Tugas Presiden [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS PRESIDEN, DPR, MPR, MA, MK, BPK, DPD Posted by Hanif Adzkiya Jumat, 22 Maret 2013 pelajaran, serba serbi, serba serbi lainya



1. Tugas Presiden :  Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA  Menetapkan peraturan pemerintah  Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR  Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD  Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara  Mengangkat dan memberhentikan menteri  Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR  Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR  Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya  Menyatakan keadaan bahaya 2. Tugas DPR



 Menetapkan APBN bersama presiden  Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY  Memilih anggota BPK  Memilih 3 calon hakim konsitusi  Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat  Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi  Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta  Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah 3. Tugas MPR



 Mengubah dan menetapkan UUD  Melantik presiden dan wakil presiden  Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti  Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti  Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti. 4. Tugas DPD



 Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah  Memberi pertimbangan RAPBN  Ikut merancang UUD  Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.  Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah 5. Tugas MA



  



Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden



6. Tugas MK



 Memutuskan pembubaran partai  Memutuskan perselisihan hasil pemilu  Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD 7. Tugas BPK



 Memilihara transparasi keuangan  Memeriksa dimana uang negara disimpan  Memeriksa pengguanaan APBN 8. Tugas KY



 Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan  Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim  Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung  Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) 9. Tugas BPD



 Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.  Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.  Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa. 10. Tugas DPRD



 Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten  Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)  Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi, Rehabilitasi, Remisi Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti



merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.



banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri). Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN. Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.



Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.



Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.



Abolisi Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya



Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.



Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi, Rehabilitasi, Remisi Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.



banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding, termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak banding, berbeda-beda di setiap negara. Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi yang terletak di ibukota provinsi. jika banding dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).



Banding untuk melengkapi bila putusan PN (pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan menguatkan putusan PN jika putusan PN benar. Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN. Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis banding: pengadilan de novo atau appeal on the record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.



Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.



Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup.



Abolisi Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali



dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya



Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.