4 0 2 MB
C]lf,fim.^ KEPUTUSAN PENGURUS NASIONAT Nomor: 001/KPN lAl I ll 12023 TENTANG
PENGGUNAAN PLANG NAMA ARSITEK PRAI(TIK
Pengurus Nasional lkatan Arsitek lndonesia, setelah: MENIMBANG:
1.
Bahwa Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan
untuk melakukan Arsitek Praktik;
2.
Bahwa Arsitek Praktik adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan Kawasan dan kota; dan
3.
Bahwa setiap Arsitek berhak dikenal oleh masyarakat di lingkungannya dengan memasang
plang Arsitek Praktik di lokasi praktiknya. MENGINGAT:
1. 2.
Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun2022
tentang Cipta Kerja;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; dan
4.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lkatan Arsitek lndonesia (AD ART lAl) Tahun 2018.
MEMPERHATIKAN:
1.
Kode Etik lkatan Arsitek lndonesia, Kaidah Dasar Dua tentang Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Standar Etika 2.2 Pelayanan Untuk Kepentingan Masyarakat Umum: Arsitek selayaknya melibotkon diri dalam berbogoi kegioton masyarokot, sebogai bentuk pengobdion profesinya, terutomo dolom membangun pemahoman mosyorokot akon drsitektur, fungsi, don tonggung jawob orsitek. orsitek horus dikenal oleh masyorokot, don memiliki tonggung jawob sosiol terhadap lingkungan. Tonggung jawob sebogoi bagion dori masyorokot dan wotga negaro. Seorong profesional horus selolu menunaikan tugos profesinyo bagi kepentingon bersoma masyarokot luos. Korena itu seorang profesional berkewojiban, melayoni klien/pemberi
KPN Nomor: 0O1-/ KPN / Al / ll /2023 I
2. Hasil ...
tugds don mosyorokot umum dengon pertimbongon profesi don roso tanggung jowobnyo. Sebogai wargo negora, seorang profesionol yang bertonggung jawob, dio berkewojibon memberikon sumbongsihnya kepodo bangsd don negaro.
Proses pendidikon, pengolomon,
dan penlngkaton kettompilon yong
membentuk
kecokopon don kepokoran ltu dlniloi melolui pengujion keprofesion di bidong orsitektur. 2. Hasil Rapat Pleno Pengurus Nasional Ke-3 yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2022 secara daring dan luring (hybridl di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan.
Surat Majelis Kehormatan Nasional Nomor: 008/MKN-lAll/2O23 Tanggal 4 Januari 2023 Perihal Persetujuan Plang Nama Arsitek lndonesia.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN
PENGGUNAAN PI.ANG NAMA ARSITEK PRA(NK
KESATU
Tujuan Penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik, yaitu: a. pelayanan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya;
b.
membangun pemahaman masyarakat akan arsitektur, fungsi, dan tanggung jawab Arsitek; dan
c.
mendorong Arsitek memiliki tanggung jawab sosial terhadap tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara.
KEDUA
Sifat dan Layanan Praktik Arsitek, sebagai berikut:
a.
Penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik ini bersifat tidak wajib; dan
a.
Layanan Praktik Arsitek yang muncul dari pemasangan Plang Nama Arsitek Praktik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme Penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik sebagai berikut:
KETIGA
b.
Penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik harus diajukan secara
tertulis ke Pengurus Provinsi melalui sistem web Satu Data lAl (www.iai.or.id), diketahui oleh Pengurus Nasional dan tercatat serta mendapat nomor registrasi secara tersistem di Sekretariat Nasional;
c.
Plang Nama Arsitek Praktik dikeluarkan oleh Pengurus Nasional sesuai dengan Pedoman Plang Nama Arsitek Praktik; dan
a.
Plang Nama Arsitek Praktik dicetak pada media stiker khusus yang mampu bertahan hingga lima (5) tahun.
KP
N
N
omor: 001/KP
N
/ At / tt / 1
2023
KEEMPAT ...
KEEMPAT
Pencantuman nama Arsitek pada Plang Nama Arsitek Praktik maksimal 2 (dua) nama Arsitek dengan ukuran plang diatur pada Pedoman Plang Nama Arsitek Praktik pada lampiran Keputusan ini.
