.1 Teori Kepatuhan (Compliance Theory) Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, Kepatuhan berasal dari kata patuh yang artinya taat kepada perintah atau aturan, dan berdisiplin. Kepatuhan berarti sifat patuh, taat, tunduk pada ajaran atau peraturan. Teori kepatuhan merupakan teori yang menjelaskan suatu kondisi dimana seseorang patuh dan taat terhadap perintah atau aturan yang diberikan. Dalam kepatuhan yang dinilai adalah ketaatan semua aktivitas sesuai dengan kebijakan, aturan, ketentuan dan undangundang yang berlaku. Efektifitas peraturan dalam suatu sistem organisasi juga tidak terlepas dari faktor ketaatan atau kepatuhan dari tiap anggota organisasi terhadap aturan yang ada. Kelman (1985) membedakan kualitas ketaatan atau kepatuhan terhadap aturan dalam tiga jenis, yaitu : a. Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu



aturan hanya karena ia takut terkena sanksi. b. Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu



aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak. c. Ketaatan yang bersifat internalisation, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu



aturan karena benar-benar ia merasa bahwa aturan tersebut materi dan spiritnya sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya. Kepatuhan terhadap hukum, norma dan aturan sangat penting dilakukan agar dapat memelihara reputasi dan keberadaan dari Lembaga Perkreditan Daerah (LPD). Dalam kasus ini terjadi karena ketidakbecusan manajemen dalam mengelola keuangan, dimana LPD melakukan pengkavlingan tanah maka hal tersebut telah melanggar peraturan daerah yang sudah ditetapkan.



3



3.1 PEMBAHASAN 3.1.1 Solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah kebangkrutan pada LPD Anturan Dalam kasus ini factor penyebab kebangkrutan LPD Anturan Kecamatan Buleleng menurut Bali Express Jawapos (2020) adalah disebabkan karena kredit macet yang mengakibatkan nasabah tidak bisa menarik uangnya. Hal ini berarti LPD tersebut sudah tidak memiliki kas untuk membayar tabungan dan deposito dari nasabahnya. LPD Anturan juga disebut memiliki tanah kavling yang melampaui batas yang saat ini tidak terjual dikarenakan pandemi covid 19, maka hal tersebut pihak manajemen LPD Anturan telah menyalahi aturan tentang peraturan daerah yang dimana tidak boleh melakukan pengkavlingan tanah. Sehingga hal yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini yaitu dari pihak manajemen harus segera mengembalikan uang para nasabah tersebut dan dengan cara menjual aset kavling, dimana sebagai jaminannya harus dibuatkan surat pernyataan dari ketua LPD Anturan untuk melunasi uang para nasabah yang telah dirugikan. Dan ketua LPD Anturan harus mendapat surat peringatan agar dikemudian hari tidak melakukan lagi hal yang sama. Untuk mengatasi terulangnya permasalahan kecurangan yang sama maka harus dilakukan pengawasan internal yang ketat oleh pihak LPD dan pihak OJK. Selain itu cara untuk mengatasi kebangkrutan, LPD Anturan menetapkan kebijakan bahwa Pertama pembayaran bunga deposito dinolkan. Kedua, deposito yang sudah jatuh tempo wajib diperpanjang dan tidak ada penarikan deposito, dan deposito tidak boleh dimutasi ke tabungan. Ketiga, penarikan tabungan tetap masih berjalan sesuai dengan situasi dan kondisi keuangan LPD. Keempat, dilakukannya penurunan suku bunga deposito. Untuk menyelesaikan masalah kredit macet, pihak LPD harus melakukan pendekatan- pendekatan kepada debitur tersebut. Pertama kali pihak LPD memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan untuk segera membayar tunggakan yang sudah jatuh tempo dan menuntaskan pinjaman tersebut. Kemudian melakukan musyawarah dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit macet secara bersama-sama, apabila tidak ditemukan jalan tengah maka dibawa ke Pengadilan,



4



diselesaikan secara lelang apabila telah terjadi kesepakatan antara debitur dan Lembaga Perkreditan Desa dalam hal debitur sudah tidak bisa lagi melunasi sisa kreditnya.



