001 Proposal Sponsorship Konfercab & Seminar Iai Gresik 2023 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL SPONSORSHIP SEMINAR DALAM RANGKA KONFERENSI CABANG PENGURUS CABANG IKATAN APOTEKER INDONESIA KABUPATEN GRESIK



PROFESIONALISME BERPRAKTEK DENGAN ETIK APOTEKER



Gresik 2023



1.



LATAR BELAKANG Praktek kefarmasian sangat dipengaruhi oleh kompetensi Apoteker. Secara umum



aspek kompetensi terdiri dari pengetahuan, ketrampilan dan sikap/perilaku. Peningkatan penguasaan pengetahuan ditempuh melalui program pendidikan berkelanjutan, ketrampilan melalui kegiatan praktek yang berkesinambungan dan sikap/perilaku dipengaruhi oleh sistem nilai yang dianut dan diterapkan. Kode Etik Apoteker Indonesia adalah aturan tertulis yang secara sistematik dibuat berdasarkan sistem nilai yang telah disepakati agar dapat dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan praktek kefarmasian. Dengan demikian kode etik ini merupakan janji seorang Apoteker yang harus dipegang teguh oleh semua Apoteker yang menjalankan praktek kefarmasian. Kode Etik Apoteker Indonesia dan Pedoman Pelaksanaan merupakan naskah azasi organisasi Ikatan Apoteker Indonesia yang sudah ditetapkan dalam Kongres ISFI ke XVIII tahun 2009 di Jakarta dan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Sebagai naskah azazi, maka setiap Anggota, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan berkewajiban untuk menjaga dan membela nama baik organisasi dan menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Kode Etik Apoteker Indonesia terdiri dari 5 bab, dan 15 pasal, meliputi 8 pasal kewajiban umum, 1 pasal kewajiban terhadap pasien, 3 pasal kewajiban terhadap teman sejawat, 2 pasal terhadap tenaga kesehatan lain, dan 1 pasal penutup. Kewajiban terhadap pasien adalah mengutamakan kepentingan masyarakat, menghormati hak azasi pasien dan melindungi makhluk hidup insani. Sedangkan terhadap teman sejawat adalah memperlakukan teman sejawat sebagaimana ingin diperlakukan, dan menjaga hubungan baik dengan sejawat tenaga kesehatan lain. Pasien sebagai pengguna jasa profesi, mengharapkan Apoteker mengambil keputusan profesi yang benar dan tepat. Sebagian besar pasien tidak mengetahui tentang proses pelayanan yang diberikan oleh Apoteker sehingga timbul rasa tidak percaya terhadap keputusan Apoteker atau bahkan tidak mengenali profesi Apoteker. Disinilah letaknya



pertanggung jawaban profesi diperlukan, antara lain melalui pernyataan kewajiban Apoteker terhadap klien, yang dituangkan dalam bentuk kode etik. Oleh sebab itu Kode Etik Apoteker Indonesia diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman setiap anggota dalam menjalankan profesinya, sebagai sarana kontrol bagi masyarakat atas pelaksanaan profesi tersebut serta mencegah campur tangan pihak luar organisasi tentang hubungan etika dan keanggotaan organisasi. Disamping itu, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 1962 tentang Sumpah Apoteker dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 51/ 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, maka Apoteker juga bertanggung jawab sebagai warga negara untuk mematuhi dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia. Dengan demikian kami mengharapkan agar Apoteker menjadi seorang yang berbudi luhur, profesional, memiliki kesejawatan yang tinggi, dan inovatif, serta berorientasi ke masa depan dan dapat menjaga serta meningkatkan profesionalisme Apoteker sehingga mampu menjalankan praktek kefarmasian secara bertanggung jawab. Apoteker secara umum diminta mentaati Kode Etik Apoteker Indonesia, dimulai dengan ketatatan terhadap sumpah/janji Apoteker, berpraktik sesuai kompetensi, menjaga martabat dan tradisi luhur jabatan Apoteker dan menjadi contoh, dan mengikuti perkembangan iptek dan peraturan perundangan, dan menjadi sumber informasi. Agar Kode Etik Apoteker Indonesia ini dapat berfungsi dan diterapkan dengan baik oleh Apoteker, dan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dari pengurus IAI PC Gresik, maka dilaksanakan Rapat Kerja Tahun 2003 dengan seminar bertemakan “Profesionalisme Berpraktik dengan Etik Apoteker” yang kedepannya diharapkan agar setiap insan Apoteker Indonesia khususnya anggota IAI PC Gresik dapat dengan konsisten mempelajari, memahami dan menjalankan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam setiap perilaku kehidupannya. 2.



