Tugas Tutorial Ke-3-Indra-Pih [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Indra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN TUGAS TUTORIAL KE-3 PENGANTAR ILMU HUKUM



Nama NIM



: Indra : 043762384



KASUS Januari-April 2020 Terjadi 22 Peristiwa Kekerasan Menimpa Pembela HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan perlindungan terhadap pembela atau pejuang hak asasi manusia (HAM) masih menjadi persoalan yang belum tersentuh penuh secara hukum. Tahun ini misalnya, Elsam mencatat ada 22 peristiwa pelanggaran dan kekerasan terhadap pembela HAM yang terjadi dalam kurun Januari-April 2020. "Dari identifikasi 22 kasus terhadap pembela HAM atas lingkungan, sebanyak 69 korban individu dan 4 kelompok komunitas masyarakat adat," papar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam diskusi daring, Kamis (23/7/2020). Peristiwa tersebut terjadi di 10 wilayah. Para korban umumnya merupakan masyarakat adat, petani, termasuk jurnalis. Adapun pelaku yang paling banyak dilaporkan melakukan pelanggaran adalah aktor negara yaitu kepolisian dan pihak perusahaan atau korporasi. "Baru 4 bulan, sudah terjadi 69 korban. Kalau ini tidak ditangani segera, bisa jadi catatan ini akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya," celetuknya. Jumlah itu menambah catatan pelanggaran HAM yang juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2019, Elsam mencatat adanya 127 individu dan 50 kelompok pembela HAM atas lingkungan yang menjadi korban kekerasan. Tahun sebelumnya, data Komisi Orang Hilang dan Korban tindak Kekerasan (Kontras) tercatat 156 peristiwa penyerangan yang ditujukan pada pembela HAM. Sementara, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia juga mendokumentasikan ada 131 pembela HAM yang menjadi korban penyerangan. "Bahkan, LBH Pers juga menyatakan adanya laporan kasus kekerasan itu tidak hanya menimpa aktivis, tapi juga menimpa jurnalis, khususnya yang meliput isu-isu lingkungan," ujar dia. Melihat masih tingginya pelanggaran tersebut, Wahyu menagih komitmen pemerintah dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap aktivis pembela HAM, masyarakat, maupun jurnalis. salah satunya, mendorong agar DPR melakukan revisi terhadap UU HAM dan memasukkan substansi yang menjamin perlindungan terhadap pembela HAM, seperti menambah pengertian mengenai pembela HAM dan perlindungannya serta menambah tugas dan fungsi Komnas HAM. Selain itu, meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengesahkan rancangan peraturan menteri (Rapermen) Anti-SLAPP yang diharapkan mampu melindungi aktivis dan pembela HAM atas lingkungan. Begitu juga meminta agar adanya institusi nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Ombudsman membangun mekanisme perlindungan pembela HAM.



1. Telaah oleh saudara berdasarkan kasus di atas, Bagaimana agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM 2. Bagaimana jaminan Hak Asasi Manusia ditinjau dari sudut pandang Hukum Tata Negara? 3. Analisis oleh saudara terkait konflik agraria yang terjadi di Indonesia yang beririsan dengan HAM. Serta bagaimana upaya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik tersebut. JAWAB: 1. Agar sistem hukum di Indonesia dapat bekerja dengan baik dalam penegakan HAM, sebaiknya dilakukan Langkah sebagai berikut: a. Penegakan melalui undang-undang Undang-undang sebagai pedoman dan acuan kehidupan bermasyarakat dan bernegara juga mempunyai beberapa kaitan dengan hak asasi manusia. Kaitan tersebut berupa produk undang-undang yang mengatur tentang perlindungan terhadap hak-hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. b. Pembentukan Komisi Nasional Dalam upaya pemerintah dalam menegakkan HAM terhadap hak asasi manusia bagi warga negara Indonesia, pemerintah membentuk beberapa komisi nasional guna membantu pemerintah dalam menegakkan hak asasi. Adapun komisi nasional tersebut antara lain: Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia c. Pembentukan pengadilan HAM Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah upaya pemerintah dalam menegakkan hak asasi manusia bagi setiap warga negara Indonesia. Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Dalam menjalankan perannya, pengadilan ini berperan khusus dalam mengadili kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagai berikut: ✓ Keberadaan pengadilan HAM di Indonesia merupakan salah satu langkah dalam megakkan keadilan bagi warga negara Indonesia khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran HAM. ✓ Proses pelimpahan perkara yang terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi tentunya dilakukan oleh pengadilan HAM sesuai dengan mekanisme pelaksanaan sistem peradilan di Indonesia. d. Penegakan melalui proses Pendidikan Penegakan hak asasi manusia juga dapat dilakukan melalui proses pendidikan, baik itu dalam pendidikan formal, informal, maupun non formal. Proses penegakan yang dilakukan melalui proses pendidikan merupakan penanaman konsep tentang HAM itu sendiri kepada peserta didik yang ikut di dalam proses pendidikan. Jika penegakan itu dilakukan dalam pendidikan formal yaitu sekolah, penegakan HAM tentang penanaman konsep HAM kepada peserta didik dapat dilakukan melalui tujuan dari mata pelajaran PPKn dan agama. (baca juga: Tujuan Pendidikan Pancasila) Harapannya, melalui penanaman konsep HAM melalui pendidikan, peserta didik dapat melakukan penegakan HAM secara sederhana misalnya dengan melakukan penerapan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat



