Tugas Kelompok 5 - Makalah PPT Kasus PT Tirta Amarta Bottling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

AUDITING & ATESTASI Study Kasus - PT Tirta Amarta Bottling Dosen : Yudiarto Santoso.SE.Ak.MM.CPA



Disusun oleh : Andrikas



NIM : 023152000005



Agus Sulistiyo



NIM : 023152000002



Agungsyah Pratama Putra NIM : 023152000001 Bambang Hartadi



NIM : 023152000009



Rozie Wahyu Ramadhan



NIM : 023152000030



Liana Pratisia



NIM : 023152000020



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TRISAKTI JAKARTA 2021



1



DAFTAR ISI DAFTAR GAMBAR.........................................................................................................4 DAFTAR BAGAN............................................................................................................4 BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................................1 1.1 Latar Belakang.........................................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah...................................................................................................2 1.3 Tujuan Penulisan.....................................................................................................2 1.4 Sistematika Penulisan..............................................................................................2 BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA........................................................................................4 2.1 Bank.........................................................................................................................4 2.1.1 Definisi Bank....................................................................................................4 2.2 Kredit.......................................................................................................................4 2.2.1 Definisi Kredit..................................................................................................4 2.2.2 Definisi Kredit Dalam Perbankan....................................................................4 2.3 Audit........................................................................................................................5 2.3.1 Definisi Audit...................................................................................................5 2.3.2 Jenis-jenis Audit...............................................................................................6 2.4 Fraud (Kecurangan).................................................................................................7 2.4.1 Definisi Fraud...................................................................................................7 2.4.2 Jenis-jenis Fraud...............................................................................................8 2.5 Bank Mandiri...........................................................................................................9 2.5.1 Definisi Singkat Bank.......................................................................................9 2.5.2 Sejarah Singkat Bank Mandiri........................................................................10 BAB 3 PEMBAHASAN.................................................................................................12 3.1 Kronologi Kasus PT.TAB dengan Bank Mandiri.................................................12 3.2 Dampak Bagi Bank Mandiri..................................................................................16 3.3 Kerangka Kronologi..............................................................................................17



2



3.3 Audit Pada Bank Mandiri......................................................................................19 3.3.1 Internal Audit Bank Mandiri..........................................................................19 3.3.2 Tugas dan Tanggungjawab Internal Audit Bank Mandiri..............................19 3.3.3 Kewenangan Internal Audit Bank Mandiri....................................................20 3.3.4 Fakta Fraud dari PT. TAB..............................................................................21 3.3.5 Kelalaian Internal Audit Bank Mandiri..........................................................22 3.4 Tanggapan Audit Internal dan Eksternal...............................................................24 3.5 Keterterapan Seksi-Seksi.......................................................................................25 3.6 Ancaman Etika yang muncul.................................................................................26 3.7 Prinsip Etika yang dilanggar.................................................................................28



BAB 4 PENUTUP...........................................................................................................25 4.1 Kesimpulan............................................................................................................29 4.2 Saran......................................................................................................................29 DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................31



3



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2. 1 Logo Bank Mandiri....................................................................................10



Gambar 3. 1 LOGO PT. TAB.........................................................................................11



DAFTAR BAGAN



Bagan 3. 1 Kronologi 1...................................................................................................17 Bagan 3. 2 Kronologi 2...................................................................................................18 Bagan 3. 3 Struktur Organisasi Audit Bank Mandiri......................................................19



4



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Dalam mengelola suatu usaha, banyak perusahaaan yang melakukan berbagai cara untuk bisa tetap bertahan dan bersaing dengan baik di pasar, baik dengan cara yang legal maupun cara yang non legal. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi perusahaan agar dinilai dapat beroperasi secara maksimal oleh pihak lain dan menarik perhatian shareholder. Untuk menjamin efektivitas dan efisiensi suatu perusahaan, maka pengelola tersebut perlu disiplin dalam mengelola perusahaannya termasuk dalam mentaati standard operating system (SOP) yang telah berlaku yang diharapkan dapat mendorong perusahaan tersebut memiliki internal control yang baik. Untuk memastikan karyawan sebuah perusahaan mematuhi SOP yang berlaku maka dibentuklah divisi independen dalam suatu perusahaan yang saat ini dikenal sebagai divisi internal audit dimana divisi tersebut bertanggung jawab langsung kepada dewan direksi perusahaan. Salah satu bentuk perusahaan yang juga patut memiliki sistem internal control yang baik adalah industri bidang perbankan, dimana dalam bidang ini perusahaan termasuk dalam industri regulasi berat (Heavy Regulation Industry) yang operasionalnya berdasarkan atas dasar kepercayaan masyarakat dan perlu mengelola aset atau keuangan orang lain (nasabah) serta membantu pergerakan ekonomi nasional sehingga bank memiliki tanggung jawab yang besar dalam menjaga kepercayaan nasabahnya agar dapat terus bertahan dalam industri perbankan. Audit dalam perbankan sangat perlu dilakukan agar pengelolaan dana bank terutama dana masyarakat atau dana pihak ketiga dapat terjamin keamanannya. Selain itu pengadaan audit secara berkala maupun tiba-tiba juga dapat memberikan rasa awas kepada pengelola bank hingga mereka akan lebih menjaga perilakunya dan mencegah mereka melakukan perilaku non legal untuk meningkatkan citra kantornya. Meskipun telah dibuat divisi audit internal, namun perilaku-perilaku non-legal tetap tidak dapat dihindari dan terus dilakukan oleh oknum-oknum dalam perbankan. Oleh



1



sebab itu penulis ingin membantu pembaca untuk lebih memahami sistim audit dalam perbankan dengan melakukan pendekatan melalui kasus. Kasus yang penulis nilai cukup menarik untuk dibahas adalah kasus kredit PT. Tirta Amarta Bottle (PT. TAB) dengan Bank Mandiri, dimana Bank Mandiri diduga melakukan kesalahan karena meloloskan peningkatan kredit yang diajukan PT. TAB yang belakangan ini dianggap kurang pantas.



1.2 Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka masalah yang diangkat pada pembahasan makalah ini yaitu mengenai seperti apa sistem audit yang diterapkan perbankan Mandiri dalam menemukan hingga menyelesaikan masalahnya dengan PT. TAB.



1.3 Tujuan Penulisan Mengacu pada permasalahan di atas maka tujuan dari penelitian ini yaitu untuk memahami sistem audit yang diterapkan perbankan Mandiri dalam menemukan hingga menyelesaik an masalahnya dengan PT. TAB.



