Tugas Obat Sesuai Kewenangan Bidan Esti Hastuti Div B Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ILMU KESEHATAN ANAK OBAT-OBAT SESUAI KEWENANGAN BIDAN



Esti Hastuti P07124215049 DIV B Kebidanan



1



PRODI DIV KEBIDANAN JURUSAN KEBIDANAN POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA 2016



DAFTAR ISI



Sampul .............................................................................................................. 1 Daftar isi ........................................................................................................ 2 Bab 1 Pendahuluan ........................................................................................ 3 A. Latar belakang ............................................................................................ 3 B. Rumusan masalah ....................................................................................... 3 C. Tujuan ......................................................................................................... 3 Bab II Pembahasan ........................................................................................... 5 A.  Kewenangan bidan dalam pemberian obat ................................................. 5 B. Obat-obat yang dapat diberikan ..................................................................17 Bab III Penutup ............................................................................................ 33 A. Kesimpulan ............................................................................................... 33 B. Saran.......................................................................................................... 33 Daftar Pustaka................................................................................................. 34



2



BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Obat adalah senyawa atau campuran senyawa untuk mengurangi gejala atau menyembuhkan penyakit. Obat merupakan sebuah substansi yang diberikan kepada manusia atau binatang sebagai perawatan atau pengobatan bahkan pencegahan terhadap berbagai gangguan yang terjadi di dalam tubuh. Obat



yang



digunakan



sebaiknya



memenuhi



berbagai



standar



persyaratan obat diantaranya kemurnian, yaitu suatu keadaan yang dimiliki obatkarena unsure keasliannya, tidak ada pencampuran dan potensi yang baik.selain kemurnian, obat juga harus memiliki bioavailibilitas berupa keseimbangan obat, keamanan, dan efektifitas. Pemberian obat harus diberikan sesuai dengan yang berwenang misalnya dokter, apoteker maupun bidan. Bidan mempunyai wewenang dalam pemberian obat baik untuk ibu hamil, persalinan, ataupun anak. Ada beberapa obatyang dapat diberikan bidan kepada anak namun bidan haruslah bidan yang terlatih. B.



Rumusan Masalah 1. Bagaimana ruang lingkup dan hubungan bidan dan obat?



3



2. Bagaimana Kewenangan bidan dalam pemberian obat dan aspek legalnya? 3. Apa isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963? 4. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 363/Menkes/Per/IX/1980? 5. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996? 6. Apa



isi



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



Menteri



Kesehatan



Nomor



900/Menkes/SK/VII/2002? 7. Apa



isi



Peraturan



Hk.02.02/Menkes/149/I/2010? 8. Apa isi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010? 9. Apa saja obat yang dapat diberikan bidan pada anak? C. Tujuan 1. Mengetahui ruang lingkup dan hubungan bidan dan obat. 2. Mengetahui Kewenangan bidan dalam pemberian obat dan aspek legalnya. 3. Mengetahui isi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963? 4. Mengetahui



isi



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



Menteri



Kesehatan



Nomor



363/Menkes/Per/IX/1980? 5. Mengetahui



isi



Peraturan



572/Menkes/Per/VI/1996? 6. Mengetahui



isi



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Nomor



900/Menkes/SK/VII/2002? 7. Mengetahui



isi



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



Menteri



Kesehatan



Nomor



Hk.02.02/Menkes/149/I/2010? 8. Mengetahui



isi



Peraturan



1464/Menkes/Per/X/2010? 9. Mengetahui obat - obat yang dapat diberikan bidan pada anak.



4



BAB II PEMBAHASAN I.    Kewenangan bidan dalam pemberian obat Dalam setiap Puskesmas atau Rumah sakit, bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat penting peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang harus dipatuhi.adapun wewenang bidan diantaranya: 1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin , nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelun rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu. 2. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid.Pengobatan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter. 3. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat-obatan yang sudah ditetapkan segera merujuk pada dokter. a. Keputusan



Menteri



Kesehatan



5



RI



,



nomor



:



900/MENKES/SK/VII/2002, bidan mengeai pemberian



tanggal 25 Juli 2002. Wewenang seorang



obat adalah :



