Tugas Makalah Mata Kuliah - Ibadah - Shalat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SHOLAT Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ibadah, Akhlak dan Muamalah Dosen : Drs. San Susilo, M.M



DISUSUN OLEH : DEDIN : NIM 206223250



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU KEPENDIDIKAN TA 2020 / 2021



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayahNya, sehingga penulisan makalah yang berjudul “SHOLAT” ini dapat diselesaikan. Penulis mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini baik secara langsung maupun tidak langsung. Penulisan makalah ini dalam rangka untuk memenuhi tugas mata kuliah Ibadah, Akhlak dan Muamalah dan diharapkan dengan adanya makalah ini pembaca dapat menambah wawasan. Penulis menyadari dalam penulisan makalah ini masih kurang sempurna. Oleh karena itu, segala kritik yang bersifat membangun akan penulis terima dengan tangan terbuka.



Kuningan, Maret 2021



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..................................................................................



i



DAFTAR ISI ..................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN ............................................................................



4



A. Latar Belakang ......................................................................



4



B. Rumusan Masalah ................................................................



4



C. Tujuan ...................................................................................



5



BAB II PEMBAHASAN .............................................................................



6



A. Pengertian Sholat ..................................................................



6



B. Syarat-Syarat Sholat .............................................................



6



C. Dalil-dalil yang Mewajibkan Sholat .....................................



9



D. Rukun Sholat ........................................................................



9



E. Hukum Sholat .......................................................................



10



F. Yang Membatalkan Sholat ...................................................



10



G. Yang Shunah dalam Sholat ..................................................



11



H. Waktu Pensyariatan Ibdaha Sholat .......................................



11



I. Makruh Sholat ......................................................................



12



J. Perbedaan laki-laki dan Wanita Dalam Sholat .....................



12



K. Hal-hal yang Mungkin Dilupakan ................................................



13



L. Sholat Dalam Berbagai Kondisi ...................................................



14



M. Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat ....................................



15



N. Hikmah Sholat ..............................................................................



18



BAB III PENUTUP ......................................................................................



19



A. Kesimpulan ...........................................................................



19



B. Saran .....................................................................................



19



DAFTAR PUSATAKA



3ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sholat secara Bahasa (Etimologi) berarti Do', Sedangkan secara Istilah/Syari'ah (Terminologi), sholat adalah perkataan dan perbuatan tertentu/khusus yang dibuka/dimulai dengan takbir (takbiratul ihram) diakhiri/ditutup dengan salam. Sholat merupakan rukun perbuatan yang paling penting diantara rukun Islam yang lain sebab ia mempunyai pengaruh yang baik bagi kondisi akhlaq manusia. Sholat didirikan sebanyak lima kali setiap hari, dengannya akan didapatkan bekas/pengaruh yang baik bagi manusia dalam suatu masyarakatnya yang merupakan sebab tumbuhnya rasa persaudaraan dan kecintaan diantara kaum muslimin ketika berkumpul untuk menunaikan ibadah yang satu di salah satu dari sekian rumah milik Allah subhanahu wa ta'ala (SWT). B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang diatas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu : o Pengertian Sholat o Syarat-Syarat Sholat o Rukun Sholat o Hukum Solat o Yang Membatalkan Sholat o Shunah Dalam Sholat o Waktu Pensyariatan Ibadah Shalat o Dalil-dalil Pensyariatan Shalat o Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat o Makruh Sholat o Perbedaan laki-laki dan Wanita Dalam Sholat o Hal-hal yang Mungkin Dilupakan o sholat Dalam Berbagai Kondisi



4



C. Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini selain untuk memenuhi tugas dalam mata kuliah Ibadah, Akhlak dan Muammalah, juga agar para pembaca mengetahui dan memahami pengertian sholat secara lebih luas.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sholat Secara bahasa, shalat itu bermakna doa. Sholat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran Al-Kariem yang mempunyai arti : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan shalatlah (mendo'alah) untuk mereka. Sesungguhnya shalat (do'a) kamu itu merupakan ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS. AtTaubah : 103) Ayatnya yang berbunyi :



