Tugas Mata Kuliah Akuntansi Forensik%% [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS AKHIR MATA KULIAH AKUNTANSI FORENSIK AKUNTANSI FORENSIK DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Dosen Pengampu Mata Kuliah : Dwi Sudaryati, S.E., M.Acc., AKT



Disusun Oleh : Nama



: Indah Umestiana



NIM



: 142160054



Kelas



: EA-A



JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA 2019



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Setiap tahun korupsi di Indonesia berkembang secara pesat, bahkan banyak orang yang melakukan tindak pidana korupsi dengan mudahnya dan menganggap korupsi hanya sekedar suatu kebiasaan bukan sebagai suatu pelanggaran hukum. Jika ditelusuri dari seluruh penelitian yang ada mengenai perbandingan pemberantasan korupsi antar negara di dunia, Indonesia selalu menempati



posisi



paling



rendah.



Hal



ini



juga



ditunjukkan



dari



banyaknya kasus-kasus korupsi berskala besar di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan pemberantasan korupsi secara maksimal, tetapi dibandingkan dengan kasus yang harus diselesaikan jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK. Sehingga melihat keadaan Indonesia yang seperti ini, diharapkan para pihak yang berwenang dan masyarakat bekerja sama untuk menanggulangi korupsi. Korupsi berdasarkan pemahaman UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 pasal 2, korupsi adalah tindakan orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Dikutip melalui (“5 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Negara Fantastis,” n.d.), ada 5 kasus besar tindak pidana korupsi. Pertama,



Kasus



Waringin



Timur,



KPK



resmi



menetapkan



Bupati



Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka atas kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambanga (IUP) di daerah itu. Tercatat kerugian hingga Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Supian yang juga kader PDIP ini diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dalam pemberian IUP kepada tiga perusahaan yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-



2015. Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menyebut kasus korupsi Bupati Kotawaringin Timur menjadi salah satu kasus orupsi terbesar yang ditangani oleh KPK. Selanjutnya Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah bergulir sejak lebih dari satu dasawarsa. Menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ada di Tanah Air. Hingga kini, kasus yang membelit sejumlah petinggi negara dan perusahaan besar ini masih juga belum menemui titik terang. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Penyelesaian kasus besar yang ditargetkan selesai pada tahun 2018 ini nyatanya bergulir hingga 2019. Ketiga yaitu kasus pengadaan E-KTP menjadi salah satu kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus yang menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto ini telah bergulir sejak 2011 dengan kerugian Negara yang dipastikan mencapai Rp 2,3 triliun. Setidaknya ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya adalah kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang juga tercatat menjadi salah satu kasus korupsi besar yang pernah ada. Nilai kerugiannya mencapai Rp 706 miliar. Terakhir adalah kasus Mantan Presiden Kedua Soeharto disebut-sebut telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Kekayaan negara yang diduga telah dicuri oleh Soeharto berkisar antara 15 hingga 35 miliar dolar AS atau sekitar Rp 490 triliun. Lembaga internasional yang melawan korupsi yakni Transprency International mengatakan bahwa Soeharto menjadi salah seorang tokoh paling korup di dunia. Diperkirakan masih ada banyak sumber pemasukan keluarga Soeharto dari hasil perusahaan swasta dan kebijakan yang ia buat untuk memperkaya diri.



