White Paper Kredensial TGM [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

WHITE PAPER KREDENSIAL/RE-KREDENSIAL TERAPIS GIGI DAN ULUT RST Tk. IV 04.07.03 dr. ASMIR SALATIGA TAHUN 2022 A. Latar Belakang Terapis Gigi dan Mulut merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempunyai kemampuan di bidang promotif dan preventif serta mampu berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain dalam mengatasi permasalahan kesehatan gigi dan mulut. Tugas pokok Terapis Gigi dan Mulut berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2016 adalah melaksanakan Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut, di bidang promotif, preventif, dan kuratif terbatas untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal pada individu, kelompok, dan masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas dan dicabutnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 378/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perawat Gigi maka dipandang perlu penyusunan kembali Standar Kompetensi Terapis Gigi dan Mulut yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi setiap Terapis Gigi dan Mulut, institusi penyelenggara pendidikan, pemerintah, masyarakat serta semua stakeholders kesehatan gigi dan mulut dalam pelaksanaan keprofesian Terapis Gigi dan Mulut di Indonesia yang dilaksanakan dengan prinsip interprofessional collaboration atau kolaborasi dengan profesi dokter gigi dan tenaga kesehatan lainnya. Yang selanjutnya disusun dengan penyesuaian kebutuhan di RST Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir Kota Salatiga. B. Ruang Lingkup Pelayanan Terapis Gigi dan Mulut sebagai integral dari pelayanan Kesehatan di RST Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir Kota Salatiga memberikan pelayanan pada Instalasi Rawat Jalan khususnya di Poli Gigi RST Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir Kota Salatiga. Dalam melaksanakan asuhan kesehatan gigi dan mulut individu, Terapis Gigi dan Mulut bekerja berdasarkan pemeriksaan subyektif yang diawali oleh anamnesa keluhan atau masalah yang dirasakan pasien/klien, kemudian dilanjutkan dengan penelusuran keadaan/ kesehatan umum, riwayat/pengalaman/perilaku yang berkaitan dengan kesehatan gigi dan mulutnya, tingkat pengetahuan tentang pemeliharaan kesehatan gigi dan mulutnya, pemeriksaan obyektif yang bisa berperan sebagai asisten dokter gigi, juga bekerja mandiri dalam pelayanan kesehatan gigi promotif dan preventif di saryankes.



C. Syarat Pengajuan Sebelum dilakukan kredensial bagi tenaga Kesehatan Terapis Gigi dan Mulut, diperlukan beberapa persyaratan dokumen yang harus dilmpirkan Bersama dengan formular pengajuan kredensial. Adapun dokumen-okumen yang harus dilampirkan antara lain : a. Kredensial Awal Berlaku bagi pegawai RS yang belum pernah dilakukan kredensial & Pegawai baru : 1. Fotocopy Ijazah minimal Diploma III Terapis Gigi an Mulut/Perawat Gigi dengan legalisir asli dari Institusi Pendidikan minimal Akredditasi B 2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut yang masih berlaku. 3. Fotocopy Surat Izin Praktik (SIPTGM) yang masih berlaku. 4. Fotocopy sertifikat pelatihan yang berkaitan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Terapis Gigi dan Mulut. b. Rekredensial Berlaku bagi pegawai RS yang sudah pernah dilakukan Kredensial 1. Fotocopy Ijazah minimal Diploma III Terapis Gigi an Mulut/Perawat Gigi dengan legalisir asli dari Institusi Pendidikan minimal Akredditasi B 2. Fotocopy Surat Tanda Registrasi Terapis Gigi dan Mulut yang masih berlaku. 3. Fotocopy Surat Izin Praktik (SIPTGM) yang masih berlaku. 4. Fotocopy sertifikat pelatihan yang berkaitan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan Terapis Gigi dan Mulut. 5. Surat penugasan Klinis (SPK) & Rincian Kewenangan Klinis (RKK) lama. 6. Hasil Penilaian Kinerja (SKP). 7. Logbook kegiatan Terapis Gigi dan Mulut. D. RKK (Rincian Kewenangan Klinis) Adapun rincian kewenangan klinis yang disusun berikut ini disesuaikan dengan yang ada di RST Tk. IV 04.07.03 dr. Asmir Kota Salatiga. a. Perawat Gigi Pelaksana Pemula : 1. Menyusun Rencana kerja penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah). 2. Menyusun materi penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok usia 0-5 tahun (psa sekolah)



