Wow Aja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN ANGGARAN DASAR (AD) DEWAN MUSYAWARAH MAHASISWA ELEKTRO PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO DEPARTEMEN TEKNOLOGI INDUSTRI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO PERIODE 2017 BAB I PEMBUKAAN Pasal 1 Pengertian Anggaran Dasar Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro merupakan konsepsi dasar yang menggambarkan karakteristik keorganisasian Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Teknologi Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.



1.



2.



Pasal 2 Fungsi Menunjukan eksistensi organisasi Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro. Mendeskripsikan elemen pokok organisasi Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro. BAB II NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN



Pasal 3 Nama Nama organisasi adalah Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi Teknik Elektro Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro yang selanjutnya disingkat DMME SV Undip. Pasal 4 Waktu DMME SV Undip didirikan di Semarang pada tahun 2008 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Pasal 5 Tempat Kedudukan DMME SV Undip berkedudukan di gedung E lantai 2 kampus SV Undip.



BAB III ASAS Pasal 6 Asas DMME SV Undip berasaskan : 1. Pancasila 2. UUD 1945 3. Tri Dharma Perguruan Tinggi 4. Pedoman Pokok Organisasi Kemahasiswaan (PPOK) dan Garis Besar Haluan Organisasi Kemahasiswaan (GBHOK) Organisasi Kemahasiswaan TE SV Undip Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.



BAB IV TUJUAN DAN FUNGSI ORGANISASI Pasal 7 Tujuan Menjalankan fungsi Legislatif kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro khususnya dengan mengawasi program kerja yang telah direncanakan oleh HME SV Undip.



1. 2.



3.



Pasal 8 Fungsi Melakukan fungsi pengawasan terhadap HME SV Undip berdasarkan Garis Besar Haluan Organisasi Kemahasiswaan TE SV Undip. Menampung, mengarahkan dan menyalurkan aspirasi mahasiswa TE SV Undip terhadap setiap persoalan aktivitas kampus untuk meningkatkan dan mengembangkan mutu akademik dan non akademik seluruh elemen TE SV Undip. Membuat penilaian kesesuaian dan kelayakan kegiatan HME SV Undip.



BAB V VISI DAN MISI Pasal 9 Visi Menjadikan DMME sebagai lembaga yang independent serta berperan aktif dalam sistem kelembagaan di lingkungan TE SV Undip serta senantiasa bersinergis dengan setiap unsur yang terkait di TE SV Undip.



1. 2. 3. 4. 5.



Pasal 10 Misi Menjalankan fungsi legislasi dengan seutuhnya . Melayani menampung serta menyalurkan aspirasi mahasiswa TE SV Undip. Menciptakan budaya Lembaga Legislatif Mahasiswa yang aktif dan bersinergis. Meningkatkan sinergisitas antar lembaga dalam naungan TE SV Undip. Menjalankan pengawasan yang transparan terhadap HME.



BAB VI KEDAULATAN Pasal 11 Pemegang kekuasaan legislatif tertinggi adalah Ketua DMME SV Undip. BAB VII KELENGKAPAN ORGANISASI Pasal 12 Kepengurusan Pengurus DMME SV Undip adalah beberapa mahasiswa Program Studi TE SV Undip Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro yang memenuhi persyaratan kepengurusan. Pasal 13 Pengurus Pengurus DMME SV Undip terdiri atas : 1. Ketua 2. Wakil Ketua 3. Sekretaris jendral 4. Sekretaris 5. Bendahara 6. Kantor Media 7. Ketua komisi 8. Anggota komisi Pasal 14 Syarat Kepengurusan Pengurus DMME SV Undip adalah mahasiswa Program Studi TE SV Undip yang mengikuti alur perekrutan yang ditentukan dan dipilih oleh Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip.



1.



Pasal 15 Lambang Lambang DMME SV Undip adalah :



2.



