Uraian Tugas Terbaru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

URAIAN TUGAS KEPALA INSTALASI FARMASI I.



Nama Jabatan : Kepala Instalasi Farmasi Merupakan pejabat struktural yang bersifat administratif dan koordinatif, yang dalam kegiatannya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Pelayanan.



II. Persyaratan Jabatan : a. Pendidikan Apoteker b. Mempunyai STRA, Sertifikat Kompetensi aktif c. Mempunyai ijin praktik (SIPA) d. Kemampuan memimpin. e. Berkepribadian baik dan berakhlak Islami. f. Loyalitas tinggi. g. Pengalaman kerja minimal 5 ( lima ) tahun. h. Dan/atau punya pengalaman kerja cukup. III. Hubungan Kerja : a. Vertikal/atasan langsung : Direktur Pelayanan b. Vertikal/membawahi :  Ka. Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat  Ka. Unit Pelayanan Farmasi Klinik  Ka. Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi  Ka. Unit Admnistrasi Farmasi c. Horizontal : Kepala Instalasi yang lain. IV. Wewenang : a. Menyusun dan mengusulkan revisi Pedoman, Panduan dan Standar Prosedur Operasional di Instalasi Farmasi. b. Memimpin, mengawasi, menilai dan membina Sumber Daya Insani agar berkepribadian baik dan berakhlak islami. c. Mengkoordinir pelaksanaan kerja di Instalasi Farmasi sesuai dengan prosedur kerja yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada prinsip Patient Safety, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). d. Mengawasi, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan di Instalasi Farmasi e. Memberikan usulan kebutuhan Sumber Daya Insani di lingkungan Instalasi Farmasi dan mengkoordinir sesuai kebutuhan f. Mengawasi pemakaian dan penyimpanan bahan/alkes, penggunaan peralatan di rumah sakit. g. Menyusun program kerja, laporan program kerja dan mengevaluasi kegiatan Instalasi Farmasi setiap tahun. h. Mengadakan koordinasi vertikal dan horisontal Instalasi Farmasi. V. Bertanggung Jawab atas : a. Terselenggaranya pelayanan farmasi sesuai Standar Patient Safety, Standar Prosedur Operasional (SPO) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). b. Terselenggaranya pelayanan farmasi secara akurat, efektif dan efisien sesuai standar yang berlaku c. Meningkatnya pengetahuan, sikap, keterampilan Sumber Daya Insani di Instalasi Farmasi. d. Tercukupinya jumlah Sumber Daya Insani dan sarana prasarana di instalasi Farmasi sesuai dengan kebutuhan. e. Tegaknya disiplin dan melakukan pembinaan Sumber Daya Insani di Instalasi Farmasi. f. Terjaminnya rahasia jabatan di Instalasi Farmasi khususnya dan Rumah Sakit pada umumnya. g. Terjaminnya keamanan penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan peralatan di Instalasi Farmasi



h. Terciptanya tempat kerja yang bersih, nyaman, suasana kerja yang dinamis dan harmonis. i. Terjaminnya keamanan kerja dan penyimpanan peralatan obat dan alat kesehatan di rumah sakit. j. Bertanggung jawab atas pelaksanaan dan hasil pelayanan farmasi. VI. Uraian Tugas : a. Melaksanakan fungsi perencanaan : 1) Menyusun visi, misi, motto, dan tujuan Instalasi Farmasi sesuai dengan visi, misi, motto, dan tujuan rumah sakit. 2) Menyusun rencana kebutuhan Sumber Daya Insani (SDI) dan peralatan di Instalasi Farmasi dalam jumlah maupun kualifikasi berikut biayanya dengan berkoordinasi dengan instalasi terkait. 3) Bersama dengan KFT merencanakan kebutuhan obat dan alat kesehatan secara rutin untuk keperluan rumah sakit sesuai dengan kebijakan rumah sakit 4) Menyusun program pengembangan Sumber Daya Insani (SDI) Instalasi Farmasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. 5) Menyusun program orientasi bagi mahasiswa/siswa praktik dan Sumber Daya Insani (SDM) Instalasi Farmasi. 6) Menyusun program pengendalian mutu pelayanan di instalasi Farmasi. 7) Menyusun jadwal rapat instalasi farmasi. b. Menyusun kebijakan, pedoman, panduan dan SPO pelayanan dan kegiatan kefarmasian di rumah sakit c. Melaksanakan fungsi penggerakan dan pelaksanaan yang meliputi : 1) Mengkoordinir pelayanan obat dan alat kesehatan di rumah sakit. 2) Mengadakan pembinaan dan memotivasi Sumber Daya Insani untuk meningkatkan kinerja. 3) Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan di Instalasi Farmasi kepada Direktur 4) Melakukan supervisi dalam pelaksanaan pekerjaan di Instalasi Farmasi terhadap pelaksana. 5) Terlibat langsung dalam memformulasikan segala keputusan yang berhubungan dengan pelayanan farmasi dan penggunaan obat serta alat kesehatan di rumah sakit. 6) Berperan aktif dalam kegiatan di Komite Farmasi dan Terapi rumah sakit. 7) Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama dengan Pihak ketiga (suplier obat/alkes) d. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan penilaian yang meliputi : 1) Mengawasi, mengendalikan dan menilai pelayanan farmasi. 2) Mengawasi, mengendalikan dan menilai kinerja Sumber Daya Insani pelaksana di Instalasi Farmasi. 3) Melakukan evaluasi pelayanan kefarmasian secara periodik sesuai prosedur yang ada. 4) Mengawasi dan mengendalikan penggunaan peralatan sesuai Standar Prosedur Operasional. 5) Mengevaluasi mutu pelayanan Farmasi.