TUJUAN KEGIATAN Mengetahui dan mampu menjalankan praktik profesi Apoteker secara profesional berdasarkan kode etik Apoteker Indonesia.



3.



WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN Hari dan tanggal : Minggu, 19 Maret 2023 Pukul



: 08.00 – 15.00 WIB



Tempat



: Hotel Horison Jl. Kalimantan No. 12A, Gresik



4. PESERTA 350 Peserta Offline 100 Peserta Online 5. NARASUMBER Nama



: Dr. apt. Abdul Rahem, M.Kes



Jabatan



: Ketua MKEAI PD IAI Jawa Timur



Riwayat Pendidikan



:



Doktor Ilmu Kedokteran Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia



6. SUSUNAN ACARA



WAKTU 07.00 - 08.00



DESKRIPSI KEGIATAN Registrasi Peserta Seminar PEMBUKAAN



08.00 - 08.05



1. Pembacaan Doa



08.05 - 08.10



2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya



08.10 - 08.15



3. Menyanyikan lagu Hymne IAI



08.1 - 08.30



4. penampilan tari



08.30 - 08.40



5. Laporan Ketua IAI



08.40 - 08.50



6. Sambutan Ketua PD 7. Sambutan dan Pembukaan Acara Seminar dan Konfercab oleh Bupati Gresik Presentasi Sponsor



08.50 – 09.00 09.00 – 09.30



Coffe Break MATERI Narasumber : Dr. apt. Abdul Rahem, M.Kes



09.30 - 11.30



Moderator : apt. Suhartoyo, S.Si Sesi Tanya Jawab (Diskusi)



11.30 - 11.45



Ice Breaking



11.45 - 12.45



ISHOMA



12.45 - 14.45 14.45 - 15.00 15:00



Konfercab PC IAI Kabupaten Gresik Coffe Break Pengumuman dan Penyerahan Hadiah Pemenang Lomba Reels dan Surat Cinta Untuk Pengurus PENUTUP



7. SUSUNAN PANITIA Penasehat



:



Ketua IAI Cabang Gresik apt. Gemparing Bayu W., S.Si.



Ketua



:



apt. Deva Syaiful Hakim, S.Farm



Sekretaris



:



apt. Indah Faridah, S.Farm apt. Eryka Anggih Novarinandha, S. Farm apt. Endah Rizki Qaromah S.Farm apt. Lutfa Qurrota A’yun, S. Farm



Bendahara



:



apt. Laila Nur Hidayatulloh, S. Farm apt. Novidyah Pangestuti, S. Farm



Sie Acara



:



apt. Rita Handayani, S.Farm apt. Kholidah Febriyani, S. Farm. apt. Indri Widiyanti, S. Farm apt. Mellynda Andriyani, S. Farm apt. Suhartoyo, S. Si



Sie Konsumsi



:



apt. Nyimas Indah Amilah, S.Farm apt. Alfabiha Madaliyah, S.Farm apt. Septi Heni Purwanti, S.Farm



Sie Perlengkapan



:



apt. Ferry Sagori, S.Farm apt. Nove Arizka, S. Farm apt. Isna Romadhona, S. Farm., M.Farm



