WARALABA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Seiring dengan perkembangan zaman dan begitu pesatnya sektor perekonomian yang semakin meningkat, dinamis dengan penuh persaingan serta tidak mengenal batas-batas wilayah. Berbagai bisnis yang dijalankan dengan mudahnya untuk dilaksanakan. Oleh karena itu bisnis di zaman sekarang ini diperlukannya hukum untuk menaungi dan melindungi dengan tujuan untuk mewujudkan rasa keadilan sosial dan adanya kepastian hukum, bukan hanya sekedar mencari keuntungan (profit oriented) tetapi ada pertanggungjawaban terhadap dampak yang ditimbulkan dari operasional bisnis secara menyeluruh tersebut. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, para bisnisman dan orang-orang yang ingin terjun langsung di dunia bisnis hendaknya terlebih dahulu mengetahui dan memahami hukum bisnis secara detail agar bisnis yang ditekuni berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi dirinya dan menyejahterakan masyarakat pada umumnya. Di Indonesia seperti kebanyakan negara berkembang yang lain, berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan warganya. Untuk itu pengembangan pada sektor ekonomi menjadi tumpuan utama agar taraf hidup rakyat menjadi lebih mapan. Pembangunan ekonomi merupakan pengolahan kekuatan ekonomi riil dimana dapat dilakukan melalui penanaman modal, penggunaan teknologi dan kemampuan berorganisasi atau manajemen.



1



Syahrin Naihasy mengatakan lebih lanjut bahwa sejak perekonomian dunia telah mengalami perubahan yang sangat dahsyat dan kini dunia, termasuk Indonesia, menyaksikan fase ekonomi global yang bergerak cepat dan telah membuka tabir lintas batas antar Negara. Dapat dikatakan bahwa dunia usaha adalah sebagai tumpuan utama yang dipergunakan sebagai pilar dan dilaksanakan dengan berbagai macam cara yang sekiranya dapat memupuk



B. Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian waralaba ? 2. Apa persyaratan bisnis waralaba ? 3. Apa keuntungan dan kerugian franchise ?



C. Tujuan Untuk mempermudah tercapainya arah serta sasaran yang diharapkan bagi pembaca, maka penyusun merumuskan beberapa tujuan yang hendak dicapai. Adapun rumusan tujuan-tujuan tersebut adalah untuk mengetahui : 1. Pengertia waralaba 2. Sejarah waralaba 3. Jenis-jenis waralaba 4. Istilah waralaba 5. Persyaratan bisnis waralaba 6. Keuntungan dan kerugian waralaba 7. Keagenan dan distributor waralaba 8. Pengganti Kerugian 9. Bentuk kontrak waralaba



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian waralaba (franchise) Waralaba merupakan terjemahan dari kata franchise( bahasa prancis). Izraeli menemukan bahwa bahasa prancis berasal dari kata kerja yakni “affrancir” yang berarti “to free”. Selanjutnya “to franchise” bermakna memberikan suatu kebebasan untuk berbuat sesuatu. Dalam kaitan waralaba, itu berarti untuk menjalankan sendiri suatu usaha tertentu di wilayah yang tertentu pula. Pengertian waralaba menurut pemerintah melalui peraturan pemerintah nomor 16 tahun 1997 tentang waralaba, yaitu perikatan yang salah satu pihaknya diberikan hak memanfaatkan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari cirri khas usaha yang di miliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang di tetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan atau penjualan barang dan jasa. Bagaimana pengertian waralaba menurut para ahli? Menurut gunawan widjaja, waralaba merupakan salah satu bentuk pemberian lisensi, hanya saja agak berbeda dengan pengertian lisensi pada umumnya, waralaba menekankan pada kewajiban untuk menggunakan system,metode, tata cara, prosedur, metode pemasaran dan penjualan maupun hal-hal lain yang telah ditentukan oleh pemberi waralaba secara eksklusif, serta tidak boleh dilanggar maupun tidak boleh diabaikan oleh penerima lisensi . hal ini mengakibatkan bahwa waralaba cenderung bersifat eksklusif. Bagaimana pula pengertian waralaba menurut pelakunya? Merujuk pada Wikipedia asosiasi franchise Indonesia mendefinisikan waralaba ssebagai suatu system pendistribusian barang atau jasa 3



kepada pelanggan akhir dengan pengwaralaba (franchisor) yang memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur, dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.