1.4 Sistematika Penulisan Penulisan makalah ini menggunakan sistematika penulisan yang terdiri dari empat bab. Masing-masing bab memiliki sub-bab dan penjelasannya mengenai hal-hal terkait materi yang dibahas dalam makalah ini. Berikut penjelasan dari keempat bab tersebut: Bab 1 (Pendahuluan) bab ini menjelaskan mengenai segala hal yang berkaitan dengan pengangkatan tema tulisan. Latar belakang masalah yang menjadi dasar untuk menjelaskan mengapa tema ini dipilih, kemudian pokok permasalahan merumuskan secara singkat dan jelas mengenai inti permasalahan yang dibahas. Tujuan serta manfaat tulisan juga dikemukakan dalam pembahasan di bab pendahuluan. Bab 2 (Tinjauan Pustaka) bagian ini menjabarkan mengenai kerangka-kerangka



2



teori serta batasan-batasan konsep yang menjadi dasar serta acuan dari tulisan ini. Teori serta konsep yang dikemukakan akan menjadi pisau analisa dalam membahas tema permasalaha. Bab ini juga menjelaskan mengenai desain subyek dan juga penetapan dari metode tulisan. Bab 3 (Pembahasan) merupakan hasil pembahasan terhadap tema tulisan yang diangkat. Data yang diperoleh berdasarkan metodologi tulisan yang digunakan kemudian dianalisa berdasarkan kerangka teori dan konseptual yang telah dibahas sebelumnya diharapkan dapat memberikan jawaban atas pokok permasalahan tulisan ini. Bab 4 (Penutup) berisi kesimpulan serta saran-saran ataupun rekomendasi dari hasil tulisan yang diharapkan dapat memberikan manfaat sebagaimana yang telah diungkapkan pada bab sebelumnya.



3



BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA



2.1 Bank 2.1.1 Definisi Bank Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Kemudian pengertian Bank menurut Undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah: Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.



2.2 Kredit 2.2.1 Definisi Kredit Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi V, secara umum kredit dapat diartikan sebagai cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). 2.2.2 Definisi Kredit Dalam Perbankan Dalam perbankan sendiri perkataan ‘kredit’ telah lazim digunakan pada praktik perbankan dalam pemberian berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pinjaman. Kredit dalam kegiatan perbankan di Indonesia telah dirumuskan dalam Undang-undang Pokok Perbankan No. 7 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kredit adalah “Penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melaksanakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan”. Sementara itu dalam funding perbankan, kredit diartikan sebagai penambahan saldo rekening, sisa utang, modal, dan pendataan bagi penabung (KBBI).



4



2.3 Audit 2.3.1 Definisi Audit Audit adalah pemeriksaan pembukuan tentang keuangan (perusahaan, bank, dan sebagainya) secara berkala (KBBI). Pengertian audit menurut para ahli antara lain: 1. Audit adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk secara kritis dan sistematis oleh pihak yang indenpenden, laporan keuangan yag disusun oleh manajemen dan catatan akuntansi dan bukti pendukung, dalam rangka memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan (Sukrisno Agoes, 2004). 2. Auditing sebagai proses pengumpulan dan evaluasi bukti informasi yang dapat diukur pada suatu entitas ekonomi yang membuat kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan melaporkan informasi sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh independen dan kompeten (Arens dan Loebbecke, 2003). 3. Auditing adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif atas tuduhan kegiatan ekonomi dan kegiatan dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara laporan dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil kepada pengguna yang bersangkutan (Mulyadi, 2002). 4. Audit adalah kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi dari bukti-bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian antara informasi dengan kriteria yang telah ditetapkan. Proses audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen (Menurut Arens and Loebbecke (Auditing: An Integrated Approach, Edisi 8, 2000:9),. 5. Audit adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataanpernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta menyampaikan hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan (The American Accounting Association’s Committee on Basic Auditing Concepts (Auditing: Theory And Practice, Edisi 9, 2001:1-2.))



5



6. Audit adalah proses yang sistematik dengan tujuan mengevaluasi bukti mengenai tindakan dan kejadian ekonomi untuk memastikan tingkat kesesuaian antara penugasan dan kriteria yang telah ditetapkan, hasil dari penugasan tersebut dikomunikasikan kepada pihak pengguna yang berkepentingan (William F. Meisser, Jr (Auditing and Assurance Service, A Systematic Approach, 2003:8)). 7. Audit adalah suatu proses sistematik untuk menghimpun dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi tentang berbagai tindakan atau kejadian ekonomi untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut (Menurut A Statement of Basic Auditing Concepts). 2.3.2 Jenis-jenis Audit Menurut soekrisno Agoes ada beberapa macam tipe audit yang dapat digolongkan berdasarkan Luas dan Jenis pemeriksaan, yaitu: 1. Luas pemeriksaan audit a. General audit (pemeriksaan umum) Suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang di()lakukan oleh KAP yang independen dengan tujuan untuk bisa memberi()kan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. b. Special audit (pemeriksaan khusus) Suatu pemerikasaan yang dilakukan oleh KAP yang independen, dan pada akhir pemeriksaannya auditor tida()k perlu memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Pendapat yang diberikan terbatas pada pos atau masalah yang diperiksa. Dalam hal ini prosedur audit terbatas untuk memeriksa piutang, penjualan, dan penerimaan kas. 2. Jenis pemeriksaan a. Management audit (pemeriksaan operasional) Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perus ahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukukan secara efisien, efektif, dan ekonomis serta



6



apakah sumber daya perusahaan telah dijaga agar tidak mengalami pencurian (theft). b. Compliance audit (pemeriksaan ketaatan) Pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan sudah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan (manajemen dan komisaris) maupun pihak extern (pemerintah, bapepam, BI, DJP). Pemeriksaan bisa dilakukan oleh KAP maupun bagian in()ternal auditor. c. Internal audit (pemeriksaan intern) Pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan baik terhadap laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan, maupun ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan. d. Computer audit Pemeriksaan oleh KAP terhadap perusahaan yang memproses danta akuntansinya dengan menggunakan sistem EDP (Electronic Data Processing) Dari tipe-tipe audit di aras dapat dipahami bahwa masing-masing jenis audit tersebut mempunyai tujuan yang berbeda-beda, oleh karena itu pendekatan dari masing-masing jenis audit tersebut berbeda tergantung dari tujuan yang hendak dicapai oleh auditor.



