Veronica Tololiu (Kebakaran Hutan) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Mata Kuliah



: Keperawatan Bencana



Dosen Pembimbing



: Ns.Maikel Killing,S.Pd,S.Kep,M.Kep



Semester



: VII



MAKALAH (Kebakaran Pemukiman)



Di Susun Oleh Veronica Tololiu



UNIVERSITAS SARI PUTRA INDONESIA TOMOHON FAKULTAS KEPERAWATAN T.A 2019/2020



1



DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL ................................................................................. 1 DAFATR ISI ................................................................................................. 2



BAB I PENDAHULUAN A. B. C.



LATAR BELAKANG ................................................................... 3 RUMUSAN MASALAH ............................................................... 4 TUJUAN ........................................................................................ 5



BAB II PEMBAHASAN A. B. C. D. E. F. G.



H.



PENGERTIAN PEMUKIMAN ..................................................... 6 PENGERTIAN KEBAKARAN .................................................... 6 PENGERTIAN KEBAKARAN PEMUKIMAN ........................... 7 PENYEBAB KEBAKARAN PEMUKIMAN ............................... 7 KLASIFIKASI KEBAKARAN ..................................................... 8 KLASIFIKASI BAHAYA KEBAKARAN ................................... 9 KERUGIAN AKIBAT KEBAKARAN ...................................... 12 CARA MENANGGULANGI KEBAKARAN PEMUKIMAN . 14



BAB III KEGIATAN LAPANGAN A. KESIMPULAN ................................................................... 16 B. SARAN ............................................................................... 16 DAFTAR PUSTAKA ...................................................................... 17 LAMPIRAN .................................................................................... 18



2



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di antara 3 lempeng tektonik yang sangat aktif yaitu Erasia, Pasifik dan IndoAustralia. Aktifitas lempeng tersebut mengakibatkan negara kita kaya akan bahan tambang dan mineral (minyak bumi, besi, emas, batubara, dsb). Di samping menguntungkan, aktifitas lempeng tersebut juga potensial menjadi sumber bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Bencana tersebut kemungkinan datang dengan tanpa isyarat apapun sebelumnya, sehingga perlu diwaspadai. Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia ataupun kedaruratan komplek. Beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial. Peningkatan kepadatan serta pertumbuhan penduduk yang terpusat di perkotaan menyebabkan aktivitas di kawasan ini menjadi semakin tinggi. Hal ini akan menyebabkan peluang terjadinya kebakaran di kawasan perkotaan menjadi lebih besar. Peningkatan



pertumbuhan



penduduk



juga



menyebabkan



meningkatnya jumlah permintaan permukiman. Tingginya permintaan permukiman oleh masyarakat di perkotaan yang tidak diimbangi dengan perencanaan dan penyediaan lahan permukiman yang layak, menjadikan masyarakat terpaksa menempati kawasan yang rentan terhadap bencana kebakaran sebagai tempat tinggal mereka.



3



Kebakaran gedung dan permukiman penduduk sangat marak pada musim kemarau. Hal ini terkait dengan kecerobohan manusia diantaranya pembangunan gedung/rumah yang tidak mengikuti standar keamanan bangunan serta perilaku manusia. Hubungan arus pendek listrik, meledaknya kompor serta kobaran api akibat lilin/lentera untuk penerangan



merupakan



sebab



umum



kejadian



kebakaran



permukiman/gedung. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dijelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Kebakaran merupakan bencana yang lebih banyak disebabkan oleh kelalaian manusia (human error) dengan dampak kerugian harta benda, stagnasi atau terhentinya usaha, terhambatnya perekonomian dan pemerintahan bahkan korban jiwa.Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Q.S. Al- Baqarah ayat 155-156.



B. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud pemukiman ? 2. Apa yang dimaksud kebakaran ? 3. Apa yang dimaksud kebakaran pemukiman ? 4. Apa saja penyebap kebakaran pemukiman ? 5. Apa saja dampak dari kebakaran pemukiman ? 6. bagaimana cara menanggulanggi kebakaran pemukiman ?



