Ustek Pengawasan Gedung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



D. BENTUK URAIAN PENDEKATAN, METODOLOGI DAN PROGRAM KERJA



Umum Secara Umum kriteria pokok dari Penawaran Teknis yang dibagi menjadi Empat bab berikut:



1. Pendekatan Teknis Manajemen konstruksi Atau Konsultan Pengawas adalah bagian sistem manajemen pembangunan karena merupakan paduan wujud bangunan dalam bentuk tiga dimensi serta pengendali atau control pembangunan gedung. Idealnya Konsultan Pengawas dipersiapkan untuk membantu pihak pemberi tugas atau pengguna jasa untuk mengendalikan proses pembangunan dari saat mulai hingga selesai. Pengadaan Jasa Konsultansi ini diselenggarakan guna memperoleh layanan Jasa Konsultan Manajemen Konstruksi Atau Pengawas konstruksi yang akan membantu DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN WAY KANAN dalam mengendalikan pelaksanan pembangunan, baik dari efisiensi biaya, ketepatan waktu pelaksanaan dan pemenuhan persyaratan kuantitas / kualitas pekerjaan pembangunan. Sehingga pekerjaan dimaksud “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” dapat dilaksanakan dan diselesaikan dengan baik sesuai dengan yang direncanakan. Dengan arahan tersebut, diharapkan “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” ini akan mempunyai kejelasan menyangkut efisiensi waktu, kualitas bangunan hingga hasil akhir pekerjaan yang diinginkan. Pekerjaaan “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” di Kabupaten Way Kanan dilatarbelakangi untuk mencukupi kebutuhan ruang belajar atau tempat aktivitas Guru, siswa, siswi dan perangkat sekolah lainnya yang berada di Kabupaten Way Kanan. Selain itu, salah satu dampak positif dari Rehabilitasi Ruang Belajar SD di Kabupaten Way kanan ini guna meningkatkan mutu pendidikan bagi siswa dan siswi di Kabupaten Way Kanan terutama pada siswa danm siswi yang berada pada tahapan Sekolah Dasar (SD). Selain itu, korelasi atau hubungannya dengan Rehabilitasi Ruang Belajar SD di Kabupaten Way kanan dapat memacu atau meningkatkan semangat belajar siswa dan sisiwi dalam meningkatkan perstasinya. Pekerjaan pengawasan dalam lingkup layanan manajemen konstruksi ini sangat penting artinya dalam pelaksanaan nantinya yang dimulai dari tahap awal pekejaan agar konstruksi yang akan dilaksanakan dengan biaya yang mahal ini dapat dijamin mencapai tujuan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaan dilapangan pada umumnya perlu dilakukan penyesuaian baik berupa pekerjaan tambah maupun pekerjaan kurang, sehingga diperlukan adanya jasa konsultan Manajemen Konstruksi Atau Pengawas konstruksi. Konsultan manajemen konstruksi Atau Pengawas konstruksi akan bekerja sama dengan kontraktor selaku pelaksana pekerjaan fisik, untuk merencanakan pelaksanaan pekerjaan sebaik - baiknya dalam masa waktu kerja, sehingga dicapai hasil yang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.



2017



Page 1



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



Konsultan Manajemen Konstruksi Atau Konsultan Pengawas pada pekerjaan “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” yang Terpusat di beberapa Kecamatan Kabupaten Way Kanan didasarkan pada hal-hal sebagai berikut : i.



Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana konstruksi atau panitia pelaksana kegiatan, yang meliputi program – program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa : tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance / Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3) :



ii.



Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;



iii.



Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;



iv.



Melakukan koordinasi antara pihak – pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;



v.



Melakukan kegiatan pengawasan yang terjadi atas :  Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;  Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, biaya dan pekerjaan konstruksi;  Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;  Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;  Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat – rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;  Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;  Meneliti gambar – gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi;  Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built Drawings) sebelum serah terima I;  Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;  Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung kantor;  Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;



2017



Page 2



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;  Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota. vi.



Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.



2. Metedologi Dalam pelaksanaan pekerjaan konsultan manajemen konstruksi Atau Pengawas konstruksi ini bertindak sebagai wakil pemberi tugas Atau Pengguna Jasa dan sekaligus sebagai penanggung jawab pekerjaan untuk mencapai hasil menyeluruh semaksimal mungkin. Pihak pelaksana pekerjaan ini dapat meminta bantuan serta penjelasan-penjelasan yang diperlukan dari pihak pemberi tugas atau instansi-instansi yang berkaitan dengan pekerjaan ini agar dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya.Konsultasi diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan dikantor Proyek atau Direksi Kit . Metedologi pekerjaan pengawasan yang harus dilaksankan adalah sebagai berikut : Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, konsultan manajemen konstruksi Atau Pengawas konstruksi wajib melakukan pemeriksaan terhadap persiapan-persiapan agar pelaksanaan pekerjaan menuruti ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan yang berlaku, dengan lancar dan efisien, dengan cara sebagai berikut : A. TAHAP PELAKSANAAN 1. Memeriksa kelengkapan persyaratan, baik yang tercantum dalam dokumen pelelangan pelaksanaa maupun peraturan-peraturan lain yang wajib dipenuhi untuk pelaksanaan pekerjaan. 2. Meneliti dokumen-dokumen pelaksanaan yang terdiri antara lain :  Gambar-gambar;  Perhitungan Atau RAB;  Daftar-daftar;  Uraian dan syarat pekerjaan;  Persyaratan umum dan perinciannya, yang digunakan sebagai dasar untuk pelaksanaan pekerjaan. 3. Memeriksa dan menyetujui :  Rencana waktu pelaksanaan pekerjaan;  Gambar-gambar detail yang dibuat olek kontraktor untuk pelaksanaan pekerjaan (shop drawing);  Rencana pemilihan dan sub-kontraktor dan mewajibkan meneliti terlebih dahulu pekerjaan-pekerjaan yang diberikan kepada sub-kontraktor. 4. Memeriksa dan mengesahkan peralatan yang dipakai kontraktor untuk menentukan titik ketinggian dan garis-garis kerja utama yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pemasangan ukuran selanjutnya.



2017



Page 3



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



5. Pengawasan mutu harus dilaksanakan pada sumber-sumber pengambilan material dasar seperti batu, pasir dan material lain untuk memastikan kualitas dan kuantitas material tersebut memenuhi syarat. Konsultan manajemen konstruksi dapat mengadakan pemeriksaan pada sumber-sumber material lain yang diusulkan oleh kontraktor. 6. Bila diperlukan dapat mengecek pada pabrik pembuatan barang-barang untuk keperluan proyek seperti material beton dan sebagainya dimana konsultan manajemen konstruksi harus mengawasi pengujian material dasar dan barang yang telah selesai dibuat sehingga mutunya memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan seijin pihak pemberi kerja. 7. Konsultan manajemen konstruksi bersama-sama dengan kontraktor pelaksana secara bersama-sama merencanakan kebutuhan dan cara pengangkutan material agar dapat menjamin kelancaran pekerjaan. Apabila terjadi masalah dalam pengangkutan material, konsultan Manajemen Konstruksi dapat memberi saran-saran untuk mengatasi masalah yang timbul. 8. Pengecekan dilapangan terhadap barang-barang untuk keperluan proyek seperti besi beton, pasir, batu split dan material lainnya, konsultan Manajemen Konstruksi harus mengawasi pengujian material dasar dan barang-barang yang siap ditempat sehingga mutunya memenuhi persyaratan yang ditentukan. 9. Mengadakan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan dilapangan antara lain : a. Persiapan pekerjaan. Mangadakan pemeriksaan terhadap peralatan lapangan, material-material yang diperlukan, personalia dan kegiatan lain yang sekiranya diperlukan untuk memulai kegiatan pekerjaan ini. b. Keamanan operasi . Keamanan operasi daerah proyek ini harus dijamin sehingga pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan tetap dapat diselesaikan secara tuntas dan aman. c. Pekerjaan pengukuran Sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pengukuran, dan pemantauan. d. Pekerjaan Khusus misalkan : - Pekerjaan Ruang Kerja. - Pekerjaan Ruang Pertemuan. - Pekerjaan Ruang Dapur dan Kamar Mandi / WC. - Pekerjaan Sanitasi. e. Pekerjaan Penyelesaian Konsultan Manajemen Konstruksi harus mengadakan evaluasi atas cacat-cacat dan kekurangan-kekurangan selama pelaksanaan dalam bentuk daftar cacat pekerjaan untuk diperbaiki oleh kontraktor atau pelaksana fisik sehingga pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan rencana sebelum diberikan kepada pemberi tugas. Dengan demikian masa pemeliharaan tidak dapat dianggap sebagai bahan dari jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. 10. Dalam melaksanakan tugasnya konsultan manajemen konstruksi wajib mengadakan pengawasan secara kontinyu agar pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan kontraktor sepenuhnya mengikuti persyaratan ketentuan yang tercantum dalam dokumen pelelangan.



