8 0 7 MB
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
PELAKSANAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
173
DASAR
HUKUM
1. PMK NO. 244/PMK.06/2012 ▪ Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara ▪ Perubahan ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 2. Permenhub NO. 1 Tahun 2015 ▪ Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
PENGERTIAN Controlling atau pengawasan dan pengendalian adalah proses pemantauan untuk melihat kesesuaian pelaksanaan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUANG LINGKUP Wasdal Pengguna Barang Pemantauan
Penertiban
adalah kegiatan kesesuaian pengelolaan dan BMN
untuk melihat pelaksanaan penatausahaan
adalah kegiatan tindak lanjut pemantauan atas pengelolaan dan penatausahaan BMN untuk mendapatkan penyelesaian
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
174
OBJEK WASDAL PENGGUNA BARANG
• • • • •
Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan Penatausahaan Pemeliharaan & Pengamanan
REKONSILIASI
NORMALISASI - Normalisasi - Input Normalisasi - Penghapusan Normalisasi
REKONSILIASI ANTARA SIMAKSAIBA BAR SIMAK-SAIBA
PEMUTAKHIRAN DATA Sinkronisasi antara Data SIMAK-SIMAN
E-REKON - Saldo Awal - Selisih antara SIMAKSAIBA BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
175
SIMAN WASDAL
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
176
PEMANTAUAN
Pengguna Barang
Kantor Pusat DJKN
Kuasa Pengguna Barang
Kanwil DJKN
Objek Wasdal
Kanwil DJKN
Ket: Data/informasi bahan wasdal Pemantauan & penertiban Laporan wasdal Pemantauan & investigasi Pemantauan insidentil & Penertiban dan monitoring
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
177
PENERTIBAN Pemantauan : 1.Periodik (tahunan) 2.Insidentil (sewaktu-waktu)
Apa pelaksanaannya sesuai ketentuan?
Ya selesai Tidak Penertiban
Kewenangan Pengguna Barang/KPB
Ya
Tidak Pengguna Barang mengusulkan kepada Pengelola Barang
Pengguna Barang/KPB menyelesaikan sesuai ketentuan
Pengguna Barang/KPB
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
178
PEMANTAUAN ATAS PENGGUNAAN Pemantauan atas Penggunaan dilakukan terhadap: a. BMN yang digunakan oleh Unit Kerja Eselon I dan Kuasa Pengguna Barang; b. BMN yang digunakan sementara oleh Unit Kerja Eselon I dan Kuasa Pengguna Barang lainnya; c. BMN yang dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Pengguna Barang, Unit Kerja Eselon I, dan Kuasa Pengguna Barang.
PEMANTAUAN ATAS PEMANFAATAN BMN Pemantauan atas Pemanfaatan dilakukan terhadap: a. Pelaksanaan Pemanfaatan BMN telah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; b. Pelaksanaan Pemanfaatan BMN telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang dan/atau perjanjian/kontrak. Pemantauan pelaksanaan pemanfaatan BMN antara lain dilakukan terhadap: a. Peruntukan pinjam pakai; b. Jenis usaha untuk sewa dan kerjasama pemanfaatan; c. Jangka waktu pemanfaatan; d. Penyetoran penerimaan Negara dari Pemanfaatan.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
179
PEMANTAUAN ATAS PEMINDAHTANGANAN Pemantauan atas Pemindahtanganan dilakukan terhadap: a. Pelaksanaan Pemindahtanganan telah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang; b. Pelaksanaan Pemindahtanganan telah dilaksanakan sesuai persetujuan dari Pengelola Barang. Pemantauan pelaksanaan pemindahtanganan antara lain dilakukan terhadap: a. Jenis Pemindahtanganan; b. Penyetoran penerimaan Negara dari Pemindahtanganan.