Praktik akuntansi forensik di Indonesia pertama kali dilakukan untuk menyelesaikan kasus Bank Bali oleh Price Waterhouse Cooper (PWC). Akuntansi forensik dimulai sesudah ditemukan indikasi awal adanya fraud, untuk kemudian dilakukan audit forensik atau audit investigasi yang bertujuan untuk mengungkap kasus-kasus korupsi, tindak pidana keuangan, dan kejahatan kerah putih (white collar crime) lainnya. Untuk setiap investigasi dilakukan dengan harapan bahwa kasus akan berakhir dengan suatu ligitasi, sehingga untuk memulai suatu investigasi auditor harus melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan bukti yang memadai. Peran akuntan forensik sangat dibutuhkan dalam menangani tindak pidana korupsi khususnya untuk membongkar banyaknya kecurangan yang berasal dari korupsi. Tingkat korupsi yang masih tinggi menjadi pendorong yang kuat untuk berkembangnya praktik akuntansi forensik di Indonesia, walaupun pada dasarnya akuntansi forensik sudah lama dipraktikan di Indonesia jauh sebelum krisis ekonomi. Keberhasilan pemberantasan tindak pidana korupsi sangat bergantung pada penyidikan dan pembuktian di persidangan serta tidak mengesampingkan proses-proses lainnya seperti penyelidikan dan penuntutan. Penyidikan berperan dalam mengumpulkan fakta-fakta dan alat bukti, sedangkan pembuktian di persidangan adalah untuk membuktikan bahwa benar seorang terdakwa secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti yang sah. Dengan telah dilakukannya praktik akuntansi forensik di Indonesia belum dapat diukur apakah penerapan akuntansi forensik telah membantu pemberantasan tindak pidana korupsi atau tidak. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka akan dibahas tentang peran akuntansi forensik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.



BAB II PEMBAHASAN



A. Definisi Akuntansi Forensik Menurut Merriam Webster’s Collegiate Dictionary (edisi ke 10) dapat diartikan ”berkenaan dengan pengadialan” atau ”berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum”. Oleh karena itu akuntasi forensik dapat diartikan penggunaaan ilmu akuntansi untuk kepentingan hukum. Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA), mengatakan secara sederhana, akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses



pengadilan,



atau



dalam



proses



peninjauan



judicial



atau



administratif”. Menurut Bologna dan Liquist (1995) mendefinisikan akuntansi forensik sebagai aplikasi kecakapan finansial dan sebuah mentalitas penyelidikan terhadap isu-isu yang tak terpecahkan, yang dijalankan di dalam konteks rules of evidence. Sedangkan Menurut Hopwood, Leiner, & Young (2008) mendefinisikan Akuntansi Forensik adalah aplikasi keterampilan investigasi dan analitik yang bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah keuangan melalui cara-cara yang sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum. Dengan demikian investigasi dan analisis yang dilakukan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pengadilan atau hukum yang memiliki yurisdiksi yang kuat. Dari beberapa defenisi diatas dapat disimpulkan bahwa akuntansi forensik adalah ilmu akuntansi yang digunakan untuk kepentingan hukum.



B. Tugas Akuntansi Forensik Akuntansi forensik bertugas memberikan pendapat hukum dalam pengadilan atau litigasi. Disamping tugas akuntan forensik untuk



memberikan pendapat hukum dalam pengadilan ada juga peran akuntan forensik dalam bidang hukum diluar pengadilan misalnya dalam membantu merumuskan alternatif penyelesaian perkara dalam sengketa, perumusan perhitungan ganti rugi dan upaya menghitung dampak pemutusan atau pelanggaran kontrak. Akuntansi forensik dibagi ke dalam dua bagian: jasa penyelidikan dan jasa litigasi. Jenis layanan pertama mengarahkan pemeriksa penipuan atau auditor penipuan, yang mana mereka menguasai pengetahuan tentang akuntansi mendeteksi, mencegah, dan mengendalikan penipuan, dan misinterpretasi. Jenis layanan kedua merepresentasikan kesaksian dari seorang pemeriksa penipuan dan jasajasa akuntansi forensik yang ditawarkan untuk memecahkan isu-isu valuasi, seperti yang dialami dalam kasus perceraian. Sehingga, tim audit harus menjalani pelatihan dan diberitahu tentang pentingnya prosedur akuntansi forensik di dalam praktek audit dan kebutuhan akan adanya spesialis forensik untuk membantu memecahkan masalah.