َ ُ ‫صدَقَةْْت‬ ْْْۖ‫لْ َعلَي ِهم‬ ِْ ‫ص‬ َ ‫ط ِه ُر ُهمْْ َوتُزَ ِكي ِهمْْ ِب َهاْ َو‬ َ ْْ‫ُخذْْ ِمنْْأَم َوا ِل ِهم‬ ْ‫س ِميعْْ َع ِليم‬ ْ ‫س َكنْْلَ ُهمْْْۗ َو‬ َْ َ ‫ص ََلت‬ َ ُْ‫ّللا‬ َ ْ‫ك‬ َ ْْ‫ِإن‬ Dalam ayat ini, shalat yang dimaksud sama sekali bukan dalam makna syariat, melainkan dalam makna bahasanya secara asli yaitu berdoa. Adapun makna menurut syariah, shalat didefinisikan sebagai : “serangkaian ucapan dan gerakan yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual “ B. Dalil-dalil yang mewajibkan Sholat Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As- Sunnah dan Ijma’ umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq. Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.



5



1. Dalil dari Al-Quran Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an Al-kariem :



ْ‫صينَْْلَ ْهُْالدِينَْْ ُحنَفَاءْ َويُ ِقي ُموا‬ ْ ْ‫َو َماْأ ُ ِم ُرواْ ِإّلْْ ِليَعبُدُوا‬ ِ ‫ّللاَْ ُمخ ِل‬ ‫ِينْالقَ ِي َم ِْة‬ ُْ ‫كْد‬ َْ ‫الصْ ََل ْة َْ َويُؤتُواْالز َكا ْة َْ َوذَ ِل‬ Artinya : "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan keta'atan kepada-Nya dalam agama yang lurus , dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." (QS. Al-Bayyinah : 5)



ْْ‫ّللاَْ ِقيَاماْ َوقُعُوداْ َو َعلَىْ ُجنُو ِب ُكم‬ ْ ْْ‫ضيت ُ ُْمْالصَلَْة َْفَاذ ُك ُروا‬ َ َ‫فَإِذَاْق‬ ْ‫فَإِذَاْاط َمأنَنتُمْْفَأَقِي ُمواْْالصَلَْة َْ ِإنْْالصَلَْة َْ َكانَتْْ َعلَى‬ ‫ال ُمؤ ِمنِينَْْ ِكتَاباْمْوقُوتا‬ Artinya : "Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orangorang yang beriman." (QS. An-Nisa : 103)



َْ‫َوأَقِي ُمواْْالصَلَْة َْ َوآتُواْْالز َكا ْة َْ َوار َكعُواْْ َم َْعْالرا ِك ِعين‬ Artinya : "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orangorang yang ruku".(QS. Al-Baqarah : 43) Dan masih banyak lagi perintah di dalam kitabullah yang mewajibkan umat Islam melalukan shalat. Paling tidak tercatat ada 12 perintah dalam Al-Quran lafaz “aqiimush-shalata” yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan fi`il Amr (kata perintah) dengan perintah kepada orang banyak (khithabul jam`i). Yaitu pada surat : o Al-Baqarah ayat 43, 83 dan110 o Surat An-Nisa ayat 177 dan 103 o Surat Al-An`am ayat 72 o Surat Yunus ayat 87



