TUGAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER SKRINING RESEP



Disusun Oleh: Dedi Mihardi (20340288)



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2021



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Resep dapat diartikan sebagai Permintaan Tertulis dari seorang Dokter maupun Dokter Hewan terhadap sejumlah Obat atau Alat Kesehatan kepada seorang Apoteker di Apotek. Resep adalah permintaan tertulis seorang dokter, dokter gigi atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada apoteker pengelola apotik untuk menyediakan dan menyerahkan obat-obatan bagi penderita. Dokter gigi diberi izin menulis resep dari segala macam obat untuk pemakaian gigi dan mulut dengan cara injeksi/parenteral atau cara pakai lainnya. Sedangkan pembiusan atau patirasa secara umum tetap dilarang bagi dokter gigi sesuai surat edaran dari Depkes RI No. 19/Ph/62 2 Mei 1962. Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli. Salinan resep atau resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penlis resep, penderita yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurutperaturan perundangan-undangan yang berlaku 1.2. Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam makalah ini yaitu: 1. Apa yang dimaksud dengan resep ? 2. Apa saja kelengkapan dan legalitas resep ? 3. Apa saja bahasa latin yang biasa digunakan dalam resep ? 4. Bagaimana Prosedur pelayanan resep ? 5. Bagaimana analisis resep berdasarkan peraturan perundang-undangan ?



1.3. Tujuan Adapun Tujuan dari penulisan makalah ini adalah: 1. Agar mengetahui deskripsi umum resep 2. Agar mengetahui kelengkapan dan legalitas resep 3. Agar mengetahui bahsa latin yang biasa digunakan dalam resep 4. Agar mengetahui prosedur pelayanan resep 5. Agar mengetahui analisis resep berdasarkan peraturan perundangundangan



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Deskrpsi umum Resep Resep adalah permintaan tertulis kepada Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita dari dokter, dokter gigi, atau dokter hewan yang diberi izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Umumnya resep ditulis dalam bahasa latin. Jika tidak jelas atau tidak lengkap, apoteker harus menanyakan kepada dokter penulis resep tersebut. Resep ditulis dalam bahasa latin : 



Bahasa universal, bahasa mati, bahasa medical science







Menjaga kerahasiaan







Menyamakan persepsi (dokter dan apoteker) Resep asli tidak boleh diberikan setelah obatnya diambil oleh pasien,



hanya dapat diberikan copy resep atau salinan resep. Resep asli tersebut harus disimpan di apotek dan tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain kecuali diminta oleh: 



Dokter yang menulisnya atau yang merawatnya.







Pasien yang bersangkutan.



 Pegawai (kepolisian, kehakiman, kesehatan) yang ditugaskan untuk memeriksa dan 



Yayasan atau lembaga lain yang menggung biaya pasien. Copy resep atau turunan resep adalah salinan resep yang dibuat oleh



apoteker atau apotek. Selain memuat semua keterangan obat yang terdapat pada resep asli. Istilah lain dari copy resep adalah apograph, exemplum, afschrtif. Apabila Apoteker Pengelola Apoteker berhalangan melakukan tugasnya, penandatanganan atau pencantuman paraf pada salinan resep yang dimaksud atas dilakukan oleh Apoteker Pendamping atau Apoteker Pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. Salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis atau yang merawat penderita-penderita sendiri dan petugas kesehatan atau petugas



lain yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku. (contohnya petugas pengadilan bila diperlukan untuk suatu perkara). 2.2. Kelengkapan dan Legalitas Resep a. Kelengkapan Resep Dalam resep harus memuat : 1.



Nama, alamat dan nomor izin praktek dokter, dokter gigi dan dokter hewan.



2.



Tanggal penulisan resep (inscriptio)



3.



Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep. Nama setiap obat atau komposisi obat (invocatio)



4.



Aturan pemakaian obat yang tertulis (signatura)



5.



Tanda tangan atau paraf dokter penulis resep sesuai dengan UU yang berlaku (subscriptio)



6.



Jenis hewan dan nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan.



7.



Tanda seru & paraf dokter utk resep yang mengandung obat yang jumlahnya melebihi dosis maksimal. Ketentuan Lainnya dalam peresepan :



1.



