Zin Pembangunan Dermaga [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Perizinan Pembangunan Pelabuhan Umum Di Indonesia August 1, 2014By Obbie Afri Gultom0 Comments



Picture Source : www.charterworld.com



Pada dasarnya pembangunan suatu pelabuhan harus berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional (“RIPN”). RIPN ini merupakan perwujudan dari Tatanan Kepelabuhan Nasional yang digunakan sebagai pedoman dalam penetapan lokasi, pembangunan, pengoperasian , pengembangan pelabuhan dan penyusunan Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan Nasional yang bersangkutan memuat dua hal yaitu Kebijakan pelabuhan nasional dan rencana lokasi dan hierarki pelabuhan. Dalam proses pembangunan suatu Pelabuhan Umum terdapat bebeberapa Penetapan/Perizinan awal yang harus diperoleh oleh Penyelenggara Pelabuhan (baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan) agar dapat melaksanakan Pembangunan Pelabuhan, adapun Penetapan/Perizinan tersebut diantaranya adalah: 1. Penetapan Lokasi Pelabuhan 2. Rencana Induk Pelabuhan 3. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Penetapan Batas-batas Tanah dan Perairan Pelabuhan) 4. Izin Pembangunan Pelabuhan 5. Perizinan Terkait Fasilitas Pelabuhan 6. Jaminan Kelestarian Lingkungan 7. Jaminan Keamanan dan Ketertiban 8. Izin Mendirikan Bangunan (Untuk Lahan Pelabuhan di daratan) 9. Izin Penggunaan Perairan (Untuk Lahan Pelabuhan di Perairan) 10. Izin Pengerukan dan Izin Reklamasi 11. Izin Pembangunan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran 12. Izin Pekerjaan Di Bawah Air 1. Penetapan Lokasi Pelabuhan (Rencana Lokasi Pelabuhan) Pada umumnya Rencana Lokasi Pelabuhan yang akan dibangun selain berpedoman pada kebijakan nasional juga harus berpedoman pada: 



Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;



  



potensi dan perkembangan sosial ekonomi wilayah; potensi sumber daya alam; dan perkembangan lingkungan stratgeis nasional dan internasional



Khusus untuk Pelabuhan Utama, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut:        



Kedekatan secara geografis dengan tujuan pasar pasar internasional kedekatan dengan jalur pelayaran internasional memiliki jarak tertentu dengan pelabuhan utama lainnya memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu berperan sebagai tempat alih muat penumpang dan barang internasional Volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. berpedoman pada jaringan jalan nasional dan jaringan jalur kereta api nasional



Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut: 1. kebijakan Pemerintah yang meliputi pemerataan pembangunan nasional dan meningkatkan pertumbuhan wilayah; 2. mempunyai jarak tertentu dengan pelabuhan pengumpul lainnya; 3. mempunyai jarak tertentu terhadap jalur/rute angkutan laut dalam negeri; 4. memiliki luas daratan dan perairan tertentu serta terlindung dari gelombang; 5. berdekatan dengan pusat pertumbuhan wilayah ibukota provinsi dan kawasan pertumbuhan nasional; 6. mampu melayani kapal dengan kapasitas tertentu; dan 7. volume kegiatan bongkar muat dengan jumlah tertentu. 8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional Khusus untuk Pelabuhan Pengumpul, penetapan lokasi juga harus mengindahkan beberapa hal sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



tata ruang wilayah provinsi dan pemerataan pembangunan antarprovinsi; tata ruang wilayah kabupaten/kota serta pemerataan dan peningkatan pembangunan kabupaten/kota; pusat pertumbuhan ekonomi daerah; jarak dengan pelabuhan pengumpan lainnya; luas daratan dan perairan; pelayanan penumpang dan barang antarkabupaten/kota dan/atau antarkecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota; dan 7. kemampuan pelabuhan dalam melayani kapal. 8. berpedoman jaringan jalan nasional dan jalur kereta api nasional Permohonan Penetapan Lokasi diajukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah kepada Menteri Perhubungan yang dilengkapi dengan persyaratan meliputi: 1. 2. 3. 4. 5.