KETIMA
Masa berlaku dan perpanjangan Plang Nama Arsitek Praktik sebagai
berikut;
a. b. KEENAM
Plang Nama berlaku sesuai masa berlaku STRA (lima tahun); dan
Dalam hal STRA telah habis masa berlaku, maka Plang Nama dapat diajukan perpanjangan setelah STRA perpanjangan terbit.
Pedoman Plang Nama Arsitek Prakik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan hanya dipergunakan
oleh Penerbit Plang Nama Praktik Arsitek. KETUJUH
Hal-hal yang berkaitan dengan adanya retribusi atas pemasangan
Plang Nama Arsitek Praktik mengikuti ketentuan peraturan di setiap provinsi masing-masing. KEDETAPAN
Ketentuan tentang Layanan Praktik Arsitek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KESEMBITAN
Apabila terjadi dugaan adanya pelanggaran terhadap penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik, dapat dilaporkan secara tertulis kepada
Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KESEPULUH
Pemberlakuan dan Perubahan Keputusan ini, sebagai berikut:
a. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; dan b. apabila di kemudian hari Keputusan ini perlu penyesuaian dalam pelaksanaan terhadap kondisi terkini, maka Keputusan ini dapat dilakukan pemutakhiran sesuai dengan keperluan. Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal: 01 Februari 2023
PENGURUS NASIONAL IKATAN ARSITEK INDONESTA
Ar. Zakie Muttaoien, lAl Sekretaris Jenderal
KPN Nomor: 001/KPN I lAl I ll /2023
Lampiran...
fi,)im.^ PEDOMAN PI.ANG NAMA ARSITEK PRAKTIK
TUJUAN PEDOMAN: Sebagai Acuan dalam penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik yang dilakukan oleh Sekretariat Nasional
dan menjadi standarisasi tampilan yang seragam untuk Plang Nama Arsitek Praktik di seluruh provinsi sehingga mudah dipahami dan dikenali oleh masyarakat.
KETENTUAN:
1. 2. 3.
Plang nama merupakan penanda Tempat Praktik Mandiri Arsitek dan/atau Tempat Praktik Bersama. Plang Nama maksimum mencantumkan 2 (dua) nama Arsitek,
Ukuran Varian Plang Tempat Praktik Mandiri dan/atau Tempat Praktik Bersama dengan ketentuan sebagai berikut:
a.40cmx50cm; b.50cmx60cm;
c.
50 cm x 90 cm; dan
d.90cmx90cm
4.
. I
QR code diproduksi oleh Sekretariat Nasional, yang berisi data keaslian keanggotaan lAl, Nomor STRA, alamat email serta portofolio Arsitek yang bersangkutan dalam basis
data/ database lAl.
Portofolio data anggota bisa diperbaharui secara mandiri melalui web resmi www.iai.or.id
5.
Plan8 Nama berlaku sesuai masa berlaku STRA (lima tahun) dan dapat diajukan kembali setelah melakukan perpanjangan STRA.
6.
.
Pencantuman Nomor Lisensi (bagi Provinsiyang telah menerbitkan Lisensi) pada Plang Nama Arsitek Praktik hanya berlaku untuk 1(satu) Nomor Lisensi lokasi penempatan plang/ lokasi berpraktik.
7.
Setiap Arsitek dapat memiliki maksimal 2 (dua) plang nama untuk penempatan berbeda; yaitu:
a. Rumah/studio yang digunakan bekerja; dan/atau b. Kantor/Biro/Studio tempat Arsitek Bekerja; 8.
Tidak diperbolehkan menambah keterangan atau mengurangi isi/konten Plang Nama diluar yang sudah ditentukan.
9.
Pengajuan permohonan melalui sistem dan dikirimkan ke alamat yang tercatat pada web SATU DATA lAl (www.iai.or.id)
KPN
N
omor: 001/KP
N
I
Al
/ ll /
2023
4 KETENTUAN ...
Pemasangan Plang diletakkan pada area yang mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mengganggu
rambu-rambu lain. 11. Plang Nama dapat dilengkapi penerangan yang baik.
KETENTUAN BADAN PENGABDIAN PROFESI IKATAN ARSITEK INDONESIA
A.
Pemasangan Plang Nama maka Arsitek:
1. 2.
3.
4.
Bersedia untuk melakukan kegiatan layanan publik tanpa dibayar.
Kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan profesi arsitek untuk masyarakat di lingkungannya baik pada lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan tempat
berkegiatannya dengan kategori kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan tidak mendesak dengan syarat terbatas. Bersedia terlibat dalam kegiatan Layanan Publik Kebutuhan Mendesak terkait kegiatan Bencana Alam {banjir, gempa, longsor, tsunami, likuifaksi atau bencana alam lainnya) maupun Bencana Lingkungan (perbaikan lingkungan terkait dengan kesehatan/ pandemi/ wabah). Bersedia terlibat dalam kegiatan Layanan Publik Kebutuhan Tidak Mendesak dengan syarat terbatas terkait dengan layanan publik untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa.
5.
Kegiatan layanan publikini akan mendapatkan kompensasi berupa Nilai Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
B.
Kegiatan lain yang terkait dengan layanan publik lainnya yang tidak disebut pada bagian ini tidak menjadi kewajiban dari Pemasangan Plang Nama.
C.
Kesediaan Arsitek terlibat dalam Layanan Publik Kebutuhan Mendesak terkait kegiatan Bencana Alam (banjir, gempa, longsor, tsunami, likuifaksi atau bencana alam lainnya) maupun Bencana Lingkungan (perbaikan lingkungan terkait dengan kesehatan/ pandemi/
wabah), untuk:
1.
Memberikan saran/ arahan teknis baik secara verbal maupun non-verbal untuk Lingkungan Terdampak Bencana Alam.
2. 3.
Mendampingi atau mendelegasikan saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupun non-verbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan pada Lingkungan Terdampak Bencana Alam. Memantau hasil dari saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupunnonverbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansil lembagal organisasi/ badan pada Lingkungan Terdampak Bencana Alam.
4.
Menyampaikan Laporan kegiatan kepada lkatan Arsitek lndonesia untuk mendapatkan Nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPN Nomor: 00l/KPN I Al I
/ ll
/2A23
D.
Kesediaan Arsitek terlibat dalam Layanan Publik Kebutuhan Tidak Mendesak dengan syarat
terbatas terkait dengan layanan publik untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa, untuk:
1.
Memberikan saran/ arahan teknis baik secara verbal maupun non- verbal untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan
kelurahan/ desa
2.
3.
Mendampingi atau mendelagasikan saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupun non-verbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa. Memantau hasil dari saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupunnonverbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa.
5.
Menyampaikan Laporan kegiatan kepada lkatan Arsitek lndonesia untuk mendapatkan Nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KPN Nomor: 001/KPN /
I
Al
I ll /
2023
DTMENST/UKURAN ...
DIMENSI/UKURAN:
60
cnt*--*** ,f
I
i I
E
u
o ro i {
I
+
j Tempat Praktik Mandiri
.!._"--.--"-.-'----_
E0c[t-.-""_..""€
Tempat Praktik Bersama (mox" 2 namo dolom 1 plong)
.F---=----
Ar.
60 Crn---""*"--"",",
Flln.r 9cE l{..Hr!o,
t!
E LI
o l.o
Tempat Praktik Mandiri
KPN Nomor: 001/KPN fi Al ll I 2023
Tempat Praktik Bersama (mdx. 2 nomd dolom 7 plong)
KETEMNGAN
.--
KETEMNGAN:
50 cm
LoGo
rAr
*-t-fi)4[il$*^ hdss
o,
':*tte
ada-li
ARSITEK PRAKTIK
NAMA ARSITEK (hanya gelar profesi)
Firman Setia Henranto, lAl GGOTA:Oroal.tlzt.tdl I
NO. STR& NO.ANGGOTA
l.Oi
.O-ml
aa
DAN LISENSI
LINK (E WEB www.iai.or.id, KE STATUS KEANGGOTMN
KETEMNGAN: Guna keseragaman disain dan keaslian QR code,
stiker Plang nama hanya diproduki dan didistribusikan oleh sekretariat Nasional.
2\'*to"
ltfirt$8'li$,oo ,r16ra, t ar 1-16
i, &jirlrr,1
ARSITEK PRAKTIK Ar. Firman Setia Herwanto, lAl ilo AIIGGO'A : Oroat.Oal-!6 SIR :1.01.0.0@t!a LrSEiBl :2tuc-4a.1nn.f*j.5NirAiD
Ar. Anila Pramesti, lAl l{O ltaGGOfA : O70a!,02l.100
AmA l6Er{Sr
KPN Nomor: 001/KPNlAl
ll
12023
:
trt.Oooorat
.2alc.a0.tn/t.786,al.,2(A
E (J
o sf