Uas - Audit Internal - Ilyasa Yusuf - Kelas e [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NAMA NPM KELAS FAKULTAS/PROGRAM STUDI MATA KULIAH



: ILYASA YUSUF : 0119101195 :F : EKONOMI & BISNIS/AKUNTANSI S1 : AUDIT INTERNAL



UJIAN AKHIR SEMESTER (UAS) AUDIT INTERNAL 1. Auditor internal akan selalu dituntut untuk tetap bisa melakukan audit atas keberadaan suatu transaksi yang dihasilkan dari suatu proses IT, sedangkan auditor tersebut bukan berlatar belakang pendidikan IT apa yang harus dilakukan oleh auditor internal tersebut sehingga dapat menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang efektif. Jawab : Dengan cara menggandeng auditor internal yang paham dengan IT pada perusahaan untuk mengoprasikan bagaimana proses IT pada perusahaan tersebut agar tidak menghasilkan informasi yang tidak valid. Atau bisa saja bekerja sama dengan orang bagian IT dari perusahaan yang sedang di audit mengenai pengoprasian IT nya. 2. Cara yang paling umum untuk mengklasifikasikan fraud adalah dengan membagi apakah fraud dilakukan terhadap organisasi (against an organisation) atau atas nama organisasi (on behalf of an organisation). Pertanyaannya: anda diminta untuk menjelaskan masing-masing bentukfraud tersebut dengan menjelaskan juga siapa korbannya, siapa pelakunya dan bagaimana cara melakukannya pada masing-masing bentuk fraud tersebut. Jawab : Organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan mengklasifikasikan fraud (kecurangan) dalam tiga tingkatan yang disebut Fraud Tree, yaitu sebagai berikut (Albrech, 2009): 1. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation). Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value). 2. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement) . Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing. 3. Korupsi (Corruption). Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion). Menurut Albrecht (2012), fraud dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu: 1. Employee embezzlement atau occupational fraud. Pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan.



2. Management fraud. Manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan. 3. Investment scams. Melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. 4. Vendor fraud. Perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang. 5. Customer fraud. Pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya. 3. Terdapat tiga kelompok fungsi yang bekerja agar tujuan unit auditor dapat tercapai. Jelaskan fungsi apa saja dan jelaskan pengertian atas masing-masing fungsi tersebut Jawab : Fungsi utama unit auditor adalah melakukan audit pada perusahaan yang bersangkutan. Jenis audit utamanya adalah melakukan audit operasional atas bagian atau aktivitas yang ada di samping melakukan jenis audit. Agar dapat bekerja dengan baik, efisien dan efektif, suatu unit auditor intern sebagaimana unit organisasi lainnya, harus mempunyai struktur organisasi, uraian tugas, pimpinan, pekerja dan fasilitas berupa perlengkapan termasuk gedung. Pengelolaan audit adalah pelaksanaan fungsi manajemen pada dua fungsi lainnya. Fungsi audit dipegang oleh pimpinan unit sampai auditor, sedangkan fungsi pendukung audit dipimpin oleh kepala administrasi/tata usaha yang berada di bawah pimpinan unit auditor intern dibantu oleh staf tata usaha atau administrasi. Unit auditor intern harus punya pimpinan dan staf, baik staf auditor staf lain sebagai pendukung audit. Dengan demikian dalam unit terdapat tiga kelompok fungsi yang bekerja agar tujuan unit auditor dapat tercapai. Fungsi tersebut adalah;  Fungsi manajemen  Fungsi audit  Fungsi pendukung audit. 4. Apa bedanya misappropriation of assets dengan coruption, jelaskan perbedaan tersebut dengan menjelaskan bahwa jenis-jenis misappropriation of assets maupun jenis-jenis coruption adalah suatu bentuk kecurangan namun keduanya mempunyai pengertian yang beda. Jawab : Penyelewengan Terhadap Aset (Misappropriation of Assets) Adalah penyalahgunaan aset perusahaan secara sengaja utk kepentingan pribadi, biasanya sering dilakukan oleh pegawai (employee). Contohnya, penggelapan kas perusahaan, penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi. Korupsi (Corruption) Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan. Fraud jenis ini sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Contoh dari corrupt yaitu Pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian ilegal (ilegal gratiuty), pemerasan (economic extortion) 5. Fungsi audit internal diharapkan dapat memaksimalkan assurance yang diberikan kepada Dewan, Komite Audit dan Manajemen, serta berkontribusi pada strategi perbaikan organisasi yang berkelanjutan tanpa mengganggu objektivitas dan independensinya. Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan assurance disini ?



