Unsur Pengamanan Uang Rupiah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNSUR PENGAMANAN UANG RUPIAH Dalam kehidupan sehari hari kita sebagai pelajar sering menggunakan uang sebagai alat pembayaran, baik uang logam maupun uang kertas. Di Indonesia mata uang yang berlaku adalah Rupiah (Rp) yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang mata uang mengatur bahwa rupiah adalah pembayaran yang syah di wilayah NKRI dan wajib digunakan setiap tranksanksi pembayaran Tunai. Kita juga pernah mendengar ada uang asli dan uang palsu. Lalu bagaimana cara membedakannya? Didalam uang ada yang disebut pengaman uang sebagai pembeda dengan uang palsu. Dan pada kesempatan ini penulis akan memberitahu apa saja unsur pengaman uang dan penukaran mata uang dari Negara lain ke Indonesia (rupiah). Unsur pengamanan rupiah adalah suatu ciri yang terdapat pada uang yang berguna menghindarkan dari pemalsuan uang. Unsur pengamanan uang rupiah dibedakan menjadi sebagai berikut: 



Unsur pengamanan yang terbuka: adalah unsur pengaman yang dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksi unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan kasat mata, perabaan tangan, dan peralatan sederhana.







Unsur pengamanan tidak terbuka: pendeteksian unsur pengeman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan mesin yang memiliki sensor yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut



KARAKTERISTIK UANG KERTAS RUPIAH a. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih. b. Unsur



pengaman



yang



dipilih



didasarkan



pada



hasil



penelitian



dan



mempertimbangkan perkembangan teknologi. Karakteristik Uang Logam Rupiah Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain: a.



Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.



b.



Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang



membahayakan. c.



Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak



terlalu berat. d.



Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak



bergerigi.



Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.



Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak unsur pengaman (Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha pemalsuan.



Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :



1. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik. 2. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.



PENGELOLAAN KEUANGAN Indonesia sendiri pengelolaan uang dilakukan oleh Bank sentral Republik Indonesia yaitu Bank Indonesia. Sehubungan dengan tugas dan wewenang tersebut, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar Bank Indonesia dapat menyediakan uang rupiah dalam jumlah yang cukup, tepat waktu dan layak untuk masyarakat, maka perlu dilakukan pengelolaan yang baik, bertanggung jawab dan transparan. Hal ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/7/PBI/2012 bahwa Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang melakukan pengelolaan uang rupiah, meliputi tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah. a. Tahap Perencanaan Perencanaan dilakukan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas baik sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan BI meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan tingkat pemalsuan, nilai intrinsik uang,



serta masa edar uang. Selain itu, dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun mendatang. b. Tahap Pencetakan Pada tahap pencetakan rupiah, BI menunjuk Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) untuk melakukan pencetakan uang rupiah. Hasil cetakan oleh Perum Peruri akan diperiksa dengan seksama, hasil cetak sempurna akan diberikan kepada Bank Indonesia. c. Tahap Pengeluaran dan Pengedaran pada tahap pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah ini dilakukan oleh Bank Indonesia. Pengedaran uang dilakukan dengan Bank Indonesia dengan mengirimkan uang dari Kantor Pusat Bank Indonesia ke setiap kantor Bank Indonesia yang ada di seluruh wilayah-wilayah Indonesia. Dari kantor Bank Indonesia inilah seluruh bank akan melakukan pengambilan, penyetoran, dan penukaran uang rupiah. d. Tahap Pencabutan dan Penarikan Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mencabut atau menetapkan uang rupiah yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah. Tujuan dari pencabutan uang dari peredaran adalah untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu atau mengganti uang rupiah yang telah memiliki masa edar lebih dari tujuh tahun. Tenang, Squad. Uang rupiah yang dicabut tersebut dapat ditarik lagi lho dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia. Jadi tidak rugi. e. Tahap Pemusnahan Squad, uang juga bisa dimusnakan lho tapi tidak semuanya ya hanya uang dengan kondisi tidak layak edar saja yang dimusnahkan seperti uang lusuh, uang cetakan tidak sempurna, uang robek, terpotong dan uang yang telah dicabut peredarannya. Pemusnahan uang kertas dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan uang logam dilakukan dengan cara dilebur.