Rencana Induk Pelabuhan Nasional; Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota; Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; Hasil Studi Kelayakan mengenai



 



Kelayakan Teknis; Kelayakan Ekonomi;



     



Kelayakan Lingkungan; Pertumbuhan ekonomi dan perkembangan social daerah setempat; Keterpaduan intra dam amtarmoda; Adanya aksesibilitas terhadap hinterland; Keamanan dan keselamatan pelayaran; Pertahanan dan kemanan



6. Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota. Selanjutnya dalam jangka 30 hari setelah permohonan diterima, Menteri Perhubungan akan melakukan penelitian terhadap persyaratan-persyaratan permohonan. 2. Rencana Induk Pelabuhan Pada dasarnya setiap Pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. Adapun yang Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan. Adapun Rencana Induk Pelabuhan wajib disusun dengan berpedoman sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Rencana Induk Pelabuhan Nasional Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan. Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.



Di Dalam setiap Rencana Induk Pelabuhan harus mempunyai beberapa jangka waktu perencanaan, yang meliputi: 1. Jangka Panjang, > 15 Tahun – 20 Tahun 2. Jangka Menengah > 10 Tahun- 15 tahun 3. Jangka Pendek > 5 Tahun – 10 Tahun Rencana Induk Pelabuhan untuk Pelabuhan Laut ditetapkan oleh: 1. Menteri untuk pelabuhan utama dan pelanuhan pengumpul; 2. Gubernur/Walikota untuk pelabuhan pengumpan. Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (Tanah dan Perairan Pelabuhan) Demi kepentingan pembangunan pelabuhan laut, ditetapkan batas-batas Wilayah lingkungan kerja dan Wilayah lingkungan kepentingan. Wilayah lingkungan kerja adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan , sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan adalah perairan di sekeliling Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. Pada dasarnya Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan ditetapkan oleh instansi sesuai dengan kewenangannya, yaitu:   



Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul Gubernur untuk Pelabuhan Pengumpan regional, dan Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.



Syarat untuk mendapatkan penetapan Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan ini adalah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur / Bupati terkait mengenai kesesuaian dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Pada dasarnya Lahan dan perairan dalam Pelabuhan dikuasai oleh Negara dan diatur oleh Penyelenggara Pelabuhan. Disamping itu Pada Daratan dan perairan pelabuhan yang telah ditetapkan, diberikan hak pengelolaan atas tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang perlu diketahui adalah bahwa untuk pengadaan tanah atas lahan pelabuhan di daratan dan perairan harus dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 3. Izin Pembangunan Pelabuhan Penjelasan lebih jauh mengenai persyaratan dan prosedur penerbitan Izin silahkan dilihat di laman ini. 4. Perizinan Terkait Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran Pengadaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaranpada alur-pelayaran dan perairan pelabuhan umum dilakukan oleh Menteri. Penyelenggara Pelabuhan pasif dalam hal ini, namun penetapan ini penting sebagai salah satu syarat penerbitan Izin Pembangunan Pelabuhan. 5. Jaminan Keamanan dan Ketertiban di Pelabuhan Penyelenggara Pelabuhan juga bertanggungjawab menjamin terwujudnya keamanan dan ketertiban di Pelabuhan dengan cara membentuk Unit Keamanan dan ketertiban. Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan. 6. Jaminan Pemeliharaan Kelestarian Lingkungan Penyelenggara Pelabuhan juga wajib kelestarian lingkungan disekitar pelabuhan, dan untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran lingkungan. Bukti Jaminan ini diperlukan sebagai salah satu syarat untuk memperoleh penetapan Rencana Induk Kepelabuhan. 7. Perizinan Terkait dengan Penyediaan Fasilitas Pelabuhan Disamping itu dalam proses pembangunan Pelabuhan , Penyelenggara Pelabuhan baik itu Otoritas Pelabuhan maupun Unit Penyelenggara Pelabuhan wajib memmperoleh perizinan terkait: 1. 2. 3. 4.