Resep dokter hewan hanya ditujukan untuk penggunaan pd hewan.



2.



Resep yang mengandung narkotika tidak boleh ada iterasi (ulangan) ; ditulis nama pasien tdk boleh m.i. = mihi ipsi = untuk dipakai sendiri; alamat pasien dan aturan pakai (signa) yang jelas, tidak boleh ditulis sudah tahu aturan pakainya (usus cognitus).



3.



Untuk penderita yang segera memerlukan obatnya, dokter menulis bagian kanan atas resep: Cito, Statim, urgent, P.I.M.= periculum in mora = berbahaya bila ditunda, RESEP INI HARUS DILAYANI DAHULU.



4.



Bila  dokter tidak ingin resepnya yang mengandung obat keras tanpa sepengetahuan diulang, dokter akan menulis tanda N.I. = Ne iteratur = tidak boleh diulang.



5.



Resep yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung narkotika atau obat lain yang ditentukan oleh Menkes melalui Kepala Badan POM.



b. Pelayanan Resep 1. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. 2. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek. 3. Apoteker wajib melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat. 4. Apoteker tidak diizinkan mengganti obat generik yang ditulis di dalam resep dengan obat paten. 5. Bila pasien tidak mampu menebus obat yang tertulis dalam resep, apoteker dapat mengganti obat paten dengan obat generik atas persetujuan pasien. c. Copie Resep 1.



Kopi resep = salinan tertulis dari suatu resep.



2.



Copie resep = apograph, exemplum atau afschrift.



3.



Salinan resep selain memuat semua keterangan yang termuat dalam resep asli, harus memuat pula informasi sbb :



4.



Nama & alamat apotek



5.



Nama & nomor S.I.K. apoteker pengelola apotek



6.



Tanda tangan / paraf apoteker pengelola apotek



7.



Tanda det. = detur utk obat yang sudah diserahkan, atau tanda ne det = ne detur utk obat yang belum diserahkan.



8.



Nomor resep & tanggal pembuatan.



d. Ketentuan Tambahan 1.



Salinan resep harus ditandatangani  apoteker. Apabila berhalangan, penandatanganan atau paraf pada salinan resep dapat dilakukan oleh



apoteker pendamping atau apoteker pengganti dengan mencantumkan nama terang dan status yang bersangkutan. 2.



Resep harus dirahasiakan dan disimpan di apotek dengan baik selama 3 tahun.



3.



Resep atau salinan resep hanya boleh diperlihatkan kepada dokter penulis resep, pasien yang bersangkutan, petugas kesehatan atau petugas lain yang berwenang menurut peraturan UU yang berlaku.



4.



Apoteker pengelola apotek, apoteker pendamping atau pengganti diizinkan untuk menjual obat keras yang disebut obat wajib apotek (OWA)



5.



OWA ditetapkan oleh menteri kesehatan.



6.



OWA  obat keras yang dpt diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotek tanpa resep dokter.



7.



Pelaksanaan OWA tersebut oleh apoteker harus sesuai yang diwajibkan pd diktum kedua  SK. Menteri Kesehatan Nomor : 347/Menkes/SK/VII/1990 tentang OWA yaitu sbb : • Memenuhi ketentuan & batasan tiap jenis obat per pasien yang disebutkan dalam OWA yang bersangkutan. • Membuat catatan pasien serta obat yang telah diserahkan. • Memberikan informasi tentang obat yang diperlukan pasien.



e. Pengelolaan Resep 1. Resep yang telah dikerjakan, disimpan menurut urutan tanggal dan nomor penerimaan / pembuatan resep. 2. Resep yang mengandung narkotika harus dipisahkan dari resep lainnya, tandai garis merah di bawah nama obatnya. 3. Resep yang telah disimpan melebihi 3 tahun dapat dimusnahkan dan cara pemusnahannya adalah dengan cara dibakar atau dengan cara lain yang memadai



4. Pemusnahan resep dilakukan oleh apoteker pengelola bersama dengan sekurang-kurangnya seorang petugas apotek. 5. Pada saat pemusnahan harus dibuat berita acar pemusnahan yang mencantumkan : 



Hari & tanggal pemusnahan







Tanggal yang terawal dan terakhir dari resep







Berat resep yang dimusnahkan dalam kilogram.