2.4 Fraud (Kecurangan) 2.4.1 Definisi Fraud Fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum (IAPI, 2013). Fraud pada dasarnya merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain. Pengertian fraud dari berbagai sumber buku :



7



1. Menurut Tunggal (2009), fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu. 2. Menurut Rozmita (2013), fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial). 3. Menurut Pusdiklatwas BPKP (2002), fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain. 4. Menurut Sawyer’s (2004), fraud adalah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan. 5. Menurut Karyono (2013), fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihakpihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi. 2.4.2 Jenis-jenis Fraud Menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merupakan organisasi



profesional



bergerak



di



bidang



pemeriksaan



atas



kecurangan



mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu sebagai berikut (Albrech, 2009) : 1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation) Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung. 2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement) Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing. 3. Korupsi (Corruption)



8



Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis



mutualisme).



Termasuk



didalamnya



adalah



penyalahgunaan



wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion). Sedangkan menurut Albrecht (2012), fraud dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu: 1. Employee embezzlement atau occupational fraud. Pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan. 2. Management fraud. Manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan. 3. Investment scams. Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. 4. Vendor fraud. Perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang. 5. Customer fraud. Pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya.



2.5 Bank Mandiri 2.5.1 Definisi Singkat Bank Secara sederhana bank dapat diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa bank lainnya. Kemudian pengertian Bank menurut Undang-undang RI no. 10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah:



9



“Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.” 2.5.2 Sejarah Singkat Bank Mandiri



Gambar 2. 1 Logo Bank Mandiri



Bank Mandiri merupakan salah satu bank terbesar yang beroperasi di Indonesia. Selain telah memiliki banyak nasabah dan memiliki kantor cabang di seluruh Indonesia, Bank Mandiri juga telah meraih banyak prestasi di dunia perbankan. Pada tahun 2016, Bank Mandiri menjadi bank pertama di Indonesia yang memiliki jumlah aset sebesar 1000 triliun. Aset ini dicatat berdasarkan laporan keuangan neraca pada tanggal 21 Desember 2016. Lalu, pada tahun 2017, Bank Mandiri juga berhasil meraih 6 kategori penghargaan dalam Infobank Digital Brand Award 2017, yakni: 1. Golden Trophy kategori Kartu Kredit Bank Umum Konvensional 2. Peringkat ketiga kategori Kartu Kredit Bank Umum Konvensional 3. Peringkat ketiga kategori Wealth Management Bank Umum Konvensional 4. Peringkat tiga kategori KPR Bank Umum Konvensional 5. Peringkat satu kategori Deposito Bank Umum Konvensional 6. Peringkat tiga Kartu Debit Bank Umum Konvensional Serta pada tahun 2018, Bank Mandiri juga meraih beberapa penghargaan seperti Visa Asia Pacific Security Summit ke-14, Transaction Banking Awards, dan Banking Service Excellence. Maka dari itu, Bank Mandiri telah menjadi salah satu bank penting yang berjasa bagi Indonesia.



10



BAB 3 PEMBAHASAN



3.1 Kronologi Kasus PT.TAB dengan Bank Mandiri



Gambar 3. 1 LOGO PT. TAB



Sejak 19 Desember 2008 PT. Tirta Amarta Bottling Company (PT. TAB) memiliki record yang cukup baik sebagai debitur di Bank Mandiri. Kemudian pada tanggal 15 April 2015 Rony Tedi selaku direktur PT. TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri senilai Rp. 880,60 miliar dan juga mengajukan perpanjangan dan tambahan plafon L/C sebesar Rp. 40 miliar dan sebelumnya Rp. 10 miliar yang kemudian dikabulkan oleh bank Mandiri. Namun, pada kali ini PT. TAB memiliki kendala dalam keuangannya dan akhirnya hingga Oktober 2016 perusahaan botol minuman ini tidak mampu membayar utang pokoknya sejumlah Rp. 1,46 triliun, bunga Rp. 432 miliar lebih, dan denda Rp. 210 miliar lebih. Untuk mengatasi hal tersebut PT. TAB mengajukan surat permohonan restrukturisasi dan Bank Mandiri memberi kesempatan perpanjangan waktu selama 1 tahun yang juga berguna untuk memberi kesempatan kepada PT. TAB untuk menjual aset-asetnya untuk membayar sebagian kredit sampai ada investor strategic (pihak ketiga). Salah satu kewajiban PT. TAB selama 1 tahun perpanjangan itu adalah kewajiban membayar angsuran sebesar Rp. 7 miliar perbulan dan menyerahkan aset tambahan untuk dijual. Perjanjian restrukturisasi tersebut dijadwalkan berakhir pada Desember 2016 dengan konsekuensi penjualan agunan dan aset-aset PT TAB oleh Bank Mandiri jika pembayaran tersebut tidak dapat dipenuhi. Meskipun PT. TAB hanya membayar tiga kali pembayaran angsuran dalam satu tahun, namun Bank Mandiri tidak mengeksekusi aset-aset PT. TAB karena adanya titik cerah/peluang PT. TAB masih dapat



11



membayarkan hutangnya. Adapun dasar dari keputusan tersebut adalah karena adanya investor yang akan memberikan Letter Of Intent (LOI) bahwa investor baru akan melanjutkan sisa utang lewat investor strategic, salah satu investor yang akan masuk adalah Nestle. Sayangnya sebelum LOI tersebut sempat terlaksana, kejaksaan Agung terlalu cepat melakukan langkah hukum yaitu meningkatkan penyelidikan menjadi status penyidikan hingga proses LOI tidak dapat diteruskan. Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus ini, dan pada 18 Mei 2018 BPK telah menyelesaikan laporan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini. Berdasarkan data awal, total kerugian negara akibat pembobolan tersebut sebesar Rp. 1,4 triliun atau setara dengan nilai pemberian kredit kepada PT TAB kala itu. Namun, BPK memastikan kerugian negara bertambah jadi Rp 1,83 triliun setelah dihitung bunga dan dendanya. Dalam kasus ini, Kepala Biro Humas Kejaksaan Agung M. Roem menjelaskan bahwa dua petinggi PT. TAB yaitu Rony Tedi selaku direktur PT TAB dan Juventius selaku Head Accounting PT. TAB diduga telah memanipulasi data aset dan prospek bisnis. Juventius selaku Head Accounting berperan dalam memberikan data untuk bahan laporan keuangan PT. TAB dengan direkturnya Rony Tedi. Di pihak Bank Mandiri, Kejaksaan Agung menemukan perbuatan melawan hukum saat perpanjangan kredit investasi oleh lima tersangka dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1). Kelima tersangka asal Bank Mandiri ini diduga telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam mencairkan kredit dengan jumlah yang besar.   Dalam kasus ini, penyidik Kejaksaan mendakwa kelima tersangka dengan Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana serta dakwaan lebih subsidair Pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana. Selain itu, jaksa menyebut bahwa terdakwa dari Bank Mandiri melawan hukum dengan tidak memverifikasi data pengajuan kredit dalam membuat dan mengusulkan nota analisis