4



C. TUJUAN 1. Mengetahui apa yang dimaksud pemukiman 2. Mengetahui apa yang dimaksud kebakaran 3. Mengetahui penyebab kebakaran pemukiman 4. Mengetahui dampak dari kebakaran pemukiman 5. Mengetahui apa saja cara untuk menanggulangi kebakaran pemukiman



5



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN PEMUKIMAN Pemukiman sering disebut perumahan dan atau sebaliknya pemukiman berasal dari katahousing dalam bahasa Inggris yang artinya adalah perumahan dan kata human settlement yang artinya pemukiman. Perumahan memberikan kesan tentang rumah atau kumpulan rumah beserta prasarana dan sarana lingkungan. Perumahan menitik beratkan pada fisik atau benda mati, yaitu houses dan land settlement. Pemukiman memberikan kesan tentang pemukim atau kumpulan pemukim beserta sikap dan perilakunya di dalam lingkungan, sehingga pemukiman menitik beratkan pada sesuatu yang bukan bersifat fisik atau benda mati yaitu manusia (human). Dengan demikian perumahan dan pemukiman merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat hubungannya, pada hakikatnya saling melengkapi (Kurniasih, 2007).



B. PENGERTIAN KEBAKARAN Kebakaran adalah suatu nyala api, baik kecil atau besar pada tempat yang tidak kitakehendaki, merugikan pada umumnya sukar dikendalikan (Perda DKI, 1992). Kebakaran merupakan bencana yang paling sering dihadapi. Kebakara itu sendiri bisa digolongkan sebagai bencana alam atau bencana yang disebabkan oleh manusia. Bahaya kebakaran dapat terjadi setiap saat, karena banyak peluang yang dapat memicu terjadinya kebakaran. Sebagaimana diketahui bahwa di dunia industri banyak sekali ditemukan kondisi dan situasi yang memungkinkan terjadinya kebakaran. Karena hampir semua industri yang berbasis pengolahan memiliki semua unsur dari segi tiga api di lingkungan



6



kerjanya. Begitu banyaknya peluang akan terjadinya kebakaran sehingga dibutuhkan suatu program pendidikan dan pelatihan yang tepat untuk memberi pengetahuan yang cukup bagi pekerja yang bekerja di lingkungan yang berbahaya tersebut.



C. PENGERTIAN KEBAKARAN PEMUKIMAN Kebakaran yang terjadi di suatu daerah pemukiman padat yang disebabkan oleh beberapa hal yang ada di sekitar kita, seperti kebocoran gas elpiji, arus pendek listrik, dan juga bias disebabkan karena kelalaian manusia itu sendiri.



D. PENYEBAB KEBAKARAN PEMUKIMAN 1. Beban stop kontak yang terlalu berat. Stop kontak dibebani dengan berbagai peralatan sehingga dapat hangus dan gosong. Untuk itu, Anda harus lebih memahami peralatan listrik yang digunakan seharihari. Jangan biarkan stop kontak di rumah Anda terhubung dengan banyak peralatan elektronik. Hal ini dapat menyebabkan korsleting dan terjadi kebakaran. 2. Sistem kabel tidak layak. Jangan biarkan kabel yang sudah rusak tetap Anda gunakan karena serabut-serabut yang ada di dalam kabel tersebut sudah putus. Agar kabel awet dan bisa digunakan lama, sebaiknya jangan sering menggulung kabel. 3. Cairan yang mudah terbakar seperti solar, minyak tanah, dan bensin merupakan jenis cairan yang mudah terbakar. Tidak hanya itu, ternyata lem dan parfum Anda pun bisa membuat kebakaran menjadi lebih besar. 4. Perlengkapan masak. Kebakaran yang terjadi seringkali akibat kompor dan gas yang meledak di dapur rumah. Untuk itu, Anda harus perhatikan dan berhati-hati dalam menggunakannya. Namun, tidak 7



hanya itu yang perlu diperhatikan, perlengkapan masak lainnya seperti wajan dan panci juga dapat menyebabkan kebakaran karena akan sangat panas bila terlalu lama kontak langsung dengan api. Untuk para wanita, sebaiknya apabila memasak harus tetap berada di dapur dan jangan ditinggal-tinggal. Selain itu, perhatikan juga pemasangan gas pada kompor Anda. E. KLASIFIKASI KEBAKARAN 1. Menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per04/MEN/1980, tanggal 14 April 1980 tentang syarat – syarat pemasangan dan pemeliharaaan Alat Pemadam Api Ringan, kebakaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut:



Tabel 2.1. Klasifikasi Kebakaran di Indonesia Kelas



Jenis



Contoh



Kelas



Bahan Padat



Kebakaran dengan bahan



A



bakar padat bukan logam



Kelas B



Bahan dan Gas



Cair



Kebakaran dengan bahan bakar cair atau gas mudah terbakar



Kelas C



Listrik



Kebakaran instalasi listrik bertegangan



Kelas



Bahan



Kebakaran dengan bahan



D



Logam



bakar logam



2. Menurut peraturan daerah DKI tahun 1971 yang di maksud dengan klasifikasi kebakaran yaitu : a. Kelas A Yang termasuk dalam kelas ini adalah kebakaran pada bahan yang mudah terbakar biasa, misalnya: kertas, kayu, maupun plastic. Cara mengatasinya yaitu bisa dengan menggunakan air untuk 8



menurunkan suhunya sampai di bawah titik penyulutan, serbuk kering untuk mematikan proses pembakaran atau menggunakan halogen untuk memutuskan reaksi berantai kebakaran. b.