1. Pelayanan dan pengobatan kelaianan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuaii advis dokter. 2. Penyediaan dan Penyerahan obat-obatan : a). Bidan harus menyediakan obat-obatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. b). Bidan diperkenankan menyerhakan obat kepada apsien sepanjang untuk keperlua darurat sesuai dengan protap. b. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1464/Menkes/Per/X/2010



tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan yang mengatur kewenangan bidan sebagai berikut: Bidan dalam menjalankan praktik, berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: 1) pelayanan kesehatan ibu 2) pelayanan kesehatan anak 3) pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. 1. Pelayanan kesehatan ibu (a) Pelayanan kesehatan ibu diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa



persalinan, masa nifas, masa menyusui



danmasa antara dua kehamilan. (b) Pelayanan kesehatan ibu meliputi: · Pelayanan konseling pada masa pra hamil



6



· Pelayanan antenatal pada kehamilan normal · Pelayanan persalinan normal · Pelayanan ibu nifas normal · Pelayanan ibu menyusui · Pelayanan konseling pada masa antara dua kehamilan. (c) Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk: · Episiotomi · Penjahitan luka jalan lahir tingkat I dan II · Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan · Pemberian tablet Fe pada ibu hamil · Pemberian vitamin A dosis tinggi pada ibu nifas · Fasilitasi/bimbingan inisiasi menyusu dini dan promosi air susu ibu eksklusif · Pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga postpartum · Penyuluhan dan konseling · Bimbingan pada kelompok ibu hamil · Pemberian surat keterangan kematian · Pemberian surat keterangan cuti bersalin. 2. Pelayanan kesehatan anak Pelayanan kesehatan anak diberikan pada bayi baru lahir, bayi,anak balita, dan anak pra sekolah.



7



dan



Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan anak berwenang untuk: 1. Melakukan asuhan bayi baru lahir normal termasuk resusitasi, pencegahan hipotermi, inisiasi menyusu dini, injeksi Vitamin perawatan bayi baru lahir pada



masa neonatal (0 -



K 1,



28 hari), dan



perawatan tali pusat 2. Penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dan segera merujuk 3. Penanganan kegawat-daruratan, dilanjutkan dengan perujukan 4. Pemberian imunisasi rutin sesuai program pemerintah 5. Pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita dan anak pra sekolah 6. Pemberian konseling dan penyuluhan 7. Pemberian surat keterangan kelahiran 8. Pemberian surat keterangan kematian. 3. Pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana. Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi perempua dan keluarga berencana, berwenang untuk: 1. Memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana 2. Memberikan alat kontrasepsi oral dan kondom. Selain kewenangan tersebut bidan yang menjalankan program Pemerintah berwenang melakukan pelayanan kesehatan meliputi: - pemberian alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam ra him, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit - asuhan antenatal terintegrasi dengan intervensi khusus penyakit kronis tertentu dilakukan di bawah supervisi dokter



8



- penanganan bayi dan anak balita sakit sesuai pedoman yang ditetapkan - melakukan pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak, anak usia sekolah dan remaja, dan penyegatan lingkungan · pemantauan tumbuh kembang bayi, anak balita, anak pra sek olah dan anak sekolah · melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas · melaksanakan deteksi dini, merujuk dan memberikan penyuluhan Infeksi Menular Seksual (IMS) termasuk pemberian kondom, penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktflainnya (NAPZA) serta penyakit lainnya · pelayanan kesehatan lain yang merupakan program Pemerintah Pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit, asuhan antenatal terintegrasi, penanganan bayi dan anak balita sakit, dan penanganan Infeksi Menular Seksual (IMS) dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) hanya dapat dilakukanoleh bidan yang dilatih untuk itu. Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak



memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan



kesehatan di luar



kewenangannya.



Daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau k



elurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas



kesehatan kabu



paten/kota. Dalam hal daerah tersebut



telah terdapat dokter, kew



enangan bidan dimaksud tidak



berlaku. Untuk bidan praktik mandiri harus memenuhi persyaratan meliputi:



9



·



memiliki tempat praktik, ruangan praktik dan peralatan untuk tindakan asuhan kebidanan, serta peralatan untuk menunjang pelayanan kesehatan bayi, anak balita dan pr asekolah yang memenuhi persyaratan lingkungan sehat



·



menyediakan maksimal 2 (dua) tempat tidur untuk pers alinan



·



memiliki sarana, peralatan dan obat sesuai dengan kete ntuan yang berlaku



Perbedaan



bermakna



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



1464/Menkes/Per/X/2010 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah bahwa bidan hanya memberikan pelayananantenatal pada kehamilan normal, pelayanan persalinan normal dan pelayanan ibu nifas normal dimana di Kepmenkes Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 diberikan kewenangan persalinan abnormal, demikian juga dengan imunisasi bidan hanyadiperkenankan memberikan pelayanan alat kontrasepsi suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim, dan memberikan pelayanan alat kontrasepsi bawah kulit dalam rangka menjalankan



program



pemerintah.