B. Sejarah Waralaba Franchise pertama kali dimulai di Amerika oleh Singer Sewing Machine Company, produsen mesin jahit Singer pada 1851. Pola itu kemudian diikuti oleh perusahaan otomotif General Motor Industry yang melakukan penjualan kendaraan bermotor dengan menunjuk distributor franchise pada tahun 1898. Selanjutnya, diikuti pula oleh perusahaan-perusahaan soft drink di Amerika sebagai saluran distribusi di AS dan negara-negara lain. Sedangkan di Inggris waralaba dirintis oleh J Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg pada dekade 60-an.Franchise dengan cepat menjadi model yang dominan dalam mendistribusikan barang dan jasa di Amerika Serikat. Menurut the International Franchise Association, sekarang ini satu dari dua belas usaha perdagangan di Amerika Serikat adalah franchise. Franchise menyerap delapan juta tenaga kerja dan mencapai empat puluh satu persen dari seluruh bisnis eceran di Amerika Serikat. Franchising kemudian berkembang dengan pesat karena metode pemasaran ini digunakan oleh berbagai jenis usaha, seperti restoran, bisnis retail, salon rambut, hotel, dealer mobil, stasiun pompa bensin, dan sebagainya. Di Indonesia franchise dikenal sejak era 70-an ketika masuknya Shakey Pisa, KFC, Swensen dan Burger King. Perkembangannya terlihat sangat pesat dimulai sekitar 1995. Data Deperindag pada 1997 4



mencatat sekitar 259 perusahaan penerima waralaba di Indonesia. Setelah itu, usaha franchise mengalami kemerosotan karena terjadi krisis moneter. Para penerima waralaba asing terpaksa menutup usahanya karena nilai rupiah yang terperosok sangat dalam. Hingga tahun 2000, franchise asing masih menunggu untuk masuk ke Indonesia. Hal itu disebabkan kondisi ekonomi dan politik yang belum stabil ditandai dengan perseteruan para elit politik. Barulah pada 2003, usaha franchise di tanah air mengalami perkembangan yang sangat pesat. Franchise dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu product and trade franchise dan business format franchisee. Dalam bentuk yang pertama franchisor memberikan lisensi kepada franchise untuk menjual produk-produk franchisor. Contoh dari bentuk yang pertama adalah dealer mobil dan stasiun pompa bensin. Dalam bentuk yang kedua yaitu business format franchisee, franchisor memberikan seluruh konsep bisnis yang meliputi strategi pemasaran, pedoman dan standar pengoperasian usaha dan bantuan dalam mengoperasikan franchise. Dengan demikian franchisee mempunyai identitas yang tidak terpisahkan dari franchisor. Pada umumnya bentuk ini digunakan dalam usaha fastfood restaurant seperti Kentucky Fried Chicken, Pizza Hut, Mc Donald, Hotel, dan jasa penyewaan mobil. Bentuk inilah yang digunakan franchisor asing menyerbu pasar Indonesia dan digunakan juga oleh bisnis lokal seperti Es Teller 77, Rudi Hadisuwarno Salon, Mbok Berek, dan lainlain.



