Zakat Fitrah Dan Zakat Mal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL



Disusun Oleh : MAULIDYA PUTRI NAYLA 9B/16



SMPN 3 Jember



1



DAFTAR ISI



Hakaman Judul ...................................................................................1 Daftar Isi ..............................................................................................2 Kata Pengantar ....................................................................................3 Pendahuluan ........................................................................................4 Pembahasan : 1. Latar Belakang Zakat ...................................................................6 2. Kisah Inspiratif Zakat ...................................................................25 3. Ayat Al Quran tentang Zakat .......................................................42 4. Sejarah Zakat.................................................................................60 Penutup : 1. Kesimpulan ...................................................................................63 2. Saran .............................................................................................64 3. Rangkuman Gambar .....................................................................64 4. Daftar Pustaka ..............................................................................80



2



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Puji Syukur kita panjatkan atas kehadirat Allah yang maha kuasa karena  atas berkat Rahmat dan Hidayahnyalah yang senantiasa dilimpahkan kepada kita, sehingga dalam penyusunan makalah ini kami diberikan  kemudahan untuk mengumpulkan reprensi dalam menyusun makalah mengenai, “ZAKAT”. Kami juga  sadari bahwa didalam isi makalah yang kami buat ini sesungguhnya masih banyak terdapat kekurangan – kekurangan yang seharusnya itu menjadi suatu hal yang sangat subtansi dalam makalah ini, oleh karena itu saya sebagai penyusun makalah ini  sangat mengharapkan masukan – masukan agar sekiranya makalah ini dapat sempurna sesuai apa yang kita harapkan dan juga dapat bermamfaat untuk kita semua. Saya selaku penyusun mengucapkan banyak terima kasih ketika makalah ini begitu banyak memberikan dampak positif bagi rekan – rekan lainnya, Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat-nya kepada kita semua . Aamiin. Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh



3



PENDAHULUAN



1. Latar Belakang Pembuatan Makalah Yang mendorong penulisan makalah ini adalah niat untuk memberikan nasehat dan peringatan akan kewajiban zakat yang telah diremehkan oleh kebanyakan kaum muslimin, mereka tidak mengeluarkanya sebagaimana cara yang disyariatkan, meski perkara ini adalah besar, dan merupakan salah satu dari lima rukun Islam di mana bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya. “Islam dibangun di atas lima landasan: Syahadat bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhamad utusan Alah, menegakan sholat, menunaikan zakat, puasa ramadhon dan haji." (QS: Bukhori, Muslim. Ini menunjukkan bahwa zakat merupakan bagian penting dalam kehidupan umat Islam. Bahkan pada masa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq orang-orang yang enggan berzakat diperangi sampai mereka mau berzakat. Itu karena kewajiban berzakat sama dengan kewajiban mendirikan sholat. ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (Q.S. Al- Baqarah : 277). Kewajiban zakat atas muslim adalah di antara kebaikan Islam yang menonjol dan perhatianya terhadap urusan para pemeluknya, hal itu karena begitu banyak 4



manfaat zakat dan betapa besar kebutuhan orang-orang fakir kepada zakat. Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad dari Islam dan harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu darinya maka ia termasuk orangorang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT, Allah SWT berfirman: " Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan." (QS: Ali-Imron; 180). Namun sayang, zakat yang seharusnya menjadi potensi ekonomi umat yang sangat baik, pada umumnya belum digarap secara baik. Akibatnya kemiskinan di kalangan umat Islam jumlahnya masih cukup banyak. Padahal kita pun tahu bahwa kemiskinan dan kemelaratan merupakan bibit potensial untuk kemurtadan dan kekufuran. 2. Tujuan Pembuatan Makalah a. Untuk memperdalam pengetahuan tentang Islam. b. Untuk salah satu alternatif bacaan bagi siapa saja yang ingin mendalami dan menghayati tentang zakat. c. Untuk memenuhi tugas mata pelajaran Agama Islam dengan tema “ ZAKAT ”



5



3. Manfaat Pembuatan Makalah a. Menambah pengetahuan tentang agama Islam. a. Menambah keimanan dan ketakwaan bagi siapa saja yang membacanya. b. Membantu teman dalam mengkaji dan menerapkan Islam. 4. Rumusan Masalah a. Apa itu zakat? b. Apa saja tujuan dari zakat? c. Apa saja macam-macam zakat? d. Apa hokum dari ber zakat? e. Apa saja syarat dalam ber zakat? f. Siapa yang berhak menerima zakat? g. Siapa yang tidak berhak menerima zakat? h. Apa saja manfaat / faedah dari ber zakat? i. Dalil mana saja yang mewajibkan kita untuk ber zakat? j. Apa hikmah dari zakat? k. Bagaimana hokum jika enggan melaksanakan zakat? l. Bagaimana kisah inspiratif dari ber zakat? m. Apa saja harta yang tidak wajib di zakati? n. Bagaimana sejarah Islam tentang zakat?



6



PEMBAHASAN



Pengertian Zakat  Pertama, zakat menurut bahasa artinya bersih, tambah dan terpuji. Sedangkan menurut istilah zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada para mustahiq (yang berhak) menerimanya dengan beberapa syarat. 1 [5]  Kedua, zakat yaitu pemberian sebagian harta kepada fakir miskin dan orangorang yang berhak menerimanya dan hukumnya wajib.2[6]  Ketiga, zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban Islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan sholat.3[7] Dalam bahasa Arab, kata zakah secara harfiah berarti berkembang atau tumbuh. Kadang diartikan bersih atau suci. Adapun dalam pembahasan fikih, istilah zakat diartikan sebagai sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dan diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Pengertian yang lain, zakat adalah salah satu ibadah pokok dan termasuk salah satu rukun Islam. Dan secara arti kata zakat berasal dari bahasa Arab dari akar kata zaka mengandung beberapa arti seperti membersihkan, bertumbuh dan berkah. Dalam terminologi hukum (syara’) zakat diartikan: “Pemberian tertentu dari harta tertentu kepada orang tertentu menurut syarat-syarat yang ditentukan”.



1 2 3 7



Tujuan Zakat : sebagaimana firman Allah dalam surat at- Taubah ayat 103 : ‫صلَوتَكَ َس َك ٌن‬ َ ‫صلِّ َعلَ ْي ِه ْم اِ َّن‬ َ ‫ص َدقَةً تُطَهِّ ُ`ر هُ ْم َوتُزَ ِّك ْي ِه ْ`م بِهَا َو‬ َ ‫ُخ ْذ ِم ْن اَ ْم َوالِ ِه ْ`م‬ )١٠٣ :‫لَّهُ ْم َوهللاُ َس ِم ْي ٌع َعلِ ْي ٌم (التوبة‬ Artinya : Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketentraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.(Q.S At-Taubah : 103) Jadi tujuan Allah memerintahkan umat Islam untuk membayar zakat adalah agar harta yang dimilikinya menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya, harta yang dimiliki menjadi kotor dan haram karena tercampur hak orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkan zakat Macam - Macam Zakat 1. Zakat Fitrah Pengertian Beberapa pengertian zakat fitrah adalah sebagai berikut : 1.  Zakat fitrah adalah zakat diri yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam yang hidup sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal.4[10] 2.  Zakat fitrah adalah tindakan untuk mensucikan jiwa.5[11]



4 5 8



Jenis untuk Membayar dan Jumlah yang Harus Dibayar Yang



dikeluarkan



dalam



zakat



fitrah



adalah



makanan



pokok



(yang



mengenyangkan) menurut tiap-tiap tempat (negeri) sebanyak 3,1 liter atau 2,5 kg. Atau bisa diganti dengan uang senilai 3,1 liter atau 2,5 kg makanan pokok yang harus dibayarkan. Syarat Wajib Syarat-syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut : a.    Beragama Islam. b.  Lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan. c.   Mempunyai kelebihan harta dari keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya.6[12] Yang tidak mempunyai kelebihan seperti itu, maka boleh menerima dari orang lain sehingga dia dapat membayar zakat dan mempunyai persediaan makanan.i[13] Waktu-waktu Zakat Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah ketika terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Adapun beberapa waktu dan hukum membayar zakat fitrah pada waktu itu adalah : a.       Waktu mubah, awal bulan Ramadhan sampai hari penghabisan Ramadhan. b.      Waktu wajib, mulai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. c.       Waktu sunah, sesudah sholat subuh sebelum sholat Idul Fitri. d.     Waktu makruh, sesudah sholat Idul Fitri tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. 6 9



e.    Waktu haram, sesudah terbenam matahari pada hari raya Idul Fitri. Apabila terlambat membayar zakat sesudah sampai tahunnya dan harta itu sudah di tangannya, yang menerima zakat pun sudah ada. Maka jika benda itu hilang, ia wajib mengganti zakatnya itu karena kelalaiannya. 2. Zakat Mal Pengertian Dalam bahasa Arab, mal berarti harta. Jadi, zakat mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta atau zakat yang diwajibkan atas suatu harta tertentu. Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat).7[15] Zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki oleh seseorang karena sudah sampai nisab (batas seseorang harus mengeluarkan zakat). Harta Benda yang Wajib Dizakati dan Nisabnya 1.      Binatang Ternak ‘Illat terhadap binatang ternak adalah nisab dan yang berkembang. Dengan demikian, segala ternak yang dipelihara untuk diperkembangbiakkan dan telah sampai nisab diwajibkan membayar zakatnya. Abu Hanifah menggunakan qiyas ini, karena itu bukan saja terhadap unta, kambing dan biri-biri tetapi juga mewajibkan zakat terhadap kuda. Dan si pemilik kuda boleh memilih antara membayar satu dinar untuk tiap seekor kuda atau menghargakan kuda itu dan membayar 5 (lima) dirham dari harta kuda itu. Ulama-ulama lain tidak mewajibkan zakat kuda ini, karena atas dasar Sabda Nabi Muhammad,” Muslim tidak wajib menzakati hamba dan kudanya.”(HR. Abu Dawud). Pendapat ini disanggah bahwa hadis tersebut untuk kuda yang digunakan 7 10



tenaganya, bukan diternakkan, seperti halnya sapi yang dipekerjakan tidak dikenakan zakat. “ Tidak ada zakat pada sapi yang dikerjakan.”(HR. Abu Dawud). Yang wajib dizakati hanya unta, sapi, kerbau dan kambing. Unta Kewajiban zakat unta dijelaskan Nabi dalam haditsnya dari Anas ra. Menurut riwayat al-Bukhari yang menyampaikan sabda Nabi yang artinya,” Setiap 24 ekor unta atau kurang, maka zakatnya seekor kambing betina. Untuk setiap 5 ekor unta, jika jumlahnya 25 sampai 35 ekor, maka zakatnya satu ekor anak unta betina berumur 1-2 tahun atau satu ekor anak unta jantan berumur 3-4 tahun;jika jumlahnya 36 ekor sampai 45 ekor, zakatnya 46 sampai 60 ekor unta, zakatnya adalah seekor unta betina berumur 3-4 tahun”.8[18] Nizab zakat binatang ternak di Indonesia : a.     Nisab Zakat Sapi dan Kerbau Zakatnya Bilangan dan jenis zakat 1 ekor anak sapi atau seekor kerbau



Umur



30-39



1 ekor anak sapi atau seekor kerbau



1 tahun lebih



40-59



2 ekor anak sapi atau seekor kerbau



2 tahun lebih



60-69



1 ekor anak sapi atau seekor kerbau



1 tahun lebih



70- ...



dan



2 tahun lebih



Nisab



1 ekor anak sapi atau seekor kerbau Selanjutnya tiap-tiap 30 ekor sapi atau kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih. Dan tiap-tiap 40 ekor sapi atau kerbau, zakatnya 1 ekor anak sapi atau kerbau berumur 2 tahun lebih. 8 11



b.      Zakat Kambing Nisab 40-120



Zakatnya Bilangan dan jenis zakat Umur 1 ekor kambing betina atau 2 tahun lebih, 1 tahun 1 ekor domba betina



121-200 201-399



lebih



2 ekor kambing betina atau 2 ekor domba betina



2 tahun lebih, 1 tahun



3 ekor kambing betina atau



lebih



3 ekor domba betina 400- ...