2017



Page 4



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



11. Minimal sekali dalam satu bulan mengadakan rapat berkala bersama Pejabat Pembuat Komitmen / Staf dan kantor pelaksana untuk : - Menampung, membahas, membantu dan mengkoordinir penyelesaian masalahmasalah yang timbul selama pelaksanaan pekerjaan. - Membuat catatan rapat dan membagi-bagikan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat 4 (empat) hari setelah rapat berakhir. - Mempersiapkan instruksi-instruksi surat perintah perubahan, penambahan pekerjaan dan lain-lain, setelah mendapat pengesahan dari Pinlak menugaskan kepada kontraktor untuk pelaksanaannya. 12. Memberikan rekomondasi mengenai volume persentasi bobot pekerjaan dan harga, bagian-bagian atau seluruh bagian pekerjaan yang telah dikerjakan, sebagai data untuk menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran. 13. Mendekati serah terima pekerjaan, konsultan Manajemen Konstruksi memeriksa dan menyusun daftar, bagian-bagian pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan yang masih harus disempurnakan, sehingga saat serah terima pekerjaan sudah selesai secara keseluruhan. B. PADA MASA PEMELIHARAAN 1. Menyempurnakan buku petunjuk yang disusun oleh pelaksana pekerjaan mengenai penggunaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan. 2. Memeberikan laporan mengenai kekurangan dan cacat yang terjadi selama masa pemeliharaan serta mengawasi pelaksanaan perbaikannya 3. Membantu pemimpin proyek mengurus sampai mendapatkan ijin penggunaan bangunan dari pemda setempat. 4. Merekomendasikan bahwa tahapan pembayaran kepada pelaksanaan pekerjaan telah dapat dilakukan berdasarkan berita acara pemeriksaan pekerjaan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk pembuatan berita acaraserah terima kedua pekerjaan. C. MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN Manajemen konstruksi Atau Pengawas konstruksi wajib menempatkan tenaga pengawas / tenaga ahli secara terus menerus sebagai berikut :  Selama jangka waktu pelaksanaan seluruh pekerjaan.  Selama masa pemeliharaan seluruh pekerjaan untuk menyusun daftar kekurangankekurangan dan cacat-cacat yang terjadi selama masa pemeliharaan waktu mengawasi pelaksanaan perbaikannya. ***SPESIFIKASI TEKNIS*** A. PEKERJAAN PERSIAPAN 1) Pengukuran Tapak Kembali  Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan–keterangan mengenai peil ketinggian



2017



Page 5



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah dengan alat – alat yang sudah ditera kebenarannya.  Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi Pengawas untuk dimintakan keputusannya .  Penentuan titik ketinggian dan sudut – sudut hanya dilakukan denagan alat–alat waterpas/theddolith yang ketepatannya dapat dipertanggung jawabkan.  Kontraktor harus menyediakan theodolith waterpas beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi Pengawas selama pelaksanaan proyek.



2) Tugu Patokan Dasar  Tugu patokan dasar dibuat permanen, tidak bisa dirubah, diberi tanda yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada intruksi tertulis dari Direksi Pengawas untuk membongkarnya.  Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan tugu patokan dasar temasuk tanggungan kontraktor.  Pada waktu pematokan (penentuan) peil dan setiap sudut–sudut tapak (perpindahan) Kontraktor wajib membuat shop drawing dahulu sesuai keadaan lapangan. 3) Papan Dasar Pelaksanaan (Bouwplan)  Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu semutu Meranti ukuran kaso (5/7 cm). Yang tertancap dalam tanah sehingga tidak bisa digerak gerakan atau dirubah – rubah, berjarak maksimum 1,5 meter satu sama lain.  Papan dasar pelaksanaan /bouwplank dibuat dari kayu Meranti dengan ukuran tebal 2 cm, lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpas).  Tinggi atas papan patok ukur harus sama satu dengan yang lainnya, kecuali dikehendaki lain oleh Direksi Pengawas.  Setelah selesai pemasangan papan dasar pelaksanaan Kontraktor harus melaporkankepada Direksi Pengawas.  Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan papan dasar pelaksanaan termasuk tanggungan Kontraktor. A.1. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN 1) Pekerjaan Dinding Batu / Bata Merah a)Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.



2017



Page 6



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Pekerjaan pasangan batu bata / batu merah ini meliputi pekerjaan diding bangunan tebal ½ batu pada seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b) Persyaratan Bahan  Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal yang disetujui Direksi pengawas.  Syarat batu bata harus memenuhi ketentuan – ketentuan dalam NI – 10 DAN pubi 1982.  Batu bata / batu merah yang digunakan ukuran 5x11x22 cm dan pada bata yang difinish aci hanya diijinkan memakai bata utuh. Bahan dari mutu terbai, siku dan sama ukuran, sama warna, sempurna pembakarannya dan disetujui Direksi Pengawas.  Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk mutu I dan memenuhi syarat – syarat dalam NI – 8.  Pasir aduk harus memenuhi NI – 3 Pasal 14 ayat 2.  Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur / minyak asam basa serta memenuhi PUBI – 1982 Pasal 9. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang digunakan sebelum dipasang,terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 3 ( tiga ) contoh dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuannya.  Seluruh diding dari pasangan batu bata/bata merah tebal ½ batu dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir, kecuali pasangan batu bata tebal ½ bata trasseraam.  Untuk dinding trasseraam / rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 2 Pasir, dipasang pada diding dari atas permukaan sloof / balok pondasi sampai minimum 20 cm diatas permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi plafond dari permukaan lantai setempat untuk sekeliling dniding ruang–ruang basah (toilet, kamar mandi, WC).  Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga jenuh.  Setelah bata terpasang aduk , naat /siar –siar harus dikerok sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram air.  Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar – siar dibersihkan.  Pemasangan diding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24 lapis / harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal ½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 14 x14 cm, dari tulangan pokok 4 diameter minimal 10 mm, ring diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom satu dengan yang lain dibuat maksimal 3 ( tiga ) meter.  Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton harus diberi penguat stek – stek besi beton berdiameter 10 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang tertanam dalam pasangan bata sekurang – kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi Pengawas.  Tidak diperkenankan memasang bata merah patah dua.  Pasangan diding batu bata tebal ½ batu harus menghasilkan diding finish setebal 15 cm setelah diplester ( lengkap acian ) pada kedua belah sisinya. Pelaksanaan pasangan harus cepat, rapi dan benar – benar tegak lurus terhadap lantai serta merupakan bidang rata. 2017



Page 7



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila diviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester). Adapun toleransi terhadap as diding yang diijinkanmaksimal 1 cm (sebelum diaci/diplester). 2)Pekerjaan Plesteran Dinding a)Lingkup Pekerjaan  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran diding batu bat batu merah bagian dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh deetail yang ditunjukan dalam gambar seta sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b)Persyaratan Bahan  Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutuI dan yang disetujui Direksi pengawas serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI – 8 dan PUBI Tahun 1982.  Pasir harus memenuhi NI – 3 pasal 14 dan PUBI 1982.  Air harus memenuhi NI – 3 pasal 10.  Campuran (aggregat) untuk plester harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 1,6 – 2,0 mm. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir, kecuali pada diding batu bata trassraam / rapat air.  Untuk diding batu bata semenraam / rapat air diplester dengan aduk campuran 1 PC : 2 pasir.  Pasir yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.  Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas di atas tetapi dibutuhkan untuk penyelesiaan / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, haus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi Pengawas.  Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disege ldan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.  Semen harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, terlindung, bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai dengan jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.  Semua bahan sebelumnya digunakan harus ditunjukan kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan , lengkap dengan ketentuan / persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material yang lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.  Bila ada kelainan dala hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.



