UUD Kema Polmed [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

UNDANG UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MEDAN Pembukaan Kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang merupakan bagian integral dari Masyarakat Indonesia yang memiliki intelektual yang mempunyai tekad dan keyakinan untuk terus mengembangkan diri tidak hanya melalui kegiatan akademis, melainkan juga melalui kegiatan penalaran minat dan bakat serta bertekad untuk terus berkarya untuk menjadi insan cendekia demi terwujudnya citacita luhur bangsa Indonesia. Perjuangan pergerakan kemahasiswaan selamanya akan selalu ada sebagai agen pengubah, kekuatan moral dan bekal masa depan untuk mengusung cita-cita luhur Bangsa Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan suatu kesatuan formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan, yang memiliki sifat independen, kekeluargaan, kemasyarakatan, keterbukaan dan keilmuan yang berbasis nilai kebenaran dan keadilan. Politeknik Negeri Medan adalah perguruan tinggi negeri yang mempunyai program pendidikan profesional. Secara umum tujuan pendidikan Politeknik Negeri Medan adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan pembinaan sikap mandiri mahasiswa dalam peranannya kepada anggota masyarakat. Mahasiswa sebagai generasi penerus pembangunan bangsa dan sebagai bagian masyarakat ilmiah harus terus dibina dan dikembangkan. Proses pembinaan dan pengembangan tersebut tidak hanya melalui kegiatan akademis, tetapi juga kegiatan-kegiatan positif dan progresif sesuai dengan jiwa muda yang dimiliki mahasiswanya. Pembinaan dan pengembangan keterampilan di politeknik akan melatih mahasiswa dengan kemampuan mengkoordinasi kerja, berkomunikasi secara aktif, membuat penilaian dan pertimbangan yang tepat dan berfikir secara kreatif untuk menjawab kemajuan teknologi di masa depan organisasi kemahasiswaan.



Dengan pertimbangan tersebut, maka dibentuklah suatu organisasi kemahasiswaan mempersatukan



yang



Mendukung



seluruh



terwujudnya



mahasiswa



pendidikan



Politeknik



Negeri



nasional; Medan;



menumbuhkembangkan aspirasi dan kreativitas untuk pengabdian kepada masyarakat; membentuk mahasiswa yang mempunyai sikap kritis terhadap perubahan lingkungan kampus dan masyarakat; mengembangkan minat dan bakat mahasiswa Politeknik Negeri Medan; melindungi kepentingan dan memperjuangkan hak-hak mahasiswa Politeknik Negeri Medan berdasarkan peraturan yang ada serta menanamkan rasa tanggung jawab mahasiswa Politeknik Negeri Medan terhadap almamater, bangsa, dan negara. Adapun pelaksanaan



organisasi



tersebut



mengacu



pada



pembinaan



dan



pengembangan diri kearah profesionalime dan manusia dewasa yang berwatak dan berbudi luhur, serta bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dengan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka disusunlah aturan kemahasiswaan tersebut ke dalam suatu Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang berdaulat dan berasaskan Pancasila dan Tri Darma Perguruan Tinggi.



BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 (1)



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah kesatuan formal dan legal bagi seluruh aktivitas kemahasiswaan di Politeknik Negeri Medan.



(2)



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan mengadopsi nilai-nilai ketatanegaraan Indonesia yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kemahasiswaan.



(3)



Kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



Page 2 of 23



Pasal 2 (1)



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan berasaskan Pancasila dan Tri Darma Perguruan Tinggi.



(2)



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan berlandaskan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



(3)



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan bersifat independen, kekeluargaan, demokratis, aspiratif, partisipatif, representatif, efektif, efisien, transparan dan keilmuan yang berbasis nilai kebenaran dan keadilan serta tidak berafiliasi dengan organisasi politik.



BAB II KONFERENSI MAHASISWA Pasal 3 (1)



Konferensi Mahasiswa merupakan forum tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik



(2)



Negeri Medan.



Konferensi Mahasiswa terdiri dari semua anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan, Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa yang tidak dapat diwakilkan, semua Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa baik berupa Badan Otonom maupun Badan Semi Otonom tingkat Politeknik Negeri Medan atau perwakilannya, dan semua Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi di Lingkungan Politeknik Negeri Medan atau perwakilannya.