Sie Handling Online



:



apt. Faris Agung Nugroho, S. Farm apt. Ahmad Faruq, S. Farm



Sie Pubdekdok



apt. Bayu Agustina, S. Farm. apt. Dode Jihan Chandra Putra, S. Farm



Sie Pendanaan



apt. Meinita Sri Damayanti, S. Farm apt. Desy Narlurita, S. Farm apt. Veny Firdauzi, S. Farm



8. ANGGARAN A. PENGELUARAN Sewa Gedung Seminar Kit 350 x @ Rp 25.000,Kesekretariatan & Pendaftaran Pembicara Dokumentasi dan Publikasi MC Transportasi Souvenir Pembayaran SKP IAI Hadiah Perlengkapan Paket Jaringan Internet Konsumsi VVIP TOTAL



70.000.000 8.750.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 2.000.000 1.500.000 3.000.000 2.000.000 1.000.000 5.000.000 1.000.000 1.000.000 110.250.000



B. PENERIMAAN



Pendaftaran Anggota Offline Pendaftaran Anggota Online Sponsor TOTAL



52.500.000 5.000.000 52.750.000 110.250.000



9. PENAWARAN SPONSORSHIP A.



Sponsor Utama Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 50% dari kekurangan



dana yang dibutuhkan (sebesar Rp. 24.875.000,-). Adapun kompensasi yang kami berikan berupa : 1.



Pencantuman logo instansi atau perusahaan pada berbagai media publikasi dan atribut kegiatan, meliputi : iklan pada media, spanduk, banner, pamflet pada tempat-tempat strategis, kaos dan ID Card.



2.



Penyediaan space counter di lokasi kegiatan dan presentasi produk.



3.



Pemasangan bendera berlogo dan nama instansi/ perusahaan di lokasi kegiatan.



4.



Penyebutan nama sponsor pada saat acara kegiatan berlangsung.



B.



Sponsor Madya Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 25% dari seluruh



dana kegiatan yang dibutuhkan (sebesar Rp. 12.437.500,-), adapun kompensasi yang kami berikan berupa : 1.



Pencantuman logo instansi atau perusahaan pada berbagai media publikasi dan atribut kegiatan, meliputi : iklan pada media, spanduk, banner, pamflet pada tempat-tempat strategis, kaos dan ID Card.



2.



Pemasangan bendera berlogo dan nama instansi/ perusahaan di lokasi kegiatan.



3.



Penyebutan nama sponsor pada saat acara kegiatan berlangsung.



C.



Sponsor Pendukung Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 15% dari seluruh



dana kegiatan yang dibutuhkan (sebesar Rp. 7.462.500,-), adapun kompensasi yang kami berikan berupa : 1.



Pencantuman logo/ instansi pada spanduk kegiatan pada tempat-tempat strategis, kaos dan ID Card.



2.



Pemasangan bendera berlogo dan nama instansi di lokasi kegiatan.



3.



Penyebutan nama sponsor pada saat acara kegiatan berlangsung.



D.



Sponsor Pelengkap Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai 10% dari seluruh



dana kegiatan yang dibutuhkan (sebesar Rp. 4.975.000,- ), adapun kompensasi yang kami berikan berupa : 1.



Pencantuman logo/ nama instansi di kaos dan ID Card.



2.



Penyebutan nama sponsor pada saat acara kegiatan berlangsung.



E.



Sponsor Partisan Adalah pihak instansi atau perusahaan yang bersedia mendanai pembuatan



salah satu dari atribut kegiatan. Kompensasi berupa pencantuman logo sponsor lain, dengan rincian sebagai berikut : Spanduk



: Rp. 4.500.000;



Banner



: Rp. 3.000.000;



Pamflet



: Rp. 2.000.000;



ID Card



: Rp. 1.000.000;



Dari kelima penawaran kerjasama di atas, bagi instansi atau perusahaan instansi yang tertarik mensponsori kegiatan ini, maka dari pihak panitia bersedia melakukan audiensi dan penandatanganan surat kerjasama dengan pihak sponsor selambat-lambatnya minggu kedua bulan Maret 2023.