Arti Lambang : a. Tulisan Dewan Musyawarah Elektro menunjukkan identitas Dewan Musyawarah Elektro. b. Lambang berbentuk bulat menunjukkan kebulatan tekad DMME untuk selalu di dalam mewujudkan visi dan misi DMME. c. Tulisan Universiatas Diponegoro menunjukkan identitas Perguruan Tinggi yang menaunginya. d. Gambar Pangeran Diponegoro menunjukkan identitas Perguruan Tinggi yang menaunginya. e. Tulisan PSD III Teknik Elektro menunjukan bahwa DMME berasal dari program studi Teknik Elektro Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro. f. Warna biru menunjukan ketenangan dan kesungguhan hati DMME untuk mencapai visi dan misi. g. Warna merah menunjukan sikap berani mengungkapkan pendapat demi kemajuan jurusan. h. Gambar segitiga menunjukan bahwa DMME sebagai penghubung antara Himpunan, Birokrasi dan warga elektro. i. Warna putih menunjukan sikap profesionalisme DMME. Pasal 16 Atribut Atribut DMME SV UNDIP berupa emblem, Korsa, bendera, dan segala sesuatu yang berhubungan dengan DMME SV UNDIP. Pasal 17 Jaket



1. 2. 3.



Lambang Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro pada lengan kiri Bendera merah putih pada lengan kanan Tulisan ‘DMME Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Universitas Diponegoro’ terletak pada belakang jaket.



4. 5.



Pada bagian atas kanan terdapat nama identitas pemilik jaket. Jaket berwarna dasar hijau army. BAB VIII PERMUSYAWARATAN DAN KETETAPAN ORGANISASI



Pasal 18 Hierarki Permusyawaratan Permusyawaratan di dalam DMME SV Undip terdiri dari : 1. Musyawarah Kerja / Rapat Kerja 2. Rapat Istimewa 3. Rapat Besar Pengurus 4. Rapat Komisi 5. Rapat Panitia Kegiatan



1.



2.



3.



4.



5.



1. 2.



1. 2.



3. 4.



Pasal 19 Jenis-jenis Permusyawaratan Permusyawaratan tertinggi berada pada MME dengan agenda utama diantaranya a. Serah terima jabatan dari Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip lama kepada Ketua dan Wakil Ketua terpilih. b. Penetapan Ketua HME dan Ketua DMME TE SV Undip. Dalam Keadaan Khusus dapat diadakan Rapat Istimewa setingkat Musyawarah Mahasiswa (Musma) yang diusulkan oleh DMME SV Undip, dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Musyawarah Kerja / Rapat Kerja merupakan musyawarah yang di awal kepengurusan untuk sosialisasi kepengurusan dan program kerja DMME SV UNDIP serta pembahasan AD/ART. Rapat Besar Pengurus, yaitu rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus DMME SV Undip yang hierarki dan definisi masing-masing rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Rapat Panitia Kegiatan, yaitu rapat yang dilakukan oleh suatu kepanitiaan untuk membahas pelaksanaan kegiatan kepanitiaan tersebut. Pasal 20 Jenis-Jenis Ketetapan Ketetapan Musyawarah Kerja/Rapat Kerja. Ketetapan Ketua DMME SV Undip. Pasal 21 Rapat Istimewa Rapat Istimewa adalah rapat yang dilaksanakan pada kondisi khusus. Rapat Istimewa hanya dilakukan untuk : a. Pembubaran organisasi. b. Pertanggungjawaban Ketua DMME SV Undip yang masa jabatannya berakhir sebelum akhir periode kepengurusan. c. Pencabutan mandat Ketua DMME SV Undip. d. Penetapan Ketua DMME SV Undip yang baru apabila poin B dan C terjadi. Rapat Istimewa dapat dilaksanakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya dua per tiga pengurus DMME SV Undip terdaftar pada Rapat Istimewa. Rapat Istimewa sah apabila dihadiri oleh setengah jumlah pengurus DMME SV Undip.



5. 6.



Rapat Istimewa dipimpin oleh 3 pimpinan musyawarah yang dipilih secara musyawarah. Jika tidak dicapai kesepakatan maka diadakan lobby selama 2X5 menit, jika tidak dicapai kesepakatan maka diadakan voting dengan suara terbanyak berdasarkan presentase kehadiran pengurus DMME SV Undip, yang kemudian ditentukan pimpinan Rapat Istimewa 1,2,dan 3.



BAB IX KEUANGAN Pasal 22 Keuangan Keuangan DMME SV Undip diperoleh dari: 1. Iuran pengurus 2. Hasil usaha 3. Dana bantuan lain yang sah dan halal. 4. Hasil kerja sama dengan pihak ketiga. BAB X PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN



1.



2.



