6 0 220 KB
G UBERNUR SULAWES1 SELATAN KEPUTUSAN G UBERNUR SULAWES1 SELATAN NOMOR 2583/XI/TAHUN 2021 TENTANG
PENETAPAN UPAH MI N I MUM KOTA MAKASSAR TAHUN 2OZ2 DENGAN RAHMAT TUHAN YAN G MAHA USA GUBERN UR SULAWESI SELATAN,
Menimbang
a.
bahwa penetapan kebijakan pengupalian sebagai salah salu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak hagi kemanusiaan;
b.
bahwa peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin dan produktivitas kerja sangat penting artinya untuk tnendorong
peran
serta
pekerja/buruh
dalam
melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum; bahwa kondisi perekonomian pada masa Pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional maupun daerah; d.
bahwa
berdasarkan
pertimbarigan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2022. Mengingat
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020
Nomor 245, Tambalian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undan g Homor Pembentukaii
12 Tahun
Peraturan
2011 tentang
Perundnng-undangan
(Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 201. 1
Nomor R2, Tainbahan Lembaran Negftra Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor
1.S Tahun 20.19
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
20 i 1
tentang
Per undang-undangan Indonesia Tahun
Pembentukan
(Lembaran 2019
Peraturan
Negara
Republik
Nomor 183, Mumbai rs
Lembaran Negnra Republik Indonesia Nomor 6398); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20) 4 tenlang Pemerintahan Daerah Indonesia Tahun 2014
(Lembaran Negara Nomor
244,
Republik Tnmbalian
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah
diubah
beberapa
dengan Undang-Undang Nomor 1. 1 tentang
Cipta
Kerja
Indonesia Tahun 2020
(Lembaran Nomor
kali
terakhir
Tahun
Negara 245,
2020
Republik Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Momor 6573); 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 teiJtang Pengupahnn (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648);
5.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2.1 Tahun 2016 tentang Kehutuhan Hidup Layak (Berita Negara RepubJik Indonesia Tahun 2016 Nomor 948);
6.
Peraturan
Menteri
Ketenagakerjaan
Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 201. 8 tentang Upali Minimum (Berita Negara Republik Indonesia Tahrin 2018 Nomor 1549);
7
Peraturan
Ment#ri
Ketenngaker|aan
Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Peiigangkatan,
dun
Anggota Dewan Pengupahan dan Tata Ker.ia Deivari Pengtlpahan (Berlta Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 846). Memperhatikan
1.
Keputtisan Preslden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention Concerning. Tripni tile Coiisiiltatioitsto Pt omote The Iniylenienlaiion Of
International Lobnui q9/norfa rfs (Konvensi Orgonisosi Perburuliali lnternasioanl Nomor 144
Mengenai
Konsultasi
Mesingkatkan
Triparlit
Pelaksanaan
Unttilc
Perbiiruhan
In ternasional); 2.
Surat
Menteri
Ketenagakerjaan
M/383/HI.01 00/Xl/2021 tangga perihal
Penyampaian
l9
Data
Ketenagolcerjaan daJaln Penetapan
Nomor
B-
November
20? I
Perekonomian
dan
Upah
Min iiniiin
Tahun 2022; 3.
Surat
Walikota
Makassar
Nomor
561/724/Disnaker/X1/2021 tanggal 24 November 2021 perihal Usulan Penetapan Upah
Minimum
Kota
Tahun 2022 Kota Makassar; 4.
Berita Acara Penetapan Penyesuaian UMK Makassar
Tahun 2022; MEM UTUS› KAN Menetapkan KESATU
Upah Minimum Kota MakassarTahun 2022sebesar Rp.3.294.962,-(Tiga
Juta Dua Ratus Sembilan
Put
tih Empat Ribti Sembilan Ratus Enam Puluh Dtia Rupiah) per Bulan yang terdiri etas Upah Pokok dan Tunjangan
KEDUA
tetap; Nilai
Upah Minimum
Kota
Makassar
sebagaimana dimaksud poda Dikttim KESATU diliitung berdasarkan formula
penyesuniannilai upaJi minimum
sesuai ketentuan
dalam Peraltiran Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
KETIGA
Ketentuan
Upah
Minimum
ini
tidak
Usaha Kecil dan Mikro (Marginal) yang
berlaku
bagi
ada
Kota
di
Makassar dengan ketentuan Upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha den pekeija/biiruli dengan ketentuan poking sedikit 5D% (Jima puluh persen)dari rata-rata konsumsi masyarakat dl tingkat provinsi; dan nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% KEEMPAT
(dna puluh lima persen) di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi sesuai dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS); Upah Minimum Kota Makassar
KELIMA
sebagaimana dimaksud
pada Diktum KESATU hartya berlaku bagi pekerja/buruh ynng memiliki masa kerja kurnng dari
1 (satu) tahun;
Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan tipah harus di atas Upah Minimum (UIIPJ yang dihasilkan melalui musyawarah secara Bipartit antara Serikat
Pekerja/Serikat
Pekerja/buruh
dan/atau melalui
Bnruh dengan Pengusaha
yang
dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian KEENAM
Kerja Bersama (PKB) atau diatur dalam Struktur Skala Upah yang ada di Perusahaan; Pengusaiia dan/atau perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah d ari Upah Minimum Kota Makassar Tahun 2022, dalam hal pengusaha tidak mematuhi sebagaimana
K£TUJUH
dimaksud pada Diktum KESATU, di kenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pekerja/Buruh yang telah menerima upah dl atas ketentuan Upah Minimum Kota Makassar yang ditetapkan dalam ' keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan dan dituangkan dalam
KEDELAPAN
Peraturan
Perusahaan
(PP) dan/atau
pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai ketentuan yang berlaku;
Pengawasan
pelaksanaan
keputusan
Gubemur
dilaksanakan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan;
ini
KRSEMBILAN
: Keputusan int mulai berlaku pacta tanggal 1 danuari 2022 dam ierrriliki kekuatan mengikat separijang sesuai dengan
ketentuan'Peratu,ran Perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputuean ini akari
diadakan perbaikan sesuai Peraturan Perundang-undangen yang berlaku.
Tembuean : 1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Jakarta; 2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indow ia di Jakarta; 3, Diri«n .P}-]{ d JDK Kementerian Ketenagake an Republik indonesia di Jakarta; 41. Ketua DPRD Kota Makassar di Makassar; 5. K disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan i Makassar; 6. Ketua DPD A9INDO Kota Makassar di Ma Tsar; 7. Para Ketua Serikat bekerja/ Buruh di Makassar; 8. Para Ketua Asosiasi Perusahaan di Makassar;