UAS ADPU4410 - Kebijakan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2) Nama Mahasiswa



: MARTUA SELVIANA SIHOMBING



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 030975053



Tanggal Lahir



: 19 AGUSTUS 1999



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4410 / Kebijakan Publik



Kode/Nama Program Studi



: 50 / Ilmu Administrasi Negara



Kode/Nama UPBJJ



: 87 / UPBJJ Jayapura – Pokjar Wamena



Hari/Tanggal UAS THE



: Rabu, 22 Desember 2021



Tanda Tangan Peserta Ujian



Petunjuk



1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik



Yang bertanda bawah ini:



tangan



di



Nama Mahasiswa



: Martua Selviana Sihombing



NIM



: 030975053



Kode/Nama Mata Kuliah



: ADPU4410 / Kebijakan Publik



Fakultas



: Fhisip



Program Studi



: Ilmu Administrasi Negara



UPBJJ-UT



: Jayapura Pokjar Wamena



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.



Rabu, 22 Desember 2021 Yang Membuat Pernyataan



Martua Selviana Sihombing



BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Saat ini dikenal istilah kebijakan berbasis bukti (evidence based policy). Davies (1999) mengemukakan bahwa “kebijakan berbasis bukti membantu orang membuat keputusan yang terinformasi dengan baik tentang kebijakan, program, dan proyek dengan menempatkan bukti terbaik yang tersedia dari hasil penelitian, di jantung pengembangan dan implementasi kebijakan”. Namun demikian, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kebijakan berbasis bukti (evidence based policy), belum diterapkan dengan baik di Indonesia. Hanya ada sedikit bukti bahwa pemerintah akan menganalisis suatu masalah terlebih dahulu sebelum keputusan kebijakan dibuat. Selain itu, instrumen kebijakan cenderung tidak dirancang berdasarkan sarana yang paling rasional untuk mencapai strategi tingkat tinggi. (Kementrian PPN, Study by The Policy Lab The University of Melbourne, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2018) Pertanyaan: a. Apa saja model/pendekatan kebijakan yang digunakan dalam kebijakan berbasis bukti



(evidence based policy)? b. Apabila Indonesia kurang menerapkan kebijakan berbasis bukti (evidence based policy)



dengan baik, maka apa pendekatan yang digunakan dalam proses kebijakan publik di Indonesia? (Catatan: Lakukan analisis dengan berdasar pada teori) JAWABAN : a. Kebijakan berbasis bukti ada dua model/ pendekatan yaitu menggunakan penelitian dan informasi terbaik yang tersedia mengenai hasil program untuk membuat keputusan di semua tahapan proses kebijakan dan di setiap cabang pemerintahan. b. Perkembangan kebijakan yang terjadi pada berbagai tahap dan meluas dari waktu ke waktu untuk merespon dan mengatasi masalah yang ada. Menurut Sanderson (2002) bahwa penekanan lebih harus diberikan pada pengembangan basis bukti yang kuat untuk kebijakan melalui evaluasi dampak jangka panjang dari kebijakan dan program. Menurut Krizek (2010) praktik berbasis bukti mengusulkan hubungan yang lebih baik antara penelitian dan pengambil kebijakan, tetapi menimbulkan beberapa kekhawatiran tentang jenis bukti, kekuatan dan kejelasan penelitian dalam perencanaan, dan ketidaksetaraan sumber daya untuk mengintegrasikan penelitian ke dalam perencanaan 2.



Dalam merespon kondisi ekonomi dan keuangan negara pada masa pandemi covid, pemerintah menetapkan Perpu No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perpu ini ditetapkan, diundangkan dan berlaku pada tanggal 31 Maret 2020. Selanjutnya, Perpu ini ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu UU No. 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman



yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang. UU No. 2 Tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2020, diundangkan pada tanggal 18 Mei 2020, dan berlaku pada tanggal 18 Mei 2020 Pertanyaan: Lakukan analisis, apakah teori penyusunan agenda kebijakan berlaku untuk kasus UU No. 2 Tahun 2020 tersebut? (Catatan: lakukan analisis berdasarkan teori penyusunan agenda sistemik, agenda institutional, dan agenda keputusan) JAWABAN : Menurut analisis saya untuk kasus UU no.2 tahun 2020 berlaku pada teori penyusunan agenda dimana berdasarkan teori Agenda sistematik didefinisikan sebagai tahapan dimana pemerintah menaruh perhatian mereka kepada permasalahan dan isu publik yang berada dalam yuridiksi kewenangan mereka, Agenda Institusional (Institutional Agenda) Didefinisikan sebagai serangkaian masalah yang secara tegas membutuhkan pertimbangan-pertimbangan yang aktif dan serius dari pembuat keputusan yang sah/otoritas. agenda setting adalah bagaimana membentuk opini publik terhadap suatu persoalan persoalan tersebut dianggap sebagai suatu permasalahan penting bagi masyarakat luas termasuk bagi pemerintah. Dengan terbentuknya opini publik maka hal ini akan mendorong lahirnya kebijakan publik atau output yang diharapkan dari orang yang merancang setting tersebut. maka berdasarkan dari teori-teori tersebut dapat disimpulkan untuk kasus UU no.2 tahun 2020 termasuk dalam penyusuanan agenda kebijakan. 3. Indonesia adalah negara yang rawan dengan bencana. Penanggulangan bencana di Indonesia berdasar pada UU No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Dalam UU ini dinyatakan bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana yaitu: cepat dan tepat; prioritas; koordinasi dan keterpaduan; berdaya guna dan berhasil guna; transparansi dan akuntabilitas; kemitraan; pemberdayaan; nondiskriminatif; dan nonproletisi. Pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Masyarakat, lembaga usaha, dan lembaga internasional juga memiliki hak dan kewajiban dalam penanggulangan bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan hak masyarakat yang antara lain mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, mendapatkan pelindungan sosial, mendapatkan pendidikan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Kegiatan penanggulangan bencana juga dilaksanakan dengan memberikan kesempatan secara luas kepada lembaga usaha dan lembaga internasional. Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan pada tahap pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana, karena masing-masing tahapan mempunyai karakteristik penanganan yang berbeda. Silahkan anda unduh UU No. 24 Tahun 2007 untuk memahami lebih lanjut mengenai kebijakan penanggulangan bencana. Pertanyaan: a. Lakukan identifikasi aktor-aktor pelaksana kebijakan penanggulangan bencana, serta



bagaimana pengelompokkan setiap aktor kebijakan penanggulangan bencana tersebut berdasarkan teori aktor-aktor pelaksana kebijakan!