Perizinan terkait penyediaan penahan gelombang. Perizinan terkait dengan penyediaan kolam pelabuhan. Perizinan terkait dengan penyediaan alur pelayaran. Perizinan terkait dengan penyediaan jaringan jalan.



8. Izin Pengerukan Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut. 9. Izin Reklamasi



Mengenai Izin Reklamasi ini juga pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut. 10. Izin Mendirikan Bangunan Untuk setiap pembangunan fasilitas di sisi darat pelabuhan baru dapat dilakukan setelah Penyelenggara Pelabuhan/Badan Usaha Pelabuhan memperoleh Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan pembangunan fasilitas di sisi perairan dapat dilakukan setelah memperoleh Izin Pembangunan dari Menteri Perhubungan. 11. Izin Kegiatan Pekerjaan Di Bawah Air Mengenai Izin ini pernah saya bahas secara mendetail dalam blog ini, silahkan ke bagian laman ini untuk mengetahui lebih lanjut. Sehingga didapati kesimpulan bahwa terdapat beberapa perizinan/persetujuan yang harus dimiliki oleh Penyelenggara Pelabuhan dalam melaksanakan Pembangunan suatu Pelabuhan yaitu sebagai berikut:



No Dokumen



Perizinan/Penetapan/Kewajiban Jangka Yang Diperlukan Untuk Waktu Mendapatkannya Penerbitan



Keterangan



Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1) Rencana Induk Pelabuhan Nasional; 2) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; 3) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/kota; 1



Penetapan Lokasi Pelabuhan



4) Rencana Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; 5) Hasil Studi Kelayakan mengenai a)



Kelayakan Teknis;



b)



Kelayakan Ekonomi;



c)



Kelayakan Lingkungan;



d)



Pertumbuhan ekonomi dan



30 hari



Pemohon harus berupa Pemerintah dan Pemerintah Daerah.



perkembangan social daerah setempat; e) Keterpaduan intra dam amtarmoda; f) Adanya aksesibilitas terhadap hinterland; g) Keamanan dan keselamatan pelayaran; h)



Pertahanan dan kemanan



6) Rekomendasi dari Gubernur dan Bupati/Walikota.



Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:a) Rencana Induk Pelabuhan Nasional b) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi c) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota



2



Rencana Induk Kepelabuhan



d) Keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain yang terkait di Lokasi Pelabuhan.



Tidak ditentukan



Ditetapkan oleh Menteri dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya



Tidak ditentukan



Ditetapkan oleh:a) Menteri untuk Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul b) Gubernur untuk



e) Kelayakan teknis , ekonomis dan lingkungan f) Keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal.



3



Penetapan Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah



Dokumen-dokumen yang diperlukan yaitu meliputi:1) rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota mengenai kesesuaian dengan tata ruang



Lingkungan Kepentingan Pelabuhan.



wilayah provinsi dan kabupaten/kota.



Pelabuhan Pengumpan regional, dan c) Bupati/Walikota untuk pelabuhan untuk pelabuhan pengumpan local.



Isi dalam Penetapan, paling tidak memuat Antara lain: a) luas lahan daratan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja; b) luas perairan yang digunakan sebagai Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; c) titik koordinat geografis sebagai batas Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.



Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dalam penetapan: 1) Untuk Daerah Lingkungan Kerja Daratan: a) memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan



Kerja daratan yang telah ditetapkan; b) memasang papan pengumuman yang memuat informasi mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja daratan pelabuhan; c) melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki; d) menyelesaikan sertifikat hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangm undangan;



2) Untuk Daerah Lingkungan Kerja Perairan e) memasang tanda batas sesuai dengan batas Daerah Lingkungan Kerja perairan yang telah ditetapkan; f) menginformasikan mengenai batas Daerah Lingkungan Kerja perairan pelabuhan kepada pelaku kegiatan kepelabuhanan; g) menyediakan Sarana Bantu NavigasiPelayaran; h) menyediakan dan memelihara kolam pelabuhan dan alurpelayaran;



i) menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan; j) melaksanakan pengamanan terhadap aset yang dimiliki berupa fasilitas pelabuhan di perairan.



