Uas Etika Profesi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Uas Etika Profesi Nama : Jhon Manuel Damanik Npm : 0617101067 1. Jelaskan masalah etika yang dikemukan oleh Richard Masson sehubungan P.A.P.A, berikan masing-masing contoh dan solusi yang melibatkan etika. (15 poin) 2. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC), dan apakah produk berbasis digital termasuk didalamnya? Jelaskan! (15 poin) 3. Apa yang Anda ketahui sehubungan 10 commandments of computer ethics, dan berikan penjelasan melalui contoh hingga mudah dipahami. (15 poin) 4. Apa diminta untuk membuat esai perihal manfaat etika profesi dalam dunia kerja (sehubungan latar belakang Anda sebagai Ahli IT) esai sebanyak minimal 4 paragraf. (25 poin) 5. Sehubungan dengan diagram blok di bawah ini, silahkan dipaparkan model tersebut perihal pentingnya SEO, Digital Copyright pada model konten digital berdasarkan sudut pandang Etika Profesi. (30 poin)



1. Jelaskan masalah etika yang dikemukan oleh Richard Masson sehubungan P.A.P.A, berikan masing-masing contoh dan solusi yang melibatkan etika. (15 poin) Jawab 1. Etika Sistem Informasi menurut Ricard Mason Meliputi "PAPA" yaitu Privasi,Akurasi,Properti,Akses Definisi: Privasi : Menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi. Contoh : Junk Mail,Manajer Pemasaran Mengamati E-mail bawahannya Solusi : memakai 2 verifikasi saat login email Akurasi : Informasi tersebut harus akurat dan Benar. Contoh : Kasus kesalahan pendeteksi Missil AS Solusi : Tim pendeteksi harus lebih teliti Properti : Perlindungan terhadap hak properti. Contoh : HAKI dan Hak Cipta



Solusi : Menghargai karya orang lain dengan begitu seseorang tidak akan menjiplak hasil karya orang lain Akses : Penyediaan akses untuk semua kalangan. Contoh : orang buta yang tidak dapat mendapatkan informasi Solusi : untuk mendukung pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan . 1. Privasi Privasi menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasipribadi dari pengaksesan oleh orang lainyang tidak diberi izin unruk melakukannya. Contoh isu mengenai privasi sehubungan diterapkannya system informasi adalah pada kasus seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati e-mail yang dimiliki para bawahannya karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan e-mail pribadi daripada e-mail para pelanggan. Sekalipun sang manajer dengan kekuasaannya dapat melakukan hal seperti itu, tetapi ia telah melanggarprivasi bawahannya. Privasi dibedakan menjadi privasi fisik dan privasi informasi (Alter, 2002). Privasi fidik adalah hak seseorang untk mencegah sseseorang yangtidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain. Penggunaan teknologi informasi berkecenderungan membuat pelanggaran terhadap privasi jauh lebih mudah terjadi. Sebagai contoh, para pemakai e-mail sering kali jengkel dengan kiriman-kiriman e-mail yang tak dikehendaki dan berisi informasi yang tidak berguna (junk e-mail). 2. Akurasi Akurasi terhadap informasi merupakan factor yang harus dpenuhi oleh sebuah sistem informasi. Ketidak akurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan, dan bahkan membahayakan.