Jawab : Assurance yang diberikan kepada Dewan, Komite Audit dan Manajemen, serta berkontribusi pada strategi perbaikan organisasi yang berkelanjutan tanpa mengganggu objektivitas dan independensinya yaitu assurance jasa yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria. jasa asurans sebagai penilaian bukti secara objektif oleh auditor intern untuk memberikan kesimpulan/opini independen terkait suatu entitas, operasi, fungsi, proses, sistem, atau subjek lainnya. Poin penting yang dapat disimpulkan dari berbagai definisi itu adalah bahwa kegiatan asurans oleh auditor intern menghasilkan pendapat/opini independen, diperoleh melalui proses objektif dan bertujuan menambah kepercayaan atau keyakinan para pihak yang memanfaatkannya. 6. Dengan terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh auditor internal apakah pekerjaan Auditor Internal sudah selesai, jika masih dianggap belum selesai maka perkerjaan apa berikutnya yang harus dilakukan oleh auditor internal selanjutnya atas LHP tersebut, sehingga perkerjaaan auditor selesai dalam satu penugasan. Jelaskan dengan lengkap dan tuntas. Jawab : LHP disusun sedemikian rupa agar menyajikan dengan jelas dan langsung mengenai temuan dan pemeriksaan. Susunan LHP yang kacau akan membingungkan dan mengurangi minat pembacanya. Misalnya, pembahasan panjang lebar mengenai masalah teknis biasanya tidak perlu kecuali jika LHP ditujukan kepada Kepala Bagian Teknik. Manajemen yang lebih tinggi dan Komite tidak perlu disajikan hal-hal seperti itu. Menurut pandangan saya apabila LHP sudah diterbitkan berarti pekerjaan auditor dalam proses pemeriksaan sudah selesai seperti karena LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. 7. Bukti audit adalah bukti yang sah yaitu bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan. Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan? Jawab :  Yang dimaksud dengan bukti yang sah adalah bukti yang memenuhi ketentuan perundangundangan. Apabila terdapat alasan untuk meragukannya, maka auditor harus mengambil tindakan tambahan untuk membuktikan sahnya bukti yang bersangkutan.  Bukti yang memenuhi ketentuan perundang-undangan adalah segala informasi yang digunakan untuk membuktikan apakah informasi yang diaudit sudah sesuai dengan kriteria tertentu atau sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa, keterangan nyata yang sesuai dengan aturan yang ada di negara tersebut. 8. Proses penugasan asuran dilakukan dengan melalui determining engagement objectives and scope dimana persyaratan kepatuhan, penugasan audit internal merupakan bagian dari persyaratan tahunan untuk mengevaluasi sistem pengendalian internal organisasi untuk tujuan eksternal. Auditor internal harus memastikan bahwa penugasan dirancang untuk menguji area yang tercakup dalam peraturan yang mendasarinya (misalnya: memberikan asurans mengenai kecukupan desain dan efektivitas operasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Pertanyaannya apakah ada hubungan penugasan audi internal dengan tujuan eksternal? Jika ada dalam bentuk apa hubungan tersebut. Jawab : Terdapat hubungan penugasan audit internal dan eksternal. Hubungan tersebut dalam bentuk hubungan positif dalam kategori sedang dan signifikan. Hal ini mempunyai makna bahwa semakin



besar Komite Audit dan Audit Internal melaksanakan peran mereka masing-masing secara efektif, maka semakin besar fungsi pengawasan yang dapat ditingkatkan. Hubungan ini memberikan jaminan mengenai kecukupan desain dan efektivitas operasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan. 9. Komunikasi dalam proses audit internal setidaknya tiga kali dilakukan secara formal Pertanyaanya: jelaskan ketiga kali pelaksanaan komunikasi tersebut dalam satu penugusan dan tujuannya apa setiap kali dilaksanakannya komunikasi tersebut? Jawab : Komunikasi formal adalah komunikasi yang berisi pesanpesan tugas atau pekerjaan dalam rangka pencapaian tujuan organisasi. Selain itu, komunikasi formal juga melibatakan orangorang yang mempunyai kedudukan dalam struktur hierarki organisasi—baik source maupun receiver mempunyai kedudukan struktural dalam hierarki organisasi. Ada tiga kali pelaksanaan komunikasinya, pelaksanaan tersebut adalah Komunikasi internal formal berlangsung dengan mengikuti prinsip mengikuti prinsip mata rantai berjenjang (scalar chain). Artinya pesan tugas berasal dari manajer jenjang di atas (superior) dan mengalir kepada anak buah langsung atau bawahan langsung (subordinate). Pesan tugas dalam komunikasi formal adalah sesuai dengan kewenangan yang melekat pada kedudukan hierarkis dari penyampai pesan. Maka komunikasi formal juga dikenal sebagai ’komunikasi kewenangan’ (authority communication). 10. Pengaruh perkembangan peran terhadap sikap internal auditor di Indonesia sejak tahun 1995 adalah kemitraan dengan pendekatan business risk (consulting/konsultansi). Pertanyaannya apa yang dimaksud dengan konsultansi. Tersebut Jawab :  Istilah konsultansi yang diterjemahkan dari kata “consulting” punya makna yang beda orientasinya dibanding kata asurans. Jika mengambil definisi kamus Oxford, consulting bisa diartikan “the business of giving expert advice to other professionals”, usaha memberikan saran ahli untuk profesional lainnya. Dalam KBBI, kata konsultansi juga belum dikenal. Yang dikenal adalah kata “konsultasi”, yaitu pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasihat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya. Namun kata konsultansi telah dipakai dalam pengertian audit intern versi bahasa Indonesia pada website IIA dan pengertian audit intern versi standar audit Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Inti definisi konsultansi yang dibuat oleh kedua organisasi profesi audit intern itu ialah kegiatan pemberian saran.  Jasa consulting/konsultansi adalah jasa yang bersifat pemberian nasihat, yang pada umumnya diselenggarakan berdasarkan permintaan spesifik dari klien. Sifat dan ruang lingkup jasa konsultansi didasarkan atas kesepakatan dengan klien. Jasa konsultansi pada umumnya melibatkan dua pihak, yaitu  seorang atau sekelompok orang yang memberikan nasihat – auditor internal;  seorang atau sekelompok orang yang menerima nasihat – klien penugasan. Ketika melaksanakan jasa konsultansi, auditor internal harus selalu mempertahankan obyektivitas dan tidak menerima/mengambil alih tanggungjawab manajemen. 



Konsultansi adalah suatu pendekatan audit internal berbasis resiko (RBA) dengan memberikan alternatif pilihan kepada auditee utk diambil keputusan.