2017



Page 8



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Tebal Plesteran 1.5 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm atau sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi Pengawas.  Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, pada bagian pekerjaan yang diijinkan Direksi Pengawas.  Pertemuan plesteran engan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimal 7 mm dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.  Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai mendapatkan campuran yang homogen. Acian dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering betul).  Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba – tiba, dengan membesahi ppermukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.  Kontraktor wajib / mengulang / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik / Pemakai. 3) Pekerjaan Plesteran Beton a) Lingkup Pekerjaan  Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Lingkup Plesteran ini meliputi seluruh plesteran beton dalam bangunan dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukan dalam gambar. b) Persayratan Bahan  Semen Portland yang digunakan harus dari satu produk, mutu I dan yang disetujui Direksi Pengawas, serta memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam NI –8.  Pasir harus memenuhi NI – 3 Pasal 14 dan PUBI 1982.  Air harus memenuhi NI – 3 Pasal 10.  Campuran ( aggregate ) untuk plesteran harus dipilih yang benar – benar bersih dan bebas dari segala macam kotoran dan melalui mata ayakan ukuran # 1,6 – 2, mm. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – Bahan yabg digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetuan.  Seluruh permukaan beton harus dibuat kasar dengan cara dipahat atau pada saat setelah acuan dibuka, di comprot merata dengan adukan 1 PC : 3 pasir atau dengan cara lain yang disetujui Direksi pengawas.  Sebelum plesteran dilkakukan, seluruh permukaan beton dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.  Plesteran beton dilakukan, seluruh permukaan beton dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.  Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.



2017



Page 9



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan seperti yang disyaratkan.  Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan diatas tetapi dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus bermutu baik dari jenisnya dan disetujui Direksi Pengawas.  Semen Portland yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya. Bertuliskan type dan tingkatnya, dalam keadaan utuh dan tidak ada cacat.  Bahan harus disimpan ditempat yang kering, berventilasi baik, telindung dan bersih. Tempat penyimpanan harus cukup menampung kebutuhan bahan, dilindungi sesuai jenisnya seperti yang disyaratkan dari pabrik.  Material yang tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.  Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan untuk dimulainya pekerjaan.  Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan ditempat tersebut sebelum kelainan / perbedaan diselesaikan.  Tebal plesteran maksimal dibuat 1,00 cm. Tebal plesteran yang melebihi 1,00 cm harus diberi kawat ayam yang digalvanis untuk membantu dan memperkuat daya lekat plesteran setrta atas ijin Direksi Pengawas.  Pertemuan plesteran dengan jenis pekerjaan lain (kosen dan lain sebagainya), dibuat naat (tali air) lebar minimum 7 mm dalam 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.  Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sammpai mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering).  Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlansung wajar tidak terlalu cepat dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari panas matahari langsung dengan bahan penutuhp yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat. 4) Pekerjaan Dinding Batu Alam (Tempel) a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan pasangan batu bata bali / tempel ini dilakukan sebagai lapisan diding / bak bunga serta meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b) Persyaratan Bahan  Batu bata bali / tempel yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang disetujui Direksi Pengawas. Persyaratan bahan harus memenuhi ketentuan – ketentuan dalam PUBI 1982.  - Batu bata bali yang digunakan ukuran 2x5x22 cm atau sesuai detail gambar dan sesuai ketentuan Direksi Pengawas (bentuk spit), dari mutu terbaik siku dan sama ukuran, sama warna dan sempurna pembakarannya.



2017



Page 10



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I dan memenuhi syarat – syarat dalam NI – 8.  Pasir aduk harus memenuhi Ni –3 pasal 14 ayat 2.  Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung lumpur / minyak/ asam basa serta memenuhi PBUI – 1982 Pasal 9. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 3 ( tiga ) contoh dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuannya.  Seluruh lapissan diding batu bata bali dipasang dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir.  Sebelum digunakan batu bata bali harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama, sehingga bahan yang dipasang benar – benar utuh tidak ada cacat.  Setelah bahan terpasang, naad / siar – suiar difinish dengan bahan acian semen bentuk cekung dalam 4 mm atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas.  Seluruh permukaan bat, harus dibersihkan dari segala kotoran bekas pasangan dan bekas acian.  Tidak diperkenankan memasang batu bata bali yang cacat.  Pasangan batu bata bali haus memperoleh hasil pasangan yang rata dan tegak lurus, dengan diviasi bidang pada arah diagonal diding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,3 cm. 5) Pekerjaan Dinding Keramik a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan - bahan ,peralatan alat alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan pasangan batu bata bali / tempel inui dilakukan sebagai lapisan diding / bak bunga serta meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b)



2017



Persyaratan Bahan  Bahan yang digunakan keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan yang disetujui Direksi Pengawas.  Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing – masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.  Tebal bahan minimal 8 mm, finishing berglazuur, kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat I (satu).  Bahan perekat dan pengisi siar dari grouting berwarna, jenis sesuai yang disetujui Direksi Pengawas.  Bahan dinding keramik ukuran 30 x 30 cm produk setara Platinum KW 1 type / mutu single firing / heavy duty. Digunakan sebagai finhising dinding, lokasi pemasangan keramik yang digunakan sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.  Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan – peraturan ASTM, NI – 19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII – 0023 –81.  Semen Portland harus memenuhi NI – 8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.



Page 11



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakansebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.  Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak ternoda.  Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar – benar rata.  Jarak antara unit – unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar – siar), harus sama lebar maksimal 3 mm dan kedalam maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar – siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotong tegak lurus sesamanya.  Bahan perekat dan siar – siar dari bahan grouting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan perekat/pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.  Pemotongan unut unut keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.  Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan keramik, hingga betul – betul bersih.  Sebelum kermik dipasang, terlebih dahulu unit – unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.  Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan, harus dikerjakan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.  Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya. 6) Pekerjaan Lantai Dan Plint Keramik a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – baha, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan lantai dan plint keramik dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b) Persyaratan Bahan  Bahan yang digunakan keramik buatan dalam negeri yang bermutu baik dan yang disetujui Direksi Pengawas.  Warna akan ditentukan kemudian, untuk masing – masing warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak.  Tebal bahan minimal 8 mm finishing berglazuur, kekuatan lentur 250 kg / cm mutu tingkat I (satu).  Bahan perekat dan pengisisiar dari groting berwarna, jenis sesuai yang disetujui Direksi Pengawas.  Ukuran dan pemasangan :  Bahan lantai keramik ukuran 40 x 40 cm anti slip produk setara Platinum KW 1, dipasang pada lokasi yang ditunjukan dalam detail gambar.



2017



Page 12



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 b) Ukuran 30 x 30 cm anti slip produk setara Platinum KW 1, dipasang sesuai yang ditunjukan dalam detail gambar.  Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan – peraturan ASTM, NI – 19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII – 0023- 81.  Semen Portland harus memenuhi NI –8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal 11 dan air harus memenuhi syarat – syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982 pasal 9.



c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakansebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.  Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing dari pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.  Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak reatak, tidak cacat dan tidak ternoda.  Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar – benar rata.  Jarak antara unit – unit pemasangan keramik yang terpasang (lebih siar – siar), harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang membentuk garis – garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar – siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.  Bahan perekat dan siar – siar dari bahan grauting sesuai ketentuan persyaratan, warna bahan perekat / pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.  Pemotongan unit – unit keramik haus menggunakan alat pemotong keramik khusus sesuai persyaratan dari dari pabrik yang bersangkutan.  Keramik yang sudah dipasang, terlebih dahulu unit – unit keramik direndam dalam air sampai jenuh.  Pinggulan pasangan keramik bila dilakukan harus dikerjakan dengan alat gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya. 7) Pekerjaan Water Proofing a) Lingkup Pekerjaaan  Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan, dan alat – alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga dapat trcapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan water proofing ini dilakukan pada teras / balkon, kolom renang, atap beton serta dibawah finishing lantai toilet (lantai atas) serta meliputi seluruh detail yang ditunjukan / disebutkan gambar serta sesuai petunjuk Direksi Pengawas. b) Persyaratan Bahan  Digunakan bahan produk Penta Valent / Shelterbit jenis liquid atau dari produk lain yang setara serta disetujui Direksi Pengawas. 2017