6



o Surat Al-Hajj : 78 o Surat An-Nuur ayat 56 o Surat Luqman ayat 31 o Surat Al-Mujadalah ayat 13 o Surat Al-Muzzammil ayat 20. Ada 5 perintah shalat dengan lafaz "aqimish-shalata" yang bermakna "dirikanlah shalat" dengan khithab hanya kepada satu orang. Yaitu pada : o Surat Huud ayat 114 o Surat Al-Isra ayat 78 o Surat Thaha ayat 14 o Surat Al-Ankabut ayat 45 o Surat Luqman ayat 17. 2. Dalil dari As-Sunnah Di dalam sunnah Raulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ada banyak sekali perintah shalat sebagai dalil yang kuat dan qath`I tentang kewajiban shalat. Diantaranya adalah hadits-hadits berikut ini : Dari Ibni Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam bersabda,"Islam didirikan di atas lima hal. Sahadat bahwa tiada tuhan kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, penegakan shalat, pelaksanaan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah bila mampu". (HR. Bukhari dan Muslim) 3. Dalil dari Ijma Bahwa seluruh umat Islam sejak zaman nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hingga hari ini telah bersepakat atas adanya kewajiban shalat dalam agama Islam. Lima kali dalam sehari semalam. Dengan adanya dalil dari Quran, sunnah dan ijma` di atas, maka lengkaplah dalil kewajiban shalat bagi seorang muslim. Maka mengingkari kewajiban shalat termasuk keyakianan yang menyimpang dari ajaran Islam, bahkan bisa divonis kafir bila meninggalkan shalat dengan meyakini tidak adanya kewajiban shalat.



7



C. Syarat-Syarat Sholat 1. Beragama Islam 2. Sudah Baligh dan Berakal 3. Suci dari hadist 4. Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat 5. Menutup aurat, laki-laki auratnya anatara pusar dan lutut, sedangkan wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua buah telapak tangan 6. Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing sholat 7. Menghadap kiblat 8. Mengetahui mana yang ruku dan mana yang sunah D. Rukun Sholat Rukun sholat adalah setiap bagian sholat yang apabila ketinggalan salah satunya dengan sengaja atau karena lupa maka sholatnya batal (tidak sah). 1. Berdiri bagi yang mampu, bila tidak mampu berdiri maka dengan duduk, bila tidak mampu duduk



maka dengan berbaring secara miring atau



terlentang. 2. Takbiratul Ihram 3. Membaca Al Fatihah 4. Rukuk 5. I’tidal 6. Sujud 7. Bangun dari sujud 8. Duduk diantara dua sujud 9. Tuma'ninah dalam setiap rukun 10. Tasyahud akhir 11. Duduk tasyahud akhir 12. Shalawat atas Nabi pada Tasyahud Akhir 13. Membaca salam yang pertama 14. Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut



8



E. Hukum Solat Melaksanakan sholat adalah wajib 'ain bagi setiap orang yang sudah mukallaf (terbebani kewajiban syari'ah), baligh (telah dewasa/dengan ciri telah bermimpi), dan 'aqil (berakal). Allah SWT berfirman : “Dan tidaklah mereka diperintah kecuali agar mereka hanya beribadah/ menyembah kepada Allah sahaja. Mengikhlaskan keta’atan Nya dalam (Menjalankan) agama dengan hanif (lurus), agar mereka mendirikan sholat dan menunaikan zakat, demikian itulah agama yang lurus. “( Surat Al-Bayyinah : 5) F. Yang Membatalkan Sholat Sholat itu batal, apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja. Dan sholat itu batal dengan hal-hal yang seperti berikut : 1. Berhadast 2. Berbicara ketika shoal 3. Tertawa 4. Makan dan minum 5. Berjalan terlalu banyak tanpa ada keperluan 6. Tersingkapnya aurat 7. Memalingkan badan dari kiblat 8. Menambah rukuk, sujud, berdiri atau duduk secara sengaja 9. Mendahului imam dengan sengaja 10. Terkena najis yang tidak dimanfaatkan G. Yang Shunah Dalam Sholat Hal yang sunnah dalam sholat adalah bagian sholat yang tidak termasuk dalam rukun maupun wajib, tidak membatalkan solat baik ditinggalkan secara sengaja maupun lupa. Mengangkat kedua tangan ketika takbir. 1. Membaca do'a istiftah/iftitah 2. Membaca ta'awudz ketika memulai qiro'ah (bacaan) 3. Membaca surat dari Al-Qur'an setelah membaca Al-



9



4. Fatihah pada dua rakaat yang awal 5. Meletakkan dua tangan pada lutut selama rukuk 6. Meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri selama berdiri 7. Mengarahkan pandangan mata ke tempat sujud selama sholat (kecuali waktu tasyahud- pent) H. Waktu Pensyariatan Ibadah Shalat Sebelum shalat lima waktu yang wajib disyariatkan, sesungguhnya Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dan parashahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini. Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa ini dicatat dalam sejarah terjadi pada tanggal 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. Sebagaimana tertulis dalam hadits nabawi yang insya allah artinya sebagai berikut : Dari Anas bin Malik ra. "Telah difardhukan kepada Nabi shallallahu‘alaihi wasallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan ,"Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat".(HR. Ahmad, An-Nasai dan dishahihkan oleh At-Tirmizy) Sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam mi’raj, namun bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi. I.