Mengetahui, Direktur Pelayanan



Pemangku Jabatan



(dr. Eko Ismono, MMR)



(Ambar Sulistyawan, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS KEPALA UNIT PENINGKATAN MUTU, PATIENT SAFETY DAN DIKLAT I.



Nama Jabatan: Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat Merupakan seorang apoteker yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan kegiatan kefarmasian yaitu peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta pendidikan dan pelatihan tenaga kefarmasian di instalasi farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker b. Mempunyai STRA, Sertifikat Kompetensi aktif c. Mempunyai ijin Praktik (SIPA) d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) e. Mampu melakukan analisis insiden patient safety dan peningkatan mutu pelayanan farmasi III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung : Kepala Instalasi Farmasi b. Vertikal/ membawahi :  Pelaksana Peningkatan Mutu  Pelaksana Patient Safety  Pelaksana Diklat c. Horizontal : Farmasis, staf medis dan tenaga kesehatan lain IV. Wewenang Melakukan analisis peningkatan mutu melalui standar minimal pelayanan kefarmasian, dan meningkatan patient safety melalui analisis insiden keselamatan pasien serta memberikan pelatihan dan pendidikan terhadap tenaga kefarmasian. V. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan peningkatan mutu, peningkatan patient safety serta memastikan berjalannya pendidikan dan pelatihan tenaga kefarmasian di instalasi farmasi. VI. Uraian Tugas a. Pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan telaah obat 15) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 16) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 17) Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya



b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p. q. r. s. t.



18) Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya 19) Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan 20) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) Melakukan penilaian kualitas pelayanan farmasi yang sedang berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan Menyusun rencana dan program dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Instalasi Farmasi Membuat program pengembangan staf. Membuat program orientasi tentang tugas dan tanggung jawab bagi staf baru. Menyusun program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. Memastikan penyelenggaraan pendidikan dan penyuluhan tentang Penggunaan obat & penerapannya, pendidikan berkelanjutan bagi staf dan praktikum siswa farmasi. Memastikan berjalannya program peningkatan mutu Instalasi farmasi Membuat indikator unit terkait area klinis dan manajamen melalui SISMADAK Melakukan koordinasi dengan Komite PMKP Melakukan pemantauan data terhadap tugas indikator area klinis dan area manajemen rumah sakit yang terkait dengan kefarmasian Melakukan PDSA aktif untuk data yang belum mencapai target Melakukan pemantauan data terhadap tugas indikator area klinis dan area manajemen rumah sakit yang terkait dengan kefarmasian Melaporkan analisis hasil pengukuran indikator melalui SISMADAK dan rencana tindak lanjut serta perbaikan kepada Kepala Instalasi Farmasi Melaporkan kegiatan peningkatan mutu kepada direktur Melaporkan laporan insiden sesuai batas waktu yang ditetapkan Komite PMKP bila terjadi adanya insiden keselamatan pasien terkait penggunaan obat di rumah sakit Melaksanakan kegiatan Diklat di instalasi farmasi Memastikan berjalannya program pendidikan pelatihan staf kefarmasian sesuai prokera instalasi farmasi Membuat rencana diklat per tenaga kefarmasian dengan mengambil data jumlah pelatihan dan jumlah SKP yang sudah diikuti dan membuat urutan prioritas materi Memastikan STRA/ STR TTK, SIPA / SIK TTK dan kredensialing tenaga kefarmasian berjalan dengan rutin



Mengetahui, Kepala Instalasi Farmasi



(Ambar Sulistyawan, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Novi Riyani, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PENINGKATAN MUTU I.



