Tugas Policy Paper Uas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

POLICY PAPER



KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KUNJUNGAN TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT RANGGA WAHYU DHIKA / 3252 ANALISIS KEBIJAKAN DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN PRODI TEKNIK PEMASYARAKATAN



KEBIJAKAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KUNJUNGAN TERHADAP KEPUASAN MASYARAKAT RANGGA WAHYU DHIKA / 3252



KUALITAS PELAYANAN DAN KEPUASAN MASYARAKAT Kualitas Pelayanan : Pelayanan publik yang diterima masyarakat sesuai dengan yang mereka harapkan, maka kualitas pelayanan tersebut akan



PENDAHULUAN



dipersepsikan baik dan



Pelayanan publik yaitu kegiatan yang diselenggarakan oleh



memuaskan.



penyelenggara layanan publik untuk memenuhi kebutuhan penerima layanan tersebut dalam



pelaksanaan



peraturan



Dalam



perundang-undangan.



ketentuan



Undang-Undang



Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 18, dijelaskan bahwa



masyarakat



berhak mendapatkan



pelayanan



yang



berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan dan



Kepuasan Masyarakat : Suatu keadaan yang dirasakan pelanggan



negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk



setelah dia mengalami



untuk



suatu kinerja atau hasil



memenuhi



kebutuhan



dasarnya



meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



dalam



rangka



Rumah Tahanan



Negara sebagai salah satu bagian dari pemerintahan memiliki tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat. Menurut



yang telah memenuhi berbagai harapannya.



Peraturan Penerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SyaratSyarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan yaitu Rumah Tahanan Negara (Rutan) mempunyai tugas melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan



1



perundang-undangan yang berlaku. Pelayanan publik yang dilakukan di Rutan ialah sebagai bagian dari memberikan kepercayaan masyarakat yang dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah. Dalam pasal 14 UndangUndang Pemasyarakatan bahwa narapidana memiliki hak, salah satunya ialah dalam poin h yaitu menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya. Dari pasal ini dijelaskan bahwa narapidana dengan kasus apapun berhak untuk mendapatkan kunjungan. Pelaksanaan kunjungan merupakan suatu hal yang terkait erat dengan pemulihan atau kondisi psikologis narapidana atas dampak psikologis dari pemidanaan yang dialami oleh tahanan dan narapidana. Akan mudah ditemui narapidana dengan kondisi psikologis yang menyedihkan karena segala keterbatasan yang dialami oleh para pelanggar hukum di dalam Rumah Tahanan Negara. Dikutip dari news.detik.com yang berjudul “ Yuli Selundupkan Kondom Isi Sabu dalam Kelamin ke Lapas Jelekong” dari berita tersebut dijelaskan bahwa ialah seorang pengunjung yang akan mengunjungi seorang narapidana di dalam Lapas. Pelaku yang bertindak sebagai kurir karena tidak saling mengenal dengan warga binaan yang akan ia kunjungi. Dikutip dari pikiranrakyat.com dengan judul “Pengawasan Pengunjung Lapas Jelekong Diperketat” dari berita tersebut dijelaskan bahwa hal tersebut dilakukan karena adanya warga binaan yang memiliki narkoba dengan jenis sabu-sabu dengan jumlah paket sebanyak 37 paket, dan dari keterangan para warga binaan pemasyarakatan tersebut didapat dari pengunjung yang bertindak sebagai bawahan warga binaan tersebut. Dari kejadian tersebut menimbulkan keresahan bagi pengunjung lain, karena didalam lembaga pemasyarakatan ialah untuk memperbaiki diri terhadap kesalahan yang dianggap melanggar hukum. Hal ini juga berpengaruh



kepada



pelayanan



kunjungan



yang



diberikan.



Hal



ini



memicu



perlu



dilaksanakannya pemeriksaan yang lebih ketat walaupun dapat mengurangi kenyamanan pengunjung. Data Jumlah Narapidana dan Tahanan di Jawa Timur Tahun 2020



2



April Maret Februari Januari 0



5000



10000



Narapidana



15000



20000



25000



Column1



Pada tahun 2020, jumlah narapidana dan tahanan di jawa timur mengalami kenaikan dari bulan januari hingga bulan maret, namun pada bulan april mengalami penurunan jumlah narapidana dan tahanan karena narapidana mendapatkan hak asimilasi.



