Uu Sema-U Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Avokasi Mahasiswa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Hendi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNDANG-UNDANG SENAT MAHASISWA UNIVERSITAS NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG ADVOKASI MAHASISWA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang: a. bahwa untuk mewujudkan organisasi mahasiswa intra kampus yang tertib hukum, Senat Mahasiswa Univesitas berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan, dalam sistem hukum yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap mahasiswa Universitas Islam Sunan Gunung Djati Bandung; b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa atas advokasi mahasiswa, perlu dibuat undang-undang mengenai advokasi mahasiswa sebagai salah satu masyarakat kelas menengah untuk ikut serta dalam mengawal kebijakankebijakan publik dan penyambung lidah rakyat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk UndangUndang tentang advokasi mahasiswa. Mengingat: 1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional 2. UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi 4. Peraturan Menteri Agama RI No. 77 Tahun 2013 Jo. Peraturan Menteri Agama RI No. 7 Tahun 2013 Tentang Ortaker UIN SGD Bandung 5. Keputusan Menteri Agama RI No. 14 tahun 2015 tentang Statuta UIN SGD Bandung 6. Keputsan Dirjen. Pendidikan Islam No. 1741 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan Perguruan Tinggi Agama Islam 7. Konstitusi Keluarga Mahasiswa UIN SGD Bandung



MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ADVOKASI MAHASISWA



BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Advokasi adalah bentuk upaya persuasi yang mencakup kegiatan penyadaran, rasionalisasi, argumentasi, serta rekomendasi tindak lanjut mengenai suatu hal atau kejadian. 2. Mahasiswa adalah kaum terpelajar yang sedang menempuh pendidikan diperguruan tinggi



3.



Advokasi mahasiswa merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir yang dilakukan oleh mahasiswa, untuk mempengaruhi dan mendesakan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelankang dan tertindas) atau kepada mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan atau ketidak-adilan. BAB II ASAS DAN TUJUAN



Pasal 2 Dalam membentuk undang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas advokasi mahasiswa yang baik, yang meliputi: 1. keadilan; 2. kesamaan kedudukan 3. kesamaan hak 4. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan. 5. Kesejahtraan Pasal 3 Dalam membentuk undang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada tujuan advokasi mahasiswa, yang meliputi: 1. Mengamalkan tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat 2. Agent of change ( agen perubahan ) 3. Kontrol sosial BAB III JENIS-JENIS ADVOKASI MAHASISWA Pasal 4 Jika dikaitkan dengan sekala masalah yang dihadapi, advokasi bisa dibagi menjadi tiga jenis, yaitu advokasi diri, advokasi kasus dan advokasi kelas. Pasal 5 Jenis-jenis advokasi mahasiswa meliputi, 1. Advokasi diri, yaitu advokasi yang dilakukan secara lokal dan bahkan sangat ppribadi. 2. Advokasi kasus, yaitu advokasi yang dillakukan sebagai proses pendampingan terhadap orang atau kelompok yang belum memiliki kemampuan membela dirinya dan kelompoknya. 3. Advokasi kelas, yaitu sebuah proses mendesakan kebijakan publik atau kepentingan satu kelompok masyarakat dengan tujuan akhir terwujudnya perubahan sistematik yang berujung pada lahirnya kebijakan yang melindungi atau berubahnya legislasi yang dianggap tidak adil. BAB IV MATERI Pasal 6 Materi Undang-undang advokasi mahasiswa Senat Mahasiswa Universitas berisi materi tentang advokasi mahasiswa yang bersifat umum tidak mengikat. Pasal 7 Materi advokasi mahasiswa terdiri dari: a. Teknik lobi b. Investigasi c. Analisis sosial d. Pendokumentasian e. Peran media



Pasal 8 Advokasi mahasiswa; a. Advokasi diartikan sebagai aksi dalam mengubah kebijakan b. Melakukan pembelaan terhadap mahasiswa dalam bidang akademik maupun non akademik c. UKT/BKT d. Akademik e. Beasiswa f. Sarana dan prasarana g. Aspirasi



BAB V KERANGKA ADVOKASI Pasal 9 Kerangka advokasi terdiri atas tiga elemen, yakni: pelaku (aktor), proses, dan produk advokasi. Ketiganya merupakan suatu lingkungan advokasi, yang khusus dalam “konteks politik ekonomi dan sosial tertentu yang melatarbelakangi upaya advokasi yang sedang dijalankan,” Pasal 10 Pelaku advokasi sendiri terdiri dari tiga, yaitu ; 1. Mahasiswa yaitu; yang telah dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 2. Pejabat Negara yaitu; orang-orang yang memegang jabatan formal di legislatif, eksekutif, birokrasi dan yudikatif, baik tingkat pusat sampai dengan lokal. 3. masyarakat sipil, yaitu; kelompok-kelompok atau individu-individu yang mewakili aspirasi masyarakat yang tergabung dalam organisasi non pemerintah (Ornop/LSM), organisasi kemasyarakatan (ORMAS), organisasi masyarakat adat, dan lain-lain. 4. Ketiga, pelaku pasar yaitu; individu-individu yang terlibat dalam aktifitas pertukaran barang dan jasa, termasuk juga didalamnya asosiasi pedagang / pengusaha, bankir, pemodal, dan lain-lain. BAB VI KERJA DAN PROSES ADVOKASI Pasal 11 Dalam kerja advokasi, unsur penting yaitu penyiapan agenda advokasi, yang terdiri dari : 1. identifikasi masalah 2. pendataan isu-isu secara seksama 3. penjajagan solusi-solusi yang bisa dicapai dalam advokasi Pasal 12 Dari penjabaran diatas, bila disistematiskan, maka terdapat tiga tipe kerja advokasi, yaitu ; 1. Kerja Basis (Grounds Works) Grounds works adalah dapur gerakan advokasi yaitu membangun basis massa, pendidikan politik kader, membentuk lingkar inti dan mobilisasi aksi. 2. Kerja Pendukung (Supporting Unit) Supporting unit adalah menyediakan dukungan dana, logistic, informasi, data dan akses. 3. Kerja Garis Depan (Front Line) Front lines adalah menjalankan fungsi juru bicara, perunding, pelobby, terlibat dalam proses legislasi, yurisdiksi, dan menggalang sekutu. Pasal 13 Proses advokasi terdiri dari : 1. Legislasi dan jurisdiksi yaitu; pangajuan usul, konsep tanding dan pembelaan a. Legal drafting, counter draft b. Judical review c. Class ection, legal standing d. Litigasi (jurisprudensi) 2. Politik dan birokrasi yaitu; mempengaruhi pembuat dan pelaksana peraturan a. Lobbi b. Negosiasi c. Mediasi d. Klaborasi



3.



(1) (2)



Sosialisasi dan mobilisasi yaitu; membentuk pendapat umum dan tekanan politik a. Kampanye, siaran pers b. Ujuk rasa, boikot, mogok c. Pengorganisasian basis d. Pendidikan politik BAB VII PENUTUP Pasal 14 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan harus di diikuti oleh semua organisasi intra kampus semenjak Undang-Undang ini diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Senat Mahasiswa Universitas.



Disahkan Di Bandung, Pada Tanggal, ........................ KETUA UMUM SEMA-UIN SGD