Tugas Organisasi Manajemen Rumah Sakit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Organisasi manajemen Rumah Sakit BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Rumah sakit adalah pusat pelayanan kesehatan yang sangat penting dalam masyarakat yaitu melakukan pelayanan melalui pendekatan kesehatan (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) dan dilaksanakan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku. Rumah sakit juga dituntut untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Sebuah kualitas rumah sakit dapat berpengaruh pada citra rumah sakit tersebut. Untuk itu rumah sakit harus memiliki pengorganisasian dan manajemen yang baik. Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya (unsur manajemen)



melalui



proses



perencanaan,



pengorganisasian,



kemampuan



pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit. Banyak hal-hal yang harus diperhatikan dalam manajemen rumah sakit agar pelaksanaan program dan sistem – sistem yang ada di rumah sakit dapat berjalan dengan baik. Untuk itu perlu dilakukan pembahasan secara lebih rinci mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit ini. Sehingga kita mengetahui bagaimana organisasi dan manajemen rumah sakit yang baik, karena hal ini merupakan hal sangat penting yang harus diperhatikan demi berjalannya kinerja di rumah sakit yang sesuai sehingga memberikan pengaruh yang bagus pada kualitas rumah sakit .



1.2.



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka timbul permasalahan, rumusan masalah dalam makalah mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit adalah :



a. Apakah pengertian organisasi manajemen rumah sakit ? b. Apa saja jenis- jenis rumah sakit ? c. Bagaimana manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah sakit ?



d. Bagaimana sistem informasi rumah sakit ? e. Bagaimana pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di rumah sakit ? f. Bagaiman pola evaluasi manajemen rumah sakit ? 1.3.



Tujuan Tujuan Umum dari penyusunan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana organisasi dan manajemen yang ada di dalam rumah sakit. Tujuan ini dapat dijabarkan secara khusus, sebagai berikut :



a. b. c. d. e. f.



1.4.



Untuk mengetahui pengertian organisasi manajemen rumah sakit Untuk mengetahui jenis- Jenis Rumah Sakit Untuk mengetahui manajemen fungsional dan manajemen mutu di rumah sakit Untuk mengetahui sistem informasi rumah sakit Untuk mengetahui pemecahan masalah dan pengambilan keputusan di rumah sakit Untuk mengetahui evaluasi manajemen rumah sakit



Manfaat Dari penyusunan makalah ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan kepada mahasiswa terkait organisasi dan manajemen di rumah sakit. Sehingga mahasiswa dapat memahami secara lebih rinci dan dapat mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang diperoleh dengan baik .



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Pengertian Organisasi Manajemen Rumah Sakit Organisasi secara etimologi berasal dari bahasa latin organizare, kemudian (inggris) organize yang berarti membentuk suatu kebulatan dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lainnya. Pengertian organisasi menurut Dimok (1996:26), “Organisasi adalah perpaduan secara sistematika dari bagian-bagian yang saling bergantung atau berkaitan untuk membentuk satu kesatuan yang bulat melalui kewenangan, koordinasi dan pengawasan dalam rangka usaha untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Sedangkan



pendapat



tentang



organisasi



menurut



Hermaya



(1996:26),



“Organisasi adalah tempat atau wahana proses kegiatan kumpulan orang-orang yang bekerja sama mempunyai fungsi dan wewenang untuk mengerjakan usaha mencapai tujuan yang telah ditentukan”. Jadi Organisasi rumah sakit adalah suatu organisasi yang di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien jika ingin pergi ke rumah sakit, sehingga prosedur-prosedur yang ada disana semakin mudah untuk di lakukan oleh para pasien atau konsumen-konsumen yang berada di rumah sakit. Serta bukan hanya untuk para pasien saja tapi ini semua suatu organisasi juga berguna untuk para instasi-instasi yang ada di dalam rumah sakit tersebut sehingga mereka semua dapat bekerja dengan lebih mudah, cepat dalam melayani pasien-pasien yang datang ke rumah sakit tersebut dan juga mempermudah kerja mereka sendiri Sedangkan pengertian manajemen Menurut Koontz and Donnel (1972) , ”Management is getting thing done through the efforts of other people” (Manajemen adalah terlaksananya pekerjaan melalui orang-orang lain).



Menurut G.R. Terry, Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuantujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Jadi Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya (unsur manajemen) melalui proses perencanaan, pengorganisasian, kemampuan pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit seperti: Menyiapkan sumber daya, mengevaluasi efektivitas, mengatur pemakaian pelayanan, efisiensi, Kualitas. Manajemen di Rumah Sakit haruslah dilaksanakan seperti “bebek merenangi kolam,” tampak tenang di permukaan dan tetap aktif bergerak di bawah permukaan (Wilan, 1990). Hal ini perlu dilakukan karena rumah sakit berhadapan dengan orang khususnya orang sakit sehingga harus tampak tenang di satu pihak. Di pihak lain, karena kompleksnya masalah yang dihadapi di rumah sakit, maka para manajernya harus betul-betul aktif bergerak terus untuk mampu memberi pelayanan yang terbaik. 2.2.



