4 0 122 KB
TUGAS KELOMPOK ANALISA KASUS PELANGGARAN NILAI BerAKHLAK KELOMPOK 1 – ANGKATAN XCI (91) NAMA COACH ANGGOTA KELOMPOK
: Dr. SUPRIANTO, SH., MH. :
NAMA/NIP/NDH 1.
VIO RIZKYANSYAH ALFARIZI, A.Ma PKB
200008162021021001 / 01
2.
EKA YULI SUSANTI, A.Md.Rad
198707052020122008 / 02
3.
LINTANG MEIHATI SUGIONO, A.Md. Gz
199305222020122014 / 03
4.
ALVIN DWI RIZKY MEILANIE, A.Md.Kes
199805042020122006 / 04
5.
CHINTYA ERLISTA AVIDIANA RILLA SARI, A.Md.Kep
199509162020122016 / 05
6.
LENY EMY WAHYUNI, A.Md.Ak
198503252020122007 / 06
7.
LUKY LAMIATI, A.Md.Farm
198709062020122005 / 07
8.
SHINTYA DEWI ANGGRAINI, A.Md. A.Pkt
199709202020122009 / 08
9.
LAILATUL ISTIQOMAH, A.Md.Farm
198801132020122005 / 09
10.
SUKMA AYU WIDYANINGRUM, A.Md. Ak
199607102020122012 / 10
PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN II ANGKATAN XCI BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2022
DESKRIPSI KASUS Terbukti Jadi Broker Proyek Bansos, ASN LamonganTerancam Dipecat Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan ditahan kejari setempat. Dia diduga melakukan korupsi bedah rumah proyek bansos perumahan dan permukiman dan merugikan negara lebih Rp 180 juta. ASN yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BSPS itu adalah Najib (56) warga Kecamatan Paciran. Berkas kasus Najib hari ini lengkap dan diserahkan ke Kejari Lamongan. Peran tersangka dalam kasus ini, ungkap Condro, selaku agen atau broker bahan bangunan dalam kegiatan bansos Perumahan dan Permukiman di Desa/Kecamatan Paciran tahun anggaran 2020. Sekitar 30 rumah yang telah dilakukan bedah rumah. Tersangka, tandas Condro, telah melakukan pemesanan dan pembelian bahan bangunan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut kepada lebih dari 1 toko bahan bangunan lainnya yang sudah ditunjuk dan pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. "Selanjutnya tersangka meminta dan menyimpan uang sisa pembelian bahan bangunan yang telah ditransfer ke rekening toko bahan bangunan yang sudah ditunjuk tersebut," ujar Condro. Akibat perbuatan tersangka, jumlah kerugian negara Rp 180 juta lebih. Berupa pembelian material yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Selain melakukan penahanan terhadap tersangka, kejari juga menyita sejumlah barang bukti perbuatan. Di antaranya 30 bendel proposal pengajuan Bantuan Sosial Perumahan dan Permukiman (DAK) 2020, dokumen pencairan dan gambar foto penerima bantuan di Desa Paciran. "Bahwa dalam pengerjaan dan pembelian material untuk 30 unit rumah itu tidak sesuai RAB sehingga mengakibatkan kerugian negara. Setiap unit rumah anggarannya mencapai Rp 17, 5 juta. Terinci Rp 2, 5 juta untuk biaya tukang, Rp 15 juta untuk fisik rumah. Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata-rata Rp 10 juta. Kita juga amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 182 juta yang tersimpan dalam rekening," imbuhnya. Link Sumber : Terbukti Jadi Broker Proyek Bansos, ASN Lamongan Terancam Dipecat (detik.com)
BENTUK PELANGGARAN TERHADAP NILAI DASAR PNS (BerAKHLAK) NILAI
BENTUK PELANGGARAN
DASAR PNS Berorientasi
Oknum ASN tersebut melanggar nilai Berorientasi pelayanan karena tidak
pelayanan
melakukan
tugas
yang
menjadi
tanggungjawabnya
yakni
melakukan
pelayanan publik dengan baik. Oknum tersebut malah menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi sehingga merugikan masyarakat. Akuntabel
Oknum
PNS
tersebut
tidak
melaksanakan
tugasnya
dengan
jujur,
menyalahgunakan wewenang serta meyalahgunakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kegiatan bansos perumahan dan permukiman tapi malah digunakan untuk memperkaya diri sendiri Kompeten
Oknum PNS menyalahi tugas yang telah diberikan bahkan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai dasar PNS serta membuktikan bahwa oknum tersebut tidak berkompeten dalam tugasnya.
Harmonis
Oknum PNS diatas memandang remeh warga yang akan mendapatkan bantuan bedah rumah sehingga berani memangkas uang bansos yang akan diberikan. Terbukti biaya yang seharusnya diberikan sesuai dengan RAB yaitu 17,5 juta namun Pada kenyatannya, anggaran yang dialokasikan untuk setiap unitnya rata-rata Rp 10 juta
Loyal
Kasus diatas mencoreng nama baik ASN dan juga instansi pemerintah. Oknum PNS tersebut juga melangar ideologi Pancasila serta melanggar hukum yang berlaku di Indonesia serta merugikan bangsa dan negara.
Adaptif
Oknum PNS tersebut tidak bisa menyesuaikan diri dengan tugas yang dibebankan kepadanya sehingga tergiur untuk melakukan tindakan melanggar hukum yaitu menjadi broker proyek bansos.
Kolaboratif
Oknum tersebut melakukan kolaboratif namun dalam hal negatif yakni mengajak pemilik toko bangunan yang sudah ditunjuk dan pemesanan bahan bangunan tersebut tidak sesuai dengan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Sehingga uang sisa pembelian tersebut dapat digunakan secara pribadi
DAMPAK AKIBAT PELANGGARAN Kerugian negara akibat korupsi tersebut Masyarakat yang seharusnya mendapat bansos bedah rumah 17,5 juta namun hanya mendapat 10 juta. Hal ini berpengaruh pada kelayakan huni rumah tersebut Nama instansi tempat oknum PNS tersebut bekerja menjadi buruk dimata masyarakat Menimbulkan stigma ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi pemerintah karena kerap dianggap sebagai sarang koruptor GAGASAN PEMECAHAN Oknum tersebut harus mengembalikan uang yang telah dikorupsi Memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya Dalam upaya pencegahan perlu dilakukan sosialisasi nilai BerAKHLAK kepada para ASN serta sosialisasi mengenai sanksi yang akan diberikan jika kedapatan melanggar. Diadakannya pengawasan ketat terhadap proyek negara sampai pada level desa agar meminimalisisr tindakan penggelapan dana. Melakukan upaya yang perlu dilakukan untuk mengembalikan nama baik instansi pemerintah seperti melakukan klarifikasi kepada masyarakat bahwa oknum tersebut sudah mendapatkan sanksi hukum dan menegaskan bahwa orang tersebut hanyalah oknum dan masih banyak PNS yang bersih dan jujur yang bekerja di instansi itu.