00 - Struktur Organisasi K3RS EDIT NOPEMBER 2018 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran II : Keputusan Direktur RSUD dr. H. Slamet martodirdjo pamekasan Nomor : ………. Tahun 2018 Tanggal : ……………. 2018 STRUKTUR ORGANISASI TIM K3RS RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN Pembina Direktur



Komite /Tim Lain



1. Ketua K3RS 2. Wakil Ketua Wadir Umum &



Sekretaris



Penanggung Jawab K3 Unit Kerja/ Unit Pelayanan/ Penyewa (Tenant)



Divisi Keselamatan dan Keamanan



Divisi Pengelolaan Sanitasi



Divisi Kesiaapsiagaan Darurat dan Bencana



Divisi Pengelolaan Sarana dan prasarana



DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN



FARID ANWAR



URAIAN TUGAS KOMITE KESELAMATAN DAN KERJA KERJA (K3RS) RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN A. KETUA KETUA TIM K3RS 1) Fungsi dan Tanggung Jawab a) Berfungsi dan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan penilaian serta pengembangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di rumah sakit b) Bertanggung jawab terhadap keselamatan tenaga kerja, pasien dan pengunjung rumah sakit dari kecelakaan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana yang terjadi di rumah sakit. 2) Uraian Tugas a) Mengawasi kegiatan administrasi, koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, pedoman dan panduan serta peraturan, pengembangan staf, program diklat dan evaluasi dari kebijakan yang berkaitan dengan semua aspek K3 rumah sakit. b) Melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana, prasarana dan peralatan K3 rumah sakit. c) Memonitor atas perencanaan dan proses berlangsungnya semua program dan kegiatan K3 rumah sakit. d) Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program-program e) Memimpin semua rapat Tim K3RS atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat. f) Menjaga dan memantau berfungsinya manajemen K3 rumah sakit. B. WAKIL KETUA KOMITE K3RS 1) Fungsi dan Tanggung Jawab a) Membantu Ketua Tim K3RS dalam perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan penilaian serta pengembangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di rumah sakit b) Ikut Bertanggung jawab terhadap keselamatan tenaga kerja, pasien dan pengunjung rumah sakit dari kecelakaan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana yang terjadi di rumah sakit 2) Uraian Tugas a) Membantu ketua Tim K3RS mengawasi atas kegiatan administrasi, koordinasi, penyusunan perencanaan, pelaksanaan, pedoman, panduan dan peraturan, pengembangan staf, program diklat dan evaluasi dari kebijakan yang berkaitan dengan semua aspek K3 rumah sakit. b) Membantu ketua melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana dan prasarana dan peralatan K3 rumah sakit. c) Membantu ketua memonitor atas perencanaan dan proses berlangsungnya semua program dan kegiatan K3 rumah sakit. d) Menggantikan tugas ketua K3RS saat berhalangan dalam memimpin semua rapat Komite K3RS atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat. e) Membantu ketua Tim K3RS menjaga dan memantau berfungsinya manajemen K3 rumah sakit.