2.3. Istilah Latin dalam Penulisan Resep 



R/ : Recipe : Ambillah







CITO: segera







Urgent = Statim: penting







PIM (periculum in mora): berbahaya bila ditunda







m.f.l.a : misce fac lege artis : buat menurut seni (meracik obat)







gtt : guttae : tetes







d. in. dim : da in dimidiu : berilah separonya







b. in. d : bis in die : 2 x sehari







s. d. d : semel de die : 1 x sehari







b. d. d : bis de die : 2 x sehari







aa : ana : tiap-tiap







ad. us. ext : ad usum externum : untuk pemakaian luar







ad. us. int : ad usum internum : untuk pemakaian dalam







agit. : agitatio : gojog







s.p.r.n : signa pro re nata : jika perlu







o. m : omni mane : tiap pagi







o.n : omni nocte : tiap malam







p.p.p : pulvis pro pilulis : campuran sama banyak radix dan succus







pulv. adsp : pulvis adspersorius : bedak tabur







pill : pillula : pil







pot : potio : minuman







N. I : Ne iteretur : tidak boleh diulang







r. p : recenter paratus : dibuat baru







s. n. s : si necesse sit : bila perlu







si. op. sit : si opus sit : bila perlu







s. u. c : signa usus cognotus : tandailah pemakaian diketahui







u. e : usus externus : pemakaian luar







vit. ovi : vitellum ovi : kuning telur



2.4. Prosedur Pelayanan Resep a. Skrining Resep 1. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan resep yaitu nama dokter, nomor ijin praktek, alamat, tanggal penulisan resep, tanda tangan atau paraf dokter serta nama, alamat, umur, jenis kelamin dan berat badan pasien. 2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmasetik yaitu: bentuk sediaan, dosis, frekuensi, kekuatan, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian obat. 3. Mengkaji aspek klinis yaitu : adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan kondisi khusus lainnya). 4. Membuatkan kartu pengobatan pasien ( medication record ). 5. Mengkonsultasikan



ke



dokter



tentang



masalah



resep



apabila



diperlukan. b. Penyiapan Sediaan Farmasi Dan Perbekalan Kesehatan 1. Menyiapkan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan sesuai dengan permintaan pada resep. 2. Menghitung kesesuaian dosis dan tidak melebihi dosis maksimum. 3. Mengambil obat dengan menggunakan sarung tangan / alat / spatula / sendok. 4. Menutup



kembali



wadah



obat



mengembalikan ke tempat semula. 5. Meracik obat (timbang, campur, kemas).



setelah



pengambilan



dan



6. Mengencerkan sirup kering sesuai takaran dengan air yang layak minum. 7. Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaan cair). 8. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep. c. Penyerahan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan 1. Melakukan



pemeriksaan



akhir



sebelum



dilakukan



penyerahan



(kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep). 2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien. 3. Memeriksa ulang identitas dan alamat pasien. 4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat. 5. Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh apoteker. d. Prosedur Pelayanan Resep Narkotik a.



Skrining Resep 1.



Melakukan



pemeriksaan



terhadap



kelengkapan



administrasi 2.



Melakukan pemeriksaan kesesuaian farmaseutik yaitu: bentuk sediaan, dosis, potensi, stabilitas, inkompatibilitas, cara dan lama pemberian.



3.



Mengkaji pertimbangan klinis yaitu: adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian (dosis, durasi, jumlah obat dan lainlain).



4.



Narkotik hanya dapat diserahkan atas dasar resep asli rumah sakit, puskesmas, apotek lainnya, balai pengobatan, dokter. Salinan resep narkotika dalam tulisan “iter” tidak boleh dilayani sama sekali



5.



Salinan resep narkotik yang baru dilayani sebagian atau yang belum dilayani sama sekali hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep asli.



6.



Mengkonsultasikan ke dokter tentang masalah resep apabila diperlukan.



b. Penyiapan Resep 1. Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan pada resep 2. Untuk obat racikan apoteker menyiapkan obat jadi yang mengandung narkotika atau menimbang bahan baku narkotika. 3. Menutup dan mengembalikan wadah obat pada tempatnya. 4. Menulis nama dan cara pemakaian obat pada etiket sesuai dengan permintaan dalam resep. 5. Obat diberi wadah yang sesuai dan diperiksa kembali jenis dan jumlah obat sesuai permintaan dalam resep. c.