(3)



Segala putusan Konferensi Mahasiswa ditetapkan dengan musyawarah untuk mufakat dan bersifat mengikat bagi seluruh mahasiswa di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(4)



Setiap Anggota Konferensi Mahasiswa mempunyai hak yang sama. Pasal 4



(1)



Konferensi Mahasiswa berwenang melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



Page 3 of 23



(2)



Konferensi Mahasiswa memutuskan pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa.



(3)



Konferensi Mahasiswa mengesahkan pendirian dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa baik yang berupa Badan Otonom maupun Badan Semi Otonom yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undangundang.



(4)



Konferensi Mahasiswa menerima laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa



(5)



Konferensi



Mahasiswa



menyikapi



isu



eksternal



dan



internal.



Pasal 5 (1)



Presidium tetap Konferensi Mahasiswa terdiri atas tiga orang yang berbentuk presidium.



(2)



Presidium tetap Konferensi Mahasiswa dipilih dalam Sidang Pleno Konferensi Mahasiswa.



(3)



Masa jabatan anggota dan Presidium Tetap Konferensi Mahasiswa berlaku selama satu periode kepengurusan kelembagaan mahasiswa.



BAB III Dewan Perwakilan Mahasiswa Pasal 6 Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah lembaga tinggi dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang memiliki kekuasaan legislatif. Pasal 7 (1)



Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa terdiri atas perwakilan program studi yang dipilih secara demokratis.



(2)



Masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa adalah satu periode dan berakhir bersamaan dengan dilantiknya anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang baru.



Page 4 of 23



(3)



Syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dalam undang undang. Pasal 8



Mekanisme Pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa dan/atau Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Pasal 9 Dewan Perwakilan Mahasiswa memiliki Fungsi Legislasi, Fungsi Pengawasan, Fungsi Advokasi, Fungsi Anggaran dan Fungsi Perwakilan. Pasal 10 (1)



Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak interpelasi, hak angket, hak menyampaikan usul dan hak menyatakan pendapat.



(2)



Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa mempunyai hak menyampaikan usul dan menyatakan pendapat.



(3)



Ketentuan lebih lanjut mengenai hak Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang Pasal 11



(1)



Dewan Perwakilan Mahasiswa berwenang membuat Garis-Garis Besar Kebijakan Organisasi



(2)



Dewan Perwakilan Mahasiswa menerima, membahas dan menetapkan Rancangan Anggaran Belanja Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan bersama Presiden Mahasiswa.



(3)



Dewan Perwakilan Mahasiswa berhak mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa.



(4)



Dewan Perwakilan Mahasiswa mengadakan suksesi lembaga di dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dengan berkoordinasi kepada lembaga terkait.



(5)



Dewan Perwakilan Mahasiswa berwenang melakukan advokasi dalam hal dana, fasilitas dan hak-hak lain yang dibutuhkan oleh lembaga kemahasiswaan di lingkungan Politeknik Negeri Medan.



Page 5 of 23



(6)



Dewan



Perwakilan



Mahasiswa



berhak



mengusulkan



diadakannya



Konferensi Mahasiswa (7)



Dewan



Perwakilan



Mahasiswa



mengusulkan



dilaksanakannya



Konferensi Mahasiswa untuk melakukan pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa dan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Politeknik Negeri Medan. (8)



Dewan Perwakilan Mahasiswa berhak mengajukan usul pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa yang kemudian ditindaklanjuti dalam Konferensi Mahasiswa



(9)



Dewan



Perwakilan



Mahasiswa



berhak



menilai



Laporan



Pertanggungjawaban Kerja Badan Eksekutif Mahasiswa. Pasal 12 (1)



Dewan Perwakilan Mahasiswa menampung, mempertimbangkan serta menindaklanjuti segala aspirasi Mahasiswa yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa



(2)



Dewan



Perwakilan



Mahasiswa



menyebarluaskan



keputusan



dan



peraturan kepada pihak-pihak terkait Pasal 13 (1)



Dewan Perwakilan Mahasiswa berwenang membentuk Undang-Undang dan Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(2)



Dewan Perwakilan Mahasiswa membahas Rancangan Undang-Undang untuk mendapat persetujuan bersama dengan Presiden Mahasiswa



(3)



Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden Mahasiswa dalam kurun waktu empat belas hari semenjak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.