Pasal 23 Perubahan AD/ART Pengubahan Anggaran Dasar DMME SV Undip diajukan sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh pengurus DMME SV Undip yang kemudian akan dilakukan mekanisme untuk membahas perubahan Anggaran Dasar. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Kerja (Musker) dan Musyawarah Mahasiswa (Musma). BAB XI PENUTUP



1. 2.



Pasal 24 Aturan Tambahan dan Pengesahan Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini dapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta Peraturan Pelaksana Organisasi lainnya. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan Ditetapkan di Gedung E R.203 Kampus SV Undip, Semarang Pada tanggal 03 Maret 2017 Pukul 17.33 WIB



Presidium Sidang Tetap Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



( ............................... ) )



( ............................... ) )



( ............................... ) )



ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) DEWAN MUSYAWARAH MAHASISWA ELEKTRO PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO DEPARTEMEN TEKNOLOGI INDUSTRI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO PERIODE 2017 BAB I PEMBUKAAN Pasal 1 Pengertian Anggaran Rumah Tangga Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro merupakan deskripsi atau penjelasan dari Anggaran Dasar Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro. Pasal 2 Fungsi Menjelaskan Anggaran Dasar (AD) Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro.



BAB II KEPENGURUSAN Pasal 3 Pengurus Pengurus DMME SV Undip terdiri dari: 1. Fungsionaris 2. Staf Pasal 4 Fungsionaris dan Staf 1. Fungsionais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri dari: a. Ketua DMME SV; b. Wakil ketua DMME SV; c. Sekretaris jendral d. Sekretaris; e. Bendahara; f. Media g. Ketua Komisi. 2. Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri dari pengurus yang mengikuti alur perekrutan yang ditentukan, dipilih serta dilantik oleh DMME SV Undip.



Pasal 5 Mekanisme Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua serta Pengangkatan Fungsionaris 1. Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (a) dan (b) adalah mahasiswa Program Studi TE SV Undip yang dipilih melalui musyawarah internal DMME. 2. Sekretaris Jendral terdiri dari Sekretaris; Bendahara; Media sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) sampai (f) dan Ketua Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (g) adalah mahasiswa Program Studi TE SV Undip yang ditunjuk langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip atau dapat ditunjuk melalui mekanisme tertentu yang ditetapkan oleh Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip. Pasal 6 Berakhirnya Status Kepengurusan Status sebagai pengurus DMME SV Undip hilang karena a. Berhalangan tetap; b. Status kemahasiswaan di Program Studi TE SV Undip telah dicabut kecuali dengan mekanisme kelulusan akademik; c. Dicabut dari kepengurusan DMME SV Undip; d. Mengundurkan diri; e. Masa jabatannya telah berakhir.



1. 2.



Pasal 7 Mekanisme Berakhirnya Kepengurusan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) dan (d) harus melalui persetujuan dan keputusan ketua. Tata cara pencabutan kepengurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf (c) dan (d) diatur dalam mekanisme aturan standar kepengurusan dan ditetapkan oleh Ketua DMME SV Undip. Pasal 8 Masa Kepengurusan Kepengurusan DMME SV Undip berjalan selama jangka waktu 1 periode kepengurusan.



BAB III HAK, KEWAJIBAN, DAN SANKSI PENGURUS



1. 2. 3. 4.



Pasal 9 Hak Mendapatkan apresiasi dari DMME SV Undip Mendapatkan kesempatan yang sama dalam DMME SV Undip Diperjuangkan aspirasinya oleh DMME SV Undip Mengkritisi kebijakan dan program-program DMME SV Undip



5.



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang disediakan oleh DMME SV Undip



Pasal 10 Kewajiban Melaksanakan, menaati dan menjunjung tinggi PPOK, GBHOK OKTE SV Undip, dan peraturan mahasiwa lainnya berlandaskan pancasila dan UUD 1945; Melaksanakan dan menjunjung tinggi visi dan misi DMME SV Undip; Melaksanakan, menaati, dan menjunjung tinggi AD/ART serta peraturan-peraturan yang berlaku di dalam DMME SV Undip; Menjaga nama baik DMME SV Undip; Membayar iuran wajib pengurus sesuai dengan aturan yang sudah disepakati bersama; Menghadiri pertemuan rutin yang sudah disepakati bersama. Pasal 11 Sanksi



1.



2.