3. Membuat model untuk demonstrasi kesehatan gigi dan mulut 4. Melakukan Stesilisasi pel-alatan keseliatan gigi (Hand-Instrument) 5. Melaksanakan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 6. Melakukan pemeriksaan Oral debri kelompok usia 0-5 tahun (pra sekolah) 7. Melakukan pemeriksaan calculus index anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 8. Melakukan pemesiksaan Delayed, Missing, Filled - Teeth (DMF-T) anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 9. Melakukan demonstrasi sikat gigi massal/bersama anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 10. Melakukan disclosing solution anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 11. Melakukan pengolesan fluor pada gigi kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 12. Melakukan pit dan fissure sealant kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 13. Menerima konsultasi dari pasien/masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 14. Melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat 3 15. Melakukan komunikasi terapeutik berupa nasehat, saran atau instruksi 16. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan asuhan kcsehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 0-5 tahun (pra sekolah) 17. Mengadakan rujukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut ke Puskesmas. b. Perawat Gigi Pelaksana 1. Menyusun rencana kerja penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6-14 tahun. 2. Melakukan penjaringan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 3. Menyusun materi penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 4. Membuat alat peraga penyuluhan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 5. Mclakukan pemeliharaan peralatan kesehatan gigi terhadap pcnyimpanan alatalat/Hand instrument. 6. Melakukan pemeliharaan peralatan kesehatan gigi dengan memberi oli pada alat-alat kesehatan gigi (dental unit, dental chair).



7. Melakukan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 8. Melakukan pemeriksaan Oral Hygiene Index Symplied (OHIS). 9. Melakukan Pemeriksaan calculus index kelompok anak usia 6 - 14 taliun. 10. Melakukan pemeriksaan Communily Hygiene Index Syniplifiecl (CPITN). 11. Melakukan pemeriksaan DM1-T kelompok anak usia 6-14 tahun 12. Melakukan demontrasi sikal gigi massal bersama kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 13. Melakukan pengolesan disclosing kelompok anak usia 6- 14 tahu. 14. Membimbing kumur-kumur fluor kelompok anak usia 6- 14 tahun. 15. Melakukan pengolesan Fluor pada kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 16. Melakukan scalling supra gingiva. 17. Melakukan penambalan sementara kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 18. Melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat 2. 19. Melakukan pit dan fitsure scalant kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 20. Menerima konsultasi dari pasien masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 21. Menerirna konsultasi dengan/dari tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kelompok anak usia 6 - 14 tahun. 22. Mengadakan



konsultasi



dengan/dan



tenaga



kesehatan



lainnya



tentang



pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut kclompok anak usia 6 - 14 tahun. 23. Melakukan komunikasi terapeutik kelompok anak usia 6 - 14 tahun dalam bentuk nasehat, saran atau instruksi. 24. Melakukan tugas sebagai asisten pelayarian medik gigi dan mulut dasar umum. 25. Melakukan pencatatan dan pelaporan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut anak usia 6 - 14 tahun. 26. Mengadakan tugas limpah berupa penambalan gigi dua bidang baik dengan tambalan amalgam maupun sarana gigi. 27. Mengadakan tugas limpah berupa pencabutan gigi sulung dengan infiltrasi anesteshi; 28. Mengadakan rujukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut c. Perawat Gigi Pelaksana Lanjutan, yaitu. 1. Menyusun Rencana Penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia > 15 tahun. 2. Menyusun materi penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia > 15 tahun /masyarakat.



