Tugas Dan Fungsi Kepala Dusun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM DALAM MEMBANTU KEPALA DESA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DESA



LOGO



Disusun oleh : Jabatan yang dilamar : KAUR UMUM DESA GONDANG TAHUN 2021



Kata Pengantar Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha kuasa karena telah memberikan kesempatan pada penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Tugas dan Fungsi Kepala dusun dalam membantu Kepala Desa dalam Sistem Pemerintah Desa tepat waktu. Makalah Fungsi Kepala dusun dalam membantu Kepala Desa dalam Sistem Pemerintah Desa disusun guna memenuhi tugas sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian pencalonan perangkat Desa di Desa Gondang Kec. Subah Kab. Batang. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah ini dapat menambah wawasan bagi pembaca tentang tugas dan fungsi Kaur Umum. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu selaku orang tua yang selalu mendukung langkah penulis. Dan juga kepada panitia seleksi perangkat Desa karena tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis juga mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu proses penyusunan makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan penulis terima demi kesempurnaan makalah ini.



Batang, 10 April 2021 Penulis Nur Hasan



2



DAFTAR ISI Judul ................................................................................................................ 1 Kata Pengantar ................................................................................................ 2 Daftar Isi ......................................................................................................... 3 Bab I Pendahuluan ......................................................................................... 4 1.1 Latar Belakang ......................................................................................... 4 1.2 Rumusan Masalah .................................................................................... 4 1.3 Tujuan Penelitian .................................................................................... 4 Bab II Pembahasan ....................................................................................... 5 1. Gambaran Umum Pemerintah Desa ................................................. 5 2. Tugas dan Fungsi Kaur Umum dalam Membantu Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa .................................................... 7 Bab III Penutup ........................................................................................... 10 a. Kesimpulan ..................................................................................... 10 b. Saran ............................................................................................... 10 Daftar Pustaka ............................................................................................ 11



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam kontek Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat (1) desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat (2) dan (3) bahwa Kepala Desa memimpinn penyelenggraan pemerintahan desa. Artinya seorang Kepala Desa bertangganung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan. Pemilihan Kepala Desa merupakan hak asal usul yang merupakan kewenangan asli Desa, sebagai bentuk pelaksanaan demokratisasi yang hakiki di tingkat Desa. Dalam Desa dapat dibentuk Dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat. Pembentukan Dusun disebutkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 8 ayat (4) dikatakan bahwa diwilayah desa dibentuk dusun atau yang disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial masyarakat Desa. Dengan demikian dusun dapat dibentuk disetiap desa yang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan diatur dalam peraturan daerah dan peraturan desa.



4



B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana tugas dan fungsi Kaur Umum dalam membantu Kepala Desa dalam sistem Pemerintahan Desa? C. Tujuan Penelitian 1. Tujuan Fungsional Makalah ini ditujukan kepeda pemerintah Desa Gondang sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian seleksi Calon Perangkat Desa. 2. Tujuan Individual a. Untuk mengetahui tugas dan fungsi Kaur Umum dalam membantu Kepala Desa dalam sistem Pemerintahan Desa. b. Sebagai sumbangsih ilmu pengetahuan dalam bidang Keperintahan Desa.



5



BAB II PEMBAHASAN 1. Gambaran Umum Pemerintah Desa Secara yuridis menurut UndangUndang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat (12) Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasbatas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyrakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalm sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (1) Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang dikakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pengertian desa dalam Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menambah adanya istilah desa adat. Selain itu dalam penyelenggaraan pemerintahan diakui adanya prakarsa masyarakat serta memperhatikan



hak



tradisonal



dalam



masyrakat.



Desa



memiliki



kewenangan dalam mengatur urusan pemerintahannya, tentu Desa merupakan penyelenggaan pemerintah di tingkat yang paling bawah dan memiliki pemerintahan sendiri. Menurut Undang Nomor Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentan Pemerintahan Daerah Pasal 202 ayat (1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa dilakukan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Menurut Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah penyelenggara



6



urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 2. Tugas dan Fungsi Kepala Urusan (Kaur) Umum dalam Membantu Kepala Desa dalam Sistem Pemerintahan Desa Tugas Pokok Kaur Umum : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Fungsi : 1. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan 2. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa 3. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum 4. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor 5. Pengelolaan administrasi perangkat Desa 6. Persiapan bahan-bahan laporan; dan 7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf (a) dan (b). Kurang lebih tugasnya sebagai berikut : 1. Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. 2. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. 3. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. 4. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. 5. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. 6. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan.



7



7. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. 8. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. 9. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat (4) yang isinya seperti berikut : 1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. 2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. 3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. 4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. 5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. 6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. Penyediaan Operasional BPD. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa



8



9



BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan Tugas Pokok Kaur Umum : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Fungsi : 8. Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan 9. Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan Desa 10. Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum 11. Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor 12. Pengelolaan administrasi perangkat Desa 13. Persiapan bahan-bahan laporan; dan 14. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa. 2. Saran Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Untuk itu kami menerima saran dari pembaca apabila ada sesuatu hal yang kurang dalam penyampaian makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.



10



DAFTAR PUSTAKA Soekanto, Soerjono 2013. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta, Raja Grafindo Persada. Thoha Miftah. 2008. Ilmu administrasi public kontemporer. Jakarta. Kencana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Peraturan Mentri dalam Negeri Republik Indonesia No 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa



11