(4)



Dewan Perwakilan Mahasiswa mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar



Keluarga



Mahasiswa



Politeknik



Negeri



Medan,



peraturan-



peraturan dalam lingkup Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan



Page 6 of 23



dan kinerja lembaga-lembaga di Lingkungan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



BAB IV KEKUASAAN EKSEKUTIF Pasal 14 (1)



Presiden Mahasiswa adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi di lingkungan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan



(2)



Presiden



Mahasiswa



memegang



kekuasaan



pemerintahan



serta



malaksanakan hak dan kewajibannya menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. (3)



Dalam menjalankan tugasnya Presiden Mahasiswa dibantu oleh satu orang Wakil Presiden Mahasiswa.



(4)



Presiden Mahasiswa tidak diperkenankan merangkap jabatan pada organisasi diluar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 15



(1)



Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dilantik oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa dihadapan Konferensi Mahasiswa.



(2)



Sebelum



memangku



jabatannya,



Presiden



Mahasiswa



dan



Wakil



Presiden Mahasiswa bersumpah menurut agama dan berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Konferensi Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. SUMPAH PRESIDEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MEDAN : “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Mahasiswa (Wakil Presiden Mahasiswa) Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang



Dasar



Keluarga



Mahasiswa



Politeknik



Page 7 of 23



Negeri



Medan



dan



menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.” JANJI PRESIDEN MAHASISWA KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MEDAN : “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Mahasiswa (Wakil Presiden Mahasiswa) Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa serta Almamater.” Pasal 16 (1)



Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa dipilih secara demokratis oleh Konferensi Mahasiswa.



(2)



Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa terpilih diresmikan dengan Keputusan Konferensi Mahasiswa.



(3)



Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa memegang jabatan selama satu tahun dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali sesuai peraturan yang berlaku.



(4)



Syarat-syarat untuk menjadi Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa diatur dalam Undang-Undang.



(5)



Syarat-syarat dan tata cara mengenai pemilihan Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa diatur dalam undang-undang. Pasal 17



(1)



Presiden Mahasiswa berhak mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Mahasiwa.



(2)



Presiden Mahasiswa menetapkan Keputusan Presiden Mahasiswa untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.



(3)



Apabila



dikemudian



hari



Keputusan



Presiden



Mahasiswa



yang



dikeluarkan Presiden Mahasiswa bertentangan dengan Undang-Undang



Page 8 of 23



Dasar Keluarga Mahasiswa atau Peraturan diatasnya, maka Dewan Perwakilan Mahasiswa berhak membatalkan Keputusan tersebut. (4)



Presiden Mahasiswa mengesahkan Undang-Undang yang telah disetujui.



(5)



Presiden Mahasiswa memiliki kebebasan yang bertanggungjawab dalam mengimplementasikan



peraturan



perundang-undangan



Keluarga



Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 18 (1)



Presiden Mahasiswa menerima laporan kerja dari Unit Kegatan Mahasiswa Badan Semi Otonom dan Himpunan Mahasiswa Program Studi.



(2)



Presiden Mahasiswa membuat dan melaksanakan program kerja selama satu periode kepengurusan.



(3)



Presiden Mahasiswa melakukan koordinasi antar lembaga tinggi kemahasiswaan. Pasal 19



(1)



Presiden Mahasiwa menjunjung tinggi dan melaksanakan UndangUndang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Presiden



Mahasiswa



wajib



memimpin



dan



mengarahkan



Badan



Eksekutif Mahasiswa untuk menjalankan fungsi dan wewenang serta tugas dan kewajiban Badan Eksekutif Mahasiswa sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa. (3)



Presiden Mahasiswa wajib mempertanggungjawabkan kinerja Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Medan secara keseluruhan kepada mahasiswa melalui Konferensi Mahasiswa. Pasal 20 Presiden Mahasiswa tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Mahasiswa. Pasal 21



