Wajib Daftar Perusahaan Dan Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN Setiap pengusaha wajib untuk mendaftarkan perusahaannya.Wajib daftar perusahaan dilandasi oleh hukum yaitu: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 “Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu”. Selanjutnya pasal 38 KUHD : “Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi”.



Tujuan Dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan Tujuan wajib daftar perusahaan: memberikan perlindungan kepada perusahaanperusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah serta memberikan informasi resmi mengenai perusahaan jika suatu saat dibutuhkan.Wajib daftar perusahaan bersifat terbuka.Artinya, daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.



Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Pengusaha yang bersangkutan selanjutnya membayar retribusi wajib daftar perusahaan sesuai PERDA No.5 tahun 2003 tentang retribusi daftar perusahaan yaitu, untuk Perseroan Terbatas retribusi wajib sebesar Rp 200.000,Adapun beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam wajib daftar Perusahaan Berbentuk PT : 1. Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman. 2. Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada). 3. Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum. 4. Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab. 5. Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.



Sanksi-sanksi Terhadap Wajib Daftar Perusahaan 



Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-







lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah). Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).



Jenis-jenis Perizinan Dalam masalah perizinan dunia bisnis, secara umum dapat dikatakan ada 4 masalah yang terkait, yaitu sebagai berikut : 1. Adanya bentuk dan jenis izin yang diselenggarakan umumnya secara bertahap, yang diawali dengan letter of intent untuk mendapatkan izin prinsip yang kemudian dikenal dengan adanya izin sementara, izin tetap, dan izin perluasan. 2. Adanya badan hukum yang dipersyaratkan dalam perizinan sehingga terdapat berbagai kemungkinan badan hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berbeda seperti KUHD, UUPMA, UUPMDN, dan sebagainya. 3. Adanya bidang kegiatan industri yang dalam pemberian izinnya dibedakan antara bidang yang dikelola oleh departemen-departemen seperti perindustrian, pertanian, pertambangan dan energi, serta departemen-departemen lainya. 4. Dibidang perdagangan pada dasarnya izin diterbitkan oleh departemen perdangan, namun dipersyaratkan pula untuk mendapat rekomendasi dan depatemen terkait, sehingga jalurnya menjadi lebih panjang. Berkaitan dengan masalah perizinan diatas, maka untuk memperoleh izin itu sendiri, biasanya diperlukan persyaratan yang selalu megacu pada 5 hal seperti : a. syarat untuk mendapat izin; b. bobot kegiatan usaha yang dikaitan dengan izinyang diberikan; c. berbagai persyaratan penopangnya yang terkait dengan dampak pemberian izin bersangkutan; d. berbagai hak dan manfaat yang dapat digunakan oleh penerima izin; dan e. penerima izin diharuskan untuk memenuhui kewajiban, sesuai degan pengarahan pemerintah, misalnya untuk peningkatan ekspor, penyediaan lapangan kerja, menjadi bapak angkat, mendorong golongan ekonomi lemah, koperasi, pencegahan pencemaran, dan sebagianya. Menurut Keppres No. 53 Tahun 1988, disebutkan adanya beberapa kegiatan usaha yang tidak dikenakan ketentuan wajib daftar perusahaan, yaitu sebagai berikut : 1. usaha atau kegiatan yang bergerak diluar bidang perekonomian dan sifat serta tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/ atau laba. 2. Bidang-bidang usaha seperti: a. pendidikan formal dalam segala jenis dan jenjang yang di selenggarakan oleh siapa pun;