Keterangan : Media publikasi akan ditampilkan selamba-lambatnya awal Maret 2023 dan akan terpasang selama kegiatan berlangsung.



9.



PENUTUP Demikianlah proposal sponsorship ini kami buat. Kami mengharapkan dukungan



dan partisipasinya dari semua pihak. Semoga acara kegiatan Seminar dalam rangka



Konferensi Cabang PC IAI Kabupaten Gresik bisa berjalan dengan baik. Apabila berkenan mendukung dan berpartisipasi terselenggaranya acara ini bisa menghubungi Ibu Meinita di nomor 0813 3427 1144. Sponsorship bisa ditransfer ke rekening BNI 0760606072 atas nama PC IKATAN APOTEKER INDONESIA GRESIK. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu/Sdr/ i, kami ucapkan banyak terima kasih. Hormat kami,



apt. Deva Syaiful Hakim, S.Farm Ketua Panitia



apt. Indah Faridah, S.Farm Sekretaris Mengetahui,



apt. Gemparing Bayu W., S.Si Ketua PC IAI Gresik



SURAT PERJANJIAN SPONSORSHIP Yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Nama



: .........................................................................................



Jabatan : ......................................................................................... Instansi : ......................................................................................... Alamat : ......................................................................................... Adalah bertindak untuk dan atas nama instansi/ perusahaan/ lembaga, selanjutnya disebut PIHAK I.



2. Nama



: .........................................................................................



Jabatan : ......................................................................................... Instansi : ......................................................................................... Alamat : ......................................................................................... Adalah bertindak untuk dan atas nama Panitia Pelaksana ........................., selanjutnya disebut PIHAK II.



Pada hari ini ................., tanggal ................, bulan ......................., tahun ....................., telah sepakat untuk mengadakan hubungan kerjasama dalam rangka ikut mendukung penyelenggaraan kegiatan .................................................................................................................................dengan kesepakatan sebagai berikut : PIHAK I bersedia mendukung PIHAK II sebagai sponsor : (beri tanda x) a. Sponsor Tunggal b. Sponsor Madya c. Sponsor Pendukung d. Sponsor Pelengkap e. Sponsor Partisan



2. Dukungan dalam bentuk : 2.1. Produk Perusahaan berupa ...........…........................sebanyak................ buah/unit. 2.2. Hadiah/merchandise berupa ...................................... sebanyak ................ buah/unit. 2.3.Dana/



uang



tunai



sebesar



Rp....……………………(terbilang



.....................................................................................................) 2.4. Lain-lain......................................................sebanyak................buah/unit 3. Atas ketersediaan pihak I pada butir (1), pihak II memberikan fasilitas sesuai dengan bentuk Sponsorship tersebut di atas. 4. Seluruh bentuk partisipasi dari pihak I harus: tidak mengandung SARA, bersifat halal/resmi, punya daya guna dan tidak mengandung zat-zat yang berbahaya bagi manusia dan lingkungan sekitar. 5. Pihak II berhak memeriksa dan meneliti tentang bentuk partisipasi dari pihak I. 6. Pihak II tidak bertanggungjawab terhadap kualitas dan keamanan produk - produk di luar yang telah dikonfirmasikan oleh pihak I melalui surat perjanjian ini. 7. Surat perjanjian ini berlaku hingga hari …………, tanggal ….., bulan…….……….…, tahun……… 8. Hal-hal yang belum tercantum dalam surat perjanjian ini akan dimusyawarahkan oleh kedua belah pihak hingga dicapai kesepakatan.



Pihak I



(...............................................)



Pihak II



(.........................................)