Page 13



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Bahan dalam bentuk sheet, tebal minimal 3 mm.  Cara pemasangan dilakukan dengan cara pemanasan, pelaksanaan sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.  Bahan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.  Warna sesuai standard dari pabrik yang bersangkutan.  Standar bahan dan pemasangan sesuai yang ditentukan oleh pabrik dan memenuhi NI –3, PUBI 1982, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih dahulu diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan, minimal dari 3 (tiga) produk pabrik, lengkap brosur / spesifikasi dari masing – masing pabrik yang bersangkutan.  Apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk mengadaklan test – test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh – contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan.  Jumlah sample untuk masing – masing jenis test akan ditentukan kemudian. Seluruh biaya test laboratorium menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.  Permukaan beton yang dilapisi dengan bahan water proofing harus bersih dari debu, minyak, bebas dari keretakan struktur dan waterproofing additive agent.  Pengeringan diperlukan waktu minimum 5 hari untuk dapat dilakukan test kebocoran. Test kebocoran dilakukan selama minimal 24 jam berturut – turut.  Untuk ini kontraktor / Supplier harus menunjuk syarat rekomendasi dari lembaga resmi yang ditunjuk tersebut sebelum memulai pekerjaan.  Pada waktu penyerahan, Kontraktor harus memberimkan jaminan atas produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya , selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu pemasngan.  Bahan harus didatangkan ketempat yang terlindung, tertutup tidak lembab, kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.  Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan – bahan yang disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan karena tindakan Pemilik.  Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian maka bahan – bahanpengganti harus yang disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya.  Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasang) dan terlebih dahulu harus mengjukan “metoda pelaksanaan“ sesuai dengan spesifikasi pabrik yang bersangkutan.  Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan – percobaan / pengetesan terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi siraman di atas permukaan yang telah diberi lapisan air.  Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet permukaan atau kerusaka lainnya.  Kalau terdapat kerusakan yang buka disebabkan oleh tindakan Pemilik atau pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan / dilaksanakn maka Kontraktor harus memperbaiki / mengganti sampai baik dan betul dengan biaya Kontraktor.



2017



Page 14



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



C. PEKERJAAN KONSTRUKSI ATAP 1) Pekerjaan Kuda – Kuda a) Lingkup Pekerjaan  Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, kait angin, nok/jurai, papan ruiter/talang, klos-klos dan peralatan lain yang digunakan, sesuai yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan  - Semua material baja harus baru dan disetujui oleh Direksi/Pengawas Lapangan walaupun kontraktor telah menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk tetap bertanggung jawab. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan memenuhi mutu baja ST 37 (PPBI-83) atau ASTM A36 atau SSA41 (JIS.U 310-1970)  Kuda-kuda UK-75 ( ZAM 0.83 & 0.53 mm )  Reng : GD-C ( ZAM 0.48 mm )  Aksesoris : Foot Palte 1,50 mm, Wind Bracing + Tensioner TS-2, TA, Plat Diafragma, Wall Angel  Melampirkan Sertifikat Garansi dengan jangka waktu Seumur Bangunan. c) Syarat-syarat Pelaksanaan  Semua ukuran kuda-kuda dan reng yang tertera pada gambar adalah ukuran jadi.  Sebelum pelaksanaan pemasangan kuda-kuda baja ringan, semua titik-titik kaki kuda-kuda harus dicek terlebih dahulu sehingga dudukan foot plate dapat dipastikan.  Cara penimbunan bahan-bahan ditempatkan/dilokasi pekerjaan dan hasil pengerjaan, tidak boleh sampai mengakibatkan turunnya mutu pekerjaan.  Pemeriksaan terhadap jenis dan ukuran bahan, bentuk kontruksi dan mutu, wajib dilakukan dengan teliti, sebelum dan sesudah pekerjaan dilakukan. Bila hasil pekerjaan tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus memperbaiki sesuai persyaratan yang telah ditentukan, maka Kontraktor harus memperbaiki sesuai persyaratan, tanpa adanya tambahan biaya.  Setelah dipasang, Kontraktor wajib memberikan perhatian sepenuhnya dan memberikan perlindungan terhadap benturan-benturan akibat benda-benda lain, termasuk pemakaian pada bidang yang terlihat apalagi sampai sampai membekas. 2) Pekerjaan Atap Genteng a) Lingkup Pekerjaan  - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik.  Meliputi pemasangan seluruh penutup atap dari genteng, bubungan dan pekerjaan perlengkapan yang diperlukan dalam pekerjaan ini sesuai detail yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan 2017



Page 15



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Bahan Genteng Kodok Goodyear Setara Karangpilang  Bahan bubungan Kotak dengan Genteng Goodyear Setara karangpilang yang sama dengan bahan genteng penutup atap yang digunakan/dipasang sesuai yang ditunjukan dalam gambar detail, dipasang dengan adukan 1 PC : 3 pasir. c) Syarat-syarat Pelaksanaan  Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan Persetujuannya.  Sebelum dikerjakan, semua hbahan harus ditunjukan kepada Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.  Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan penggantian harus disetujui Direksi Pengawas yang berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.  Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Direksi Pengawas.  Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelalaian/perbedaan tersebut terselesaikan.  Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan massa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.  Hasil pemasangan genteng harus merupakan suatu bidang yang rata, landai dengan kemiringan sesuai detail gambar, jalur-jalur genteng harus lurus, rapih dan tidak bocor/tampyas. 3) Pekerjaan Lisplank Kayu a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.  Pekerjaan lisplank kayu termasuk peralatan bantunya sesuai detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan  Bahan lisplank dari kayu yang telah yang telah dikeringkan, mutu kelas I, kelas kuat I –II dan kelas awet I.  Bhan lisplank kayu minimal 2 x 20 cm atau sesuai detail yang disebutkan dalam gambar.  Kayu yang dipakai harus lurus, kering dengan permukaan rata, bebas dari cacat seperti retak – retak, mata kayu dan cacat lainnya. Kelembaban yang disyaratkan maksimum 12 %, untuk seluruh bahan kayu lisplank yang digunakan.Mutu kayu yang dipakai sesuai persyaratan dalam NI – 5 ( PKKI tahun 1961 ), PUBI 82 pasal 37 dan memenuhi persyaratan SII 0458 – 81. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Sebelum melaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar – gambar yang ada dan kondisi di lapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, dan detail – detail sesuai gambar. 2017



Page 16



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Sebelum pemasangan, penimbunan / penyimpanan bahan di tempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang / tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.  Semua kayu tampak harus diserut halus, rata, lurus dan siku – siku satu sama lain ssisi – sisinya dan dilapangan sudajh dalam keadaan siap untuk penyetelan / pemasangan, kecuali bila ditentukan lain.  Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi. Pemasangan rata / waterpas pada sisi atas pasang, rapi, lurus, sama tinggi dan kuat terpasang.  Sambungan kayu memanjang bentuk ekor burung, adapun sambungan sudut dengan overstek miring 45 derajat, rapat dan lurus.  Kayu lisplank tidak diperkenankan dipulas dengan cat, vernis, meni atau finishing lainnya sebelum diperiksa dan diteliti oleh Direksi Pengawas.  Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari akibat pelaksanaan pekerjaan lain. 4) Pekerjaan Plafond Gypsum a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.  Pekerjaan ini dipasang meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan  Bahan : Dari bahan gypsum tebal mininmal 9mm, produk setara Jaya Board atau dari merk lain yang setara dan disetujui Direksi Pengawas.  Pola pasang : Sesuai dengan yang ditunjukan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi Teknik.  Rangka dari kayu kamper c) Persyaratan Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi / Pengawas.  Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Direksi / Pengawas.  Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi diperlukan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Pengawas.  Semua di dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).  Pada Pekerjaan langit – langit ini perlu diperhatikan adanya pekerjaan lsin yang dalam pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit – langit ini.  Sebelum dilaksanakan pemasangan langit – olangit, pekerjaan lain yang terletak diatas langit – langit harus sudah terpasng.  Harus diperhatikan terhadap disiplin lain diantaranya pekerjaan electrikal dan perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan – pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum gambar rencana langit – langit harus diteliti terlebih dahulu pada gambar – gambar instalasi yang lain ( EL, PL, AC dan lain – lain ). Untuk detail pemasngan harus konsultasi dengan Direksi / Pengawas.



