Tupoksi Operator Sekolah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUPOKSI TIM PENGELOLA DATA POKOK PENDIDKIAN Tugas tim pengelola dapodik yaitu untuk membantu tugas-tugas kepala sekolah. Dalam perkembangannya operator sekolah tidak hanya menangani dapodik, tetapi harus mengerjakan aplikasi online dan berbagai macam pendataan yang lain. Diantaranya sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Melaksanakan administrasi sekolah/madrasah Melaksanakan administrasi kepegawaian Melaksanakan administrasi sarana dan prasarana Melaksanakan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat Melaksanakan administrasi persuratan dan pengarsipan Melaksanakan administrasi kesiswaan Melaksanakan administrasi kurikulum



Menguasai penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) 1. Mengoperasikan peralatan kantor/komputer 2. Memanfaatkan TIK untuk mengadministrasikan kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana, hubungan sekolah dengan masyarakat, persuratan dan pengarsipan, kesiswaan, dan kurikulum 3. Mampu mengoperasikan sistem pendukung seperti printer, scanner, proyektor, dsb 4. Menguasai dan memahami Microsoft Office, seperti Word, Excel, Powerpoint, dll Rincian Tugas Pengelola Dapodik, meliputi: a) Memasukan/entri data b) Validasi c) Updating d) Sinkronisasi data individual sekolah ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual sekolah yang dimaksud meliputi: 1) Data profil sekolah 2) Data peserta didik 3) Data sarana dan prasarana 4) Data guru dan tenaga kependidikan.



Tim pengelola data pokok pendidikan melaksanakan ketentuan tugas sebagai berikut: 1. Menggandakan/fotokopi formulir Dapodik sesuai kebutuhan 2. Melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan tentang tata cara pengisian formulir pendataan 3. Membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi 4. Memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu peserta didik, guru dan tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana 5. Memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodik secara offline yang telah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian mengirim ke server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara online 6. Wajib mem-backup seluruh data yang telah dimasukkan (entry) 7. Wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit 8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester 9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 10. Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah. Adapun tugas tersebut dilaksanaan oleh kordinator bersama anggota sesuai peran masingmasing