b. Apa model implementasi kebijakan yang tepat untuk menganalisis efektivitas implementasi



kebijakan penanggulangan bencana? (Lakukan analisis dengan memperhatikan model implementasi kebijakan berdasarkan generasi implementasi kebijakan) JAWABAN : a. Penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan Tentang Penanggulangan Bencana. (UU No. 24 Tahun 2007). Dampak yang ditimbulkan dari bencana alam yang terjadi adalah adanya orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana yang umumnya disebut pengungsi. Pemerintah tidak dapat berperan secara tunggal oleh sebab itu diperlukan keterlibatan aktor Non-pemerintah dan masyarakat untuk melakukan kerjasama. Rumusan masalah diantanya mengenai aktor yang terlibat serta perannya, bentuk kerjasama dan faktor pendukung dan penghambat dalam kerjasama antar aktor dalam penanganan pengungsi. Pemerintah sebagai aktor pengambil keputusan, aktor swasta sebagai fasilitator pemberi bantuan logistik kebutuhan di pengungsian dan Masyarakat berperan sebagai partisipator. Penanganan terhadap dampak ekonomi, sosial dan budaya di masyarakat serta pengurangan rumor yang timbul pada saat kondisi darurat dapat menjadi perhatian penting untuk para pembuat sekaligus pengambil keputusan untuk membangun mekanisme penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang terpadu, efektif dan efisien. Aktor yang Terlibat Dalam Perumusan Kebijakan 



Unsur State Sebagai Aktor Kebijakan Pemerintah merupakan organisasi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk membuat dan menjalankan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Pemerintah Kota merupakan perwujudan aktor state dalam perumusan kebijakan.







Unsur Private Sebagai Aktor Kebijakan Swasta (private) merupakan badan organisasi yang tidak dimiliki oleh negara. Berdasarkan hasil wawancara dengan narasumber, tidak ada aktor private yang terlibat langsung dalam formulasi kebijakan.







Unsur Society Sebagai Aktor Kebijakan Masyarakat (society) merupakan sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), di mana sebagian besar interaksi adalah antara



b. Implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dalam seluruh proses kebijakan karena kebijakan publik yang telah dibuat akan bermanfaat bila dimplementasikan. Suatu program kebijakan harus diimplementasikan agar mempunyai dampak atau tujuan yang diinginkan. Implementasi dipandang sebagai proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dan tindakan yang mampu untuk mencapai tujuan kebijakan. Dimana didalam implementasi kebijakan aktor, organisasi, prosedur dan teknik dipakai secara bersama dan simultan. Secara umum istilah implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia pelaksanaan atau penerapan (Poerwadarminta, 1990:327). Istilah berarti implementasi biasanya dikaitkan dengan suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan tertentu. Kamus Webster, merumuskan secara pendek bahwa to implement (mengimplementasikan) berarti to provide the means for carrying out (menyediakan sarana untuk melaksanakan sesuatu), to give practical effect to (menimbulkan dampak atau akibat terhadap sesuatu)



Menurut Teori Implementasi Kebijakan (George Edward III, 1980:1), implementasi kebijakan merupakan proses yang krusial karena seberapa baiknya suatu kebijakan kalau tidak dipersiapkan dan direncanakan dengan baik implementasinya maka apa yang menjadi tujuan kebijakan publik tidak akan terwujud. Begitu pula sebaliknya, bagaimanapun baiknya persiapan dan perencanaan implementasi kebijakan, kalau kebijakannya tidak dirumuskan dengan baik apa yang menjadi tujuan kebijakan juga tidak bisa dicapai. Oleh karena itu untuk mencapai tujuan kebijakan, perumusan kebijakan dan implementasi harus dipersiapkan dan direncanakan dengan baik. Evaluasi implementasi Edward menyatakan bahwa ada empat variabel krasial dalam implementasi yaitu komunikasi, sumberdaya, watak atau sikap dan struktur birokrasi (Edward III, 1980:1) keempat faktor tersebut beroperasi secara simultan dan saling berinteraksi satu sama lainnya



4. Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Terdapat aturan teknis dalam pelaksanaan vaksinasi ini, yaitu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4638/2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penganggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terdapat beberapa bagian dalam keputusan ini. Salah satu yang akan kita bahas dalam soal ini adalah mengenai bagian prinsip dan standar pelaksanaan pelayanan Vaksinasi Covid-19. Dinyatakan bahwa prinsip dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yaitu: 1.



Pemberian vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi, dibuktikan dengan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR).



2. Pelaksanaan pelayanan vaksinasi COVID-19 tidak menganggu pelayanan imunisasi rutin dan



pelayanan kesehatan lainnya; 3. Melakukan skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan



pemberian vaksinasi; 4. Menerapkan protokol kesehatan; dan 5. Mengintegrasikan dengan kegiatan surveilans COVID-19 terutama dalam mendeteksi kasus



dan analisa dampak.