2017



Page 17



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Bidang pemasngan langit – langit harus rata / water pas, dan yang miring harus sesuai detail gambar.  Hasil Pelaksanan pekerjaan harus betul – betul rapih dan sempurna. D. PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG 1) Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci a) Lingkup Pekerjaan  Yang termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, perlengkapan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan hingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Meliputi pemasangan seluruh alat – alat yang dipasang pada daun pintu dan pada daun jendela serta seluruh detail yang disebutkan / ditentukan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan  Semua hardware dalam pekerjaan ini, dari produk yang bermutu baik, seragam dalam pemilihan warnanya serta dari bahan – bahan yang telah disetujui Direksi Pengawas.  Mekanisme kerja dari semua peralatan harus sesuai dengan ketentuan gambar.  Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal terbuat dari pelat aluminium yang tertera nomor pengenalnya. Pelat ini dihubungkan dengan anak kunci denmgan cicin nikel.  Untuk anak – anak kunci harus disediakan sebuah lemari anak kunci dengan ‘ backed enamel finish dilengkapi kaitan – kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor – nomor pengenal. Lemari ini harus menggunakan engsel piano serta dilengkapi denah / petunjuk pemakaian. - Perlengkapan daun pintu - Pintu ruang / utama - Pintu Ruang Service / Toilet - Kunci jendela  Seluruh kunci pintu yang dipasangnya, lengkap dengan anak kunci, masing – masing minimal 2 ( dua ) buah anak kuncinya.  Kunci tanam, harus terpasang kuat pada rangka daun pintu.  Setelah kunci terpasang, noda – noda bekas cat atau bahan finish lainnya yang menempel pada kunci harus dibersihkan dan dihilangkan sama sekali.  Untuk seluruh pintu yang dapat membentur diding bila dibuka, diberi door stop dari merk dan type seperti yang telah disyaratkan, dipasang dengan baik pada lantai dengan menggunakan sekrup dan nylon plug. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Semua peralatan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang telebih dahulu diserahkan contoh – contohnya kepada MK untuk mendapatkan persetujuan.Pengajuan / penyerahan harus disertai brosur / spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.



2017



Page 18



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 - Engsel atas dipasang tidak lebih dari 28 cm ( as ) dari sisi atas pintu ke bawah. Engsel bawah dipasang tidak lebih dari 32 cm ( as ) dari permukaan lantai ke atas. Engsel tengah di tengah – tengah antara engsel tersebut.  Untuk pintu toilet, jarak tersebut diambil dari sisi atas dan sisi bawah daun pintu sama.  Penarik pintu ( handle ) dipasang 100 cm ( as ) dari permukaan lantai setempat.  Posisi ‘ lock ‘ dan ‘ latch ‘ harus diajukan oleh Kontraktor kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. E. PEKERJAAN CAT DAN POLITUR 1) Pekerjaan Pengecatan Dinding/Plafond a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Meliputi pengecatandinding dalam (interior), dinding luar (exterior) dan pengecatan plafond serta seluruh detail yang ditunjukan / disebutkan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan Bahan : Dari produk setara merk Catylac o Warna : Akan ditentukan kemudian o Bahan Plamuur : ICI Acrylic Wallfiller A 931-49001 atau disetujui Direksi. o Cat dasar : Cat dasar digunakan ICI Alkali Resisting Primer A – 931/1050. o Kapasitas/daya sebar : Maksimal 8 m2/Kg o Pengencer : Air bersih maksimum 20% o Pengeringan : Minimum setelah 2 jam lapis berikutnya dapat dilakukan. o Sistem Pengecatan : Minimal dilakukan 2 lapis o Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memnuhi persyaratan dalam PUBI 1982 pasal 54, NI-4. BS no. 3900-1970, AS k-41 dan sesuai ketentuan teknis dari pabrik yang bersangkutan. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Bahan – bahan yang dipergunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.  Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatip dari pabrik dan contoh percobaan warna cat kepada Direksi Pengawas.  Sebelum pengecatan dimulai, permukaan bidang pengecatan harus rata, kering dan bersih dari segala kotoran, minyak dan debu.  Tembok dalam (interior) dan plafond siap dicat setelah diplamur terlebih dahulu. Sebelum plafond diplamur, permukaan pengecatan harus bebas dari retak-retak dan lubang – lubang yang terjadi akibat pelaksanaan dasn setelah disetujui Direksi Pengawas.  Lapisan plamuur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang rata.



2017



Page 19



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Sesudah selama 3 (tiga) hari plamuran dilakukan dan percobaan warna sudah disetujui Direksi Pengawas, bidang plamuur diamplas dengan amplas besi yang halus No.00, kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih.  Pengecatan tembok luar (exterior) tidak menggunakan plamur, bidang pengecatan tembok luar siap dicat setelah dilakukan pekerjaan acian selesai dan telah mengalami penmgeringan selama 3 (tiga) hari, atau sesuai petunjuk direksi pengawas.  Selanjutnya pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller. Untuk permukaan dimana pemakaian roller tidak memungkinkan, dipakai kuas yang baik / halus.  Setiap kali lapisan cat dilaksanakan harus dihindarkan terjadinya sentuhan bendabenda dan pengaruh pekerjaan-pekerjaan sekelilingnya selama 2 jam. 2) Pekerjaan Politur ( Spray Paint) a) Lingkup Pekerjaan  Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan yang bermutu baik  Pekerjaan politur dilakukan sebagai finishing permukaan kosen, daun pintu, jendela kaca dan ventilasi panil serta seluruh detail sesuai yang disebutkan/ditunjukan dalam gambar. b) Syarat – syarat Bahan o Bahan : Dari produk setara merk IMPRA o Pengisian pori-pori : Wood Filler SH-113 o Bahan Pewarnaan : Wood Stain Ws – 162 B atau yang disetujui Direksi. o Cat dasar : Melamine Sanding Sealer MSS – 123 o Cat Akhir : Melamine Lack ML - 131 o Pengencer : Thineer seba guna Pro o Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus meemnuhi ketentuan – ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Semua bidang pengecatan harus betuk – betul rata, tidak terdapat cacat ( retak, lubang dan pecah – pecah).  Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang pengecatan tersebut.  Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran – kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.  Bagian – bagian yang diisyaratkan sebelum dilakukan pengecatan awal/dasar ( khususnya pada bidang yang berdekatan dengan bidang yang akan di politur) harus ditutup dengan bahan cellotape khusus sampai berakhirnya pekerjaan polituran.  Seluruh bidang yang akan dipolitur sebelum dilapisi dengan wood filler harus diamplas terlebih dahulu dengan amplas no 180 searah dengan serat kayu untuk menghilangkan debu, kotoran dan bulu kayu.  Setelah bersih dari debu, kotoran dan bulu kayu dilanjutkan dengan wood filler SH – 113 untuk menghilangkan pori-pori kayu.