4 ekor kambing betina atau



2 tahun lebih, 1 tahun



4 ekor domba betina



lebih 2 tahun lebih, 1 tahun lebih



Mulai 400 ekor kambing dihitung tiap-tiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing atau domba umurnya seperti tersebut di atas. 2.      Emas dan Perak Barang permata apabila diperjualbelikan dikenakan zakat tijarahnya. Menurut Abu Zahrah harus dizakati dan dinilai dengan uang. Harta yang dalam keadaan yang digadaikan zakatnya dipungut atas pemilik harta, karena barang-barang yang digadaikan tetap menjadi milik yang menggadaikan. Barang-barang yang dalam sengketa atau dalam gugatan, maka putusan hakimlah yang menentukannya, yaitu yang diwajibkan zakat adalah yang dimenangkan oleh hakim dalam gugatannya. Demikian pula rumah yang disewakan, maka sewa 12



rumah itu merupakan usaha untuk mendapatkan hasil, yang wajib pula dikenakan zakatnya.9[20] Zakat emas dan perak yaitu jika waktunya telah cukup setahun dan telah sampai ukuran emas yang dimilikinya sebanyak 96 gram sedangkan perak 672 gram keatas, dan masing-masing zakatnya 2,5 %. 3.      Biji dan Buah-buahan Adapun zakat makanan telah diterangkan dalam Al-Qur’an yang menyuruh kaum Muslimin untuk mengeluarkan zakat terhadap segala hasil yang dikeluarkan dari bumi seperti buah-buahan dan tumbuh-tumbuhan. ”Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (Q.S. Al-An’am : 141) Ayat ini mempertegas adanya zakat untuk semua hasil bumi, kemudian dikeluarkan sebanyak 10% jika dialiri dengan air hujan atau sungai dengan cara yang mudah. Tetapi zakatnya hanyalah 5% jika dialiri dengan air yang dibeli atau mempergunakan upah. Pendapat ulama tentang harta yang wajib di zakati : 1. Abu Hanifah, mewajibkan zakat pada segala hasil tanaman/buah-buahan baik berupa kurma ataupun buah-buahan lainnya



9 13



2. Abu Yusuf dan Muhammad Ibnu Al-Hasan, zakat hanya wajib pada buahbuahan yang dapat tahan satu tahun. 3. Asy Syafi’i, zakat hanya wajib pada buah-buahan kurma dan anggur. 4. Hanabilah berpendapat bahwa zakat itu hanya diwajibkan atas tumbuhtumbuhan yang asa takarannya, yang ditentukan kadarnya, kering dan dapat disimpan lama baik makanan pokok atau bukan. Abu Hanifah memegang umumnya hadis,” Pada tanaman-tanaman yang dialiri dengan air hujan dan mata air atau yang mengisap dengan akarnya, zakatnya sepersepuluh dan yang dialiri dengan kincir zakatnya seperduapuluh.” Sedangkan Asy-Syafi’i, Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf berhujjah dengan hadis,” Tidak ada zakat dalam sayur-mayur.” Abu Hanifah tidak mewajibkan zakat terhadap rumput, tetapi apabila rumput itu sengaja ditanam dan menghasilkan wajib pula dibayar zakatnya. Apabila sayur-mayur itu diperdagangkan, maka wajib zakat dari perdagangan sayur tersebut. Dalam hal ini sesungguhnya dapat dilihat dari segi lain yaitu dari segi subjek hukumnya apakah sebagai produser atau sebagai pedagang atau sebagai produser dan pedagang. Dengan kemajuan teknologi dan science syarat-syarat kering dan tahan lama dapat dipenuhi 4. Rikaz (harta terpendam) Rikaz adalah emas dan perak yang ditanam di dalam tanah. Menurut sebagian ulama, rikaz, yaitu harta karun yang diketemukan setelah terpendam dimasa lampau. Dan, rikaz yaitu semua benda-benda tambang yang baru diketemukan baik di darat atau di laut. 14



Kita wajib mengeluarkan zakat sebesar 20% dari rikas yang kita temukan, pada saat kita menemukannya. 5.      Hasil Tambang Hasil tambang apabila sampai satu nisab, wajib dikeluarkan zakatnya pada waktu itu juga sebesar 2,5%.  Syarat Wajib Secara umum seseorang berkewajiban mengeluarkan zakat mal apabila sudah memiliki syarat sebagai berikut : a.       Islam b.      Merdeka (bukan budak) c.       Hak milik yang sempurna d.      Telah mencapai nisab e.       Masa memiliki sudah sampai satu tahun (selain tanaman dan buah-buahan) Waktu-waktu Zakat Zakat mal dapat dilakukan kapan saja (tak tentu). Hukum Zakat Mengeluarkan zakat itu hukumnya wajib sebagai salah satu rukun Islam. Namun demikian, tidak semua orang yang memiliki harta terkena kewajiban zakat mal. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik terkait dengan pemilik harta maupun harta itu sendiri. Pendapat Wajibnya Zakat Pendapatan



15



Beberapa ulama berdasarkan ijtihad dan penafsiran dari dalil-dalil mengenai zakat terutama zurat Albaqarah ayat 267 mewajibkan dikeluarkannya zakat pendapatan bagi mereka yang memiliki gaji atau pendapatan dari profesi terutama profesiprofesi yang mudah mendapatkan uang atau harta. Adapun hal tersebut sesuai dengan dalil dalam surat Al baqarah ayat 267 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu Para ulama berpendapat bahwa harta yang diperoleh dengan cara bekerja atau melakukan suatu profesi juga harus dikeluarkan zakatnya dan termasuk dalam kategori zakat profesi dan zakat mal atau zakat harta. Para ulama juga menyatakan bahwa zakat tersebut harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul atau jumlah yang harus dikeluarkan zakatnya dan tidak perlu menunggu selama setahun sebagaimana seorang petani harus mengeluarkan zakat sesaat setelah menerima hasil panennya. Jumlah zakat pendapatan yang wajib dikeluarkan menurut para ulama adalah 2,5% dan bahkan ada juga ulama yang berpendapat jika jumlah 2,5% tersebut terlalu kecil. (baca hukum bekerja di bank dan bunga bank menurut islam)



Pendapat Tidak Wajibnya Zakat Pendapatan Sebagian ulama termasuk ulama yang menganut mahzab Maliki, Syafii dan Hambali tidak mewajibkan adanya zakat pendapatan dan umat islam hanya berkewajiban untuk membayar zakat yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya saja yakni zakat fitrah dan zakat mal. Pendapat ini sering dianggap lemah 16



karena jika dibandingkan pada zaman Rasulullah, bentuk-bentuk profesi yang ada sekarang belumlah ada di saat itu. (baca sejarah islam di Arab Saudi)



Syarat Zakat Pendapatan Meskipun masih menjadi perdebatan dikalangan ulama, mengeluarkan zakat adalah wajib dan sebaiknya harta yang diperoleh dari suatu profesi juga disisihkan sebagian untuk membayar zakat yang 2,5%. Adapun syarat untuk mengeluarkan zakat pendapatan diantaranya  Islam  Merdeka, bukan hamba sahaya  Harta milik sendiri dan bukan milik orang lain  Harta diperoleh dari hasil usaha yang baik  Cukup nisab yakni setara dengan 85 gram emas  Cukup haul, misalnya dalam jangka waktu satu tahun seperti zakat maal.



Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat ” Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, orang-orang yang berjuang untuk Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Q.S. At Taubah : 60)



17



1. Orang fakir



:



Tidak mempunyai mata pencaharian tetap dan tidak ada yang menanggung kebutuhan hidup sehari-harinya. 2. Orang miskin : Mempunyai mata pencaharian tetapi penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 3. Amil



:



Yang mengurusi zakat, mulai dari pengumpulan sampai dengan pembagian kepada yang berhak. 4. Hamba Sahaya: Orang yang menjadi budak dan dapat diperjualbelikan. 5. Fi Sabilillah



:



Yang memperjuangkan agama Islam. 6. Muallaf : a. Orang yang baru masuk Islam dan imannya belum teguh. b. Orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya. c. Orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir d. Orang yang menolak atau menangani kejahatan oranyang anti zakat. 7. Orang yang berhutang



:



a. Orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang berselisih. b. Orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya yang dibolehkan. c. Orang yang berhutang karena menjamin utang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijamin tidak mampu membayar. 8.



Ibnu Sabil atau musafir



:



Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat. Orang-orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat 18



1.      Orang kafir (hanya berhak diberi sedekah) 2.      Orang atheis 3.      Keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib 4.   Ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat.10[29] Manfaat Zakat dalam Kehidupan Beberapa manfaat berzakat antara lain : 1.       Menolong orang yang lemah dan menderita, agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya. 2.       Membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah. 3.       Ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita. 4.       Menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin. 5.       Mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin.11[30] 6.       Menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT, sebagaimana Dia berfirman: ”Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)". dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, Maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS: Saba': 39).12[31] 10 11 12 19



Hukum Enggan Melakukan Zakat Pertama: Orang yang mengingkari kewajiban zakat. Kita sudah pahami bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam. Para ulama bersepakat (berijma’) bahwa siapa yang menentang dan mengingkari kewajiban zakat, maka ia telah kafir dan murtad dari Islam. Karena ini adalah perkara ma’lum minad diini bid doruroh, yaitu sudah diketahui akan wajibnya. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat di zaman ini, ia kafir berdasarkan kesepakatan para ulama.”[1] Ibnu Hajar berkata, “Adapun hukum asal zakat adalah wajib. Siapa yang menentang hukum zakat ini, ia kafir.”[2] Kedua: Orang yang enggan menunaikan zakat dala rangka bakhil dan pelit. Orang yang enggan menunaikan zakat dalam keadaan meyakini wajibnya, ia adalah orang fasik dan akan mendapatkan siksa yang pedih di akhirat. Allah Ta’ala berfirman, َّ ِ‫َب َو ْالف‬ ‫َ`ار َجهَنَّ َم‬ ٍ ‫يل هَّللا ِ فَبَ ِّش`رْ هُْ`م بِ َع` َذا‬ َ ‫َوالَّ ِذينَ يَ ْكنِ ُزونَ ال َّذه‬ ِ ِ‫ضةَ َواَل يُ ْنفِقُونَهَا فِي َسب‬ ِ ‫ يَ`وْ َم يُحْ َمى َعلَ ْيهَ`ا فِي ن‬ ‫ب أَلِ ٍيم‬ َ‫فَتُ ْك َوى بِهَا ِجبَاهُهُ ْم َو ُجنُوبُهُْ`م َوظُهُو ُرهُ ْم هَ َذا َما َكن َْزتُ ْم أِل َ ْنفُ ِس ُك ْم فَ ُذوقُوا َما ُك ْنتُ ْم تَ ْكنِ ُزون‬ “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (QS. At Taubah: 34-35). 20



Di dalam beberapa hadits disebutkan ancaman bagi orang yang enggan menunaikan zakat. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ْ ‫صفِ َح‬ َّ ِ‫ب َوالَ ف‬ ‫ي‬ `َ ‫ فَ``أُحْ ِم‬،‫`ار‬ ُ ‫ض ٍة الَ يُ َؤدِّي ِم ْنهَا َحقَّهَا إِالَّ إِ َذا َكانَ يَوْ َم القِيَا َم ِة‬ ٍ َ‫ب َذه‬ َ ُ‫ت لَ`ه‬ َ ‫َما ِم ْن‬ ِ ‫صا ِح‬ ٍ `َ‫ص`فَائِ ُح ِم ْن ن‬ ْ ‫َت أُ ِع ْيد‬ ْ ‫ ُكلَّ َما بَ ُرد‬،ُ‫ فَيُ ْك َوى` بِهَا َج ْبهَتُهُ َو َج ْنبُهُ َوظَ ْه ُره‬،‫َار َجهَنَّ َم‬ َ‫َت إِلَ ْي ِه فِي يَوْ ٍم َكان ِم ْقدَا ُرهُ خَ ْم ِس ْينَ أَ ْل``ف‬ ِ ‫َعلَ ْيهَا فِي ن‬ ‫ار‬ ِ َّ‫ َوإِ َّما إِلَى الن‬،‫ فَيَ َرى` َسبِ ْيلَهُ إِ َّما إِلَى ال َجنَّ ِة‬،‫َسنَ ٍة‬ “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.”[3] Diriwayatkan dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku datang menemui Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam yang sedang berlindung di bawah naungan Ka’bah. Beliau bersabda, ‘Merekalah orang-orang yang paling merugi, demi Rabb Pemilik Ka’bah’. Beliau mengucapkannya tiga kali. Abu Dzar berkata, “Aku pun menjadi sedih, aku menarik nafas lalu berkata, ‘Ini merupakan peristiwa yang buruk pada diriku. Aku bertanya, Siapakah mereka? Ayah dan ibuku menjadi tebusannya?’” Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ُ ْ‫`ل يَ ُم``و‬ ُ ‫ت فَيَ ْت` ُر‬ ْ‫ك َغنَ ًم``ا اَوْ إِبِالً أَو‬ ٍ `‫ إِالَّ َم ْن قَا َل فِي ِعبَا ِد هللاِ هَ َك َذا َوهَ َك َذا َوقَلِ ْي ٌل َما هُ ْم َما ِم ْن َر ُج‬،ً‫األَ ْكثَرُوْ نَ أَ ْم َواال‬ ْ َ ‫بَقَرًا الَ يُ َؤ ِّدي` زَ َكاتَهَا إِالَّ َجا َء ْتهُ يَوْ َم القِيَا َم ِة أَ ْعظَ ُم َما تَ ُكوْ نُ َوأَ ْس َمنُ َحتَّى تَطَأَهُ بِأ‬ ‫ َحتَّى‬،‫ َوتَ ْن ِط ُح` هُ بِقُرُوْ نِهَ``ا‬،‫ظالَفِهَا‬ ‫اس ثُ َّم تَعُوْ ُد أُوْ الَهَا عَل َى أُ ْخ َراهَا‬ ِ ‫يَ ْق‬ ِ َّ‫ض َي هللاُ بَ ْينَ الن‬



21



 “Orang-orang yang banyak hartanya! Kecuali yang menyedekahkannya kepada hamba-hamba Allah begini dan begini. Namun sangat sedikit mereka itu. Tidaklah seorang lelaki mati lalu ia meninggalkan kambing atau unta atau sapi yang tidak ia keluarkan zakatnya melainkan hewan-hewan itu akan datang kepadanya pada hari kiamat dalam bentuk yang sangat besar dan sangat gemuk lalu menginjaknya dengan kukunya dan menanduknya dengan tanduknya. Hingga Allah memutuskan perkara di antara manusia. Kemudian hewan yang paling depan menginjaknya kembali, begitu pula hewan yang paling belakang berlalu, begitulah seterusnya.”