Sebuah kasusakibat kesalahan penghapusan nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller (Alter, 2002, hal.292). Akibatnya, kartu asuransinya tidak bias digunakan bahkan pemerintah menarik kembali cek pension sebesar $672 dari rekening banknya. Kisah lain dialami oleh para penyewa apartemen di Amerika yang karena sesuatu hal pernah bertengkar dengan pemiliki apartemen. Dampaknya, terdapat tanda tidak baik dalam basis data dan halini membuat mereka sulit untuk mendapatkan apartemen lain. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan. 3. Properti Perlindungan terhadap hak properti yangsedang figalakkan saat ini yaitu dikenaldengan sebutan HAKI(hak atas kekayaan intelektual). Di Amerika Serikat, kekayaan intelektual diatur melalui tiga mekanisme, yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret). · Hak cipta, adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaanintelektual tanpa seizing pemegangnya. Hak ini mudah untuk didapatkan dan diberikab kepada pemegangnya selamamasa hidup penciptanya plus 70 tahun. · Paten, merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulitdidapatkan karena hanyadiberikan pada penemuan-penemuaninovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikanperlindungan selama 20 tahun. · Rahasia perdagangan, hokum rahasia perdagangan melindingi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatanganikontrak menyetujui untuktidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserahkan kepada oranglain atau dijual. Masalah kekayaan intelektual merupakan faktor pentingyang perlu diperhatikan dalam sistem informasi untuk menghindari tuntutan dari pihak lain di kemudian hari. Isu pelanggaran kekayaan intelektual yangcukup seru pernah terjadi ketika terdapat gugatan bahwa sistem windows itu meniru sistem Mac. Begitu juga timbul perseteruan ketika



muncul perangkat-perangkat lunak lain yang menyerupai spreadsheet Lotus 123. Kasus ini menimbulkan pertanyaan, “Apakah tampilan nuasa dari suatu perangkat lunak memang butuh perlindungan hak cipta?”. Isu yang juga marak sampai saat ini adalah banyaknya penyali perangkat lunak secara ilegal dengan sebutan pembajakan perangkat lunak (software privacy). Beberapa solusi untuk mengatasi hal ini telah banyak ditawarkan, namun belum memiliki penyelesaian, seperti sebaiknya software – terutana yang bias dijual massak – dijual dengan harga yang relative murah. Solusi yang mengkin bias figunakan untukperusahaan-perusahaan yang memiliki dana yangterbatas untukmemberli perangkat lunak yang tergolong sebagai open source. 4. Akses Fokus dari masalah akses adalah pada penyediaanakses untuk semua kalangan. Teknologi informasi diharapkan tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung pengaksesan untuk semuapihak. Sebagai contoh, untuk mendukunf pengaksesan informasi Web bagi orang buta, TheProducivity Works (www.prodworks.com) menyediakan Web Broser khusus diberi nama pw WebSpeak. Browser ini memiliki prosesor percakapan dan dapat (Zwass, 1998).



2. Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (selanjutnya disebut UUHC), dan apakah produk berbasis digital termasuk didalamnya? Jelaskan! (15 poin) Jawab : Apakah produk berbasis digital termasuk di dalamnya ? iya termasuk Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UU nomor 19 tahun 2002 ? Seperti yang ada di pasal 12 yang berbunyi :



Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalambidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: a.buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan(lay out) karya tulisyang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; b.ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; c.alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmupengetahuan; d.lagu atau musik dengan atau tanpa teks; e.drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, danpantomim; f.seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seniukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seniterapan; g.arsitektur; h.peta; i.seni batik; j.fotografi; k.sinematografi; l.terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,database, dan karyalain dari hasil pengalihwujudan Penjelasan singkat tentang UU nomor 19 tahun 2002 yang berkaitan dengan digital : - Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang dimaksud dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta67 atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.68 - Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkandalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yangapabila digabungkan dengan media yang dapat dibacadengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untukmelakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksitersebut.



- Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan ProgramKomputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yangtanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentinganyang bersifat komersial 3. Apa yang Anda ketahui sehubungan 10 commandments of computer ethics, dan berikan penjelasan melalui contoh hingga mudah dipahami. (15 poin) ? Jawab : 1. Thou shalt not use a computer to harm other people. 2. Thou shalt not interfere with other people's computer work. 3. Thou shalt not snoop around in other people's computer files. 4. Thou shalt not use a computer to steal. 5. Thou shalt not use a computer to bear false witness. 6. Thou shalt not copy or use proprietary software for which you have not paid. 7. Thou shalt not use other people's computer resources without authorization or proper compensation. 8. Thou shalt not appropriate other people's intellectual output. 9. Thou shalt think about the social consequences of the program you are writing or the system you are designing. 10. Thou shalt always use a computer in ways that ensure consideration and respect for your fellow humans.  Perintah 1 artinyaa " Jangan menggunakan komputer untuk membahayakan orang lain". Penjelasan serta contoh kasus : Perintah ini mengatakan bahwa itu tidak etis untuk menggunakan komputer untuk merugikan pengguna lain. Hal ini tidak terbatas pada cedera fisik. Ini mencakup merugikan atau merusak pengguna lain 'data atau file. Menyatakan perintah bahwa adalah salah untuk menggunakan komputer untuk mencuri informasi pribadi seseorang. Memanipulasi atau menghancurkan file dari pengguna lain secara etika salah. Hal ini tidak etis untuk menulis program, yang pada eksekusi menyebabkan mencuri, menyalin atau mendapatkan akses tidak sah ke data pengguna lain '. contoh kasus nya ialah terlibat dalam praktek seperti hacking, spamming, phishing atau cyber bullying tidak sesuai dengan etika komputer.  Perintah 2 artinya " Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain". Penjelasan serta contoh kasus: Perangkat lunak komputer dapat digunakan dengan cara yang mengganggu pengguna lain atau mengganggu pekerjaan mereka.Contoh kasusnya ialah penyebaran Virus, program dimaksudkan untuk menyakiti program komputer yang berguna atau mengganggu fungsi normal dari sebuah komputer.



Perangkat lunak berbahaya dapat mengganggu fungsi komputer dalam lebih dari satu cara. Ini mungkin membebani memori komputer melalui konsumsi berlebihan sumber daya komputer, sehingga memperlambat fungsinya. Hal itu dapat menyebabkan komputer untuk berfungsi salah atau bahkan berhenti bekerja. Menggunakan perangkat lunak berbahaya untuk menyerang komputer adalah tidak etis.  Perintah 3 artinya " Jangan memata-matai data komputer orang lain".   Penjelasan serta contoh kasus: Kita tahu itu salah untuk membaca surat-surat pribadi seseorang. Pada baris yang sama, adalah salah untuk membaca pesan email orang lain atau file. Mendapatkan data dari file pribadi orang lain adalah tidak kurang dari membobol ruang seseorang. Mengintip di dalam file orang lain atau membaca pesan pribadi orang lain adalah invasi privasi. Ada pengecualian untuk ini. Misalnya, matamata diperlukan dan tidak bisa disebut tidak etis jika dilakukan terhadap penggunaan tidak sah dari komputer. Sebagai contoh kasus, badan-badan intelijen bekerja pada kasus cybercrime perlu memata-matai aktivitas internet tersangka.  Perintah 4 artinya “Jangan menggunakan teknologi computer untuk mencuri informasi”. Penjelasan serta contoh kasus: Mencuri informasi sensitif atau membocorkan informasi rahasia adalah sebaik perampokan. Adalah salah untuk memperoleh informasi pribadi karyawan dari database karyawan atau riwayat pasien dari database rumah sakit atau informasi lain seperti yang dimaksudkan untuk menjadi rahasia. Contoh kasusnya ialah membobol rekening bank untuk mengumpulkan informasi mengenai pemegang rekening atau akun yang salah. Transfer elektronik ilegal dana adalah jenis penipuan. Dengan penggunaan teknologi, mencuri informasi jauh lebih mudah. Komputer dapat digunakan untuk menyimpan informasi dicuri. Kita tidak boleh lupa meskipun, bahwa melakukan hal itu tidak etis.  Perintah 5 artinya “Jangan berkontribusi terhadap penyebaran informasi yang salah menggunakan teknologi computer.” Penjelasan serta contoh kasus : Sekarang, menyebarkan informasi itu sangat cepat. Semua itu berkat adanya internet. Hal ini juga berarti berita palsu atau bohong juga bisa menyebar dengan cepat lewat e-mail, atau sosial media. Terlibat dalam mengedarkan berita palsu itu perbuatan yang tercela, dan tidak etis. Biasanya berita bohong menyebar lewat e-mail, pop-up, atau link-linknya tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Terlibat secara langsung, atau tidak langsung dalam menyebarkan berita palsu itu perbuatan tercela. Maka dari itu, kita harus lebih berhati-hati dalam mengelola informasi yang ada di internet.