b. pendidikan nonformal yang dibina oleh pemerintah dan diselenggarakan bersama oleh masyarakat serta dalam bentuk badan usaha; c. notaris; d. penasihat umum; e. praktik perorangan dokter dan praktirk berkelompok dokter; f. rumah sakit; g. klinik pengobatan. 1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Surat izin usaha perdagangan atau disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Dasar hukum untuk mendapatkan SIUP adalah UU No. 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, yang menyebutkan bahwa suatu perusahaan wajib didaftarkan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Untuk melaksanakan ketentuan diatas, khususnya ketentuan menegenai izin, telah dikeluarkan keputusan Menteri Perdagangan Nomor: 1458/Kp/XII/84 tanggal 19 desember 1984 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam Keputusan Menteri tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. Untuk memperoleh SIUP ini, perusahaan terlebih dahulu wajib mengajukan surat permohonan izin (SPI) yang dapat diperoleh secara Cuma Cuma pada kantor wilayah Departemen Perdagangan atau Kantor Perdagangan setempat. Ketentuan perusahaan yang harus memiliki dibedakan atas 3 kelompok, yaitu: 1. SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 2. SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 3. SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Adapun beberapa jenis perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari : a. Cabang/ perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan perdagangan mempergunakan SIUP kantor pusat perusahaan. b. Perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari departemen teknis berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, dan tidak melakukan kegiatan perdagangan. c. Perusahaan produksi yang didirikan dalam rangka UU no.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri. d. Perusahaan jawatan (perjan) dan perusahaan Umum (perum) dan e. Perusahaan kecil perorangan.



Perusahaan yang memiliki SIUP mempunyai 3 kewajiban yang harus dilaksanakan, yaitu sebagai berikut: 1. Wajib lapor apabila tidak melakukan lagi kegiatan perdagangan ataupun menutup perusahaan disertai dengan pengembalian SIUP,mengenai pembukuan cabang/ perwakilan perusahaan,atau mengenai penghentian kegiatan atau penutupan cabang/ perwakilan perusahaan. 2. Wajib memberikan data/ informasi mengenai kegiatan usahanya apabila diperlukan oleh menteri atau pejabat yang berwenang, dan 3. Wajib membayar uang jaminan dan biaya administrasi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. 2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya. PERSYARATAN SITU: Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut: a. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan. b. Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing. c. Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain. d. Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha. e. Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain. f. Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya. g. Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir. h. Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah. i. Surat Keterangan Domisili Usaha 3. Perizinan Menurut Undang-Undang Gangguan (UUG) Salah satu izin yang sering menjadi problema dunia usaha adalah mengenai izin Undang-Undang Gangguan yang diatur dalam Statsblaad tahun 1926 Nomor 226. Izin UUG sebetulnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga/penghuni disekitar lokasi suatu usaha. Sebab tidak jarang terjadi suatu tempat usaha ditutu oleh pemerintah



(pemerintah daerah) hanya karena usaha tersebut diprotes oleh warga masyarakat sekitarnya. Masyarakat tidak pernah memberikan persetujuan kepada pengelola tempat usaha tersebut. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya izin UUG ini. Bahwa pemikiran usaha yang dijalankan berskala kecil, tidak dierlukan adanya izin, adalah tidak benar. Izin UUG ini sangatdierlukan untuk kelangsungan usaha secara aman. Hal ini tamak jelas bila kita berusaha di wilayah DKI Jakarta. Jenis-jenis usaha yang memberikan izin UUG oleh walikota, terdiri atas 54 jenis usaha atau dapat dibagi atas 3 (tiga) kelompok besar, yaitu: A. Kelompok usaha dagang, bengkel, warung, yang terdiri dari: 1) Dagang oli eceran; 2) Dagang eceran minyak tanah, gas elpiji; 3) Tempat penyimpanan/garasi/pool kendaraan angkutan jenis IV dan kendaraan roda empat maksimal 10 buah; 4) Bengkel las; 5) Dagang bahan kimia dan tempat penyimpanannya; 6) Dagang karbit dan tempat penyimpanannya; 7) Bengkel sepeda, sepeda motor; 8) Warung nasi, mi bakso, sate, dan sejenisnya: 9) Perbaikan/servis aki dan strum aki, dynamo, termasuk menggulung dynamo; 10) Tempat pemotongan/penampungan unggas/ ayam; 11) Penjualan dan tempat penampungan kertas, besi, kayu, plastik dan barang bekas lainnya; 12) Usaha rumah tangga dalam bidang perdagangan kebutuhan sehari-hari; 13) Peternakan unggas, sapi perah/kerbau, dan sejenisnya; 14) Tempan penimbunan tulang; 15) Pengepakan barang-barang, perusahaan ekspedisi, sortasi, dan sejenisnya. B. Kelompok Industri Rumah Tangga, terdiri dari: 1) Membuat tahu, tempe, dan lainnya; 2) Bengkel bubut dengan jumlah karyawan tidak lebih dari lima orang; 3) Percetakan pres tangan dengan jumlah mesin tidak lebih dari tiga buah; 4) Membuat air aki dan tempat penyimpanannya; 5) Membuat cat, minyak cat, tenner, plinkut dan tempat penyimpanannya; 6) Penggilingan bakso; 7) Membuat barang dari bahan kulit; 8) Membuat kecap/taoge dan taoco; 9) Pengecoran timah, alumunium dan sejenisnya; 10) Membuat batako, ubin, teraso, loster dan sejenisnya yang dikerjakan dengan tangan manusia; 11) Membuat kerupuk; 12) Pengalengan cat, oli, alcohol, dan sejenisnya; 13) Mebuat jok motor, mobi, dan sejenisnya; 14) Pengeringan, penyamakan, dan penyimanan kulit; 15) Kue-kue makanan kecil dan sejenisnya;