Apabila pengurus DMME SV Undip tidak memenuhi kewajibannya, maka pengurus tersebut dapat dikenakan sanksi berupa teguran, SP 1, SP 2, dan atau SP 3 berupa pemecatan. Sanksi diatur sepenuhnya dalam Aturan Dasar Kepengurusan DMME SV Undip.



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI DEWAN MUSYAWARAH MAHASISWA ELEKTRO PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO DEPARTEMEN TEKNOLOGI INDUSTRI TEKNOLOGI INDISTRI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO PERIODE 2017 Pasal 12 Organigram Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi Teknik Elektro Departemen Teknologi Industri Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro Periode 2017



------------- : Garis Koordinasi



: Garis Instruksi



BAB V PROFIL PERANGKAT KELEMBAGAAN DEWAN MUSYAWARAH MAHASISWA ELEKTRO PROGRAM STUDI TEKNIK ELEKTRO DEPARTEMEN TEKNOLOGI INDUSTRI TEKNOLOGI INDISTRI SEKOLAH VOKASI UNIVERSITAS DIPONEGORO 2017



1.



2. 3. 4.



5. 6.



Pasal 13 Pengertian Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip dipilih oleh Anggota DMME SV Undip melalui musyawarah internal DMME dan ditetapkan serta dilantik oleh MME SV Undip untuk masa jabatan selama satu periode kepengurusan dan kemudian tidak dapat dipilih kembali. Sekretaris Jendral dipilih langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan pertimbangan etos kerja, kapabilitas serta menguatkan internal Sekretaris dipilih langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan pertimbangan etos kerja, kapabilitas, dan rekam jejak di bidang kesekretariatan. Bendahara dipilih langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua dengan pertimbangan etos kerja, kapabilitas, dan rekung oleh Ketua dan Wakil Ketua DMME SV Undip bersama dengan Koordinator Bidang dengan pertimbangan etos kerja, kapabilitas, dan rekam jejak di bidang dengan layanan sejenis. Media dipilih Ketua dan Wakil Ketua sebagai branding DMME SV 2018 didalam media sosial Staf dipilih dari peserta perekrutan terbuka pengurus DMME SV Undip yang disetujui oleh fungsionaris atau dipilih dari pengurus DMME SV Undip periode sebelumnya yang telah melalui mekanisme pengulangan komitmen. Pasal 14 Kedudukan



1.



2.



Ketua a. Ketua DMME SV Undip adalah pengambil keputusan dan penanggung jawab tertinggi dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler terutama yang menunjang penalaran dan keilmuan mahasiswa Program Studi TE SV Undip berdasarkan GBHOK OKTE yang ditetapkan di MME SV Undip. b. Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Ketua, Ketua bertanggung jawab kepada kelembagaan mahasiswa melalui MME secara administratif maupun keuangan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Program Studi TE SV Undip. c. Ketua DMME SV Undip dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh satu orang Wakil Ketua. Wakil Ketua



3. 4. 5. 6. 7. 8.



a. Wakil Ketua DMME SV Undip berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua. b. Wakil Ketua dapat menggantikan kedudukan Ketua jika Ketua berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sekretaris Jendral di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Wakil Ketua. Sekretaris berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Jendral. Bendahara berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral. Media berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Sekretaris Jendral Ketua Komisi berada di bawah dan bertanggung jawab langsung pada Wakil Ketua. Staf berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komisi.



Pasal 15 Tugas a. KETUA 1. Penanggung jawab dan koordinator intern dan ekstern organisasi secara umum. 2. Mempertanggungjawabkan hasil kerja organisasi kepada anggota dan birokrasi. 3. Memimpin dan mengarahkan aktifitas DMME SV Undip . 4. Pemegang kebijaksanaan umum baik ke dalam maupun ke luar. 5. Menerima hasil laporan pertanggungjawaban ditiap Komisi baik secara langsung maupun dalam forum laporan per tengah tahun dan akhir tahun atau dalam rapat koordinasi. 6. Mengambil alih tugas (bersama Wakil Ketua) kewenangan pengurus inti, ketua Bidang apabila kondisi mendesak atau berhalangan dalam menjalankan tugasnya dan dapat melimpahkan wewenang ini kepada orang yang diberi mandat untuk sementara berdasarkan mekanisme organisasi. 7. Menetapkan tugas dan pembagian kerja antar pengurus. 8. Memimpin rapat-rapat DMME SV Undip . 9. Meneliti surat-surat yang berhubungan dengan DMME SV Undip . b. WAKIL KETUA 1. Merupakan orang kedua (baik wewenang, hak, maupun tanggung jawab) setelah Ketua. 2. Membantu Ketua atas jalannya organisasi. 3. Membantu Ketua dalam menetapkan kebijakan umum. 4. Mewakili Ketua apabila Ketua berhalangan. 5. Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan keaktifan anggota DMME. 6. Menjaga dan mengawal program kerja DMME SV Undip dan memastikan program kerja tersebut terlaksana dengan baik. 7. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua. c. SEKERTARIS JENDRAL 1. Membantu Ketua dan Wakil dalam mengkoordinasikan internal DMME 2. Mengkoordinasikan Sekretaris, Bendahara dan Media dalam menjalankan kinerjanya 3. Membuat SOP kesekretariatan DMME 4. Membuat draft penilaian HME 2018