5



C. Jenis- jenis waralaba Waralaba dibagi menjadi dua: 1. Waralaba luar negeri/asing yaitu waralaba yang berasal dari luar negeri, jenis waralaba yang satu ini cenderung lebih banyak disukai karena sebuah sistem dan mekanismenya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi. Contohnya: pada McDonald’s, (KFC) Kentucky Fried Chicken, Bread Talk, Starbucks, Pizza Hut, dan lain sebagainya. 2. Waralaba dalam negeri yaitu waralaba yang berasal dari dalam negeri, jenis waralaba yang satu ini juga menjadi salah satu pilihan dalam investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak mempunyai pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba. Contoh waralaba lokal yaitu : Primagama, Alfamart, Martha Tilaar, Roti Buana, Edward Forrer, Bogasari Baking Center dan lain sebagainya. D. Istilah dalam waralaba Berikut ini beberapa istilah yang digunakan dalam bisnis franchise: 1. Franchise format bisnis Tipe franchise di mana franchisor tidak hanya memberikan produk atau jasa dan merek dagangnya, tetapi juga memberikan metode yang lengkap untuk menjalankan bisnisnya, seperti manual operasi dan rencana marketing. 2. Disclosure statement Di kenal juga sebagai UFOC (uniform franchise offering circular) atau prospektus penawaran waralaba : artinya keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang sedikitnya menjelaskan tentang identitas, legalitas, sejarah, struktur organisasi, keuangan, jumlah



6



tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba 3. Perjanjian franchise Perjanjian yang di buat antara franchisee dan francisor yang mengatur kejasama kedua belah pihak dalam menjalankan bisnis franchise 4. Franchesee Pembeli franchise yang membeli merek dagang dan sistem bisnis franchise dari franchisor 5. Franchisor Penjual merek dagang dan sistem bisnis francise kepada franchisee 6. Franchise fee Fee yang di kenakan kepada franchisee untuk membeli merek dagang dari franchisor 7. Initial fee Fee di muka yang di keluarkan oleh franchisee. Istilah ini di kenal juga sebagai franchese fee 8. Royalty fee Fee bulanan yang dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor atas dukungan yang diberikan franchisor. Bentuknya berupa presentase terhadap penjualan kotor yang di bukukan oleh pranchisee.



E. Persyaratan Bisnis Waralaba 1. Menutamakan Produksi dalam Negeri Franchisor dan Franchisee harus mengutamakan penggunaan barang dan atau bahan hasil produksi dalam negeri sebanyak banyaknya sepanjang memenuhi standar mutu barang 7



dan jasa yang disediakan dan atau dijual berdasarkan perjanjian franchise. Franchisor melakukan pembinaan serta memberi bimbingan dan pelatihan kepada franchise . 2. Mengutamakan Pengusaha Kecil dan Menengah Franchisor mengutamakan pengusaha kecil dan menengah sebagaimana franchisee atau franchisee lanjutan dan atau pemasok (supplier) dalam rangka penyediaan dan atau pengadaan barang dan jasa. Dalam hal franchisee atau franchisee lanjutan bukan merupakan pengusaha kecil dan menengah , franchisor dan franchisee lanjutan wajib mengutamakan kerja sama, pasokan barang, jasa dari pengusaha kecil dan menengah. 3. Bisnis franchise dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah. Penyelenggaran franchise pada dasarnya dilakukan secara bertahap terutama di ibukota provinsi. Pengembangan franchise diluar ibu kota provinsi seperti di ibu kota kabupaten/ kota dan tempat-tempat tertentu lainnya yang memerlukan kehadiran franchise dilakukan secara bertahap dan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan usaha dan tingkat pertumbuhan sosial dan ekonomi terutama dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah di wilayah yang bersangkutan. Selanjutnya , penyelenggaraan franchise diatur dalam Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997. Bisnis franchise dapat dilakukan disemua ibu kota provinsi dan kota/tempat tertentu lainnya di daerah kabupaten yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri (Pasal 18 ayat (1) Kepeutusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997). Lokasi bisnis franchise 8



