001 KPN IAI II 2023 Penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

C]lf,fim.^ KEPUTUSAN PENGURUS NASIONAT Nomor: 001/KPN lAl I ll 12023 TENTANG



PENGGUNAAN PLANG NAMA ARSITEK PRAI(TIK



Pengurus Nasional lkatan Arsitek lndonesia, setelah: MENIMBANG:



1.



Bahwa Arsitek adalah seseorang yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan oleh dewan



untuk melakukan Arsitek Praktik;



2.



Bahwa Arsitek Praktik adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan Kawasan dan kota; dan



3.



Bahwa setiap Arsitek berhak dikenal oleh masyarakat di lingkungannya dengan memasang



plang Arsitek Praktik di lokasi praktiknya. MENGINGAT:



1. 2.



Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 2 Tahun2022



tentang Cipta Kerja;



3.



Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang



Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek; dan



4.



Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lkatan Arsitek lndonesia (AD ART lAl) Tahun 2018.



MEMPERHATIKAN:



1.



Kode Etik lkatan Arsitek lndonesia, Kaidah Dasar Dua tentang Kewajiban Terhadap Masyarakat dan Standar Etika 2.2 Pelayanan Untuk Kepentingan Masyarakat Umum: Arsitek selayaknya melibotkon diri dalam berbogoi kegioton masyarokot, sebogai bentuk pengobdion profesinya, terutomo dolom membangun pemahoman mosyorokot akon drsitektur, fungsi, don tonggung jawob orsitek. orsitek horus dikenal oleh masyorokot, don memiliki tonggung jawob sosiol terhadap lingkungan. Tonggung jawob sebogoi bagion dori masyorokot dan wotga negaro. Seorong profesional horus selolu menunaikan tugos profesinyo bagi kepentingon bersoma masyarokot luos. Korena itu seorang profesional berkewojiban, melayoni klien/pemberi



KPN Nomor: 0O1-/ KPN / Al / ll /2023 I



2. Hasil ...



tugds don mosyorokot umum dengon pertimbongon profesi don roso tanggung jowobnyo. Sebogai wargo negora, seorang profesionol yang bertonggung jawob, dio berkewojibon memberikon sumbongsihnya kepodo bangsd don negaro.



Proses pendidikon, pengolomon,



dan penlngkaton kettompilon yong



membentuk



kecokopon don kepokoran ltu dlniloi melolui pengujion keprofesion di bidong orsitektur. 2. Hasil Rapat Pleno Pengurus Nasional Ke-3 yang diselenggarakan pada tanggal 19 Desember 2022 secara daring dan luring (hybridl di Hotel Santika Premier Bintaro, Tangerang Selatan.



Surat Majelis Kehormatan Nasional Nomor: 008/MKN-lAll/2O23 Tanggal 4 Januari 2023 Perihal Persetujuan Plang Nama Arsitek lndonesia.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



PENGGUNAAN PI.ANG NAMA ARSITEK PRA(NK



KESATU



Tujuan Penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik, yaitu: a. pelayanan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya;



b.



membangun pemahaman masyarakat akan arsitektur, fungsi, dan tanggung jawab Arsitek; dan



c.



mendorong Arsitek memiliki tanggung jawab sosial terhadap tanggung jawab sebagai bagian dari masyarakat dan warga negara.



KEDUA



Sifat dan Layanan Praktik Arsitek, sebagai berikut:



a.



Penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik ini bersifat tidak wajib; dan



a.



Layanan Praktik Arsitek yang muncul dari pemasangan Plang Nama Arsitek Praktik diatur sesuai dengan ketentuan peraturan



perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme Penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik sebagai berikut:



KETIGA



b.



Penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik harus diajukan secara



tertulis ke Pengurus Provinsi melalui sistem web Satu Data lAl (www.iai.or.id), diketahui oleh Pengurus Nasional dan tercatat serta mendapat nomor registrasi secara tersistem di Sekretariat Nasional;



c.



Plang Nama Arsitek Praktik dikeluarkan oleh Pengurus Nasional sesuai dengan Pedoman Plang Nama Arsitek Praktik; dan



a.



Plang Nama Arsitek Praktik dicetak pada media stiker khusus yang mampu bertahan hingga lima (5) tahun.



KP



N



N



omor: 001/KP



N



/ At / tt / 1



2023



KEEMPAT ...



KEEMPAT



Pencantuman nama Arsitek pada Plang Nama Arsitek Praktik maksimal 2 (dua) nama Arsitek dengan ukuran plang diatur pada Pedoman Plang Nama Arsitek Praktik pada lampiran Keputusan ini.