Penyerahan Obat 1. Melakukan pemeriksaan akhir kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep sebelum dilakukan penyerahan. 2. Memanggil nama dan nomor tunggu pasien. 3. Mengecek identitas dan alamat pasien yang berhak menerima. 4. Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat 5. Menanyakan dan menuliskan alamat / nomor telepon pasien dibalik resep. 6. Menyimpan resep pada tempatnya dan mendokumentasikan nya. Prosedur Produksi Skala Kecil : 1. Menghitung kesesuaian sediaan yang akan dibuat dengan resep standar (formularium nasional,dll). 2. Mengambil obat dan bahan pembawanya dengan menggunakan sarungtangan/alat/spatula/sendok. 3. Menutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan mengembalikan ketempat semula.



4. Meracik obat (timbang, campur, kemas) 5. Menyiapkan etiket (warna putih untuk obat dalam, warna biru untuk obat luar, dan etiket lainnya seperti label kocok dahulu untuk sediaan cair) Contoh sediaan yang dibuat : Pembuatan Puyer/Kapsul: Hitung obat yang akan dibuat sesuai dengan resep. Ambil obat dan bahanpembawanya dengan menggunakan sarung tangan/alat/spatula/sendok. Tutup kembali wadah obat setelah pengambilan dan kembalikan ketempat semula. Jumlah terkecil suatu zat yang masih boleh ditimbang dengan timbangan miligram ialah 30 mg; tetapi jika kita membutuhkannya dalam jumlah lebih kecil, maka haruslah dibuat pengenceran dengan suatu zat netral (laktosa). Gerus obat, bagi serbuk dengan sesuai, jika mungkin selalu dibuat sampai bobotnya 0,5 gr. Tetapi ini hanyalah suatu kebiasaan, karena di manapun tak dinyatakan, bahwa serbuk-serbuk harus mempunyai bobot 0,5 gr. Serbuk biasanya dibagi-bagi menurut penglihatan, tetapi sebanyakbanyaknya 10 serbuk bersama-sama. Jadi serbuk itu dibagi dengan jalan menimbang dalam sekian bagian, sehingga dari setiap bagian, sebanyak-banyaknya dapat dibuat 10 serbuk. Penimbangan satu persatu diperlukan, jika sisakit memperoleh lebih dari 80 % dari takaran



maksimum



untuk



sekali



atau



dalam



24



jam.



Dalam hal ini seluruh takaran serbuk itu ditimbang satu persatu. Juga pada serbuk-serbuk dengan bobot yang kurang dari 1 gr, penimbangan-penimbangan ini dapat dilakukan pada timbangan biasa. Serbuk dapat dikemas dengan kertas perkamen (biasanya untuk anak-anak) maupun kapsul (untuk dewasa), beri etiket warna putih. Prosedur Pemusnahan Resep : 1. Memusnahkan resep yang telah disimpan tiga tahun atau lebih. Tata cara pemusnahan :



-



Resep narkotika dihitung lembarannya



-



Resep lain ditimbang



-



Resep dihancurkan, lalu dikubur atau dibakar



2.



Membuat berita acara pemusnahan sesuai dengan format terlampir.



2.5. Analisis Resep Berdasarkan PP 51 tahun 2009: (pasal 24) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat: a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang memiliki SIPA; b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan c. menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



2.6



Tanda- tanda dalam Resep Menurut Syamsuni (2006) tanda-tanda penulisan resep dapat dibagi menjadi lima bagian yaitu: a. Tanda Segera yaitu: Bila dokter ingin resepnya dibuat dan dilayani segera, tanda segera atau peringatan dapat ditulis sebelah kanan atas blanko resep, yaitu: Cito : Segera Urgent : Penting Statim : Penting sekali PIM : Berbahaya bila ditunda



b. Tanda resep dapat diulang. Bila dokter menginginan agar resepnya dapat diuang, dapat ditulis dalam resep sebalah kanan atas dengan tulisan iter (Iteratie) dan berapa kali boleh diulang. Misalnya tertulis Iter 3x artinya resep dapat dilayanisebanyak 1+3 kali = 4 kali.