2017



Page 20



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Selanjutnya setelah wood filler kering dilakukan kembali pengampelasan dengan amplas no. 240 searah dengan serat kayu.  Dilanjutkan dengan pewarnaan dengan menggunakan wood stain WS – 162 B, warna ditentukan kemudian atau sesuai dengan petunjuk Direksi Teknik.  Setelah proses wood stain kering dilanjutkan dengan proses base coat/cat dasar dengan melamine sanding sealer MSS – 123, setelah proses ini kering dilanjutkan dengan pengamplasan kembali dengan amplas no. 400.  Selanjutnya proses cat akhir/top coat dengan melamine lack ML – 131 type clear dof.  Contoh bahan yang digunakan harus lengkap label pabrik pembuatannya.  Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan/penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ketempat pekerjaan.  Percobaan – percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.  Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan – pekerjaan lain.  Kontraktor harus bertanggungjawab atas kesempurnaan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.  Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.  Kontraktor harus menggunakan tenaga – tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna. F. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL 1) Pekerjaan Elektrikal a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Meliputi seluruh pekerjaan penerangan saklar, stop kontak dan panel listrik secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna. b) Persyaratan Bahan o Saklar dan Stop kontak : Setara dengan Merk Clypsal o Lampu SL : 5 Watt dan 18 Watt Merk Philip o Lampu TL Bambu : 40 Watt Merk Philip. o Kabel : NYY 2x1,5 dan NYY 2x2,5 Standar PLN c) Syarat – syarat Pelaksanaan



2017



Page 21



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Bahan – bahan yang dipergunakan, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh – contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.  Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua perlengkapan accessories secara terperinci Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Pemborong, sehingga system dapat bekerja dengan baik dan  Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil serta interior harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail “finishing” dari proyek.  Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (blue print, shop drawing) sebanyak 4 (empat) set yang harus diajukan kepada Direksi Teknik untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan pemborong untuk disetujui Direksi dianggap bahwa Pemborong telah mempelajari situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi lainnya  Pemborong harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaianpenuesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam 3 (tiga) set lengkap gambar blue print (cetak biru) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).  Pemborong harus melakukan semua testing dan commisioning serta pengukuranpengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi dan peralatan yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku. G. PEKERJAAN SANIITAIR 1) Pekerjaan Sanitair a) Lingkup Pekerjaan  Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.  Pekerjaan sanitair ini dipasang pada Ruang Toilet / Kamar Mandi / WC serta seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukan dalam gambar. b) Persyaratan Bahan  Closet Duduk : Digunakan merk setara TOTO, warna akan ditentukan kemudian. Pemasangan harus dengan persetujuan Direksi Pengawas.  Tempat Sabun : Digunakan merk setara TOTO, warna akan ditentukan kemudian. Pemasangan harus dengan persetujuan Direksi Pengawas.  Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan mudah didapat di pasaran, kecuali bila ditentukan lain.  Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai standar / peralatan dari pabrik yang bersangkutan. c) Syarat – syarat Pelaksanaan  Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukan kepada Direksi Pengawas beserta persyaratan / ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak 2017



Page 22



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



  



    



CV. INTI MULYA KONSULTAN



disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian bahan pengganti harus disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar – gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail – detail sesuai gambar . Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan / perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan. Kontraktor wajib memperbaiki / mengurangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan lancar dipergunakan / air tidak macet. Kontraktor wajib melaksanakan atau menanam pohon penghijauan sebanyak minimal 5 pohon dengan ketentuan tinggi pohon mencapai 2,5 m. Membuat beberapa unit resapan airpada lingkungan sekitar lokasi pekerjaan, disain pada resapan air akan ditentukan kemudian. Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan akhir terhadap lokasi pekerjaan.



3. Program Kerja Berikut ini adalah uraian pentahapan pelaksanaan pekerjaan Atau Program Kerja berdasarkan kegiatannya : a. Pada Tahap Persiapan Pembahasan bersama-sama dengan pemberi tugas dan konsultan pengawas yang dilakukan melalui :  Penyiapan Kantor dan Peralatan, akan dilakukan segera setelah SPMK dikeluarkan oleh Pemberi Tugas. Kelancaran langkah awal ini akan sangat mendukung kegiatankegiatan berikutnya  Mobilisasi Tenaga Ahli dan Tenaga Penunjang, dilakukan secara serentak sesuai dengan jadwal penugasan masing-masing personil. Koordinasi Tim tetap diperlukan untuk mengawali pekerjaan ini.  Rapat koordinasi, yang membahas masalah program (perumusan kebutuhan, jadwal waktu dan anggaran biaya).  Rapat pembahasan perancangan, yang membicarakan masalah teknis, teknologis, spesisifikasi teknis, dan kelengkapan dokumen jadwal waktu. b. Penyelenggaraan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik.



2017



Page 23



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



Pada tahap konstruksi, penyelenggaraan pengawasan akan diterapkan dalam langkah kegiatan yang merupakan suatu proses manajemen yang secara garis besar dapat dikelompokkan kedalam dua aktivitas pokok yaitu :  Aktivitas perencanaan.  Aktivitas pengendalian dan pengawasan. Secara lebih detail kedua aktifitas pokok tersebut diuraikan berikut ini : 1. Menyusun program kerja pelaksanaan pembangunan secara menyeluruh untuk tiap-tiap – tiap kelompok pekerjaan yang terdiri atas :     



Program pencapaian sasaran fisik proyek Program pengadaan dan penggunaan bahan Program penggunaan peralatan Program penyediaan dan penggunaan dana Program penyediaan dan Sumber daya manusia.



2. Mengendalikan jalannya pelaksanaan, yang terdiri atas :  Pengawasan menyeluruh secara berkala atas jalannya pelaksanaan pekerjaan dilapangan serta penyusunan laporannya.  Penilaian kemajuan pelaksanaan  Penetapan koreksi teknis atas penyimpangan dan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi atas kualitas bahan, peralatan, hasil pelaksanaan.  Tinjauan dan analisa jika perlu terhadap program-program kerja yang telah disusun.  Menyelenggarakan koordinasi aktif antar berbagai penyelenggaraan pekerjaan di lapangan.  Memberi petunjuk kepada pelaksana pekerjaan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan rencana pekerjaan untuk menjamin mutu dan kelancaraan pekerjaan.  Pengawasan terhadap ketepatan waktu, biaya, pelaksanaan pekerjaan, kuantitas dan kualitas pekerjaan  Mencatat dan meneliti semua pekerjaan tambah dan atau kurang kurang yang terjadi, termasuk juga meneliti perhitungan biaya pekerjaan tambah dan atau biaya pekerjaan kurang yang diajukan pelaksanaan pekerjaan.  Membantu pemberi tugas dalam mengelola dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan. 3. Mengadakan pengawasan pelaksanaan pembangunan sehari-hari dilapangan yang terdiri atas : a. Pengawasan Persiapan Pekerjaan :    



2017



Pengawasan terhadap dokumen-dokumen pelaksanaan. Pengawasan terhadap kesesuaian peraturan-peraturan dan proses Perizinan. Proses pengadaan asuransi dan jaminan-jaminan. Persiapan jaminan keamanan kerja.



Page 24



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



b. Pengawasan Pelaksanaan Pekerjaan :    



Pengawasan pekerjaan struktur dan finishing. Pengawasan pekerjaan mekanikal dan elektrikal. Pengiriman bahan-bahan / hasil pekerjaan yang telah / sedang dilaksanakan. Menyempurnakan buku petunjuk yang telah disusun oleh pelaksana pekerjaan mengenai penggunaan dan perawatan peralatan dan perlengkapan.



c. Penilaian hasil / mutu :  Penilaian mutu fisik.  Percobaan –percobaan struktur, instalasi dan lain-lainnya dalam berbagai disiplin.  Identifikasi penyimpangan serta koreksinya. d. Pengendalian biaya :    



Melakukan pengawasan biaya pembangunan. Mencatat perkembangan harga – harga. Mencatat biaya-biaya yang telah dikeluarkan Mengevaluasi biaya pekerjaan tambah/kurang.



e. Pengendalian Waktu :  Penyusunan, penilaian dan penyesuaian network diagram (Critical Path Method).  Penyusunan, penilaian dan penyesuaian barchart diagram (Bar Chart).  Analisa waktu. f. Koordinasi :  Koordinasi Pelaksanaan kelompok-kelompok pekerjaan.  Koordinasi menyeluruh 4. Menyelenggarakan rapat-rapat Pembangunan. a. Rapat Koordinasi Tujuan rapat koordinasi adalah untuk membahas masalah-masalah yang timbul berkaitan dengan rencana kerja pelaksanaan, sasaran proyek dan program kerja. Pemberi tugas, konsultan perencana, kontraktor – kontraktor supplier dan pihakpihak lain yang dapat memberikan penjelasan yang dibutuhkan, diundang hadir dalam rapat koordinasi pelaksanaan. b. Rapat Lapangan Tujuan rapat lapangan adalah untuk membahas semua masalah teknis yang timbul dalam pelaksanaan pembangunan fisik sehari-hari. Yang ikut serta dalam rapat lapangan adalah staf konsultan pengawas yang bertugas dilapangan, staf / wakil dari pemberi tugas, supplier dan pihak – pihak lain yang dapat memberikan penjelasan yang dibutuhkan. c. Rapat Intern Konsultan Pengawas