Makruh Sholat Orang yang sedang sholat dimakruhkan : 1. Menaruh telapak tangannya didalam lengan bajunya ketika takbiratul ihram, rukuk dan sholat. 2. Menutup mulutnya rapat-rapat 3. Terbuka kepalanya 4. Bertolak pinggang 5. Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan 6. Memejamkan mata 7. Menengadah ke langit



10



8. Menahan hadast 9. Berludah 10. Mengerjakan sholat diatas kuburan 11. Melkukan hal-hal yang mengurangi kekhusukan sholat J.



Perbedaan laki-laki dan Wanita Dalam Sholat Laki-Laki 1. Meregangkan dua siku tangannay dari kedua lambungnya waktu ruku dan sujud 2. Waktu ruku dan sujud mengangakat perutnya dari dua pahanya 3. Menyaringkan suaranya/bacaannya ditempat keras 4. Bila memberitahu sesuatu membaca tasbih,



yakni membaca



“subhanallah” 5. Auratnya dalam sholat antara pusar dan lutut Perempuan 1. Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya 2. Meletakkan perutnya pada dua tangan/sikunya ketika sujud 3. Merendahkan suaranya/bacaannya dihadapan laki-laki lai, yakni yang bukan muhrimnya 4. Bila membertahu sesuatu bertepuk tangan, yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri 5. Auratnya dalam sholat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belaj telapak tangan K. Hal-hal yang Mungkin Dilupakan Dalam melakukan sholat mungkin ada hal yang dilupakan misalnya : 1. Lupa melaksanakn yang Fardu Jika yang dilupakan itu Fardu, maka tidak cukup diganti hanya dengan sujud Sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang sholat, haruslah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam,sedang jarak



11



waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang dilupakanya, lalu sujud sahwi (sujud sunah karena lupa) 2. Lupa melaksanakan sunah ab’adh Jika yang dilupakan itu sunah ab’adh, maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan sholat itu hingga selesa, dan sebelum salam kita disunahkan sujud sahwi 3. Lupa melaksanakan sunah hai’at Jika yang dilupkan itu sunah hai’at, maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi. Sujud sahwi itu hukumnya sunah, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa. L. Sholat Dalam Berbagai Kondisi Shalat lima waktu adalah kewajiban / fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya. Namun rukhsah (keringanan) yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban atau kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan. Begitu juga dengan menjama` shalat Maghrib dan Isya`. Waktu Maghrib memang sangat sempit sehingga harus segera dikerjakan. Tetapi waktu `Isya` sangat panjang hingga menjelang subuh. Karena itu tidak ada alasan untuk menjama` shalat Isya` dengan Maghrib. Selain itu juga harus diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.



12



Jadi yang harus diakukan adalah membuat perhitungan bagaimana agar bisa shalat Maghrib tepat pada waktunya. Misalnya bila dalam perjalanan pulang harus berganti bus, usahakan saat berganti bus itu untuk mencari tempat shalat. Dalam hal ini tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi. Yang penting sudah punya wudhu. Bila tidak, bisa membawa bekal sebuah botol kemasan yang diisi dengan air dan berwudlu` cukup dengan air sebotol itu. Ini lebih ekonomis dari pada membeli air minum kemasan yang dijual di jalan. Alternatif kedua seperti yang dilakukan oleh banyak orang, kita bisa menunda waktu pulang hingga maghrib tiba lalu tunaikan shalat maghrib di tempat kerja. Setelah itu barulah pulang ke rumah. Konon bila pulang di atas Mahgrib, kemacetan jalan sudah mulai berkurang. Sedangkan shalat Isya` cukup dilakukan nanti di rumah karena waktu masih panjang. Dalam kasus tertentu, bila memang bus itu khusus karyawan dan bus jemputan yang mana teman-teman seperjalanannya sudah saling kenal, maka tidak ada salahnya bila jadi pelopor dengan mengusulkan kepada mereka agar bus itu bisa berhenti sejenak di pinggir tol agar bisa memberikan kesempatan kepada mereka yang muslim untuk mengerjakan shalat maghrib M. Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agamaIslam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkama syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat. Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban



13



shalat. Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain : 1.



Al-Hanafiyah



Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat. Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati. Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat. Seperti berkeyakinan secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat. 2.



Ulama Lainnya



Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa ‘udzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan shalat, maka hala darahnya dan boleh dibunuh. 3.



Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah



Mereka mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar hudud (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud mesk statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam. Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban shalat), tidak dianggap orang kafir. Dasarnya adalah firman Allah SWT : “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar”.(QS. An-Nisa : 48)



14



Sedangkan imam Ahmad mengatakan bahwa seorang muslim yang meninggalkan shalat harus dibunuh atas dasar bahwa dirinya telah kafir. Pendapat itu didasarkan pada firman Allah SWT : “Apabila sudah habis bulan-bulan haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang”. (QS. At-Taubah : 5) :ْJ uga ada dalil dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam “ْBatas antara seorang dengan kekafiran adalah meninggalkan shalat“ )HR.Jamaah kecuali Bukhari( Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak atau tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam. N. Hikmah Sholat Sholat disyari'atkan sebagai bentuk tanda syukur kepada Allah, untuk menghilangkan dosa-dosa, ungkapan kepatuhan dan merendahkan diri dihadapan Allah menggunakan anggota badan untuk berbakti kepada-Nya yang dengannya bisa seseorang terbersih dari dosanya dan tersucikan dari kesalahan kesalahannya dan terajarkan akan ketaatan dan ketundukan. Allah telah menentukan bahwa sholat merupakan syarat asasi dalam memperkokoh hidayah dan ketaqwaan. Sebagaimana disebut dalam firmannya : " Alif Laaam Miiim kitab Al-qur’an tidak ada keraguan didalamnya, menjadi petunjuk bagi mereka yang bertaqwa. Yaitu mereka yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat dan menafkahkan sebagian rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al Baqarah : 12). Disamping itu Allah telah mengecualikan orang-orang yang senantiasa memelihara sholatnya dari kebiasaanmanusia pada umumnya: berkeluh kesah dan kurang bersyukur, disebutkan dalam firmannya "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah dan kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat



15



kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan sholat yang mereka itu tetap mengerjakan solat” (QS Al Ma'arij: 19-22)



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Diantara sekian banyak bentuk ibadah dalam Islam, sholat adalah yang pertama kali di tetapkan kewajibannya oleh Allah subhanahu wa ta'ala, Nabi menerima perintah dari Allah tentang sholat pada malam mi'raj (perjalanan ke langit) tanpa perantara. Anas berkata: "sholat diwajibkan kepada Nabi sebanyak 50 reka'at pada malam ketika beliau diperjalankan (isra' mi'raj), kemudian dikurangi hingga menjadi tinggal 5 roka'at kemudian ada yang menyerunya: Wahai Muhammad hal tersebut tidak seperti harapanku namun bagimu yang 5 roka'at itu setara dengan 50 roka'at." (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan AnNasa'i). B. Saran Demikian isi makalah yang kami buat ini semoga bermanfaat bagi kita semua, terutama bagi kami, adapun harapan kami para kawan-kawan dapat memberikan masukan yang bermanfaat baik berupa kritik maupun saran, agar makalah kami selanjutnya dapat berkembang lagi, dan dapat memberika banyak manfaat.



16



DAFTAR PUSTAKA http://islamcoccasions.com http://www.manbaul-huda.com



17