Pemerintah



daerah



provinsi/kabupaten/kota akan menugaskan bidan praktik mandiri tertentu untuk melaksanakan program Pemerintah. c.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



572/Menkes/Per/VI/1996



kewenangan bidan diatur sebagai berikut: Bidan dalam menjalankan prakteknya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi: 1. Pelayanan kebidanan yang ditujukan kepada ibu dan anak. Pelayanan kepada ibu diberikan pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui dan masa antara (periode interval). Pelayanan kebidanan kepada anak diberikan pada



10



masa bayi baru lahir, masa bayi, masa anak balita dan masa pra sekolah. (1) Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi : - penyuluhan dan konseling - pemeriksaan fisik - pelayanan antenatal pada kehamilan normal. - pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus - iminens, hiperemesis gravidarum tingkat I, preeklamsi



ringan dan anemi ringan.



- pertolongan persalinan normal - pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet - kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan postpartum, laserasi jalan lahir, d istosia karena inersia uteri primer, post term dan preterm - pelayanan ibu nifas normal - pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plase nta, renjatan dan infeksi ringan - pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid. (2) Pelayanan kebidanan kepada anak meliputi : - pemeriksaan bayi baru lahir - perawatan tali pusat



11



- perawatan bayi - pemantauan tumbuh kembang anak - pemberian pengobatan pada penyakit ringan - pemberian penyuluhan. Bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada ibu, berwenang untuk : · memberikan suntikan pengebalan · memberikan suntikan pada penyulit kehamilan · bimbingan senam hamil · kuretase digital untuk sisa jaringan konsepsi · episiotomi · penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II · amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm · pemberian infus · pemberian suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedativa · kompresi bimanual · versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya · vacum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul · pengendalian anemi · meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu · resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia dan hipotermi



12



· pemberian minum dengan sonde /pipet · pemberian obat-obat terbatas, melalui lembaran permintaan obat sesuai dengan Formulir terlampir · pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian. 2. Pelayanan keluarga berencana Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana berwena ng untuk : ·



pemberian obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom dan tablet vaginal serta tissue vaginal



· memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi · melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim letak normal · melakukan pencabutan AKBK tanpa penyulit. 3. Pelayanan kesehatan masyarakat Bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan masyarakat berwenang untuk pembinaan: ·



peran serta masyarakat dibidang kesehatan ibu dan



anak · tenga yang bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampuan lebih rendah · tumbuh kembang anak. Dalam keadaan darurat bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewenangan tersebut, dan ditujukan untuk penyelamatan jiwa.



13



d. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 5380/Hukum Tahun 1963 diatur kewenangan terbatas bidan meliputi: 1. memimpin persalinan normal; 2. merawat bayi di dalam dan diluar klinik; 3. memimpin biro konsultasi ibu dan anak; 4. memimpin dapur susu; 5. memberikan suntikan pituitrine; 6. memimpin persalinan dengan letak sungsang; 7.



memasang tang pada kepala bayi yang rendah



letaknya dan



kemudian menolong lahirnya bayi.



8. membalikkan bayi dan kemudian menolong lahirnya si bayi; 9. memberikan suntikan secale cornutum. Kewenangan terbatas tersebut diberikan kepada bidan dimana mereka dipandang cakap/cerdas dan cukup berpengalaman, mereka berkedudukan di tempat-tempat seperti balai pengobatan dan/atau rumah sakit yang jarang dikunjungi dokter dan untuk keadaan yang darurat hal mana kemudian dibenarkan oleh dokter atasannya.Untuk perizinan mengacu pada pasal 5 dan 6 UU Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan bahwa tenaga kesehatan untuk melakukan pekerjaan harus mendapat izin dari Menteri Kesehatan e.



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



363/Menkes/Per/IX/1980



Tentang Wewenang Bidan dalam Bab II diatur wewenang khusus bidan sebagai berikut: 1. Wewenang Umum



14



umum



dan



Dalam melakukan pekerjaan kewenangan umum ini tanggung jawa berada pada bidan yang bersangkutan. Bidan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai wewenang umum : 1)



memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kehamilan, pers



alinan, nifas, menyusukan dan perawatan buah dada, keluarga b erencana, perawatan bayi, perawatan anak pra sekolah, gizi. 2)



melaksanakan bimbingan dan pembinaan tenaga kesehatan lain yang juga bekerja dalam pelayanan kebidanan dengan kemampu



an



yang lebih rendah termasuk pembinaan para dukun peraji. 3)



melayani kasus ibu untuk: a. pengawasan kehamilan b. pertolongan persalinan normal termasuk pertolongan persalinan letak sungsang pada multipara. c. episiotomi dan penjahitan luka perineum tingkat I dan tingkat II d. perawatan nifas dan menyusukan termasuk pemberian uterotonik e. pemakaian cara kontrasepsi tertentu sesuai dengan kebijaksaan Pemerintah.