2017



Page 25



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



Rapat ini akan dilaksanakan secara kontinyu dengan melibatkan personil yang terkait baik yang ada di kantor maupun di lapangan. Tujuan dari rapat ini adalah untuk melakukan koordinasi diantara staf pengawasan di dalam pelaksanaan fungsi pengawasan disemua aspek dan kegiatan membangun. 5. Menyusun, membuat dan menyampaikan laporan-laporan sebagai berikut : a) Laporan Pendahuluan b) Laporan Bulanan, berisi : 1.Laporan harian, berisi keterangan tentang : Rencana Kerja Harian/Metoda Shop Drawing Tenaga Kerja Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak. Alat-alat. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan. Waktu pelaksanaan pekerjaan. 2.Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian 3.Resume kegiatan bulan berjalan Laporan Bulanan dibuat 5 Rangkap (Laporan Bulanan dibuat 5 rangkap, 1 Asli dan 4 Copy). c) Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran angsuran. d) Surat Perintah perubahan Pekerjaan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang. e) Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As-Built Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh kontraktor Pelaksana. f) Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly Instruction/Weekly Request. g) Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan realisasi Time Schedule yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana. h) Kelengkapan dokumen pendaftaran Bangunan Gedung Negara lengkap dengan lampiran-lampirannya. i) Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan. (Laporan dibuat sebanyak 5 rangkap 1 Asli dan 4 Copy). j) Laporan Dokumentasi Pekerjaan Pengawasan. (Laporan dibuat sebanyak 2 rangkap 2 Asli). 6. Melakukan penilaian atas hasil akhir pelaksanaan pembangunan dan menyusun berita acara penyerahan pertama. 7. Keluaran atau hasil output “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” Kabupaten Way Kanan berupa : Laporan Pendahuluan, Laporan 2017



Page 26



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



Bulanan (Monthly Report), Laporan Akhir, Gambar As Built Drawing dan Dokumentasi. 1. Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan, yang memuat semua langkah kerja, perintah/petunjuk yang penting dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Way Kanan, Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Pengawas (Laporan Pendahuluan dibuat 5 rangkap, 1 Asli dan 4 Copy). 2. Laporan Bulanan (Monthly Report) Laporan Bulanan diserahkan tiap akhir bulan kalender pekerjaan fisik berjalan selama pelaksanaan fisik berlangsung. Laporan ini akan dibahas dengan Tim Teknis terkait paling lambat 1 (satu) minggu setelah diserahkan. 3. Laporan Akhir Laporan Akhir diserahkan setelah berakhirnya kontrak. Jumlahnya sebanyak 5 rangkap (1 Asli dan 4 Copy), laporan ini akan dibahas dengan Tim Teknis terkait paling lambat 1 (satu) minggu setelah diserahkan. 4. Gambar As Built Drawing Gambar As Built Drawing merupakan gambar setelah mencapai kondisi mutual check 100%. gambar akhir diserahkan paling lambat 5 (lima) hari kalender sejak mencapai kondisi mutual check 100%. 5. Dokumentasi Dokumentasi selama pelaksanaan pekerjaan supervisi sebanyak 2 rangkap asli dan dilengkapi dengan Back Up CD/ Soft Copy.



4. Organisasi dan Personil 4.1. UMUM Untuk mencapai apa yang menjadi maksud dan tujuan proyek seperti yang diuraikan sebelumnya diatas, maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut : a. Organisasi dan manajemen Tim Pengawas b. Kebutuhan dan jadwal penugasan personil. c. Tugas dan tanggung jawab personil. d. Jadwal rencana kerja pelaksanan pekerjaan. Berikut ini akan diuraikan mengenai hal-hal diatas secara terinci : a. Organisasi dan Manajemen Tim Pelaksana Pekerjaan.



2017



Page 27



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



“PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” ini akan melibatkan tenaga, biaya dan waktu yang cukup besar sehingga perlu pengorganisasian dari personil yang terlibat didalamnya. Berikut nama dan posisi Tenaga Ahli dan Pendukung yang diajukan CV. INTI MULYA KONSULTAN sebagai tim pelaksana pekerjaan tersebut (Tabel berikut) ; b. Kebutuhan dan Jadwal Penugasan Personil Untuk melaksanakan pekerjaan diperlukan Tenaga ahli dan Tenaga pendukung sebagai berikut : a. Site Engineer/Teknik Sipil/Arsitektur b. Inspector d. Tenaga Administrasi e. Operator Komputer/Typist



1 Orang 5 Orang 1 Orang 1 Orang



c. Tugas dan tanggung jawab personil. Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga ahli yang diusulkan oleh Team Konsultan Pengawas CV. INTI MULYA KONSULTAN yang disesuakian dengan kebutuhan yang diusulkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pada Pekerjaan “PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD” di Kabupaten Way Kanan adalah, sebagai berikut:



A. TENAGA AHLI A.1. Ahli Profesional 1. Team Leader atau Site Engineer, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan : Ketua Tim disyaratkan minimal lulusan Sarjana Strata Satu (S1) Teknik, Jurusan Sipil, berpengalaman Profesional lebih dari 3 (tiga) tahun atau minimal 4 (empat) tahun dalam pelaksanaan pengawasan pekerjaan Bangunan Gedung sebagai Pengawas, memiliki Sertifikat Tenaga Ahli SKA Ahli Madya Teknik Bangunan Gedung dari Asosiasi dengan Curriculum Vitae (Pengalaman dilengkapi dengan Referensi /surat Keterangan) serta Ijazah, dengan volume/ Jumlah yang dibutuhkan 1 (satu) orang. Tugas dan tanggung jawab Team Leader atau Site Engineer mencakup, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut : Mengikuti petunjukdan persyaratan yang telah ditentukan dengan :



2017



Page 28



terutama sehubungan



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



 Inspeksi secara teratur ke paket pekerjaan untuk melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan.  Spesifikasi Teknis yang digunakan.  Metode pelaksanaan untuk setiap jenis pekerjaan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.  Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara pengukuran dan pembayaran.  Rincian teknis sehubungan dengan “ Change-Order “ yang diperlukan bilamana ada. Mempunyai kewenangan untuk menerima atau menolak atas material dan Produk Pekerjaan. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi Kontraktor. Segera melaporkan kepada Pengguna Anggaran dengan berkoordinasi dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami kelambatan lebih dari 10 % dari rencana serta membuat saran-saran penanggulangan dan perbaikan. Melakukan Pengecekan secara cermat semua pengukuran pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses pengukuran akhir pekerjaan. Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Bulanan, Laporan Akhir dan Laporan Dokumentasi serta laporan lainnya yang dianggap perlu. Laporan-laporan tersebut diserahkan tepat waktu dan sesuai format yang telah ditentukan dengan koordinasi dan persetujuan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan. Melakukan koordinasi secara berkelanjutan minimal 1 (satu) kali sebulan kepada PPTK Pengawasan Teknis Pembangunan Gedung tentang progress fisik dan hal lainnya yang dianggap perlu. Menyusun Justifikasi Teknis gambar dan perhitungan sehubungan dengan usulan perubahan kontrak. Mengecek dan menanda tangani Dokumen Pembayaran Bulanan (Monthly Certificate) Mengecek dan menanda tangani Dokumen tentang Pengendalian mutu dan Volume Pekerjaan. Site Engineer akan diberikan waktu (maksimal 28 hari) setelah kontrak fisik selesai untuk menyelesaikan laporan-laporan pada kontrak. A.2. Ahli Sub-Profesional Inspector berlatar belakang pendidikan S1 Teknik Sipil minimal 1 orang dengan pengalaman minimal 1 tahun, atau SMK/SMU dengan pengalaman minimal 3 tahun, terbiasa bekerja dengan team, bertugas melakukan inspeksi teknis secara rutin dan merekam setiap kemajuan fisik pekerjaan di lapangan dan permasalahannya, dan senantiasa mengkoordinasikannya kepada Ketua Tim. Ijazah, dengan volume/ Jumlah yang dibutuhkan 5 (Lima) orang. Tugas dan Tanggung Jawab Inspector adalah :