12



kredit sebagaimana diatur di di Pasal 8 ayat 2 Undang-undang Perbankan. Perbuatan melawan hukumnya itu berakibat memperkaya diri orang lain dalam hal ini, Rony Tedi. Dilain sisi, sebagai pembelaan Ali Hermawan seorang auditor dari Bank Mandiri pada sidang 3 Oktober menyebutkan bahwa Tim telah melihat nota analisa kredit dan laporan keuangan pada tahun 2015 dari PT TAB dan memutuskan perusahaan tersebut memang memenuhi persyaratan pemberian kredit investasi di Bank Mandiri. Ali juga mengatakan bahwa tim telah mengecek ke Bank Indonesia dan hasilnya mengatakan bahwa PT. TAB tidak memiliki kredit macet. Ali beranggapan bahwa kasus ini di sebabkan karena ada penyimpangan penggunaan dana dan ada laporan keuangan yang dibesar-besarkan. Di lain hal, Rony Tedi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Fathoni telah menyinggung mengenai hal yang sama yaitu dugaan bahwa rony telah memalsukan laporan keuangannya seolah-olah memiliki aset dan piutang yang besar. Keanehan jumlah aset dan piutang ini disadari oleh pihak Bank Mandiri setelah Bank menemukan angka-angka yang tidak wajar, dimana pada Laporan keuangan tersebut menyebutkan adanya aset dan piutang yang dimiliki PT. TAB berjumlah sebesar Rp. 1,1 triliun. Tindakan pemalsuan laporan keuangan PT. TAB diduga dilakukan agar pengajuan peningkatan kredit perusahaan kepada Bank Mandiri cabang 1 Bandung dapat diterima. Selain keanehan pada jumlah aset dan piutangnya, hal yang sama juga terlihat pada jumlah penjualan PT. TAB dimana penjualanannya tidak sebesar yang tercantum dalam laporan keuangan. Terkait hal ini, terbukti bahwa PT. TAB mengalami kerugian tetapi secara likuiditas menunjukan kondisi yang cukup baik. Pada tanggal 7 Januari 2019 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adhi Toegarisman SH memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri-PT. TAB. Dua dari tujuh terdakwa yang divonis bebas yaitu Direktur Utama PT TAB Rony Tedi dan pegawainya Juventius. Lima terdakwa lain dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1).



13



Pascaputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang memutus bebas Rony Tedi dari tuntutan jaksa selama 20 tahun pidana penjara, tim kuasa hukum Rony Tedi, Direktur Utama PT. Tirta Amarta Bottling (TAB) memastikan PT. TAB akan melunasi kewajibannya kepada Bank Mandiri. PT. TAB diharuskan membayar cicilan Rp. 10 miliar perbulan untuk melunasi hutangnya akan tetapi karena kondisi perusahaan yang sedang tidak sehat maka pembayaran cicilannya dikurangi.  Rony Tedi dan Juventius kembali memimpin pabrik PT. TAB yang berada di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Selain itu Bank Mandiri juga memegang jaminan atas aset PT. TAB berupa aset tetap, mesin produksi hingga aset tak bergerak berupa tanah, hal ini dikarenakan Bank Mandiri sendiri melihat ada prospek di PT. TAB. Meskipun PT. TAB berkomitmen untuk melunasi hutangnya, namun hingga tanggal 18 januari 2019 PT. TAB masih menunggu karena jaksa Kejagung berencana mengajukan kasasi atas vonis bebas dari hakim. Pada Maret 2019, Memory kasasi diserahkan tim jaksa penuntut umum ke pengadilan tipikor Bandung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M. Adi Toegarisman mengatakan ada lima hal kekeliruan hakim dalam memutus bebas tujuh terdakwa kasus pembobolan Bank Mandiri oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB). Yaitu: 1. Pertama, hakim berpendapat tidak ada kerugian keuangan negara karena yang dihitung BPK adalah berapa jumlah utang PT. TAB ke Bank Mandiri. Sebaliknya JPU menyatakan audit yang dilakukan BPK atas permintaan penyidik untuk menghitung kerugian negara bukan menghitung utang PT. TAB. 2. Kedua, majelis hakim beranggapan PT. TAB sebetulnya masih bisa merekstrurisasi kreditnya ke Bank Mandiri, kendati kemampuan bayar hanya Rp7 juta perbulan. 3. Ketiga, berdasarkan SOP Bank Mandiri, ketika kredit di atas Rp50 miliar, maka yang berhak memverifikasi adalah kantor akuntan publik (KAP). 4. Keempat, pertimbangan majelis hakim tentang jaminan dari TAB. Fakta hukum di persidangan, jaminan utang TAB berbentuk tagihan yang berada di berbagai pihak. Ternyata saat penyidik memeriksa piutang TAB, semua tagihan itu bohong/fiktif.



14



5. Kelima putusan hakim menyebutkan barang bukti yang disita Kejaksaan harus dikembalikan ke tempat asal dimana barang bukti itu disita. Hingga Oktober 2019 putusan Mahkamah Agung (MA) dikeluarkan dalam sidang kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Majelis hakim PN Bandung menetapkan tuntutan untuk Rony (20 tahun penjara), Juventius (10 tahun penjara), Surya Baruna (8 tahun penjara), Teguh Kartika (8 tahun penjara), Poerwitono (8 tahun penjara), Toto (8 tahun penjara), dan Frans Edward (6 tahun penjara) tidak bisa dipenuhi.



3.2 Dampak Bagi Bank Mandiri Bank Mandiri (Persero) Tbk mengakui kasus pembobolan oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) pada 2015 menyebabkan peningkatan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) Bank Mandiri itu sendiri. Nilai pembobolan oleh PT TAB melalui rekayasa kredit modal kerja terhadap Bank Mandiri tercatat sebesar Rp 1,4 triliun. Ditambah dengan bunga dan denda senilai sekitar Rp 400 miliar, total kerugian negara mencapai setidaknya Rp 1,8 triliun. NPL Bank Mandiri meningkat di sektor SME (small medium enterprises), karena pelemahan ekonomi. Dampak dari kasus PT TAB tentu memberi kontribusi, tetapi dampak bagi Bank Mandiri secara global atau nasional tidak terlalu besar.



