Struktur Organisasi K3RS TERBARU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran II: Perubahan Keputusan Direktur Atas Keputusan Nomor 445/470/SK/XI/2018 Tentang Pembentukan Komite Keselamatan Kesehatan dan Kerja (K3) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro S i g l i Tahun 2019 Nomor : 445/ / SK/VIII/2019 Tanggal : 26 Agustus 2019



I.



STRUKTUR KOMITE KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RSUD TGK. CHIK DITIRO SIGLI



Kepolisian



Penasehat Direktur



Rumah Sakit Rujukan Ketua K3RS dr. M.Eka Agusfansyah, Sp.B Muhammad Nur, SKM,. M. Kes



Badan Penanggulangan Bencana Daerah



Sekretaris K3RS Fitri Dewi, SKM,. MT



Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi



Tim Penanggulangan Bencana



Sub Komite Pengelolaan Prasarana dan Peralatan Medis



Sub Komite Manajemen Risiko, Keselamatan Kerja dan Keamanan



Sub Komite Kesehatan Kerja dan Pengelolaan Bahan Beracun dan Berbahaya



Sub Komite Pengendalian Kebakaran dan Kesiapsiagaan Bencana



Al Juwaini, SKM, M.Kes



Darwis, SKM



Hendra Zulfa, SKM



Yuriska Satria



Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli KOMITE Add Hoc Instalasi/Ruangan/Perkantoran dr. Rachmad Dermawan, Sp. THT-KL Pembina TK.I/Nip.19730616 200212 1 002



II. URAIAN TUGAS DAN POLA KETENAGAAN KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATANKERJA (K3RS) RSUD TGK. CHIK DITIRO SIGLI



A. KETUA KOMITE K3 1) Fungsi dan Tanggung Jawab a) Berfungsi dan bertanggung jawab terhadap perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan penilaian serta pengembangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ada di rumah sakit b) Bertanggung jawab dan menjamin terhadap keselamatan tenaga kerja, pasien dan pengunjung rumah sakit dari kecelakaan kerja, kebakaran dan kewaspadaan bencana yang terjadi di rumah sakit. 2) Uraian Tugas a) Mengawasi kegiatan administrasi, koordinasi, penyusunan, pelaksanaan, pedoman dan panduan serta peraturan, pengembangan staf, program diklat dan evaluasi dari kebijakan yang berkaitan dengan semua aspek K3 rumah sakit. b) Melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian penggunaan sarana, prasarana dan peralatan K3 rumah sakit. c) Memonitor atas perencanaan dan proses berlangsungnya semua program dan kegiatan K3 rumah sakit. d) Memimpin semua rapat Komite K3RS atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat. e) Menjaga dan memantau berfungsinya manajemen K3 rumah sakit. 3) Wewenang a) Menyusun program kerja dan pedoman serta panduan kerja Komite K3RS. b) Melakukan pembinaan kinerja staf yang ada di Komite K3. c) Mengkoordinasikan kegiatan antar koordinator yang ada di bawahnya dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.



B. SEKRETARIS K3 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab membantu kelancaran pelaksanaan kerja Komite K3RS. 2) Uraian Tugas a) Mengelola tata administrasi dan urusan rumah tangga Komite K3 rumah sakit. b) Mencatat data-data dan permasalahan yang berhubungan dengan Komite K3 rumah sakit. c) Membuat undangan dan notulen rapat-rapat koordinasi Komite K3 rumah sakit. d) Mengkoordinir pelaksanaan proses manajemen risiko K3RS di masing-masing instalasi atau ruangan 3) Wewenang Mengkoordinasikan kegiatan antar koordinator K3 yang berkaitan dengan proses kelancaran kegiatan Komite K3 rumah sakit.



C. SUB KOMITE PENGELOLAAN PRASARANA PERALATAN MEDIS 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas segala pemantauan, pelaksanaan serta evaluasi pengelolaan prasarana dan peralatan medis. 2) Uraian Tugas a) Membantu kelancaran administrasi semua program K3RS yang berkaitan dengan aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis. b) Membantu membuat panduan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis. c) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis. d) Menyusun dan merevisi panduan yang berkaitan dengan aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis. e) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis kepada Ketua Komite K3 rumah sakit. f) Melaksanaan kegiatan risk management terkait dengan prasarana rumah sakit dan alat medis yang ada. g) Menyarankan kepada pihak terkait dalam rangka proses kalibrasi alat medis dan pengelolaan prasarana rumah sakit 3) Wewenang a) Menghimpun, mengolah data atau permasalahan K3 rumah sakit dalam aspek pengelolaan prasarana dan peralatan medis b) Membuat usulan revisi panduan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. D. SUB KOMITE KEAMANAN



MANAJEMEN RISIKO, KESELAMATAN KERJA DAN



1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas segala pemantauan, pelaksanaan serta evaluasi manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. 2) Uraian Tugas a) Membantu kelancaran administrasi semua program K3 yang berkaitan dalam bidang manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. b) Membuat panduan pelaksanaan yang berkaitan dengan aspek manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. c) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan aspek aspek manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. d) Menyusun dan merevisi panduan yang berkaitan dalam aspek aspek manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. e) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan kepada Ketua Komite K3 rumah sakit. f) Melaksanaan kegiatan risk management terkait dengan keselamatan kerja dan keamanan rumah sakit.