16) Obat nyamuk; 17) Karet busa; 18) Lem sepatu dan karet; 19) Membuat transformator; 20) Membuat kompor dengan tenaga manual; 21) Tepung bahan-bahan kue/roti; 22) Membuat essence; 23) Alat-alat sembahyang antara lain dupa/hio, him dan tikar; 24) Peti mati; 25) Membuat sabun colek; 26) Kantong plastic; 27) Membuat pupuk kompos C. Jenis Usaha Lain terdiri dari: 1) Penjahit Pakaian jadi; 2) Pemangkas rambut; 3) Salon kecantikan; 4) Bahan bangunan; 5) Temat enamungan jenazah; 6) Bengkel mobil dengan luas lokasi maksimal; 7) Terasi; 8) Tempat pengeringan ikan; 9) Tempat pencucian mobil; 10) Bengkel knalpot; dan 11) Usaha olahan udang. Mengenai pengurusan izin UUG untuk jenis perusahaan yang lebih besar selain 54 jenis usaha di atas, izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah DKI sendiri. Sedangkan ketentuan dan persyaratan hampir tidak jauh berbeda. Untuk mendapatkan izin UUG, pemohon berkewajiban mengisi formulir yang telah disediakan dengan dilampiri beberapa jenis dokumen, seperti gambar situasi; gambar ruangan; surat bukti pemilikan tanah dan bangunan atau persetujuan pemilik; Izin Mendirikan Bangunan (IPB); akta badan hukum (bila diperlukan); tanda bukti WNI dang anti nama (bila diperlukan); rekomendasi analisis dampak lingkungan (Amdal) bila perlu; surat persetujuan tetangga; akta jual beli perusahaan/ penyerahan/hibah/warisan (bila diperlukan); Nomor Pokok Wajib Pajak; Pengantar dari lurah setempat yang diketahui camat. Setelah berkas permohonan lengkap diisi dan dilampiri dengan dokumen yangdiperlukan, berkas diajukan kepada Kepala Bagian Ketertiban Pemda Jakarta. Izin UUG dapat diberikan selambat-lambatnya 35 hari sejak permohonan diajukan. Menurut ketentuan bahwa izin UUG harus didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.