2. Jaminan hak asasi manusia yang tertuang dalam UU dan UUD 1945, antara lain: a. Hak untuk Hidup Jaminan yang paling dasar yang diatur dalam undang-undang adalah jaminan untuk hidup. Jaminan hak untuk hidup ini tercantum padapasal 28 A UUD 1945. Pada pasal 28 A disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan Jaminan perlindungan HAM mengenai hak untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. c. Hak Mengembangkan Diri Kebebasan untuk mengembangan diri tercantum di beberapa pasal dalam UUD 1945. Pertama tercantum dalam pasal 28C ayat 1 dan 2 d. Hak Memperoleh Keadilan Hak memperoleh keadilan tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum”. Peratuan mengenai hak atas keadilan ini tertuang pula dalam UU no 39 Tahun 1999 pasal 17-19 e. Hak Atas Kebebasan Pribadi Terdapat beberapa pasal mengenai kebebasan pribadi ini. Kebebasan pribadi yang diberikan meliputi kebebasan memeluk agama, kebebasan berpendapat, status kewarganegaraan, dan lain-lain. Pada UUD 1945 kebebasan memeluk agama dijelaskan pada pasal 29 ayat 2 yaitu “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.” f. Hak Atas Rasa Aman Bentuk dalam mengatur beberapa jaminan perlindungan HAM, yang banyak dipunyai dalam jaminan atas rasa aman diatur pada UUD 1945 tepatnya pada pasal 28 G g. Hak atas Kesejahteraan Dalam UUD 1945 juga mengatur mengenai hak atas kesejahteraan yang tercantum dalam pasal 28H ayat 1-4 h. Hak Turut Serta dalam Pemerintahan Kebebasan bagi seluruh warga untuk berpartisipasi dalam pemerintahan diatur pada pasal 28 D ayat 3 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. i. Hak Wanita Hak wanita diatur dalam UU no 39 Tahun 1999 pada pasal 45-51 j. Hak Anak Peraturan yang mengatur mengenai hak anak pada UUD 1945 berada pada pasal 28B ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan diskriminasi.” 3. Permasalahan pertanahan ini permasalahan hak asasi manusia yang menyumbang paling banyak permasalahan dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Sejumlah penyebab konflik agraria, salah satunya adalah perampasan lahan masyarakat yang dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang sehingga beririsan dengan permasalahan HAM. Sehingga ketika masyarakat mulai bersikap terhadap hak tanah karena tidak ada konfirmasi dan ganti rugi, masyarakat mulai marah, yang dikerahkan justru polisi atau TNI dan akhirnya muncul masalah konflik polisi dan rakyat.



Upaya yang perlu dilakukan dalam menyelesaikan konflik, antara lain: a. Langkah penyelesaian konflik agraria harus dengan adanya koordinasi lintas sektor serta dapat dilaksanakan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai wadah untuk berdialog dan mempertemukan berbagai pihak lintas sektor, mulai dari pejabat kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, hingga CSO/NGO; b. Melakukan penertiban administrasi di tingkat desa maupun kecamatan yang juga membutuhkan koordinasi lintas sektor yang erat, mulai dari aspek tertib administrasi hingga adanya indikasi konflik dan sengketa. c. Harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi serta regulasi yang ada, agar segera diimplementasikan dan dipahami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghindari kesalahan penafsiran regulasi; Sumber Referensi: https://www.hukumonline.com/berita/a/percepat-selesaikan-konflik-agraria--ini-langkahpemerintah-lt610249c390464/