Hikmah zakat Hikmah dari zakat antara lain:  Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.  Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.  Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk  Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat  Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan  Untuk pengembangan potensi ummatDukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam  Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.



22



Zakat Dalam Al Quran “…dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku'”. (Al-Baqarah 2:43)”“Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At-Taubah 9:35)”“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…” (At-Taubah 9:103)”“…dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebihlebihan.” (al-An’am 6:141)”



Anjuran Menunaikan Zakat Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” . (At Taubah : 103) Ayat ini mengajarkan untuk mengambil sedekah dari hartanya kaum mu’minin, baik itu shodaqoh yang ditentukan (zakat) ataupun yang tidak ditentukan (tathowa) demi untuk membersihkan mereka dari kotornya kebakhilan dan rakus. Juga mensucikan mereka dari kehinaan dan kerendahan dari mengambil dan makan 23



haknya orang fakir. Dan juga untuk menumbuh kembangkan harta mereka dan mengangkatnya dengan kebaikan dan keberkahan akhlak dan mu’amalah sampai mengantarkan mereka menjadi orang yang berhak mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Firman Allah Ta’ala: “Dan pada harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adz-Dzariyat : 19) Dalam ayat ini Allah Ta’ala telah mengkhususkan sifat-sifat yang mulia dengan berbuat baik. Dan kebaikan mereka nampak jelas dari menegakkan shalat malam, memohon ampun di waktu malam dengan beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah sebagaimana kebaikan mereka yang nampak jelas dalam memberi dan menunaikan haknya orang-orang fakir demi kasih sayang dan rohmah bagi mereka. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “(Yaitu) orang-orang yang jika kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” (Al Hajj:41) Allah telah menjanjikan dengan menunaikan zakat merupakan tujuan untuk bisa tegak dan kokoh di muka bumi ini. Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tiga perkara yang aku bersumpah atas tiga perkara tersebut dan menceritakan kepada kalian maka jagalah : Tidak akan berkurang harta yang dishodaqohkan dan tidak seorang hamba dianiaya dengan satu kedholiman kemudian dia bersabar (atas kedholiman) kecuali Allah akan menambahkan baginya dengan kemuliaan. Dan tidaklah seorang hamba membuka pintu meminta-minta kecuali Allah akan membaginya pintu kefakiran.” (Turmudzi Kitab Az-Zuhd 4:487(2325) dari hadits Abi Habsyah)



24



Dari masih banyak hadits-hadits tentang anjuran untuk menunaikan zakat serta keutamaan-keutamaannya. Ancaman Bagi yang Tidak Menunaikan Zakat Telah banyak dalil-dalil baik itu dari Al-Kitab ataupun As-Sunnah tentang ancaman keras bagi orang yang bakhil dengan zakat dan enggan untuk mengeluarkannya. Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka jahanam lalu dibakar dengannya dahi mereka lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka :”Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kamu simpan itu” (At Taubah : 34-35). Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Sekali-sekali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat.” (Ali Imron : 180) Oleh karenanya harta yang tidak ditunaikan zakatnya maka itu termasuk harta simpanan yang pemiliknya akan disiksa dengannya pada hari kiamat, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Tidaklah seseorang yang memiliki emas atau perak kemudian tidak ditunaikan haknya, apabila datang hari kiamat dibentangkan baginya batu-batu yang lebar dari neraka kemudian dia akan dipanggang di atas batu-batu itu di dalam neraka jahannam kemudian disetrika 25



perut, dahi dan punggungnya. Setiap kali sudah dingin maka akan dikembalikan seperti semula yang satu hari adalah sama dengan 50.000 tahun sampai diputuskan perkaranya diantara manusia maka dia akan melihat jalannya, apakah ke surga atau neraka.” (HR. Muslim Kitab Zakat 7:67 no. 2287 dari hadits Abu Hurairah) Kemudian lanjutan hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang memiliki onta, sapi dan kambing yang tidak ditunaikan zakatnya akan mengalami nasib yang sama pula dari siksa di hari kiamat. Juga sabda Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain : “Barang siapa yang Allah telah berikan harta kepadanya kemudian dia tidak menunaikan zakatnya maka pada hari kiamat nanti hartanya akan berujud ular yang botak yang mempunyai dua titik hitam diatas kepalanya yang mengalunginya kemudian mengambil dengan kedua sisi mulutnya sambil berkata: “Aku adalah simpananmu, aku adalah hartamu”. Kemudian beliau membaca ayat: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang telah Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya, menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, sebenarnya bahwa kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka, harta-harta yang mereka bakhilkan



itu



akan



dikalungkan



di



lehernya



kelak



di



hari



kiamat.”



(HR. Bukhori Kitab Zakat 3:268 no.1403 dari hadits abu Hurairah; Muslim Kitab Zakat 7:74 no. 2294)



26



Hukum Bagi yang Tidak Mau Membayar Zakat Dalam hal ini ada beberapa kriteria dari orang-orang yang tidak mau membayar zakat : 1. Seorang yang tidak mau membayar zakat tapi masih meyakini akan wajibnya. Para ulama menghukumi bahwa pelakunya berdosa dan tidak mengeluarkannya dari keislamannya. Kepada penguasa (hakim) agar memaksa pelakunya supaya mau membayar zakat serta memberikan hukuman pelajaran kepadanya (tahdzir). Dan mengambil hak zakat dari orang tersebut sesuai dengan kewajibannya, tidak boleh lebih. Kecuali pendapatnya Imam Ahmad dan Imam Syafi’i (pendapat lama) maka



mengambilnya



separuh



dari



hartanya



sebagai



hukuman



baginya.



Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “… Dan barang siapa yang tidak mau menunaikannya (zakat) maka kami akan mengambilnya dan separuh hartanya adalah hak dari hak-hak wajib bagi Tuhan kami, tidak halal bagi keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam darinya sedikitpun.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Hakim, Baihaqi dari Bahz bin Hakim dari bapaknya dari kakeknya). Adapun Ibnu Taimiyah menghukumi orang yang seperti itu adalah kafir dalam batinnya, walaupun secara dzahir tidak dikafirkan, akan tetapi disikapi seperti sikapnya orang-orang murtad yang diberi kesempatan bertaubat tiga kali, kalau tidak mau bertaubat maka hukumnya dibunuh. (lihat Fatawa 7:611, mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2:877; Mughni 4:67; majalah Buhuts Islamiyah Darul ifla’ edisi 58 tahun 1420H hal. 11; Fiqh Sunnah 1:403) 2. Kalau yang tidak mau membayar zakat itu sekelompok orang yang mereka memiliki kekuatan tapi masih berkeyakinan akan wajibnya. 27



Para ulama menghukumi agar diperangi sampai mereka mau membayar zakat sebagaimana kisahnya Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. (HR. Jama’ah dari Abu Hurairah) Juga haditsnya Ibnu Umar ra. bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia supaya mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah dan (bersaksi) bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka menegakkan sholat dan menunaikan zakat, maka kalau mereka telah mengerjakannya terjagalah dari darah dan harta mereka kecuali haknya Islam dan hisab mereka di sisi Allah.” (HR. Bukhari & Muslim) 3. Tidak mau membayar zakat dengan mengingkari akan wajibnya. Berkata Ibnu Qudamah : “Barang siapa yang mengingkari karena jahil (tidak tahu) atau dia termasuk orang yang tidak tahu karena baru masuk Islam atau dia tinggal di daerah terpencil yang jauh dari daerah yang mengetahui akan wajibnya maka tidak dikafirkan. Adapun kalau dia seorang muslim yang tinggal di negeri Islam di tengah-tengah ahli ilmu maka hukumnya murtad”. (Mughni 4:6-7)



28



KISAH INSPIRATIF TENTANG ZAKAT



 KISAH 1 : Besar



Zakat



yang



Kurag



Ubay bin Ka'ab r.a pernah ditugaskan oleh Rasulullah saw untuk mengambil zakat di sebuah wilayah. la pun bertemu dengan seseorang yang hendak membayar zakatnya. Kemudian Ubay r.a mengumpulkan keterangan tentang harta orang tersebut dan menghitung zakatnya. Hasilnya adalah ia harus menyerahkan zakat seekor anak unta yang baru berusia setahun. Namun, orang itu tidak setuju dengan hasil perhitungan Ubay r.a. Kemudian ia mengajukan keberatannya seraya berkata, "Apa gunanya seekor anak unta yang baru berusia setahun? Engkau tidak dapat mengambil susunya atau menungganginya. Aku memiliki seekor unta betina dewasa. Ambillah unta betina itu sebagai gantinya!" Ternyata orang tersebut merasa zakat yang harus ia keluarkan terlalu kecil dan kurang berguna. Lalu, ia menawarkan unta dewasa yang bisa dimanfaatkan susunya dan dapat ditunggangi. Akan tetapi, Ubay r.a pun keberatan dengan tawaran orang tersebut. Ia mengajukan alasannya dengan berkata, "Tugas yang dipikulkan kepadaku tidak membenarkan aku mengambil lebih dari apa yang telah ditetapkan," jawab Ubay 29



r.a tegas. Merasa tidak puas dengan jawaban utusan tersebut, orang itu mendatangi Rasulullah saw sambil membawa unta betinanya. Di hadapan beliau, ia menceritakan hal yang mengganggunya, "Wahai Rasulullah! Utusanmu telah datang menemuiku untuk mengumpulkan zakat. Demi Allah! Sesunguhnya aku belum pernah mendapat kesempatan yang sangat berharga ini, yaitu membayar sesuatu kepada engkau atau utusanmu. Oleh karena itu, aku telah memberitahukan tentang semua keadaan hartaku untuk dihitung zakatnya oleh utusanmu. Ternyata ia memutuskan agar aku mengeluarkan zakat sebesar seekor unta berusia satu tahun! Wahai Rasulullah, apa yang bisa dilakukan unta sekecil itu? la tidak dapat mengeluarkan susu atau memikul barang. Oleh karena itu, aku menyerahkan unta betina dewasa ini sebagai gantinya. Utusanmu menolaknya, tetapi aku berharap kau mau menerimanya." Mengetahui semangat orang tersebut dalam berzakat, Rasulullah saw. bersabda, "Utusanku telah melakukan hal yang benar. Hanya sekadar itulah yang harus dikeluarkan olehmu. Akan tetapi, jika kamu sanggup mengeluarkan lebih dari yang telah ditetapkan, akan tetap diterima." Rasulullah saw pun menerima zakat berupa unta betina dewasa dari orang tersebut dan mendoakan keberkahan baginya.



30



 KISAH 2 Kisah Tsa’labah Tentang Berzakat



o



Dalam setiap harta yang Anda miliki ada hak dari Muslim lain. Karena itu, zakat adalah pembersih dari harta yang kita miliki. Harta yang tidak dizakatkan akan menimbulkan mudharat bagi pemiliknya. Sejarah Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana seorang yang sudah mampu menunaikan zakat, tetapi tak mau menunaikannya. Mari kita belajar pada seorang bernama Tsa’labah. Dia adalah orang yang sangat miskin. Saat salat berjamaah dia selalu pulang lebih awal dan dengan terburu-buru. Kain yang dimilikinya hanya satu, dan dia harus bergantian memakainya dengan sang istri.



31



Sampai satu ketika Tsa’labah menghadap kepada Rasulullah SAW. "Ya Rasulul, berikan kepadaku jalan untuk menjadi kaya," katanya di hadapan Nabi. Nabi menjawab. "Tsa’labah, terimalah dengan tawakal rezeki yang ada. Nikmatilah dengan rasa syukur, pasti Allah akan membalasmu," kata Nabi Karena Tsa’labah berkeras ingin menjadi hartawan. Rasulullah kemudian memberinya modal sepasang domba untuk dijadikan modal usaha. Dengan izin Allah, ternaknya berkembang biak hingga berjumlah ratusan. Kebun kurmanya luas dan subur. Tapi apa yang telah diperoleh Tsa’labah membuatnya lupa dengan Islam karena hartanya itu. Solat berjamaah telah ditinggalkan karena dia sibuk mengurus ternak dan kebun. Dalam waktu singkat Tsa’labah juga terkenal sebagai hartawan. Ternak yang banyak dan kebun yang subur sudah dimilikinya. Sampai akhirnya wahyu untuk berzakat turun kepada Rasulullah. Nabi pun meminta Ali menagih zakat kepada Tsa’labah. "Ali, Tsa’labah sudah mencapai martabat hartawan yang wajib mengeluarkan zakat. Tagihlahkepadanya," kata Nabi. Ali pun bergegas datang kepada Tsa’labah untuk menagih zakat kepadanya. "Rasulullah mengatakan, engkau harus membayar sebagian dari kekayaanmu untuk fakir miskin," kata Ali.



32



"Buat apa? zakat bagi fakir miskin?" jawab Tsa’labah. "Maaf, Ali. Orang-orang miskin itu adalah pemalas-pemalas. Kalau aku kalau duduk berleha-leha, mana mungkin bisa mengumpulkan kekayaan sebanyak ini?" kata Tsa'labah. "Tapi rukun Islam telah menetapkan, atas orang yang mampu, diwajibkan menunaikan



zakat



dari



sebagian



kecil



hartanya,"



jawab



Ali.