di ibu kota provinsi yang berada di pasar tradisional dan di luar pasar modern ( mall, supermarket, departement store, dan shopping centre) hanya dibolehkan bagi bisnis franchise yang diselenggarakan oleh pengusaha kecil (Pasal 18 ayat (3) Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997). Bisnis franchise di kota/ tempat tertentu lainnya di daerah kabupaten ditetapkan oleh Menteri secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat, tingkat perkembangan sosial dan ekonomi dan dalam rangka pengembangan usaha kecil dan menengah di wilayah yang bersangkutan (Pasal 18 ayat (2) Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 Tahun 1997) . Dikecualikan oleh ketentuan Pasal 18 tersebut adalah kegaiatan bisnis franchise yang memperdagangkan khusus barang/makanan/minuman dan jasa tradisional khas Indonesia dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia oleh usaha kecil dan menengah dan/atau mengikutsertakan usaha kecil dan menengah (Pasal 20 Keputusan Menteri Perindag Nomor 259 tahun 1997). 4. Larangan Lebih dari satu Franchise Franchisor dilarang menunjuk lebih dari satu franchisee di lokasi tertentu yang berdekatan untuk barang atau jasa yang sama dan menggunakan merek yang sama, apabila diketahui bahwa penunjukan lebih dari satu franchise itu akan mengakibatkan ketidak layakan bisnis franchise di lokasi tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi franchise utama untuk menunjuk lebih dari satu franchisee lanjutan.



9



F. Kelebihan Dan Kekurangan Franchise 1. Keuntungan bisnis franchise Ada bebrapa keuntungan membeli franchise, diantaranya sebagai berikut: a. Dengan membeli franchise, anda menjadi seorang pemilik bisnis, bukan sekedar bekerja dalam bisnis franchise yang anda beli, tapi lebih pada memilikinya, sedangkan yang kerja adalah para karyawan anda. b. Gerbang masuk paling mudah untuk memulai suatu bisnis dibidang yang anda sukai. c.



Bisnis franchise telah memiliki merek dagang yang dikenal luas sehingga mempermudah konsumen untuk mengenal produk atau jasa yang ditawarkan di lokasi manapun.



d. Bisnis pranchise meningkatkan peluang keberhasilan dalam berbisnis karna telah terbukti memiliki produk atau jasa unggulan dan sistem yang teruji. e. Anda dapat menawarkan konsumen suatu kualitas dan konsistensi produk atau layanan sesuai standar yang ditetapkan franchisor. f.



Anda mendapat bantuan star-up atau persiapan pembukaan atlet yang umumnya meliputi pemilihan lokasi, desain, dan renovasi tempat, trening karyawan, pengadaan peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan serta program opening grai.



g. Setelah pasca pembukaan anda mendapat bantuan dukungan yang berkesinambungan, baik dalam hal trening, promosi nasional, bantuan oprasional, dan bantuan manajemen lain yang diperlukan.



10



2. Kerugian bisnis franchise a. Bisnis franchise tidak sepenuhnya menjadikan franchisenya independen atau mandiri dalam berbisnis, tetapi franchise berbisnis sesuai aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh franchisor.bagi sebagian bagi sebagian orang, hal ini membuatnya tidak leluasa untuk menuangkan kreativitas yang dimilikinya kedalam bisnis franchisenya. b. Ada biaya-biaya yang harus anda keluarkan bukan hanya diawal seperti franchisofi tetapi juga berkelanjutan seperti biaya royalti dan aftertising lalu ada kemungkinan jika salah satu franchise bermasalah, terutama masalah citra, maka anda sebagai franchise di lokasi lain dapat pula kena dampaknya. Dan bagitu pula apabila franchisor mengalami masalah maka mau tidak mau franchiseenya juga turut kena imbasnya. c.



Franchise diatur dalam perjanjian yang dibatasi oleh waktu. Umumnya hanya lima tahun.