c. Tanda Ne iteratie (N.I) = tidak dapat diulang Bila dokter menghendaki agar resepnya tidak diulang, maa tanda ne iteratie ditulis sebelah atas blanko resep,.Resep yang tidak boleh diulang adalah resep yang mengandung obat-obatan narkotik, psikotropik, dan obat keras yang ditetapkan oleh pemerintah /Menkes RI. d. Tanda dosis sengaja dilampaui Jika dokter sengaja memberikan obat dosis maksimum dilampaui, maka dibelakang nama obatnya diberi tanda seru. e. Resep yang mengandung narkotik Resep yang mengandung narkotik tidak boleh ada iterasi yang artinya dapat diulang, tidak boleh ada m.i (mihipsi) yang berarti untuk dipakai sendiri, atau u.c (usus cognitus) yang berarti pemakaian diketahui .resep-resep yang mengandung narkotik harus disimpan terpisah dengan resep obat lainnya (Syamsuni, 2006). 2.7



Kesalahan Medis (Medication Error) Peraturan Menteri Kesehatan No.74 tahun 2016 disebutkan bahwa



Pengendalian mutu pelayanan kefarmasian merupakan kegiatan untuk mencegah terjadinya masalah terkait obat atau mencegah kesalahan pengobatan/medikasi (Medication Error), yang bertujuan untuk keselamatan pasien (Patient Safety) Menurut The National Coordinating Council for Medication errors Reporting and Prevention (NCC MREP), medication error merupakan kejadian yang dapat menyebabkan atau berakibat pada pelayananan obat yang tidak tepat atau membahayakan pasien ketika obat tidak berada dalam



pengawasan



tenaga



Kesehatan



atau



pasien.



Aronson



(2009)



menyebutkan salah satu penyebab terjadinya Medication Error adalah kegagalan dalam proses perawatan yang mengarah pada, atau berpotensi menyebabkan, membahayakan pasien. Kesalahan pengobatan dapat terjadi dalam menentukan rejimen obat dan dosis mana yang akan digunakan (kesalahan resep - resep yang tidak rasional, tidak sesuai, dan tidak efektif, resep



kurang,



resep



berlebihan),



menulis



resep



(kesalahan



resep),



mengeluarkan formulasi (obat yang salah, formulasi yang salah, label yang salah), pemberian atau minum obat (dosis salah, rute salah, frekuensi salah, durasi salah), terapi pemantauan (gagal mengubah terapi bila diperlukan, perubahan yang salah). Faktor terjadinya Medication Error dapat terjadi dalam Kesalahan proses Prescribing, Transcribing, Dispensing, Administration. Kesalahan dalam proses Prescribing merupakan kesalahan yang terjadi dalam penulisan resep obat oleh dokter, khususnya yang perlu diperhatikan adalah pada penulisan resep menggunakan tulisan tangan. Kesalahan dalam proses Transcribing merupakan kesalahan yang terjadi dalam menerjemahkan resep obat di apotek. Resep yang keliru dibaca/diterjemahkan akan menyebabkan kesalahan pemberian obat kepada pasien. Kesalahan dalam proses Dispensing merupakan kesalahan yang terjadi dalam peracikan atau pengambilan obat di apotek, seperti kesalahan pengambilan obat karena adanya kemiripan nama atau kemasan. Misalnya obat yang seharusnya adalah prednisolon, tetapi obat yang diambil adalah propanolol. Kesalahan dapat pula terjadi akibat kesalahan dalam pemberian label obat sehingga aturan pemakaian obat atau cara pemakaian obat menjadi tidak sesuai lagi. Kesalahan dalam proses Administration berkaitan dengan hal-hal yang bersifat administrasi pada saat obat diberikan atau diserahkan kepada pasien. Kesalahan tersebut diantaranya adalah kekeliruan dalam membaca nama pasien atau tidak teliti dalam memeriksa identitas pasien sehingga obat yang diberikan/ diserahkan juga menjadi salah. Contoh lainnya adalah kesalahan dalam menuliskan instruksi pemakaian obat kepada pasien, kesalahan dalam penyiapan obat yang tidak sesuai dengan prosedur (misal kesalahan



rekonstitusi injeksi) atau kesalahan memberikan penjelasan secara lisan kepada pasien. (Anonim, 2015).