Nama Jabatan: Pelaksana Peningkatan Mutu Merupakan seorang Tenaga Teknik Kefarmasian yang memiliki tugas terhadap terlaksananya kegiatan peningkatan mutu di instalasi farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. TTK (Tenaga Teknik Kefarmasian) b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai ijin kerja, d. Terdaftar di asosiasi profesi (PAFI) e. Mampu memastikan berjalannya serangkan kegiatan peningkatan mutu pelayanan farmasi III. Hubungan kerja. a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat :: Farmasis, staf medis dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan peningkatan mutu di instalasi farmasi. V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Melaksanakan rencana dan program dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan di Instalasi Farmasi o. Membantu membuat indikator unit terkait area klinis dan manajamen p. Melakukan koordinasi dengan Komite PMKP q. Melakukan pemantauan data terhadap tugas indikator area klinis dan area manajemen rumah sakit yang terkait dengan kefarmasian r. Membantu melaksanakan PDSA secara aktif untuk data yang belum mencapai target s. Melaporkan kegiatan peningkatan mutu kepada Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat Mengetahui, Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat



(Novi Riyani, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Nurul Azizah, A.Md.Farm.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PATIENT SAFETY I.



Nama Jabatan: Pelaksana Patient Safety Tenaga Teknik Kefarmasian yang memiliki tugas melakukan kegiatan keselamatan pasien di instalasi farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. Tenaga Teknik Kefarmasian (TTK) b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai ijin kerja d. Terdaftar di asosiasi profesi (PAFI) III. Hubungan kerja. a. Vertikal/ atasan langsung : Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat b. Vertikal/ membawahi : c. Horizontal : Farmasis dan tenaga kesehatan lain IV. Bertanggung Jawab atas Terlaksananya kegiatan palaporan dan pendokumentasian adanya IKP medication error dan rekasi obat yang tidak diharapkan (ROTD). V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Memastikan terlaksananya pengisian IKP bila terjadi insiden o. Melaksanakan investigasi bila terjadi IKP bersama tim p. Melaksanakan RCA terhadap KNC yang diperlukan sesuai dengan panduan yang berlaku bersama dengan kepala instalasi farmasi q. Melakukan koordinasi dengan Komite PMKP r. Melakukan pemantauan data terhadap tugas indikator area klinis dan area manajemen rumah sakit yang terkait dengan kefarmasian s. Melaporkan laporan insiden sesuai batas waktu yang ditetapkan Komite PMKP bila terjadi adanya insiden keselamatan pasien terkait penggunaan obat di rumah sakit Mengetahui, Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat



(Novi Riyani, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Dyah Ayu Pergiwa, A.Md. Farm.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA DIKLAT I.



Nama Jabatan: Pelaksana Diklat Merupakan seorang Tenaga Teknik Kefarmasian yang memiliki tugas terhadap terlaksananya kegiatan pendidikan dan pelatihan tenaga kefarmasian di instalasi farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. TTK (Tenaga Teknik Kefarmasian) b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai ijin kerja, d. Terdaftar di asosiasi profesi (PAFI) III. Hubungan kerja. a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat :: Farmasis dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas a. Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan pendidikan dan pelatihan tenaga kefarmasian di instalasi farmasi. b. Secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Memastikan terlaksananya kegiatan Diklat di Instalasi farmasi o. Memastikan berjalannya program pendidikan pelatihan staf kefarmasian sesuai prokera instalasi farmasi p. Membuat rencana diklat per tenaga kefarmasian dengan mengambil data jumlah pelatihan dan jumlah SKP yang sudah diikuti dan membuat urutan prioritas materi q. Memastikan STR dan SIP tenaga kefarmasian masih tetap aktif r. Terlaksananya secara rutin Kredensialing/ Re-kredensialing tenaga kefarmasian Mengetahui, Kepala Unit Peningkatan Mutu, Patient Safety dan Diklat



Pemangku Jabatan



(Novi Riyani, S.Farm., Apt.)



(Ria Nolinda Sari, A.Md. Farm.)



URAIAN TUGAS KEPALA UNIT PELAYANAN FARMASI KLINIS I.