15



3.3 Kerangka Kronologi







19 Desember 2008 PT. Tirta Amarta Bottling menjadi Nasabah Bank Mandiri dan melakukan pengajuan kredit untuk pertama kali.







15 April 2015







Oktober 2016



Rony Tedi selaku direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri senilai Rp 880,60 M dan plafon LC sebesar Rp40 miliar dan sebelumnya Rp10 miliar



PT TAB tidak mampu membayar utang pokok sebesar Rp 1,46 triliun, bunga Rp 432 miliar lebih dan denda Rp 210 miliar lebih. PT TAB meminta Restrukturisasi







Desember 2016 Restrukturisasi berakhir. Kejaksaan Agung meningkatkan status kasus dari status penyelidikan menjadi status penyidikan dan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk mengusut kasus ini



Bagan 3. 1 Kronologi 1



16







Maret 2018



Penyidik Kejaksaan mendakwa ketujuh tersangka







18 Mei 2018



BPK telah menyelesaikan laporan kerugian negara yang disebabkan oleh kasus dan menemukan kejanggalan dalam kasus ini







Oktober 2018







7 Januari 2019



Sidang



Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adhi Toegarisman SH memutus bebas tujuh terdakwa kasus korupsi kredit Bank Mandiri ke PT TAB 



Maret 2019 Memory kasasi diserahkan tim jaksa penuntut umum ke  Bandung







Oktober 2019



Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim PN Bandung menetapkan tuntutan ke tujuh terdakwa tidak dapat dipenuhi



Bagan 3. 2 Kronologi 2



17



3.3 Audit Pada Bank Mandiri 3.3.1 Internal Audit Bank Mandiri Internal Audit pada Bank Mandiri berperan sebagai Third line of defense yaitu bertugas untuk memastikan bahwa pengendalian di setiap line of defense berjalan dengan baik dan sesuai. Internal audit pada Bank Mandiri pada level Direktorat bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama



dan berkomunikasi dengan



Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Internal Audit memiliki 3 Group yang pembidangannya disesuaikan dengan strategi bisnis Bank Mandiri, yaitu Wholesale & Corporate Center Audit Group, Retail Audit Group dan IT Audit Group.



Bagan 3. 3 Struktur Organisasi Audit Bank Mandiri



3.3.2 Tugas dan Tanggungjawab Internal Audit Bank Mandiri Tugas dan tanggungjawab internal audit Bank Mandiri, yaitu: 1. Merencanakan dan melaksanakan aktivitas internal audit dengan penekanan pada bidang/aktivitas yang mempunyai risiko tinggi serta mengevaluasi prosedur/control system yang ada untuk memperoleh keyakinan bahwa tujuan dan sasaran Bank dapat dicapai secara optimal dan berkesinambungan.



18



2. Melaksanakan langkah-langkah dalam rangka menggali informasi (investigasi), melaporkan, dan menyampaikan rekomendasi/kesimpulan atas fraud kepada Manajemen. 3. Mengembangkan



dan



menjalankan



program



untuk



mengevaluasi



dan



meningkatkan kualitas Internal Audit. 4. Memberikan rekomendasi atas hasil audit dan memonitor tindak lanjut hasil aktivitas internal audit dan aktivitas investigasi. 5. Bekerja sama dengan Komite Audit dalam melaksanakan fungsi pengawasan. 6. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal audit dan unit/fungsi penyedia assurance lainnya, agar dapat dicapai hasil audit yang komprehensif dan optimal. Koordinasi dapat dilakukan antara lain melalui pertemuan secara periodik untuk membicarakan hal-hal yang dianggap penting bagi kedua belah pihak. 7. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta Komite Tata Kelola Terintegrasi. 3.3.3 Kewenangan Internal Audit Bank Mandiri Kewenangan internal audit Bank Mandiri, yaitu: 1. Melakukan aktivitas internal audit terhadap kegiatan semua unit kerja dalam organisasi Bank serta Perusahaan Anak dan afiliasinya sesuai governance yang berlaku. 2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit. 3. Melakukan komunikasi dengan pihak eksternal termasuk regulator. 4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit. 5. Mengakses seluruh informasi, catatan, karyawan, dan termasuk didalamnya namun tidak terbatas pada rekening/catatan karyawan dan sumber daya serta halhal lain yang dianggap perlu terkait dengan tugas dan fungsinya. 6. Melakukan aktivitas investigasi terhadap kasus/masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan pelanggaran code of conduct dalam organisasi Bank, Perusahaan 7. Anak dan afiliasi sesuai governance yang berlaku.



19



3.3.4 Fakta Fraud dari PT. TAB Fakta fraud dari PT. Tirta Amarta Bottling, yaitu: 1. PT TAB memalsukan data keuangan dengan menaikan nilai aset dan piutang menjadi RP 1,1 T ada neraca laporan keuangan saat pengajuan kredit ke Bank Mandiri tahun 2015. Direktur utama Bank Mandiri, Tiko menuturkan bahwa PT TAB



mengubah



laporan



keuangan



seolah-olah,



aktiva



piutang



dan



persediaannya mengalami kenaikan untuk mendapatkan fasilitas tambahan kredit. Pada tahun 2018 hasil audit investigatif perhitungan kerugian negara atas pemberian fasilitas kredit PT TAB oleh Bank Mandiri tahun 2008-2015 senilai Rp. 1,83 triliun yang tidak dapat dilunasi oleh debitur PT TAB. (www.cnbcindonesia.com, 2018). 2. Nilai agunan yang diberikan oleh PT TAB lebih rendah dari nilai kredit yang diajukan ke Bank Mandiri senilai RP 73 M. Di mana biasaya dalam pengajuan kredit nilai agunan lebih besar dibanding dengan nilai kredit yang diajukan. Hal ini untuk memitigasi apabila debitur mengalami aggal bayar maka agunan tersebut dapat menutup jumlah kredit yang dipinjam juga untuk mengantisipasi depresiasi nilai agunan yang mungkin dapat ber pengaruh terhada p nilai agunan. 3. Pemilik PT TAB Rony Tedi ikut memakai uang kredit untuk pengeluaran pribadi. Dari perpanjangan kredit yang di setujui oleh Bank Mandiri, PT TAB memperoleh fasilitas tambahan dan mendapat perpanjangan fasilitas KMK senilai Rp 880 miliar, Letter of Credit (LC) senilai Rp 40 miliar impor dan kredit investasi (KI) senilai Rp 250 miliar yang mulai dicairkan pada 15 April 2015. Dari nominal kredit itulah Rony Tedy mengambil peluang untuk dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. 4. Memanfaatkan kepercayaan Bank Mandiri terhadap PT TAB. PT TAB merupakan nasabah dan debitur dari Bank Mandiri sejak 2008. Selama menjadi debitur dari 2008, PT TAB memiliki track record yang bagus dan taat terhadap jadwal pembayaran kredit. Akan tetapi melihat besarnya kepercayaan yang diberikan oleh Bank Mandiri, TAB mencoba untuk mencari celah dalam pengajuan perpanjangan kredit. Karena pada saat itu TAB sedang berada di kondisi perusahaan yang kurang baik dan membutuhkan dana tambahan untuk menopang bisnisnya. Oleh karena itu TAB mencoba untuk melakukan fraud