PEMANTAUAN ATAS PENATAUSAHAAN Pemantauan atas pelaksanaan Penatausahaan berupa pemantauan atas kesesuaian antara pelaksanaan penatausahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN Ruang Lingkup Penatausahaan BMN: a. Pembukuan; b. Inventarisasi; c. Pelaporan. Dasar Hukum: a. PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; b. PMK No.244/PMK.06/2012 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian BMN dan perubahannya.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
180
PEMANTAUAN ATAS PEMELIHARAAN DAN PENGAMANAN BMN Pemantauan atas Pemeliharaan dan Pengamanan BMN dilakukan terhadap: a. Pemeliharaan BMN telah sesuai dengan DIPA dan dokumen penganggaran turunannya; b. Pengamanan BMN meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemantauan Pengamanan BMN meliputi tetapi tidak berbatas pada: a. Memastikan BMN berupa tanah yang telah bersertifikat a.n. Pemerintah RI cq. Kementerian Perhubungan; b. Memastikan BMN tidak dikuasai pihak lain; c. Memastikan BMN tidak dalam sengketa.
PERIODE PEMANTAUAN Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pemantauan yang terdiri dari: a. Pemantauan periodik, dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, diantaranya: Periode Antara (Berjalan) 30 September 1 April 31 Maret 2019 2019 2018 Periode Tahunan b. Pemantauan insidentil yaitu pemantauan yang dilakukan sewaktuwaktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya laporan tertulis dari masyarakat dan/atau diperolehnya informasi dari media massa baik cetak maupun elektronik, dan harus diselesaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya pelaksanaan insidentil bersangkutan BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
181
PEMANTAUAN
PEMANTAUAN DILAKUKAN DENGAN CARA:
Penelitian Lapangan Dalam hal hasil penelitian administrasi belum mencukupi, dapat dilakukan penelitian lapangan dengan cara meliputi tetapi tidak terbatas pada: • meninjau objek BMN secara langsung; • meminta konfirmasi dengan pihak terkait; dan • mengumpulkan data tambahan.
Penelitian administrasi dilakukan dengan tahapan: • Menghimpun informasi dari berbagai sumber; • Mengumpulkan dokumen; dan • Meneliti dokumen
Pelaporan
Pengguna Barang/KPB
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
182
PELAPORAN DALAM SIMAN
PELAPORAN KPB a.
Kuasa Pengguna Barang membuat laporan antara dan laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN;
b.
Laporan Tahunan dan Laporan Antara→ Print Out Siman Wasdal KPB membuat Laporan Tahunan Hasil Wasdal BMN
KPB membuat Laporan Antara Hasil Wasdal BMN Unit Kerja Eselon I
Paling lambat akhir bulan September
KPKNL
Pengguna Barang (Tembusan)
Rekapitulasi
Pengguna Barang dengan tembusan Biro LPPBMN
Paling lambat akhir bulan Oktober
Maksimal diterima akhir bulan Maret (15 Maret) Rekapitulasi Rekap Eselon I paling lama diterima Sesjen pada akhir bulan Mei
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
183
PELAPORAN Laporan Tahunan hasil Wasdal BMN oleh KPB disampaikan kepada:
Pengguna Barang dan Unit Kerja EI (Tembusan)
KPKNL
Maksimal diterima akhir bulan Maret. (surat KPKNL 15 Maret)
Pengguna Barang/KPB
EVALUASI PELAPORAN Berdasarkan Laporan Antara dan Laporan Tahunan yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dan Unit Kerja Eselon I, Sekretaris Jenderal C.q Kepala Biro LPPBMN melakukan evaluasi atas Laporan tersebut dan merekomendasikan tindak lanjut atas hasil evaluasi Laporan tersebut
SANKSI
▪ Pengguna Barang/KPB yang tidak melakukan wasdal dan/atau tidak melaporkan hasil wasdal dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyelesaian atas usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, atau penghapusan. ▪ Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian negara akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan BMN dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
184
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
SERAH TERIMA BMN
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
185
DASAR
HUKUM
▪ Peraturan Presiden Nomor Pengadaan Barang/Jasa;
PP
16
Tahun
2018
Tentang
▪ Peraturan Presiden Nomor PP 27 Tahun Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
2014
tentang
▪ Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 4 Tahun 2015 tentang Pelimpahan kewenangan dari Pengelola Barang kepada Pengguna Barang; ▪ Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 666 Tahun 2018 tetang Pelimpahan kewenangan di lingkungan DJKN; ▪ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMN di Lingkungan Kemenhub; ▪ Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
186
DEFINISI Serah Terima Hasil Pekerjaan
Serah Terima Sementara
Serah Terima Operasional
Serah Terima Aset
▪ bentuk pertanggung jawaban Penyedia Barang/Jasa kepada PPK atas hasil pekerjaan yang telah selesai secara Fisik 100% (seratus persen) serta dituangkan di dalam Berita Acara.