Tsa’labah naik pitam. "Apa? Aku harus memberi makan kepada mereka, yang Allah sendiri tidak sudi memberikan rezeki atas orang-orang itu? Tidak. Saya menolak membayar zakat," katanya. Rasulullah berduka memikirkan Tsa’labah dan merasa kasihan, kalau-kalau Tsa’labah dilaknat lantaran pembangkangannya itu. Maka disuruhlah Ali menagih sampai tiga kali. Tapi Tsa’labah masih juga menolak berzakat.  Rasulullah menggumam. "Hartanya (Tsa'labah) tidak menyelamatkan dirinya," Apa yang diucapkan Rasulullah pun benar. Mendadak wabah menyerang ternak Tsa’labah. Hama mengeringkan tanaman kormanya. Tsa’labah datang menghadap Nabi dan hendak membayar zakat. Tapi Nabi menolak zakat yang akan dibayarkan Tsa’labah.  Lalu Tsa’labah datang kepada Abubakar dengan niat serupa. Abu Bakar menyahut, "Maaf, aku tak menerima yang ditolak oleh Rasulullah." Hancurlah kehidupan Tsa’labah. Kekayaannya musnah dalam singkat, nasibnya telunta-lunta, hartanya tak dapat menyelamatkan dirinya karena dosanya tak bersedia berzakat.



33



Jadi, mengapa masih ada yang rela menjadi Tsa’labah di dunia ini.  Tidakkah tergerak hati kita untuk menunaikan kewajiban agama demi kepentingan kemanusiaan.



Berzakat



tidak



akan



membuat



kita



jatuh



miskin.



Dengarkanlah wahai hati yang bening, betapa Rasulullah mengingatkan, "Kokohnya dunia ini karena empat perkara. Dengan ilmu para ulama, dengan kedermawanan orang-orang kaya, dengan doa-doa orang fakir miskin, dan dengan keadilan



para



penguasa."



Kisah Tsa’labah mengajarkan kita untuk berzakat. Ada hak seorang muslim pada zakat yang dimiliki seseorang. Berzakatlah, in sha Allah akan mendapat keberkahan dari Allah pada pekerjaan kita. Harta yang takdizakatkan hanya memberi mudaharat bagi pemiliknya.  (umi)



34



 KISAH 3 : Menolak Bayar Zakat di Zaman Rasulullah SAW



Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ketika itu, Rasulullah SAW mengutus sahabat Umar untuk mengumpulkan zakat dari orangorang kaya, “Pergilah, kumpulkanlah harta zakat!” Umar pun pergi untuk melaksanakan tugasnya. Dia berkeliling mengunjungi kaum muslimin dengan sebuah perintah, “Bayarlah zakat kalian!”. Harta zakat yang didapatkannya bukanlah untuk istana atau kantor-kantor, melainkan untuk diberikan kepada fakir dan miskin serta orang-orang yang membutuhkannya. Ketika bertugas, Umar pergi dari satu pintu ke pintu lainnya dengan menyampaikan perintah, “Bayarlah zakat!”



35



Semua orang yang didatangi Umar bertanya, “Siapakah yang telah mengutus engkau?” “Yang mengutusku ialah Rasulullah SAW,” jawab Umar. Ketika orang-orang mendengar nama Rasulullah disebutkan, serta-merta mereka membayar kewajiban zakat. Betapa kuatnya pengaruh Rasulullah SAW untuk “mengendalikan hati” mereka. Sampai-sampai, para wanita perawan pun menyimak sabda Rasulullah SAW dari dalam kamarnya. Kekuatan inilah yang tidak dimiliki oleh Umar walaupun dia memiliki kelebihan dalam hal lainnya. Setelah Umar mendatangi seluruh kaum muslimin, sampailah Umar pada tiga sahabat yang menolak untuk membayar zakat. Mereka adalah Abbas, Khalid bin Walid dan Ibnu Jamil. Yang pertama Umar mendatangi Abbas dan berkata padanya, “Bayarlah zakat!” Abbas bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?” “Rasulullah SAW,” jawab Umar. Abbas berkata, “Aku tidak akan membayarnya.” Lalu Umar pergi menuju Khalid bin Walid, seorang ahli strategi perang, dan berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!” Khalid bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?” “Rasulullah SAW,” jawab Umar. Khalid berkata, “Aku tidak akan membayarnya.”



36



Kemudian Umar pergi mengunjungi Ibnu Jamil dan berkata kepadanya, “Bayarlah zakat!” Ibnu Jamil bertanya, “Siapakah yang telah mengutusmu?” “Rasulullah SAW,” jawab Umar. Ibnu Jamil berkata, “Aku tidak akan membayarnya.” Setelah itu, Umar pulang dan menghadap Rasulullah dengan membawa harta zakat. Ketika tiba di hadapan Rasulullah SAW, ia berkata, “Seluruh kaum muslimin membayar zakat harta kecuali tiga orang.” “Siapakah  mereka?” tanya Rasulullah SAW. “Abbas, Khalid bin Walid, dan Ibnu Jamil,” jawab Umar. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Umar, tidakkah Engkau tahu bahwa Abbas adalah pamanku? Akulah yang akan membayar zakatnya untuk dua tahun. Zakatnya menjadi kewajibanku untuk membayarnya selama dua tahun, sebab aku telah meminjam uang zakat darinya untuk dua tahun.” Rasulullah SAW melanjutkan, “Adapun Khalid, kalian telah berbuat zalim kepadanya. Dia telah mewakafkan seluruh perbekalan dan perlengkapan miliknya di jalan Allah.” Beliau berkata lagi, “Semua telah tergadai dan menjadi wakaf di jalan Allah. Apakah dalam harta wakaf terdapat kewajiban membayar zakat? Wahai Umar, mengapa engkau meminta zakat darinya padahal dia telah mewakafkannya?”



37



Jika Khalid hendak pergi berperang, dia memanggil 100 orang pasukan berkuda dan memberi mereka 100 pedang, 100 tombak, serta 100 ekor kuda perang; semua itu dia jadikan sebagai wakaf untuk Allah. Oleh karenanya, anak-anaknya tidak dapat mewarisinya. Ketika Khalid wafat, dia tidak meninggalkan harta, kecuali baju yang dia pakai. Adapun Ibnu Jamil, Rasulullah SAW bersabda tentangnya, “Adapun Ibnu Jamil, tidaklah (pantas) dia menolak membayar zakat, karena dahulu dia orang yang fakir lalu Allah membuatnya kaya.” Maksudnya, tidak ada alasan bagi Ibnu Jamil untuk menolak membayar zakat. Allah SWT berfirman berkenaan dengan Ibnu Jamil dan orang-orang yang serupa dengannya: “Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah, ‘Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya kepada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami termasuk orang-orang yang saleh.’ Maka setelah Allah memberikan kepada mereka sebagian dari karuniaNya, mereka kikir dengan karunia itu, dan berpaling, dan mereka memanglah orang-orang yang selalu membelakangi (kebenaran). Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai pada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepadaNya dan juga karena mereka selalu berdusta.” (At-Taubah: 75-77) Maka dalam kasus ini, tidak ada keringanan bagi Ibnu Jamil dalam hal membayar zakat. Berbeda dengan Abbas dan Khalid, mereka diberi keringanan untuk tidak membayar zakat karena alasan-alasan yang telah disebut Rasulullah SAW di atas.



38



 KISAH 4 Keajaiban Zakat , Infaq dan Sedekah Yg Dikeluarkan Seorang Pegawai



Saya memiliki seorang teman kerja wanita yg sangat baik sekali orangnya, ia sudah berkeluarga



dan



hidupnya



berkecukupan.



Walaupun



begitu



ia



sangat



memperhatikan kehidupan orang lain yg sedang mengalami kesulitan, setiap bertemu dg saya ia selalu menanyakan bagaimana cara dan berapa besar zakat yg harus dikeluarkan dari hartanya, ia sungguh berhati-hati dalam hal perhitungan zakat hartanya.  Saya hanya membatin alangkah indahnya kalau semua ummat muslim seperti dia, saya yakin tidak ada lagi kemiskinan yg melanda negeri yg mayoritas muslim ini.  Pernah suatu ketika ia melihat dua orang tua yg sudah uzur berteduh yg terlihat sedang kesulitan hidupnya, ia segera turun dari mobil dan segera memberikan sebagian uangnya utk membantu kedua orang tua tsb. Banyak lagi sebenarnya cerita-cerita kebaikan teman wanita kantor saya ini, termasuk suka memberi pinjaman uang kepada teman kantor lain yg sedang terdesak membutuhkan bantuannya.  Hingga suatu hari ia dimintakan tolong oleh orang lain untuk menjualkan tanahnya yg belum laku di suatu lokasi di depok. Subahanallah, tepat pada waktu yg tidak terlalu lama ia mendapatkan orang yg minta dicarikan suatu lokasi tanah persis di daerah depok itu juga. Tanpa harus bekerja keras ia mendapatkan rezeki yg tidak disangka-sangka yaitu komisi hasil penjualan tanah tsb dari Allah,SWT.



39



 KISAH 5 Sahabat Nabi Muhammad SAW: Seorang Wajib Zakat



Seorang peternak di suatu daerah didatangi oleh Ubay bin Ka’ab, sahabat Nabi SAW yang diutus beliau untuk memungut zakat dari orang tersebut. Setelah menerima informasi tentang jumlah ternaknya, Ibnu Ka’ab berkata, “Engkau wajib mengeluarkan zakat, seekor anak unta yang berusia setahun!”  Mendengar penuturan Ubay, orang tersebut berkata, “Apa gunanya seekor anak unta yang berusia setahun? Engkau tidak dapat mengambil susunya atau menungganginya. Aku memiliki seekor unta betina yang telah dewasa, ambillah itu sebagai gantinya.” Ka’ab berkata, “Tugas yang diberikan kepadaku, tidak membenarkan aku mengambil lebih dari apa yang ditetapkan oleh syariat.” Tetapi peternak tersebut agak memaksa untuk menerima unta betina dewasanya, sedang Ibnu Ka’ab “tidak berani” menerima sesuatu melebihi dari wewenangnya yang ditetapkan syara’. Karena itu ia berkata, “Sekarang ini Rasulullah dalam perjalanan, saya akan menghadap beliau, jika beliau tidak berkeberatan, aku akan menerimanya, jika sebaliknya, aku tidak bisa menerimanya kecuali apa yang kutentukan sebelumnya.”  Akhirnya orang tersebut mengikuti Ubay bin Ka’ab menemui Rasulullah SAW, sambil membawa unta betinanya. Ketika telah sampai, ia berkata pada Nabi SAW, 40



“Wahai Rasulullah, wakilmu telah datang kepadaku untuk mengumpulkan zakat. Demi Allah, aku belum pernah memperoleh kesempatan untuk membayar sesuatu kepada engkau atau wakilmu. Setelah kuhitung kekayaanku dan keberitahukan kepadanya, ia hanya menetapkan zakatku seekor anak unta yang berumur setahun, padahal anak unta seperti itu belum bisa memberikan manfaat apa-apa. Karena itu kuusulkan untuk menerima unta betina yang telah dewasa sebagai gantinya, tetapi wakilmu tidak berani menerimanya tanpa persetujuanmu.” Nabi SAW tersenyum mendengar penjelasan peternak tersebut, kemudian bersabda, “Memang benar, hanya sekedar itulah yang wajib kau keluarkan seperti ditetapkan wakilku, tetapi jika engkau ingin memberikan lebih dari yang ditetapkan, itu dibolehkan.” Orang tersebut merasa puas dan sangat gembira dengan penjelasan Nabi SAW, dan menyerahkan unta betina dewasa kepada beliau. Nabi SAW pun mendoakan keberkahan bagi orang tersebut.



41



 KISAH 6 Zakat yang Mengundang Hidayah           Suatu ketika Nabi SAW bersabda kepada para sahabat yang tengah berkumpul, “Jagalah harta bendamu dengan (membayar) zakat, obatilah penyakitmu dengan shadaqah, dan hadapilah musibah (bencana) dengan doa dan tawadhu’ (merendahkan diri kepada Allah)!!” Ternyata tidak jauh dari para sahabat yang tengah berkumpul itu ada seorang Nashrani yang juga mendengarnya, dan sabda beliau tersebut sangat berkesan di hatinya. Saat itu ia tengah mengirim suatu kafilah dagang ke Mesir, yang dijalankan dan dipimpin oleh salah seorang mitra usahanya. Ia menyadari bahwa perjalanan melewati padang pasir yang luas terkadang menghadapi bahaya para perompak, atau sekelompok orang badui yang suka menjarah barang perniagaan. Karena itu ia ingin ‘mempraktekkan’ apa yang disampaikan Nabi SAW untuk keamanan harta perniagaannya. Ketika sampai di rumah, ia mengeluarkan sebagian harta bendanya dan memberikan kepada fakir miskin yang berada di sekitarnya. Tentunya tidak seperti perhitungan zakat yang seharusnya, hanya saja ia meniatkan sebagai zakat untuk “mengamankan” kafilah dagangnya. Ia berkata dalam hatinya, “Jika Muhammad benar dengan apa yang dikatakannya, maka aku akan masuk Islam dan beriman kepadanya. Tetapi jika perkataannya dusta dan tidak terbukti, maka aku akan mendatanginya dan membunuhnya!!” Sabda Nabi SAW tersebut tentunya tidak harus selalu ditafsirkan secara literal begitu saja, harusnya lebih diutamakan dengan orientasi keselamatan hidup di akhirat. Dengan mengeluarkan zakat atas harta yang telah memenuhi nisab dan haul-nya, mengeluarkan shadaqah serta menghadapi musibah dengan doa dan 42



bersikap tawadhu’, sudah pasti kita akan memperoleh pahala dan kemanfaatan yang amat besar pada Yaumul Ba’ats (hari kebangkitan setelah kiamat) kelak. Setelah beberapa hari berlalu, dan telah tiba waktu yang diperkirakan mitranya sampai kembali di Madinah, ia mendengar kabar kalau ada perompakan yang menimpa suatu kafilah dagang. Sang Nashrani itu jadi khawatir, ia hampir yakin kalau kafilah dagangnya yang menjadi korban, dan itu berarti sabda Nabi SAW tidak benar. Maka ia segera menghunus pedangnya, bersiap mendatangi dan membunuh beliau. Tetapi belum jauh meninggalkan rumahnya, tampak serombongan unta mendatanginya dan ternyata adalah kafilah dagang miliknya. Melihatnya keluar dengan pedang terhunus, mitra usahanya itu berkata, “Janganlah engkau khawatir, ketika terjadi pencegatan dan perompakan terhadap sekelompok pedagang, aku berada agak jauh di belakang, sehingga harta benda kita aman dan terjaga semuanya!!” Sang Nashrani berkata, “Benar apa yang dikatakan Muhammad, ia benarbenar seorang Nabi yang diutus!!” Ia tetap melanjutkan langkahnya kepada Nabi SAW tetapi dengan pedang disarungkan. Setelah berada di hadapan beliau, ia menceritakan apa yang dialaminya dan berba’iat memeluk Islam. Dengan senang hari Nabi SAW menerimanya dan beliau mendoakannya dengan kebaikan.