Nama Jabatan : Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis Apoteker farmasi klinis yang memiliki tugas dan kewenangan melakukan dan supervisi pekerjaan pelayanan farmasi klinis di rumah sakit



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker farmasi S2 klinis b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung : Kepala Instalasi Farmasi b. Vertikal/ membawahi :  Pelaksana Visite  Pelaksana PIO dan Edukasi  Pelaksana Rekonsiliasi  Pelaksana RI UDD  Pelaksana Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan  Pelaksana Pelayanan Depo IGD dan Depo IBS c. Horizontal : Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain IV. Wewenang Memberikan keputusan terkait kegiatan farmasi klinik, dengan meningkatkan outcome terapi, meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) dan meningkatkan kualitas hidup pasien. V. Bertanggung Jawab atas a. klinik di rumah sakit b. Instalasi Farmasi



Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan farmasi Secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Kepala



VI. Uraian Tugas a. Pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan telaah obat



15) 16) 17) 18) 19)



Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan 20) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Melakukan pelayanan farmasi klinis secara kolaboratif sesuai dengan panduan c. Melakukan pemantauan terapi obat pasien dan mencatat dalam form d. Memastikan terlaksananya kegiatan farmasi klinis, evaluasi dan pendokumentasian :  Rekonsiliasi obat pasien  PIO ( Pemberian Informasi Obat )  Konseling  Visite  Edukasi pasien  Telaah resep dan telaah obat  Monitoring efek samping obat di rumah sakit  Pelaksanaan pelayanan obat pasien rawat inap dan rawat jalan  Pelayanan obat di depo IGD e. Membuat brosur dan informasi lain untuk pasien dan tenaga kesehatan lain di rumah sakit f. Mengidentifikasi masalah yang terkait dengan obat, menginventaris monitoring efek samping obat, medication error dan menganalisis bersama tim terkait di rumah sakit g. Mengevaluasi sistem proses UDD dan metode pelayanan kefarmasian lain h. Berperan aktif dalam tim Rekam Medik, dan tim terkait pelayanan kepada pasien di rumah sakit



Mengetahui, Kepala Instalasi Farmasi



(Ambar Sulistyawan, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA VISITE I.



Nama Jabatan : Pelaksana Visite Apoteker yang memiliki tugas melakukan pelayanan visite pasien rawat inap di rumah sakit



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan visite pasien rawat inap di rumah sakit V. Uraian Tugas a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan telaah obat 15) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 16) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 17) Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya 18) Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya 19) Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan 20) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Melaksanakan kegiatan visite pasien rawat inap di rumah sakit Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



(Okty Fitria Istiqomah Zein, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PIO dan EDUKASI I.



Nama Jabatan : Pelaksana PIO dan Edukasi Apoteker yang memiliki tugas melakukan pelayanan informasi obat dan edukasi pasien



II. Persyaratan jabatan: e. Apoteker f. Mempunyai sertifikat kompetensi g. Mempunyai STRA/ SIPA h. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan pelayanan informasi obat dan edukasi pasien di rumah sakit V. Uraian Tugas a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan telaah obat 15) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 16) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 17) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Melaksanakan pelayanan informasi obat kepada tenaga kesehatan di rumah sakit dan masyarakat c. Membuat brosur dan informasi lain untuk pasien dan tenaga kesehatan lain di rumah sakit d. Melaksanakan edukasi pasien rawat inap dan pasien pulang e. Mendokumentasi kegiatan edukasi pasien rawat inap pada catatan rekam medik pasien Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Bella Nadia Prasetyo, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA REKONSILIASI I.



Nama Jabatan : Pelaksana Rekonsiliasi Apoteker yang memiliki tugas melakukan pelayanan rekonsiliasi obat pasien baru



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan rekonsiliasi obat pasien baru di rumah sakit V. Uraian Tugas a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep dan telaah obat 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 15) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 16) Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya 17) Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya 18) Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan 19) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Melakukan pencatatan obat/ herbal/ suplemen yang dikonsumsi pasien sebelum masuk rumah sakit dan mencatat dalam form c. Mencatat dalam form CPPT pada rekam medik pasien setelah melakukan rekonsiliasi Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



(Tiara Buwono Wardani S, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA RI (UDD) I.



Nama Jabatan : Pelaksana Rawat Inap (UDD) Apoteker atau TTK yang memiliki tugas melakukan pelayanan obat rawat inap (UDD) di rumah sakit



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker/ TTK b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA atau STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia/ PAFI) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan pelayanan obat pasien rawat inap (UDD) di rumah sakit V. Uraian Tugas a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep dan telaah obat 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 14) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 15) Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya 16) Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya 17) Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan 18) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Membuat program UDD untuk pasien rawat inap di rumah sakit c. Menyiapkan obat pasien rawat inap yang sudah di rekonsiliasi Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



(Anisa Rachmita Arianti, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA RAWAT INAP I.



