z-LAPORAN IMPLEMENTASI RTL [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN IMPLEMENTASI RENCANA TINDAK LANJUT DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS TANGGAL 05 S/D 10 DESEMBER 2018



DISUSUN OLEH :



NAMA



: ALI SADIKIN,S.Pd



NIP



: 197211252002121004



SATKER



: KEMENAG KAB. KAPUAS



KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAPUAS PROPINSI KALIMANTAN TENGAH



2019



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas berkat dan hidayah-Nya jualah Laporan Implementasi Rencana Tindak Lanjut Diklat Teknis Substantif Penyusunan bahan Ajar ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Pada kesempatan ini penyusun mengucapkan terima kasih kepada : 1. Bapak H. Zainal Ilmi sebagai Kepala Balai Diklat Keagamaan Banjarmasin yang telah melaksanakan Diklat Teknis Substantif Penyusunan bahan Ajar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau. 2. Bapak H. Ahmad Bahruni sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas yang telah memberikan kesempatan untuk mengikuti Diklat ini. 3. Bapak Rahmadani dan Bapak H. Abdul Hamid sebagai Widyaiswara selaku pengajar sekaligus pembimbing diklat. 4. Panitia diklat yang telah memfasilitasi agar kegiatan diklat ini berjalannya dengan lancar 5. Semua rekan-rekan sesama peserta diklat yang telah bekerja sama membantu menyelesaikan laporan implementasi ini. Demikian laporan ini dibuat agar sekiranya dapat memenuhi persyaratan agar dapat dinyatakan lulus pada Diklat Teknis Substantif Penilaian Angka Kredit Pengawas tanggal 05 s.d 10 Desember 2018.



Kapuas, Penyusun



Ali Sadikin



Januari 2019



DAFTAR ISI



Halaman Halaman Sampul……………………………………………………………………………………………………………… Kata Penganatar………………………………………………………………………………………………………………. BAB I



Pendahuluan……………………………………………………………………………………………………



BAB II



Implementasi Rencana Tindak lanjut……………………………………………………………….



BAB III



Penutup……………………………………………………………………………………………………………



Lampiran………………………………………………………………………………………………………………………….



BAB I PENDAHULUAN



Pendidikan dalam definisi



Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003



adalah “usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara”. Menyimak pada definisi tersebut, maka kegiatan pelatihan secara teoretis termasuk dalam lingkup pendidikan. Jika kemudian ada istilah “DIKLAT” untuk suatu institusi, maka sesungguhnya kegiatan pelatihan yang diselengagarakannya tidak dapat dilepaskan dengan visi pendidikan. Istilah pelatihan di situ berfungsi sebagai penegas bahwa kegiatan pendidikan di lingkungan



“Diklat”



harus



melahirkan



produk



keterampilan.Kegiatan



pembelajaran yang ada di dalam “Diklat” tidak boleh terjebak dalam arus kajian teoretik, tetapi harus pula mengembangkan aspek praktik. Supaya kegiatan “Diklat” dapat menghasilkan produk, maka “Rencana Tindak lanjut” menjadi wajib dikembangkan dalam setiap kegiatannya. “RTL” memiliki dua unsur penting, yaitu (1) unsur rencana dan (2) unsur tindak lanjut. Artinya, rencana yang disusun dalam kegiatan diklat harus relevan dengan kondisi dan memungkinkan untuk ditindaklanjuti. Rencana sebagai suatu kegiatan memerlukan tata pikir dan tata kerja yang sistematis serta target produk yang jelas. Begitu pula kegiatan dalam kegiatan tindak lanjut Diklat. Untuk maksud itu, penyusunan RTL memerlukan analisis cermat dari sisi faktor penghambat dan antisipasi solusi. Tujuan materi ini adalah menghasilkan peningkatan mutu pendidikan di sekolah secara berkesinambungan. Oleh karena itu, pelatihan ini perlu ditindaklanjuti oleh berbagai pihak dengan langkah-langkah nyata di lapangan. Sekolah harus mengembangkan kegiatan tindak lanjut dari pelatihan dan mewujudkan indikator kemajuan sekolah sebagai bukti adanya penerapan hasil pelatihan.