43



 KISAH 7 Dari Zakat Rp 50,- sampai ‘Jalan Menuju Surga’)



Secara umum buku ini tampak biasa-biasa saja. Lihat saja sub-judulnya: Catatan Seorang Amil Zakat. Buku ini hanya menghimpun pengalaman sang penulis sebagai seorang amil atau pengelola zakat. Tapi, setelah membaca beberapa kisah di bagian awal, terasalah bahwa buku ini menarik dan menggugah. Menarik karena kisah-kisahnya faktual. Menggugah karena kisah-kisahnya menyentuh perasaan. Kesan ini akan kuat terasa saat kita membaca bagian pertama dari total lima bagian yang disajikan. Bagian pertama berjudul “Donatur-donatur Tak Terduga”. Adapun empat bagian lainnya, berturut-turut berjudul “Hamba-hamba Tangguh nan Mulia”, “Rezeki Datang dari Mana Saja”, “Amil Zakat di Mana Saja”, serta “Perjalanan dan Renungan Berbagi Nikmat”. Di bagian pertama-lah yang paling menguras rasa takjub. Bacalah kisah “Transfer Rp 50,-“. Bahwa di sebuah hari, kantor amil zakat si penulis heboh. Ada seseorang yang mentransfer zakatnya Rp 50,-. Lima puluh rupiah? Ditranfer? Besar manakah zakat yang disetorkan dengan biaya transfernya? Kehebohan semakin menebal ketika sampai kepada pertanyaan: Perlukah memasukkan zakat ‘aneh’ itu dalam daftar para pembayar zakat yang rutin dilaporkan tiap Jum’at di salah sebuah surat kabar nasional? Terjadi perdebatan di internal lembaga amil zakat itu. Misal, “Akan tampak sangat aneh di laporan itu jika angka Rp 50,- nanti bersanding dengan deretan 8 44



angka atau 7 angka dari muzakki atau donatur lainnya”. Tetapi, rapat memutuskan untuk tetap memuat zakat Rp. 50,-. Alsannya? “Semata-mata sebagai bentuk profesionalisme dan pertanggungjawaban kami kepada donatur” (h. 12). Sepekan setelah laporan zakat Rp.50,- terbit di koran, datanglah seseorang ke kantor amil zakat tersebut. Jika melihat performanya, dia tampak sebagai orang yang berpunya. Dia lalu menunjukkan bukti setor zakat Rp.50,- dan itu membuka rahasia tentang siapa yang telah mengirim zakat ‘aneh’ itu. “Saya semakin yakin bahwa lembaga ini sangat amanah dan professional karena berapapun uang zakat yang diterima, dicatat dengan baik dan benar,” kata sang tamu. “Maaf,” lanjut si tamu, “Sebenarnya saya hanya ingin menguji, apakah Anda mencatat penerimaan dari saya atau tidak. Ternyata Anda tetap mencantumkan nama saya dalam daftar penerimaan itu”. Si tamu semakin yakin bahwa pilihan dia membayar zakat melalui lembaga amil tersebut tidaklah salah. Dia lalu mengeluarkan selembar cek dan menuliskan angka zakatnya, Rp 48 juta. Kisah di atas memerlihatkan bahwa kepercayaan publik kepada sebuah lembaga amil zakat berbanding lurus dengan sikap amanah dari lembaga yang bersangkutan. Terkait hal ini, bacalah juga “Dua Kali Membayar Zakat dalam Sehari”. Banyak yang tahu, malam 1 Syawal atau di negeri ini popular juga disebut sebagai Malam Takbiranadalah hari kerja yang paling panjang bagi para amil zakat dalam setahun. Ini terjadi karena banyak muzakki memilih menyerahkan kewajiban zakatnya kepada amil zakat di malam itu.



45



Di sebuah malam 1 Syawal dan jam sudah menunjuk pukul 23.00, lewat telepon seorang muzakki meminta si penulis untuk mengambil zakatnya. Kata si muzakki, zakat silakan diambil di rumahnya pukul 01.00 sebab pukul 02.00 dia sekeluarga akan mudik. Si penulis lalu meminta temannya untuk mengambil zakat yang dimaksud. Si teman yang dimintai tolong heran, sebab pada paginya -pukul 10.00- orang yang sama telah menyerahkan zakat Rp 40 juta lewat lembaga mereka. Masa sehari berzakat dua kali, pikir si teman bernada tanya. Singkat kata, si teman sampailah di rumah si muzakki pukul 00.45. Menjawab rasa heran si amil zakat, akhirnya si muzakki menjelaskan, “Tadi pagi, saya menelepon 3 lembaga zakat agar mengambil zakat di rumah saya. Saya tunggu sampai pukul 22.00 malam ini, hanya satu lembaga yang datang dan tepat waktu”. Setelah dikonfirmasi ulang oleh si muzakki dan dua lembaga itu bilang ‘sebentar lagi’, tapi ternyata sampai pukul 23.00 tetap tak datang juga. Maka, “Ini uang yang seharusnya saya serahkan ke lembaga amil zakat yang tak jadi datang. Jumlahnya Rp 78 juta,” kata si muzakki (h. 21). Dua kisah memikat di atas menunjukkan betapa amil zakat yang berkinerja baik akan dipercaya publik. Bahwa amil zakat yang kredibel akan berperan sangat strategis dalam penghimpunan dan pendistribusian zakat. Pada gilirannya, besarnya dana yang dihimpun akan berbanding lurus dengan pendistribusian kesejahteraan bagi sebanyak mungkin kaum fakir dan miskin. Kecuali soal amanah, buku ini –secara tak langsung-juga mengajak para amil zakat untuk professional antara lain dengan tak mudah berprasangka buruk kepada siapapun. Si penulis bertutur lewat kisah “Jalan Menuju Surga”. 46



Di sebuah hari libur, si penulis kebagian piket di kantor. Memang, banyak lembaga amil zakat yang tetap membuka kantornya di hari libur. Hal itu untuk melayani para tamu -termasuk para muzakki- yang ingin memanfaatkan hari libur untuk menyerahkan zakatnya secara langsung. Di saat si penulis bersiap-siap shalat dhuhur dan beristirahat siang, datang dengan bergandengan tangan sepasang suami-istriyang telah renta. Dia pikir – dengan melihat penampilannya- si tamu adalah mustahik yang sedang memerlukan ‘jatah’-nya. Ternyata si penulis salah. Sepasang suami-istri berusia 70-an tahun itu lalu mengeluarkan celengan gerabah berbentuk ayam jago. Ada dua hal menarik atas celengen ini. Pertama, benda itu dibungkus kain sangat rapat seperti lazimnya orang yang sedang melindungi barang berharganya. Kedua, di dekat lubang tempat memasukkan uang ada tulisan: “Jalan Menuju Surga”. Si penulis menanyakan maksud tulisan“Jalan Menuju Surga” kepada sang tamu. Si kakek (sebut saja begitu) lalu menjelaskan, bahwa “Tabungan ini memang saya siapkan agar bisa menjadi jalan kami menuju surga. Walau tak seberapa, semoga zakat saya bisa membuat orang yang sakit jadi sembuh, yang belum punya usaha bisa berusaha kecil-kecilan”. Setelah celengan dipecah dan uangnya memenuhi meja di depan mereka, berkatalah si nenek (sebut saja demikian), “Kami minta tolong bantu hitungkan tabungan kami ini.” Ternyata, zakat mereka Rp. 4.760.000,-. Atas kenyataan itu, si penulis malu karena telah berprasangka negatif. Malu, pertama, bahwa dia yang sebelumnya telah bekerja di salah sebuah bank ternama sejauh ini belum pernah berzakat sebesar itu.Kedua, bahwa penghasilan dia 47



sebagai amil diambilkan dari zakat para muzakki termasuk dari sepasang kakeknenek itu. Kisah ‘kakek-nenek’ di atas mengirim pesan agar para amil zakat selalu bersikap professional. Terkait ini, maka selalu berpikir positif dan –sebaliknya- tak mudah berprasangka negatif adalah sebagian dari contoh sikap professional.



48



 KISAH 8 Rasulullah SAW dan Khalifah Mengelola Zakat



Di zaman Rasulullah dan para sahabat, zakat dipungut oleh amil. Tidak ada yang berbeda pendapat mengenakan wajibnya zakat bagi umat Islam. Setiap Muslim wajib membayar zakat yang diambil dari hartanya jika sudah memenuhi nishab dan haulnya. Pemungut pajak dikenal dengan istilah amil. Dalam hal ini, amil adalah orang atau badan yang secara khusus diberi hak dan kewenangan untuk memungut dan mengelola zakat. Lantas, apakah amil zakat itu adalah pemerintah sendiri? Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, perintah tentang zakat salah satunya tercantum dalam Surat At Taubah ayat 103.



49



Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, guna membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sungguh, doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Di zaman Rasulullah dan para sahabat, pemungutan dan pengelolaan zakat diserahkan pada amil yang mendapat wewenang penuh dari Rasulullah. Mereka bertugas mencatat kaum Muslimin yang wajib mengeluarkan zakat dan mendistribusikan zakat tersebut kepada mereka yang berhak. Karena tugasnya khusus, maka para muzakki (pembayar zakat) dan mustahiq (penerima zakat) terdaftar secara akurat. Dengan begitu, kekeliruan seperti salah sasaran dan sebagainya dapat dihindari. Selain itu, Rasulullah pernah berpesan kepada Muadz bin Jabal RA sebelum berangkat ke Yaman untuk menyebarkan Islam. Pesan tersebut berisi tentang kewajiban pembayaran zakat, seperti diriwayatkan Bukhari dan Muslim. Sungguh, Allah SWT telah mewajibkan zakat terhadap harta mereka, yang diambilkan dari orang-orang kaya di antara mereka dan didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan. Dalam hadis tersebut terdapat kata 'ambillah' dan kata 'diambil'. Para ulama memaknai hadis di atas bahwa zakat dipungut secara persuasif oleh amil yang sudah ditugasi. Hal yang sama juga terjadi ketika pemerintahan Khalifah Abu Bakar As Shiddiq RA. Khalifah Abu Bakar memang tercatat memerangi para wajib zakat yang tidak mau membayar zakatnya. Tetapi, hal itu dilakukan setelah amil menjalankan upaya persuasif, namun tidak diindahkan oleh sebagian wajib zakat.



50



Artinya, zakat tetap dipungut oleh amil dan tidak dijalankan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan juga agar mempermudah muzakki menentukan kadar zakat yang harus mereka keluarkan dibantu langsung oleh amil.