Jenis- Jenis Rumah Sakit Rumah Sakit adalah Institusi pelayanan kesehatan yang menyelanggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi dan atau pelayanan kesehatan yang lainnya dengan menginap di rumah sakit. Pelayanan Rawat Jalan adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan pelayan kesehatan lainnya tanpa menginap di rumah sakit. Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan daruratan medik yang harus diberikan secepatnya untuk mencegah atau menanggulangi resiko kematian atau cacat. Jenis dan klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia di atur dalam UU No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pada BAB VI pasal 18 sampai dengan pasal 24. Pada pasal 18 dijelaskan bahwa jenis Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.



1. Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit di kategorikan menjadi Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. a. Rumah Sakit Umum



Rumah Sakit Umum adalah jenis rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada semua bidang dan jenis penyakit. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 Rumah Sakit Umum diklasifikasikan menjadi : 1. Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit Umum Kelas A adalah Rumah Sakit yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas A meliputi : a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik, dan Patologi Anatomi. e. Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya terdiri dari Pelayanan Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, Bedah Plastik dan f.



Kedokteran Forensik. Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut, Konservasi,/Endodonsi, Periodonti, Orthodonti, Prosthodonti, Pedodonsi, dan Penyakit



Mulut g. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. h. Pelayanan Medik Subspesialis terdiri dari Subspesialis Bedah, Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Obsteri dan Ginekologi, Mata, Telinga Hidung Tenggorokan,Syaraf, Jantung dan Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Jiwa, Paru, Orthopedi dan Gigi Mulut. i. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, j.



Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih



Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawwah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di tipa jenis dan ingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum tipe A : a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimala harus ada 18 orang dokter umum dan 4 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 6 orang dokter spesialis dengan masing-masing 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap c. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minmal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap d. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap e. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap f. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap g. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit h. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas A harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum tipe A minimal terdapat 400 buat tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas kepala rumah sakit atau direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penungjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RSU Dr Cipto Mangunkusumo, RS PAD Gatot Soebroto, RS Jiwa Jakarta 2. Rumah Sakit Umum Kelas B



Rumah Sakit Umum Kelas B adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar), 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) sub spesialis dasar. Kriteria, fasilitas dan Kemampuan Rumah Sakit Kelas B meliputi : a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik. e. Pelayanan Medik Spesialis lain sekurang kurangnya 8 (delapan) dari 13 (tiga belas) pelayanan meliputi Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Syaraf, Jantung, Pembuluh Darah, Kulit dan Kelamin, Kedokteran Jiwa, Paru, Orthopedi, Urologi, Bedah Syaraf, f.



Bedah Plastik dan Kedokteran Forensik. Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut terdiri dari Pelayanan Bedah Mulut,



Konservasi,/Endodonsi, Periodonti g. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. h. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. i. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Pemulasaraan Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas B : a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 12 orang dokter umum dan 3 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 3 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap



c. Pada Pelayanan Spesialis Penunjang Medik harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis dengan masing-masing 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap d. Pada Pelayanan Medik Spesialis Lain harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayan dengan 4 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda e. Untuk Pelayanan Medik Spesialis Gigi dan Mulut harus ada masing-masing minmal 1 orang dokter gigi spesialis sebagai tenaga tetap f. Pada Pelayanan Medik Subspesialis harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter subspesialis dengan masing-masing 1 orang dokter subspesialis sebagai tenaga tetap g. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 1:1 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit h. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas B harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas B harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 200 buat tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RS Pusat Pertamina, RS MMC, RSU Persahabatan, RS Jantung Harapan kita, RSPI Prof Dr Sulianti Saroso. 3. Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit Umum Kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (spesialis dasar),4 (empat) spesialis penunjang medik. Kriteria, fasilitas dan kemampuan kelas C meliputi :



a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan pemeriksaan kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar terdiri dari Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik terdiri dari Pelayanan Anestesiologi, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Patologi Klinik. e. Pelayaan Medik Spesialis Gigi Mulut minimal 1 (satu) pelayanan f. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. g. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari Perawatan Intensif, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. h. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang, Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas C : a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 9 orang dokter umum dan 2 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 2 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. c. Pada setiap Pelayanan Spesialis Penunjang Medik masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis setiap pelayanan dengan 2 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap pada pelayanan yang berbeda. d. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit e. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh



Rumah sakit kelas C harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas C harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas C minimal terdapat 100 buah tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas C terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas C paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RS medistra,RS UKI cawang, RS Haji Jakarta, RS PAU Antariksa. 4. Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah Sakit Umum Kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (spesialis dasar). Kriteria, fasilitas dan kemampuan Rumah Sakit Umum Kelas D meliputi : a. Pelayanan Medik Umum terdiri dari Pelayanan Pelayanan Medik Dasar, pelayanan Medik Gigi Mulut, dan Pelayanan kesehatan Ibu dan Anak/ Keluarga Berencana b. Pelayanan Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan gawat darurat 24 (dua puluh empat) jam dan 7 (Tujuh) hari seminggu dengan kemapuan melakukan pemeriksaan kasus-kasus gawat darurat, melakukan resusitasi dan stabilisasi sesuai dengan standar. c. Pelayanan Medik Spesialis Dasar sekurang-kurangnya 2 (dua) dari 4 (empat) jenis pelayanan medik dasar meliputi Pelayanan Penyakit Dalam, Kesehatan Anak, Bedah, Obsteri dan Ginekologi. d. Pelayanan Spesialis Penunjang Medik yaitu Laboratorium dan Radiologi . e. Pelayanan Keperawatan dan Kebidanan terdiri dari Pelayanan Asuhan Keperawatan dan Asuhan Kebidanan. f. Pelayanan Penunjang Klinik terdiri dari High Care Unit, Pelayanan Darah, Gizi, Farmasi, Sterilisasi Instrumen dan Rekam Medik. g. Pelayanan Penunjang Non Klinik terdiri dari Pelayanan Laundry/Linen, Jasa Boga/Dapur, Teknik dan Pemeliharaan Fasilitas, Pengelolaan Limbah, Gudang,



Ambulance, Komunikasi, Kamar Jenazah, Pemadam Kebakaran, Pengelolaan Gas Medik dan Penampungan Air Bersih. Ketersediaan tenaga kesehatan disesuaikan dengan jenis tingkat pelayanan, dibawah ini akan dijelaskan mengenai tenaga kesehatan di jenis dan tingkat pelayanan pada Rumah Sakit Umum Kelas D : a. Pada Pelayanan Medik Dasar minimal harus ada 4 orang dokter umum dan 1 orang dokter gigi sebagai tenaga tetap. b. Pada Pelayanan Medik Spesialis Dasar harus ada masing-masing minimal 1 orang dokter spesialis dari 2 jenis pelayaanan spesialis dasar dengan 1 orang dokter spesialis sebagai tenaga tetap. c. Perbandingan tenaga keperawatan dan tempat tidur adalah 2:3 dengan kualifikasi tenaga keperawatan sesuai dengan pelayanan Rumah Sakit d. Tenaga penunjang berdasarkan kebutuhan Rumah Sakit Sarana Prasaranan an peralatan yang ada di Rumah Sakit Umum kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Menteri. Peralatan yang dimiliki oleh Rumah sakit kelas D harus memenuhi standar yang telah di tetapkan oleh Menteri. Peralatan radiologi dan kedokteran nuklir di Rumah Sakit Umum Kelas D harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Jumlah tempat tidur di Rumah Sakit Umum kelas B minimal terdapat 50 buah tempat tidur. Sedangkan dari segi administrasi dan manajemen di Rumah Sakit Umum kelas A terdiri dari struktur organisasi dan tata laksana. Struktur organisasi di Rumah sakit Umum Kelas A paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medik, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan. Sedangkan yang dimaksud dengan tata laksana meliputi tata laksana organisasi, standar pelayanan, stanndar operasinal prosedur(SPO), sistem Informasi Mananjemen Rumah Sakit (SIMRS), hospital by laws dan Medical Staff by laws. Contoh : RSU Gandaria, RSB Asih, RSB Pusdikkes,RS Abdi Waluyo. b. Rumah Sakit Khusus Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan utama pada suatu bidang dan jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 340/MENKES/Per/III/2010 jenis rumah sakit khusus



antara lain Rumah Sakit ibu dan Anak, Jantung, Kanker, Orthopedi, Paru, Jiwa, Jiwa, Kusta, Mata, ketergantungan Obat, Strok, Penyakit Infeksi, bersalin, Gigi dan Mulut, rehabilitasi medik, Telinga Hidung Tenggorokan, Bedah, ginjal, kulit dan Kelamin. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, Rumah Sakit khusus diklasifikasikan menjadi : 1. Rumah Sakit Khusus kelas A Rumah Sakit Khusus kelas A adalah Rumah Sakit Khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 2. Rumah Sakit Khusus kelas B Rumah Sakit Khusus kelas B adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 3. Rumah Sakit Khusus kelas C Rumah Sakit Khusus kelas C adalah rumah sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan sub spesialis sesuai kekhususan yang minimal. 2. Berdasarkan pengelolaannya rumah sakit dapat dibagi menjadi Rumah sakit publik dan rumah sakit privat. a. Rumah Sakit Publik Rumah sakit publik adalah rumah sakit yang dapat dikelola oleh Pemerintah, Badan hukum yang bersifat nirlaba. Pemerintah disini adalah pemerintah pusat dan daerah termasuk TNI dan POLRI. Badan Hukum nirlaba adalah badan hukum yang sisa hasil usahanya tidak dibagikan kepada pemilik, melainkan digunakan untuk peningkatan pelayanan, antara lain yayasan, perkumpulan dan Perusahaan Umum. b. Rumah Sakit Privat Rumah sakit privat adalah jenis rumah sakit yang dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk perseroan terbatas atau persero. Rumah sakit privat dapat ditetapkan menjadi rumah sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan. Rumah sakit pendidikan merupakan rumah sakit yang menyelanggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan yang lainnya. Dalam penyelanggaraan rumah sakit pendidikan dapat dibentuk jejaring rumah sakit pendidikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.