 Perintah 6 artinya “Jangan menggunakan software sebelum anda membayar copyrightnya.” Penjelasan serta contoh kasus: Seperti hasil karya artistik, software juga memiliki hak cipta. Semua code yang dibuatnya itu merupakan karya asli pembuatnya. Jadi, kita juga harus meghargai pembuat software itu. Kalo si pembuat software membuat software itu untuk suatu perusahaan, makan hak cipta itu berada pada perusahaannya itu. Semua hak cipta itu berlaku, kecuali memang penciptanya tidak mengakui ciptaannya itu. Jadi, mengambil software bajakan atau menyalin tanpa izin dari pemilik softwarenya itu adalah perbuatan yang tercela, dan tidak baik.   Perintah 7 artinya “Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang wajar”. Penjelasan serta contoh kasus: Sistem Multi-user memiliki password pengguna tertentu. Membobol Sandi beberapa pengguna lain, sehingga mengganggu ruang pribadinya tidak etis. Hal ini tidak etis untuk hack password untuk mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer yang dilindungi sandi. Mengakses data yang Anda tidak diizinkan untuk mengakses atau memperoleh akses ke komputer pengguna lain tanpa izin tidak etis.  Perintah 8 artinya” Jangan membajak hasil kerja intelek orang lain”. Penjelasan serta contoh kasus: Jika program itu dibuat oleh suatu developer, maka program itu milik developer tersebut. Jika program itu dibuat oleh seseorang, maka program itu miliknya. Menyalin suatu program, dan menyebarkannya atas nama kita itu adalah hal yang salah. Hal ini berlaku untuk semua jenis karya, desain, ataupun program. Maka dari itu, mengakui pekerjaan yang bukan milik sendiri itu adalah hal yang salah.  Perintah 9 artinya “Pikirkan konsekuensi sosial dari program atau sistem yang sedang anda buat atau rancang.” Penjelasan serta contoh kasus: Melihat konsekuensi sosial bahwa program dapat memiliki, menjelaskan perspektif yang lebih luas dalam memandang teknologi. Sebuah perangkat lunak komputer di rilis, mencapai jutaan. Software seperti video game dan animasi atau perangkat lunak pendidikan dapat memiliki dampak sosial pada pengguna mereka. Ketika bekerja pada film-film animasi atau mendesain video game, misalnya, adalah tanggung jawab programmer untuk memahami nya target audiens / users dan efek mungkin ada pada mereka. Sebagai contoh, sebuah permainan komputer untuk anak-anak tidak harus memiliki konten yang dapat mempengaruhi mereka negatif. Demikian pula, menulis perangkat lunak berbahaya secara etika salah. Sebuah perangkat lunak perusahaan pengembang /



pembangunan harus mempertimbangkan pengaruh kode mereka dapat memiliki pada masyarakat luas.   Perintah 10 artinya “Gunakan komputer dengan pertimbangan penuh tanggungjawab dan rasa hormat kepada sesama manusia.” Penjelasan serta contoh kasus: Etika dalam berkomunikasi di dunia nyata harus kita bawa juga dalam beretika di dunia maya. Saat berkomunikasi dengan orang lain di internet, kita harus berlaku hormat, dan memakai bahasa yang sopan kepada siapapun tanpa terkecuali. 4. Apa diminta untuk membuat esai perihal manfaat etika profesi dalam dunia kerja (sehubunga n latar belakang Anda sebagai Ahli IT) esai sebanyak minimal 4 paragraf. (25 poin) Jawab : Etika Profesi IT menurut Wahyono (2006:127), “suatu sikap etis didalam penggunaan tekologi modern, dalam rangka menunjang pekerjaan dengan profesi tertentu dengan prinsip dasar tanggung jawab moral dari masing-masing pelakunya. Pemahaman mendasar akan teknologi sebagai sebuah sistem dan dampak serta implikasi etisnya, haruslah menjadi dasar pemahaman sebelum menentukan sikap sebagai etis pengguna. Setiap orang yang menghormati diri dan profesinya, akan bertanggung jawab terhadap peran atau profesinya tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa etika profesi merupakan aturan yang diberlakukan untuk seluruh anggota organisasi profesi, aturan tersebut menyangkut hal-hal yang boleh dilakukan maupun tidak serta pedoman keprofesionalan yang digariskan bagi sebuah profesi. “Ketika mengacu permasalahan atau membahas mengenai konsultan, maka kita berbicara mengenai individu-individu non-karyawan yang disewa oleh sebuah perusahaan untuk melakukan peran spesifik didalam kurun waktu tertentu “. Beberapa manfaat Etika Profesi :  Sebagai pedoman bagi seluruh anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan.  Sebagai sebuah alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap profesi tertentu.  Sebagai sarana untuk dapat mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika didalam keanggotaan suatu profesi. Secara umum manfaat etika profesi di bidang IT adalah :