G. Keagenan Dan Distributor Waralaba 1. Keagenan Agen atau agent adalah perusahaan nasional adalah perusahaan nasional yang menjalankan keagenan. Sedangkan keagenan adalah hubungan hukum antara pemegang merk (principal) dan suatu perusahaan dalam penunjukan untuk melakukan perakitan, pembuatan, manufaktur serta penjualan, distribbusi modal atau produk industri tertentu. Jasa keagenan adalah usaha jasa perantara untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu yang menghubungka produsen disatu pihak dan konsumen lain pihak. Agen bertindak melakukan pembuatan hukum misalnya barang atau jasa tidak atas 11



namanya sendiri tetapi atas nama prinsipal. Agen dalam hal ini berkedudukan sebagai perantara. Jika agen mengadakan transaksi dengan konsumen maka barang dikirimkan langsung dari prinsipal ke konsumen. Jenis-jenis keagenan adalah sebagai berikut: a. Agen manufaktur Agen maufaktur adalah agen yang berhubungan lansung dengan pabrik untuk melakukan pemasaran atas seluruh atau sebagian barang-barang hasil produksi pabrik tersebut. b. Agen penjualan Agen penjualan adalah agen yang merupakan wakil dari pihak penjual, yang bertuga untuk menjual barang-barang milik pihak principal kepada pihak konsumen. c. Agen pembelian Agen pembelian adalah agen yang merupakan wakil dari pihak pembeli, yang bertugas untuk melakukan seluruh transaksi atas barang-barang yang telah ditentukan. d. Agen umum Agen umum adalah agen yang diberikan wewenang secara umum untuk melakukan seluruh transaksi atas barangbarang yang telah ditentukan. e. Agen khusus Agen khusus adalah agen yang diberikan wewenang khusus kasus per kasus atau melakukan sebagian saja dari transaksi tersebut. f.



Agen tunggal/ eksklusif Agen tunggal/ eksklusif adalah penunjuka hanya satu agen untuk mewakili principal untuk suatu wilayah tertentu.



12



2. Distributor waralaba Distributor adalah langsung orang atau lembaga yang melakukan kegiatan distribusi atau disebut juga pedagang yang membeli atau mendapatkan produk barang dagangan dari tangan pertama atau produsen secara langsung. Pedagang besar biasanya diberikan hak wewenang wilayah daerah tertentu dari produsen. Distributor adalah suatu Perusahaan / Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Principal untuk memasarkan dan menjual barang-barang principal dalam wilayah tertentu dan jangka waktu tertentu, dimana pihak Distributor dalam menjalankan kegiatannya tidak bertindak selaku wakil dari Distributor. Distributor bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Dalam melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan barang, Distributor melakukan pembelian barang-barang dari pihak Principal. Dengan adanya Jual beli tersebut, kepemilikan barang berpindah kepada pihak distributor, dan barang-barang yang telah menjadi miliknya tersebut yang dijual kembali kepada konsumen terbatas dalam wilayah yang diperjanjikan. Secara khusus ketentuan perundang-undangan yang mengatur distributor belum ada, jadi ketentuan-ketentuan yang berlaku adalah ketentuanketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa departemen teknis misalnya, Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 77/Kp/III/78, tanggal 9 Maret 1978 yang menetukan bahwa lamanya perjanjian harus dilakukan.



13



H. Pengganti Kerugian Ganti rugi adalah sanksi yang dapat dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi prestasi dalam suatu kontrak untuk memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga. Menurut Tukirin Sy. Sastroresono pengertian masing-masing berikut : 1. Biaya adalah segala pengeluaran yang telah dikeluarkan secara nyata oleh salah satu pihak. 2. Rugi adalah hilangnya suatu keuntungan yang sudah dihitung. 3. Bunga adalah timbul dalam perikatan yang memberikan sejumlah uang dan pelaksanaannya tidak tepat pada waktunya.



I.