3. Membuat alat peraga penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada kclompok usia > 15 tahun/masyarakat. 4. Melakukan pembuatan brosur dan leaflet pelayanan asuhan kesehatan gigi pada kelompok usia > 15 tahun/masyarakat. 5. Melakukan persiapan dan perencanaan demonstrasi pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada usia > 15 tahun/masyarakat. 6. Melaksanakan penyuluhan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada kelompok usia > 15 tahun/masyarakat. 7. Melakukan pemeriksaan OHIS pada kclompok usia > 15 tahun/masyarakat. 8. Melakukan



pemeriksaan



calculus



index



pada



kelompok



usia



>



15



tahun/masyarakat. 9. Melakukan pemeriksaan CPJTN pada masyarakat. 10. Melakukan pemeriksaan DMF-T. 11. Melakukan demonstrasi sikat gigi massal/bersama pada kelompok usia > 15 thn. 12. Melakukan



pengolesan



disclosing



solution pada



kelompok usia > 15



tahun/masyarakat. 13. Melakukan pengolesan fluor pada kelompok usia > 15 tahun/masyarakat. 14. Melakukan pit dan fissure sealant pada kelompok kelolnpok usia > 15 tahun/masyarakat. 15. Melakukan scalling supra gingiva kelompok usia > 15 tahun/masyarakat. 16. Melakukan penambalan sementara pada kelornpok usia > 15 tahun/masyarakat. 17. Melakukan penambalan dengan metoda ART/amalgam/sewarna gigi. 18. Melakukan pencabutan gigi sulung goyang derajat 1. 19. Menerima konsultasi dari pasien/masyarakat tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 20. Menerima konsultasi dengan/dari tenaga kesehatan lainnya tentang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 21. Mcngadakan



konsultasi



dcngan/dari



tenaga



kesehatan



lainnya



tentang



kesehatan



lainnya



tentang



pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 22. Mengadakan



konsultasi



dengan/dari



tenaga



pclayanan kesehatan gigi dan mulut. 23. Melakukan komunikasi terapeutik pada usia > 15 tahun/masyarakat. 24. Melakukan demonstrasi kegiatan pclayanan asuhan kcsehatan gigi dan mulut. 25. Melakukan tugas sebagai asisten pelayanan medik gigi dan mulut dasar kliusus. 26. Melakukan tugas limpah berupa penambalan gigi dua bidang atau lebih dengan amalgam maupun tambalan sewarna gigi.



27. Melakukan tugas limpah berupa pencabutan gigi permanent akar tunggal dengan infiltrasi anesthesi.



d. Perawat Gigi Penyelia, yaitu: 1. Melakukan Pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien rawat inap. 2. Melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien pra tindakan operasi gigi/rahang/jaringan mukosa mulut. 3. Melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pasien paska tindakan operasi/rahan jaringan mukosa mulut. 4. Melakukan scalling supra gingiva. 5. Melakukan penambalan amalgam satu bidang. 6. Melakukan penambalan glasssionornor satu bidang. 7. Melakukan pencabutan gigi presistensi. 8. Melakukan tugas sebagai asisten pelayanan medik gigi dan mulut dalam bidang spesialis non bedah, spesialis bedah, spesialis non bedah komplek, spesialis bedah komplek; 9. Menilai hygiene petugas kesehatan gigi dan mulut. 10. Menguji pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 11. Membuat pencatatan dan pelaporan kegialan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut rawat jalan. 12. Membuat pencatatan dan pelaporan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan rnulut rawat jalan. 13. Mengindentifikasi masalah kesehatan gigi dan mulut. 14. Melakukan pengamatan epidemiologi dan inulut. 15. Melaksanakan evaluasi kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 16. Merencanakan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut bagi Kader. 17. Merencanakan pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut bagi Perawat Gigi. 18. Melaksanakan Pelatihan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut. 19. Melaksanakan pembimbingan bagi siswa Sekolah Perawat Gigi dan Akademi Kesehatan Gigi.



E. Daftar Pustaka Penyusunan panduan lembar panduan kredensial Terapis Gigi dan Mulut, memiliki sumber antyara lain : 1. Undang-Undang No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 2. Undang-Undang RI No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 284/Menkes/SK/IV/2006 tentang Standar Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut. 4. Peraruran Kementrian Kesehatan RI No. 20 tahun 2016 tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Terapis Gigi dan Mulut.



WHITE PAPER KREDENSIAL/RE-KREDENSIAL POLI GIGI



RUMAH SAKIT TK. IV 04.07.03 dr. ASMIR SALATIGA



2022