BAB II. LAPORAN IMPLEMENTASI RENCANA TINDAK LANJUT A. Rencana Tindak Lanjut Supaya kegiatan Diklat dapat menghasilkan produk, maka Rencana Tindak lanjut menjadi wajib dikembangkan dalam setiap kegiatannya. “RTL” memiliki dua unsur penting, yaitu (1) unsur rencana dan (2) unsur tindak lanjut. Artinya, rencana yang disusun dalam kegiatan diklat harus relevan dengan kondisi dan memungkinkan untuk ditindaklanjuti. B. Sistem Kerja Penyusunan Rencana Tindak Lanjut Supaya penyusunan RTL mudah dilakukan,maka peserta Diklat perlu memahami lebih dulu alur pikir, alur kerja, dan produk. Alur pikir dimaksudkan untuk memudahkan peserta memahami langkah-langkah berpikir yang perlu dikembangkan ketika membuat rencana. Alur kerja dimaksudkan untuk memudahkan peserta diklat melakukan proses kerja secara bertahap dalam menyusun Rencana. Adapun produk dimaksudkan untuk menunjukkan hasil akhir dalam kegiatan RTL. Produk dalam kegiatan RTL berfungsi sebagai panduan bagi peserta diklat untuk melakukan tindak lanjut setelah mereka tiba di unit kerjanya masing-masing. Oleh karena itu, perumusan RTL perlu dilakukan secara cermat.Penyusunan redaksi dalam RTL harus menggunakan istilah-istilah yang terukur. Selain itu, peserta perlu pula memahami kondisidan potensi unit kerja masing-masing supaya tidak terjadi kesenjangan antara rencana dan tindak lanjutnya. 1. Alur pikir a. Bagaimana kondisi di lapangan? b. Pengetahuan dan keterampilan apa saja yang diperlukan? c. Satuan materi diklat mana saja yang perlu ditindak lanjuti? d. Mengapa materi



tersebut perlu ditindaklanjuti? Apa alasan teoretis dan



praktisnya? e. Apakah faktor penghambat yang mungkin muncul? f. Bagaimana antisipasi solusinya? g. Apa sarana dan prasarana yang diperlukan? h. Berapa biaya yang diperlukan



i. Kapan menindak lanjutinya? j. Bagaimana tahapan kerjanya? k. Di mana tindak lanjut dilaksanakan? l. Kepada siapa dapat berkoordinasi? 2. Proses kerja a. Mengidentifikasi kondisi dilapangan. b. Mengidentikasi kebutuhan Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan di lapangan. c. Mengidentifikasi satuan materi diklat yang perlu ditindak lanjuti. d. Menyusun alasan teoretis dan praktis atas rumusan materi yang akan ditindaklanjuti. e. Mengidentifikasi faktor penghambat yang mungkin muncul. f. Menyusun alternatif solusinya. g. Menyusun prosedur kerja tindak lanjut. h. Menentukan sarana dan prasarana untuk tindak lanjut. i. Menyusun keperluan pembiayaan. j. Menentukan waktu tindak lanjut. k. Menentukan tempat tindak lanjut. l. Menyusun jadwal kerja tindaklanjut. m. Menyusun sistem koordinasi. n. Menyusun pokok-pokok pikiran untuk proposal kegiatan.



3. Produk Produk dari kegiatan RTL adalah rumusan rencana-rencana yang dituangkan dalam bukti fisik sebagai berikut : a. Surat Tugas (sebelum melakukan implementasi rencana tindak lanjut) b. Surat telah melaksanakan tugas (setelah melakukan implementasi rencana tindak lanjut) c. SK terakhir d. Penilaian Angka Kredit (PAK) lama e. Daftar Usul Penilaian Agka Kredit ( DUPAK)



4. Pemetaan Rencana Implementasi Tindak Lanjut No



Bentuk RTL



Materi



Hari/Tanggal/Waktu



Tempat



Sasaran/ Jumlah Peserta



1.



Mandiri



Penilaian



31 Desember 2018



Aula



Angka



Kemenag



Kredit



Kab.



Pengawas



Kapuas



BAB III. PENUTUP



A. Kesimpulan Laporan implemtasi Rencana tindak lanjut dapat meningkatkan mutu pendidikan. Peningkatan mutu pendidikan dimungkinkan dengan munculnya berbagai kesempatan baru seperti cara belajar baru bagi peserta didik, dimana mereka bisa lebih mandiri dengan adanya ketersediaan informasi yang melimpah di dunia internet, Interaksi antara pendidik dengan peserta didik yang lebih beragam, tidak sekedar lewat kelas konvensional, tapi dapat lewat HP, email, blog atau web, dan Interaksi antar pendidik yang juga semakin terbuka kesempatannya. B. Saran Yang perlu diingat dalam Pembuatan Implementasi RTL adalah waktu dan kesempatan untuk tidak melupakan standar tujuan yang telah ada, sehingga tidak keluar dari sasaran tersebut dan menjadikan Implemetasi RTL sebagai media utama yang harus ada pada setiap kesempatan pembelajaran, padahal Implmentasi RTL hanyalah salah satu bentuk penggunaan media pembelajaran dalam sebuah pendidikan., jadi gunakanlah media RTL dengan bijak.



Lampiran 1. Format Rencana Tindak Lanjut FORMAT RENCANA TINDAK LANJUT



Nama Diklat /Kegiatan :



No



Diklat Teknis Subtantif Penilaian Angka Kredit Pengawas tanggal 05 s.d 10 Desember 2018



Deskripsi



Keterangan



1



Materi RTL



Penilaian Angka Kredit Pengawas



2



Bentuk Kegiatan



Mandiri



3



Alasan Teoritis dan Praktis



1. Menambah pemahaman Pengawas tentang membuat penilaian angka kredit pengawas 2. Kewajiban Pengawas untuk membuat Penilaian angka kredit pengawas



4



Tujuan



Agar Pengawas mampu membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)



5



Sasaran



Pengawas



6



Aspek-Aspek Materi/Kegiatan



7



Metode



1. Pendidikan 2. Pengawasan Akademik dan Manajerial 3. Pengembangan Profesi 4. Unsur Penunjang



Drill/ Latihan membuat PAK



8



Waktu Tahapan



1 kali pertemuan



9



Tempat kegiatan



Aula Kemenag Kab. Kapuas



10



Biaya dan Sumber dana



Rp ....



Kapuas, 31 Desember 2018 Mengetahui: Kepala Kantor Kemenag Kab. Kapuas



H. Ahmad Bahruni



Pengawas



Ali sadikin



Lampiran 3. Format Implementasi Rencana Tindak Lanjut FORMAT IMPLEMENTASI RENCANA TINDAK LANJUT



Nama Diklat /Kegiatan :



No



Diklat Teknis Subtantif Penilaian Angka Kredit Pengawas tanggal 05 s.d 10 Desember 2018



Deskripsi



Keterangan



1



Materi RTL



Penilaian Angka Kredit Pengawas



2



Bentuk Kegiatan



Mandiri



3



Alasan Teoritis dan Praktis



1.Menambah pemahaman Pengawas tentang membuat penilaian angka kredit pengawas 2. Kewajiban Pengawas untuk membuat Penilaian angka kredit pengawas



4



Tujuan



Agar Pengawas mampu membuat Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK)



5



Sasaran



Pengawas



6



Aspek-Aspek Materi/Kegiatan



7



Metode



Drill/ Latihan membuat PAK



8



Waktu Tahapan



1 kali pertemuan



9



Tempat kegiatan



Aula Kemenag Kab. Kapuas



10



Biaya dan Sumber dana



Rp ....



1. Pendidikan 2. Pengawasan Akademik dan Manajerial 3. Pengembangan Profesi 4. Unsur Penunjang



11



Koordinasi



Kasubag TU Kemenag Kab. Kapuas



12



Hambatan



-



13



Solusi



Kapuas, 02 Januari 2019



Mengetahui: Kepala Kantor Kemenag Kab. Kapuas,



H. Ahmad Bahruni



Pengawas



Ali sadikin