 KISAH 9 Pengelolaan Zakat Di Zaman Rasulullah SAW



Zakat merupakan  salah satu rukun Islam dan  merupakan salah satu  pokok yang menjadikan tegaknya islam karena keberadaanya. Sebaliknya, Islam tak akan berdiri apabila salah satu dari pokoknya hilang atau tak ada. Dengan menunaikan zakat, berarti kita telah menjaga tegaknya islam, sesuai dengan hadis Rasulullah Saw bersabda“Islam dibangun diatas lima (pokok; rukun): bersa ksi bahwasanya tidak ada tuhan kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, menunaikan haji, dan puasa dibulan ramadhan.”(HR. Bukhori- Muslim) Selanjutnya dengan zakat ini, Allah Swt telah mensucikan harta, dan menghendaki kebaikan untuk kehidupan manusia melalui syariatnya, kita bisa merasakan dampakseseorang yang telah berzakat diantaranya tolong- menolong, gotong- royong, dan selalu menjalin persaudaraan. Tak hanya sekedar kewajiban bagi umat muslim, zakat juga merupakan salah satu solusi bagi permasalahan ekonomi di dunia khususnya di Indonesia. Hal itu terbukti sejak zaman Rasulullah, dengan penggalian dan pengelolaan zakat secara 51



optimal, perekonomian di dalam negara menjadi stabil. Sepeninggalnya Rasulullah SAW, para sahabat seperti Abu Bakar bin Siddiq, Umar bin Khatab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib terus melakukan manajemen zakat. Bahkan ketika para sahabat telah tiada. Manajamen zakat semakin membaik. Sehingga, sejarah kegemilangan zakat pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz dari Bani Umayyah pun dapat terdengar sampai sekarang. Bagaimana tidak? Di masa pemerintahannya selama 30 bulan, tidak ditemukan lagi masyarakat miskin yang berhak menerima zakat, karena semua muzakki mengeluarkan zakat, dan distribusi zakat tidak sebatas konsumtif, melainkan juga produktif. Pada zaman Rasulullah SAW, tepatnya di tahap awal hijrah di Madinah, zakat belum dijalankan. Pada tahun pertama di Madinah itu, Nabi dan para sahabatnya beserta segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Mekah ke Madinah) masih dihadapkan kepada bagaimana menjalankan usaha penghidupan di tempat baru tersebut. Hal ini dikarenakan, selain memang tidak semua di antara mereka orang yang berkecukupan, kecuali Usman bin Affan, semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki juga ditinggal di Mekah. Saat kondisi kaum Muslimin sudah mulai tenteram, tepatnya pada tahun kedua Hijriyah, barulah kewajiban zakat diberlakukan. Rasulullah SAW langsung mengutus Mu’adz bin Jabal menjadi Qadli di Yaman, Rasul pun memberikan nasihat kepadanya supaya menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal, termasuk menyampaikan kewajiban zakat dengan ucapan “sampaikan bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka,” sebagai kepala negara saat itu, ucapan Rasul langsung ditaati oleh seluruh umat muslim tanpa ada perlawanan. 52



Harta benda yang dizakati di zaman Rasulullah SAW yakni, binatang ternak seperti kambing, sapi, unta, kemudian barang berharga seperti emas dan perak, selanjutnya tumbuh-tumbuhan seperti syair (jelai), gandum, anggur kering (kismis), serta kurma. Namun kemudian, berkembang jenisnya sejalan dengan sifat perkembangan pada harta atau sifat penerimaan untuk diperkembangkan pada harta itu sendiri, yang dinamakan “illat”. Berdasarkan “Illat” itulah ditetapkan hukum zakat. Maka dari itu pada masa Nabi Muhammad SAW tidak diwajibkan zakat pada kuda, karena kuda hanya diperlukan untuk peperangan. Sebaliknya pada masa Khalifah Umar bin Khattab dikenakan zakat atas kuda, karena kuda sudah diperkembangkan melalui peternakan. Demikian juga pada masa Nabi hingga masa thabi’in tak ada zakat pada rumah, karena rumah hanya untuk tempat kediaman. Prinsip zakat yang diajarkan Rasulullah SAW adalah mengajarkan berbagi dan kepedulian, oleh sebab itu zakat harus mampu menumbuhkan rasa empati serta saling mendukung terhadap sesama muslim. Dengan kata lain, zakat harus mampu mengubah



kehidupan



masyarakat,



khususnya



Dhuafa/Uyang/berbagai sumber)



53



umat



muslim.



(Dompet



 KISAH 10 Kisah Sahabat Nabi SAW Tentang Zakat



Seorang peternak di suatu daerah didatangi oleh Ubay bin Ka'ab, sahabat Nabi SAW yang diutus beliau untuk memungut zakat dari orang tersebut. Setelah menerima informasi tentang jumlah ternaknya, Ibnu Ka’ab berkata, "Engkau wajib mengeluarkan zakat, seekor anak unta yang berusia setahun!" Mendengar penuturan Ubay, orang tersebut berkata, "Apa gunanya seekor anak unta yang berusia setahun? Engkau tidak dapat mengambil susunya atau menungganginya. Aku memiliki seekor unta betina yang telah dewasa, ambillah itu sebagai gantinya." 54



Ka’ab berkata, "Tugas yang diberikan kepadaku, tidak membenarkan aku mengambil lebih dari apa yang ditetapkan oleh syariat.” Tetapi peternak tersebut agak memaksa untuk menerima unta betina dewasanya, sedang Ibnu Ka’ab “tidak berani” menerima sesuatu melebihi dari wewenangnya yang ditetapkan syara’. Karena itu ia berkata, "Sekarang ini Rasulullah dalam perjalanan, saya akan menghadap beliau, jika beliau tidak berkeberatan, aku akan menerimanya, jika sebaliknya, aku tidak bisa menerimanya kecuali apa yang kutentukan sebelumnya." Akhirnya orang tersebut mengikuti Ubay bin Ka’ab menemui Rasulullah SAW, sambil membawa unta betinanya. Ketika telah sampai, ia berkata pada Nabi SAW, "Wahai Rasulullah, wakilmu telah datang kepadaku untuk mengumpulkan zakat. Demi Allah, aku belum pernah memperoleh kesempatan untuk membayar sesuatu kepada engkau atau wakilmu.  Setelah kuhitung kekayaanku dan keberitahukan kepadanya, ia hanya menetapkan zakatku seekor anak unta yang berumur setahun, padahal anak unta seperti itu belum bisa memberikan manfaat apa-apa.  Karena itu kuusulkan untuk menerima unta betina yang telah dewasa sebagai gantinya, tetapi wakilmu tidak berani menerimanya tanpa persetujuanmu."  Nabi SAW tersenyum mendengar penjelasan peternak tersebut, kemudian bersabda, "Memang benar, hanya sekedar itulah yang wajib kau keluarkan seperti ditetapkan wakilku, tetapi jika engkau ingin memberikan lebih dari yang ditetapkan, itu dibolehkan."



55



Orang tersebut merasa puas dan sangat gembira dengan penjelasan Nabi SAW, dan menyerahkan unta betina dewasa kepada beliau. Nabi SAW pun mendoakan keberkahan bagi orang tersebut.   



DALIL TENTANG ZAKAT



Ayat dan surat tersebut yaitu sebagai berikut:  Didalam Q.S Al Baqoroh ayat: 42, 84, 110, 177, 277. Ayat 42 : َّ ‫اط ِل َوتَ ْكتُ ُموا` ْال َح‬ َّ ‫َواَل ت َْلبِسُوا` ْال َح‬ َ‫ق َوأَ ْنتُْ`م تَ ْعلَ ُمون‬ ِ َ‫ق بِ ْالب‬ Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui. Ayat 84 : َ‫ار ُك ْ`م ثُ َّم أَ ْق َررْ تُْ`م َوأَ ْنتُ ْم تَ ْشهَ ُدون‬ ِ َ‫َوإِ ْذ أَخ َْذنَا ِميثَاقَ ُك ْم اَل تَ ْسفِ ُكونَ ِد َما َء ُك ْم َواَل تُ ْخ ِرجُونَ أَ ْنفُ َس ُك ْم ِم ْن ِدي‬



Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu 56



‫‪(saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, kemudian kamu berikrar (akan‬‬ ‫‪memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya.‬‬



‫‪Ayat 110 :‬‬ ‫َوأَقِي ُموا ال َّ‬ ‫صي ٌر‬ ‫صاَل ةَ َوآتُوا ال َّز َكاةَ ۚ َو َما تُقَ ِّد ُموا أِل َ ْنفُ ِس ُك ْم ِم ْن خَ ي ٍْر تَ ِجدُوهُ ِع ْن َد هَّللا ِ ۗ إِ َّن هَّللا َ بِ َما تَ ْع َملُونَ بَ ِ‬



‫‪Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu‬‬ ‫‪usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah.‬‬ ‫‪Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.‬‬



‫‪Ayat 177 :‬‬ ‫ْس ْالب َّر أَ ْن تُولُّوا ُوجُوهَ ُك ْ`م قِبَ َل ْالم ْشرق و ْالم ْغر ِ ٰ‬ ‫ب‬ ‫`ر َو ْال َماَل ئِ َك` ِة َو ْال ِكتَ``ا ِ‬ ‫َ‬ ‫لَي َ ِ‬ ‫ب َولَ ِك َّن ْالبِ` َّر َم ْن آ َمنَ بِاهَّلل ِ َو ْاليَ``وْ ِم اآْل ِخ` ِ‬ ‫َ ِ ِ َ َ ِ‬ ‫يل َو َّ‬ ‫`ال َعلَ ٰى ُحبِّ ِه َذ ِوي ْالقُ``رْ بَ ٰى َو ْاليَتَ``ا َم ٰى َو ْال َم َس `ا ِكينَ َوا ْبنَ َّ‬ ‫ب َوأَقَ``ا َم‬ ‫َوالنَّبِيِّينَ َوآتَى ْال َم` َ‬ ‫الس `ائِلِينَ َوفِي الرِّ قَ``ا ِ‬ ‫الس `بِ ِ‬ ‫ْ‬ ‫صاَل ةَ َوآتَى ال َّز َكاةَ َو ْال ُموفُونَ بِ َع ْه ِد ِه ْم إِ َذا عَاهَدُوا ۖ َوالصَّابِ ِرينَ فِي ْالبَأْ َسا ِء َوال َّ‬ ‫ال َّ‬ ‫س ۗ أُو ٰلَئِ``كَ الَّ ِذينَ‬ ‫ضرَّا ِء َو ِحينَ ْالبَأ ِ‬ ‫ك هُ ُم ْال ُمتَّقُونَ‬ ‫ص َدقُوا` ۖ َوأُو ٰلَئِ َ‬ ‫َ‬



‫‪57‬‬



Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orangorang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Ayat 277 : ٌ ْ‫صاَل ةَ َوآتَ ُوا ال َّز َكاةَ لَهُ ْم أَجْ` ُرهُ ْم ِع ْن` َد َربِّ ِه ْم َواَل خَ``و‬ َّ ‫ت َوأَقَا ُموا ال‬ ‫ف َعلَ ْي ِه ْم َواَل هُ ْم‬ ِ ‫إِ َّن الَّ ِذينَ آ َمنُوا َو َع ِملُوا الصَّالِ َحا‬ َ‫يَحْ زَ نُون‬



Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.  Didalam Q.S Annisa ayat: 77 dan 162. Ayat 77 : َّ ‫أَلَ ْم تَ َر إِلَى الَّ ِذينَ قِي َل لَهُ ْم ُكفُّوا أَ ْي ِديَ ُك ْم َوأَقِي ُموا ال‬ `ٌ ‫ب َعلَ ْي ِه ُم ْالقِتَا ُل إِ َذا فَ ِري‬ َ‫ق ِم ْنهُ ْم يَ ْخ َش`وْ ن‬ َ ِ‫صاَل ةَ َوآتُوا ال َّز َكاةَ فَلَ َّما ُكت‬ ُ ‫ب ۗ قُ``لْ َمتَ``ا‬ ‫ع ال` ُّد ْنيَا‬ ٍ ‫`ري‬ َ ‫اس َك َخ ْشيَ ِة هَّللا ِ أَوْ أَ َش َّد خَ ْشيَةً ۚ َوقَالُوا` َربَّنَا لِ َم َكتَبْتَ َعلَ ْينَا ْالقِت‬ َ َّ‫الن‬ ِ َ‫َال لَوْ اَل أَ َّخرْ تَنَ``ا إِلَ ٰى أَ َج` ٍل ق‬ ْ ُ‫قَلِي ٌل َواآْل ِخ َرةُ خَ ْي ٌر لِ َم ِن اتَّقَ ٰى َواَل ت‬ ‫ظلَ ُمونَ فَتِياًل‬ 58



Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orangorang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun. Ayat 162 : ُ ُ َّ ۚ َ‫الص `اَل ة‬ َ‫`ز َل ِم ْن قَ ْبلِ``كَ ۚ َو ْال ُمقِي ِمين‬ ِ ‫ٰلَ ِك ِن الر‬ ِ `‫`ز َل إِلَ ْي``كَ َو َم``ا أ ْن‬ ِ `‫َّاس ` ُخونَ فِي ْال ِع ْل ِم ِم ْنهُ ْم َو ْال ُم ْؤ ِمنُ``ونَ ي ُْؤ ِمنُ``ونَ بِ َم``ا أ ْن‬ ‫ون بِاهَّلل ِ َو ْاليَوْ ِ`م اآْل ِخ ِر أُو ٰلَئِكَ َسنُ ْؤتِي ِه ْم أَجْ رًا َع ِظي ًما‬ `َ ُ‫َو ْال ُم ْؤتُونَ ال َّز َكاةَ َو ْال ُم ْؤ ِمن‬



Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.  Didalam Q.S Al-Maidah ayat: 12 dan 55. Ayat 12 : 59