C. Definisi Korupsi Korupsi berdasarkan pemahaman UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001 pasal 2, korupsi adalah tindakan orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. D. Bentuk – Bentuk Korupsi 1. Conflict of interest atau benturan kepentingan sering dijumpai dalam berbagai bentuk, diantaranya bisnis pelat merah atau bisnis pejabat (penguasa) dan keluarga serta kroni mereka yang menjadi pemasok atau rekanan di lembaga-lembaga pemerintah dan di dunia bisnis sekalipun.



2. Bribery atau penyuapan merupakan bagian yang akrab dalam kehidupan bisnis dan politik di Indonesia. Peyuapan adalah sebuah perbuatan kriminal yang melibatkan sejumlah pemberian kepada seseorang dengan maksud agar penerima pemberian tersebut mengubah perilaku sedemikian rupa sehingga bertentangan dengan tugas dan tanggungjawabnya. 3. Illegal gratuities adalah pemberian atau hadiah yang merupakan bentuk terselubung dari penyuapan. Biasanya sering dijumpai berbentuk hadiah perkawinan, hadiah ulang tahun,hadiah perpisahan, hadiah kenaikan pangkat dan lain-lain yang diberikan kepada pejabat. 4. Economic extortion atau pemerasan dilakukan oleh orang yang memiliki



kewenangan



untuk



memutuskan



sesuatu.



Dengan



kewenangan yang dimilikinya maka pelaku kecurangan meminta pihak yang terkait untuk memberikan keuntungan keuangan.



E. Analisis Korupsi dengan Teori Kecurangan Fraud Triangle Teori kecurangan fraud triangle menjelaskan kecurangan terjadi dari tiga faktor, yaitu tekanan atau dorongan, adanya peluang, dan rasionalisasi. Korupsi merupakan salah satu bentuk kecurangan yang sangat merugikan banyak pihak. Di bawah ini adalah analisis faktor-faktor tindak pidana korupsi berdasar fraud triangle. 1. Pressure Suatu korupsi dapat terjadi karena adanya berbagai tekanan, diantaranya adalah : -



Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.



-



Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.



-



Kepentingan untuk menutupi kegagalan yang dialami.



-



Kegagalan dalam melakukan usaha seperti adanya krisis moneter.



-



Menjadikan korupsi sebagai pelampiasan atas keterpurukan.



-



Tekanan akan kebutuhan hidup yang tinggi.



-



Status gaining atau tidak mau kalah terhadap kedudukan yang dimiliki oleh orang lain.



-



Kekesalan



seorang



pegawai



terhadap



perusahaan,



karena



kurangnya apresiasi terhadap pekerjaannya. 2. Perceived Opportunity Seseorang juga dapat melakukan korupsi karena adanya peluang yang dimiliki. Peluang disini berkaitan dengan kedudukan yang dimiliki dan keahlian yang dikuasai. Seseorang yang memiliki jabatan yang tinggi memliki peluang yang sangat besar untuk melakukan korupsi. Dengan kedudukan yang yang tinggi, kepercayaan dari masyarakat terhadapnya akan semakin baik. Masyarakat tidak akan berpikir dengan kedudukan dan prestasi yang dimiliki pejabat akan dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Disinilah pelaku korupsi memanfaatkan kedudukan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Peluang melakukan korupsi yang kedua adalah karena kealian yang dimiliki. Seseorang yang melakukan korupsi dalam hal ini pastilah merupakan orang yang sudah memiliki pengetahuan dan keahlian sangat baik, terutama dalam menutupi kecurangan yang dilakukannya. Kemampuan



yang seharusnya digunakan untuk



kepentingan perusahaan malah digunakan untuk kepentingan diri sendiri. 3. Rationalization Suatu tindak pidana korupsi pastinya tidak dilakukan oleh pelaku tanpa adanya rasa takut akan terungkap. Disini peran penting dari rasionalisasi pelaku korupsi agar dapat melakukan korupsi. Pelaku akan mencari pembenaran sebelum melakukan kecurangannya. Rasionalisasi bahwa pelaku memiliki keahlian yang baik untuk menutupi tindak kejahatannya maupun rasionalisasi bahwa banyak rekan kerjanya yang juga melakukan korupsi.