Page 9 of 23



(1)



Presiden



Mahasiswa



dan/atau



Wakil



Presiden



Mahasiswa



dapat



diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Konferensi Mahasiswa atas usul Dewan Perwakilan Mahasiswa. (2)



Presiden



Mahasiswa



dan/atau



Wakil



Presiden



Mahasiswa



dapat



diberhentikan dalam masa jabatannya, baik apabila terbukti telah melakukan



pelanggaran



hukum



berupa



pengkhianatan



terhadap



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan; melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan; sudah tidak terdaftar sebagai Mahasiswa Politeknik Negeri Medan atau sedang melakukan Penundaan Kegiatan Akademik di Politeknik Negeri Medan; melakukan tindak korupsi, penyuapan dan tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa. (3)



Pendapat Dewan Perwakilan Mahasiswa bahwa Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(4)



Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Mahasiswa hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa yang hadir dalam Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Mahasiswa yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(5)



Konferensi



Mahasiswa



wajib



menyelenggarakan



sidang



untuk



menindaklanjuti usul Dewan Perwakilan Mahasiswa paling lambat lima belas hari termasuk hari libur, sejak Konferensi Mahasiswa menerima permintaan formal tersebut. (6)



Keputusan Konferensi Mahasiwa atas usulan pemberhentian Presiden Mahasiswa dan/atau Wakil Presiden Mahasiswa harus diambil melalui Sidang Pleno Konferensi Mahasiswa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Konferensi Mahasiswa, dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.



Page 10 of 23



Pasal 22 (1)



Jika Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, maka posisinya digantikan



oleh



Wakil



Presiden



Mahasiswa



sampai



habis



masa



jabatannya. (2)



Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Mahasiswa, selambatlambatnya dalam waktu tiga puluh hari termasuk hari libur, Konferensi Mahasiswa menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden Mahasiswa dari dua calon yang diajukan oleh Presiden Mahasiswa.



(3)



Jika Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas sementara dijalankan oleh Penanggung Jawab Sementara yang dipilih oleh Badan Pengurus Harian Badan Eksekutif Mahasiswa.



(4)



Selambat-lambatnya tiga puluh hari termasuk hari libur setelah terpilihnya



Penanggungjawab



Sementara,



Konferensi



Mahasiswa



menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden Mahasiswa dan Wakil Presiden Mahasiswa sampai habis masa jabatannya. Pasal 23 (1)



Presiden Mahasiswa dibantu oleh menteri-menteri



(2)



Menteri-menteri tersebut diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Mahasiswa



(3)



Masing-masing menteri membawahi departemen dilingkungan Badan Eksekutif Mahasiswa



(4)



Ketentuan Lebih lanjut tentang Kementerian diatur dalam UndangUndang Pasal 24



(1)



Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan advokasi dalam hal dana, fasilitas dan pelayanan kemahasiswaan di tingkat Medan.



Page 11 of 23



Politeknik Negeri



(2)



Badan Eksekutif Mahasiswa mewakili Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dalam hal penyikapan dan/atau aksi terkait isu nasional.



(3)



Dalam melakukan aksi terkait isu nasional yang membawa nama Politeknik Negeri Medan, harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(4)



Badan Eksekutif Mahasiswa berhak melakukan supervisi terhadap Unit Kegiatan Mahasiswa baik berupa Badan Otonom maupun Badan Semi Otonom dan Himpunan Mahasiswa Program Studi. Pasal 25



(1)



Badan Eksekutif Mahasiswa berkoordinasi dengan lembaga tinggi kemahasiswaan tingkat Politeknik Negeri Medan



(2)



Badan Eksekutif Mahasiswa berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Mahasiswa



untuk



membuat



mekanisme



penerimaaan



dan



penindaklanjutan Rancangan Anggaran Belanja Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan setiap periode kepengurusan. (3)



Fungsi Badan Eksekutif Mahasiswa lebih lanjut diatur dalam undangundang. Pasal 26



(1)



Badan Eksekutif Mahasiswa wajib melaksanakan segala peraturan yang ada dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Badan Eksekutif Mahasiswa wajib menyerap dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa yang telah ditampung oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(3)



Badan Eksekutif Mahasiswa wajib memberikan Laporan secara lisan maupun tulisan kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa atas pelaksanaan Program Kerja dan Kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa.