Contoh Kasus Perizinan Kasus 1 Terbitkan Investasi Ilegal, Izin Usaha Dua Perusahaan Ini Dicabut JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta telah mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri karena mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom (D4F). Pencabutan SIUP dilakukan setelah ada permintaan dari Satgas Waspada Investasi. Kedua perusahaan melanggar Pasal 9 dan Pasal 105 Undang-undang Perdagangan.“Kegiatan kedua perusahaan mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh instansi yang menerbitkan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/11/2016). Tongam mengatakan, SIUP untuk PT Loket Mandiri adalah dipertunjukkan kegiatan travel atau agen perjalanan.Sementara itu SIUP yang dikeluarkan untuk PT Promo Indonesia Mandiri adalah untuk kegiatan periklanan. Tongam menjelaskan, kedua perusahaan baru mendapatkan SIUP pada 2015 lalu. Kedua perusahaan merupakan bentukan dari sebuah komunitas bernama Dream for Freedom yang berdiri sejak 2012 lalu. “Dari data yang ada di Satgas Waspada Investasi, Dream for Freedom ini beranggotakan 700.000 orang peserta, dengan dana yang berhasil dihimpun hingga saat ini mencapai Rp 3,5 triliun,” kata Tongam. Beberapa waktu lalu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil pihak Dream for Freedom untuk menjelaskan kegiatan mereka mengeluarkan produk investasi. Namun nyatanya, kata Tongam, pihak Dream for Freedom tidak dapat menunjukkan legalitas izin usaha. “Tindak lanjut dari penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pemimpin Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lainnya,” ujar Tongam. Dia menambahkan, kantor Dream for Freedom sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar ada di Bengkulu, Palembang, dan Jakarta.Dalam kesempatan sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya mengatakan, atas pelanggaran UU Perdagangan tersebut pemimpin Dream for Freedom diancam hukuman tujuh hingga delapan tahun.



“Tetapi kalau kemudian kami tahu bahwa dia juga mengelola aset kejahatan, tentunya kami akan kenakan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun-20 tahun,” kata Agung. Namun lebih dari menyeret pelaku ke penjara, Agung menegaskan Bareskrim Polri kini juga fokus untuk melacak dan mengembalikan aset para korban.Dana yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 3,5 triliun itu, kata Agung, pastinya tidak seluruhnya ada pada pengurus Dream for Freedom. Sebagian juga tentunya sudah mengalir kembali ke nasabah atau peserta Dream for Freedom. “Bagaimana untuk me-recovery aset ini yang akan kami prioritaskan,” kata dia. “Penyidikan untuk Dream for Freedom ini baru berjalan sepekan. Hari ini kami sita satu aset apartemen di Jakarta Barat, tepatnya di Central Park, dan satu unit mobil. Aset yang lain tengah dalam proses,” kata Agung. Kasus 2 (Menyangkut Perizinan Undang-undang Gangguan)



Cerita Mustolih Menggugat Transparansi Dana Donasi Alfamart Jakarta, CNN Indonesia -Seorang warga Tangerang Selatan Mustolih Siradj, 36 tahun, menggugat jaringan toko Alfamart, PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Pada Senin (19/12) kemarin, KIP mengabulkan semua permohonan Mustolih dengan mewajibkan Alfamart memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Menurut Mustholih, dia mengajukan gugatan sengketa informasi publik ke KIP karena telah mencoba meminta data laporan keuangan kepada Alfamart, namun tak diindahkan. “Saya kesal karena Alfamart tidak memberikan jawaban yang jelas saat diminta laporan keuangan dana sumbangan,” kata Mustholih kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/12). Mustholih merupakan salah satu pelanggan yang kerap berbelanja di Alfamart. Setiap kali berbelanja, petugas kasir menawarkan uang kembaliannya digunakan sebagai donasi



secara sukarela. Awalnya, ia selalu menyumbang karena jumlahnya relatif kecil dari Rp100 hingga Rp400. "Setiap belanja ada kembalian di bawah Rp500. Kasir bertanya apakah uang itu mau disumbangkan? saya sering berikan kembalian itu," kata Mustolih. Setelah rutin memberikan donasi, Mustolih iseng bertanya beberapa kali kepada pegawai Alfamart mengenai bukti donasi dan penyaluran dana tersebut. Namun, para petugas selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan, yaitu tidak ada bukti catatan sumbangan dan tak mengetahui penyaluran dana tersebut. "Setiap kali bayar, kasir Alfamart selalu bertanya, apakah mau nyumbang? Lalu, saya selalu tanya balik. Kalau saya sumbang uang sumbangan masuk ke struk belanjaan? Kasir bilang tidak dan nanya balik memang kenapa? Saya jawab kalau sumbangan dicatat struk belanja silahkan ambil, kalau tidak jangan coba ambil uang saya," kata Mustolih yang berprofesi sebagai pengacara. Mustolih pun tersadar, ternyata kasir bukan hanya meminta donasi kepada dirinya seorang, tapi kepada seluruh konsumen Alfamart. Mustolih pun mencari tahu laporan keuangan penggunaan donasi dengan berselancar internet. Namun, informasi yang diperolehnya tak memenuhi rasa penasarannya. Akhirnya, Mustolih memutuskan untuk menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Ia menanyakan 11 hal, seperti surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut. Suratnya pun dijawab oleh SAT. SAT mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan Mustolih. Dalam surat dua lembar itu, SAT menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial. Selain itu SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan. "Apa yang saya minta sangat standar. Dijawab cuma dua halaman dan tidak menjawab rasa ingin tahu saya," katanya.