2.3. Pengorganisasian Rumah Sakit Dalam rangka mengembangkan secara lebih konsepsional organisasi rumah sakit maka diperlukan adanya kejelasan-kejelasan yang memungkinkan pihak Yayasan dan Direksi dapat berpertisipasi aktif dalam melaksanakannya dengan batasan yang jelas. Gambaran Umum Pengorganisasian Rumah Sakit No 1



Hal Wewenang Yayasan Direksi



Penjelasan Merupakan penjabaran secara dan praktis



fungsi



Direksi,



Yayasan



sehingga



kesepakatan 2



dan ada dalam



Struktur



menjalankannya Merupakan pedoman organisasi



Organisasi



bagi Direksi dan menjalankan tugasnya dan dilengkapi dengan uraian



tugas



lengkap kesempatan



yang



tetapi



cukup diberikan untuk



mengembangkan kreatifitasnya Table 2.3.1 Gambaran Umum Pengorganisasian Rumah Sakit 1. Wewenang Yayasan Dan Direksi Yayasan dan Direksi memiliki fungsi masing-masing yang sifatnya seperti berikut : a. Memahami spesialisasi masing-masing b. Fungsi yang harus dilakukan secara bersama-sama 2. Fungsi Yayasan a. Menentukan tujuan Rumah Sakit b. Mengangkat dan memberhentikan Direksi c. Menyetujui Kebijakan Umum Rumah Sakit d. Menyetujui rencana dan program umum e. Menyetujui atau menolak keputusan penting f. Mengevaluasi hasil kerja g. Memberi saran operasional h. Melakukan pendekatan agar pelayanan bemutu i. Menjadi wali direksi 3. Fungsi Direksi a. Membina iklim organisasi yang mampu menjawab tantangan dan hambatan b. Menyiapkan proposal kebijakan umum dan program rumah sakit c. Mengantisipasi keinginan masyarakat d. Menyiapkan proposal bagi yayasan agar mengerti laporan keuangan



e. Menyiapkan proposal untuk kebijakan masa datang f. Menunjukan institusi dan kelompok kunci di luar Rumah Sakit yang harus dibina dan g.



didekati Menciptakan organisasi yang mampu serta formal dan sesuai dengan kebutuhan



masyarakat h. Memimpin dalam keterkaitan berbagai sumber daya yang ada 4. Fungsi Spesialisasi No 1.



Yayasan Direksi Penetapan Misi Rumah Mengatur



2.



Sakit Penetapan



3.



sumber



daya RS Tujuan



Rumah Sakit Penetapan



Menjalankan



Kebijakan



fungsi



manajemen



Rumah Sakit



Melaksanakan operasional



Rumah



Sakit Tabel 2.3.2 Fungsi Spesialisasi Yayasan dan Direksi Rumah Sakit



5. Wewenang Yayasan dan Direksi No 1



Fungsi



Wewenang



Penetapan



Yayasan Menilai,



Misi RS



memperbaiki, dan menjalankan misi menetapkan



2



4



Direksi Memahami dan misi Rumah Sakit



Penetapan



Rumah Sakit Menilai,



Mengerti,



Tujuan RS



memperbaiki,



membuat



membuat



3



Wewenang



dan atau



upaya program



menetapkan



untuk pencapaian



Penetapan



tujuan RS Mengevaluasi,



tujuan Menyiapkan data,



Kebijakan



membuat,



memberi



menetapkan



dan menjalankan



Mengatur



kebijakan Mengawasi



kebijakan dan Mengatur,



saran,



5



sumber



mengevaluasi



memanfaatkan



daya RS



penggunaan



menambah,



sumber daya



mengurangi



Menjalanka n



sumber daya Menerima laporan, Melaksanakan,



fungsi mengevaluasi



manajemen



laporan, pada



perencanaan, dan pengorganisasian,



memberi



saran pelaksanaan, pelaksana pengendalian dan



manajemen



evaluasi



yang



sesuai tujuan



dengan RS



kebijakan 6



dan



Menjalanka



dibuat Menerima laporan, Mengatur,



n



melakukan



operasional



observasi memberi saran



dan yang



menjalankan dan dan menghentikan kegiatan operasional sesuai



dengan



keharusan Table 2.3.3 Wewenang Yayasan dan Direksi Rumah Sakit a. Struktur Organisasi Rumah Sakit Banyak struktur organisasi yang bisa dipilih, tentunya yang terbaik adalah yang sesuai dengan kebutuhan. Secara umum pemenuhan kebutuhan sangat tergantung dari : 1. Tujuan organisasi 2. Pelaksanaan 3. Keadaan rumah sakit 4. Lingkungan rumah sakit Rumah sakit merupakan institusi yang kompleks memerlukan keterlibatan berbagai pihak dan perlu dikembangkan secara terus menerus. Dalam hal ini ada tiga hal penting yaitu Keterkaitan antara Yayasan dan Direksi melalui pelaksanaan harian Yayasan dan



Audit, Struktur organisasi direksi dan jajaranya, dan Uraian tugas pemegang jabatan, yang perlu mendapat kejelasan seperti gambar dibawah ini :



Gambar 2.3.1 Bagan Struktur organisasi Rumah Sakit



Struktur organisasi unit dan seksi setara Rumah Sakit Kelas C No 1



Bidang Medis



Seksi Pelayanan Medis 1.



