Tugas Bab 13 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS BAB 13 & 14 AKUNTANSI PERPAJAKAN (Kelas A)



Dosen Pengampu : Maureen Marsenne, SE., M.Ak



Disusun Oleh : Frencolin 193030303147



KEMENTRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS PALANGKA RAYA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS JURUSAN AKUNTANSI TAHUN 2021



BAB 13 PENDAPATAN, PENGHASILAN, DAN PENJUALAN



1.



Jelaskan penyimpangan yang terjadi dalam pengakuan penghasilan menurut akuntansi ! Jawaban Alasan penyimpangan yang biasa terjadi: 1) Untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) bila terdapat tingkat kepastian yg tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dibuat. 2) Menangguhkan pengakuan, bila tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan maupun biayanya cukup tinggi, atau kalau penjualan bukanlah suatu penyelesaian yangg substansial dari progres menciptakan suatu laba.



2.



Jelaskan perhitungan PPh untuk interest bearing debt securities dan non-interest bearing debt securities! Dan siapakah yang memotong interest bearing debt securities dan non-securities bearing debt securities? Jawaban Besarnya PPh adalah sebagai berikut : a. Diskonto dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) adalah sebesar sebagai berikut : 1) 15% bagi WP dalam negridaan BUT; dan 2) 20% atau sesuai tarif P3B bagi WP luar negri sealain BUT. Dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest). b. Diskonto obligasi tanpa bunga (non-interest bearing debt securities) adalah sebesar sebagai berikut : 1) 15% bagi WP dalam negri dan BUT; dan 2) 20% atau sesuai P3B bagi WP luar negri selai BUT. dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal diatas harga perolehan obligasi.



3.



Jelaskan perhitungan PPh untuk transaksi derivatif! Siapakah yang memotong PPh untuk transaksi derivatif tersebut ? Jawaban Atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh oraang pribadi atau badan dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan dibursa dikenai PPh final sebesar 2,5% dari margin awal. PPh untuk transaksi derivatif dipungut/dipotong oleh lembaga kliring dan penjaminlalu disetorkaan kepada KPP.



4.



Jelaskan PPh atas penghasilan pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan ! Jawaban



Besarnya PPh adalah 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenaakan PPh sebesar 1% dari jumlah nilai pengalihan. 5.



Jelaskan PPh atas penghasilan dari jasa usaha kontruksi ! Jawaban Atas penghasilan dari usaha jasa kontruksi dikenakan PPh yang bersifat final dengan tarif adalah : a) 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha kecil; b) 4% untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha; c) 3% untuk pelaksanaan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa, selain penyedia jasa sebagaimana dimaaksud dalam huruf a dan b; d) 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan e) 6% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan kontruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.



6.



Objek PPh dalam UU PPh Nomor 36 Tahun 2009 adalah penghasilan. Apa yang dimaksud dengan penghasilan menurut UU tersebut ? Jawaban Menurut UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), pengertian penghasilan yaitu setiap tambahan kemaampuan ekonomis yang diterima/diperoleh WP, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekaayaan WP yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.



7.



Sebutkan jenis penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh ! Jawaban Jenis penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan pasal 4 ayat (1) UU PPh : 1) Pergantian atau imbalan berkenaan dengan perkerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang; 2) Hadiah dari undian, pekerjaan, atau kegiata dan penghargaan; 3) Laba usaha; 4) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; 5) Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; 6) Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;



7) Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; 8) Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; 9) Sewa dan penghasilan lain sehubung dengan penggunaan harta; 10) Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; 11) Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP 130 Tahun 2000 jo. SE542/PJ./2000); 12) Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing; 13) Selisih lebih karena penilaian kembaali aset (PMK-79/PMK.03/2008 jo. PER12/PJ/2009 jo. SE-56/PJ/2009); 14) Premi asuransi, termasuk premi reasuransi; 15) Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan uasaha atau perkerjaan bebas; 16) Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; 17) Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah (PP 25 Tahun 2009) 18) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (SE-04/PJ.42/2002); dan 19) Surplus Bank Indonesia (PP 94 Tahun 2010) 8.



Selain itu dalam pasal 4 ayat (3) UU PPh diatur mengenai penghasilan-penghasilan tertentu yang diterima oleh WP yang dikecualikan dari pengenaan PPh (bukan objek pajak). Sebutkan jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh ! Jawaban Jenis penghasilan yang tidak dikenakan PPh menurut pasal 4 ayat (3) UU PPh : 1) Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia; 2) Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat, badan keagamaan, badan sosial termasuk yayasan dan koperaasi, atau oraang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. 3) Warisan yang diterima ahli waris; 4) Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). 5) Pergantian atau imbalan sehubung dengan perkerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari WP atau pemerintah, kecuali yang diberikan bukan oleh WP. 6) Pembayaran dari perusahaan asuransi kepara orang pribadi sehubung dengan asuransi kesehatan, asuraansi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwigunam asuransi beasiswa.



7) Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbaatas sebagai WP dalam negri, koperasim BUMN/D, peryetaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat di Indonesia; 8) Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Mentri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerjaa maupun pegawai; 9) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan PMK-234/PMK.03/2009; 10) Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,persekutuan perkumpulan, firma, dan kongsi termasuk pemegang unit peryertaan kontrak investasi kolektif; 11) Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia; 12) Behasiswa yan memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lajut dengan atau berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan. (PMK246/PMK.03/2008 jo.PMK-154/PMK.03/2009); 13) Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan yangtelah terdaftar pada instansi yang membidanginya, kemudian ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan praasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut degan atau berdasarkan PMK80/PMK.03/2009 jo. PER-44/PJ./2009; 14) Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jamsostek, Taspen, Asabri, Akses, dan/atau badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial kepada WP tertentu, WP atau anggota masyarakat yang tidak mampu, yang sedang mengalami bencana alam, dan/atau yang tertimpa masalah. (PMK-247/PMK.03/2008). 9.



PT Yani bergerak dalam bidang garmen, bermaksud untuk menghibahkan mesin jahit yang secara fisikal dan akuntansi nilai bukunya telah habis kepada yayasan Tarumanagara. Buatlah jurnal penghibahan tersebut untuk kedua belah pihak ! Jawaban



10. Berapakah jumlah penghasilan lain-lain yang merupakan objek pajak yang akan dikenai pajak dengan tarif progesif ? Jawaban



BAB 14 HARGA POKOK PENJUALAN DAN BEBAN OPRASIONAL



1.



Jelaskan perbedaan perhitungan HPP untuk perusahaan dagang dengan perusahaan industri! Jawaban Pada perusahaan dagang, sediaan awal dihitung sebagai sediaan barang dagangan biasa, sedangkan dalam Perusahaan manufaktur dicatat sebagai Sediaan Bahan Baku. Rumus HPP : a) Perusahaan Dagang Persediaan brg. dagangan + Pembelian bersih - Persediaan Akhir = HPP b) Perusahaan Manufaktur / Industri Persediaan Bahan Baku + Biaya Produksi - Persediaan Produk jadi = HPP



2.



Berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan pasal 9 (1) dari UU PPh dijelaskan bahwa ada biaya yang diperkenankan dan ada pula biaya yang tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto. Sebutkan masing-masingdari jenis biaya tersebut ! Jawaban Biaya yang diperkenan kan : a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung b. Penyusutan atau pengeluaran c. Iuran d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan e. Kerugian selisih f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia g. Biaya Beasiswa, magang, pelatihan. h. Piutang Biaya yang tidak diperkenankan : a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham,sekutu,dan anggota c. pembentukan atau penumpukan dana cadangan d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan , asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan f. jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemegang saham g. harta yang dihibahkan, bantuan, dan warisan h. pajak penghasilan i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan,firma, atau perseroan komanditer



k. sanksi administrasi berupa denda, dan kenaikan serta sanksi pidana 3.



Salah satu biaya yang diperbolehkan pajak dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah penyusutan. Bagaimana perlakukan perpajakan yang saudara ketahui untuk penyusutan komputer, kendaraan bermotor perusahaan (sedan) dan telepon seluler ? Jawaban



4.



Biaya oprasional pada laporan laba rugi akuntansi haruslah disesuaikan dengaan bentuk koreksi fisikal. Biaya yang diperbolehkan pajak untuk menguraangi penghasilan bruto telah diatur dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh Tahun 2008. Sebutkan dan jelaaskan biaya yang diperbolehkan pajak sesuai dengan pasal tersebut ! Jawaban Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh, beban yang dapat dikurangkan (deductible expenses) adalah biaya untuk mendapatlan, menagih, dan memlihara penghasilan, termasuk berikut ini : a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha. b. Penyusutan atau pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun, sepanjang harta yang disusutkan/diamortisasi tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan c. Iuran d. Kerugian karena penjualan atau pengalihan e. Kerugian selisih f. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia g. Biaya Beasiswa, magang, pelatihan. h. Piutang



5.



Dalam pasal 9 ayat (1) UU PPh Tahun 2008 diatur mengenai biaya (pengeluaran) yang tidak diperbolehkan pajak. Salah satunya adalah biaya penyisihaan piutang tak tertagih. Sebutkan syarat-syarat tersebut! Jawaban



6.



