Tugas Ke 10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Penyimpangan Terhadap Kaedah Hukum



Penyimpangan kaedah hukum merupakan sikap tindak diluar batas patokan dan pedoman dari kaidah hukum. Penyimpangan dapat berupa : 1. Pengecualian / dispensasi Penyimpangan dari pedoman atau kaidah hukum dengan dasar yang jelas dan sah a. Pembenaran (rechtvaardigingsgrond) Apa yang dilakukan sebenernya tidak dapat dikatakan melanggar , namun idak termasuk kesalahan karena dilaksanakan atas dasar wewenang yang sah dan didlindungi oleh hukum ; sedari awal tidak melakukan kesalahan dan tidak dapat dihukum Contoh : algojo yang melaksanakan hukuman mati. b. Bebas kesalahan (schuldopheffingsgrond) Apa yang dilakuakn dapat dikatakan melanggar dan termasuk kesalahan ,amun dilakukan atas dasar terpaksa dan di luar kehendaknya (overmacth) sehingga meskipun melakukan kesalahan , ia dapat bebas dari kesalahan tersebut. Contoh : seseorang yang ditodong dengan senjata api , namun berhasil melawan dan memukul penodongnya hingga kabur. Perbuatannya memukul si penodog (noodweer) tidak dapat dikatakan sebagai kesalahan karena dilakukan atas dasar overmatch. Kecuali jika pembelaannya berlebihan (noodweer axcess) . tetap dapat dihukum. 2. Penyelewengan delik /perbuatan salah Penyimpangan dari pedoman tanpa mempunyai dasar yang sah. Perbuatan salah ini dapat dikenakan sanksi seperti berikut: a. Pemulihan keadaan Contoh : si A memiliki utang kepada si B dengan jatuh tempo yang sudah diperjanjikan dan disetujui kedua belah pihak. Namun saat jatuh tempo pelunasan , si A tidak mau mengembalikan uang kepada si B. Hakim dapat memaksa si A untuk melunasi utangnya sehingga harta si B pulih keadaannya b. Pemenuhan keadaan Contoh : si A membeli mobil dari si B. Setelah si A menyerahkan uang pembayan kepada si B , si B tidak menyerahkan mobil kepada si A , si B dapat di paksa



menyerahkan mobil terebut oleh hakim sehingga terpenuhi si A sebagai pemilik barang (mobil) yang baru. c. Hukuman dalam arti luas Contoh : perdata yang berupa ganti rugi , pidana yang berupa penjara atau hukuman , tata negara dapat berupa skorsing atau pemecatan. Membatasi sikap / tindak perilaku manusia agar tidak keluar dari norma-norma yang berlaku. Penyimpangan kaidah hukum terbagi 2, yaitu : Penyelewengan Penyimpangan dari kaidah hukum / norma yang berlaku dan tidak didasari oleh dasar-dasar hukum yang sah dan tidak dibenarkan. Pelaku ybs akan mendapat sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya, yakni dalam bentuk hukum sbagai berikut : Hukum Perdata (Onrechtmatigdaad) Hukum yang mengatur hak antar manusia dengan manusia, manusia dengan badan hukum, serta badan hukum dengan badan hukum. Penyelewengan dalam hukum perdata terjadi apabila perbuatan yang dilakukan itu merugikan orang lain, atau perbuatan itu melanggar hukum. Diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata : ”Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Contoh : Jasa pengiriman paket kilat mengirim paket barang berisikan makanan dari Palembang menuju Jakarta lewat jalur udara. Oleh karena keterlambatan / penundaan penerbangan dikarenakan cuaca buruk, pengiriman paket barang berisikan makanan tsb mengalami keterlambatan selama 3 hari. Maka pihak jasa pengiriman paket kilat tidak daapt dihukum berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata oleh karena keterlambatan pengiriman paket tsb bukan karena kesengajaan / keinginan pihak pengiriman melainkan karena musibah / gejala alam yang tak dapat diduga.



Hukum Pidana (Straftbaarfeit) Hukum yang mengatur tentang suruhan dan larangan yang bila dilanggar akan dikenakan sanksi. Dasar hukum pidana diatur dalam pasal 10 KUHPidana : Hukuman pokok : -



Hukuman Mati



-



Hukuman Penjara



-



Hukuman Kurungan



-



Hukuman Denda



Hukuman Tambahan : -



Pencabutan hak-hak tertentu



-



Perampasan barang-barang tertentu



-



Pengumuman keputusan hakim



Hukum Tata Negara (Excess De Pouvoir) Disebut juga “pelampauan kewenangan” Contoh : Seorang angggota TNI menangkap seorang buronan kasus pencurian lalu memeriksa dan menahannya di Markas Koramil. Disebut sebagai penyalahgunaan kekuasaan karena sebetulnya seorang anggota TNI tidak mempunyai wewenang untuk menangkap, memeriksa, serta menahan seseorang yang diduga bersalah. karena itu semua adalah wewenang dari anggota Kepolisian. Hukum Administrasi Negara (Deteournement De Pouvoir) Disebut juga “penyalahgunaan kewenangan” Memberikan bagaimana cara organ-organ negara melaksanakan fungsinya.