3) Wewenang a) Menghimpun, mengolah data atau permasalahan K3 rumah sakit dalam bidang manajemen risiko, keselamatan kerja dan keamanan. b) Membuat usulan revisi panduan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. E. SUB KOMITE KESEHATAN KERJA DAN PENGELOLAAN BAHAN BERACUN DAN BERBAHAYA (B3) 1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas segala pemantauan, pelaksanaan serta evaluasi aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang ada di lingkungan RSUD Tgk.Chik Ditiro Sigli. 2) Uraian Tugas a) Membantu kelancaran administrasi semua program K3RS yang berkaitan dengan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). b) Membantu membuat panduan yang berkaitan dengan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). di rumah sakit. c) Melaksanakan pengawasan dan pembinaan yang berkaitan dengan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). d) Menyusun dan merevisi panduan yang berkaitan dengan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). e) Membuat laporan dan evaluasi yang berkaitan dengan pelaksanaan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3) kepada Ketua Komite K3 RS. f) Memberikan masukan dan saran kepada instalasi atau ruangan terkait dengan kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). g) Melaksanaan kegiatan risk management terkait dengan aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3) h) Menyimpan data MSDS bahan yang ada di rumah sakit 3) Wewenang a) Menghimpun, mengolah data atau permasalahan K3 rumah sakit dalam aspek kesehatan kerja dan pengelolaan bahan beracun dan berbahaya (B3). b) Membuat usulan revisi panduan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. F. SUB KOMITE BENCANA



PENGENDALIAN KEBAKARAN DAN KESIAPSIAGAAN



1) Fungsi dan Tanggung Jawab Berfungsi dan bertanggung jawab atas segala pemantauan, pelaksanaan serta evaluasi aspek pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana. 2) Uraian Tugas a) Membantu penyediaan fasilitas, peralatan dan kelancaran administrasi semua program K3RS yang berkaitan dengan aspek pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana. b) Membantu membuat panduan pelaksanaan yang berkaitan dengan aspek pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana. c) Mengusulkan tindakan-tindakan guna pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana.



d) Mengusulkan pelatihan upaya pencegahan dan pengendalian terhadap kebakaran dan evakuasi bencana secara benar kepada karyawan, pasien dan keluarganya. e) Menyusun dan merevisi acuan panduan yang berkaitan dengan bidang pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana. f) Membuat laporan dan evaluasi program K3RS yang berkaitan dengan aspek pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana kepada Ketua Komite K3RS. 3) Wewenang a) Menghimpun, mengolah data atau permasalahan K3 rumah sakit dalam aspek pengendalian kebakaran dan kesiapsiagaan bencana. b) Membuat usulan revisi mengenai panduan dan peraturan berdasarkan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan tugasnya. G. POLA KETENAGAAN KOMITE K3RS Pola ketenagaan Komite K3RSUD Tgk.Chik Ditiro terdiri dari tenaga yang menjadi Ketua, Sekretaris, Sub Komite, Tim Penanggulangan Bencana dan Anggota Komite Add Hoc yang berasal dari instalasi/ruangan/perkantoran yang melaksanakan fungsi Satuan Tugas K3RS Pola ketenagaan Komite K3RSUD Tgk.Chik Ditiro, yaitu: a. Ketua Komite K3RS



b. Sekretaris Komite K3RS



c. Sub Komite Pengelolaan Prasarana dan Alat Medis



: 1) Pendidikan Minimal S2/Dokter Spesialis dan memiliki sertifikat pelatihan K3; 2) Memiliki ketrampilan, ketelitian dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 3) Mampu berkoordinasi. : 1) Pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pelatihan K3; 2) Memiliki ketrampilan, ketelitian dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; 3) Mampu berkoordinasi dengan masing-masing koordinator K3RS. :



Pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pelatihan K3.



d. Sub Komite Manajemen : Risiko, Keselamatan Kerja dan Keamanan g. Sub Komite Kesehatan Kerja : dan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) h. Sub Komite Pengendalian : Kebakaran dan Kesiapsiagaan Bencana



Pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pelatihan K3 Pendidikan minimal S1 dan memiliki sertifikat pelatihan K3 Pendidikan minimal D3 dan memiliki sertifikat pelatihan K3



Plt. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli



dr. Rachmad Dermawan, Sp. THT-KL Pembina TK.I/Nip.19730616 200212 1 002



Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tgk. Chik Ditiro Sigli



drg. Mohd. Riza Faisal, MARS Pembina Utama Muda / Nip. 19721006 200112 1 003