Tugas Pajak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1. Jelaskan perbedaan mekanisme PPN atas penyerahan barang/jasa yang pajaknya dibebaskan, pajak tidak dipungut, dan penyerahan barang/jasa kepada pemungut. 2. Jelaskan peraturan dan isi peraturan dasar, terkait PPnBM kendaraan bermotor! Jelaskan pula isi perubahan peraturan, termasuk soal DTP terkait objek tersebut, yang diterapkan pemerintah mulai tahun ini! 3. Jelaskan insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, selama 2021, terkait PPN! Jelaskan pula perubahan insentif PPN yang diberikan tersebut! 4. PT. A pada saat membeli barang baik dalam bentuk persediaan atau aset tetap termasuk membayar pajak. Jelaskan bagaimana perlakuan akuntansi terkait dengan PPN, PPnBM, dan pajak/bea lainnya yang dibayarkan entitas pada saat membeli persediaan atau aset tetap! Jelaskan lengkap mulai faktur pajak hingga pelaporan serta PPnBM yang sudah dibayarkan melalui penjual! 5. Jelaskan insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan, selama 2020, terkait PPN! Jawab



1. Untuk Fasilitas PPN Tidak Dipungut pada umnya sama saja dengan pengenaan PPN dengan tarif 0%. Keduanyatidak memungut PPN dan juga dibolehkan mengkreditkan Pajak Masukan. Sehingga konsumen yang membeli barang atau jasa yang diberi fasilitas PPN Tidak Dipungut sama sekali tidak akan menanggung beban PPN. Dan untuk Fasilitas PPN dibebaskan. Pembeli/konsumen tetap menanggung beban PPN, yaitu yang telah terutang pada mata rantai produksi dan distribusi sebelumnya. Beban PPN ini akhirnya menjadi tanggungan pembeli karena digeser secara bertahap dalam tiap mata rantai produksi dan distribusi. Keuntungan dari fasilitas PPN Dibebaskan yang diterima hanya sebesar PPN atas nilai tambah pada level pemberian fasilitas itu saja. Perbedaannya Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan. Sedangkan pajak masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak/perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.



2.



Peraturan yang terkait dengan PPnBM kendaraan bermotor yakni PMK 31/PMK/010 2021



PPnBM yang digunakan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor untuk meningkatkan perekonomian di sektor industri Adapun insentif perubahan perubahan terhadap PMK sebelumnya dan digantikan sebagai berikut



Keputusan memperluas insentif tersebut membuat kini terdapat empat jenis kendaraan bermotor yang diberikan insentif PPnBM DTP. Pertama, kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan berkapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc Ketiga, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc. Insentif untuk kendaraan 4x2 diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September—Desember 2021 Keempat, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc Insentif PPnBM DTP untuk kendaraan 4x4 ini juga diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon 12,5% untuk masa pajak September—Desember 2021



3.



Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar



Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah, yang diberikan untuk masa pajak dari Januari 2021 sampai Juni 2021 PKP yang memenuhi kriteria dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah dengan ketentuan:[11] a. PKP tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah; b. Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan c. PKP memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha sesuai dengan lampiran yang tercantum dalam Lampiran PMK 9/2021, fasilitas KITE atau izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha



kawasan berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian surat pemberitahuan lebih bayar restitusi.   Selain itu, PKP harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar rupiah,[12] yang meliputi Surat Pemberitahuan Masa PPN termasuk pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah masa pajak pemberian insentif berakhir



4. Perlakuan akuntansi terhadap PPN,PPnBM dan pajak bea dalam membelinya Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut/dipotong oleh pengusahan kena pajak (PKP) yang berkaitan dengan transaksi penyerahan (penjualan atau pembelian atau transasksi lainnya) barang/jasa kena pajak didalam daerah pabean yang dilakuakn oleh wajib pajak badan maupun orang pribadi. Jadi setiap transasksi yang berhubungan dengan penyerahan(penjualan atau pembelian atau transaksi lainnya) barang/jasa kena paja, maka akan dikenakan PPN atas barang/jasa tersebut. Pengenaan PPN atas transaski tersebut biasanya diikuti dengan pembuatan faktur pajak. Akuntansi PPN dan PPNBM merupakan pencatatan suatu transaksi penjualan dan pembelian barang dan atau jasa yang dikenakan pajak baik ppn maupun ppnbm. Pada perusahaan dagang dan perusahaan jasa, barang atau jasaini dianggap sebagai komoditi yang diperjualbelikan, sehingga perusahaan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntansi yang berlaku secara umum. Dan pelaporan dari faktur hingga pelaporan PPnBM yang sudah dibayarkan



5. Pada tahun 2020 Pemerintah menerbitkan, pemberian insentif PPN untuk perusahaan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 .Terdapat tiga jenis insentif PPN yang diatur dalam Peraturan tersebut pada Pasal 2 ayat (5) sebagaimana dinyatakan sebagai berikut. “PPN yang terutang atas: 1.



impor barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. penyerahan barang kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh pengusaha kena pajak kepada pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; dan



3.