Bentuk Kontrak Waralaba Bentuk-bentuk kontrak dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu tertulis dan lisan. Perjanjian tertulis adalah perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tulisan. Sedangkan perjanjian lisan suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam wujud lisan ( cukup kesepakatan para pihak ). Ada tiga bentuk perjanjian tertulis, sebagaimana dikemukakan berikut ini : 1. Perjanjian di bawah tangan yang ditandatangani oleh para pihak yang bersangkutan saja. Perjanjian itu hanya mengikat para pihak dalam perjanjian, tetapi tidak mempunyai kekuatan mengikat pihak ketiga. 2. Perjanjian dengan saksi notaris untuk melegalisir tanda tangan para pihak .Fungsi kesaksian notaris atas suatu dokumen semata-mata hanya untuk melegalisir kebenaran tanda tangan para pihak. Akan tetapi, kesaksian tersebut tidaklah mempengaruhi kekuatan hukum dari isi perjanjian.



14



3. Perjanjian yang dibuat di hadapan dan oleh notaris dalam bentuk akta notariel. Akta notariel adalah akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu.



J. Syarat-syarat Sahnya Kontrak Waralaba Selanjutnya untuk sahnya suatu perjanjian menurut pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata diperlukan empat syarat yaitu: 1. Kesepakatan (toesteming / izin) kedua belah pihak. 2. Kecakapan Bertindak. 3. Mengenai suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal ( Geoorloofde oorzaak ). Ada beberapa syarat untuk kontrak yang berlaku umum tetapi di atur di luar pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebagai berikut : 1. Kontrak harus dilakukan dengan itikad baik. 2. Kontrak tidak boleh bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku. 3. Kontrak harus dilakukan berdasarkan asas kepatutan. 4. Kontrak tidak boleh melanggar kepentingan umum.



15



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Waralaba (Franchise) merupakan suatu bentuk bisnis kerjasama yang dilakukan oleh dua belah pihak, dimana pihak pertama (franchisor) memberikan hak kepada pihak kedua (franchisee) untuk menjual produk atau jasa dengan memanfaatkan merk dagang yang dimiliki oleh pihak pertama (franchisor) sesuai dengan prosedur atau system yang diberikan. Waralaba merupakan salah satu bentuk perikatan/atau perjanjian dimana kedua belah pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing. Perjanjian waralaba adalah perjanjian yang tidak bertentangan dengan undang-undang, agama, ketertiban umum, dan kesusilaan. Artinya perjanjian itu menjadi sebuah aturan bagi mereka yang membuatnya, dan mengikat kedua belah pihak. Perjanjian bisnis waralaba ini merupakan perjanjian baku timbal balik dimana masing-masing pihak berkewajiban melakukan prestasi sehingga akan saling menguntungkan. Kemudian banyak orang yang mengatakan bahwa waralaba itu sama dengan lisensi, padahal pada kenyataannya kedua istilah tersebut berbeda baik dari segi pengertian maupun dari segi pengaplikasiannya. Lisensi merupakan pemberian hak merk/hak cipta kepada pihak tertentu dan tidak mempunyai tanggung jawab untuk melakukan bimbingan ataupun pelatihan kepada penerima lisensi. Sedangkan di dalam bisnis waralaba, pihak franchisor mempunyai kewajiban untuk memberikan pelatihan dan bimbingan kepada pihak franchisee.



16



DAFTAR PUSTAKA



Damsar, Indrayani. 2018. Pengantar Sosiologi Pasar, Edisi 1. Prenadamedia Group. Jakarta. Ramadhan, Hendry E. 2010. Jitu Membeli Franchise. Penebar Swadaya. Jakarta https://marketing.co.id/sejarah-waralaba/ https: //www.gurupendidikan.co.id/pengertian-3-tipe-dan-jenis-jeniswarabala-beserta-contohnya-terlengkap/ https:// sulemanilahi.wordpress.com/2016/03/28/makalah-tentangwaralaba/



17