d. SEKRETARIS 1. Membantu Ketua dalam menentukan kebijakan umum dibidang organisasi dan kesekretariatan pengurus agenda rapat atau pertemuan, surat-menyurat, proposal dan LPJ, notulis rapat dan pertemuan yang diadakan serta mengarsipkan. 2. Bertanggung jawab atas jalannya kunci kesekretariatan organisasi yang bersifat ke dalam dan ke luar. 3. Wajib memberikan laporan rutin atas segala kondisi pada Ketua / Wakil ketua. 4. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil ketua. e. BENDAHARA 1. Membantu Ketua dalam menentukan kebijaksanaan umum di bidang keuangan. 2. Bertanggung jawab atas segala kelancaran pengguna keuangan. 3. Berhak meminta laporan dari masing-masing pengguna uang dalam pendanaan dan meminta bukti penggunaan. 4. Wajib memberi laporan rutin setiap sebulan sekali mengenai kondisi keuangan organisasi kepada Ketua / Wakil ketua. 5. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua dan Wakil Ketua.



f. MEDIA 1. Menyampaikan informasi organisasi kepada publik 2. Memegang oficial account DMME SV 3. Menyusun perencanaan dan pelaksanaan program di bidang komunikasi dan informatika g. KOMISI a. Komisi merupakan salah satu alat kelengkapan DMME yang bertugas melakukan pengawasan dan penilaian pada bidang-bidang yang dimiliki HME. 1. Setiap komisi terdiri dari Ketua dan Anggota Komisi. 2. Tiap-tiap komisi dipimpin oleh ketua yang bertugas : a. Bertindak sebagai koordinator kerja dalam komisi masing-masing. b. Memimpin Rapat pada komisi masing-masing. c. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Wakil Ketua DMME. 3. Komisi DMME bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan yang menjadi tugas dalam komisinya. 4. Komisi DMME memberikan pertanggungjawaban dalam rapat DMME tentang pekerjaannya masing-masing. 5. Setiap Komisi DMME mempunyai arahan kerja sesuai dengan fungsi dan wewenangnya masing-masing. b. Komisi terbagi menjadi 2: a. Komisi 1: merupakan komisi yang melakukan pengawasan dan penialaian terhadap bidang PSDM, Mikat, dan Ekonomi. b. Komisi 2 : merupakan komisi yang melakukan pengawasan dan penilaian terhadap bidang Sosial dan Ristek. h. KETUA KOMISI 1 1. Melakukan penilaian dan pengawasan terhadap bidang PSDM, Ekobis dan Mikatan sesuai dengan SOP. 2. Memeriksa dan mengolah data hasil dari penilaian yang dilakukan oleh anggota komisi 1. 3. Bertanggung jawab atas penilaian dan pengawasan yang dilakukan anggota komisi 1. 4. Memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun kepada bidang PSDM, Ekobis dan Mikatan. 5. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil ketua DMME SV Undip. i. KETUA KOMISI 2 1. Melakukan penilaian dan pengawasan terhadap bidang Ristek dan Sosial sesuai dengan SOP. 2. Memeriksa dan mengolah data hasil dari penilaian yang dilakukan oleh anggota komisi 2. 3. Bertanggung jawab atas penilaian dan pengawasan yang dilakukan anggota komisi 2. 4. Memberikan masukan, kritik, dan saran yang membangun kepada bidang Ristek dan Sosial. 5. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil ketua DMME SV Undip.



j. ANGGOTA KOMISI 1. Melakukan Pengawasan dan Penilaian pada tiap bidang sesuai dengan komisi masing-masing. 2. bertugas untuk datang Rapat per Bidang di HME sebanyak 2x dalam sebulan. 3. bertugas menilai kinerja HME dimulai dari pra acara, saat acara dan pasca acara. 4. Dapat memberikan usulan, pendapat dan saran pada saat Rapat per Bidang di HME. 5. Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua komisi dan ketua DMME atau wakil ketua DMME.