(4)



Badan Eksekutif Mahasiswa wajib menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



Page 12 of 23



(5)



Badan



Eksekutif



pertanggungjawaban



Mahasiswa berupa



wajib



pidato



memberikan



pertanggungjawaban



laporan pada



Konferensi Mahasiswa yang diwakili oleh Presiden Mahasiswa. BAB VI HAL KEUANGAN Pasal 27 Sumber dana lembaga kemahasiswaan diperoleh dari iuran anggota; sumbangan yang halal; usaha-usaha yang legal, halal, dan tidak bertentangan dengan landasan dan tujuan lembaga kemahasiswaan; dan dari birokrat kampus serta dari sumber-sumber lain selagi tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Pasal 28 Seluruh kegiatan lembaga kemahasiswaan tidak diperkenankan menerima dana dari partai politik, perusahaan rokok, minuman keras dan/atau Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif. Pasal 29 Sistem keuangan lembaga kemahasiswaan berdasarkan pada prinsip transparansi, keadilan, komunikasi, tanggung jawab dan kekeluargaan. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut tentang Hal Keuangan diatur dalam Undang-Undang



BAB VII UNIT KEGIATAN MAHASISWA Pasal 31



Page 13 of 23



Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah wadah kegiatan dan kreasi mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang diakui secara formal ditingkat Politeknik Negeri Medan. Pasal 32 Unit Kegiatan Mahasiswa Politeknik Negeri Medan berdasarkan pada salah satu bidang yaitu Keagamaan; Seni Budaya; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Olahraga; Pencinta Alam; Jurnalistik dan Sosial Kemasyarakatan. Pasal 33 Unit Kegiatan Mahasiswa dibedakan menjadi dua yaitu Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dan Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom. Pasal 34 Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom adalah Unit Kegiatan Mahasiswa di tingkat Politeknik Negeri Medan yang memenuhi syarat dan diresmikan oleh Keputusan Konferensi Mahasiswa menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom. Pasal 35 Syarat-syarat pengajuan status Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom menjadi Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom antara lain memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan; memiliki struktur organisasi yang jelas dan dilaporkan setiap pergantian kepengurusannya kepada Dewan Perwakilan Mahasiswa; memiliki Surat Keputusan dari Politeknik Negeri Medan; lulus verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa; berperan aktif dalam setiap kegiatan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan; memiliki kesekretariatan sendiri; pernah mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan bertaraf nasional paling sedikit sekali dalam dua tahun; telah berdiri sekurang-kurangnya selama satu tahun dan ditetapkan dengan Keputusan Konferensi Mahasiswa.



Page 14 of 23



Pasal 36 (1)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom berhak menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Politeknik Negeri Medan.



(2)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom berhak merancang program kerja.



(3)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom berhak mendapatkan fasilitas dengan melakukan koordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa.



(4)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom berhak mewakili Politeknik Negeri Medan sesuai bidangnya dengan sepengetahuan Badan Eksekutif Mahasiswa Pasal 37



(1)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom wajib melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom wajib menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 38



(1)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dapat dibubarkan apabila telah terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Keluarga Mahasiswa Politeknik



Negeri



Medan;



melakukan



tindak



pidana;



melakukan



penyimpangan pengelolaan dana Rancangan Anggaran Belanja Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang telah dilaporkan oleh Dewan Perwakilan mahasiswa. (2)



Usul pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa maupun Badan Eksekutif Mahasiswa



(3)



Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Otonom hanya dapat dilakukan oleh Konferensi Mahasiswa.