4



5



Izin Pembangunan Pelabuhan



Perizinan/ Dokumen yang diperlukan meliputi:1) Rencana Induk Pelabuhan; 2) dokumen kelayakan; 3)



dokumen desain teknis;



4)



dokumen lingkungan.



Izin Mendirikan Bangunan Persyaratan dan prosedur (untuk lahan disesuaikan dengan UU No. 28 daratan /2002 dan PP No. 36 /2005 pelabuhan)



Pemohon merupakan 30 hari sejak Penyelenggara Pelabuhan permohonan yaitu Otoritas Pelabuhan diterima atau Unit Penyelenggara Pelabuhan.











Akan diteliti dan dikonfirmasi lebih lanjut apakah yang dimaksud Izin ini adalah:



6



Izin Pembangunan Fasilitas Perairan Pembangunan



Peraturan terkait belum diterbitkan



7



Izin Pembangunan Jaringan Jalan ke Pelabuhan



Persyaratan dan prosedur disesuaikan dengan UU No. 38 /2002 tentang Jalan dan peraturan pelaksananya



8



Izin Pembangunan Sarana Bantu



Ditetapkan oleh menteri.











1. Izin Pengerukan 2. Izin Reklamasi 3. Izin Pekerjaan di Bawah Air 4.







Navigasi Pelayaran



9



Izin Pembangunan Penahan Gelombang,Izin Pembangunan Peraturan terkait belum Kolam diterbitkan Pelabuhan dan Izin Pembangunan Alur Pelayaran







1) Pemenuhan persyaratan Administrasi, meliputi: 1. 2. 3. 4.



Akta Pendirian Perusahaan; NPWP SKDP Keterangan Penanggung Jawab



2) Pemenuhan Persyaratan Teknis, meliputi:



10



Izin Pengerukan



1. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan; 2. lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk; 3. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan; 4. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang; 5. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah; 6. hasil pengukuran dan



berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Dirjen, Menteri dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin pengerukan







pengamatan arus di daerah buang; 7. hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku; dan 8. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis. 3) Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan; 4) rekomendasi dari Syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat.



1) Administrasi, meliputi:a) Akte Pendirian Perusahaan; b) NPWP c) 11



Izin Reklamasi



SKDP



d) Keterangan penanggung jawab 2)



Teknis, meliputi:



a)



keterangan mengenai



hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)



maksud dan tujuan kegiatan reklamasi; b) lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi; c) peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi; dan d) hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku. 3) surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi; 4) rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat; dan 5) rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau 6) rekomendasi dari bupati/walikota setempat akan kesesuaian dengan rencana umum tata ruang wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan bagi pekerjaan



hari menerbitkan izin reklamasi



reklamasi di wilayah perairan terminal khusus. 1) Persyaratan Administrasia) Memiliki kontrak kerja dan atau Letter of Intent dari Pemberi Kerja; b) Fotokopi Surat Izin Usaha perusahaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air; c) Daftar Kapal Kerja yang dilengkapi dengan crew list dan



12



Izin Pekerjaan Bawah Air (PBA)



d) Fotokopi sertifikat/dokumen kelaikan dan operasional kapal yang masih berlaku. 2) Persyaratan Teknis, meliputi rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal, metode kerja, tenaga kerja, peralatan kerja, dan perta wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis.



Direktur Jenderal dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja menerbitkan izin kegiatan pekerjaan bawah



Dasar Hukum: 1. 2. 3. 4. 5.



6. 7. 8.



9. 10.



Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU No.17/2008”) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Undang-Undang Pokok Agraria (“UUPA”) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 (“PP No.61/2009”) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian(“PP No.5/2010”) Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1965 Tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-Ketentuan Tentang Kebijaksanaan Selanjutnya (“Permenag No.9/1965”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 Tahun 2002 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (“Permenhub KM 54/2002”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan dan Reklamasi (“Permenhub KM 52/2011”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Di Lingkungan Kementerian Perhubungan(“Permenhub PM 82/2013”) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 Tentang Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air (“Permenhub PM 71/2013”) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2004 Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan (“Kepmenhub KM 52/2004”)



zin Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan AGUSTUS 18, 2016 / ADMIN



Deskripsi : Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai. Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau. Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang. Terminal Khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan berlaku selama 5 (lima) tahun. Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015; 5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus; 6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/ 2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan;



7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.73 Tahun 2014; 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut; Persyaratan Layanan : Izin Pembangunan dan atau Pengembangan Pelabuhan Pengumpan Lokal : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan; 3. Fotokopi NPWP perusahaan; 4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha; 5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar; 6. Fotokopi SITU; 7. Rekomendasi kesesuairan ruang/ Izin Pemanfaatan Ruang; 8. Fotokopi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL); 9. Penetapan Lokasi/ Izin Lokasi; 10. Rencana Induk Pelabuhan; 11. Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Petunjuk Operasional, apabila dananya bersumber dari APBA/APBK; 12. Perjanjian Konsesi dari penyelenggara pelabuhan apabila dananya bersumber dari Badan Usaha Pelabuhan; 13. Studi Kelayakan teknis :  hasil survey hidrooceanografi skala 1 : 1000 dan tofografi skala 1 : 1000 pada lokasi rencana pembangunan fasilitas pelabuhan, kondisi hidrooceanografidan bathimetric meliputi pasang surut arus, angin dan gelombang dan;  lay out fasilitas pelabuhan yang akan dibangun. 14. Desain teknis yang memuat :  kondisi tanah (borlog/ stratigrafi) dan kondisi wilayah gempa; dan  desain kriteria, spesifikasi teknis (RKS), gambar konstruksi meliputi lay out/ tata letak fasilitas pelabuhan dan rencana penempatan fasilitas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), tampak, potongan, detil, dan koordinat geografis minimal pada 2 (dua) ujung dermaga dan 1 (satu) titik di darat. 15. Kelayakan Ekonomi dan Finansial; 16. Rekomendasi Dinas Teknis/ Tim Teknis; 17. Dokumen AMDAl/ UKL-UPL dan remendasi/ keputusan kelayakan/ izin lingkungan; 18. Fotokopi STTS PBB; 19. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;. 20. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan; Izin Pengoperasian Pelabuhan Pengumpan Lokal : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotokopi Izin Pembangunan Pelabuhan Pengumpan Lokal; 3. Pembangunan pelabuhan telah selesai dilaksanakan; 4. Tersedianya sarana dan prasarana keamanan dan keselamatan pelayanan; 5. Tersedianya fasilitas untuk menjamin kelancaran arus penumpang dan barang;