Sidang putusan sengketa informasi dana sumbangan Alfamart di Komisi Informasi Pusat, Jakarta (19/12). (Dok. Istimewa) Tak puas dengan jawaban pihak Alfamart, dia kembali berkirim surat yang isinya keberatan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi SAT pada 30 November 2015. Surat tersebut tidak dijawab oleh SAT.



Akhirnya, Mustolih memutuskan mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIP pada 3 Maret 2016. Tuntutannya adalah meminta SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat. Hal lain yang mendorong Mustolih untuk menggugat karena Alfamart mengatasnamakan sumbangan donasi masyarakat itu sebagai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility). Padahal, dana CSR, menurut Mustolih, seharusnya diambil dari keuntungan perusahaan. "Dana donasi Alfamart dijadikan sebagai bagian dari CSR perusahaan. Padahal CSR berasal dari laba keuntungan perusahan. Ini sesuatu yang perlu diluruskan dan tidak poleh terjadi. Harusnya Alfamart mengatakan bahwa sumbangan itu berasal dari masyarakat, bukan CSR," katanya. Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung empat kali. Di luar dugaan, ia harus melalui proses yang panjang untuk memuaskan rasa penasarannya. "Tapi saya bersemangat mengejar pengelolaan keuangan karena uang yang terkumpul hingga puluhan miliar, hampir sama dengan ratusan orang tax amnesty," katanya. Dari pengumpulan donasi masyarakat sepanjang 2015 lalu, SAT telah menyalurkan senilai lebih dari Rp33 miliar melalui 9 program yang dikelola bersama 8 yayasan. Dana donasi yang terkumpul dari 1 Januari hingga 30 September 2016 mencapai Rp21,1 miliar. SAT telah melakukan lima kerja sama dengan lima yayasan untuk menyalurkan dana donasi konsumen sepanjang tahun 2016. KIP menyatakan, SAT sebagai badan publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat. Atas putusan tersebut, SAT mengajukan keberatan. Kini, sejak putusan dibacakan, SAT memiliki waktu 14 hari untuk mendaftarkan keberatannya di pengadilan negeri.



DAFTAR PUSTKA Google.com.2013.Wajib Daftar Perusahaan.(online).http://srirahayumyblog.blogspot.co.id/2013/06/wajib-daftar-perusahaan.html.Diakses: 15 Mei 2017 __________.2014a.makalah hukum perizinan kasus analisa.(online). http://beststoryofme.blogspot.co.id/2014/11/makalah-hukum-perizinan-kasus-analisa.html. Diakses: 15 Mei 2017 __________.2014b.Contoh kasus wajib Daftar Perusahaan.(online) http://priennovita.blogspot.co.id/2016/04/contoh-kasus-wajib-daftar-perusahaan.html. Diakses: 15 Mei 2017.



___________.2016a.kasus Perizinan.(online)



http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/11/01/150000526/terbitkan.investasi.ilegal.izin. usaha.dua.perusahaan.ini.dicabut.Diakses:15 Mei 2017. __________.2016b.Kasus Perizinan.(online).Cerita Mustolih Menggugat Transparansi Dana Donasi Alfamart/CNN Indonesia/Raja Eben Lumbanrau. Diakses: 15 Mei 2017.