Page 15 of 23



Pasal 39 Syarat pendirian Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom antara lain memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Medan; memiliki susunan kepengurusan dan memiliki anggota sedikitnya lima belas anggota aktif Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang berasal dari paling sedikit empat Program studi yang berbeda yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa. Pasal 40 (1)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom berhak menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom berhak merancang program kerja di bawah koordinasi Badan Eksekutif Mahasiswa



(3)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom berhak mendapatkan fasilitas dengan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa. Pasal 41



(1)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom wajib melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom wajib memberikan laporan kinerja kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Medan secara berkala dan/atau jika diminta.



(3)



Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom wajib menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 42



Page 16 of 23



(1)



Pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom dapat dilakukan jika terbukti melanggar peraturan perundang-undangan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang telah diputuskan melanggar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa yang kemudian dituangkan dalam sebuah putusan untuk diputuskan dalam Konferensi Mahasiswa.



(2)



Penuntutan pembubaran Unit Kegiatan Mahasiswa Badan Semi Otonom hanya dapat dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa. Pasal 43



(1)



Setiap Unit Kegiatan Mahasiswa Wajib melakukan verifikasi disetiap awal kepengurusannya



(2)



Verifikasi Unit Kegiatan Mahasiswa adalah mekanisme yang mengatur tentang proses seleksi Unit Kegiatan Mahasiswa yang diselenggarakan setiap satu tahun sekali.



(3)



Unit Kegiatan Mahasiswa yang lolos verifikasi wajib melakukan pelaporan administrasi dan kegiatan Pasal 44



Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Kegiatan Mahasiswa baik berupa Badan Otonom maupun Badan Semi Otonom diatur lebih lanjut dalam undangundang.



BAB VIII HIMPUNAN MAHASISWA PROGRAM STUDI Pasal 45 Himpunan Mahasiswa Program Studi adalah organisasi otonom di tingkat program studi dalam lembaga kemahasiswaan Politeknik Negeri Medan yang didukung oleh program studinya. Pasal 46



Page 17 of 23



(1)



Himpunan Mahasiswa Program Studi berkewajiban memberitahukan kegiatannya kepada Badan Eksekutif Mahasiswa dan Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(2)



Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib melaksanakan segala peraturan yang berlaku dalam



Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri



Medan. (3)



Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib memberikan laporan kinerja kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Politeknik Negeri Medan secara berkala.



(4)



Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain di



Keluarga Mahasiswa



Politeknik Negeri Medan. Pasal 47 (1)



Himpunan Mahasiswa Program Studi berhak menentukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga secara otonom sepanjang tidak menyimpang dari peraturan di tingkat Politeknik Negeri Medan serta Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan.



(2)



Himpunan Mahasiswa Program Studi berhak merancang program kerja sesuai dengan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa.



(3)



Himpunan Mahasiswa Program Studi berhak mendapatkan fasilitas dan dana dengan berkoordinasi dengan Badan Eksekutif Mahasiswa. Pasal 48



Pembubaran Himpunan Mahasiswa Program Studi dilakukan oleh Program Studi yang bersangkutan. Pasal 49 (1)



Setiap Himpunan Mahasiswa Program Studi wajib melakukan verifikasi yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa.



(2)



Verifikasi Himpunan Mahasiwa Program Studi adalah suatu mekanisme penilaian tentang keaktifan dan keabsahan organisasi yang legal di tingkat Politeknik Negeri Medan



Page 18 of 23



(3)



Himpunan Mahsiswa Program



Studi



yang



lulus



verifikasi



wajib



melakukan pelaporan administrasi Pasal 50 Ketentuan lebih lanjut tentang Himpunan Mahasiswa Program Studi diatur dalam Undang Undang BAB IX KEANGGOTAAN Pasal 51 Anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah mahasiswa yang terdaftar secara akademik di Politeknik Negeri Medan, baik secara aktif maupun pasif, meliputi jenjang Diploma Satu, Diploma Tiga dan Diploma Empat. Pasal 52 (1)



Anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan terdiri dari Anggota aktif dan Anggota biasa.