Contoh : Seorang Camat menerbitkan dan menandatangani Akte Kelahiran seorang bayi yang baru lahir. Disebut sebagai penyalahgunaan kewenangan karena seorang Camat tidak mempunyai kewenangan untuk menerbitkan akte kelahiran. Karena kewenangan untuk menerbitkan akte kelahiran hanya dimiliki oleh Kantor Catatan Sipil. Pengecualian / Dispensasi Adalah suatu bentuk penyimpangan kaedah / norma yang berlaku namun masih ada unsurunsur pembenaran diantara beberapa kesalahan tsb. Noodtoestand / Uitluitingsgrond Adalah keadaan dimana suatu kepentingan hukum dalam bahaya dan untuk menghindarkan bahaya itu, terpaksa dilanggar kepentingan hukum yang lain. Dalam “noodtoestand” (keadaan terpaksa) harus dilihat adanya : - Pertentangan antara dua kepentingan hukum. - Pertentangan antara dua kepentingan hukum dan kewajiban hukum. - Pertentangan antara dua kewajiban hukum Contoh : Sebuah perahu karam ditengah laut. Dua orang penumpang mengapung berpegang pada sebuah papan yang hanya kuat menahan satu orang saja. terjadilah perebutan diantara keduanya, untuk menolong dirinya dari tenggelam maka orang yang satu mendorong orang yang lain sehingga mengakibatkan orang itu tenggelam dan mati. Meskipun perbuatan tsb merupakan suatu tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHPidana) namun perbuatannya tidak dapat dihukum. Wettelijkvoorschrift Adalah menjalankan perintah Undang-undang. Apa yang diperintahkan oleh suatu undangundang atau wewenang yang diberikan oleh sesuatu undang-undang untuk melakukan sesuatu hal tidak dapat dianggap tindak pidana. Pasal 50 KUHPidana berbunyi :



“Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh dihukum." Contoh : Seorang anggota Polisi dalam melaksanakan tugas kedinasannya menangkap seorang buronan yang mencoba melarikan diri, dan pada akhirnya seorang anggota Polisi tsb harus melepaskan tembakan dan mengenai buronan tsb, meskipun itu termasuk dalam kategori Penganiayaan (Pasal 351 KUHPidana) namun anggota Polisi tsb tidak dapat dihukum karena sedang dalam melaksanakan tugas kedinasannya. Overmacht Pasal 48 KUHPidana : "Berbunyi barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana". Kata “daya paksa” ini adalah salinan dari kata belanda “Overmacht”, yang artinya kekuatan atau daya yang lebih besar. Yang menjadi persoalan adalah, apakah dayapaksa yaitu yang memaksa itu merupakan paksaan pisik, terhadap mana orang yang terkena tak dapat menghindarkan diri, atau merupakan paksaan psychis, dalam batin, terhadap mana meskipun secara pisik orang masih dapat menghindarkannya, namun daya itu adalah demikian besarnya. Sehingga dapat dimengerti kalau tidak kuat menahan daya tersebut. Kekuatan pisik yang mutlak yang tak dapat dihindari dinamakan vis absoluta, sedangkan kekuatan psychis dinamakan vis compulsive, karena sekalipun tidak memaksa secara mutlak, tetapi memaksa juga. Contoh : Seseorang bernama A tengah terpojok disebuah ruangan tertutup dihadang dan ingin dibunuh oleh B dengan memegang sebilah pisau, namun dengan daya dan upayanya A mencoba melawan yang pada akhirnya B tertusuk pisaunya sendiri. Maka disini A tidak dapat dihukum adanya unsur Overmacht.



Apakah dayapaksa merupakan alasan pembenar atau pemaaf? Daya paksa merupakan alasan pembenar, demikian Van Hamel menulis : sebab jika dalam hal yang demikian ketentuan hukum masih tetap dipertahankan, maka di situ ternyata bahwa



tata hukum atau menghendaki supaya orang mempunyai keberanian yang luar biasa (heldenmoend) seperti dalam halnya Karneades jika hal yang tak mungkin sama sekali (dwaasheid) seperti kalau pada saat yang sama orang harus datang di dua pengadilan. Karenanya, dalam dayapaksa disitu tata hukum menerima siapa saja yang terjadi (berust in het gebeurde). Perbuatan pidana yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa diterima sebagai benar. Pompe dan Jonkers antara lain juga yang berpendapat sama.



Referensi : -



Blog Ibu Fitri Olivia



-



http://pembelajaranhukumindonesia/2011/10/esensialia-kaidah-hukum.html



-



Dasar-dasar pengantar ilmu hukum , hal 99-101 , Bergas Pranajaya S.H.