Unit Kamar Operasi, Kamar



Bersalin 2. ICU 3. Kamar Jenazah 4. UGD 5. Rawat Jalan 6. Rawat Inap Medis Penunjang Medis 1. Pemeliharaan 2. Catatan Medis 3. Kantin 4. Laundry 5. Farmasi 6. Gizi dan Dapur 7. Laboratorium 8. Radiologi Umum Administrasi 1. Keamanan 2. Logistik 3. Keuangan 4. Kepegawaian 5. TU 6. Admission 7. Kebersihan dan Keindahan Umum Pengembangan 1. Sistem Informasi 2. Peningkatan Program 3. Penelitian 4. Pelatihan 5. Pemasaran 6. Menjaga Mutu Tabel 2.3.4 Struktur Organisasi unit dan seksi RS kelas C



2



3



4



Uraian tugas dari direksi dan jajarannya berbedoman kepada : 1. Uraian tugas hendaknya dibuat cukup lengkap 2. Memberi kesempatan untuk menjalankan kreatifitasnya sesuai situasi dan kondisi Pokok-pokok penting dalam uraian tugas meliputi kerjasama tentang hal-hal seperti pada tabel berikut : N o 1



Jabatan Direktur



Pokok-Pokok Uraian Tugas 1.



Menanggung



jawab



operasional



Rumah Sakit 2. Pe’ncapaian tujuan Rumah Sakit



3. Melaksanakan Manajemen Rumah 2



Kepala Bidang 1.



3



Seksi



4



Pelaksana



2. 3. 1. 2. 3. 1.



Sakit Tanggung



Jawab



operasional



medis/umum Pencapaian tujuan bidang Melaksanakan manajemen bidang Melaksanakan tanggung jawab seksi Pencapaian tujuan seksi Melaksanakan manajemen seksi Melaksanakan tanggung jawab sesuai



pekerjaan dan profesi 2. Mencapai tujuan yang ditugaskan Tabel 2.3.5 Pokok-pokok Tugas Direksi dan Jajaranya 2.4.



Pembiayaan Rumah Sakit Semua kegiatan pelayan dan kegiatan non pelayanan di Rumah Sakit dikenakan tarif layananan. Tarif layanan ini merupakan seluruh biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan di Rumah Sakit. 1. Sumber Pembiayaan Rumah Sakit Berdasarkan Undang-undang No. 44 tahun 2009 pada pasal 48 dijelaskan pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari Penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan . 2. Penetapan Tarif Rumah Sakit Menteri menetapkan pola tarif nasional. Pola Tarif Nasional adalah pedoman dasar yang berlaku secara nasional dalam pengaturan dan perhitungan untuk menetapkan besaran tarif rumah sakit yang berdasarkan komponen biaya satuan unit (unit cost), yang dimaksud dengan biaya satuan(unit cost) adalah hasil perhitungan total biaya operasional pelayanan yang diberikan Rumah Sakit. Pola tarif nasional ditetapkan berdasarkan komponen pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional, yang dimaksud dengan Kondisi Regional termasuk didalamnya indeks kemahalan setempat. Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional yang berlaku dirumah sakit provinsi yang bersangkutan



Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tariff nasional yang ditetapkan oleh Menteri dan penetapan tarif pagu maksimal harus sesuai dengan pagu tariff maksimal yang telah di tetapkan oleh Gubernur. Besaran tarif Rumah Sakit yang dikelola oleh pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Besaran Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Besaran tarif Rumah sakit selain rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah dan Rumah sakit yang dikelola oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. 3. Analisis Biaya Rumah Sakit Analisis biaya pelayanan kesehatan pada suatu rumah sakit ditujukan untuk mendapatkan informasi total biaya yang terjadi di rumah sakit dan sumber pembiayaan beserta komponennya. Informasi lain adalah tentang biaya satuan layanan kesehatan dan penentuan biaya pemulihan (cost recovery) dan metode penentuan layanan rumah sakit . Prosedur untuk melakukan analisis biaya layanan kesehatan rumah sakit adalah sebagai berikut : a. Pertama, melakukan identifikasi sumber biaya yang diperoleh rumah sakit dalam melakukan aktifitas. b. Kedua, melakukan identifikasi pusat – pusat biaya (cost centers) yang terdapat di rumah sakit. c. Ketiga, menghitung besar biaya asli pada setiap unit penunjang yang diurai kedalam biaya investasi dan operasional. d. Keempat, memindahkan biaya asli setiap unit penunjang ke unit produksi yang terkait. 4. Pengelolaan dan Alokasi biaya Rumah Sakit Pendapatan Rumah Sakit public yang dikelola oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seuruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadiakn pendapatan negara atau Pemerintah Daerah. Pengalokasian biaya dilakukan dengan mengidentifikasi hubungan antar unit penunjang dengan unit produktif dan menentukan ukuran dasar alokasi yang akan digunakan .Ukuran dasar alokasi dari unit penunjang pada prinsipnya dapat ditentukan dan disepakati bersama oleh pihak rumah sakit. Berikut ini contoh ukuran dasar alokasi unit penunjang yang umum dipakai oleh pihak rumah sakit . a. Unit penunjang administrasi ukuran dasar alokasi yang dipakai yaitu jumlah pegawai. b. Unit penunjang dapur ukuran dasar alokasi yang dipakai yaitu jumlah piring makan.