Nama Jabatan : Pelaksana Rawat Inap (UDD) Apoteker atau TTK yang memiliki tugas melakukan pelayanan obat rawat inap (UDD) di rumah sakit



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker/ TTK b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA atau STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia/ PAFI) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Bertanggung jawab terhadap terlaksananya kegiatan pelayanan obat pasien rawat inap di rumah sakit V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Membuat program UDD untuk pasien rawat inap di rumah sakit o. Menyiapkan obat pasien rawat inap yang sudah di rekonsiliasi Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



(Helena Hidayati, A.Md., Farm.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PELAYANAN DEPO FARMASI RAWAT JALAN I.



Nama Jabatan : Pelaksana Pelayanan Depo Farmasi Rawat Jalan Apoteker atau TTK yang memiliki tugas melakukan pelayanan obat depo farmasi rawat jalan di rumah sakit



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker/ TTK b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA/ SIPA atau STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia/ PAFI) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Terlaksananya pelayanan farmasi untuk pasien rawat jalan di Poliklinik V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Melakukan penataan dan penempatan alkes dan obat di Depo Farmasi RJ o. Melakukan telaah resep sesuai batasan kewenangan p. Menghitung dosis/ jumlah obat dalam resep sesuai permintaan dokter q. Melaksanakan prosedur dispensing obat berdasarkan permintaan (resep) dokter di bawah supervisi apoteker r. Melakukan telaah obat pasien sesuai batas kewenangan s. Melakukan penyerahan obat RJ kepada pasien t. Berkomunikasi secara efektif dengan pasien, keluarga pasien dan tenaga kesehatan lain u. Pemeriksaan dan dokumentasi suhu trolly emergency di ruang RI serta suhu ruang Depo Farmasi RJ v. Melakukan pemeriksaan stock obat di depo farmasi rawat jalan Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Rayi Wulan Febi Rahmadani, A.Md., Farm.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PELAYANAN DEPO IGD DAN DEPO IBS I.



Nama Jabatan : Pelaksana Pelayanan Depo IGD dan Depo IBS Tenaga Teknik Kefarmasian yang memiliki tugas melakukan kegiatan kefarmasian di depo IGD dan pelayanan paket anestesi



II. Persyaratan jabatan: a. Tenaga Teknik Kefarmasian b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi ( PAFI) III. Hubungan Kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung Jawab atas Terlaksananya pelayanan farmasi untuk pasien IGD dan IBS V. Uraian Tugas a. Membantu persiapan pelaksanaan prosedur produksi sesuai SPO b. Melakukan Produksi dibawah pengawasan Apoteker c. Mengevaluasi kualitas fisik barang (sesuai SPO) d. Mengecek barang yang datang dari distributor ke gudang e. Melakukan penempatan barang di instalasi farmasi f. Membuat dokumentasi kegiatan pelayanan sesuai SPO g. Memverifikasi barang yang harus segera di distribusikan h. Mencatat persediaan barang yang fast moving i. Menerima permintaan barang dari unit yang ada di RS j. Mendistribusikan barang ke unit pemesan sesuai SPO k. Memverifikasi kesesuaian resep dan obat yang diberikan sesuai SPO l. Melakukan penyiapan, peracikan, pengemasan dan penyerahan obat m. Memeriksa kesesuaian obat dengan resep n. Monitoring ketersediaan dan kualitas fisik obat emergency di IGD dan IBS o. Melakukan penataan dan penempatan alkes dan obat di Depo IGD dan Depo IBS p. Melakukan penyerahan obat kepada perawat IGD dan IBS q. Melakukan verifikasi atas obat pasien IGD dan paket anestesi IBS r. Menyerahkan obat dan alat kesehatan kepada perawat/ dokter di IGD dan IBS sesuai permintaan dokter s. Menyiapkan dan mendokumentasi paket anestesi t. Berkomunikasi secara efektif dengan dokter dan tenaga kesehatan lain u. Pemeriksaan dan dokumentasi suhu trolly emergency di Depo IGD dan Depo IBS v. Melakukan pemeriksaan stock obat di depo IGD dan Depo IBS Mengetahui, Kepala Unit Pelayanan Farmasi Klinis



Pemangku Jabatan



(Dinar Danan Sukmawati, M.Sc., Apt.)



(Nirmayanti, A.Md., Farm.)



URAIAN TUGAS KEPALA UNIT PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI I.