▪ bentuk serah terima dengan kondisi yang sifatnya mendesak untuk pelayanan kepentingan umum dari KPA kepada Unit Kerja yang mengoperasionalkan terhadap hasil pekerjaan yang dibiayai oleh APBN dan/atau PHLN yang secara fisik telah selesai 100% (seratus persen) dan dapat dimanfaatkan, serta dituangkan ke dalam Berita Acara dengan masa berlaku 6 (enam) bulan. ▪ tindak lanjut dari Serah Terima Pekerjaan untuk yang akan dioperasionalkan oleh Badan Usaha Milik Negara, dan Pihak Lain serta dituangkan di dalam Berita Acara. ▪ bentuk Serah Terima sebagai tindak lanjut dari alih status, pemindahtanganan, dan/atau pemanfaatan BMN.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
187
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
188
TATA CARA SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN PENYEDIA BARANG DAN JASA
01
Mengajukan permintaan tertulis kepada PPK untuk Serah Terima Hasil Pekerjaan PPK
02
▪ Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan ▪ PPK menyusun dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan bersama dengan Penyedia ▪ PPK setelah menandatangani Berita Acara Serah Terima menyerahkan hasil pekerjaan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPA
03
KPA meminta (PjPHP)/(PPHP) untuk melakukan pemeriksaan administratif atas hasil pekerjaan PjPHP/PPHP
04 05
Melaporkan hasil pemeriksaan administratif yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Administratif kepada KPA KPA KPA meminta Pejabat Pengelola BMN untuk mencatat kedalam daftar barang inventaris
AKUNTANSI BARANG ATAS HASIL PEKERJAAN: ▪ Setiap hasil pekerjaan yang telah selesai 100% (seratus persen) secara fisik di lingkungan Kementerian Perhubungan harus dilakukan serah terima hasil pekerjaan dan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Hasil Pekerjaan. ▪ Berita Acara Hasil Pekerjaan disusun sebagai dasar pencatatan akuntansi barang dan dasar pengajuan biaya operasional serta pemeliharaan atas hasil pekerjaan. BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
189
SERAH TERIMA SEMENTARA
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
190
KETENTUAN POKOK SERAH TERIMA SEMENTARA ▪ Serah Terima Sementara dilaksanakan setelah proses pencatatan BMN ke dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan. ▪ Serah Terima Sementara dilakukan dalam keadaan mendesak. ▪ Keadaan mendesak harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. keadaan bencana alam maupun non alam; b. hari besar keagamaan; dan/atau c. penugasan oleh pimpinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA SERAH TERIMA SEMENTARA KANTOR UPT
01
KPA/KPB mengajukan permohonan persetujuan kepada Pimpinan Eselon 1 ESELON I
02
Dalam hal BMN merupakan sarana dan/atau prasarana di bidang transportasi, Pimpinan Eselon 1 meminta kepada direktorat teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kelaikan teknis atas BMN DIREKTORAT TEKNIS
03
Melakukan Pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi Kelaikan Teknis KANTOR UPT
04
▪ Melakukan Serah Terima Sementara kepada Unit kerja yang diberi tugas untuk mengoperasikan BMN ▪ Melakukan Berita Acara Serah Terima Sementara
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
191
SERAH TERIMA OPERASIONAL
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
192
KETENTUAN POKOK SERAH TERIMA OPERASIONAL ▪ Serah Terima Operasional dilaksanakan setelah proses pencatatan BMN ke dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan. ▪ Objek yang dilakukan Serah Terima Operasional berupa BMN yang sejak dalam proses perencanaannya diperuntukkan untuk diserahkan kepada BUMN.