c. Unit penunjang cuci atau laundry ukutran dasar alokasi yang dipakai yaitu jumlah potong pakaian atau jumlah kg cuci. d. Unit penunjang kebersihan ukuran dasar alokasi yang dipakai yaitu meter persegi luas lantai. e. Unit penunjang kebun, ukuran dasar alokasi yang dipakai yaitu meter persegi luas kebun. 2.5.



Sistem Informasi Rumah Sakit



a. Pengertian Sistem informasi rumah sakit adalah suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit. b. Jenis sistem informasi rumah sakit 1. Sistem global dari sistem informasi rumah sakit atas dasar pemakaian, terbagi atas : a. Sistem Informasi Klinik Merupakan sistem informasi yang secara langsung untuk membantu pasien dalam hal pelayanan medis. Pada intinya sistem inilah yang akan membedakan sistem informasi rumah sakit dan sistem informasi jasa lainnya. Sistem ini dikembangkan terutama dalam membantu pelayanan dokter yang memberikan pengawasan pada



pasien yang



terus menerus dan akurat tanpa harus lelah. Contoh: EKG monitoring di ICU, termasuk tekanan darah dan denyut nadi. Sistem informasi yang terkandung pada alat akan merupakan salah satu kecanggihan tertentu yang pasti akan berharga mahal. Maka pengenalan akan pesatnya sistem informasi klinis berikut keterbatasannya sangat penting bagi efisiensi. Dalam prakteknya perlu pula diketahui bagaimana prinsip kerja sistem ini dan bagaimana secara ekonomis harus mendukung. Sebab bila tidak



diketahui



seringkali banyak fasilitas yang tidak bisa dimanfaatkan, dengan penjelasan singkat pada pengenalan sistem informasi klinis ini,diharapkan akan dapat memberikan gambaran yang cukup jelas tentang pengertian yang terkandung dalam sistem informasi klinis, jenis-jenis sistem informasi klinis yang ada, bagaimana upaya yang perlu diperhatikan dalam rangka pengembangan sistem ini. b. Sistem Informasi Administratif



Merupakan sistem informasi yang membantu pelaksanaan administrasi di rumah sakit. Misalnya sistem informasi administrasi, farmasi dan penggajian. Sistem informasi administratif merupakan bagian dari proses efisiensi pelaksanaan yang berhubungan dengan pencatatan, perhitungan dan pelaporan. Sistem akan makin terasa kebutuhannya bila rumah sakit makin besar, makin banyak pasien dan makin banyak proses administrasi yang diperlukan. Sistem informasi administratif , mempunyai beberapa karakteristik antaranya : 1. Menangani pencatatan. Sistem informasi adminstratif, berusaha menangani pencatatan yang semakin rumit dan kompleks. Seperti penagihan pada pasien, karena banyaknya pelayanan, maka semakin rumit dan lama, di lain pihak pasien butuh kecepatan. 2. Menangani perhitungan. Seperti pada jumlah barang yang beredar di Rumah Sakit sangat banyak jenis dan jumlahnya. Monitoring stock obat akan jadi masalah. Maka 3.



sistem informasi akan menolong perhitungan secara cepat. Menangani pengarsipan. Adanya arsip yang bertumpuk dari kertas-kertas dapat dikurangi dengan sistem informasi administratif ini, sehingga akan menghemat ruangan



dan tempat penyimpanan. c. Sistem Informasi Manajemen Merupakan sistem informasi yang membantu manajemen rumah sakit dalam pengambilan keputusan. Misalnya sistem informasi manajemen pelayanan, keuangan dan pemasaran. 2. Sistem informasi rumah sakit apabila dikelompokkan atas jaringan sistem yang digunakan adalah : a. Individual Artinya sistem hanya merupakan kelompok itu sendiri tanpa terkait sistem yang lain. Contoh : a) Sistem informasi Billing System b) Sistem penggajian b. Modular Berarti satu sistem dikaitkan sebagai satu kelompok Contoh : a) Sistem informasi keuangan b) Sistem informasi administrasi terkait dengan Billing system c. Sistem Informasi Terpadu Beberapa sistem digabung menjadi satu kesatuan. Contohnya Siamrus yang digunakan Rumah Sakit Husada 3. Ada cara yang sering dilupakan, bahwa sistem informasi selalu berkaitan dengan komputer, padahal jenis sistem informasi berdasarkan alat yang digunakan adalah :