َ ‫ق بَنِي إِ ْس` َرائِي َل َوبَ َع ْثنَ`ا` ِم ْنهُ ُم ْاثن َْي ع‬ َّ ‫`ال هَّللا ُ إِنِّي َم َع ُك ْم ۖ لَئِ ْن أَقَ ْمتُ ُم‬ ‫الص`اَل ةَ َوآتَ ْيتُ ُ`م‬ َ ‫َولَقَ` ْد أَخَ` َذ هَّللا ُ ِميثَ``ا‬ َ `َ‫َش` َر نَقِيبً``ا ۖ َوق‬ ْ ‫ال َّز َكاةَ َوآ َم ْنتُ ْم بِ ُر ُسلِي` َو َع َّزرْ تُ ُموهُْ`م َوأَ ْق َر‬ ‫ت تَجْ` ِري‬ ً ْ‫ض`تُ ُ`م هَّللا َ قَر‬ ٍ ‫ض`ا` َح َس`نًا أَل ُ َكفِّ َر َّن َع ْن ُك ْم َس`يِّئَاتِ ُك ْم َوأَل ُ ْد ِخلَنَّ ُك ْم َجنَّا‬ ‫ض َّل َس َوا َء ال َّسبِي ِل‬ َ ِ‫ِم ْن تَحْ تِهَا اأْل َ ْنهَا ُر ۚ فَ َم ْن َكفَ َر بَ ْع َد ٰ َذل‬ َ ‫ك ِم ْن ُك ْم فَقَ ْد‬ Artinya : Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus. Ayat 55 : َّ ‫إِنَّ َما َولِيُّ ُك ُم هَّللا ُ َو َرسُولُهُ َوالَّ ِذينَ آ َمنُوا الَّ ِذينَ يُقِي ُمونَ ال‬ َ‫صاَل ةَ َوي ُْؤتُونَ ال َّز َكاةَ َوهُ ْم َرا ِكعُون‬



Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). Didalam Q.S Al-A'raaf ayat: 156. ‫ص`يبُ بِ` ِه َم ْن أَ َش`ا ُء ۖ َو َرحْ َمتِي‬ َ `‫َوا ْكتُبْ لَنَا فِي ٰهَ ِذ ِه ال ُّد ْنيَا َح َسنَةً َوفِي اآْل ِخ َر ِة إِنَّا هُ ْدنَا إِلَ ْي‬ ِ ُ‫ك ۚ قَ``ا َل َع` َذابِي أ‬ ْ ‫َو ِس َع‬ َ‫ت ُك َّل َش ْي ٍء ۚ فَ َسأ َ ْكتُبُهَا لِلَّ ِذينَ يَتَّقُونَ َوي ُْؤتُونَ ال َّز َكاةَ َوالَّ ِذينَ هُ ْم بِآيَاتِنَا ي ُْؤ ِمنُون‬ 60



Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami".  Didalam Q.S At-Taubah ayat: 5, 11, 18, dan 71 Ayat 5 : ُ ‫فَإِ َذا ا ْن َسلَ َخ اأْل َ ْشهُ ُر ْال ُح ُر ُم فَا ْقتُلُوا ْال ُم ْش ِر ِكينَ َحي‬ ‫ص ٍد ۚ فَإِ ْن‬ ُ ْ‫ْث َو َج ْدتُ ُموهُ ْم َو ُخ ُذوهُْ`م َواح‬ َ ْ‫صرُوهُ ْم َوا ْق ُعدُوا لَهُ ْم ُك َّل َمر‬ َّ ‫تَابُوا َوأَقَا ُموا` ال‬ ‫صاَل ةَ َوآتَ ُوا ال َّز َكاةَ فَ َخلُّوا َسبِيلَهُ ْم ۚ إِ َّن هَّللا َ َغفُو ٌر َر ِحي ٌم‬



Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang. Ayat 11 : َّ ‫فَإِ ْن تَابُوا َوأَقَا ُموا ال‬ َ‫ت لِقَوْ ٍم يَ ْعلَ ُمون‬ ِ ‫ِّين ۗ َونُفَصِّ ُل اآْل يَا‬ ِ ‫صاَل ةَ َوآتَ ُوا` ال َّز َكاةَ فَإِ ْخ َوانُ ُك ْ`م فِي الد‬



11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. 61



Ayat 18 : َّ ‫إِنَّ َما يَ ْع ُم ُر َم َسا ِج َد هَّللا ِ َم ْن آ َمنَ بِاهَّلل ِ َو ْاليَوْ ِ`م اآْل ِخ ِر َوأَقَ`ا َ`م‬ ‫ش إِاَّل هَّللا َ ۖ فَ َع َس` ٰى أُو ٰلَئِ``كَ أَ ْن‬ َ ‫الص`اَل ةَ َوآتَى ال َّز َك``اةَ َولَ ْم يَ ْخ‬ َ‫يَ ُكونُوا` ِمنَ ْال ُم ْهتَ ِدين‬



18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. Ayat 71 : ُ ‫َو ْال ُم ْؤ ِمنُونَ َو ْال ُم ْؤ ِمن‬ َّ ‫ُوف َويَ ْنهَوْ نَ ع َِن ْال ُم ْن َك ِر َويُقِي ُمونَ ال‬ `ِ ‫ْض ۚ يَأْ ُمرُونَ بِ ْال َم ْعر‬ ُ ‫َات بَ ْع‬ َ‫صاَل ةَ َوي ُْؤتُ``ون‬ ٍ ‫ضهُ ْم أَوْ لِيَا ُء بَع‬ ٰ ُ ‫َزي ٌز َح ِكي ٌم‬ `َ ‫ال َّز َكاةَ َوي ُِطيع‬ ِ ‫ُون هَّللا َ َو َرسُولَهُ ۚ أولَئِكَ َسيَرْ َح ُمهُ ُم هَّللا ُ ۗ إِ َّن هَّللا َ ع‬



71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.  Didalam Q.S Al-Anbiya ayat: 73 َّ ‫ت َوإِقَ`ا َ`م‬ ‫الص`اَل ِة َوإِيتَ``ا َء ال َّز َك``ا ِة ۖ َو َك``انُوا لَنَ``ا‬ َ `‫`ل ْال َخ ْي‬ َ `‫َو َج َع ْلنَاهُْ`م أَئِ َّمةً يَهْ` ُدونَ بِأ َ ْم ِرنَ`ا` َوأَوْ َح ْينَ`ا` إِلَ ْي ِه ْم فِ ْع‬ ِ ‫`را‬ َ‫عَابِ ِدين‬ 62



73. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,  Didalam Q.S Al-Hajj ayat: 41 dan 78. Ayat 41 : ْ `ِ‫الص`اَل ةَ َوآتَ` ُوا ال َّز َك``اةَ َوأَ َم` رُوا` ب‬ ُ‫`ر ۗ َوهَّلِل ِ عَاقِبَ`ة‬ َّ ‫ض أَقَ``ا ُموا‬ ِ ‫`ال َم ْعر‬ ِ `‫ُوف َونَهَ``وْ ا ع َِن ْال ُم ْن َك‬ ِ ْ‫الَّ ِذينَ إِ ْن َم َّكنَّاهُ ْم فِي اأْل َر‬ ُ ‫ور‬ ِ ‫اأْل ُم‬



41. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan. Ayat 78 : َّ ‫َو َجا ِهدُوا` فِي هَّللا ِ َح‬ ‫`و َس` َّما ُك ُم‬ َ `‫ج ۚ ِملَّةَ أَبِي ُك ْم إِ ْب‬ َ `‫ق ِجهَا ِد ِه ۚ ه َُو اجْ تَبَا ُك ْم َو َم``ا َج َع‬ َ `ُ‫`را ِهي َم ۚ ه‬ ِ ‫`ل َعلَ ْي ُك ْم فِي ال`د‬ ٍ ‫ِّين ِم ْن َح` َر‬ َّ ‫اس ۚ فَ``أَقِي ُموا‬ ‫الص`اَل ةَ َوآتُ``وا‬ ُ ‫ْال ُم ْسلِ ِمينَ ِم ْن قَ ْب ُل َوفِي ٰهَ` َذا لِيَ ُك``ونَ الر‬ ِ َّ‫َّس`و ُل َش` ِهيدًا َعلَ ْي ُك ْم َوتَ ُكونُ``وا ُش`هَدَا َء َعلَى الن‬ ‫صي ُر‬ ِ َّ‫ص ُموا بِاهَّلل ِ ه َُو َموْ اَل ُك ْم ۖ فَنِ ْع َم ْال َموْ لَ ٰى َونِ ْع َم الن‬ ِ َ‫ال َّز َكاةَ َوا ْعت‬



78. Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam 63



(Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.  Didalam Q.S An-Nur ayat: 37 dan 56. Ayat 37 : َّ ‫`ام‬ ُ‫الص`اَل ِة َوإِيتَ``ا ِء ال َّز َك``ا ِة ۙ يَ َخ``افُونَ يَوْ ًم``ا تَتَقَلَّبُ فِي` ِه ْالقُلُ``وب‬ ِ `َ‫`ر هَّللا ِ َوإِق‬ ِ `‫ِر َج` ا ٌل اَل تُ ْل ِهي ِه ْم تِ َج``ا َرةٌ َواَل بَ ْي` ٌع ع َْن ِذ ْك‬ ‫صا ُر‬ َ ‫َواأْل َ ْب‬



37. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. Ayat 56 : َّ ‫َوأَقِي ُموا ال‬ `َ ‫صاَل ةَ َوآتُوا ال َّز َكاةَ َوأَ ِطيعُوا ال َّرس‬ َ‫ُول لَ َعلَّ ُك ْم تُرْ َح ُمون‬



56. Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat. Didalam Q.S Annaml ayat: 3. َّ ‫الَّ ِذينَ يُقِي ُمونَ ال‬ َ‫صاَل ةَ َوي ُْؤتُونَ ال َّز َكاةَ َوهُ ْم بِاآْل ِخ َر ِة هُ ْم يُوقِنُون‬ 64



3. (yaitu) orang-orang yang mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat. Didalam Q.S Luqman ayat: 4. ‫َظ ٍيم‬ ِ ‫قع‬ ٍ ُ‫َوإِنَّكَ لَ َعلَ ٰى ُخل‬



4. Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung. Didalam Q.S Al-Ahzab ayat: 37. ‫ق هَّللا َ َوتُ ْخفِي فِي نَ ْف ِسكَ َما هَّللا ُ ُم ْب ِدي ِه َوت َْخ َش `ى‬ َ ‫َوإِ ْذ تَقُو ُل لِلَّ ِذي أَ ْن َع َم هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َوأَ ْن َع ْمتَ َعلَ ْي ِه أَ ْم ِس ْك َعلَ ْيكَ زَ وْ َج‬ ِ َّ‫ك َوات‬ ْ `‫ض ٰى َز ْي ٌد ِم ْنهَا َوطَرًا َز َّوجْ نَا َكهَا لِ َك ْي اَل يَ ُكونَ َعلَى ْال ُم‬ ُّ ‫اس َوهَّللا ُ أَ َح‬ ‫اج‬ َ `‫`ؤ ِمنِينَ َح‬ َ َ‫ق أَ ْن ت َْخ َشاهُ ۖ فَلَ َّما ق‬ َ َّ‫الن‬ ِ ‫`ر ٌج فِي أَ ْز َو‬ ‫ضوْ ا` ِم ْنه َُّن َوطَرًا ۚ َو َكانَ أَ ْم ُر هَّللا ِ َم ْف ُعواًل‬ َ َ‫أَ ْد ِعيَائِ ِه ْم إِ َذا ق‬



37. Dan (ingatlah), ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya: "Tahanlah terus isterimu dan bertakwalah kepada Allah", sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya, dan kamu takut kepada manusia, sedang Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti. Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) isteri-isteri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada isterinya. Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi. 65



Didalam Q.S Fushilat ayat: 7. َ‫الَّ ِذينَ اَل ي ُْؤتُونَ ال َّز َكاةَ َوهُ ْم بِاآْل ِخ َر ِة هُ ْم َكافِرُون‬



7. (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat Didalam Q.S Al-Mujadillah ayat: 13. َّ ‫َاب هَّللا ُ َعلَ ْي ُك ْم فَأَقِي ُموا` ال‬ ‫صاَل ةَ َوآتُوا ال َّز َكاةَ َوأَ ِطي ُع``وا‬ ٍ ‫ص َدقَا‬ َ ‫ت ۚ فَإِ ْذ لَ ْم تَ ْف َعلُوا َوت‬ َ ‫أَأَ ْشفَ ْقتُ ْم أَ ْن تُقَ ِّد ُموا بَ ْينَ يَ َديْ نَجْ َوا ُك ْ`م‬ َ‫هَّللا َ َو َرسُولَهُ ۚ َوهَّللا ُ َخبِي ٌر بِ َما تَ ْع َملُون‬



13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.



Didalam Q.S Al Muz'amil ayat: 20. ْ َ‫ُورةٌ ۖ فَإِ َذا أُ ْن ِزل‬ ْ َ‫َويَقُو ُل الَّ ِذينَ آ َمنُوا لَوْ اَل نُ ِّزل‬ ٌ‫ت سُو َرةٌ ُمحْ َك َمةٌ َو ُذ ِك َر فِيهَا ْالقِتَا ُل ۙ َرأَيْتَ الَّ ِذينَ فِي قُلُوبِ ِه ْم َم َرض‬ َ ‫تس‬ ‫ت ۖ فَأَوْ لَ ٰ`ى لَهُ ْم‬ `َ ‫يَ ْنظُر‬ ِ ْ‫ُون إِلَ ْيكَ نَظَ َر ْال َم ْغ ِش ِّي َعلَ ْي ِه ِمنَ ْال َمو‬



66



20. Dan orang-orang yang beriman berkata: "Mengapa tiada diturunkan suatu surat?" Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit di dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati, dan kecelakaanlah bagi mereka. Didalam Q.S Al-Bayyinah ayat: 5. َّ ‫صينَ لَهُ ال ِّدينَ ُحنَفَا َء َويُقِي ُموا ال‬ ‫صاَل ةَ َوي ُْؤتُوا ال َّز َكاةَ ۚ َو ٰ َذلِكَ ِدينُ ْالقَيِّ َم ِة‬ ِ ِ‫َو َما أُ ِمرُوا إِاَّل لِيَ ْعبُدُوا هَّللا َ ُم ْخل‬



Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.