TATA CARA SERAH TERIMA OPERASIONAL KANTOR UPT
01
KPA/KPB mengajukan permohonan Serah Terima Operasional kepada Pimpinan Eselon 1 ESELON I
02
Pimpinan Eselon 1 meminta kepada direktorat teknis yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas kelaikan teknis atas BMN DIREKTORAT TEKNIS
03
04 05
Melakukan Pemeriksaan dan mengeluarkan rekomendasi Kelaikan Teknis KANTOR UPT Pimpinan Eselon 1 membentuk Tim Internal TIM INTERNAL Tim internal melaksanakan inventarisasi fisik dan administrasi KANTOR UPT
06
KPA/KPB mengajukan permohonan Serah Terima Operasional kepada Pimpinan Eselon 1
NEXT……….07 BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
193
ESELON I
07
Dalam hal usulan Serah Terima Operasional disetujui, dilakukan Serah Terima Operasional kepada unit kerja yang diberi tugas untuk mengoperasikan BMN
08
KPB, Eselon I dan unit kerja yang diberi tugas untuk mengoperasikan BMN menandatangani Berita Acara Serah Terima Operasional
TIM INTERNAL DAN DATA DUKUNG SERAH TERIMA OPERASIONAL Data Dukung: Tim internal terdiri atas wakil dari: a. Kepala bidang yang menangani urusan pengelolaan BMN pada eselon II di tingkat eselon I masing-masing; b. biro yang menangani bidang pengelolaan BMN; c. Direktorat teknis yang mempunyai kewenangan; dan d. UPT/Pejabat eselon II/Kepala Satker terkait.
1. kontrak dan/atau perubahannya; 2. berita acara Serah Terima Hasil Pekerjaan; 3. tindak lanjut laporan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan yang dinyatakan tuntas; 4. berita acara administrasi dan fisik; 5. foto barang yang akan dilakukan Serah Terima Operasional; 6. fotocopy bukti pencairan APBN; dan 7. hasil perekaman dalam aplikasi SIMAK-BMN.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
194
BERITA ACARA SERAH TERIMA OPERASIONAL Berita Acara Serah Terima Operasional Di Tandatangani Oleh 3 (Tiga) Pihak, Yaitu: 1. Pihak Pertama dalam hal ini KPA/KPB sebagai pemilik barang; 2. Pihak Kedua dalam hal ini Pimpinan Eselon I sebagai pihak yang menyerahkan BMN; dan 3. Pihak Ketiga dalam hal ini Pimpinan Badan Usaha Milik Negara sebagai penerima atau yang mengoperasikan.
AKUNTANSI BARANG ATAS SERAH TERIMA OPERASIONAL ▪ Terhadap BMN yang telah dilakukan Serah Terima Operasional ke BUMN yang akan ditindaklanjuti dengan penyertaan modal pemerintah pusat maka: a. pelaksanaan pencatatan aset dilakukan oleh BUMN yang menerima hasil pekerjaan tersebut; b. Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mencatat ke dalam Daftar Inventaris Barang pada Aplikasi SIMAK BMN akun Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan Statusnya; dan c. Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mengungkapkan ke dalam catatan atas laporan BMN. ▪ Terhadap BMN yang telah dilakukan Serah Terima Operasional ke BUMN yang tanpa tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat, Sekretariat Direktorat Jenderal/Badan mencatat ke dalam Daftar Inventaris Barang dan mengungkapkan ke dalam catatan atas laporan BMN. ▪ Serah terima operasional kepada BUMN tanpa tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat merupakan bentuk penugasan Kementerian Perhubungan kepada BUMN terkait. ▪ Serah terima operasional kepada BUMN tanpa tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat dituangkan melalui berita acara Serah Terima Operasional dengan ketentuan: a. untuk fungsi penugasan; dan b. tidak memuat Nilai Perolehan Hasil Pekerjaan tersebut. BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
195
SERAH TERIMA ASET
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
196
KETENTUAN POKOK SERAH TERIMA ASET ▪ Serah Terima Aset dilakukan setelah proses pencatatan BMN dalam daftar inventaris barang selesai dilakukan. ▪ Objek yang dilakukan Serah Terima Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d berupa: 1. BMN yang diserahkan kepada unit kerja lain di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada pengguna barang lainnya; 3. BMN yang dihibahkan kepada Pemerintah Daerah/pihak lain setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang; 4. BMN yang menjadi Penyertaan Modal Pemerintah Pusat setelah terbit Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara; 5. BMN yang merupakan tindak lanjut hasil Pemanfaatan Barang Milik Negara setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang; atau 6. BMN yang merupakan tindak lanjut Penghapusan dengan Pemindahtanganan setelah terbit Risalah Lelang dari Pengelola Barang.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
197
TATA CARA SERAH TERIMA ASET a.