a. Manual, artinya dengan tangan dan kertas saja. b. Komputer, artinya proses perhitungan dan penyimpanan dibantu oleh komputer. c. Tujuan sistem informasi kesehatan rumah sakit Tujuan informasi kesehatan rumah sakit yaitu dapat memberikan informasi yang akurat, tepat waktu untuk pengambilan keputusan di seluruh tingkat administrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian (evaluasi) di rumah sakit. d. Komponen sistem informasi kesehatan rumah sakit Sistem informasi kesehatan rumah sakit terdiri dari tiga komponen yaitu : 1. Input a. Sumber data / informasi untuk menunjang upaya kesehatan dan manajemen kesehatan. b. Instrumen pencatatan data c. Sumber daya (tenaga, biaya, fasilitas) untuk pengelolaan dan pemanfaatan data / informasi. 2. Proses a. Pengorganisasian dan tata kerja unit pengelolaan data/informasi termasuk aspek koordinasi, integrasi dan kerjasama antar unit pelayanan dan pengelola data (Unit Rekam Medis). b. Pengolahan data/informasi rumah sakit. 3. Output Pemanfaatan data/informasi untuk menunjang manajemen dan pengembangan kegiatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. e. Kebutuhan informasi rumah sakit Informasi yang terkandung dalam laporan rumah sakit diperlukan untuk berbagai pihak antara lain : 1. Internal, meliputi : Direktur, wakil direktur, kepala bagian, kepala instansi, kepala sub bagian/kepala seksi, kepala urusan (medis, paramedis, dan Non medis). 2. Eksternal, meliputi Departemen Kesehatan RI, Dinas Kesehatan Propinsi, Kantor departemen/Dinas



KesehatanKabupaten/Kota,



Pelayanan



kesehatan



dasar



dan



rujukan, pemilik rumah sakit, pemasok obat dan alat kesehatan, dan lain-lain. Informasi – informasi yang dihasilkan dapat digunakan berbagai keperluan yaitu: 1.



Menilai mutu pelayanan dengan cara mencocokan kesesuaian dengan standar,



mengevaluasi kepuasan pelanggan dan proses pelayanan yang berkesinambungan. 2. Mengevaluasi akuntabilitas, misal cost efektif, cost benefit, cost utility.



3. Mengevaluasi kelangsungan pengembangan organisasi, pemasaran, cost leader dan lain-lain. 4. Mengevaluasi kinerja rumah sakit meliputi produktivitasnya, proses pelayanan, mutu pelayanan, probabilitas, likuiditas, sovabilitas, dan kepuasan customer internal dan eksternal. 2.6. Manajemen Rekam Medis di Rumah Sakit 1. Pengertian manajemen Rekam Medis Menurut Permenkes No. 2269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam medis sebagai catatan tentang pasien sudah ada sejak lama, bahkan sebelum Hippocrates. Pada zaman dahulu justru perkembangan Ilmu Kedokteran yang masih berkisar pada kedokteran klinik (orang sakit) berkembang atas jasa rekam medis tersebut. Di Indonesia, rekam medis mulai dibakukan sejak tahun 1960 yang masih disebut berkas “medical record”. Peraturan terbaru tentang rekam medis adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 749 a tahun 1989. Pelayanan Rekam Medis bukan pelayanan dalam bentuk pengobatan, tetapi merupakan bukti pelayanan, finansial, aspek hukum dan Ilmu Pengetahuan. Peran Rekam Medis sangat dibutuhkan untuk mengelola bahan bukti pelayanan kesehatan dengan aman, nyaman, efisien, efektif dan rahasia. 2. Tujuan Rekam Medis Tujuan pengelolaan rekam medis adalah untuk menunjang tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medis yang cepat, tepat, bernilai dan dapat dipertanggung jawabkan. 3. Manfaat rekam medis adalah: a. Sebagai alat komunikasi antarprofesi yang berperan dalam pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit, misalnya antara dokter dan perawat b. Sebagai catatan perencanaan pengobatan, perawatan yang akan diberikan kepada pasien serta pelaksanaannya termasuk perkembangan pasien c. Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan/perawatan d. Sebagai bahan penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan 4. Kegunaan rekam medis



a. Komunikasi b. Merencanakan c. Bukti tertulis d. Bahan yang digunakan e. Kepentingan hukum f. Data yang berguna g. Dasar di dalam perhitungan h. Dokumentasi 5. Indikator komponen rekam medis: a. Umur b. Jenis kelamin c. Pendidikan d. Agama e. Asal pasien f. Pekerjaan g. Status h. Cara masuk pasien i. Jam masuk pasien j. Pasien datang k. Cara pembayaran l. Keadaan keluar pasien m. 5 besar kunjungan poliklinik n. 5 besar diagnosa pasien rawat inap