(2)



Anggota aktif adalah anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang telah mengikuti prosedur penerimaan anggota aktif, dinyatakan lulus dan telah dilantik oleh yang berwenang



(3)



Anggota biasa adalah anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang tidak termasuk ke dalam Anggota Aktif



Keluarga



Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 53 Anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan wajib menjaga nama baik Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 54 Pembinaan adalah proses pengembangan Keanggotaan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dari Anggota Biasa menjadi Anggota Aktif



Page 19 of 23



berdasarkan Kode Etik Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dan dilakukan di tingkat Politeknik Negeri Medan secara bertahap untuk mencapai tujuan pembinaan Anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. Pasal 55 (1)



Penanggung jawab perumusan konsep dan alur pembinaan Anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa



(2)



Penanggung jawab pelaksanaan teknis dan alur pembinaan anggota Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan adalah Badan Eksekutif Mahasiswa BAB X BENDERA DAN LAMBANG Pasal 56



(1)



Bendera Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ialah bendera dengan warna dasar ungu muda dengan tulisan Keluarga Mahasiwa Politeknik Negeri Medan dan Lambang Politeknik Negeri Medan.



(2)



Tulisan Keluarga



Mahasiswa melengkung keatas diatas lambang



Politeknik Negeri Medan dan tulisan Politeknik Negeri Medan lurus dibawah Lambang Politeknik Negeri Medan. Pasal 57 Lambang Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ialah lambang Politeknik Negeri Medan dengan tulisan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan berwarna hitam. BAB XI TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Pasal 58



Page 20 of 23



(1)



Tata



Urutan



Peraturan



Politeknik Negeri



Perundang-undangan



Keluarga



Mahasiswa



Medan adalah Undang-Undang Dasar Keluarga



Mahasiswa Politeknik Negeri Medan; Keputusan Konferensi Mahasiswa; Undang-Undang



Keluarga



Mahasiswa



Politeknik



Negeri



Medan;



Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa dan Keputusan Presiden Mahasiswa; seta peraturan lain yang mengikat. (2)



Tata



Urutan



Peraturan



Perundang-undangan



Keluarga



Mahasiswa



Politeknik Negeri Medan merupakan sistem hukum yang berjenjang. Pasal 59 (1)



Kewenangan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, kecuali Pembukaan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dan Eksistensi Wadah Bersama Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, berada di Konferensi Mahasiswa.



(2)



Kewenangan untuk membentuk dan mengubah setiap peraturan dibawah Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan terdapat pada lembaga yang membentuk peraturan tersebut.



(3)



Konferensi Mahasiswa mempunyai kewenangan membatalkan setiap peraturan



di



bawah



Undang-Undang



Dasar



Keluarga



Mahasiswa



Politeknik Negeri Medan apabila peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan. BAB XII PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR KELUARGA MAHASISWA POLITEKNIK NEGERI MEDAN Pasal 60 (1)



Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dapat diagendakan dalam Sidang Pleno Konferensi Mahasiswa apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Konferensi Mahasiswa.



Page 21 of 23



(2)



Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.



(3)



Untuk



mengubah



pasal-pasal



Undang-Undang



Dasar



Keluarga



Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, Sidang Pleno Konferensi Mahasiswa harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Konferensi Mahasiswa. (4)



Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya ½n + 1 dari seluruh anggota Konferensi Mahasiswa yang hadir.



ATURAN PERALIHAN Pasal I Sejak Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ini disahkan, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Segala peraturan perundang-undangan yang ada, masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ini. Pasal III Semua lembaga yang ada di dalam Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan, masih tetap berfungsi sepanjang belum dibentuk lembaga-lembaga yang baru menurut Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ini.



Page 22 of 23



ATURAN TAMBAHAN Pasal I Tugas auditing keuangan Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Pasal II Setelah ditetapkannya Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan ini, Bidang Kesekretariatan Badan Eksekutif Mahasiswa wajib mengundangkan Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan dalam Lembaran Keluarga Mahasiswa Politetknik Negeri Medan Pasal III Dewan Perwakilan Mahasiswa ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa untuk diambil putusan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Mahasiswa Pasal IV Keputusan mengenai pelaksanaan Pemilihan Raya dilaksanakan setelah adanya hasil kajian tentang Pemilihan Raya dan mengamanahkan kepada Konferensi Mahasiswa untuk melakukan amandemen Undang Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Politeknik Negeri Medan yang berkaitan dengan Pemilihan Raya



Page 23 of 23