BAB III SKRINING RESEP Rumah Sakit Muhammadiah



ANALISIS KAJIAN RESEP



Jl. KH Ahmad Dahlan No 53



(Jika ditemukan ketidaksesuaian persyaratan)



Bandarlampung, 23 September 2021



Dokter : dr. Agung, Sp.PD.KHOM SIP



: 445/16xx/Dinkes/385-SIP-I-DSP/IX/xx Persyaratan Ada/tidak Administrasi meliputi :   1. Nama pasien Ada R/ Metformin 500mg tab no XC



Penatalaksanaan



Terdapat



barkode



dan



nomor



rekam medic pasien, sehingga No∫ 3 dd 1 Kajian Obat Keterangan Penatalaksanaan Persyaratan Ada/tidak dapat dipastikan alamat, umur, Farmasetik1meliputi   Nama: Obat Metformin 500mg KAJIAN OBAT berat badan dan informasi untuk  Nama obat Ada R/2 Pioglitazone 30mg PASIEN Golongan Obat No XXX Sulfonilurea  Bentuk2. sediaan obat Ada Alamat pasien keperluan medis lain. Penatalaksanaan obat Tidak Ada/tidak 1Mekanisme dd 1 obat tabNO Obat Masalah terkait  Kekuatan sediaan Ada OBAT KE 3 ∫Umur Metformin 3. Ada merupakan zat antihiperglikemik oral  Jumlah 4. obat Ada 1 1 Ketidaktepatan seleksigolongan obat Tidak Berat badan bigunaid. Ada Mekanisme kerja yaitu dengan Dalam resep tidak adanya 5. Jenis kelamin Ada menurunkan kaar gula dan tidak meningkatkan 2 Dosis kurang Tidak inkompatibilitas karena dalam resep R/6. Glimepirid 3mg No XXX Nama dokter sekresi Ada indulin. Metformin tidak mengalami tidak adanya resiko yang 7. ∫Nomor ijin3(SIP)Dosis lebih Ada metabolism di hati,Tidak dieksresikan dalam bentuk yang 1dd 1 tab mengakibatkan hilangnya potensi Resep yang disiapkan adalah dan resep tidak berubah terutama dalam air kemih 4 Duplikasi Tidak dan meningkatnya toksisitas atau sejumlah kecil dalam tinja. yang ditulis oleh dokter praktek di efek samping lainnya, sehingga tanpa indikasi Tidak R/ Simvastatin5 20mgObat No XXX RSM, Sehingga jika tergantung ada yang  Untukstabilitas terapi pasien diabetes yang tidak 4 danIndikasi Obat  Stabilitas inkompatibilitias Tidak obat masih terjaga. insulin dan kelebihan BB dimna kadar gula tidak  Aturan dan cara penggunaan 6 Indikasi obat tidak diobati Ada bias dikontrol dengan Tidak ∫ 0-0-1 harusdiet saja. dikonfirmasi atau di 



Dapat dipakai sebagai obat tunggal atau dapat pastikan dapat langsung diberikan sebagaiTidak kombinasi dengan sulfonylurea  Untuk pada penderita diabetes Alamat dokter/no telp Obat Merugikan Tidakterapi tambahan dihubungin melalui via telephone. Reaksi (ROM) Tidak :8Tn. Faizal Fahmi dengan ketergantungan terhadap insulin yang Paraf/tanda tangan dokter Ada simptomnya sulit dikontrol.