6. Tata cara penulisan Rekam Medis yang baik Alangkah lebih baik bila rekam medis ditulis cukup lengkap sebagai berikut: en termasuk alamat b. Anamnesis c. Hasil pemeriksaan fisik (yang positif) d. Diagnosis kerja dan diagnosis banding e. Rencana tindakan f. Nama obat yang diberikan beserta dosis g. Kutipan hasil pemeriksaan penunjang dan laboratorium. Perlu diperhatikan oleh dokter bahwa hasil pemeriksaan penunjang adalah milik pasien h. Catatan tentang komunikasi dan nasihat yang telah diberikan 7. Tugas Unit Rekam Medik adalah : a. Pengaturan Pasien - pesanan tempat tidur, penjadwalan operasi, sensus, koordinasi b. c. d. e. f.



dengan kamar jenazah. Pendistribusian Berkas - pengiriman dan penympanan. Kelengkapan - menilai kelengkapan status Pendataan Penyakit - klasifikasi penyakit, pengkodean penyakit Statistik Medik - laporan ke Dinkes, laporan ke lingkungan rumah sakit Menjaga Mutu Rekam Medik - menjaga agar rekam medik sesuai dengan tujuannya.



BAB III RINGKASAN Jadi Orginasasi rumah sakit adalah organisasi yang di bangun untuk mempermudah, mempercapat para masyarakat agar lebih efisien jika ingin pergi ke rumah sakit. Manajemen rumah sakit adalah koordinasi antara berbagai sumber daya



melalui



proses



perencanaan,



pengorganisasian,



ada



kemampuan



pengendalian untuk mencapai tujuan rumah sakit seperti: Menyiapkan sumber daya, mengevaluasi efektivitas, mengatur pemakaian pelayanan, Efisiensi, Kualitas. Dalam melakukan manajeman rumah sakit harus memperhatikan manajeman fungsional



dan



mutu.



Manajeman



fungsional



meliputi



perencanaan,



pengorganisasian, operasional rumah sakit, pengendalian dan pegawasan. Dalam



melakukan menajemen mutu yang perlu diperhatikan yaitu komponen, aspek, efesiensi dan efektifitas, keselamatan pasien serta kepuasan pasien. Organisasi manajemen rumah sakit juga memperhatikan sistem informasi rumah sakit yang berurusan dengan pengumpulan data, pengelolaan data, penyajian informasi, analisa dan penyimpulan informasi serta penyampaian informasi



yang



dibutuhkan



untuk



kegiatan



rumah



sakit.



Selain



itu,



juga



memperhatikan dalam pengambilan keputusan maupun kebijakan. Serta melakukan evalusi terhadap sistem organisasi manajemen rumah sakit yang telah dijalankan untuk meningkatkan nilai daya guna dan hasil guna dari perencanaan dan pelaksanaan program.



DAFTAR PUSTAKA Anonim.http://buk.depkes.go.id/index.php? option=com_content&view=article&id=148:pengembangan-pelayanan-rekam-medisdi-rumah-sakit diakses pada 28 November 2013 pukul 20.30 Handoko, T Hani, 1997, Manajemen, Edisi 2, BPFE, Yogyakarta Hardjodisastro, Daldiyono. 2006. Menuju Seni Ilmu Kedokteran Bagaimana Dokter Berpikir, Bekerja, Dan Menampilkan Diri. Jakarta: PT Gramedia Pusaka Utama Keputusan Menteri Kesehatan No. 340 tentang Klasifikasi Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan No. 1165 tentang Pola tarif Rumah Sakit Badan Layanan Umum Rustiyanto, Ery. 2010. Statistik Rumah Sakit untuk Pengambilan Keputusan. Yogyakarta: Graha Ilmu Sabarguna, Boy S. 2004. Decision Support System (DSS)/ Sistem Bantu Keputusan (SBK). Yogyakarta: Konsorsium Rumah Sakit Islam Sabarguna, Boy S. 2009. Kompetensi Manajemen Rumah Sakit. Jakarta : Sagung Seto Sabarguna, Boy S. 2009. Manajemen Rumah Sakit (Jilid 1). Jakarta: Sagung Seto Sabarguna, Boy S. 2009. Manajemen Rumah Sakit (Jilid 2). Jakarta:



Sagung



Seto Sabarguna, Boy S. 2009. Manajemen Rumah Sakit (Jilid 3). Jakarta: Seto



Sagung



Sabrguna, Boy S., Listiani, Henny. 2003. Organisasi Manajemen Rumah Sakit. Yogyakarta: Konsorsium Sabarguna, Boy S. 2003. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Yogyakarta: Konsorsium Sabarguna, Boy. 2003. Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit. Yogyakarta: KONSORSIUM Rumah Sakit Islam Jateng Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan