Tupoksi Indera [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ima
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS POKOK DAN FUNGSI



PELAKSANA PROGRAM INDERA UPTD PUSKESMAS DTP CIDAHU Jln. Raya Cidahu No. 63 Desa Cidahu Telp 082115376227 – Kode Pos 45595 e_mail : [email protected] No. Dokumen : TPF/IDR/PC/001



No. Revisi : 0



Tgl. Terbit : 02 Januari 2017



DINAS KESEHATAN KAB. KUNINGAN PUSKESMAS CIDAHU



Hal.: 1/1



A. KEDUDUKAN Berada di bawah pembinaan dan tanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Cidahu melalui koordinator program kesehatan indera. B. TUGAS `Melakukan upaya penanggulangan gangguan penglihatan dan atau pendengaran melalui kegiatan penyuluhan,pencegahan, penyakit,deteksi dini,pengobatan dasar serta upaya rujukan. C. FUNGSI 1. Pendeteksian dini Kasus kesehatan indera. 2. Pencatatan Kejadian / Kasus di buku Register. 3. Penyaluran tentang Kesehatan indera penglihatan dan pendengaran. 4. Pelaksanaan rujukan ke Rumah sakit pada kasus katarak yang sudah matur ( sudah siap di operasi). 5. Melaksanakan Case finding Katarak ke lapangan untuk Mendeteksi kasus katarak yang ada di desa. 6. Melakukan case finding indera penglihatan dan pendengaran ke SD/MI. 7. Pencatatan hasil lapangan pada buku visum. 8. Pelaksanaan analisis kasus bersama koordinator pencegahan dan pemberantasan penyakit. 9. Penyampain hasil kunjungan dan hasil analisis kepada Kepala Puskesmas. 10. Pencatatan dan Pelaporan Program kesehatan indera. D. URAIAN TUGAS 1. Mendeteksi dini Kasus kesehatan indera 2. Mencatat kasus kesehatan indera di buku register 3. Melakukan penyaluran tentang kesehatan indera penglihatan dan pendengaran. 4. Melelaksanakan rujukan ke Rumah Sakit pada kasus katarak yang sudah matur. 5. Melaksanakan case finding katarak ke desa. 6. Mengisi format case finding katarak dan penjaringan kesehatan indera penglihatan dan pendengaran ke SD/MI . 7. Mencatat hasil kunjungan lapangan ke buku visum. 8. Melaksanakan analisis kasus bersama koordinator kesehatan indera. 9. Membuat hasil kunjungan dan hasil analisis kepada Kepala Puskesmas. 10. Mencatat dan Melaporkan program kesehatan indera. E. KUALIFIKASI 1.Mempunyai latar belakang pendidikan Profesi D3 Keperawatan. 2.Telah mengikuti Pelatihan tentang Program kesehatan indera.



F. TANGGUNG JAWAB 1. Bertanggung jawab atas pendeteksian dini kasus kesehatan indera. 2. Bertanggung jawab atas tindakan promotif,preventif dan kuratif program kesehatan indera. 3. Bertanggung jawab atas pencatatan dan pelaporan. G. WEWENANG Melakukan pelayanan promotif ( penyuluhan kesehatan indera),dan promotif (deteksi dini gangguan penglihatan dan pendengaran), kuratif (pelayanan kesehatan mata/telinga dasar dan rujukan). Cidahu, 02 Januari 2017 Kepala UPTD Puskesmas DTP Cidahu,



drg. Fahmi Nurdin Penata Tk.I NIP. 19690513 199903 1 002