Namun dengan



berkurangnya narapidana dan tahanan di jawa timur masih tetap membuat Lapas dan Rutan overkapasitas, sedangkan Unit Pelaksana Teknis yang ada di Jawa Timur berjumlah 39 unit. Untuk Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ponorogo sendiri berkapasitas 107 orang. Data Jumlah Narapidana dan Tahanan Rutan Kelas IIB Ponorogo Tahun 2020 April Maret Februari Januari 0



50



100 Tahanan



150



200



250



300



Column1



Dari data yang ada di smslap.ditjenpas.go.id menunjukkan peningkatan penghuni dari bulan Januari hingga April 2020. Untuk bulan Januari jumlah penghuni sebesar 363 penghuni, bulan Februari sebesar 352 penghuni, bulan Maret sebesar 387, dan bulan April sebesar 329 penghuni. Sehingga mengalami over kapasitas rata-rata sebesar 207 penghuni yang mengakibatkan rasio penghuni dan petugas tidak seimbang.



3



KONSEP LAYANAN BERKUALITAS Dalam suatu organisasi publik faktor layanan merupakan faktor utama yang harus ditanamkan sebagai suatu kebiasaan dalam berfikir dan berperilaku, dimana layanan merupakan salah satu kunci keberhasilan organisasi publik. Hal ini berkaitan dengan tujuan organisasi yang berbasis publik, dimana layanan yang diberikan atau yang diterima oleh masyarakat sebagai penerima layanan harus berkualitas. Kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat secara tidak langsung berpengaruh pada kinerja organisasi tersebut. Adapun layanan berkualitas yang diharapkan masyarakat dari aparatur pelayanan menurut Moenir (2010) adalah sebagai berikut : 1. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam pelayanan terhadap kepentingan yang sama, tertib dan tidak pandang bulu 2. Adanya kemudahan dalam pengurusan kepentingan dengan pelayanan yang tepat, dalam arti tanpa hambatan yang kadangkala dibuat-buat 3. Pelayanan yang jujur dan terus terang, artinya apabila ada hambatan karena suatu masalah yang tidak dapat dielakkan, hendaknya diberitahukan sehingga orang tidak menunggu-nunggu sesuatu yang tidak tahu 4. Memperoleh pelayanan secara wajar tanpa gerutu, sindiran atau hal-hal lain yang sifatnya tidak wajar



PELAKSANAAN LAYANAN BERKUALITAS DI PEMASYARAKATAN Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.



Maka dari itu pemerintah mencanangkan Zona integritas (ZI),



Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pengertian dari



Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi



pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Lalu pengertian dari Wilayah Bebas dari Korupsi



4



(Menuju WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi



sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Kemudian pengertian dari Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (Menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik. Dalam satuan kerja Pemasyarakatan sudah ada 22 unit pelaksana teknis yang mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi diantaranya : Tabel Unit Pelaksana Teknik Pemasyarakatan yang mendapatkan WBK



N O 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22.



NAMA UNIT PELAKSANA TEKNIS Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Metro Lapas Klas II A Salemba Lapas Perempuan Klas II A Malang Lapas Klas II A Cibinong Rutan Klas I Cirebon Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama Ditjen PAS Lapas Kelas I Malang Lapas Kelas II A Besi Nusakambangan Lapas Kelas II A Kupang, Lapas Kelas IIA Pekanbaru Lapas Kelas II A Sragen. Lapas Kelas IIA Watampone Lapas Narkotika Kelas IIA Cirebon Lapas II B Brebes Lapas Kelas IIB Muara Enim Lapas Kelas III Bekasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Palembang. Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Bandung Rutan Negara Kelas I Tanjungpinang Rutan Negara Kelas II B Bantul Rutan Negara Kelas II B Pinrang, Rutan Negara Kelas II B Wonogiri



Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah



5



yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Dalam rangka



mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas. Dalam rangka pembangunan Zona Integritas, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah: (1) Menyelaraskan instrumen Zona Integritas dengan instrumen evaluasi Reformasi Birokrasi, (2) Penyederhanaan pada indikator proses dan indikator hasil yang lebih fokus dan akurat. Untuk itu perlu disusun pedoman pembangunan Zona Integritas dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.



REKOMENDASI 1. Pelaksanaan mengenai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi harus dilaksanakan dengan sebenar-benarnya tanpa ada rekayasa data dengan keadaan yang ada di lapangan 2. Perlu adanya tim khusus yang meninjau atau mengawasi langsung keadaan di lapangan di luar instansi tersebut agar penilaian yang diberikan bersifat objektif tanpa ada unsur paksaan ataupun lainnya. 3. Perlunya peningkatan integritas dari pegawai agar kualitas pelayanan menjadi meningkat dan masyarakat menjadi puas.



DAFTAR PUSTAKA -



Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi



-



Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di lingkungan Instansi Pemerintah



6