Tugas Makalah EPTIK Pertemuan 15 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEJAHATAN CYBERCRIME INFRINGEMENT OF PRIVACY



TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI



Disusun Oleh : ADE NURSITO : 17190027 Materi: Cybercrime: Sejarah, Pengertian, Jenis, hingga Cara Menanggulanginya | kumparan.com Contoh Kasus Infringement Of Privacy | tikcyber (wordpress.com) Cyber Crime adalah Jenis Kejahatan Dunia Maya, Ketahui Faktor Penyebabnya | merdeka.com



Blog: Tugas EPTIK Pertemuan 15 (adenursito3.blogspot.com)



Program Studi Teknologi Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika



Jakarta 2022



1



Daftar Isi



Daftar Isi .................................................................................... 2 BAB I PENDAHULUAN ............................................................ 3 1.1. Latar Belakang ............................................................ 3 1.2. Tujuan Penulisan ......................................................... 3 1.3. Manfaat ....................................................................... 3 BAB II LANDASAN TEORI ..................................................... 4 2.1. CyberCrime ................................................................. 4 2.1.1. Contoh CyberCrime .............................................. 4 2.1.2. Dampak Pelaku CyberCrime ............................... 5 2.2. Pengertian Infringement of Privasy ............................. 5 BAB III PEMBAHASAN ........................................................... 6 3.1. Analisa Kasus ............................................................... 6 3.1.1. Faktor Penyebab Infringement of Privacy ............ 6 3.1.2. Contoh Kasus Infingement of Privacy ................. 7 3.2. Dasar Hukum Tentang Infingement of Privacy ............ 8 BAB IV PENUTUP ..................................................................... 9 4.1. Kesimpulan ................................................................. 9 4.2. Saran ........................................................................... 9



2



BAB I PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang Dalam perjalanan menuju masa depan, saat ini perkembangan teknologi informasi semakin cepat dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan hemat menjadikan internet sebagai salah satu sarana utama untuk berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua kalangan masyarakat dari perorangan sampai dengan perusahaan. Internet sendiri merupakan jaringan komputer yang bersifat bebas dan terbuka. Dengan demikian diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Beberapa instansi/perusahaan melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang negative, ada pun pihak-pihak dengan maksud tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan, misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya. Semakin mudah kita berkomunikasi dan mencari informasi maka di dalam kemudahan tersebut juga terdapat segala macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak legal.



1.2. Tujuan Penuliasan Untuk memenuhi tugas Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Untuk menambah ilmu penulis dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi. Menambah wawasan tentang cyber crime dan menggunakan ilmu yang di dapatnya untuk kepentingan yang positif.



1.3. Manfaat Berikut manfaat penulisan makalah yang dapat penulis simpulkan, yang dijabarkan sebagai berikut : - Menambah pengetahuan serta wawasan tentang infringements of privacy. - Sebagai sarana untuk menerapkan ilmu yang diperoleh dalam mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.



3



BAB II LANDASAN TEORI



2.1. CyberCrime CyberCrime adalah sebuah kejahatan menggunkan komputer, internet, dan sebagainya. Umumnya jenis kejahatan ini dimanfaatkan oleh para pelakunya untuk mendapatkan informasi secara ilegal, memanipulasi data, dan berbagai tindakan kejahatan virtual lainnya guna mendapatkan keuntungan. Secara umum, arti dari cybercrime adalah suatu bentuk kejahatan virtual dengan memanfaatkan perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Tindakan tersebut tentunya melanggar hukum, sebab dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Menyadur dari buku Etika Profesi Informatika oleh Muhammad Ridha Albaar, kejahatan siber pertama kali ditemukan pada 1988 dengan istilah cyber attack. Saat itu, seorang mahasiswa berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang dapat menyerang program komputer dan dapat mematikan sekitar 10 persen dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung di Internet. Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan manusia, jenis kejahatan di dunia maya ini terus berkembang. John Spyropoulos dalam sumber yang sama menyebutkan bahwa cybercrime memiliki sifat yang efisien dan cepat. Kondisi demikian tak jarang membuat pihak berwajib menemui kendala dalam penyidikan.



2.1.1. Contoh CyberCrime Perkembangan teknologi dan inovasi membuat kejahatan siber makin beragam. Mengutip dari Jurnal Sistem Informasi Volume 5 Nomor 1 berjudul "Cybercrime (Kejahatan Berbasis Komputer)” oleh Alcianno G. Gani, contoh cybercrime yang kerap ditemukan yakni pencurian informasi pada kartu kredit, pembajakan situs, penyadapan dan manipulasi data, serta berbagai jenis kejahatan lainnya. Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, setidaknya terdapat beberapa modus kejahatan yang sering kali dilakukan oleh para penjahat siber, di antaranya: 



Phishing, yakni aktivitas yang ditujukan untuk mendapatkan informasi rahasia pengguna dengan cara memakai surel dan situs web palsu yang menyerupai tampilan asli dari web sebenarnya.







Phraming, ialah tindakan berupa perintah yang mengarahkan korban ke situs web palsu. Umumnya, pelaku memasang malware pada situs palsu tersebut. Dengan demikian, mereka dapat mengakses perangkat korbannya secara ilegal.







Sniffing, yaitu tindak penyadapan yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi di perangkat korban sekaligus mengakses aplikasi yang memuat data penting.