Kelas B Kebakaran pada kelas ini adalah yang melibatkan bahan seperti cairan combustible dengan cairan flammable, seperi bensin, minyak tanah, dan bahan serupa lainnya. Cara mengatasi dengan bahan foam.



c.



Kelas C Kebakaran yag di sebabkan ole listrik yang bertegangan untuk mengatasinya yaitu dengan menggunakan bahan pemadam kebakaran non kodusif agar terhindar dari sengatan listrik.



d.



Kelas D Kebakaran pada bahan logam yang mudah terbakar seperti titanium, alumumium, magnesium, dan kalium. Cara mengatasinya yaitu powder khusus kelas ini.



F. KLASIFIKASI BAHAYA KEBAKARAN Menurut Perda DKI Jakarta, (2008) terdiri dari: 1. Bahaya Kebakaran Ringan Ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai nilai dan kemudahan terbakar rendah, apabila kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga penjalaran api lambat. Yang dimaksud bahaya kebakaran ringan ialah hunian: a.



Tempat ibadah



b.



Perkantoran



c.



Pendidikan



d.



Ruang makan



e.



Ruang rawat inap



f.



Penginapan 9



g.



Hotel



h.



Museum



i.



Penjara



j.



Perumahan



2. Bahaya Kebakaran Sedang a. Bahaya Kebakaran Sedang I Ancaman



bahaya



kebakaran



mempunyai



jumlah



dan



kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 (dua setengah) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang. Yang dimaksud bahaya kebakaran Sedang I ialah bangunan: tempat



penjualan



dan



penampungan



susu,



restoran,



ppabrik



gelas/kaca, pabrik asbestos, pabrik balok beton, pabrik es, pabrik kaca/cermin, pabrik garam, restoran/kafe, penyepuhan, pabrik pengalengan ikan, daging, buah-buahan dan tempat pembuatan perhiasan.



b. Bahaya Kebakaran Sedang II Ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, penimbunan bahan yang mudah terbakar dengan tinggi tidak lebih dari 4 (empat) meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga penjalaran api sedang. Yang



dimaksud



dengan



bangunan



gedung



yang



diklasifikasikan dalam bahaya kebakaran Sedang II antara lain: penggilingan produk biji-bijian, pabrik roti/kue, pabrik minuman, pabrik permen, pabrik destilasi/penyulingan minyak atsiri, pabrik makanan ternak, pabrik pengolahan bahan kulit, pabrik mesin, pabrik batrai, pabrik bir, pabrik susu kental manis, konveksi, pabrik bohlam dan neon, pabrik pabrik film/fotografi, pabrik kertas ampelas, laundry dan dry cleaning, penggilingan dan pemanggangan kopi, tempat 10



parkir mobil dan motor, bengkel mobil, pabrik mobil dan motor, pabrik the, toko bir/anggur dan aspirtus, perdagangan retail, pelabuhan, kantor pos tempat penerbitan dan percetakan, pabrik ban, pabrik rokok, pabrik perakitan kayu, teater dan auditorium, tempat hiburan/diskotik, karaoke, sauna, dank klab malam.



c. Bahaya Kebakaran Sedang III Ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar agak tinggi, menimbulkan panas agak tinggi serta penjalaran api agak cepat apabila terjadi kebakaran. Yang



dimaksud



dengan



bangunan



gedung



yang



diklasifikasikan dalam bahaya kebakaran Sedang III antara lain: pabrik yang membuat barang dari karet, parik yang membuat barang dari plastic, pabrik karung, pabrik pesawat terbang, pabrik peleburan metal. Pabrik sabun, pabrik gula, pabrik lilin, pabrik pakaian, toko dengan pramuniaga lebih dari 50 orang, pabrik tepung terigu, pabrik kertas, pabrik semir sepatu, pabrik sepatu, pabrik karpet, pabrik minyak ikan, pabrik dan perakitan elektronik, pabrik kayu lapis dan papan partikel, tempat penggergajian kayu.