6. Memiliki sistem pengelolaan lingkungan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan; 7. Memiliki sistem dan prosedur pelayanan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelabuhan; 8. Tersedianya sumber daya manusia di bidang teknis pengoperasioan pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat; 9. Berita acara ujicoba sandar/ lepas dan olah gerak kapal. 10. Surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pelabuhan atau terminal yang bersangkutan; 11. Surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran dan lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan lainnya. 12. Rekomendasi Dinas Perhubungan/ Tim Teknis; 13. Fotokopi Izin Gangguan; 14. Fotokopi STTS PBB; 15. Fotokopi terdaftar sebagai perusahaan pemberi kerja dan Bukti Lunas BPJS Kesehatan bagi Badan Usaha berbadan hukum;. 16. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan; Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Pengumpan Lokal : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan; 3. Fotokopi NPWP perusahaan; 4. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha; 5. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar; 6. Fotokopi SITU; 7. Badan usaha berbentuk BUMN/ BUMD/ Perseroan Terbatas yang khusus didirikan di bidang pelabuhan; 8. Memiliki modal disetor sesuai ketentuan; 9. Laporan Keuangan Perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik Terdaftar; 10. Proposal rencana kegiatan kepelabuhan; 11. Menguasai atau mengoperasikan sarana dan prasarana di pelabuhan antara lain lahan dan peralatan; 12. Bukti memiliki paling sedikit 2 (dua) orang pegawai tetap bersertifikat yang diterbitkan oleh intansi pemerintah/ perguruan tinggi di bidang pelayaran. 13. Keterangan pengalaman melakukan kegiatan penyediaan jasa dan atau jasa terkait kepelabuhan; 14. Rekomendasi Dinas yang membidangi perhubungan/ Tim Teknis; Izin Pengelolaan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) : 1. Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-; 2. Perjanjian kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan; 3. Fotokopi akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan; 4. Fotokopi NPWP perusahaan; 5. Fotokopi KTP penanggung jawab badan usaha; 6. Pas photo ukuran 3×4 = 3 lembar; 7. Fotokopi SITU; 8. Fotokopi Izin Usaha Pokok; 9. Gambar tata letak TUKS dengan skala yang memadai;



10. Gambar konstruksi dermaga; 11. Koordinat geografis TUKS; 12. Studi Kelayakan :  rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;  rencana frekuensi kunjungan kapal; dan  aspek ekonomi yang berisi efisiensi membangun TUKS; 13. Dokumen Lingkungan; 14. Rekomendasi/ Keputusan Kelayakan/ Izin Lingkungan; 15. Bukti penguasaan lahan; 16. Laporan Keuangan Perusahaan selama 2 (dua) tahun terakhir dari Akuntan Publik Terdaftar; 17. Referensi Bank Nasional dan Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50 Trilyun; 18. Proposal TUKS; 19. Rekomendasi dari Syahbandar setempat; 20. Fotokopi Izin Gangguan; 21. Fotokopi STTS PBB Kantor Perusahaan; 22. Kesediaan memfasilitasi Tim ke Lapangan, apabila dibutuhkan;



IZIN PEMBANGUNAN DERMAGA IZIN PEMBANGUNAN DERMAGA DASAR HUKUM : a. Keputusan Menteri Perhubungan No.130-67 Th.2002 b. Keputusan Menteri Perhubungan No.26 Th.1998 c. Undang-undang No.21 Th.1992 tentang Pelayaran. d. Undang-undang No.23 Th.1997. e. Peraturan Pemerintah No.82 Th.1999. UNIT KERJA/INSTANSI YANG MEMPROSES PERIZINAN : Kantor Perhubungan Kabupaten Muaro Jambi PROSEDUR PENGURUSAN IZIN : Mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Muaro Jambi melalui Kepala Kantor Perhubungan denganmelampirkan syarat-syarat yang diperlukan PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN IZIN : 1. Gambar rencana pembangunan dermaga.



2. Izin lokasi 3. Izin Usaha 4. Jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan 5. Investasi penanaman modal WAKTU PENGURUSAN IZIN : 14 (empat belas) hari kerja BIAYA PENGURUSAN IZIN : Retribusi Leges IMB sebesar Rp.350.000,JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IZIN : 3 (tiga) tahun KETENTUAN PELAKSANAAN/ KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN : 1. Tidak dibenarkan melakukan kegiatan dikeluarkan ketentuan izin yang diberikan. 2. Izin tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati. 3. Dermaga tersebut hanya untuk digunakan kegiatan bongkar/muat bahan baku milik sendiri. 4. Tidak untuk melayani pihak lain. SANKSI ATAS PELANGGGARAN KETENTUAN IZIN : 1. Peringatan tertulis 2. Pembekuan izin 3. Pencabutan izin