C. SEKRETARIS K3 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung melaksanakan tugas secara purna waktu dalam mengelola K3RS, mulai dari persiapan sampai koordinasi dengan anggota 2) Uraian Tugas a) Mengelola tata administrasi dan urusan rumah tangga Tim K3 rumah sakit. b) Mencatat data-data dan permasalahan yang berhubungan dengan Tim K3 rumah sakit. c) Membuat undangan dan notulen rapat-rapat koordinasi Tim K3 rumah sakit. d) Menyusun kurikulum pelatihan dan memberikan bimbingan upaya keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerja di tempat kerja e) Mengkoordinir pelaksanaan proses manajemen risiko K3RS di masingmasing Divisi dan instalasi atau ruangan f) Memberikan saran yang diperlukan oleh masing-masing Divisi dan instalasi atau ruangan D. DIVISI KESELAMATAN DAN KEAMANAN 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas mengendalikan dan menghilangkan atau meminimalkan atau mencegah terjadinya kecelakaan dan cidera serta mempertahankan kondisi yang aman terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit 2) Uraian Tugas a) Melakukan asesmen risiko secara komprehensif dan proaktif menyangkut keselamatan bangunan, ruangan/area, peralatan, perabotan dan fasilitas lainnya yang berpotensi menimbulkan cedera dan kecelakaan b) Melakukan asesmen risiko prakontruksi setiap ada konstruksi, renovasi, atau penghancuran bangunan c) Merencanakan dan melakukan pencegahan dengan menyediakan fasilitas pendukung yang aman d) Menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan identitas pada pasien, staf, pekerja kontrak dan pengunjung e) Melakukan monitoring pada daerah terbatas seperti ruang bayi dan kamar operasi serta daerah yang berisiko lainnya seperti ruang anak dan lain-lain f) Melakukan upaya pengendalian dan pencegahan lain pada kejadian tidak aman g) Menginspeksi semua bangunan perawatan pasien dan memiliki rencana untuk mengurangi risiko yang sudah jelas dan menciptakan fasilitas fisik yang aman bagi pasien, keluarga pasien, staf dan pengunjung h) Melakukan dokumentasi pemeriksaan fasilitas fisiknya yang terbaru, akurat terhadap fasilitas fisiknya. i) Melakukan pengkajian keselamatan dan keamanan selama terdapat proyek konstruksi dan renovasi serta penerapan strategi-strategi untuk mengurangi risiko a) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan keselamatan dan keamanan b) Melakukan manajemen risiko dari aspek keselamatan dan keamanan c) Menyusun dan merevisi panduan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan keselamatan dan keamanan



j) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan



aspek pengelolaan keselamatan dan keamanan kepada Ketua Komite K3 rumah sakit E. DIVISI PENGELOLAAN SANITASI 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas mengendalikan dan menghilangkan atau meminimalkan atau mencegah risiko sanitasi rumah sakit meliputi pengelolaan : berbabagai faktor fisik, biologi, termasuk penyehatan bangunan dan ruangan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penyehatan tempat pencucian, pengendalian,serangga dan tikus/binatang pengganggu, sterilisasi/desinfeksi ruangan, sampah umum, serta Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit



2) Uraian Tugas a) Mengidentifikasi dan menginventarisasi risiko sanitasi Rumah Sakit meliputi jenis, sifat, dan lokasi b) Mengawasi pelaksanakan kegiatan sanitasi rumah sakit c) Menyiapkan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yaitu Informasi mengenai bahan-bahan berbahaya terkait dengan penanganan yang aman, prosedur penanganan tumpahan, dan prosedur untuk mengelola pemaparan sudah yang terbaru dan selalu tersedia d) Menyiapkan sarana keselamatan sanitasi termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) meliputi Lemari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Penyiram badan (body wash), Pencuci mata (eyewasher), Alat Pelindung Diri (APD), Rambu dan Simbol Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah B3, serta Spill Kit e) Membuat panduan dan stándar prosedur operasional yang aman berkaitan dengan aspek sanitasi termasuk pengelolaan B3 dan limbah B3 di rumah sakit. f) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan aspek sanitasi termasuk pengelolaan bahan dan limbah B3. g) Melakukan pelatihan simulasi tumpahan B3 dan limbah B3 h) Melakukan uji coba air alternatif i) Melakukan investigasi untuk tumpahan dan paparan B3 dan limbah B3 j) Menyusun dan merevisi panduan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan sanitasi termasuk bahan dan limbah B3. k) Melaksanaan kegiatan manajemen risiko terkait dengan aspek sanitasi rumah sakit termasuk B3 dan limbah B3 l) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek pengelolaan sanitasi termasuk bahan dan limbah B3 kepada Ketua Komite K3 rumah sakit. m)Memberikan masukan dan saran kepada instalasi atau ruangan terkait dengan pengelolaan sanitasi termasuk bahan dan limbah B3 F. DIVISI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas mengendalikan dan menghilangkan atau meminimalkan atau mencegah risiko lingkungan kerja