3. Bahaya Kebakaran Berat a. Bahaya Kebakaran Berat I Ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menimbulkan panas tinggi serta penjalaran api cepat apabila terjadi kebakaran. Yang



dimaksud



dengan



bangunan



gendung



yang



diklasifikasikan dalam bahaya kebakaran Berat I antara lain: bangunanbawah tanah/bismen, subway, hangar pesawat



terbang,



pabrik korek api gas, pabrik pengelasa, pabrik foam plastic, pabrik foam karet, pabrik resin dan terpentin, kilang minyak, pabrik wool kayu, tempat yang menggunakan fluida hidrolik yang mudah terbakar, 11



pabrik pengecoran logam, pabrik yang menggunakan bahan baku yang mempunyai titik nyala 37,9oC (100oF), pabrik tekstil, pabrik benang, pabrik yang menggunakan bahan peapis dengan foam plastic (Upholstering with plastic foams).



b. Bahaya Kebakaran Berat II Ancaman bahaya kebakaran yang mempunyai jumlah dan kemudahan ter Bakar sangat tinggi, menimbulkan panas sangat tinggi serta penjalaran api sangat cepat apabila terjadi kebakaran. Yang dimaksud dengan bangunan gedung yang diklasifikasikan dalam bahaya kebakaran Berat II antara lain: pabrik selulosa nitrat, pabrik yang menggunakan dan/atau menyimpan bahan berbahaya.



G. KERUGIAN AKIBAT KEBAKARAN 1.



Kerugian Materi Dampak kebakaran juga menimbulkan kerugian materi yang sangat besar. Di DKI kerugian materi akibat kebakaran sepanjang tahun mencapai di atas Rp 100 milyar. Angka kerugian ini adalah kerugian langsung yaitu nilai aset atau bangunan yang terbakar. Disamping itu, kerugian tidak langsung justru jauh lebih tinggi, misalnya gangguan produksi, biaya pemulihan kebakaran, biaya sosial dan lainnya.



2.



Kerugian Jiwa Kebakaran dapat menimbulkan korban jiwa baik yang terbakar secara langsung maupun sebagai dampak dari suatu kebakaran. Berdasarkan data – data di DKI, korban kebakaran yang meninggal dunia rata – rata 25 orang pertahun. Namun data di USA jauh lebih tinggi yaitu mencapai rata – rata 3000 orang setiap tahun.



12



3. Menurunnya Produktivitas Kebakaran juga memengaruhi produktivitas nasional maupun keluarga. Jika terjadi kebakaran proses produksi akan terganggu bahkan dapat terhenti secara total. Nilai kerugiannya akan sangat besar yang diperkirakan 5 – 50 kali kerugian langsung.



4. Gangguan Bisnis Menurunnya



produktivitas



dan



kerusakan



aset



akibat



kebakaran mengakibatkan gangguan bisnis sangat luas.



5. Kerugian Sosial Kebakaran dapat mengakibatkan sekelompok masyarakat korban



kebakaran



menghancurkan



akan



kehilangan



kehidupannya



dan



segala



harta



mengakibatkan



bendanya, keluarga



menderita. Kegiatan sosial juga mengalami hambatan yang berakibat turunnya kesejahteraan masyarakat. Kerugian akibat kebakaran menurut Depnaker ILO, (1980) meliputi : a. Asap b. Gas beracun c. Kekuragan oksigen d. Panas e. Terbakar



Menurut Depnaker UNDP ILO, (1987) menyebutkan kerugian akibat kebakaran dan segala akibat yang ditimbulkan disebabkan adanya ketimpangan sebagai berikut: a. Tidak adanya sarana deteksi/ alarm b. Sistim deteksi/alarm tidak berfungsi 13



c. Alat pemadam Api tidak sesuai / tidak memadai d. Alat pemadam Api tidak berfungsi e. Sarana evakuasi tidak tersedia f.



Dan banyak faktor lain seperti manajemen K3, program inpeksi, dan pemeliharaan.



H. CARA MENANGGULANGI KEBAKARAN PEMUKIMAN 1.



Matikan kompor minyak tanah dan gas setelah digunakan, sehinnga api bisa menyala dengan baik. Untuk kompor minyak tanah, pastikan sumbu kompor masih panjang. Untuk kompor gas pastikan tidak ada kebocoran di selang atau sistem yang lain.



2.



Lampu penerangan dengan bahan bakar minyak sebaiknya dimatikan sebelum tidur.



3.



Apabila menggunakan obat nyamuk bakar, pastikan ditaruh di tempat yang aman. Jauh dari benda-benda yang mudah terbakar.



4.