BMN yang diserahkan kepada unit kerja lain di lingkungan Kementerian Perhubungan; KANTOR UPT
01
02
KPA/KPB mengajukan usulan serah terima aset kepada Pimpinan Eselon I. ESELON I Pimpinan Eselon 1 membentuk Tim Internal TIM INTERNAL
03
04
Melaksanakan inventarisasi fisik dan administrasi antara kontrak dan/atau perubahannya dengan realisasi yang dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan Fisik. ESELON I Persetujuan/Penolakan usulan Serah Terima TIM INTERNAL
05
06
Dalam hal usulan Serah Terima Aset disetujui, KPB menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dengan KPB penerima KPB Penandatangan Berita Acara Serah Terima Aset
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
198
TATA CARA SERAH TERIMA ASET b.
BMN yang dialihkan status penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya PENGGUNA BARANG LAINYA
01
permohonan pengalihan status penggunaan dari pengguna barang lain kepada Menteri c.q Sekretaris Jenderal. KPB
02
Menteri c.q Sekretaris Jenderal menugaskan KPB untuk mengusulkan permohonan pengalihan status penggunaan kepada Pimpinan Eselon I ESELON I
03
04
Membentuk tim internal untuk melaksanakan inventarisasi fisik dan administrasi yang dituangkan dalam Berita Acara Administrasi dan Fisik. KPB Mengusulkan permohonan pengalihan status penggunaan kepada Pengelola Barang c.q KPKNL
05
PENGELOLA BARANG c.q KPKNL Memberikan persetujuan pengalihan status Penggunaan KPB
06
Menyusun dan menandatangani Berita Acara Serah Terima dengan Pengguna Barang Baru
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
199
ANGGOTA DAN TUGAS TIM INTERNAL Tugas Tim Internal: Tim internal terdiri atas wakil dari: Selain Tanah/bangunan: a. Kepala bidang yang menangani urusan pengelolaan BMN pada eselon II di tingkat eselon I masing-masing; b. biro yang menangani bidang pengelolaan BMN; c. Direktorat teknis yang mempunyai kewenangan; dan d. UPT/Pejabat eselon II/Kepala Satker terkait.
1. penelitian dan evaluasi pertimbangan pengalihan status; dan 2. melaksanakan Inventarisasi fisik dan administrasi antara kontrak dan/atau perubahannya dengan realisasi yang dituangkan dalam berita acara administrasi dan fisik;
AKUNTANSI BARANG ATAS SERAH TERIMA ASET ▪ Terhadap BMN yang telah dilakukan serah terima kepada UPT di lingkungan Kementerian Perhubungan, UPT yang menerima BMN tersebut mencatat ke dalam daftar inventaris barang. ▪ Terhadap BMN yang telah dilakukan serah terima ke Pemerintah Daerah atau pihak lainnya, UPT mencatat ke dalam Daftar Inventaris Barang hingga terbitnya Berita Acara Serah Terima Aset.
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
200
TERIMA KASIH
@birolppbmn_kemenhub
[email protected]
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
201
BIRO LPPBMN | SEKRETARIAT JENDERAL | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
12