Nama Jabatan: Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi Seorang apoteker yang memiliki tugas dan tanggung jawab mengkoordinir semua kegiatan mulai dari penerimaan, penyimpanan sampai distribusi obat ke ruang/ unit lain



II. Persyaratan jabatan: a. Apoteker b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STRA / SIPA d. Terdaftar di asosiasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) e. Mampu melakukan koordinasi kegiatan dari proses penerimaan, penyimpanan sampai terdistribusi obat ke ruang/ unit lain. III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung : Kepala Instalasi Farmasi b. Vertikal/ membawahi :  Pelaksana Penerimaan dan Penyimpanan  Pelaksana Distribusi dan Floorstock c. Horizontal : Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain IV. Wewenang Memeriksa dan memantau ketersediaan, penerimaan, penyimpanan dan distribusi perbekalan farmasi untuk kebutuhan di rumah sakit. V. Bertanggung Jawab atas a. Bertanggung jawab terhadap ketersediaan perbekalan farmasi untuk kebutuhan pelayanan di rumah sakit. b. Secara struktural bertanggung jawab langsung kepada Kepala Instalasi Farmasi VI. Uraian Tugas a. Melaksanakan pelayanan farmasi klinik : 1) Berkomunikasi secara efektif dengan pasien dan tenaga kesehatan lain 2) Memahami Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian/ Catatan Pengobatan (Medication Record) 3) Mencatat SOAP di Rekam Medis (Medical Record) atau Rekam Kefarmasian (Medication Record) dan PMR (Patient Medication Record) secara benar 4) Melakukan konsultasi/ konseling sediaan farmasi dan alat kesehatan (konseling farmasi) 5) Membuat dokumentasi praktik konseling farmasi 6) Menyelesaikan masalah penggunaan obat yang rasional 7) Melakukan telaah penggunaan obat pasien 8) Melakukan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) 9) Melakukan evaluasi penggunaan obat (prioritas obat, indikator serta kriteria evaluasi dan standar pembanding) 10) Mendampingi swamedikasi oleh pasien 11) Melakukan telaah resep dan telaah obat 12) Menetapkan interaksi obat 13) Melakukan rekonsiliasi obat pasien 14) Melakukan penyiapan dan penyerahan obat pasien 15) Melakukan prinsip aseptik dispensing, pelabelan pada saat rekonstitusi 16) Melakukan Pelayanan Informasi Obat dan dokumentasinya 17) Menyampaikan informasi/edukasi bagi pasien dan masyarakat dan dokumentasinya 18) Melakukan evaluasi pelaksanaan program dan membuat dokumentasi program promosi kesehatan



19) Memahami kebijakan obat di rumah sakit (Formularium, BPJS dan IKS) b. Mengajukan permintaan kebutuhan perbekalan farmasi kepada Kepala Instalasi Farmasi c. Menerima permintaan perbekalan farmasi dari depo farmasi, kamar obat dan unit/ ruang rawat inap d. Melakukan verifikasi faktur di SIM RS e. Monitoring dan evaluasi kondisi perbekalan farmasi (ED, kosong, rusak) secara rutin f. Menyiapkan dan mengajukan pemusnahan resep maupun perbekalan farmasi yang tidak dapat dikembalikan/ ditukar g. Mengevaluasi kegiatan pengelolaan perbekalan farmasi h. Monitoring dan inspeksi penyimpanan perbekalan farmasi di rumah sakit i. Mengkoordinasikan pendistribusian perbekalan farmasi di unit-unit pelayanan Mengetahui, Kepala Instalasi Farmasi



(Ambar Sulistyawan, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Septya Prima Anggita, S.Farm., Apt.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN I.



Nama Jabatan: Pelaksana Penerimaan dan Penyimpanan Merupakan seorang Tenaga Teknik Kefarmasian / tenaga administrasi gudang farmasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penerimaan dan penyimpanan perbekalan farmasi di instalasi farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. Tenaga Teknik Kefarmasian / SLTA b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi ( PAFI) III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IV. Bertanggung jawab atas : a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan mulai dari penerimaan sampai dengan penyimpanan perbekalan farmasi meliputi pelaksanaan dan dokumentasi b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi V. Uraian Tugas : a. Menerima perbekalan farmasi baik obat maupun alkes dari PBF b. Menandatangani faktur obat atau alkes dari PBF dan membubuhkan nama terang dan nomor SIK TTK c. Mencocokkan antara faktur, surat pesanan dan obat maupun alat kesehatan yang baru datang d. Mencatat di buku ketidaksesuaian barang datang bila ada perbekalan farmasi yang datang tidak sesuai (kualitas maupun kuantitas) e. Menyimpan perbekalan farmasi ke gudang sesuai kartu stock f. Memeriksa obat atau alkes antara riil barang dengan kartu stock g. Memeriksa kuantitas dan kualitas fisik perbekalan farmasi dan mencocokkan dengan kartu stock h. Menata obat dan alat kesehatan di gudang farmasi sesuai dengan panduan penyimpanan obat di rumah sakit i. Memeriksa obat yang hampir kadaluarsa (ED) dan memisahkan minimal 6 bulan sebelum masa ED j. Mencatat pengukuran suhu penyimpanan obat di area farmasi k. Menyiapkan obat dan faktur obat yang hampir atau sudah kadaluarsa untuk proses pengembalian / tukar l. Memasukkan data faktur ke dalam SIM RS m. Melakukan mutasi barang dari gudang ke unit/ bagian lain



Mengetahui, Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi



(Septya Prima Anggita, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Dyah Arry Safitri, A.Md., Farm.)