pemanfaatan jasa kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah.” Dengan demikian, terdapat kemungkinan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan memperoleh insentif PPN tetapi bukan berupa pembebasan PPN melainkan berupa PPN tidak dipungut atas impor BKP oleh pihak tertentu dan PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan BKP oleh pengusaha kena pajak (PKP) kepada pihak tertentu



1. Dalam mekanisme ppn untuk PPn yang tidak di pungut sama hal nya dengan tarif 0% dan bisa di kreditkan pajak masukannya . Dan konsumen yang membeli barang atau jasa yang di beri fasilitas PPN tidak dipungut tidak akan menanggung beban PPNnya . Kemudian untuk PPn dibebaskan pembeli atau konsumen tetap menanggung Ppnnya yakni yang sudah terutang sejak masa produksi atau distribusi sebelumnya , dan Beban PPn ini akan menjadi tanggungan pembeli.Keuntungan atas PPn dibebaskan hanya menerima sebesar PPN atas nilai tambah saja Dan Perbedaan Pajak masukan untuk BKP atau JKP atas tidak dipungut PPN nilainya dapat dikreditkan , sedangkan Pajak masukan untuk BKP atau JKP PPN yang dibebaskan tidak dapat dikreditkan nilainya 2.Penjelasanan mengenai terkait PPnBM kendaraaan bermotor terdapat dalam PMK 31/PMK/010 2021 PPnBM ini bertujuan untuk meningkatkna daya jual beli masyarakat di sektor perindustrian . Adapaun perubahan insentif dari PMK sebelumnya yakni Mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021. Dan peraturan saat ini memperluas insentif yang dibagi beberapa jenis 1. kendaraan sedan atau wagon dengan kapasitas isi silinder 1.500 cc 2. kendaraan angkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan dan wagon , dengan sistem 1 gardan penggerak 4x2 kapasitas 1.500 cc 3. kendaraan angkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan dan wagon , dengan sistem 1 gardan penggerak 4x2 kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc 4. kendaraan angkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan dan wagon , dengan sistem 2 gardan penggerak 4x4 kapasitas 1.500 cc sampai 2.500 cc Untuk jenis sedan dan wagon diberikan dalam 3 tahap yaitu diskon 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak April—Mei 2021, diskon 50% untuk Juni—Agustus 2021, dan diskon 25% untuk September—Desember 2021 . Sedangkan Insentif untuk kendaraan 4x2 diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 50% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021



dan diskon sebesar 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak September—Desember 2021. Dan untuk Insentif PPnBM DTP untuk kendaraan 4x4 ini juga diberikan dalam dua tahap yaitu diskon 25% dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak April—Agustus 2021 dan diskon 12,5% untuk masa pajak September—Desember 2021 3. Insentif pemerintah kepada pengusaha di tahun 2021 yang terkait PPN terdapat dalam PMK 9/PMK.03/2021 yang mencabut PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan PMK No. 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yakni dalam pasal 15 PMK 9/PMK.03/2021 PKP dimaksukan adalah PKP berisiko rendah yang bergerak di salah satu bidang tertentu sebanyak 725 bidang usaha tertentu yang sebelumnya 716 bidang usaha, Perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif Restitusi dipercepat hingga jumlah leih bayar paling banyak Rp 5 M /



PKP dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan bayar pajak sebagai pkp beresiko rendah ynag sudah diberikan sejak Januari sampai Juni 2021 4. Perlakuan akuntansi terkait dengan PPN,PPBm serta pajak yang dibayarkan ajdi PPN merupakan pajak yang dipungu atau dipoting oleh PKP yang berkaitan dengan transaksi penjualan , pembelian atau transaksi lainnya ,Barang atau jasa kena pajak di dalam area pabean yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau orang pribadi . Akuntansi PPN dan PPnBm dalam perlakuan akuntansi merupakan pencatatatn suatu transaksi penjualan dan pembelian BKP dan JKP yang dikenai pajak PPN dan PPnBM , pada perusahaan Barang atau jasa dianggap sebagai komdit yang diperjual belikan sehinggan perusahaan akan harus mengakui harga perolehannya berdasarkan metode akuntanis yang berlaku . Jadi dari setiap transaksi yang berhubungan dengan Penjualan pembelian atau transaksi lainnya BKP/JKP akan dikeani PPN ata Barang atau jasa tersebut dan pengennannya atas trasnsaksi itu akan diikuti dengan pembuatan faktur pajaknya 5. Megenai insentif yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pada tahun 2020 yang terkait dengan PPN terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Yang terdapat 3 insentif PPN di pasal 2 ayat 5 sebagai berikut 1. Impor BKP pada ayat 3 dan 2 tidak dipungut sesuai dengan ketentuan perundang – undangan 2. Penyerahan BKP dan JKP dalam ayat 3 dan 4 oeh PKP akan ditanggung oleh pemerintah



3. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dalam daerah pabean oleh pihak tertentu akan ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 4 Dapat dikesimpulkan bahwa kegiatan memperoleh insentif PPN bukan berupa pembebasan PPN melainkan PPN tidak dipungut aas Impor BKP dan PPN ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan BKP oleh PKP ke pihak tertentu