Dalil Wajib Zakat Berikut ini adalah dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat: ‫س ِمي ٌع َعلِي ٌم‬ َ ُ ‫س َكنٌ لَّ ُه ْم ۗ َوٱهَّلل‬ َ َ‫صلَ ٰوتَك‬ َ َّ‫ص ِّل َعلَ ْي ِه ْم ۖ إِن‬ َ ‫ص َدقَةً تُطَ ِّه ُر ُه ْم َوتُ َز ِّكي ِهم بِ َها َو‬ َ ‫ُخ ْذ ِمنْ أَ ْم ٰ َولِ ِه ْم‬ Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan



dan



mensucikan



mereka



dan



berdoalah



untuk



mereka.



Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)



67



Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih) Dari dalil dalil diatas jelaslah bahwa zakat itu benar perintah Alloh SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan mengikuti perintah Alloh yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun islam yang ke 3. Dalil Zakat Fitrah "Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)". (Q.S. Al-A'la ayat 14-15) "Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud) Dalil dalil diatas menunjukkan wajibnya zakat fitrah untuk setiap orang muslim. Dalil Zakat Harta/Mal َّ s‫ ُزونَ ال‬s ِ‫َوالَّ ِذينَ يَ ْكن‬ ‫ا ِر‬ssَ‫و َم يُ ْح َمى َعلَ ْي َها فِي ن‬s ِّ َ‫يل هّللا ِ فَب‬ َّ ِ‫َب َوا ْلف‬ ٍ ‫ َذا‬s‫ ْرهُم بِ َع‬s ‫ش‬ َ ‫ةَ َوالَ يُنفِقُونَ َها فِي‬s ‫ض‬ َ ‫ذه‬s ْ sَ‫ ي‬.‫يم‬ ٍ ِ‫ب أَل‬ ِ ِ ‫ب‬s ‫س‬ َ‫س ُك ْم فَ ُذوقُو ْا َما ُكنتُ ْم تَ ْكنِ ُزون‬ ِ ُ‫َج َهنَّ َم فَتُ ْك َوى بِ َها ِجبَا ُه ُه ْم َو ُجنوبُ ُه ْم َوظُ ُهو ُر ُه ْم هَـ َذا َما َكنَ ْزتُ ْم ألَنف‬ Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar 68



dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35) Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.



Dalil Golongan Yang Berhak Menerima Zakat ٰ َّ ‫إنَّما ٱل‬ ‫يل ٱهَّلل ِ َوٱ ْب ِن‬ ِّ ‫س ِكي ِن َوٱ ْل ٰ َع ِملِينَ َعلَ ْي َها َوٱ ْل ُمؤَ لَّفَ ِة قُلُوبُ ُه ْم َوفِى‬ َ ‫ب َوٱ ْل ٰ َغ ِر ِمينَ َوفِى‬ َ ٰ ‫ص َدقَتُ لِ ْلفُقَ َرٓا ِء َوٱ ْل َم‬ ِ ‫ٱلرقَا‬ ِ ِ ‫سب‬ َ ِ ‫ضةً ِّمنَ ٱهَّلل ِ ۗ َوٱهَّلل ُ َعلِي ٌم َح ِكي ٌم‬ َّ ‫ٱل‬ َ ‫يل ۖ فَ ِري‬ ِ ِ ‫سب‬ Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orangorang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."



69



SEJARAH ISLAM TENTANG ZAKAT Kewajiban yang dikenal sebagai zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Namun, permasalahan zakat tidak bisa dipisahkan dari usaha dan penghasilan masyarakat. Demikian juga pada zaman Nabi Muhammad SAW. Dalam buku 125 Masalah Zakat karya Al-Furqon Hasbi disebutkan bahwa awal Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah, zakat belum dijalankan. Pada waktu itu, Nabi SAW, para sahabatnya, dan segenap kaum muhajirin (orang-orang Islam Quraisy yang hijrah dari Makkah ke Madinah) masih disibukkan dengan cara menjalankan usaha untuk menghidupi diri dan keluarganya di tempat baru tersebut. Selain itu, tidak semua orang mempunyai perekonomian yang cukup -- kecuali Utsman bin Affan -- karena semua harta benda dan kekayaan yang mereka miliki ditinggal di Makkah. Kalangan anshar (orang-orang Madinah yang menyambut dan membantu Nabi dan para sahabatnya yang hijrah dari Makkah) memang telah menyambut dengan bantuan dan keramah-tamahan yang luar biasa. Meskipun demikian, mereka tidak mau membebani orang lain. Itulah sebabnya mereka bekerja keras demi kehidupan yang baik. Mereka beranggapan pula bahwa tangan di atas lebih utama daripada tangan di bawah. Keahlian orang-orang muhajirin adalah berdagang. Pada suatu hari, Sa'ad bin ArRabi' menawarkan hartanya kepada Abdurrahman bin Auf, tetapi Abdurrahman menolaknya. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Di sanalah ia mulai berdagang mentega dan keju. Dalam waktu tidak lama, berkat kecakapannya berdagang, ia menjadi kaya kembali. Bahkan, sudah mempunyai kafilah-kafilah yang pergi dan pulang membawa dagangannya. 70



Selain Abdurrahman, orang-orang muhajirin lainnya banyak juga yang melakukan hal serupa. Kelihaian orang-orang Makkah dalam berdagang ini membuat orangorang di luar Makkah berkata, ''Dengan perdagangan itu, ia dapat mengubah pasir sahara menjadi emas.'' Perhatian orang-orang Makkah pada perdagangan ini diungkapkan dalam Alqur'an pada ayat-ayat yang mengandung kata-kata tijarah: ''Orang yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari kiamat). (QS An-Nur:37) Tidak semua orang muhajirin mencari nafkah dengan berdagang. Sebagian dari mereka ada yang menggarap tanah milik orang-orang anshar. Tidak sedikit pula yang mengalami kesulitan dan kesukaran dalam hidupnya. Akan tetapi, mereka tetap berusaha mencari nafkah sendiri karena tidak ingin menjadi beban orang lain. Misalnya, Abu Hurairah. Kemudian Rasulullah SAW menyediakan bagi mereka yang kesulitan hidupnya sebuah shuffa (bagian masjid yang beratap) sebagai tempat tinggal mereka. Oleh karena itu, mereka disebut Ahlush Shuffa (penghuni shuffa). Belanja (gaji) para Ahlush Shuffa ini berasal dari harta kaum Muslimin, baik dari kalangan muhajirin maupun anshar yang berkecukupan. Setelah keadaan perekonomian kaum Muslimin mulai mapan dan pelaksanaan tugas-tugas agama dijalankan secara berkesinambungan, pelaksanaan zakat sesuai dengan hukumnya pun mulai dijalankan. Di Yatsrib (Madinah) inilah Islam mulai menemukan kekuatannya.



71



Disyariatkan Ayat-ayat Alqur'an yang mengingatkan orang mukmin agar mengeluarkan sebagian harta kekayaannya untuk orang-orang miskin diwahyukan kepada Rasulullah SAW ketika beliau masih tinggal di Makkah. Perintah tersebut pada awalnya masih sekedar sebagai anjuran, sebagaimana wahyu Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39: ''Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)''. Namun menurut pendapat mayoritas ulama, zakat mulai disyariatkan pada tahun ke-2 Hijriah. Di tahun tersebut zakat fitrah diwajibkan pada bulan Ramadhan, sedangkan zakat mal diwajibkan pada bulan berikutnya, Syawal. Jadi, mula-mula diwajibkan zakat fitrah kemudian zakat mal atau kekayaan. Firman Allah SWT surat Al-Mu'minun ayat 4: ''Dan orang yang menunaikan zakat''. Kebanyakan ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat dalam ayat di atas adalah zakat mal atau kekayaan meskipun ayat itu turun di Makkah. Padahal, zakat itu sendiri diwajibkan di Madinah pada tahun ke-2 Hijriah. Fakta ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat pertama kali diturunkan saat Nabi SAW menetap di Makkah, sedangkan ketentuan nisabnya mulai ditetapkan setelah Beliau hijrah ke Madinah. Setelah hijrah ke Madinah, Nabi SAW menerima wahyu berikut ini, ''Dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat. Dan apa-apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan'' (QS Al-Baqarah:



72



110). Berbeda dengan ayat sebelumnya, kewajiban zakat dalam ayat ini diungkapkan sebagai sebuah perintah, dan bukan sekedar anjuran. Mengenai kewajiban zakat ini ilmuwan Muslim ternama, Ibnu Katsir, mengungkapkan, ''Zakat ditetapkan di Madinah pada abad kedua hijriyah. Tampaknya, zakat yang ditetapkan di Madinah merupakan zakat dengan nilai dan jumlah kewajiban yang khusus, sedangkan zakat yang ada sebelum periode ini, yang dibicarakan di Makkah, merupakan kewajiban perseorangan semata''.  Sayid Sabiq menerangkan bahwa zakat pada permulaan Islam diwajibkan secara mutlak. Kewajiban zakat ini tidak dibatasi harta yang diwajibkan untuk dizakati dan ketentuan kadar zakatnya. Semua itu diserahkan pada kesadaran dan kemurahan kaum Muslimin. Akan tetapi, mulai tahun kedua setelah hijrah -menurut keterangan yang masyhur -- ditetapkan besar dan jumlah setiap jenis harta serta dijelaskan secara teperinci. Menjelang tahun ke-2 Hijriah, Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai aturan-aturan dasar, bentuk-bentuk harta yang wajib dizakati, siapa yang harus membayar zakat, dan siapa yang berhak menerima zakat. Dan, sejak saat itu zakat telah berkembang dari sebuah praktik sukarela menjadi kewajiban sosial keagamaan yang dilembagakan yang diharapkan dipenuhi oleh setiap Muslim yang hartanya telah mencapai nisab, jumlah minimum kekayaan yang wajib dizakati.



73



PENUTUP



1. Kesimpulan : Zakat dibagi menjadi 2, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan umat Islam pada sebagian bulan Ramadhan dan sebagian bulan Syawal untuk mensucikan jiwa. Sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dimiliki seseorang karena sudah mencapai nisabnya. Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib. Yang dibayarkan zakat fitrah yaitu berupa makanan pokok sebesar 3,1 liter atau 2,5 kg atau bisa juga dibayarkan dengan uang senilai makanan pokok yang harus dibayarkan. Sedangkan yang dibayarkan zakat mal berupa binatang ternak, emas dan perak, biji-bijian dan buahbuahan, rikaz, dan hasil tambang. Syarat wajib zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir dan hidup sebelum terbenam matahari pada hari penghabisan bulan Ramadhan, dan mempunyai persediaan makanan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahi, baik manusia atau binatang, pada malam hari raya dan siang harinya. Dan syarat wajib zakat mal adalah Islam, merdeka, hak milik sempurna, sampai nisab, dan masa memiliki sampai satu tahun. Zakat mal waktunya tidak ditentukan, sedangkan zakat fitrah dibagi menjadi 5, yaitu waktu mubah, wajib, sunah, makruh dan waktu haram. Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, 74



keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat yaitu orang fakir, orang miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Sedangkan yang tidak berhak menerima zakat yaitu orang kafir, orang atheis, keluarga Bani Hasyim dan Bani Muttalib, dan ayah, anak, kakek, nenek, ibu, cucu, dan isteri yang menjadi tanggungan orang yang berzakat. Manfaat zakat dalam kehiupan adalah menolong orang yang lemah dan menderita(jika zakat fitrah, pada saat Idul Fitri), agar dia dapat menunaikan kewajibannya terhadap Allah dan terhadap makhluk-Nya, membersihkan diri dari sifat kikir dan akhlak yang tercela serta mendidik diri agar memiliki sifat mulia dan pemurah, ungkapan rasa syukur kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada kita, menjaga kejahatan-kejahatan yang dimungkinkan timbul dari si miskin, mendekatkan hubungan kasih sayang dan saling mencintai antara si kaya dan si miskin, dan menggapai berkah, tambahan dan ganti dari Allah SWT 2.     Saran a.    Sebaiknya kita menunaikan ibadah zakat untuk menyempurnakan rukun Islam kita. b.   Kita harus membayar zakat agar kita dapat menolong orang yang lemah dan menderita. c.   Kita harus membayar zakat di waktu dan orang yang tepat.



75



3. Rangkuman Dalam Bentuk Gambar :



1.



2.



76



3.



4.



77



5.



6.



78



Bagaimana status hartamu?



Yuk, belajar zakat !



DAFTAR PUSTAKA 79



http://el-syadii.blogspot.com/2015/05/makalah-zakat-pengertian-hukum-danmacam.html http://www.masuk-islam.com/pembahasan-zakat-lengkap-pengertian-zakatmacam-macam-zakat-dll.html https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-zakat-pendapatan http://salafy.or.id/blog/2004/11/07/anjuran-berzakat-dan-ancaman-bila-tidakmembayarnya/ https://dalwakisah.blogspot.com/2015/06/kisah-sahabat-nabi-saw-tentangzakat.html https://tafsirq.com/98-al-bayyinah/ayat-5 https://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/dakwah/10/12/23/154145sejarah-awal-mula-kewajiban-zakat



80



i