URAIAN TUGAS PELAKSANA DISTRIBUSI dan FLOORSTOCK I.



Nama Jabatan: Pelaksana Distribusi dan Floorstock Merupakan seorang TTK / tenaga administrasi gudang farmasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan distribusi obat, cairan dan alat kesehatan serta melaksanakan floor stock cairan dan alat kesehatan terbatas pada ruang rawat inap.



II. Persyaratan jabatan: a. Tenaga Teknis Kefarmasian / SLTA atau yang sederajat b. Mempunyai sertifikat kompetensi c. Mempunyai STR TTK dan SIK TTK d. Terdaftar di asosiasi profesi ( PAFI) e. Mampu mengoperasikan program sederhana komputer f. Mampu dan mau belajar hal baru g. Jujur, cekatan, teliti, disiplin III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lai



IV. Bertanggung Jawab atas a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan distribusi di instalasi farmasi, dan floor stock dari instalasi faramasi ke ruang rawat inap b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi V. Uraian Tugas a. Mengkonfirmasi kepada PBF terkait dengan kekosongan pesanan obat b. Melakukan entry faktur retur obat/ alkes yang hampir/ sudah kadaluarsa ataupun rusak ke dalam sistem c. Memasukkan data faktur ke dalam SIM RS d. Menyiapakan permintaan stock barang dari depo rawat jalan, depo IGD dan unit lain di rumah sakit e. Mengantarkan permintaan stock barang dari depo rawat jalan, depo IGD dan unit lain di rumah sakit f. Menghargai barang floor stock di ruang rawat inap g. Mengambil data stock barang floor stock untuk di catat di form checklist floor stock h. Memeriksa pemakain barang antara yang ada di SIM dan riil i. Mengatasi selisih barang riil dengan data yang di billing j. Menyiapkan barang floor stock yang akan di antar ke ruang rawat inap k. Mengantarkan barang floor stock ke ruang rawat inap l. Menata sekaligus memeriksa kembali barang floor stock di ruang rawat inap m. Melakukan mutasi barang floor stock n. Melayani permintaan penambahan barang floor stock di ruang rawat inap o. Memeriksa ED dan kondisi barang floor stock Mengetahui, Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi



Pemangku Jabatan



(Septya Prima Anggita, S.Farm., Apt.)



(Iskandar Aruman) URAIAN TUGAS PELAKSANA PENERIMAAN DAN PENYIMPANAN



VI. Nama Jabatan: Pelaksana Penerimaan dan Penyimpanan Merupakan seorang Tenaga Teknik Kefarmasian / tenaga administrasi gudang farmasi yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan penerimaan dan penyimpanan perbekalan farmasi di instalasi farmasi. VII. Persyaratan jabatan: e. Tenaga Teknik Kefarmasian / SLTA f. Mempunyai sertifikat kompetensi g. Mempunyai STR TTK dan SIK TTK h. Terdaftar di asosiasi profesi ( PAFI) VIII.



Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/ membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi :: Farmasis, staf medis, dan tenaga kesehatan lain



IX. Bertanggung jawab atas : a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan mulai dari penerimaan sampai dengan penyimpanan perbekalan farmasi meliputi pelaksanaan dan dokumentasi b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi X. Uraian Tugas : a. Menerima perbekalan farmasi baik obat maupun alkes dari PBF b. Mencocokkan antara faktur, surat pesanan dan obat maupun alat kesehatan yang baru datang c. Bila ada perbekalan farmasi yang datang tidak sesuai (kualitas maupun kuantitas), dicatat di buku d. Menyimpan perbekalan farmasi ke gudang sesuai kartu stock e. Memeriksa obat atau alkes antara riil barang dengan kartu stock f. Memeriksa kuantitas dan kualitas fisik perbekalan farmasi dan mencocokkan dengan kartu stock g. Menata obat dan alat kesehatan sesuai dengan panduan penyimpanan obat di rumah sakit h. Memeriksa obat yang hampir kadaluarsa (ED) dan memisahkan minimal 6 bulan sebelum masa ED i. Mencatat pengukuran suhu penyimpanan obat di area farmasi j. Menyiapkan obat dan faktur obat yang hampir atau sudah kadaluarsa untuk proses pengembalian / tukar k. Melakukan mutasi barang dari gudang ke unit/ bagian lain



Mengetahui, Kepala Unit Pengelolaan Perbekalan Farmasi



(Septya Prima Anggita, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Zahroh)



URAIAN TUGAS KEPALA UNIT ADMINISTRASI FARMASI I.