F. Peran Akuntansi Forensik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Akuntansi forensik dahulu digunakan untuk keperluan pembagian warisan atau mengungkap motif pembunuhan. Bermula dari penerapan akuntansi dalam persoalan hukum, maka istilah yang dipakai adalah akuntansi (dan bukan audit) forensik. Perkembangan sampai dengan saat ini pun kadar akuntansi masih kelihatan, misalnya dalam perhitungan ganti rugi baik dalam pengertian sengketa maupun kerugian akibat kasus korupsi atau secara sederhana akuntansi forensik menangani fraud khususnya dalam pengertian corruption dan missappropriation of asset. Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan:”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik. Dalam memainkan perannya mengungkap dan memberantas tindak pidana korupsi, seorang akuntan forensik dituntut untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai ilmu akuntansi, audit, dan hukum. Selain itu, seorang akuntan forensik juga perlu dibekali dengan kemampuan dan pemahaman mengenai perilaku manusia dan organisasi, pengetahuan tentang aspek yang mendorong dilakukannya kecurangan



(rationalization),



pengeahuan



mengenai



alat



bukti,



pengetahuan mengenai kriminologi serta viktimologi, dan yang terpenting seorang akuntan forensik harus memiliki kemampuan untuk berpikir seperti pencuri. Kasus korupsi di Indonesia sudah mengakar sampai begitu dalamnya sehingga menjadi budaya, hal ini seharusnya menjadi peluang bagi profesi akuntan forensik untuk menjadi lebih maju, dan memberikan manfaat bagi pemberantasan tindak pidana korupsi. Akuntansi forensik bisa menjadi senjata atau alat untuk mempercepat pemberantasan korupsi,



namun ruang gerak akuntansi forensik begitu terbatasi dengan peralatan dan kebebasan dalam mengungkap suatu tindak korupsi. Begitu cepatnya pertumbuhan korupsi tidak sebanding dengan pemberantasan yang dilakukan, oleh karena itu pemerintah harus membuka ruang gerak bagi akuntan forensik untuk masuk lebih jauh dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan terbukanya ruang gerak bagi akuntan forensik, perlahan tapi pasti dapat menurunkan tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia, bahkan tidak mustahil untuk memberantas sampai ke akar dan mengubah budaya korupsi yang sudah terpatri tersebut.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Korupsi sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki wewenang dan



berusaha



menyelewengkan



wewenang mereka



demi



kepentingan pribadi. Korupsi sendiri tentunya merugikan negara karena pihakpihak yang melakukan korupsi memiliki wewenang dan keahlian yang dapat menjadi sumber uang bagi mereka terutama dana anggaran negara. Dalam penanganan kasus korupsi, peran akuntan forensik sangat dibutuhkan dimana dengan penyidikan mengumpulkan barang-barang bukti mampu membawa kasus-kasus korupsi ke pengadilan. Akuntansi forensik merupakan salah satu disiplin ilmu yang dapat membantu upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, namun pemerintah perlu membuka ruang gerak bagi akuntan forensik untuk masuk lebih jauh sehingga tidak sekedar api dipermukaan tapi harus membakar hingga tuntas.



DAFTAR PUSTAKA



https://fecon.uii.ac.id/2017/03/peran-akuntansi-forensik-dalam-pemberantasanpraktik-kecurangan/ https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi_di_Indonesia https://milamashuri.wordpress.com/akuntansi-forensik-di-indonesia/ https://www.suara.com/news/2019/02/11/163457/5-kasus-korupsi-terbesar-diindonesia-dengan-kerugian-negara-fantastis Tuanakotta, Theodorus. M. 2010. Akuntansi Forensik dan Audit Investigatif. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.