4)



melayani bayi dan anak prasekolah untuk: a. pengawasan pertumbuhan dan perkembangan b. pemberian pengebalan c. perawatan d. petunjuk pemberian makan



5) memberikan obat-obatan: a. roboransia



15



b. pengobatan tertentu dalam bidang kebidanan sepanjang hal itu tidak melalui suntikan. 2. Wewenang Khusus Dalam melakukan pekerjaan ini tanggung jawab berada pada dokter yang mengawasinya. Dibawah pengawasan dokter, bidan diberi wewenang khusus sebagai berikut: 1) pengawasan kehamilan a. versi luar b. pengeluaran dengan jari (secara digital) sisa jaringan konsepsi pada keguguran. 2) pertolongan persalinan a. persalinan sungsang primipara b. pertolongan dengan cuman atau ekstraktor vakum pada kepala



di



luar panggul c. pemberian infusa intravena untuk membpertahankan keadaan pe nderita 3) pertolongan masa nifas a. pemberian antibiotika pada infeksi baik yang di makan maupun yang di suntikkan b. pemasangan alat kontasepsi dalam rahim ( AKDR ) c. pemberian kontrasepsi suntikan 4) pertolongan kedaruratan a. pencegahan keadan syok pendarahan (infusa)



16



b. pengatasan pendarahan pasca persalinan dengan pengeluaran uri dengan tangan (secara manual) c. pengatasan kedaruratan eklampsi d. pengatasan infeksi bayi baru lahir Disamping kewenangan umum dan khusus tersebut maka bidan dapat diberi wewenang oleh atasannya untuk melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang lain, sesuai dengan program pemerintah dan pendidikan serta latihan yang diterimanya. Dalam keadaan darurat bidan juga diberiwewenang untuk melakukan tindakan pertolongan yang dianggap perlu untuk membantu menyelamatkan penderita atas tanggung jawab sendiri. Segera setelah melakukan tindakan darurat tersebut bidan diwajibkan membuat laporan ke pusat kesehatan masyarakat wilayah tempat kegiatannnya.



II.



Obat-obatan yang dapat diberikan



1.



Amoxcisillin a). Indikasi 1) Infeksi saluran pernapasan kronik dan akut : pneumonia, faringitis, bronchitis, laringitis 2)    Infeksi saluran cerna : disentri basiler 3)   Infeksi saluran kemih : gonore tidak terkomplikasi, uretritis, sistitis, pielonefritis b). Dosis 2 x sehari selama 3 hari untuk Pneumonia 2 x sehari selama 5 hari untuk Infeksi Telinga Akut Umur/



berat TABLET



SIRUP per 5 ml



badan 2 bln - < 4 bln



500 mg 1/4



(125 mg) 5 ml



(4 - < 6 kg) 4 bln - < 12 bln



1/2



(1 sendok takar) 10 ml



17



(6- < 10 kg) 12 bln - < 3 tahun



(2 sendok takar) 12.5 ml



2/3



(10 - < 16 kg) 3 tahun - < 5 3/4



(2.5 sendok takar) 15 ml



tahun (3 sendok takar) (16 - < 19 kg) c). Efek samping Pada pasien yang hipersensitif dapat terjadi reaksi alergi seperti urtikaria, ruam kulit, pruritis, angiodema dan gangguan saluran cerna seperti diare, mual, muntah, glositis dan stomasitis. d). Kontra indikasi Pasien dengan reaksi alergi terhadap penisilina. 2.



Ampisilin a). Indikasi 1) Infeksi saluran pernafasan seperti pneumonia, faringitis, bronkitis, .laringitis.



2)  Infeksi saluran pencernaan seperti : shigellosis, salmonellosis. 3) Infeksi saluran kemih dan kelamin seperti gonore, uretritis, sistitis, .pielonefritis



4)  Infeksi kulit dan jaringan kulit 5)  Septikemia, meningitis. b). Kontra indikasi Hipersensitif terhadap penisilin c). Dosis Dosis : 50 mg per kg BB . Tambahkan 4,0 ml aquadest dalam 1 vial 1000 mgsehingga menjadi 1000 mg/5 ml atau 200 mg/ml 2 bulan -