Buatlah jurnal untuk mencatat transaksi perssediaan di atas, menggunakan metode parpetual FIFO. Hitunglah persediaan akhir selama tiga bulan tersebut ! Jawaban Jurnal Transaksi Tgl 1 Okt 11 Okt 18 Okt



Keterangan Persediaan barang dagang Ikhtisar laba/rugi Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan



Debit Rp 1.525.000



Kredit Rp 1.525.000



Rp 4.650.000 Rp 4.650.000 Rp 4.050.000 Rp 4.050.000



29 Okt 8 Nov



10 Nov 27 Nov 30 Nov 5 Des 18 Des 22 Des 30 Des



HPP Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaan barang dagang Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaan barang dagan Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaaan barang dagang Persediaan barang dagang Kas/bank/utang dagang Kas/bank/utang dagang Penjualan HPP Persediaan barang dagang



Rp 2.765.000 Rp 2.765.000 Rp 3.150.000 Rp 3.150.000 Rp 2.170.000 Rp 2.170.000 Rp 455.000 Rp 455.000 Rp 310.000 Rp 310.000 Rp 3.050.000 Rp 3.050.000 Rp 3.220.000 Rp 3.220.000 Rp 2.150.000 Rp 2.150.00 Rp 1.830.000 Rp 1.830.000 Rp 1.220.000 Rp 1.220.000 Rp 4.500.000 Rp 4.500.00 Rp 3.500.000 Rp 3.500.000 Rp 2.110.000 Rp 2.110.000 Rp 2.380.000 Rp 2.380.000 Rp 5.000.000 Rp 5.000.000 Rp 3.000.000 Rp 3.000.000



Persediaan Akhir (unit) = Persediaan Awal + Pembelian – Penjualan = 250 + (750 + 500 + 750 + 400) – (450 + 350 + 50 + 350 + 200 +350 + 500) = 250 + 2.400 – 2.250 = 400 unit Persediaan Akhir (Rp) = 400 unit x Rp 5.950 = Rp 2.380.00 Persediaan Awal (Rp) = 250 x Rp 6.100 = 1.525.000 Pembelian 11 Okt 10 Nov 5 Des



750 x Rp 6.200 250 x Rp 6.100 750 x Rp 6.000



= Rp 4.650.000 = Rp 3.050.000 = Rp 4.500.000



22 Des



HPP



7.



400 x Rp 5.950



= Rp 2.380.000 Rp 14.580.000



= Persediaan awal + pembelian – persediaan akhir = Rp 1.5325.00 + Rp 14.580.000 – Rp 2.380.000 = Rp 13.725.000



Buatlah jurnal untuk mencatat bebaan penyusutan peralatan kantor untuk tahun 2011 dan 2012! Jawaban Keterangan



Debit



Beban Penyusutan Peralatan Kantor Akumulasi Penyusutan Peralatan Kantor



Kredit



Rp10.000.000 Rp10.000.000



8.



Sebutkan peraturan perpajakan yang mendasari biaya yang tidak diperkenankan dari penghasikan bruto ini, dalam hal : Jawaban



9.



Pada tanggal 29 oktober 2011 dibeli sebuah mobil kijang untuk oprasional seharga Rp100.000.000. Berapa biaya penyusutan mobil Kijangterssebut tahun 2011 berdasarkan ketetntuan pajak (garis luruss dan saldo menurun) ? Jawaban Beban Penyusutan= Rp 100.000.000 : 2 Beban Penyusutan = Rp 20.000.000



10. Berapakah bedarnya beban penyusutan tahun 2011 dan laba/rugimenurut pajak atas penjualan truk tersebut ? Jawaban Beban Penyusutan= (Rp 100.000.000 – Rp 80.000.000): 10 Beban Penyusutan = Rp 20.000.000 : 10 Beban Penyusutan = Rp 2.000.000 11. Dengan asumsi bahwa HPP cicilan dan tunai sebanding dengan pejualan tunai dan cicilan. Berpakah laba akuntansi yang haruus diakui oleh PT Fernando Utama pada tahun pajak 2010 ? Jawaban Laba Kotor Penjualan HPP Laba Kotor % laba kotor



2008 320.000.0000 -160.000.000 160.000.000 50%



2009 250.000.000 -150.000.000 100.000.000 40%



2010 500.000.000 -450.000.000 50.000.000 10%



Pengeluaran Laba di Tahun 2010



Penjualan Tunai 2010 Penjualan 2008 Penjualan 2009 Penjualan 2010



Penerimaan Kas 250.000.000 60.000.000 140.000.000 100.000.000 550.000.000



% Laba Kotor 10% 90% 40% 10%



Laba 25.000.000 30.000.000 56.000.000 10.000.000 121.000.000