UMK MAKASSAR THN 2022-1-Dikonversi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

G UBERNUR SULAWES1 SELATAN KEPUTUSAN G UBERNUR SULAWES1 SELATAN NOMOR 2583/XI/TAHUN 2021 TENTANG



PENETAPAN UPAH MI N I MUM KOTA MAKASSAR TAHUN 2OZ2 DENGAN RAHMAT TUHAN YAN G MAHA USA GUBERN UR SULAWESI SELATAN,



Menimbang



a.



bahwa penetapan kebijakan pengupalian sebagai salah salu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak hagi kemanusiaan;



b.



bahwa peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan produktivitas kerja sangat penting artinya untuk tnendorong



peran



serta



pekerja/buruh



dalam



melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum; bahwa kondisi perekonomian pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maupun daerah; d.



bahwa



berdasarkan



pertimbarigan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2022. Mengingat



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan



(Lembaran



Negara



Republik



Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020



Nomor 245, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undan g Homor Pembentukaii



12 Tahun



Peraturan



2011 tentang



Perundnng-undangan



(Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 201. 1



Nomor R2, Tainbahan Lembaran Negftra Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan



Undang-Undang



Nomor



1.S Tahun 20.19



tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun



20 i 1



tentang



Per undang-undangan Indonesia Tahun



Pembentukan



(Lembaran 2019



Peraturan



Negara



Republik



Nomor 183, Mumbai rs



Lembaran Negnra Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20) 4 tenlang Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014



(Lembaran Negara Nomor



244,



Republik Tnmbalian



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana



telah



diubah



beberapa



dengan Undang-Undang Nomor 1. 1 tentang



Cipta



Kerja



Indonesia Tahun 2020



(Lembaran Nomor



kali



terakhir



Tahun



Negara 245,



2020



Republik Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Momor 6573); 4.



Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 teiJtang Pengupahnn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);



5.



Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2.1 Tahun 2016 tentang Kehutuhan Hidup Layak (Berita Negara RepubJik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948);



6.



Peraturan



Menteri



Ketenagakerjaan



Republik



Indonesia Nomor 15 Tahun 201. 8 tentang Upali Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahrin 2018 Nomor 1549);



7



Peraturan



Ment#ri



Ketenngaker|aan



Republik



Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peiigangkatan,



dun



Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Ker.ia Deivari Pengtlpahan (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun



2021 Nomor 846). Memperhatikan



1.



Keputtisan Preslden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention Concerning. Tripni tile Coiisiiltatioitsto Pt omote The Iniylenienlaiion Of



International Lobnui q9/norfa rfs (Konvensi Orgonisosi Perburuliali lnternasioanl Nomor 144



Mengenai



Konsultasi



Mesingkatkan



Triparlit



Pelaksanaan



Unttilc



Perbiiruhan



In ternasional); 2.



Surat



Menteri



Ketenagakerjaan



M/383/HI.01 00/Xl/2021 tangga perihal



Penyampaian



l9



Data



Ketenagolcerjaan daJaln Penetapan



Nomor



B-



November



20? I



Perekonomian



dan



Upah



Min iiniiin



Tahun 2022; 3.



Surat



Walikota



Makassar



Nomor



561/724/Disnaker/X1/2021 tanggal 24 November 2021 perihal Usulan Penetapan Upah



Minimum



Kota



Tahun 2022 Kota Makassar; 4.



Berita Acara Penetapan Penyesuaian UMK Makassar



Tahun 2022; MEM UTUS› KAN Menetapkan KESATU



Upah Minimum Kota MakassarTahun 2022sebesar Rp.3.294.962,-(Tiga



Juta Dua Ratus Sembilan



Put



tih Empat Ribti Sembilan Ratus Enam Puluh Dtia Rupiah) per Bulan yang terdiri etas Upah Pokok dan Tunjangan



KEDUA



tetap; Nilai



Upah Minimum



Kota



Makassar



sebagaimana dimaksud poda Dikttim KESATU diliitung berdasarkan formula



penyesuniannilai upaJi minimum



sesuai ketentuan



dalam Peraltiran Pemerintah



Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;



KETIGA



Ketentuan



Upah



Minimum



ini



tidak



Usaha Kecil dan Mikro (Marginal) yang



berlaku



bagi



ada



Kota



di



Makassar dengan ketentuan Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha den pekeija/biiruli dengan ketentuan poking sedikit 5D% (Jima puluh persen)dari rata-rata konsumsi masyarakat dl tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% KEEMPAT



(dna puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS); Upah Minimum Kota Makassar



KELIMA



sebagaimana dimaksud



pada Diktum KESATU hartya berlaku bagi pekerja/buruh ynng memiliki masa kerja kurnng dari



1 (satu) tahun;



Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan tipah harus di atas Upah Minimum (UIIPJ yang dihasilkan melalui musyawarah secara Bipartit antara Serikat



Pekerja/Serikat



Pekerja/buruh



dan/atau melalui



Bnruh dengan Pengusaha



yang



dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian KEENAM



Kerja Bersama (PKB) atau diatur dalam Struktur Skala Upah yang ada di Perusahaan; Pengusaiia dan/atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah d ari Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2022, dalam hal pengusaha tidak mematuhi sebagaimana



K£TUJUH



dimaksud pada Diktum KESATU, di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pekerja/Buruh yang telah menerima upah dl atas ketentuan Upah Minimum Kota Makassar yang ditetapkan dalam ' keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan dan dituangkan dalam



KEDELAPAN



Peraturan



Perusahaan



(PP) dan/atau



pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku;



Pengawasan



pelaksanaan



keputusan



Gubemur



dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan;



ini



KRSEMBILAN



: Keputusan int mulai berlaku pacta tanggal 1 danuari 2022 dam ierrriliki kekuatan mengikat separijang sesuai dengan



ketentuan'Peratu,ran Perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputuean ini akari



diadakan perbaikan sesuai Peraturan Perundang-undangen yang berlaku.



Tembuean : 1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta; 2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indow ia di Jakarta; 3, Diri«n .P}-]{ d JDK Kementerian Ketenagake an Republik indonesia di Jakarta; 41. Ketua DPRD Kota Makassar di Makassar; 5. K disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan i Makassar; 6. Ketua DPD A9INDO Kota Makassar di Ma Tsar; 7. Para Ketua Serikat bekerja/ Buruh di Makassar; 8. Para Ketua Asosiasi Perusahaan di Makassar;