3.1.2 Usulan-Usulan yang Bersifat Prefentif Untuk Menghindari Kasus Kebangkrutan yang Baru Untuk tindakan pencegahan pihak LPD harus selektif dalam memberikan pinjaman kepada nasabah. Pihak LPD bisa menerapkan beberapa kriteria dalam pemilihan calon-calon nasabahnya. Misalnya dengan menanyakan pekerjaannya apa, apakah penghasilnnya mencukupi atau tidak untuk membayar angsuran setiap bulannya, dan jaminan dari pinjaman nasabah perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian kredit oleh pihak LPD. Dengan pemilihan calon debitur yang selektif diharapkan dapat mencegah terjadinya kredit macet. Pengendalian internal yang harus terus ditingkatkan agar memiliki sumber daya manusia yang unggul dan jujur. Dari faktor penyebab kebangkrutan LPD Anturan dapat diambil kesimpulan bahwa pengendalian internal di LPD itu sendiri kurang baik. Pengendalian internal sangat penting dalam mengatasi kecurangan -kecurangan yang mungkin dilakukan pihak internal LPD. Dalam kasus LPD Anturan pengendalian keluar masuknya kas kurang bagus dan adanya kecurangan dari ketua LPD . Oleh karena itu, untuk menghindari kecurangan maka diperlukan pengendalian keluar masuk kas yang ketat.



5



4.1 USULAN SOLUSI Untuk mengatasi masalah LPD Anturan, kami mempunyai usulan yaitu dengan memperbaiki manajemen dari LPD itu sendiri atau menstandarisasi manajemen agar lebih baik. Seperti yang kita tahu manajemen memiliki peranan yang sangat besar terhadap kelangsungan sebuah organisasi. Manajemen itu sendiri juga memiliki tanggungjawab dalam mengambil sebuah keputusan. Apabila keputusan yang diambil manajemen sudah tepat, maka peluang terjadinya permasalahan dapat diminimalkan. Seperti kasus LPD Anturan, permasalahannya pada kredit macet dan banyak memiliki asset kavling. Seharusnya dalam hal ini manajemen sudah mengetahui Perda tentang pengkavlingan tanah dan manajemen tidak seharusnya menyalahi aturan tersebut. Dalam hal ini manajemen itu sendiri perlu pelatihan khusus terkait manajemen LPD. Serta dalam pemilihan manajer LPD yang dipilih adalah SDM yang memang memiliki kemampuan terkait kepengurusan LPD



dan memiliki pengetahuan dalam



memanajemen sebuah LPD. Menurut sumber dari jurnal (Dewi, 2012) untuk mengatasi kredit macet, LPD harus mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta penerapan efektivitas struktur pengendalian intern dalam upaya menekan terjadinya kredit macet pada Lembaga Perkreditan Rakyat se Kabupaten Buleleng. Karena kredit merupakan produk LPD yang menghasilkan asset terbesar diantara produk LPD lainnya, maka diperlukan perhatian yang lebih terhadap perkreditan. Untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta penerapan efektivitas struktur pengendalian intern sangat diperlukan pelatihan khusus bagi pengurus-pengurus LPD agar kedepannya LPD lebih terstruktur dan terorganisir dengan sangat baik. Selain hal-hal tersebut kami juga mempunyai usulan terkait kredit macet yaitu dengan memberikan surat peringatan kepada debitur yang menunggak, kemudian melakukan musyawarah dengan debitur untuk mencari solusi penyelesaian kredit macet secara bersama-sama, apabila tidak ditemukan jalan tengah maka kami sarankan untuk menempuh jalur hukum.



6



DAFTAR PUSTAKA Bali Express. 2020. “LPD Anturan Diduga Kolaps, Nasabah Tak Bisa Tarik Uang”. Diakses



pada



tanggal



24



November



2020



(https://baliexpress.jawapos.com/read/2020/06/25/201031/lpd-anturandiduga-kolaps-nasabah-tak-bisa-tarik-uang) Bali Post, 2010. “173 LPD Bangkrut”. Dewi, Irma Indra. 2012. “Analisis Efektivitas Struktur Pengendalian Intern Dalam Menekan Kredit Macet LPD Se- Kabupaten Buleleng”. E-Journal Akuntansi Unud Vol 1. Kelman. 1985. Perilaku dalam Organisasi. Jakarta: Erlangga. Metro Bali. 2020. “Kasus LPD Mesti Diselesaikan Berdasarkan Hukum Adat”. Diakses pada tanggal 24 November 2020 (http://metrobali.com/kasus-lpdmesti-diselesaikan-berdasarkan-hukum-adat/) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012. Peraturan Gurbenur Nomor 11 Tahun 2013. Sulistyowati, A. 2011. “Keuangan Pedesaan Dari dan untuk Masyarakat Adat”. Kompas. Surat Keputusan Gubernur Provinsi Bali No.3 Tahun 2007. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Warren, C. 2010. Adat dalam Praktik dan Wacana Orang Bali: Memosisikan Prinsip Kewargaan dan Kesejahteraan Bersama. Dalam James S. Davidson, dkk. (Ed.). Adat dalam Politik Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.



7