7



Interaksi obat



8. Pro 9. 10. tanggal Gagal penulisan menerima resep obat Koma Ada Tidak Umur /Kontraindikasi BB dan:973Tahun 5 Tempat diabetic dan ketoasidosis  Gangguan fungsi ginjal yang serius, kaerena No RM : 822XXX semua obat obatan terutama diekresi melalui ginjal Alamat :  Penyakit hati kronis, kegagalan jantung, miokardial infak, alkoholisme, keadaan penyakit kronik atau akut yang berikatan dengan hipoksia jaringan. Keadaan yang laktat asidosis dan keadaan yang ditandai demngan hipoksemia  Kehamilan dan menyusui 6 Dosis Obat Dewasa: 500mg 1 tablet 3 kali sehari 7



Efek Samping Obat



8



Interaksi Obat



9



Penyimpanan Obat



 Metformin dapat diterima baik oleh pasien dengan hanya sedikit gangguan gastrointestinal yang biasanya bersifat sementara.  Bila tampak gejala-gejala intolerensi, penggunaan metformin tidak perlu langsung dihentikan. Biasanya efek samping demikian tersebut akan hilang pada penggunaan selanjutnya.  Anoreksia, mual, muntah, diare  Berkurangnya absorbs vitamin B12  Kemungkinan terjadi interaksi antara metformin dan antikoagulan tertentu. Dalam hal ini mungkin diperlukan penyesuaian dosis antikoagulan.  Terjadi penurunan kliren ginjal metformin pada penggunaan bersama dengan simetidine, maka dosis harus diturunkan. Sampan pada suhu dibawah 30 °c, terlindung dari cahaya



METFORMIN 500MG Sumber : 1. Brosur obat Metformin 500mg



KAJIAN OBAT PASIEN OBAT KE 2 PIOGLITAZONE No



Kajian Obat



Keterangan



1



Nama Obat



Pioglitazone



2



Golongan Obat



Antidiabetes



3



Mekanisme Obat



Meningkatkan sensitivitas sel terhadap insulin, sehingga lebih banyak glukosa atau gula yang bisa diolah dan digunakan oleh tubuh.



4



Indikasi Obat



 Diabetes mellitus tipe 2



5



Kontraindikasi



6



Dosis Obat



 Pasien gagal jantung yang berat, gangguan hepar, kehamilan, kanker kandung kemih, dan hematuria yang tidak diketahui penyebabnya. Dewasa:  Dosis awal 15 mg, dapat dinaikkan hingga maksimum 45 mg, diberikan sekali sehari.



 Infeksi saluran napas atas, sakit kepala, sinusitis, Keterangan myalgia, faringitis, edema, dan No peningkatan berat badan 1 8 Nama Obat Obat Glimepirid 2mg Dapat meningkatkan risiko edema dengan Interaksi insulin, metformin, dan sulfonilurea 2 Golongan Obat Sulfoniurea  Dapat menurunkan kadar plasma dengan 3 Mekanisme Obat Penurunan kadar rifampicin gula darah terutama dicapai melalui stimulasi  Dapat meningkatkan kadar plasma dengan terhadap pelepasan insulin dari sel beta pancreas. Efektivitas dari gemfibrozil dan ketoconazole. obat secara predominan terjadi melalui perbaikan responsdari sel 9 Penyimpanan Obat Sampan pada suhu dibawah 30 °c, terlindung terhadap stimulasi cahaya dari glukosa fisiologis. Glimepiride meningkatkan efektivitas insulin dalam ambilan glukosa di perifer, selain itu glimepiride mampu meniru aktivitas sama halnya dengan aktivitas glukosa yang diproduksi oleh hati. 7



Efek Samping Obat Kajian Obat



4



Indikasi Obat



Terapi tambahan dari diet dan olahraga untuk menurunkan kadar gula darah pada pasien DM Tipe II.



5



Kontraindikasi



6



Dosis Obat



7



Efek Samping Obat



8



Interaksi Obat



9



Penyimpanan Obat



 Glimepirid jangan digunakan pada pasien hipersensitivitas terhadap glimepiride atau golongan sulfoniurea lainnya.  Ibu hamil dan meyusui  Dosis awal: 1-2 mg, satu kali sehari -Dosis pemeliharaan: 14 mg, satu kali sehari,   dosis maksimum 8 mg, satu kali sehari. –  Pada saat pemberian telah mencapai dosis 2 mg maka kenaikan dosis tidak boleh melebihi 2 mg dengan interval 12 minggu tergantung dari respon gula darah.  Hipoglikemia dikarnakan efek penurunan glukosa darah dalam glimepirid  Mata biasanya pada awal terapi, gangguan pengliatan mata sementara dapat muncul dikarenakan perubahan kadar gula darah  Efek potensiasi penurunan kadar gula darah dan beberapa kondisi tertentu hipoglikemia jika diminum dengan insulin dan obat diabetes oral lainnya, ACE inhibitor, allopurinol, anabolic steroid  Perlemahan efek penurunan kadar gula darah dan peningkatan kadar gula darah dapat terjadi ketika salah satu obat berikut diminum secara bersamaan Acetazolamide, barbiturates, kortikosteroid, epinephrine. Sampan pada suhu dibawah 30 °c, terlindung dari cahaya