KETIMA



Masa berlaku dan perpanjangan Plang Nama Arsitek Praktik sebagai



berikut;



a. b. KEENAM



Plang Nama berlaku sesuai masa berlaku STRA (lima tahun); dan



Dalam hal STRA telah habis masa berlaku, maka Plang Nama dapat diajukan perpanjangan setelah STRA perpanjangan terbit.



Pedoman Plang Nama Arsitek Prakik merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini dan hanya dipergunakan



oleh Penerbit Plang Nama Praktik Arsitek. KETUJUH



Hal-hal yang berkaitan dengan adanya retribusi atas pemasangan



Plang Nama Arsitek Praktik mengikuti ketentuan peraturan di setiap provinsi masing-masing. KEDETAPAN



Ketentuan tentang Layanan Praktik Arsitek mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



KESEMBITAN



Apabila terjadi dugaan adanya pelanggaran terhadap penggunaan Plang Nama Arsitek Praktik, dapat dilaporkan secara tertulis kepada



Majelis Kehormatan Provinsi (MKP) untuk kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KESEPULUH



Pemberlakuan dan Perubahan Keputusan ini, sebagai berikut:



a. keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan; dan b. apabila di kemudian hari Keputusan ini perlu penyesuaian dalam pelaksanaan terhadap kondisi terkini, maka Keputusan ini dapat dilakukan pemutakhiran sesuai dengan keperluan. Ditetapkan di: Jakarta Pada Tanggal: 01 Februari 2023



PENGURUS NASIONAL IKATAN ARSITEK INDONESTA



Ar. Zakie Muttaoien, lAl Sekretaris Jenderal



KPN Nomor: 001/KPN I lAl I ll /2023



Lampiran...



fi,)im.^ PEDOMAN PI.ANG NAMA ARSITEK PRAKTIK



TUJUAN PEDOMAN: Sebagai Acuan dalam penerbitan Plang Nama Arsitek Praktik yang dilakukan oleh Sekretariat Nasional



dan menjadi standarisasi tampilan yang seragam untuk Plang Nama Arsitek Praktik di seluruh provinsi sehingga mudah dipahami dan dikenali oleh masyarakat.



KETENTUAN:



1. 2. 3.



Plang nama merupakan penanda Tempat Praktik Mandiri Arsitek dan/atau Tempat Praktik Bersama. Plang Nama maksimum mencantumkan 2 (dua) nama Arsitek,



Ukuran Varian Plang Tempat Praktik Mandiri dan/atau Tempat Praktik Bersama dengan ketentuan sebagai berikut:



a.40cmx50cm; b.50cmx60cm;



c.



50 cm x 90 cm; dan



d.90cmx90cm



4.



. I



QR code diproduksi oleh Sekretariat Nasional, yang berisi data keaslian keanggotaan lAl, Nomor STRA, alamat email serta portofolio Arsitek yang bersangkutan dalam basis



data/ database lAl.



Portofolio data anggota bisa diperbaharui secara mandiri melalui web resmi www.iai.or.id



5.



Plan8 Nama berlaku sesuai masa berlaku STRA (lima tahun) dan dapat diajukan kembali setelah melakukan perpanjangan STRA.



6.



.



Pencantuman Nomor Lisensi (bagi Provinsiyang telah menerbitkan Lisensi) pada Plang Nama Arsitek Praktik hanya berlaku untuk 1(satu) Nomor Lisensi lokasi penempatan plang/ lokasi berpraktik.



7.



Setiap Arsitek dapat memiliki maksimal 2 (dua) plang nama untuk penempatan berbeda; yaitu:



a. Rumah/studio yang digunakan bekerja; dan/atau b. Kantor/Biro/Studio tempat Arsitek Bekerja; 8.



Tidak diperbolehkan menambah keterangan atau mengurangi isi/konten Plang Nama diluar yang sudah ditentukan.



9.



Pengajuan permohonan melalui sistem dan dikirimkan ke alamat yang tercatat pada web SATU DATA lAl (www.iai.or.id)



KPN



N



omor: 001/KP



N



I



Al



/ ll /



2023



4 KETENTUAN ...



Pemasangan Plang diletakkan pada area yang mudah terlihat dan terbaca, serta tidak mengganggu



rambu-rambu lain. 11. Plang Nama dapat dilengkapi penerangan yang baik.



KETENTUAN BADAN PENGABDIAN PROFESI IKATAN ARSITEK INDONESIA



A.



Pemasangan Plang Nama maka Arsitek:



1. 2.



3.



4.



Bersedia untuk melakukan kegiatan layanan publik tanpa dibayar.