BAB VI MEKANISME KERJA DMME SV Pasal 16 Pengertian Mekanisme kerja Dewan Musyawarah Mahasiswa Elektro Program Studi TE SV Undip Sekolah Vokasi Universitas Diponegoro merupakan aturan – aturan yang berkaitan dengan kinerja DMME SV Undip pada umumnya. Pasal 17 Kegiatan Kegiatan DMME SV Undip merupakan kegiatan dalam bentuk Program Kerja yang dilaksanakan oleh DMME SV Undip atau Pengawasan yang dilaksanakan oleh Komisi berdasarkan layanan DMME SV Undip. Segala bentuk konsep dan teknis kegiatan diserahkan oleh Komisi dengan melakukan konsultasi dengan Wakil Ketua.



1. 2.



1.



1.



Pasal 18 Kesekretariatan Semua surat yang dikeluarkan oleh Sekretaris melalui persetujuan oleh Ketua. Semua surat masuk diketahui Ketua atau Wakil Ketua DMME SV secara periodik oleh Sekretaris dan disimpan sebagai arsip. Pasal 19 Pendanaan Dana kegiatan DMME SV Undip bersumber dari kas DMME SV Undip, dana Sekolah Vokasi, dana Universitas, serta sumber-sumber lain yang sifatnya tidak mengikat. Pasal 20 Manajemen Rapat Rapat Fungsionaris, yaitu rapat yang dilakukan minimal satu kali dalam 4 minggu, yang mana rapat tersebut wajib diikuti oleh a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Bendahara e. Ketua Komisi Hal-hal yang berkaitan dengan rapat Fungsionaris, diatur lebih lanjut dalam aturan standar rapat.



2.



Rapat Komisi, yaitu rapat yang dilakukan minimal satu kali dalam dua minggu, yang mana rapat tersebut wajib diikuti oleh a. Ketua Komisi b. Staf Hal-hal yang berkaitan dengan rapat Komisi, diatur lebih lanjut dalam aturan standar rapat.



BAB VII KEGIATAN Pasal 21 Kegiatan DMME SV Undip dilaksanakan berdasarkan fungsi pengawasan tiap komisi yang telah ditetapkan dalam Rapat Kerja dan atau kegiatan lain. BAB VIII KEUANGAN



1. 2.



1. 2.



Pasal 22 Anggaran Fungsionaris DMME SV Undip pada permulaan masa tugasnya berkewajiban menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja DMME SV Undip. Dalam hal dibutuhkan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja DMME SV Undip, pengurus DMME SV Undip berhak mengadakan perubahan anggaran tersebut dengan persetujuan rapat fungsionaris. Pasal 23 Iuran Iuran pengurus ditanggungkan secara kondisional selama masa kepengurusan. Besar dan pemungutan iuran pengurus ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama.



Pasal 24 Dana Sumbangan dan Sponsorship Dana sumbangan dan sponsorship adalah dana yang didapat dari berbagai macam sumber di luar DMME SV Undip. BAB IX PENGUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA



1. 2.



Pasal 25 Usulan perubahan Anggaran Rumah Tangga DMME SV Undip diajukan oleh sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah pengurus DMME SV Undip. Pengubahan Anggaran Rumah Tangga DMME SV Undip dilakukan melalui mekanisme MME SV Undip.



BAB XII PENUTUP Pasal 26 Segala sesuatu yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini, apabila dianggap perlu maka akan diatur kemudian dalam aturan standar.



Ditetapkan di R. 203 Gedung E Lt.2 Kampus SV Undip Semarang Pada tanggal 03 Maret 2017 Pukul 17.47 WIB Presidium Sidang Tetap Presidium Sidang I



Presidium Sidang II



Presidium Sidang III



( ............................... ) )



( ............................... ) )



( ............................... ) )