-



Untuk menjadi orang yang jujur dan adil Memegang kerahasiaan



-



Memelihara kompetensi profesi



-



Memahami hukum yang terkait



-



Menghargai dan melindungi kerahasiaan pribadi



-



Menghindari merugikan pihak lain



-



Menghargai hak milik



Etika profesi IT di ciptakan agar seseorang yang bekerja khususnya di bidang IT atau mempunyai kemampuan khusus di bidang IT agar bisa menghindari kejahatan seperti :  Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.  Tanggung Jawab Profesi Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, desainer grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku. di bidang komputer  Kejahatan Komputer Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputi Denial



of



Services (melumpuhkan



layanan



sebuah



sistem



penyebaran virus, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.



komputer),



5. Sehubungan dengan diagram blok di bawah ini, silahkan dipaparkan model tersebut perihal pentingnya SEO, Digital Copyright pada model konten digital berdasarkan sudut pandang Etika Profesi. (30 poin) Jawab : Pentingnya SEO dikarenakan fitur fitur yang ada didalam seo tersebut salah satu contoh fitur tersebut yaitu Keyword stuffing adalah praktik memasukkan focus keyword sebanyak-banyaknya di sebuah artikel. Taktik ini dulu cukup efektif, bahkan jika konten Anda singkat dan tidak relevan sama sekali dengan focus keyword yang Anda masukkan. Namun, dengan pembaruan algoritma Google, kini taktik tersebut tidak lagi efektif. Bahkan Anda bisa terkena penalti jika ketahuan mempraktikkannya. Konten Anda bisa dianggap berisi spam jika terlalu banyak mengulang focus keyword. Pertama tama kita harus memahami dulu apa itu digital copyright. Digital Copyright memiliki arti perlindungan hak cipta di era digital adalah adalah menyediakan hak cipta yang akan digunakan oleh publik agar dapat menyelesaikan konflik hukum hak cipta di era digital. Seorang pencipta yang bersedia untuk melepaskan pekerjaannya di bawah lisensi Creative Commons . Jika dia memilih untuk lisensi bekerja di bawah lisensi CC atribusi, misalnya, ia mempertahankan hak cipta, tapi memungkinkan orang lain untuk menggunakan karya tanpa izin dan tanpa pembayaran, selama mereka kreditnya untuk penciptaan yang asli.Dalam beberapa tahun terakhir, Intellectual Property (IP) perlindungan telah menjadi terkenal banyak teknologi baru ini telah meningkatkan pentingnya kekayaan intelektual. Dan Baru-baru ini mungkin teknologi di bidang Paten, merek dagang, Hak Cipta dan lain-lain Ketika kita berbicara tentang perlindungan hak cipta itu datang dalam pikiran kita bahwa secara umum diberikan kepada sastra asli, musik, drama atau karya artistik. Namun perkembangan teknologi baru telah menimbulkan konsep baru seperti program komputer, database komputer, layout komputer, berbagai bekerja pada web, dan lain-lain sehingga sangat perlu untuk tahu lebih banyak tentang hak cipta yang berkaitan dengan komputer program/software, database komputer dan berbagai pekerjaan dalam ruang cyber. Hak cipta isu kunci dalam hak kekayaan intelektual di era digital. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa pekerjaan yang berkaitan dengan komputer dapat dilindungi di bawah hak cipta hukum.