Kegiatan yang dilakukan berhubungan dengan profesi arsitek untuk masyarakat di lingkungannya baik pada lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan tempat



berkegiatannya dengan kategori kebutuhan mendesak ataupun kebutuhan tidak mendesak dengan syarat terbatas. Bersedia terlibat dalam kegiatan Layanan Publik Kebutuhan Mendesak terkait kegiatan Bencana Alam {banjir, gempa, longsor, tsunami, likuifaksi atau bencana alam lainnya) maupun Bencana Lingkungan (perbaikan lingkungan terkait dengan kesehatan/ pandemi/ wabah). Bersedia terlibat dalam kegiatan Layanan Publik Kebutuhan Tidak Mendesak dengan syarat terbatas terkait dengan layanan publik untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa.



5.



Kegiatan layanan publikini akan mendapatkan kompensasi berupa Nilai Pengembangan



Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



B.



Kegiatan lain yang terkait dengan layanan publik lainnya yang tidak disebut pada bagian ini tidak menjadi kewajiban dari Pemasangan Plang Nama.



C.



Kesediaan Arsitek terlibat dalam Layanan Publik Kebutuhan Mendesak terkait kegiatan Bencana Alam (banjir, gempa, longsor, tsunami, likuifaksi atau bencana alam lainnya) maupun Bencana Lingkungan (perbaikan lingkungan terkait dengan kesehatan/ pandemi/



wabah), untuk:



1.



Memberikan saran/ arahan teknis baik secara verbal maupun non-verbal untuk Lingkungan Terdampak Bencana Alam.



2. 3.



Mendampingi atau mendelegasikan saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupun non-verbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan pada Lingkungan Terdampak Bencana Alam. Memantau hasil dari saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupunnonverbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansil lembagal organisasi/ badan pada Lingkungan Terdampak Bencana Alam.



4.



Menyampaikan Laporan kegiatan kepada lkatan Arsitek lndonesia untuk mendapatkan Nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



KPN Nomor: 00l/KPN I Al I



/ ll



/2A23



D.



Kesediaan Arsitek terlibat dalam Layanan Publik Kebutuhan Tidak Mendesak dengan syarat



terbatas terkait dengan layanan publik untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa, untuk:



1.



Memberikan saran/ arahan teknis baik secara verbal maupun non- verbal untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan



kelurahan/ desa



2.



3.



Mendampingi atau mendelagasikan saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupun non-verbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa. Memantau hasil dari saran/ arahan teknis yang disampaikan secara verbal maupunnonverbal kepada pihak/ perorangan yang diberi wewenang oleh instansi/ lembaga/ organisasi/ badan untuk perencanaan/ perancangan hunian dengan kategori/ luasan khusus, tempat ibadah, bangunan kesehatan lingkungan dan bangunan publik lainnya dalam skala lingkungan kelurahan/ desa.



5.



Menyampaikan Laporan kegiatan kepada lkatan Arsitek lndonesia untuk mendapatkan Nilai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



KPN Nomor: 001/KPN /



I



Al



I ll /



2023



DTMENST/UKURAN ...



DIMENSI/UKURAN:



60



cnt*--*** ,f



I



i I



E



u



o ro i {



I



+



j Tempat Praktik Mandiri



.!._"--.--"-.-'----_



E0c[t-.-""_..""€



Tempat Praktik Bersama (mox" 2 namo dolom 1 plong)



.F---=----



Ar.



60 Crn---""*"--"",",



Flln.r 9cE l{..Hr!o,



t!



E LI



o l.o



Tempat Praktik Mandiri



KPN Nomor: 001/KPN fi Al ll I 2023



Tempat Praktik Bersama (mdx. 2 nomd dolom 7 plong)



KETEMNGAN



.--



KETEMNGAN:



50 cm



LoGo



rAr



*-t-fi)4[il$*^ hdss



o,



':*tte



ada-li



ARSITEK PRAKTIK



NAMA ARSITEK (hanya gelar profesi)



Firman Setia Henranto, lAl GGOTA:Oroal.tlzt.tdl I



NO. STR& NO.ANGGOTA



l.Oi



.O-ml



aa



DAN LISENSI



LINK (E WEB www.iai.or.id, KE STATUS KEANGGOTMN



KETEMNGAN: Guna keseragaman disain dan keaslian QR code,



stiker Plang nama hanya diproduki dan didistribusikan oleh sekretariat Nasional.



2\'*to"



ltfirt$8'li$,oo ,r16ra, t ar 1-16



i, &jirlrr,1



ARSITEK PRAKTIK Ar. Firman Setia Herwanto, lAl ilo AIIGGO'A : Oroat.Oal-!6 SIR :1.01.0.0@t!a LrSEiBl :2tuc-4a.1nn.f*j.5NirAiD



Ar. Anila Pramesti, lAl l{O ltaGGOfA : O70a!,02l.100



AmA l6Er{Sr



KPN Nomor: 001/KPNlAl



ll



12023



:



trt.Oooorat



.2alc.a0.tn/t.786,al.,2(A



E (J



o sf