20



dengan cara memanipulasi neraca pada laporan keuangannya untuk menunjang pengajuan perpanjangan kredit perusahaan. 3.3.5 Kelalaian Internal Audit Bank Mandiri Kelalaian yang dilakukan oleh pihak internal audit bank Mandiri pada kasus ini yaitu: 1. Pada tahun 2015 tim audit bisa dinilai kurang kompeten dalam memeriksa buktibukti yang diperlukan dalam pengujian fisik, dokumen, dan keterangan. Seperti menurut Kartika Wirjoatmodjo bahwa kredit macet yang terjadi sejatinya sudah melewati semua tahapan prosedur baku di Perseroan (Bank Mandiri). Itu artinya, secara legal document kredit sudah terpenuhi. Hanya saja atas dokumendokumen tersebut belum sepenuhnya dilakukan verifikasi yang tajam. Misalnya, memeriksa kebenaran bukti faktur penjualan, apakah asli atau palsu. Begitu juga atas jaminan aset sesuai dengan harga pasar bukan hasil penggelembungan nilai di luar kewajaran, kebenaran kontrak jual beli. Adapun penjelasan lebih lanjut terkait pengujian yang diperlukan yaitu pertama terkait dengan pengujian fisik. Maksud dari pengujian fisik yaitu mencari bukti yang bisa diperoleh melalui pengamatan langsung dengan mata kepala auditor sendiri menyangkut harta berwujud. Pada kasus ini auditor perlu melakukan kunjungan langsung untuk menilai agunan yang ditawarkan oleh TAB dan melihat aset-aset yang meningkat di necara laporan keuangan TAB. Kegiatan ini dapat meminimalisir resiko-resiko yang tidak diinginkan misalnya kelayakan agunan, kebenaran aset, dan bentuk aset. Dengan tujuan apabila debitur mengalami gagal bayar maka seorang auditor dapat meyakinkan bank bahwa kredit tersebut memiliki agunan yang layak dan tidak membuat kerugian perusahaan. Kedua, yaitu terkait dengan pengujian dokumen. Dalam kasus ini pihak Bank Mandiri dapat dinilai lalai karena salah satu celah yang dimanfaatkan oleh pihak TAB yaitu dengan menaikan nilai aset dan piutang perusahaan sehingga kondisi perusahaan yang kurang baik dapat ditutupi dan perpanjangan kredit disetujui oleh Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri seharusnya mengecek secara langsung dan membandingkan data laporan keuangan antara yang diberikan oleh TAB dengan laporan keuangan yang diaudit oleh KAP Bank Mandiri yang saat itu adalah Purwantono, Sungkoro &



21



Surja. Dengan begitu maka pihak Bank Mandiri dapat melihat perbedaan nilai aset dan dapat mengevaluasi ulang kelayakan dari pengajuan perpanjangan kredit yang dilakukan oleh PT. TAB. Ketiga, yaitu terkait dengan pengujian keterangan. Pengujian keterangan adalah bukti yang diperoleh auditor dari pihak lain (baik dari pihak audit maupun pihak ketiga) berdasarkan pertanyaan atau informasi tertentu yang diminta oleh auditor. Termasuk bukti keterangan adalah bukti kesaksian, bukti lisan, dan bukti spesialis (ahli). Dalam kasus ini apabila seorang auditor melakukan pengujian ini memungkinkan bahwa manipulasi data dapat dideteksi oleh Bank Mandiri melalui keterangan-keterangan saksi. Seperti contoh mengambil sempel pasar tempat produk PT. TAB dipasarkan. Audit dapat menanyakan kondisi permintaan dari produk PT. TAB kepada supplier dan konsumen apakah benar setinggi seperti yang dituliskan di neraca Laporan keuangan. Dengan begitu maka audit dapat menerima fakta dilapangan terkait produk dari PT. TAB. 2. Masih di tahun yang sama (2015) Audit Internal dari Bank Mandiri dapat dinilai melakukan audit kredit dengan tidak memenuhi atau menggunakan teknik audit dengan benar dan tepat. Dari total 13 teknik audit yang yang harus dilakukan, dilihat bahwa 9 diantaranya dilakukan dengan kurang benar. Diantaranya yaitu Compare, Vouching, Reconciliation, Confirmation, Checking, Inspektion, Verivication, Trace, dan Scan atau Scrutinize. adapun penjelasannya yaitu a. Compare Compare merupakan suatu teknik audit dengan cara membandingkan laporan keuangan atau prosedur dengan laporan keuangan atau prosedur dari perusahaan yang sama dengan tahun berbeda ataupun dengan perusahaan lain yang sejenis. Tujuan dari dilakukannya compare ini yaitu untuk mencari persamaan, perbedaan, dan kesesuaian atas laporan yang diterima oleh pihak bank. Dalam kasus ini compare memiliki peran yang cukup penting melihat PT. TAB memalsukan data keuangannya dengan memanipulasi nilai aset dan penjualan. Dengan mengcompare laporan keuangan serta kondisi bisnis atas permintaan dari konsumen dengan kondisi perusahaan lain maka akan di dapat data tentang kondisi pasar dari PT. TAB tersebut. Seperti apakah benar permintaan pasar atas



22



produk PT. TAB memang sebagus dilaporan keuangan atau tidak. Juga untuk membandingkan kenaikan nilai aset yang terjadi pada tahun 2015. Untuk menilai kewajaran dari kenaikan tersebut pihak dari Bank Mandiri seharusnya mengcomparenya dengan laporan keuangan pada tahun sebelumnnya. Apakah kenaikan nilai aset memiliki kewajaran yang cukup melihat dari profit atau harta tahun sebelumnya atau tidak. Jika ditemui kejanggalan pihak bank mandiri dapat meminta konfirmasi dari TAB tentang kenaikan hal tersebut seperti apakah naik karena mendapat hibah atau naik karena mendapat keuntungan dari investasi, atau yang lain sebagainya. b. Vouching Vouching merupakan suatu teknik untuk menilai sah atau tidaknya suatu dokumen.