Nama Jabatan: Kepala Unit Administrasi Farmasi Merupakan seorang tenaga S1 atau DIII umum yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam mengelola administrasi Instalasi Farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. Pendidikan minimal D3/ S1 akuntansi/ umum atau yang sederajat b. Trampil mengoperasikan komputer, minimal program Words dan Excel c. Mampu mengelola adminstrasi secara umum, terkait SDM, sarana dan prosedur tetap d. Mampu berkoordinasi dengan bagian lain dan internal instalasi farmasi e. Jujur, cekatan, teliti, disiplin dan mau bekerja sama dalam tim f. Berpengalaman > 3 tahun dalam pengelolaan administrasi farmasi III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/membawahi c. Horizontal



: Kepala Instalasi Farmasi : Pelaksana Administrasi Farmasi : Staf Instalasi Farmasi yang lain dan unit terkait



IV. Wewenang Mengelola dan mengevaluasi kegiatan adminitrasi di instalasi farmasi berjalan sesuai prosedur V. Bertanggung Jawab atas a. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan administrasi di instalasi farmasi b. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Instalasi Farmasi VI. Uraian Tugas a. Menyusun dan mengusulkan program kerja yang berkaitan dengan administrasi farmasi b. Membuat uraian tugas pelaksana administrasi farmasi c. Meminta informasi dan pengarahan kepada instalasi farmasi d. Memberi pengarahan dan bimbingan kepada pelaksana administrasi farmasi dalam pendayagunaan tugas administrasi. e. Mengkoordinasikan, mengawasi mengendalikan dan menilai pelaksana administrasi farmasi sesuai kebijakan rumah sakit f. Menandatangani surat dan dokumen yang menjadi wewenang Kepala Unit Administrasi Farmasi g. Memantau pengadaan pendistribusian dan penyimpanan barang di instalasi farmasi h. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan administrasi farmasi



Mengetahui, Kepala Instalasi Farmasi



(Ambar Sulistyawan, S.Farm., Apt.)



Pemangku Jabatan



(Nur’aini, SE)



URAIAN TUGAS PELAKSANA ADMINISTRASI FARMASI I.



Nama Jabatan: Pelaksana Administrasi Farmasi Merupakan seorang tenaga SLTA atau sederajat yang mempunyai tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan administrasi di Instalasi Farmasi.



II. Persyaratan jabatan: a. Pendidikan D3 / SLTA atau yang sederajat b. Trampil mengoperasikan komputer, minimal program Words dan Excel c. Mampu mengelola adminstrasi secara umum, terkait SDM, sarana dan prosedur tetap d. Mampu berkoordinasi dengan bagian lain dan internal instalasi farmasi e. Jujur, cekatan, teliti, disiplin dan mau bekerja sama dalam tim III. Hubungan kerja a. Vertikal/ atasan langsung b. Vertikal/membawahi c. Horizontal



: Kepala Unit Administrasi Farmasi :: Staf Instalasi Farmasi yang lain dan unit terkait



IV. Bertanggung Jawab atas Terlaksananya tugas yang berkaitan dengan administrasi di farmasi yang bertanggung jawab secara langsung kepada Ka. Unit Administrasi Farmasi V. Uraian Tugas a. Membuat surat menyurat laporan kegiatan instalasi farmasi dan melakukan dokumentasi b. Menyiapkan undangan dan persiapan rapat internal farmasi c. Membuat notulen rapat internal di instalasi farmasi untuk dilaporkan ke Bag. Umum dan Kemitraan d. Melakukan klarifikasi informasi dan masalah dengan instansi kerja sama dan melakukan sosialisasi kepada staf instalasi farmasi e. Melakukan entry data obat klaim pasien BPJS dan Inhealth f. Membuat laporan penggunaan obat dan alkes, untuk ruangan tiap sepuluh hari, pasien rawat inap dan rawat jalan harian dan pasien instansi kerja sama lain tiap bulan g. Menyerahkan laporan kepada Subag Keuangan dan Program



Mengetahui, Kepala Unit Administrasi Farmasi



(Nur’aini, SE)



Pemangku Jabatan



(Ade Retno Mulyani)