4



2.1.2. Dampak Pelaku CyberCrime Banyak sekali manfaat dari adanya jaringan internet yang bisa disebut sebagai kelebihan jaringan internet. Namun, selain kelebihan tersebut, pelaku CyberCrime memiliki dampak buruk bagi kehidupan kita saat ini. Dampak pelaku CyberCrime tersebut bisa kita rasakan dari adanya fenomena-fenomena berikut : 



Akses terhadap konten berbau pronografi semakin mudah







Potensi kejahatan online atau CyberCrime yang bisa menimpa pengguna jaringan internet Phising (Pencurian data pribadi)



    



Cyber espionage (Memasuki jaringan komputer negara lain dangan tujuan mematamatai) Data forgery (Memalsukan data-data yang tidak benar) Offense against intellectual property (Kejahatan atas HAKI yang bisa berupa pembajakan karya orang lain) Infringements of Privacy (Kejahatan untuk mendapatkan informasi pribadi/rahasia)



2.2. Pengertian Infringement of Privacy Infringements of Privacy yaitu kejahatan yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahtan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain, maka dapat merugikan orang secara material maupun immaterial, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, keterangan tentang catatan atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.



5



BAB III PEMBAHASAN 3.1. Analisa Kasus Definisi Infringements of Privacy Infringements of privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari public, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas, walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal public. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan. 3.1.1. Faktor Penyebab Infrigements of Privacy 1. Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitas cybercrime masih dirasa kurang. Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cybercrime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cybercrime. Mengenai kendala yakni proses penataan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cybercrime, maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan.



2. Faktor Penegak Hukum Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena maish banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.



3. Faktor Keamanan Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana, maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet 6



menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap, sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.



4. Faktor Ketiadaan Undang-undang Perubahan-perubahan social dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat. Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cybercrime belum juga terwujud. Cybercrime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cybercrime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut, karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cybercrime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disampingi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tegas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.



3.1.2. Contoh Kasus Infringements of Privacy



Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi,. Salah satu contoh kejahatan infringement of privacy adalah kasus Megaupload. Megaupload adalah perusahaan yang berbasis di Hongkong, sementara pendirinya di Selandia Baru. Pada awal tahun 2012 lalu satu situs file sharing terbesar yaitu Megaupload ditutup karena menurut informasi yang ada, hal ini terjadi karena Megaupload dianggap mendukung pembajakan, karena dalam situsnya memiliki berjuta-juta data illegal berupa software, games, musik, gambar, serta video. Sehingga kasus ini sudah dianggap salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di didunia yang langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual. Kasus Megaupload ini sendiri dipandang melanggar ketentuan RUU yang dikenal dengan nama PIPA (PROTECT IP Act) dan SOPA (Stop Online Piracy Act) yang mana merupakan undang-undang terkait hasil pembajakan serta beragam produk digital seperti film dan musik. Kasus ini menarik untuk diperhatikan bagi pengelola situs atau layanan online di Indonesia yang mungkin waswas akan terkena dampak dari sebuah hukum di AS. Megaupload 7



dianggap sebagai sebuah situs yang, meski tidak berbasis di AS, tetapi ditujukan bagi warga AS dan menimbulkan kerugian kepada pihak-pihak yang ada di AS. Dokumen dakwaan pada Megaupload menyebutkan, perusahaan itu menyewa 1.000-an server di AS, sebanyak 525 di antaranya ada di Virginia. Kemudian, kebanyakan transaksi di situs itu juga dilakukan lewat PayPal, perusahaan AS. Jumlahnya, menurut Pemerintah AS, lebih dari 110 juta dollar AS. Pendapatan iklan Megaupload didapatkan dari Google AdSense (hingga 2007) dan AdBrite. Keduanya perusahaan AS. Megaupload membayar penggunanya yang melakukan upload paling populer. Dalam dakwaan itu disebutkan, termasuk di antaranya merupakan penduduk Virginia, AS. Logika dari dokumen itu, dengan mengirimkan uang ke alamat di AS, Megaupload memahami bahwa mereka berbisnis di AS dan terikat dengan yurisdiksi AS.



3.2. Dasar Hukum Tentang Infingements of Privacy Hukum Tentang Infingements of Privacy 1. Pasal 29. "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizing yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun. 2. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 3. Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 4. Pasal 282 ayat (1) KUHP. "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Atau barang siapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membuat tulisan, gambaran atau benda tersebut. Memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan. Ataupun barang siapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannnya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.



8



BAB IV PENUTUP 4.1. Kesimpulan Perkembangan internet pada saat ini semakin pesat, kita sebagai individu yang membutuhkan internet harus bisa menggunakan internet dengan baik. Tetapi ada sekelompok individu yang menyalahgunakan internet, dari makalah yang telah kami buat dapat disimpulkan bahwa infringements of privacy merupakan kejahatan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya cybercrime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya computer melainkan juga teknologi, sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Bahwa infringements of privacy adalah suatu kegiatan atau aktivitas untuk mencari dan melihat terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi. 4.2. Saran Penulis memberikan saran kepada pengguna internet, untuk menggunakan internet secara positif sebagaimana mestinya dan tidak memanfaatkan perkembangan teknologi internet sebagai bahan untuk merugikan orang lain atau pihak-pihak tertentu. Para pengguna internet diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna. Dan diharapkan juga dengan adanya perangkat hukum yang relevan dan kondusif, kegiatan terkait dengan keamanan data pribadi dan kepastian transaksi, juga keamanan dan kepastian berinvestasi bisnis akan dapat berjalan dengan kepastian hukum yang memungkinkan agar bisa menjerat semua fraud atau tindakan kejahatan dalam segala kegiatan internet. Kegiatan bisnis, maupun yang terkait dengan kegiatan pemerintah agar pengguna internet merasa aman dan nyaman saat menggunakan internet.



9