3.4 Tanggapan Audit Internal dan Eksternal Terdapat beberapa tanggapan dari pihak audit yang terlibat di dalam kasus ini, yaitu: 1. Audit Internal Audit Internal dari Bank Mandiri berada dibawah pimpinan direksi. Pimpinan Auditornya sendiri menyatakan bahwa tim audit yang ditetapkan sebagai tersangka tidak melakukan hal-hal yang melanggar standar operasional perusahaan dan peraturan perusahaan. 2. Audit Eksternal Audit eksternal dalam kasus ini yaitu BPK (Badan Pengawas Keuangan). Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengungkapkan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun, tetapi setelah ada permintaan dari Kejagung kepada BPK untuk menghitung ulang kerugian negara, angka Rp1,5 triliun itu berubah menjadi Rp1,83 triliun. Auditor Utama Investigatif BPK, I Nyoman Wara mengungkapkan total kerugian negara atas kasus tersebut yaitu sebesar Rp1,83 triliun yang merupakan tunggakan pokok dan bunga kredit yang tidak dapat dilunasi oleh debitur. BPK menyatakan bahwa ada kecurigaan terhadap kerugian yang dialami oleh Bank Mandiri yang disebabkan oleh PT. Tirta Amarta



23



Bottling yang dicurigai memalsukan nilai asset dan piutang perusahaannya sendiri. 3.5 Keterterapan Seksi-Seksi Dibagian “Anggota Yang Berpraktik Melayani Publik Dan Entitas Bisnis” 3.5.1 Anggota Yang Berpraktik Melayani Publik Berdasarkan informasi dari hasil putusan mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 84/Pid.Sus/-TPK/2018/PN.Bdg. bahwa KAP Anwar dan Rekan menandatangi perikatan audit pada periode 31 Desember 2012, 31 Desember 2013, dan 31 Desember 2014. a. Yang melakukan audit di lapangan adalah AP Anwar b. Yang menandatangani laporan audit adalah AP Hussen Shahab sebagai rekan Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan.



3.5.2 Entitas Bisnis Bank Mandiri : Di pihak Bank Mandiri, Kejaksaan Agung menemukan perbuatan melawan hukum saat perpanjangan kredit investasi oleh lima tersangka dari Bank Mandiri Cabang Bandung. Mereka itu 1. Surya Beruna (Commercial Banking Manager Bank Mandiri Bandung), 2. Teguh Kartika Wibowo (Senior Credit Risk Manager Bank Mandiri Bandung), 3. Frans Eduard Zandstra (Senior Relation Manager Bank Mandiri Bandung), 4. Poerwito Pudji (Komite Tingkat I Bank Mandiri Bandung) dan 5. Toto Suharto (PJ Commercial Head Banking Bank Mandiri Bandung 1) PT. Tirta Amarta Bottling : 1. Rony Tedi selaku direktur PT TAB dan 2. Juventius selaku Head Accounting PT. TAB



3.5.3 Pihak-pihak lain



24



1. Internal Audit Bank Mandiri 2. Badan Pemeriksan Keuangan 3. Jaksa Penuntut Umum 4. Mahkamah Agung



3.6 Ancaman Etika yang muncul Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut : (a) Ancaman kepentingan pribadi, yaitu ancaman berupa kepentingan keuangan atau kepentingan lain yang akan memengaruhi pertimbangan atau perilaku Akuntan secara tidak tepat. (b) Ancaman telaah pribadi yaitu ancaman ketika Akuntan tidak dapat secara tepat melakukan evaluasi atas pertimbangan yang telah dibuatnya; atau aktivitas yang dilakukan oleh Akuntan atau individu dalam Kantor atau organisasi tempatnya bekerja, yang diandalkan oleh Akuntan Ketika membuat suatu pertimbangan sebagai bagian dari pelaksanaan aktivitas yang sedang diberikan. (c) Ancaman advokasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan mendukung posisi klien atau organisasi tempatnya bekerja sampai pada titik yang dapat mengurangi objektivitasnya. (d) Ancaman kedekatan yaitu ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien atau organisasi tempatnya bekerja, Akuntan terlalu bersimpati pada kepentingan klien atau organisasi tempatnya bekerja, atau terlalu mudah menerima hasil pekerjaan mereka. (e) Ancaman intimidasi yaitu ancaman yang terjadi ketika Akuntan dihalangi untuk bertindak secara objektif karena tekanan yang nyata atau dirasakan, termasuk upaya memengaruhi Akuntan secara tidak semestinya.



Berdasarkan kasus PT. Tirta Amarta Bottling, ancaman etika yang muncul yaitu : a. Ancaman kepentingan pribadi Berdasarkan hasil salinan putusan, Menteri keuangan membekukan izin AP Hussen dalam jangka waktu 12 bulan, sebagai akibat dari pemeriksaan yang dilakukan oleh PPPK. Dalam hal ini ancaman kepentingan pribadi dari KAP Anwar dan Rekan yang mengorbankan AP Hussen sebagai penandatanganan laporan audit PT. TAB. b. Ancaman telaah pribadi



25



Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap KAP Anwar & Rekan, AP Hussen Shahab dan AP Anwar, disimpulkan bahwa AP Hussen Shahab belum sepenuhnya mematuhi Standar Audit (SA) – Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan PT. Tirta Amarta Bottling Company tahun buku 2014 dalam hal : 1) Tahap Perencanaan audit AP belum sepenuhnya melakukan perencanaan audit secara memadai dalam hal: a) Belum melakukan pengujian atas fraud (kecuarangan) secara memadai (SA 240) b) Belum menetapkan resiko salah saji material pada tingkat laporan keuangan, tingkat asersi, saldo akun dan pengungkapan secara memadai (SA 240, SA 315) 2) Pengujian Subtantif akun piutang usaha; AP belum sepenuhnya memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menyakini kewajaran akun piutang usaha (SA 500). 3) Pengujian Subtantif akun persediaan; AP belum sepenuhnya memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menyakini kewajaran akun persediaan (SA 500). 4) Pengujian Subtantif akun aset tetap; AP belum sepenuhnya memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menyakini kewajaran akun aset tetap (SA 500). 5) Pengujian Subtantif akun penjualan; AP belum sepenuhnya memperoleh bukti yang cukup dan tepat dalam menyakini kewajaran akun penjualan (SA 500).