Sumber : 1. Brosur obat Pioglitazone



KAJIAN OBAT PASIEN OBAT KE 3 GLIMEPIRID 2MG



Sumber: 1.



Brosur



obat Glimepirid Tablet



KAJIAN OBAT PASIEN OBAT KE 4 SIMVASTATIN 20MG No



Kajian Obat



Keterangan



Sumber : 1.



Brosur



1



Nama Obat



Simvastatin 20mg



2



Golongan Obat



Golongan obat Statin



Simvastatin



3



Mekanisme Obat



Simvastatin merupakan obat golongan statin yang menghambat aktivitas enzim 3-hidroksi-3-metilglutaril koenzim A reduktase (HMG CoA) di hati. Inhibisi enzim HMG CoA ini akan menyebabkan penurunan kadar kolesterol total dan meningkatkan pembentukan reseptor LDL di permukaan sel hepatosit sehingga terjadi peningkatan transport LDL dari pembuluh darah ke sel hati.



20mg



4



Indikasi Obat



Menurunkan kadar kolestrol dalam darah



5



Kontraindikasi



Hipersensitif terhadap simvastatin atau komponen obat. Gagal fungsi hati atau pernah mengalami gagal fungsi hati. 



6



Dosis Obat



10-40 mg, satu kali sehari



7



Efek Samping Obat



Sakit kepala, Sembelit, Mual, Diare, Nyeri abdomen, Nyeri dada, Lemas, Ruam kulit, Hepatitis, Miopati (nyeri otot)



8



Interaksi Obat



Kumarin Simvastatin dapat meningkatkan waktu pembekuan darah atau waktu protrombin jika digunakan dengan kumarin. Itraconazole, ketoconazole, posaconazole, voriconazole, clarithromycin, erithromycin, telithromycin, nefazodon, nelfinavir, bocistrevirporin, produk yang mengandung gemistlosporin, danazol dan asam fusidat, amiodaron, amlodipine, verapamil, diltiazem, lomitapide, daptomisin, dan colchicine Simvastatin dapat meningkatkan risiko gangguan otot, seperti kelainan otot (miopati) dan kerusakan atau kematian otot rangka (rhabdomyolysis) jika digunakan bersama obat di atas. Elbasvir dan grazoprevir Simvastatin dapat meningkatkan konsentrasi atau kadar obat di ataas.



9



Penyimpanan Obat



obat



Simpan dibawah suhu 30 derajat.



BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN



4.1



Kesimpulan Berdasarkan



hasil



penelitian kelengkapan



resep



pasien BPJS rawat jalan di Rumah Sakit Muhammadiah , dapat disimpulkan 93,9% resep lengkap dan 6,1% resep tidak lengkap.



4.2



Saran Untuk menghindari kesalahan pengobatan, yang dapat dilakukan antara lain : a. Identifikasi pasien minimal dengan dua identitas, misalnya nama dan nomor rekam medik/ nomor resep. b. Harus dilakukan konfirmasi ulang untuk memastikan obat yang diminta benar, dengan mengeja nama obat serta memastikan dosisnya. Informasi obat yang penting harus diberikan kepada petugas yang meminta/ menerima obat tersebut.



.



c. Perlu ditingkatkan komunikasi antara apoteker dan dokter dalam menentukan terapi untuk mencegah terjadinya interaksi



DAFTAR PUSTAKA Anief, M., 1996, Ilmu Meracik Obat Cetakan 6, Gajah Mada University Press, Yogyakarta Departemen Kesehatan, 1981, Keputusan Menteri Kesehatan No. 280 tahun 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek, Jakarta Direktorat Jenderal Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI, 2006, Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1027/Menkes/SK/IX/2004, Jakarta