Pastikan bahwa instalasi listrik di rumah anda aman. Ketahuilah berapa besar daya yang bisa dipakai di rumah, dengan melihat circuit breaker di meteran rumah. Apabila tertulis 10A, secara sederhana berarti daya yang bisa dipakai adalah sebesar 10 x 220 = 2200 Watt. Dan perhatikan pula pembagian beban dan jebes kabel yang dipakai.



5.



Pembebanan



yang



berlebihan pada



satu



stop



kontak



akan



menyebabkan kabel panas dan akan bisa memicu kebakaran. Ini biasanya dilakukan dengan penumpukan beberapa stop kontak atau T pada satu titik sumber listrik. 6.



Pastikan stop kontak dan steker (kontak tusuk) dalam keadaan baik. Sehingga waktu steker dimasukkan dalam stop kontak, terjadi 14



sambungan yang stabil (tidak bergerak-gerak, orang Jawa bilang oglak-aglik). Karena ini akan menimbulkan percikan api yang dapat memicu kebakaran. 7.



Pergunakan pemutus arus listrik (sekering) yang sesuai, jangan dibesarkan.



8.



Apabila ada kabel listrik yang terkelupas atau terbuka, harus segera diperbaiki. Karena bisa menyebabkan hubungan pendek.



9.



Jangan sekali-kali mencantol listrik, karena anda tidak memiliki sistem



pengaman



yang



sesuai.



Dan



PLN



biasanya



sudah



memperhitungkan distribusi beban listrik, apabila ada beban berlebihan akan mengganggu jaringan listrik yang ada.



15



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Dilihat dari potensi bencana yang ada, Indonesia merupakan negara dengan potensi bahaya (hazard potency) yang sangat tinggi dan beragam baik berupa bencana alam, bencana ulah manusia ataupun kedaruratan komplek. Beberapa potensi tersebut antara lain adalah gempa bumi, tsunami, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, kebakaran lahan dan hutan, kebakaran perkotaan dan permukiman, angin badai, wabah penyakit, kegagalan teknologi dan konflik sosial.



B. SARAN Dengan adanya makalah ini diharapkan pembaca dapat memahami materi dan persoalan kebakaran dan menambah wawasan pengetahuan mengenai kebakaran dan bagaimana upaya untuk menanggulangi dan mencegah kebakaran sehingga kasus kebakaran dapat diminimalisir. Selain itu, dengan adanya makalah ini diharapkan dapat dilakukan penelitian dan penulisan lebih lanjut mengenai pengkajian ini.



16



DAFTAR PUSTAKA



Hargiyarto, Putut, 2003. Pencegahan dan dan Pemadaman Kebakaran. Yogyakarta. Universitas



Negeri Yogyakarta.



Redaksi. 1978. Usaha Mencegah Bahaya Kebakaran. Proyek Pusat Publikasi Pemerintah



Departemen Penerangan RI.



https://news.okezone.com/read/2018/07/23/338/1926007/kebakar an-permukiman-padat-penduduk-di-krendang-tambora-10-rumah-hangus http://tamtamfire113.blogspot.com/2014/01/proteksi-kebakaranpada-permukiman_30.html https://www.alatpemadamkebakaran.co/penyebab-kebakaranrumah/ https://belajarbencanalearndisaster.com/bencana-diindonesia/kebakaran-rumah-dan-gedung/ http://sadeva15.blogspot.com/2015/03/bab-i-pendahuluan-1.html



17



LAMPIRAN



KOMPAS.com - Petugas pemadam kebakaran terus berusaha memadamkan kobaran api yang meluas di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Dilansir dari The Guardian, Kamis (7/12/2017) lebih dari 200.000 orang yang berpotensi terkena dampak kebakaran telah dievakuasi. Kebakaran itu juga menghancurkan lebih dari 300 rumah dan bangunan. Ratusan sekolah ditutup, dan 101 jalan bebas hambatan tidak beroperasi. Kebakaran itu berasal dari kombinasi peristiwa kebakaran jangka pendek dan jangka panjang yang telah bersatu, kemudian memicu sebuah cincin api di beberapa titik di LA.



18



JAKARTA – Kebakaran melanda permukiman padat di Jalan Krendang Timur, RT 06/RW 02, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sedikitnya 10 rumah hangus dalam kebakaran menjelang siang tadi. “Menurut laporan ada 10 rumah (terbakar),” kata Kepala Seksi Pengendali Kebakaran Suku Dinas Penanggulangan dan Kebakaran Jakarta Barat, Rompis Romlih saat dikonfirmasi Okezone, Senin (23/7/2018).



19