dengan memastikan kehandalan, keselamatan dan keamanan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit 2) Uraian Tugas a) Mengidentifikasi keselamatan dan keamanan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit b) Melakukan kegiatan inventarisasi komponen sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya serta memetakan pendistribusiannya c) Melakukan kegiatan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan prasarana, listrik, dan peralatan medis / non medis d) Mengidentifikasi jangka waktu untuk pemeriksaan, pengujian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya berdasarkan kriteria rekomendasi produsen, dan tingkat risiko e) Memberikan label pada tuas-tuas kontrol sistem kelistrikan dan utilitas lainnya untuk membantu pengendalian kesiapsiagaan darurat/becana f) Mendokumentasikan setiap kegiatan uji coba, komisioning,pemeliharaan dan perbaikan g) Memberikan penandaan pada peralatan medis / non medis yang digunakan dan yang tidak digunakan h) Melakukan pemeliharaan preventif dan kalibrasi i) Memberikan pelatihan kepada operator tentang penggunaan prasarana, listrik, peralatan medis/non medis / utilitas lainnya yang aman j) Melaksanakan kegiatan menejemen resiko terkait dengan aspek pengamanan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit k) Menyusun panduan dan SOP tentang aspek keselamatan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit l) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek keselamatan sarana dan prasarana, termasuk listrik dan peralatan medis / non medis, dan utilitas lainnya terhadap sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, pengunjung, maupun lingkungan Rumah Sakit G. DIVISI KESIAPSIAGAAN DARURAT DAN BENCANA 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas meminimalkan dampak terjadinya kejadian akibat kondisi darurat dan bencana. Tidak hanya terbatas kebakaran,Darurat air, Darurat listrik,Penculikan bayi,Ancaman bom,Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kebocoran radiasi, Gangguan keamanan,Banjir, dan Gempa bumi yang dapat menimbulkan kerugian fisik,material, jiwa, bagi sumber daya manusia Rumah Sakit, pasien, pendamping pasien, dan pengunjung yang dapat mengganggu operasional serta menyebabkan kerusakan lingkungan ataupun mengancam finansial dan citra Rumah Sakit.



2) Uraian Tugas a) Mengidentifikasi potensi keadaan darurat di area kerja yang berasal dari aktivitas (proses, operasional, peralatan), produk dan jasa. b) Menganalisis kerentanan bencana terkait dengan bencana alam, teknologi, manusia, penyakit / wabah dan hazard material c) Memetakan risiko kondisi darurat atau bencana untuk menentukan skala prioritas d) Menyediakan alat/sarana dan prosedur keadaan darurat berdasarkan hasil identifikasi. e) Memasang rambu-rambu mengenai keselamatan dan tanda pintu darurat sesuai dengan estándar f) Melaksanakan kegiatan menejemen resiko terkait dengan aspek kesigapan darurat dan bencana g) Melakukan Simulasi kondisi darurat atau bencana berdasarkan penilaian analisa risiko kerentanan darurat / bencana tidak hanya terbatas kebakaran,Darurat air, Darurat listrik,Penculikan bayi,Ancaman bom,Tumpahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kebocoran radiasi, Gangguan keamanan,Banjir, dan Gempa bumi. h) Memberikan pelatihan tanggap darurat atau bencana i) Melakukan uji coba (simulasi) kesiapan petugas yang bertanggung jawab menangani keadaan darurat dan bencana internal/eksternal yang dilakukan minimal 1 tahun sekali j) Mengukur kesiapsiagaan rumah sakit dalam menghadapi bencana k) Menyusun panduan dan SOP terkait kesiapan darurat / bencana l) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek kesiagapan darurat / bencana H.



PENANGGUNG UNIT K3 UNIT KERJA/UNIT PELAYANANAN/ PENYEWA (TENANT) 1) Fungsi dan Tanggung Jawab a) menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat melindungi dan bebas dari penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja b) Berfungsi dan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan penilaian serta pengembangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di tempat kerja c) Bertanggung jawab dan menjamin terhadap keselamatan tenaga kerja, pasien dan pengunjung rumah sakit dari kecelakaan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana yang terjadi di tempat kerja 2) Uraian Tugas a) Menghimpun dan mengolah data mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. b) Menunjukkan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja mengenai : o Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 tidak hanya terbatas bahaya kebakaran dan peledakan serta cara menanggulanginya. o Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja. o



Semua pengamanan dan alat - alat perlindungan yang diharuskan dalam semua tempat kerjanya



o



Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja yang bersangkutan.



Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya. c) Melakukan aspek manajemen risiko o



d) Melakukan pemetaan (mapping ) tempat kerja yang terkait untuk mengidentifikasi jenis bahaya dan resiko e) Melaporkan kondisi potensial bahaya kepada Instalasi terkait atau divisi terkait f) Melakukan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja g) Melaporkan setiap adanya insiden / kecelakaan dan penyakit akibat kerja bagi petugas dan pengunjung (selain pasien) selama 2 X 24 jam kepada ketua Tim K3RS. h) Melaksanakan kegiatan manajemen resiko terkait dengan aspek pengamanan sarana, lingkungan dan aktifitas kerja i) Menjaga aspek pengamanan bangunan dan utilitas dengan selalu memantau kondisi fasilitas keselamatan bangunan seperti APAR, , rambu-rambu K3, jalur evakuasi, titik kumpul keadaan darurat dan lain – lain . j) Mengadakan koordinasi dengan sub komite terkait tentang aspek K3. k) Memberikan briefing atau training terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja di unit kerja yang terkait bagi petugas dan mahasiswa praktek



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pamekasan : ............................2018



DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN



FARID ANWAR



SUMBER DAYA MANUSIA KOMITE KESELAMATAN DAN KERJA KERJA (K3RS) RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN Pelaksanaan rencana K3RS harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3RS, sarana dan prasarana, dan anggaran yang memadai. Sumber daya manusia di bidang K3RS merupakan suatu komponen penting pada pelaksanaan K3RS karena sumber daya manusia menjadi pelaksana dalam aktivitas manajerial dan operasional pelaksanaan K3RS. Elemen lain di Rumah Sakit, seperti sarana, prasarana dan modal lainnya, tidak akan bisa berjalan dengan baik tanpa adanya campur tangan dari sumber daya manusia K3RS. Oleh karena itu sumber daya manusia K3RS menjadi faktor penting agar pelaksanaan K3RS dapat berjalan secara efisien, efektif dan berkesinambungan. Adapun sumber daya K3RS meliputi: 1. Tenaga S2 bidang manajemen dengan latar belakang S1 Kesehatan Masyarakat (generelalis) yang telah mendapatkan pelatihan tambahan tentang Ahli K3 Umum, K3 Fasiltas Pelayanan Kesehatan / K3RS, Training Of Trainer (TOT), dan auditor SMK3 2. Tenaga dokter spesialis Anaaestesi yang telah mendapatkan pelatihan tambahan tentang Hospital Disaster Plan dan telah mengikuti pelatihan/ sosialisasi penerapan K3RS 3.



Dokter umum yang terlatih Kesehatan Kerja dan diagnosis penyakit akibat kerja bagi tenaga medis dan pelatihan / sosialisasi penerapan K3RS



4. Jabatan fungsional pembimbing Kesehatan Kerja. 5. Tenaga kesehatan masyarakat S1 jurusan/peminatan epidemiologi atau tenaga kesehatan lain yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi penerapan K3RS 6. Tenaga S1 bidang lainnya yang terlatih keselamatan dan Kesehatan Kerja konstruksi, keselamatan dan Kesehatan Kerja radiasi, dan keselamatan dan Kesehatan Kerja kelistrikan, dan lain-lain. 7



Tenaga DIII/DIV jurusan elektomedis dan kesehatan lingkungan yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi penerapan K3RS



8. Tenaga lainnya yang telah mengikuti pelatihan/sosialisasi penerapan K3RS



Ditetapkan di Pada Tanggal



: Pamekasan : ............................2018



DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN



FARID ANWAR



DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN



FARID ANWAR



DIREKTUR RSUD dr. H. SLAMET MARTODIRDJO KABUPATEN PAMEKASAN



FARID ANWAR