c. Ancaman advokasi Akuntan publik KAP Anwar dan rekan tidak melakukan prosedur audit, dibuktikan dalam kronologi putusan bahwa KAP Anwar, dan Rekan mengetahui adanya perbedaan yang signifikan antara laporan keuangan PT TAB Company untuk perpajakan dan laporan keuangan audited tahun 2010 s.d 2013, diduga tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam menentukan sifat dan ruang lingkup audit serta opini atas laporan keuangan PT. TAB company tahun 2014 dan 2013. d. Ancaman kedekatan Terdapat kemungkinan, ancaman yang terjadi karena hubungan yang lama atau hubungan yang dekat dengan klien yaitu KAP Anwar dan rekan dengan Rony Tedi selaku direktur dan melakukan audit selama tiga tahun. e. Ancaman intimidasi Terdapat kemungkinan Rony Tedi selaku direktur PT TAB melakukan intimidasi kepada karyawannya dalam kasus ini, Juventius sebagai Head Accounting – PT Tirta Amarta Bottling mengikuti instruksi Rony Tedi untuk mensupport data dari sisi laporan keuangan.



26



3.7 Prinsip Etika yang dilanggar 3.7.1 Prinsip Dasar Etika Profesi sebagai berikut : 1. Prinsip INTEGRITAS. Setiap Praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan profesional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya 2. Prinsip OBJEKTIVITAS. Setiap Praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan profesional atau pertimbangan bisnisnya. 3. Prinsip KOMPETENSI serta SIKAP KECERMATAN dan KEHATI-HATIAN PROFESIONAL (professional competence and due care). Setiap Praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau pemberi kerja dapat menerima jasa profesional yang diberikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap Praktisi harus bertindak secara profesional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya 4. Prinsip KERAHASIAAN. Setiap Praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan profesional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuan hukum atau peraturan lainnya yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh Praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga 5. Prinsip PERILAKU PROFESIONAL. Setiap Praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. 3.7.2 Prinsip Etika yang dilanggar terkait PT. TAB company 1. Sebagai akuntan yang harus memegang teguh prinsip-prinsip etika, dalam kasus PT. TAB ini, akuntan AP Hussen, KAP Anwar dan Rekan serta Juventius selaku head accounting company, melakukan pelanggaran prinsip Integritas terhadap kebenaran laporan keuangan yang dibuat dengan tidak melakukan prosedur standar audit. (Pelanggaran pada SA 500, 570)



27



2. Kemungkinan melanggar Prinsip Objectivitas, yang telah melakukan audit selama 3 tahun sehingga timbul kedekatan antara KAP Anwar & rekan dengan direktur PT. TAB. 3. Hasil pemeriksaan pada Tahap Perencanaan audit diketahui terdapat pelanggaran mengenai SA 240 dan SA 315, jika dilihat dari hasil temuan tersebut berarti KAP melanggar prinsip Kompetensi. 4. Pelanggaran Prinsip professional yang dilakukan oleh AP Hussen melalui KAP Anwar, mengakibatkan profesi akuntan menjadi terdeskriditkan.



28



BAB 4 PENUTUP



4.1 Kesimpulan Dari analisis yang telah penulis lakukan terhadap kasus PT. Tirta Amarta Bottling (PT. TAB) dengan bank Mandiri, kesalahan analisis kredit yang dilakukan bank Mandiri adalah pihak perbankan tidak melakukan pengecekan ulang terhadap data-data yang diberikan PT. TAB ketika mengajukan penambahan nilai kredit pada tahun 2015 dan kurang memaksimalkan penerapan teknik audit sehingga memberikan/mencairkan kredit kepada PT. TAB yang berakhir macet. Langkah yang dilakukan bank mandiri ketika terjadi kredit macet oleh PT. TAB adalah memberikan perpanjangan waktu kredit, menurunkan nilai cicilan perbulan, dan akhirnya mengambil alih dan menjual aset PT. TAB hingga seluruh hutang PT. TAB beserta bunganya terbayarkan dan tidak memberikan dampak kerugian apapun pada keuangan negara. KAP Anwar, dan Rekan mengetahui adanya perbedaan yang signifikan antara laporan keuangan PT TAB Company untuk perpajakan dan laporan keuangan audited tahun 2010 s.d 2013, diduga tidak mempertimbangkan hal tersebut dalam menentukan sifat dan ruang lingkup audit serta opini atas laporan keuangan PT. TAB company tahun 2014 dan 2013.



4.2 Saran Menurut kami, untuk mengurangi risiko adanya hal serupa terjadi, pihak perbankan dapat memberikan pelatihan untuk meningkatkan awareness karyawannya dalam mengaplikasikan teknik-teknik audit kepada siapapun nasabah yang mengajukan kredit tanpa menjadi subjektif hanya karena perusahaan tersebut telah lama menjadi nasabah.



29



Untuk mengatasi fluktuasi laba bersih yang terjadi pada periode 2015 hingga 2017 yang menjadi penyebab menurunnya kemampuan manajemen bank Mandiri dalam memperoleh laba bersih pihak bank perlu memperhitungkan keadaan dan kemungkinankemungkinan jangka panjang dalam membuat kebijakan seperti revaluasi maupun melakukan perubahan pada suku bunga kreditnya. Pihak bank juga sebaiknya telah menyiapkan rencana untuk mengantisipasi atau meringankan dampak atau efek samping dari revaluasi yang dilakukan agar terjadinya perubahan nilai aset dapat diimbangi dengan penurunan nilai NPL atau peningkatan pendapatan. Sebagai akuntan profesional sebaiknya melakukan prosedur audit sesuai dengan standar akutan publik dan memperhatikan kode etik profesi akuntan publik sehingga ancaman-ancaman dan pelanggaran prinsip-prinsip etika tidak terjadi.



30



DAFTAR PUSTAKA



Bank Indonesia, 2002. Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia. Jakarta:Bank Indonesia.



Bank Indonesia, 2011 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum. Surat Edaran Kepada Semua Bank Umum No. 13/24/DPN, Jakarta: s.n.



31