UU Nomor 7 Tahun 2017 - Pemilihan Umum PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SALINAN PRESIOEN



REPUELIK INDONESIA



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG



PEMILIHAN UMUM



DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA



PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:



bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan hrjuan nasional sebagaimana termaktu-b dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia



Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk anggota Dewan Perwakilan Ra-lryat, anggota Dewan T"m+! Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil pr-iiden, dan



untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwqludan kedaulatan ralgrat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan pancasila dan Undan!-Undani Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa. diperlukan pengaturan pemilihan



umum sebagai



perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsiitensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;



bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujrir, dan adil;



d. bahwa. .



.



#D PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-2d.



Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20Og tentang lfry.: Pemilihan Umum Presiden dan Wakil presiden,



Undangl



lndang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaL dan Undang-Undang Nomor g lepilihan Umum, pemilihan Umum Aiggota Dewan tentang ]frq .2012 Perwakilan Ralryat, Dewan perwakilan Daerah]dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serintak;



-



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang pemilihan Umum;-



Mengingat:



Pasal I ayat (2), pasal S ayat (1), pasal 6, pasal 6A, pasal lg ayat (3), Pasal 19 ayat (1), pasal 20, pasal 22C ayat (1), dan Pasal 228 Undang-Undang Dasar Negara Republii< Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama



DEWAN PERWAKII"AN RAIffAT REPUBLIK INDONESIA



dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA



MEMUTUSKAN:



Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM.



BUKU..



.



PRESIDEN



REPUBLIK INDONESIA



-3BUKU KESATU KETENTUAN UMUM



BAB



I



PENGERTIAN ISTII,AH



Pasal



I



Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:



1.



2. 3. 4. 5. 6.



Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rat