2017



Page 29



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



CV. INTI MULYA KONSULTAN



Mengikuti petunjuk Site Engineer atau Team Leader dalam melaksanakan tugasnya. Mengadakan pengawasan yang terus menerus dilokasi proyek yang sedang dikerjakan dan memberikan laporan kepada Site Engineer atau Team Leader atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan Kontrak Dokumen. Semua hasil pengamatan harus dilaporkan secara tertulis pada hari itu juga. Terus menerus mengawasi dan mencatat serta mengecek hasil pelaksanaan. Menyiapkan pengawasan yang terus menerus dilapangan setiap harinya, termasuk menyiapkan catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang digunakan oleh Kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian. Setiap hari senantiasa meringkas semua kegiatan konstruksi, mencatat cuaca, material yang dikirim kelapangan, perubahan dan kebutuhan tenaga kerja peralatan dilapangan, jumlah pekerjaan yang telah selesai dan pengukuran lapangan, hal-hal khusus dan sebagainya dengan formulir laporan yang standar dan dikirim ke Site Engineer atau Team Leader. Membantu Direksi lapangan untuk meng"opname" hasil pekerjaan yang telah selesai. C. TENAGA PENDUKUNG / PENUNJANG 1. Tenaga Administrasi, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan : Administrasi adalah mengatur Dinamika Laporan, Cash Flow Proyek serta Urusan Administrasi secara umum,dengan pendidikan Minimal SMK/SMU dengan pengalaman minimal 1 tahun, serta mengerti dengan tugas administrasi dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim. 2. Tenaga Operator Komputer/Typist, sebanyak 1 (satu) orang dengan persyaratan : Operator Komputer adalah memiliki pendidikan SMK/SMU/D3 minimal 1 tahun, serta memiliki kemampuan dan pengalaman sebagai Operator Komputer.



INSPECTOR INSPECTOR-11



KETUA KETUA TIM TIM ATAU ATAU SITE SITE ENGINEER ENGINEER



INSPECTOR INSPECTOR–– 33



Page 30



IN IN



KONSULTAN CV. CV. INTI INTI MULYA MULYA KONSULTAN



INSPECTOR INSPECTOR-22



TENAGA TENAGA ADMINISTRASI ADMINISTRASI



OPERATOR OPERATOR KOMPUTER KOMPUTER // TYPIST TYPIST



2017



DAN DINAS DINASPENDIDIKAN PENDIDIKANDAN KEBUDAYAAN KEBUDAYAANKABUPATEN KABUPATEN WAY WAYKANAN KANAN



Struktur Koordinasi CV. INTI MULYA KONSULTAN



ECTOR CTOR -44



PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD INSPECTOR INSPECTOR-55



2017



Page 31



CV. INTI MULYA KONSULTAN



E. BENTUK JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN KEGIATAN PEKERJAAN KONSULTAN SUMBER DANA TAHUN ANGGARAN



: : : : :



PENYEDIAAN SARANA DAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN SD (DAK) PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD CV. INTI MULYA KONSULTAN DAK 2017 BULAN



NO.



I



URAIAN PEKERJAAN 1



I 1 II 1 2 3 4 5 6 7 8 III 1 2 3 IV 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 V 1 VI 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10



2017



COORDINATION TEAM Koordinasi dan Monitor Pekerjaan Supervisi PEKERJAAN PERSIAPAN Mobilisasi Tenaga Konsultan Pembentukan Organisasi dan Manajemen Tim Pemahaman Gambar Rencana dan Dok. Kontrak Identifikasi Masalah dan Kendala Pengawasan Mobilisasi Kontraktor Pre Contruction Meeting (PCM) Klarifikasi Desain / Gambar Rencana Pemeriksaan Desain dan Kondisi Lapangan KEGIATAN REVIEW DESIGN (JIKA PERLU) Pengumpulan Data Lapangan Analisa dan Evaluasi Data Review Design PENGAWASAN KONSTRUKSI Pengecekan Volume Pekerjaan Request Sheet Survey dan Pengukuran Survey Quarry Shop Drawing (Gambar Kerja) Quality Control (Pengendalian Mutu Pekerjaan) Work Control (Pengendalian Pekerjaan) Dokumentasi / Pengarsipan Quantity Control (Pengendalian Kuantitas Pekerjaan) Sertifikat Pembayaran As Built Drawing (Gambar Jadi) PENYELESIAN AKHIR PROYEK Proses Provisional Hand Over (PHO) PELAPORAN Laporan Pendahuluan Laporan Bulan 1 Laporan Bulan 2 Laporan Bulan 3 Laporan Bulan 4 Laporan Akhir As Built Drawing Backup Data Photo Dokumentasi Soft Copy Data



Page 32



2



II 3



4



5



6



III 7



8



9



10



IV 11



12



13



14



KETERANGAN 15



16



F. BENTUK KOMPOSISI TIM DAN PENUGASAN PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD



NO.



NAMA PERSONIL



NAMA PERUSAHAAN



ASING I



LINGKUP KEAHLIAN



POSISI DIUSULKAN



URAIAN PEKERJAAN



JUMLAH ORANG PERBULAN



TENAGA AHLI LOKAL



TENAGA AHLI



AHLI PROFESIONAL



1



RULIA RENETA, ST.



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Ahli Te knik Sip il



SITE ENGINEER



Me ng koordinas ikan pe rs onil dalam tim .



1 ORANG / 120 HARI KALENDER



AHLI SUB-PROFESIONAL



2



DADANG HARIS, ST.



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Insp e ksi Lap ang an



INSPECTOR - 1



Pe ng am bi lan data dan Pe laporan Has i l di Lapang an.



1 ORANG / 120 HARI KALENDER



3



POSDO TUA PRAWIRO MANURUNG, ST.



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Insp e ksi Lap ang an



INSPECTOR - 2



Pe ng am bilan data dan Pe laporan Has il di Lapang an.



1 ORANG / 120 HARI KALENDER



4



MUHAMAD WAHID, ST.



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Insp e ksi Lap ang an



INSPECTOR - 3



Pe ng am bilan data dan Pe laporan Has il di Lapang an.



1 ORANG / 120 HARI KALENDER



5



SUJONO



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Insp e ksi Lap ang an



INSPECTOR - 4



Pe ng am bilan data dan Pe laporan Has il di Lapang an.



1ORANG / 90 HARI KALENDER



6



SUYONO



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Insp e ksi Lap ang an



INSPECTOR - 5



Pe ng am bilan data dan Pe laporan Has il di Lapang an.



1 ORANG / 90 HARI KALENDER



Te nag a Adm inis tras i



Adm inis tras i



1 ORANG / 120 HARI KALENDER



II TENAGA PENDUKUNG / PENUNJANG



2017



7



FICKY ARKA DEWA, SE.



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Ad ministrasi



8



RATNA PURNAMA SARI



CV. INTI MULYA KONSULTAN







Op e ratur Komp ute r



Page 33



1 ORANG / 90



Ope rator Kom pute r / Typis t Pe ng ope ras ian Kom pute r HARI KALENDER



G. BENTUK JADWAL PENUGASAN TENAGA AHLI PENGAWASAN REHABILITASI RUANG BELAJAR SD BULAN NO.



NAMA PERSONIL



I 1



2



II 3



4



5



6



I TENAGA AHLI Ahli Profes ional SITE ENGINEER 1 Ahli Sub Profes ional INSPECTOR - 1 2 INSPECTOR - 2 3 INSPECTOR - 3 4 INSPECTOR - 4 5 INSPECTOR - 5 6 II TENAGA PENDUKUNG / PENUNJANG Te nag a Adm inis tras i 7 Operator Kom pute r/ Typist 8



2017



8



9



10



ORANG / BULAN



IV 11



12



13



14



15



16



1 ORANG / 120 HARI KALENDER 1 ORANG / 120 HARI KALENDER 1 ORANG / 120 HARI KALENDER 1 ORANG / 120 HARI KALENDER 1 ORANG / 90 HARI KALENDER 1 ORANG / 90 HARI KALENDER 1 ORANG / 120 HARI KALENDER 1 ORANG / 90 HARI KALENDER



TOTAL KETERANGAN ; `



III 7



= =



Masuk Penuh - Waktu / 4 (Empat) Bulan Masuk Paruh - Waktu / 3 (Tiga) Bulan



Page 34



8 ORANG



2017



Page 35